Makalah INSEMINASI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Masalah Manusia diciptakan oleh Allah SWT mempunyai naluri manusiawi yang perlu mendapat pemenuhan. Selain itu, manusia diciptakan oleh Allah SWT untuk mengabdikan dirinya kepada Khaliq penciptanya dengan segala aktifitas hidupnya. Pemenuhan naluri manusiawi manusia yang antara lain keperluan biologisnya termasuk aktifitas hidup, agar manusia menuruti tujuan kejadiannya, Allah SWT mengatur hidup manusia dengan aturan perkawinan. Perkawinan bukan sekedar untuk menyalurkan hasrat seksual menurut cara yang sah, melainkan mengandung nilai-nilai luhur yang hendak dicapai dengan perkawinan salah satu tujuan perkawinan dan sekaligus merupakan aspek terpenting dari suatu perkawinan adalah menghasilkan keturunan.sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ali Imran ayat 14:



‫بو لال ش‬ ‫نو نولال ي ن‬ ‫تو ر‬ ‫ولا ر‬ ‫ح ب‬ ‫سو ح‬ ‫نو لالن ن ن‬ ‫سطارءو نولال يب نن ري ي ن‬ ‫م ن‬ ‫شه ن ن‬ ‫حزي ن ن‬ ‫قننطاط ري يرر‬ ‫نو رلنلشنطا ر‬ ‫ةو‬ ‫م ن‬ ‫قن يط ننر ر‬ ‫لال ي ح‬



Dijadikan terasa indah dalam pandangan manusia cinta terhadap apa yang



diinginkan, berupa perempuan-perempuan, anak-anak, harta benda yang bertumpuk1[1]… Sehingga hadirnya keturunan menjadikan proses keberlangsungan hidup manusia di dunia ini dapat berlanjut, dari generasi ke generasi. Di samping itu, tujuan dari perkawinan yang lain adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal. Imam Ghazali dalam ihya’nya telah menguraikan tentang tujuan dari perkawinan dapat dikembangkan menjadi lima, yaitu: 1. Mendapatkan dan melangsungkan keturunan. 2. Memenuhi hajat manusia untuk menyalurkan syahwatnya dan menumpahkan kasih sayangnya. 3. Memenuhi panggilan agama, memelihara diri dari kejahatan dan kerusakan. 4. Menumbuhkan kesungguhan untuk bertanggung jawab menerima hak serta kewajiban, juga bersungguh-sungguh untuk memperoleh harta kekayaan yang halal. 1



5. Membangun rumah tangga untuk membentuk masyarakat yang tenteram atas dasar cinta dan kasih sayang.2[2] Dari uraian di atas, maka jelaslah bahwa tujuan perkawinan dalam islam berdimensi banyak. Perkawinan dianggap sebagai perbuatan terpuji, sarana untuk mengekang hubungan seksual gelap, ikatan saling mencintai antara suami isteri dan akhirnya perkawinan memungkinkan manusia untuk menghasilkan keturunan sendiri. Anak yang merupakan pancaran dan bukti cinta kasih dari sepasang suami isteri yang diharapkan sebagai sumber kerukunan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Namun dalam kenyataannya, tidak setiap pasangan suami isteri dapat memperoleh keturunan secara alamiah dalam melahirkan melalui hubungan seksual. Banyak di antara mereka yang sudah bertahun-tahun membina rumah tangga namun belum juga dikaruniai keturunan. Meskipun keturunan bukanlah satu-satunya tujuan perkawinan, tetapi pada saat yang bersamaan tidak dapat diabaikan bahwa ikatan antara pasangan suami isteri yang tidak dapat menghasilkan keturunan (mandul) akan menyebabkan kecemasan. Keadaan yang demikian, tentunya mempunyai dampak yang sangat besar terhadap keutuhan rumah tangga, bahkan tak jarang rumah tangga tanpa anak dapat berakhir dengan perceraian. Kesuburan (dapat melahirkan) dan ketidak suburan (mandul) adalah kehendak Allah SWT, sebagaiman tertera dalam Al-Qur’an surat Asy-Syura ayat 49-50 yang berbunyi:



‫ين‬ ‫خنل ح ح‬ ‫منل ي ح‬ ‫نو ي ش ن‬ ‫مطاو ي ن ن‬ ‫شطاحءو لا رننطاثثطا‬ ‫ضو ي ن ي‬ ‫سمو ر‬ ‫ل رنل ل ر‬ ‫شطاحءو ي نهن ح‬ ‫كو لال ش‬ ‫بو ل ر ن‬ ‫كو ن‬ ‫هو ح‬ ‫م ي‬ ‫تو نوو لالير ر‬ ‫جع ن ح‬ ‫نو ي ش ن‬ ‫ل‬ ‫مو ذ حك ينرلانثطاو شوو إ رننطاثثطاو نوو ي ن ي‬ ‫و لا نيوو ي حنزون ح‬¤ ‫شطاحءو لالذ بك حوينرو‬ ‫نوو ي نهن ح‬ ‫جه ح ي‬ ‫بو ل ر ن‬ ‫م ي‬ ‫نو ي ش ن‬ ¤ ‫مو قند ري يررو‬ ‫شطاحءو ع ن ر‬ ‫هو ع ننل ري ي ر‬ ‫مطاو إ رن ش ح‬ ‫قي ي ث‬ ‫ن‬ ‫م ي‬ Milik Allahlah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki,



memberikan anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak lakilaki kepada siapa yang Dia kehendaki ¤ atau Dia menganugerahkan jenis laki-laki dan perempuan dan menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhmya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa.3[3]



2 3



Oleh karena itu sangat penting kehadiran anak dalam rumah tangga. Maka wajarlah jika berbagai upaya dilakukan untuk memperoleh anak, baik secara medis atapun Nonmedis. bahkan ajaran syariat Islam mengajarkan kita untuk tidak boleh berputus asa dan menganjurkan untuk senantiasa berikhtiar (usaha) dalam menggapai karunia Allah SWT. Allah telah menjanjikan setiap kesulitan ada solusinya (QS.Al-Insyirah:5-6) termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaedah ajaran-Nya. Dalam era globalisasi, selain perkembangan perdagangan dunia yang amat pesat dengan tidak dihiraukannya lagi batas-batas wilayah dan kemungkinan mata uang dalam perdagangan bebas, patut diperhatikan pula perkembangan teknologi yang menyertainya. Perkembangan semua bidang kehidupan saat ini sama sekali tidak terlepas dari perkembangan dunia teknologi. Dimana kemudian tolok ukur kemajuan suatu negara banyak ditentukan dari teknologi yang dimilikinya karena teknologi telah menjadi pendukung sehingga mendorong setiap negara untuk memiliki keunggulan teknologi dari negara lainnya. Secara khusus, John Naisbitt dan Patricia Aburdene dalam bukunya “Megatrends 2000” menyebutkan bahwa kehadiran bioteknologi akan berkuasa di kehidupan kita. Tidak ada sains lain yang dapat memiliki kekuatan begitu besar untuk mengubah jalannya perkembangan organisme hidup kecuali bioteknologi. Salah satu kemajuan bioteknologi modern saat ini menggunakan organisme hasil rekayasa genetika. Rekayasa genetik yang dilakukan pada manusia itu adalah upaya medis untuk memperoleh anak bagi suami isteri yang tidak dapat memperoleh anak secara proses alamiah melalui hubungan seksual dengan cara Inseminasi Buatan. Persoalan inseminasi buatan pada manusia merupakan masalah yang baru, sehingga pembahasannya tidak dijumpai pada kitab-kitab fiqih klasik karena baik Al-Qur’an dan AlHadits tidak membicarakan masalah ini secara eksplisit, oleh karena itu pembahasan inseminasi buatan di kalangan ahli fiqih kontemporer lebih banyak mengacu pada pertimbangan kemaslahatan manusia, khususnya kemaslahatan bagi suami isteri.



Akibat teknologi yang pesat, bukan tidak mungkin hal-hal di atas akan terjadi di negara-negara islam. Dengan demikian akan menimbulkan masalah-masalah hukum yang cukup pelik dan rumit. Berbagai pertanyaan akan muncul berkaitan dengan inseminasi buatan dan sedikit pertanyaan lainnya yang membutuhkan jawaban yang kongkrit. Dari hal-hal di atas mendorong penulis untuk mengkaji lebih jauh mengenai permasalahan inseminasi buatan ini hingga ditemukan jawaban yang kongkrit tentang hukum inseminasi buatan dan hukum dari penyewaan rahim dari wanita lain ditinjau dari hukum B. 1. 2. 3.



islam. Rumusan Masalah Bagaimana perspektif hukum islam terhadap inseminasi buatan pada manusia ? Bagaimana perspektif hukum islam tentang kontrak rahim dalam inseminasi buatan ? Bagaimana kedudukan anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan dalam hukum waris islam?



C. Tujuan Penelitian Secara umum penelitian ini bertujuan untuk menggali, menghimpun serta menyajikan informasi yang berkaitan dengan inseminasi buatan. Secara khusus penelitian ini bertujuan untuk: 1. Untuk mengetahui perspektif hukum islam dalam masalah inseminasi buatan pada manusia. 2. Untuk mengetahui dan mengkonfirmasikan bagaimana sebenarnya hukum kontrak rahim menurut islam. 3. Untuk mengetahui kedudukan anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan dalam hukum waris islam. D. Kegunaan Penelitian Secara teoritis ataupun akademis, hasil penelitian ini dapat menambah pengetahuan dari hasil pemanfaatan tekhnologi inseminasi buatan sekaligus dapat dijadikan sebagai dasar acuan untuk penelitian selanjutnya. Serta hasil penelitian diharapkan dapat memperkaya khazanah kepustakaan kependidikan, khususnya mengenai hukum dari Inseminasi Buatan pada manusia. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat memberikan wawasan yang luas bagi masyarakat islam untuk dapat lebih memeperdalam pengetahuan tentang hukum islam khususnya mengenai hukum dari inseminasi buatan pada manusia. E. Metode Penelitian



1. Pendekatan penelitian Pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pendekatan kualitatif merupakan suatu paradigma penelitian untuk mendeskripsikan peristiwa, perilaku orang atau suatu keadaan pada tempat tertentu secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi. 2. Teknik pengumpulan data Mengingat obyek penelitian ini adalah inseminasi buatan yang telah tertuang dalam berbagai tulisan, maka penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) yang dilakukan dengan penelaahan buku-buku yang berkenaan dengan masalah yang dibahas. 3. Teknik analisa data Setelah ‫و‬data-data ‫و‬terhimpun, ‫و‬maka ‫و‬dilakukan ‫و‬analisa ‫و‬data ‫و‬sebagai berikut: ‫و‬ a. Pengolahan ‫و‬data ‫و‬dengan ‫و‬cara ‫و‬editing, ‫و‬yaitu ‫و‬memeriksa ‫و‬kembali ‫و‬secara ‫و‬ cermat ‫و‬terhadap ‫و‬data-data ‫و‬yang ‫و‬diperoleh ‫و‬dari ‫و‬segi ‫و‬kejelasan ‫و‬arti, ‫و‬ kelengkapannya ‫و‬serta ‫و‬kerelevanan ‫و‬ataupun ‫و‬kesesuaiannya ‫و‬antara ‫و‬satu ‫و‬ dengan ‫و‬yang ‫و‬lainnya. ‫و‬ b. Pengorganisasian ‫و‬data ‫و‬guna ‫و‬menghasilkan ‫و‬bahan-bahan ‫و‬untuk ‫و‬ penyusunan ‫و‬denkriptif. ‫و‬ c. Analisa ‫و‬terhadap ‫و‬bahan-bahan ‫و‬untuk ‫و‬merumuskan ‫و‬bagaimana ‫و‬sikap ‫و‬Islam terhadap ‫و‬penemuan ‫و‬tekhnologi ‫و‬Inseminasi ‫و‬Buatan ‫و‬dan ‫و‬hukum ‫و‬dari ‫و‬ Inseminasi ‫و‬Buatan ‫و‬itu ‫و‬sendiri.



BAB II PEMBAHASAN A. Inseminasi Buatan 1. Pengertian Ada beberapa surat dalam Al-Qur’an yang menjelaskan tentang proses kejadian manusia, misalnya dalam surat Al-Mukmin ayat 67, Surat Al-Hajj ayat 5, serta Surat Al-



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Mukminun ayat 12-14. Di dalam ketiga surat tersebut disebutkan 7 fase proses kejadian manusia, yaitu: Allah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) tanah. Kemudian saripati itu dijadikan air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani dijadikan segumpal darah. Segumpal darah lalu dijadikan segumpal daging. Segumpal daging lalu dijadikan tulang belulang. Lalu tulang belulang itu dibungkus dengan daging. Kemudian Allah melahirkan sebagai seorang bayi sampai dibiarkan menjadi dewasa.4[24] Apabila diperhatikan proses kejadian manusia seperti dikemukakan di atas, ternyata sama dengan prosedur inseminasi buatan ataupun bayi tabung, tetapi yang berbeda hanyalah dalam proses pembuahannya saja. Di dalam teknik inseminasi buatan, maka pembuahan antara sperma dengan ovum terjadi di luar tubuh tepatnya dalam tabung, lalu dipindahkan ke dalam rahim isteri atau ke dalam rahim wanita lain. Sedangkan di dalam firman Allah SWT tersebut proses pembuahannya terjadi dengan sendirinya di dalam rahim, tanpa bantuan seseorang pun. Secara bahasa Inseminasi Buatan berasal dari bahasa inggris artificial insemination yang padanan kata dalam bahasa arabnya adalah ‫ التلقيح الصناعى‬, dapat berarti pembuahan buatan.5[25] Yang mana kata inseminasi buatan itu sendiri, dimaksudkan oleh dokter arab dengan istilah ‫ التلقيح‬dari fi’il (kata kerja)‫حيل ق حح‬-‫ ل ق لحي‬menjadi ‫ لتيلِققيححا‬yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan). Kata ‫ لتيلِققيححا‬yang sama pengertiannya dengan inseminasi, diambil oleh dokter kandungan bangsa arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan. Padahal sebenarnya, istilah itu berasal dari petani kurma yang pekerjaannya menaburkan 4 5



serbuk bunga jantan terhadap betina, agar pohon kurmanya dapat berbuah. Maka bangsa arab sering mengatakan: Petani itu telah mengawinkan pohon kurmanya.6[26]



‫هو‬ ‫حو لال ي ن‬ ‫لن ش‬ ‫حو ن ن ي‬ ‫فشل ح‬ ‫ق ن‬ ‫خنل ن ح‬



Sedangkan menurut istilah inseminasi buatan pembuahan pada hewan atau manusia tanpa melalui senggama (sexual intercourse).7[27] memasukkan ‫و‬cairan ‫و‬semen ‫و‬ (plasma ‫و‬semen) ‫و‬yang ‫و‬mengandung ‫و‬sel-sel ‫و‬kelamin ‫و‬pria ‫(و‬spermatozoa) ‫و‬ yang ‫و‬diejakulasikan ‫و‬melalui ‫و‬penis ‫و‬pada ‫و‬waktu ‫و‬terjadi ‫و‬kopulasi ‫و‬atau ‫و‬ penampungan ‫و‬semen.8[28] Di sisi lain, dalam kasus yang disusun oleh John. M. Echols dan Hassan Shadily dijelaskan, insemination artinya penghamilan atau pembuahan, jadi artificial Insemination berarti penghamilan buatan. (John.M.Echols dan Hassan Shadily, hal.324). Ahmad Watik Pratiknya memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud inseminasi buatan atau to inseminate berarti pola to inplant, yaitu suatu proses pemasukan semen spermatozoa dengan mediumnya ke dalam saluran kelamin atau vagina dari rahim seorang wanita. (A Watik Pratiknya, inseminasi buatan, bayi tabung dan pencangkokan dalam hukum islam. Th. 1980) Dokter Sofwan Dahlan menguraikan bahwa inseminasi buatan adalah suatu cara memasukkan sperma ke dalam alat kelamin seorang wanita tanpa melalui senggama. Mulamula sperma dikeluarkan terlebih dahulu dengan cara masturbasi atau senggama terputus dan dengan suatu alat, sperma tadi dimasukkan ke dalam vagina atau uterus. Maksudnya kehamilan yang tidak mungkin dapat terjadi melalui hubungan kelamin akibat suatu penyakit kelamin dengan cara tersebut kehamilan bisa terjadi. (Dr. M. Shahab Tahar. 1987:4).



6 7 8



DR. Husen Muhammad Al Malah menguraikan bahwa inseminasi buatan adalah proses yang dilakukan oleh para dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara menaruh keduanya di dalam sebuah tabung. Karena rahim yang dimiliki seorang perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya.9[29] Sementara itu dr. H. Ali Akbar memberikan penjelasan dalam arti yang sempit, yaitu membuahi isteri tanpa junub yang dilakukan dengan pertolongan dokter . tetapi dalam kesempatan lain ia menegaskan bahwa pembuahan buatan adalah memasukkan sperma ke dalam alat kelamin perempuan tanpa persetubuhan untuk membuahi telur atau ovum wanita. (Dr. M. Shahab Tahar, 1987: 4) Dengan demikian dapat diambil kesimpulan bahwa pengertian inseminasi buatan adalah upaya medis untuk memperoleh keturunan bagi isteri yang tidak dapat hamil secara alamiah melalui penghamilan buatan tanpa persetubuhan dengan cara memasukkan sperma laki-laki ke dalam rahim wanita dengan pertolongan dokter, istilah lain yang semakna adalah kawin suntik. Sedangkan yang dimaksud dengan bayi tabung (Test tubebaby) adalah bayi yang di dapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio dengan bantuan ilmu kedokteran. Dikatakan sebagai kehamilan, bayi tabung karena benih laki-laki yang disedut dari zakar laki-laki disimpan dalam suatu tabung.



Sejarah Inseminasi Buatan Inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬pada ‫و‬awalnya ‫و‬ditujukan ‫و‬untuk ‫و‬peningkatan ‫و‬mutu ‫و‬ buah-buahan ‫و‬dan ‫و‬hewan ‫و‬ternak ‫و‬yang ‫و‬sehat ‫و‬dan ‫و‬penuh ‫و‬gizi ‫و‬yang ‫و‬di ‫و‬ butuhkan ‫و‬bagi ‫و‬kehidupan ‫و‬manusia. ‫و‬Penerapan ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬



9



tersebut, ‫و‬merupakan ‫و‬tindakan ‫و‬ekonomi ‫و‬untuk ‫و‬menghasilkan ‫و‬barang ‫و‬ komoditi ‫و‬dan ‫و‬meghasilkan ‫و‬keuntungan ‫و‬. ‫و‬ Di ‫و‬Indonesia ‫و‬sendiri ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬pada ‫و‬binatang ‫و‬ternak ‫و‬mulai ‫و‬ diperkenalkan ‫و‬pada ‫و‬tahun ‫و‬1950an ‫و‬oleh ‫و‬Seit ‫و‬seorang ‫و‬dokter ‫و‬dari ‫و‬Denmark, di ‫و‬fakultas ‫و‬peternakan ‫و‬dan ‫و‬lembaga ‫و‬penelitian ‫و‬peternakan ‫و‬Bogor. ‫و‬ Adapun ‫و‬pelopor ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬adalah ‫و‬seorang ‫و‬pendeta ‫و‬katholik ‫و‬ berkebangsaan ‫و‬Italia, ‫و‬bernama ‫و‬Spallanzani. ‫و‬Pada ‫و‬tahun ‫و‬1780, ‫و‬ia ‫و‬berhasil ‫و‬ membuahi ‫و‬seekor ‫و‬anjing ‫و‬betina ‫و‬dengan ‫و‬jalan ‫و‬memasukkan ‫و‬mani ‫و و‬ke ‫و‬ dalam ‫و‬rahim ‫و‬anjing ‫و‬betina, ‫و‬tanpa ‫و‬disetujui ‫و‬oleh ‫و‬si ‫و‬jantan. ‫و‬Hal ‫و‬ini ‫و‬kemudian dibenarkan ‫و‬oleh ‫و و‬Bonnet ‫و‬ahli ‫و‬ilmu ‫و‬hayat ‫و‬dan ‫و‬menyatakan ‫و‬bahwa ‫و‬ penemuan ‫و‬ini ‫و‬amat ‫و‬berguna ‫و‬bagi ‫و‬manusia. ‫و‬Dengan ‫و‬keberhasilan ‫و‬tersebut ‫و‬ mendorong ‫و‬para ‫و‬ahli ‫و و‬untuk ‫و‬mengadakan ‫و‬uji ‫و‬coba ‫و‬pada ‫و‬manusia. ‫و‬ Untuk ‫و‬pertama ‫و‬kalinya ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬pada ‫و‬manusia ‫و‬dilakukan ‫و‬ oleh ‫و‬Hunter, ‫و‬sepuluh ‫و‬tahun ‫و‬sesudah ‫و‬keberhasilan ‫و‬Spallanzani. ‫و‬Hunter ‫و‬ berhasil ‫و‬menghamilkan ‫و‬seorang ‫و‬isteri ‫و‬saudagar ‫و‬tekstil ‫و‬yang ‫و‬mandul ‫و‬ dengan ‫و‬teknik ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan. ‫و‬dan ‫و‬dengan ‫و‬dipelopori ‫و‬oleh ‫و‬Hunter, ‫و‬ Girault, ‫و‬dan ‫و‬Gigon ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬pada ‫و‬manusia ‫و‬menyebar ‫و‬luas ‫و‬dan ‫و‬di ‫و‬ praktekkan ‫و‬oleh ‫و‬hampir ‫و و‬tiap-tiap ‫و‬bangsa. ‫و‬ Di ‫و‬Amerika ‫و‬dan ‫و‬Eropa, ‫و‬pada ‫و‬umumnya ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬dilakukan ‫و‬ untuk ‫و‬menolong ‫و‬keluarga ‫و‬mandul. ‫و‬Sedangkan ‫و‬di ‫و‬Rusia, ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬ tidak ‫و‬hanya ‫و‬menolong ‫و‬keluarga ‫و‬mandul ‫و‬melainkan ‫و‬untuk ‫و‬tujuan ‫و‬yang ‫و‬ lebih ‫و‬jauh, ‫و‬yaitu ‫و‬untuk ‫و‬perkembang ‫و‬biakan ‫و‬manusia ‫و‬secara ‫و‬cepat, ‫و‬sebagai persiapan ‫و‬menghadapi ‫و‬kemungkinan ‫و‬kelangkaan ‫و‬manusia ‫و‬akibat ‫و‬perang ‫و‬ atom ‫(و‬Dr.M. ‫و‬Shaheb ‫و‬Tahar, ‫و‬1987, ‫و‬hal ‫و‬7)



Sedangkan bayi tabung merupakan hasil dari proses inseminasi buatan. Proses bayi tabung pertama kali berhasil dilakukan oleh Dr. P. C. Steptoe dan Dr. R. G. Edwards atas pasangan suami isteri John Brown dan Leslie. Sperma dan ovum yang digunakan berasal dari suami isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isterinya, sehingga pada tanggal 25 Juli 1978 lahirlah bayi tabung yang pertama yang bernama louise brown di Oldham Inggris dengan berat badan 2700 gram.10[30] Sebelum bayi tabung berhasil dilakukan pada tahun 1978, namun percobaan-percobaan tentang bayi tabung sudah dimulai dalam tahun 1959, oleh Danile Petruci, seorang ilmuan Italia, yang dilakukan adalah Fertilisasi Ovum (ova) dalam suatu laboratorium. Percobaan sejenis juga dilakukan oleh Dr. R. G. Edwards dan Ruth E Puwler di Universitas Cambridge. Pada tahun 1970 D. A. Bevis dari Universitas Leeds di Inggris melaporkan lahirnya tiga bayi dari kehamilan yang diinisialkan dengan bayi tabung atau fertilisasi in fitro. Dengan telah berhasilnya Dr. P.C. Steptoe dan Dr. R.G. Edward dalam mengembangkan program bayi tabung, maka kini rekayasa bayi tabung dikatakan sukses, meski angka kesuksesannya setelah embrio dipindahkan, hanyalah 13%. Setelah keberhasilan Dr. P.C. Steptoe dan Dr. R.G. Edwards maka berturut-turut telah lahir bayi tabung yang kedua yang bernama Candice Reid dari Australia pada tahun 1980, yang ketiga bernama Elizabet Can dari Amerika pada bulan Desember 1981. Menurut American Medicial Association, maka dalam pertengahan tahun 1983 tercatat sebanyak 100 bayi tabung di 11 Negara, yaitu Inggris, Amerika Serikat, Australia, Belanda, Perancis, Swiss, India, Jerman, Belgia, Jepang Dan Singapura. Sedangkan menurut John Naisbitt dan Patricia Aburdene bahwa menjelang awal tahun 1989 lebih dari 1000 anak dilahirkan oleh ibu pengganti yang menggunakan teknik inseminasi buatan atau bayi tabung.11[31] Keberhasilan yang dikemukakan di atas adalah merupakan keberhasilan yang terjadi di luar negeri, di Negara maju yang mempunyai peralatan yang canggih dan lengkap. Sedangkan Indonesia merupakan Negara yang sedang berkembang, tetapi dalam 10 11



perkembangan ilmu dan teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat terbukti telah mampu mengembangkan program bayi tabung dan mengalami sukses yang luar biasa. Sebagai langkah awal dari kesuksesan tersebut adalah dengan telah lahirnya bayi tabung yang pertama di Indonesia yang bernama Nugroho Karyanto, pada tanggal 2 Mei 1988 dari pasangan suami isteri Markus dan Chai Ai Lian. Bayi tabung yang kedua lahir pada tanggal 6 November 1988 yang bernam Stefanus Geovani dari pasangan suami isteri Jani Dipokusumo dan Angela, bayi tabung yang ketiga lahir pada tanggal 22 Januari 1989 yang bernama Graciele Chandra, bayi tabung yang keempat lahir pada tanggal 27 Maret 1989 kembar tiga dari pasangan suami isteri Wijaya dan ketiga bayi ini oleh ibu Tien Soeharto diberi nama: Melati, Suci dan Lestari, bayi tabung yang kelima lahir pada tanggal 30 Juli 1989 bernama Azwar Abimoto. 3. Macam-‫ي‬macam Inseminasi Buatan Ada beberapa teknik inseminasi buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran,antara lain ialah12[32]: a. Gammete Intra Fallopian Transfer (GIFT) Gamete Intra Fallopian Transfer (GIFT) adalah sebuah teknik penciptaan kehamilan di mana sel telur yang sudah dipindahkan dari ovarium si wanita akan dikawinkan dengan sel sperma si pria yang sudah dicuci bersih lalu kemudian sel telur dan sperma tersebut diletakkan dalam tuba fallopi melalui lubang kecil dalam abdomen si wanita. Lebih ringkasnya Gammete Intra Fallopian Transfer (GIFT) merupakan usaha mempertemukan sel benih (gamet) antara ovum dan sperma dengan cara menggelontorkan atau menyemprotkan campuran sel benih itu memakai kanul tuba ke dalam ampulla.13[33] ‫و‬ Sistem ‫و‬ini ‫و‬lebih ‫و‬alami ‫و‬karena ‫و‬pembuahannya ‫و‬terjadi ‫و‬di ‫و‬dalam ‫و‬tubuh, ‫و‬ Hal ‫و‬ini ‫و‬dilakukan ‫و‬tepat ‫و‬pada ‫و‬saat ‫و‬wanita ‫و‬mengalami ‫و‬ovulasi ‫(و‬lebih ‫و‬kurang ‫و‬ 10-16 ‫و‬hari) ‫و‬sebelum ‫و‬menstruasi ‫و‬berikutnya. ‫و‬Karena ‫و‬belum ‫و‬ada ‫و‬metode ‫و‬ yang ‫و‬tepat ‫و‬untuk ‫و‬menentukan ‫و‬masa ‫و‬ovulasi, ‫و‬maka ‫و‬sistem ‫و‬ini ‫و‬dilakukan ‫و‬23 ‫و‬kali ‫و‬antara ‫و‬2 ‫و‬haid ‫و‬dalam ‫و‬batas ‫و‬waktu ‫و‬di ‫و‬mana ‫و‬ovulasi ‫و‬diduga ‫و‬terjadi. ‫و‬ 12 13



Kemudian ‫و‬baru ‫و‬akan ‫و‬dilakukan ‫و‬pengambilan ‫و‬dan ‫و‬penempatan ‫و‬semen ‫و‬ (sperma) ‫و‬ke ‫و‬dalam ‫و‬rahim. Tentang ‫و‬penempatan ‫و‬semen ‫و‬ada ‫و‬beberapa ‫و‬kemungkinan, ‫و‬yakni ‫و‬di ‫و‬ bagian ‫و‬atas ‫و‬liang ‫و‬kemaluan ‫(و‬intra ‫و‬vaginal), ‫و‬di ‫و‬sekitar ‫و‬mulut ‫و‬rahim ‫(و‬para ‫و‬ cevical), ‫و‬di ‫و‬saluran ‫و‬leher ‫و‬rahim ‫(و‬inter ‫و‬sevical) ‫و‬dan ‫و‬di ‫و‬dalam ‫و‬rongga ‫و‬rahim ‫و‬ (intra ‫و‬uterin). ‫و‬Dua ‫و‬cara ‫و‬terakhir ‫و‬dilakukan ‫و‬bilamana ‫و‬pada ‫و‬leher ‫و‬rahim ‫و‬ada ‫و‬ kelainan ‫و‬yang ‫و‬menghalangi ‫و‬masuknya ‫و‬sel ‫و‬sperma ‫و‬ke ‫و‬rongga ‫و‬rahim.14[34] ‫و‬ Metode ‫و‬Gammete Intra Fallopian Transfer ‫(و‬GIFT) ‫و‬ini ‫و‬sebenarnya ‫و‬bukan ‫و‬bayi ‫و‬ tabung ‫و‬dengan ‫و‬pengertian ‫و‬yang ‫و‬sesungguhnya ‫و‬, ‫و‬karena ‫و‬terjadinya ‫و‬ pembuahan ‫و‬ada ‫و‬di ‫و‬dalam ‫و‬saluran ‫و‬telur ‫و‬si ‫و‬calon ‫و‬ibu ‫و‬sendiri. ‫و‬Sehingga ‫و‬ teknik ‫و‬GIFT ‫و‬ini ‫و‬lebih ‫و‬alamiah ‫و‬karena ‫و‬pembuahan ‫و‬berada ‫و‬dalam ‫و‬saluran ‫و‬ telur ‫و‬dalam ‫و‬tubuh ‫و‬si ‫و‬ibu, ‫و‬bukan ‫و‬dalam ‫و‬tabung. b. Fertilization in Vitro (FIV) Fertilization In Vitro yaitu proses inseminasi dengan cara mengambil sperma suami dan ovum isteri kemudian diproses di Vitro (tabung), dan setelah terjadi pembuahan lalu ditransfer di rahim.15[35] Tekniknya adalah fertilisasi yang dilakukan di luar tubuh di dalam cawan biakan (petri disk), dengan kondisi yang mendekati alamiah (dalam rahim). Jika berhasil, pada saat mencapai stadium morula, hasil fertilisasi ditanam ke endoetrium rongga uterus (rahim). Teknik ini dikenal dengan sebutan bayi tabung yang sesungguhnya, karena terjadinya pembuahan di luar tubuh.16[36] Adapun prosedur dari teknik Fertilization In Vitro (FIV), terdiri dari beberapa tahapan, yaitu: 1. Tahap pertama: Pengobatan merangsang (stimulasi) indung telur. Pada tahap ini isteri diberi obat yang merangsang indung telur, sehingga dapat mengeluarkan banyak ovum dan cara ini berbeda dengan cara biasa, hanya satu ovum yang berkembang dalam siklus haid. Dokter akan memberikan pengobatan yang berguna untuk 14 15 16



menciptakan kadar hormon seks atau reproduksi yang sesuai demi terciptanya proses ovulasi sel telur matang pada pasangan suami isteri. Obat yang diberikan oleh dokter kepada isteri dapat berupa obat makan atau obat suntik yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah ternyata sel telurnya matang. Waktu rata-rata pemberian hormon ini adalah sekitar 7 hari lamanya. Melalui pemberian obat ini, dokter mengharapkan terjadinya pematangan folikel sel telur. Apabila folikel sel telur dinilai telah matang, maka proses pelepasannya siap untuk dirangsang. Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari dengan pemeriksaan darah isteri, dan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Namun adakalanya indung telur gagal bereaksi terhadap obat itu.17[37] 2. Tahap kedua: Pengambilan sel telur. Apabila sel telur isteri sudah banyak, maka dilakukan pengambilan sel telur yang akan dilakukan dengan suntikan lewat vagina di bawah panduan gambar yang dihasilkan oleh alat USG. Pada saat pengambilan ini isteri tentunya akan dibius total yang tujuannya untuk menciptakan ketenangan pada isteri, sehingga pengambilan sel telur atau ovum dapat berjalan dengan lancar.18[38] 3. Tahap ketiga: Pembuahan atau fertilisasi sel telur. Setelah berhasil mengeluarkan beberapa sel telur, maka dokter akan meminta sperma dari suami baik dikeluarkan sendiri (masturbasi) atau dengan prosedur pengambilan khusus oleh dokter di ruang operasi. Akan tetapi cara yang paling aman tentunya dengan cara masturbasi. Selanjutnya, spermatozoa yang terkandung dalam sperma akan dipisahkan dari kandungan bahan-bahan sperma lainnya. Setelah proses pemurnian ini selesai, spermatozoa yang memiliki kualitas baik akan dipertemukan dengan sel telur matang untuk proses fertilisasi dalam tabung gelas di laboratorium. Inilah tahap yang dinanti oleh spermatozoa dan sel telur untuk bertemu. Di dalam sebuah tempat khusus yang menjamin nutrisi, serta sterilitas, spermatozoa dan sel telur dipertemukan. 17 18



Sebanyak kurang lebih 20.000 spermatozoa pria ditempatkan bersama-sama dengan 1 sel telur matang wanita dalam sebuah cawan khusus. Dengan melakukan hal ini, para ahli medis mengharapkan terjadinya proses fertilisasi sel telur oleh spermatozoa dalam waktu 1720 jam pasca pengambilan sel telur dari ovarium.19[39] 4. Tahap keempat: Pemindahan embrio. Setelah terjadinya fertilisasi, embriologis dan dokter ahli kesuburan akan melakukan pengawasan khusus terhadap perkembangan embrio. Embrio yang dinilai berkembang baik akan ditanamkan dalam rahim. Biasanya, embrio yang baik akan terlihat sejumlah 8-10 sel pada saat akan ditanamkan dalam rahim. Embrio ini akan dipindahkan melalui vagina ke dalam rongga rahim ibunya 2-3 hari kemudian. 5. Tahap kelima: Pengamatan terjadinya kehamilan. Setelah implantasi embrio, maka tinggal menunggu apakah kehamilan akan terjadi. Apabila 14 hari setelah pemindahan embrio tidak terjadi haid, maka dilakukan pemeriksaan kencing untuk menentukan adanya kehamilan. Kehamilan baru akan dipastikan dengan pemeriksaan USG seminggu kemudian. Apabila semua tahapan itu sudah dilakukan oleh isteri dan ternyata terjadi kehamilan, maka kita hanya menunggu proses kelahirannya, yang memerlukan waktu 9 bulan 10 hari. Pada saat kehamilan itu sang isteri tidak diperkenankan untuk bekerja berat karena dikhawatirkan terjadi keguguran.20[40] Secara teknis, kedua istilah antara Gammete Intra Fallopian Transfer (GIFT) dan Fertilization in Vitro (FIV) ini memiliki perbedaan yang cukup signifan, meskipun memiliki tujuan yang hampir sama yakni untuk menangani masalah infertilitas atau Kemandulan. FIV merupakan teknik pembuahan (fertilisasi) antara sperma suami dan sel telur isteri yang masing-masing diambil kemudian disatukan di luar kandungan (in vitro) sebagai lawan dari di dalam kandungan (in vivo). Biasanya medium yang digunakan adalah tabung khusus. Setelah beberapa hari, hasil pembuahan yang berupa embrio atau zygote itu di pindahkan ke dalam rahim.



19 20



Sedangkan GIFT relatif lebih sederhana, yaitu sperma yang telah di ambil dengan alat tertentu dari seorang suami kemudian disuntikkan ke dalam rahim isteri sehingga terjadi pembuahan dan kehamilan. Anak hasil inseminasi buatan yang diperoleh dari pasangan suami isteri bisa terjadi dari suatu pembuahan benih dan ovum dengan berbagai kemungkinan sebagai berikut ini: 1. Benih dari suami dan isteri kemudian ditanamkan dalam rahim si isteri. 2. Benih dari suami dan isteri kemudian ditanamkan dalam rahim wanita lain. 3. Benih dari suami dan dibuahkan dengan ovum wanita lain dan di tanamkan dalam rahim si isteri. 4. Benih dari si suami dan dibuahkan dengan ovum wanita lain dan ditanamkan dalam rahim wanita lain. 5. Benih dari laki-laki lain (donor) dibuahkan dengan ovum si isteri dan ditanamkan dalam rahim si isteri. 6. Benih dari laki-laki lain (donor) dibuahkan dengan ovum si isteri dan ditanamkan dalam rahim wanita lain. 7. Benih dari laki-laki lain (donor) di buahkan dengan ovum wanita lain dan ditanamkan dalam rahim si isteri. 8. Benih dari laki-laki lain (donor) dibuahkan dengan ovum seorang isteri yang lain dari si suami dan ditanamkan dalam rahim si isteri.21[41] Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa inseminasi buatan dilihat dari asal benih sperna yang membuahi ovum ada dua macam, yaitu: 1. Dari sperma suami Inseminasi ‫و‬yang ‫و‬menggunakan ‫و‬air ‫و‬mani ‫و‬suami ‫و‬hanya ‫و‬boleh ‫و‬dilakukan jika ‫و‬jumlah ‫و‬spermanya ‫و‬rendah ‫و‬atau ‫و‬suami ‫و‬mengidap ‫و‬suatu ‫و‬penyakit. ‫و‬ Tingkat ‫و‬keberhasilan ‫و‬AIH ‫و‬hanya ‫و‬berkisar ‫و‬10-20 ‫و‬%. ‫و‬Sebab-sebab ‫و‬utama ‫و‬ kegagalan ‫و‬AIH ‫و‬adalah ‫و‬jumlah ‫و‬sperma ‫و‬suami ‫و‬kurang ‫و‬banyak ‫و‬atau ‫و‬bentuk ‫و‬ dan ‫و‬pergerakannya ‫و‬tidak ‫و‬normal. ‫و‬Inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬dengan ‫و‬sperma ‫و‬dari ‫و‬ suaami ‫و‬sendiri ‫و‬dikenal ‫و‬juga ‫و‬dengan ‫و‬istilah ‫و‬Artificial Insemination Husband. ‫و‬ 2. Dari sperma pendonor Inseminasi ‫و‬ini ‫و‬dilakukan ‫و‬jika ‫و‬suami ‫و‬tidak ‫و‬bisa ‫و‬memproduksi ‫و‬sperma ‫و‬ atau ‫و‬azoospermia ‫و‬atau ‫و‬pihak ‫و‬suami ‫و‬mengidap ‫و‬penyakit ‫و‬kongenital ‫و‬yang ‫و‬



21



dapat ‫و‬diwariskan ‫و‬kepada ‫و‬keturunannya. ‫و‬Penderma ‫و‬sperma ‫و‬harus ‫و‬ melakukan ‫و‬tes ‫و‬kesehatan ‫و و‬terlebih ‫و‬dahulu ‫و‬seperti ‫و‬tipe ‫و‬darah, ‫و‬golongan ‫و‬ darah, ‫و‬latar ‫و‬belakang ‫و‬status ‫و‬physikologi, ‫و‬tes ‫و‬IQ, ‫و‬penyakit ‫و‬keturunan, ‫و‬dan ‫و‬ bebas ‫و‬dari ‫و‬infeksi ‫و‬penyakit ‫و‬menular. ‫و‬Tingkat ‫و‬keberhasilan ‫و‬Inseminasi ‫و‬AID ‫و‬ adalah ‫و‬60-70 ‫و‬%.22[42] ‫و‬Inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬dengan ‫و‬sperma ‫و‬dari ‫و‬pendonor ‫و‬ dikenal ‫و‬juga ‫و‬dengan ‫و‬istilah ‫و‬Artificial Insemination Donor. Dampak Inseminasi Buatan Setiap ‫و‬upaya ‫و‬untuk ‫و‬mencapai ‫و‬keberhasilan, ‫و‬selalu ‫و‬memiliki ‫و‬resiko ‫و‬ akan ‫و‬terjadinya ‫و‬kegagalan. ‫و‬Namun ‫و‬impan ‫و‬akan ‫و‬kebahagiaan ‫و‬yang ‫و‬didapat apabila ‫و‬berhasil, ‫و‬terlalu ‫و‬berharga ‫و‬untuk ‫و‬dilewatkan, ‫و‬sehingga ‫و‬resiko ‫و‬akan ‫و‬ terjadinya ‫و‬kegagalan ‫و‬punakan ‫و‬siap ‫و‬ditanggung. ‫و‬Demikian ‫و‬kiranya ‫و‬ pemikiran ‫و‬yang ‫و‬ada ‫و‬dalam ‫و‬benak ‫و‬setiap ‫و‬pasangan ‫و‬suami ‫و‬isteri ‫و‬yang ‫و‬ menjalani ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan. ‫و و‬ Keberhasilan ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬tergantung ‫و‬tenaga ‫و‬ahli ‫و‬di ‫و‬ labolatorium, ‫و‬walaupun ‫و‬prosedurnya ‫و‬sudah ‫و‬benar, ‫و‬bayi ‫و‬dari ‫و‬hasil ‫و‬ inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬dapat ‫و‬memiliki ‫و‬resiko ‫و‬cacat ‫و‬bawaan ‫و‬lebih ‫و‬besar ‫و‬ daripada ‫و و‬dibandingkan ‫و‬pada ‫و‬bayi ‫و‬normal. ‫و‬Penyebab ‫و‬dari ‫و‬munculnya ‫و‬cacat bawaan ‫و‬adalah ‫و‬kesalahan ‫و‬prosedur ‫و‬injeksi ‫و‬sperma ‫و‬ke ‫و‬dalam ‫و‬sel ‫و‬telur. ‫و‬ Hal ‫و‬ini ‫و‬bisa ‫و‬terjadi ‫و‬karena ‫و‬satu ‫و‬sel ‫و‬sperma ‫و‬yang ‫و‬dipilih ‫و‬untuk ‫و‬ digunakan ‫و‬pada ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬belum ‫و‬tentu ‫و‬sehat, ‫و‬dengan ‫و‬cara ‫و‬ini ‫و‬ resiko ‫و‬mendapatkan ‫و‬sel ‫و‬sperma ‫و‬yang ‫و‬secara ‫و‬genetik ‫و‬tidak ‫و‬sehat ‫و‬menjadi ‫و‬ cukup ‫و‬besar. ‫و‬Cacat ‫و‬bawaan ‫و‬yang ‫و‬paling ‫و‬sering ‫و‬muncul ‫و‬antara ‫و‬lain ‫و‬bibir ‫و‬ sumbing, ‫و‬down ‫و‬sindrom, ‫و‬terbukanya ‫و‬kanal ‫و‬tulang ‫و‬belakang, ‫و‬kegagalan ‫و‬ jantung, ‫و‬ginjal, ‫و‬dan ‫و‬kelenjar ‫و‬pankreas. ‫و‬



22



Selain ‫و‬itu, ‫و‬pada ‫و‬sekitar ‫و‬5% ‫و‬dari ‫و‬wanita ‫و‬yang ‫و‬mengalami ‫و‬stimulasi ‫و‬ ovarium, ‫و‬terjadi ‫و‬kelainan ‫و‬yang ‫و‬disebut ‫و‬sindrom ‫و‬hiperstimulasi ‫و‬ovarium. ‫و‬ Yang ‫و‬mana ‫و‬pada ‫و‬tingkatan ‫و‬derajat ‫و‬berat ‫و‬dari ‫و‬sindrom ‫و‬hiperstimulasi ‫و‬ ovarium, ‫و‬dapat ‫و‬dilihat ‫و‬dengan ‫و‬adanya ‫و‬gejala ‫و‬seperti ‫و‬napas ‫و‬menjadi ‫و‬cepat ‫و‬ dan ‫و‬dangkal, ‫و‬urin ‫و‬menjadi ‫و‬lebih ‫و‬gelap, ‫و‬nyeri ‫و‬dada, ‫و‬dinding ‫و‬perut ‫و‬menjadi ‫و‬ tegang.23[46] Seperti ‫و‬diketahui ‫و‬kemampuan ‫و‬berpikir ‫و‬dan ‫و‬bernalar ‫و‬membuat ‫و‬ manusia ‫و‬menemukan ‫و‬berbagai ‫و‬pengetahuan ‫و‬baru. ‫و‬Pengetahuan ‫و‬itu ‫و‬ kemudian ‫و‬digunakan ‫و‬untuk ‫و‬mendapatkan ‫و‬manfaat ‫و‬yang ‫و‬sebesarbesarnya. ‫و‬Akan ‫و‬tetapi, ‫و‬sering ‫و‬pula ‫و‬teknologi ‫و‬yang ‫و‬kita ‫و‬hasilkan ‫و‬itu ‫و‬ memberikan ‫و‬efek ‫و‬samping ‫و‬yang ‫و‬memberikan ‫و‬dampak ‫و‬negatif.



23



B. Hukum Islam terhadap Inseminasi Buatan pada Manusia Mengenai hukum dari inseminasi buatan pada manusia bila ditinjau dari perspektif islam, maka dapat ditafsil (perinci) sebagai berikut: 1. Inseminasi Buatan dengan Sperma dan Ovum Suami Isteri Dalam bagian ini akan dibahas bagaimana tinjauan hukum islam terhadap inseminasi buatan pada manusia jika sperma ataupun ovum berasal dari pasangan suami isteri sendiri. Upaya inseminasi buatan ataupun bayi tabung dibolehkan dalam islam, manakala perpaduan sperma dengan ovum itu bersumber dari suami isteri yang sah (Inseminasi Homolog) yang juga disebut juga dengan artificial insemination husband (AIH).24[76] Inseminasi Homolog dan bayi tabung tidak melanggar ketentuan agama, karena adanya maksud hanya menempuh jalan keluar untuk memenuhi kebutuhan memeperoleh keturunan tanpa melalui prosedur senggama, karena tidak dapat membuahi dan dibuahi. Untuk lebih jelasnya penulis akan kemukakan beberapa pendapat ulama, organisasi dan lembaga islam mengenai hukum dari inseminasi buatan dengan sperma dan ovum yang berasal dari pasangan suami isteri sebagai berikut: a. KH. Hasan Basri mengemukakan bahwa: Proses kelahiran melalui teknik bayi tabung menurut agama islam itu dibolehkan dan sah, asal yang pokok sperma dan sel telurnya dari pasangan suami isteri. Hal ini disebabkan perkembangan ilmu pengetahuan yang menjurus kepada bayi tabung dengan positif patut disyukuri. Dan ini merupakan karunia Allah SWT, sebab bisa dibayangkan sepasangan suami isteri yang sudah 14 tahun mendambakan seorang anak bisa terpenuhi.25[77] b. Nahdlatul Ulama dalam keputusan Munas alim ulama di Kaliurang Yogyakarta, memutuskan bahwa apabila mani yang di tabung itu mani suami isteri dan cara mengeluarkannya termasuk muhtarom, serta dimasukkan ke dalam rahim isterinya sendiri, maka hukumnya boleh.26[78] c. Peserta muktamar tarjih Muhammadiyah XXI di Klaten berpendapat, bahwa bayi tabung menurut proses dengan sperma dan ovum dari suami isteri yang sah hukumnya mubah, dengan syarat sebagai berikut: 1) Teknis pengambilan sperma dengan cara yang tidak bertentangan dengan prinsip ajaran islam. 2) Penempatan zigote sebaiknya dilakukan oleh dokter wanita. 24 25 26



3) Resepian adalah isteri sendiri.27[79] d. Majelis Ulama Indonesia mengemukakan, bahwa inseminasi buatan atau bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari pasangan suami isteri yang sah secara muhtaram, dibenarkan oleh islam, selama mereka dalam ikatan perkawinan yang sah.28[80] Dari beberapa pendapat di atas, dapat dipahami bahwa inseminasi buatan apabila dilakukan dengan sel sperma dan ovum suami isteri sendiri dengan cara muhtarom dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain termasuk isterinya yang lain (bagi suami yang berpologami), maka islam membenarkan. Kebolehan hal ini baik dengan cara mengambil sperma suami kemudian disuntikkan ke dalam vagina atau uterus isteri, maupun dengan dengan cara pembuahan dilakukan di luar rahim, kemudian buahnya (vertilized ovum) ditanam di dalam rahim isteri, asal keadaan kondisi suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami suami isteri tidak dapat memperoleh anak. Konferensi fiqih islam gelombang dua yang diadakan pada tahun 1404 H, membolehkan dua bentuk inseminasi buatan. Pertama, metode yang di dalamnya nutfah dari seorang laki-laki yang beristeri diambil, lalu di suntikkan ke dalam rahim atau vagina isterinya sendiri. Kedua, metode di dalamnya benih laki-laki dan wanita diambil dari pasangan suami isteri, dan pembuahan keduanya diadakan secara eksternal di dalam tabung eksperimen, lalu hasil pembuahan ditanam dalam rahim isteri pemilik sel telur. Bentuk ini tidak boleh digunakan kecuali dalam kondisi yang sangat darurat.29[81] Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Fiqh Islam:



‫ةو ت نن يزر ح‬ ‫ح‬ ‫ضحروينر ح‬ ‫من يزرل ن ن‬ ‫ج ح‬ ‫ضحروينر ر‬ ‫ةو ت حب ري ي ح‬ ‫ةو نوو لال ش‬ ‫ةو لال ش‬ ‫حطا ن‬ ‫لا نل ي ن‬ ‫لو ن‬ ‫ت‬ ‫حظ حوينرلا ر‬ ‫م ي‬ ‫لال ي ن‬



27 28 29



Hajat (kebutuhan yang sangat penting )itu diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa (emergency) padahal keadaan darurat atau terpaksa itu membolehkan melakukan hal-hal yang telarang.30[82] Pengertian hajat di sini bukanlah hajat yang biasa kita temui dalam bahasa Indonesia, yang mempunyai padanan kata (sinonim) “kebutuhan”. Hajat yang dikehendaki di sini adalah kondisi seseorang yang tidak dibayang-bayangi kematian. Namun andaikan dia tidak makan barang haram, misalnya, maka ia akan mengalami kepayahan dan kesulitan luar biasa.31[83] Begitu juga bagi pasangan suami isteri yang dalam kondisi mandul, mereka sangat merasa kesulitan akibat tidak hamil dengan cara senggama, padahal mereka sangat menantikan akan kehadiran seorang anak demi terpeliharanya keturunan di antara keduanya. Dengan demikian, untuk tercapainya tujuan kehamilan bagi pasangan yang mandul, maka perlu ditolong oleh dokter ahli dengan cara inseminasi buatan, yang diambil dari zat sperma dengan ovum suami isteri yang sah. Kaidah ini berlandaskan dengan Hadits Nabi SAW yang berbunyi: Tidak boleh mempersulit diri dan menyulitkan orang lain.32[84]



‫ضنرنرو ون ن‬ ‫ن‬ ‫ضنرلانر‬ ‫لو ر‬ ‫لو ن‬



Dari dalil di atas Fakhr al-Din al-Razi menjelaskan bahwa kata Dlarar adalah sebuah perasaan sakit atau tidak nyaman yang terbesit dalam hati. Disebut perasaan sakit, karena bila menimpa diri kita maka hati akan merasa sakit, disebut tidak enak karena baik fisik atau psikis (jiwa) akan merasakan ketidak nyamanan saat ditimpa bahaya tersebut. Dalam alMashul, al-Razi menjelaskan lebih lanjut bahwa, yang dimaksud dengan perasaan sakit dalam hati (‘alam al-qolb) secara istilah adalah tertekannya hati yang disebabkan oleh tekanan aliran darah disekitar hati.33[85]



30 31 32 33



Dari sini dapat dipahami bahwa setiap perbuatan yang menyakitkan hati atau menggusarkan perasaan adalah termasuk kategori Dlarar. Begitu juga bagi pasangan suami isteri yang mandul, tentunya akan menggusarkan perasaan keduanya karena tidak adanya kehadiran seorang anak yang selama ini mereka dambakan. Sehingga masalah ini masuk kategori Dlarar yang dapat membolehkan perkara yang diharamkan. Dengan demikian, penulis dapat menyimpulkan bahwa manakala penghamilan itu dengan benih sperma suami untuk pembuahan ovum isterinya, maka yang demikian itu masih dibenarkan oleh hukum dan syari’at yang diikuti oleh masyarakat yang beradab. Pada inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari suami isteri dijamin tidak akan menimbulkan masalah pada semua aspek, baik dari aspek nasab ataupun waris, bahkan hal itu merupakan suatu cara pemecahan untuk membantu pasangan mandul untuk mendapatkan keturunan yang sah. 2. Inseminasi Buatan dengan Sistem Donor Pada prinsipnya di dalam Al-Qur’an tidak ditemukan ayat-ayat yang mengatur secara khusus tentang inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor dan ovumnya berasal dari isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri. Tetapi yang ada, adalah adanya larangan penggunaan sperma donor, seperti terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 223, sebagai berikut:



‫ثو ل شك حمو فنأ يتولاو حرث نك ح ن‬ ‫م‬ ‫ولاو رل نن ي ح‬ ‫حير ر‬ ‫ف ر‬ ‫مو أشنش ىو ر‬ ‫مو ن‬ ‫نر ن‬ ‫سك ح ي‬ ‫مو نوو قند ن ح‬ ‫شئ يت ح ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫سطاؤ حك ح ي‬ ‫م ي‬ ‫ح ي ن ي‬ ‫ن‬ ‫هو نوو ب ن ن‬ ‫ن‬ ‫منل ح‬ ‫نوو لات ش ح‬ ‫مئ ي ر‬ ‫رو لال ي ح‬ ‫قو ي ح‬ ‫مو ل‬ ‫ولاو أن شك ح ي‬ ‫هو نولاع ينل ن ح‬ ‫ولاو لالنل ن‬ ‫من ري ي ن‬ ‫م ي‬ ‫ق ي‬ ‫ش ر‬



Isteri-isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar



gembira kepada orang yang beriman.34[86] Firman Allah di atas, memerintahkan kepada kaum laki-laki (suami) untuk menaburkan benihnya (spermanya) kepada isteri-isterinya, dan bukan pada orang lain. Begitu juga sebaliknya, bahwa isteri-isteri harus menerima sperma dari suaminya, karena ia (isteri)



34



merupakan tanah (ladang) bagi suaminya. Maka apabila mereka melaksanakan perintah ini secara konsekuen, maka ia termasuk orang-orang yang beriman. Di dalam surat An-Nur ayat 30-31 Allah juga berfirman, yang artinya: Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka perbuat ”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya”.35[87] Ayat di atas memerintahkan kepada suami (laki-laki) mukmin untuk menahan pandangannya dan kemaluannya, termasuk di dalamnya memelihara jangan sampai sperma yang keluar dari farjinya (alat kelamin) itu bertaburan atau ditaburkan ke dalam rahim yang bukan isterinya. Begitu juga wanita yang beriman diperintahkan untuk menjaga kemaluannya, artinya jangan sampai farjinya itu menerima sperma yang bukan berasal dari suaminya. Di dalam Hadits Nabi SAW disebutkan bahwa:



‫ن‬ ‫ج ر‬ ‫دو لال ن‬ ‫لو رفش ى‬ ‫نو ن حط ي ن‬ ‫ف ة‬ ‫مو ر‬ ‫مطاو ر‬ ‫ضعننهطاو نر ح‬ ‫ةو ون ن‬ ‫شير ر‬ ‫بو ب نعي ن‬ ‫كو أع يظ ن ح‬ ‫ن‬ ‫نو ذ نن ي ة‬ ‫م ي‬ ‫م ي‬ ‫مو ن‬ ‫ح ب‬ ‫ه‬ ‫لو ي ن ر‬ ‫نر ر‬ ‫لو ل ن ح‬ ‫ح ة‬



Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan Allah SWT. Dibandingkan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan spermanya (berzina) di dalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.36[88] Apabila ditelaah Hadits ini maka jelaslah bahwa meletakkan sperma ke dalam rahim wanita yang tidak sah baginya, adalah merupakan dosa besar sesudah syirik kepada Allah SWT. Berdasarkan atas firman Allah dan Hadits Nabi tersebut, maka dapatlah dikemukakan



bahwa seorang isteri tidak diperkenankan untuk menerima sperma dari orang lain, baik yang dilakukan secara fisik ataupun pre-embrio. Dan hal yang terakhir ini analogi dengan penggunaan sperma donor. Karena di sini pendonor tidak melakukan hubungan badan secara fisik dengan isteri,tetapi isteri menerima dalam bentuk pre-embrio. Dan apabila hal ini juga 35 36



dilakukan oleh isteri, maka ini juga termasuk zina, sedangkan zina merupakan dosa besar sesudah syirik. Lebih lanjut Syekh Syaltut mengatakan bahwa: Dan bilamana inseminasi buatan untuk manusia itu bukan dari sperma suami, maka hal seperti ini statusnya tidak dapat diragukan lagi adalah perbuatan yang sangat buruk sekali dan suatu kejahatan yang lebih mungkar dari memungut anak.37[89] Pengangkatan (memungut) anak yang dinilai sebagai suatu kejahatan, jika anak angkat tersebut dinasabkan ke bapak angkatnya yang pada dasarnya tidak ada pertalian darah sama sekali. Sedangkan inseminasi buatan yang dikatakan oleh Syekh Syaltut kejahatannya lebih hebat dari pengangkatan anak , yaitu jika tercampur benih sperma atau ovum dari laki-laki atau wanita lain yang tidak ada ikatan perkawinan yang sah. Hal ini bisa dikatakan sebagai inseminasi buatan yang dibingkai oleh unsur perzinaan yang tidak sesuai dengan perundangundangan dan syari’at, serta bertentangan pula dengan harkat kemanusiaan yang luhur. Adapun dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan pada manusia dengan sistem donor sebagai berikut: a. Al-Qur’an surat Al-Isra’ ayat 70:



‫م‬ ‫ونل ن ن‬ ‫مو رفش ىو لال يب ننرو نوو لال يب ن ي‬ ‫مو ون ن‬ ‫ق ي‬ ‫يو أد ن ن‬ ‫رو وننرنزقيننطاهح ي‬ ‫منل يننطاهح ي‬ ‫ح ن‬ ‫دو ك نشر ي‬ ‫مننطاو ب نن ر ي‬ ‫ح ر‬ ‫ضي يل ث‬ ‫قننطاو ت ن ي‬ ‫خنل ن ي‬ ‫نو ن‬ ‫ف ر‬ ‫نو لالط شي ننبطا ر‬ ‫ر‬ ‫تو ونفن ش‬ ‫م ن‬ ‫رو ن‬ ‫ضنل يننطاهح ي‬ ‫م ي‬ ‫م ن‬ ‫مو ع نننلش ىو ك نث ري ي ة‬



Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam. Kami angkat mereka di daratan dan di lautan. Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang kami ciptakan.38[90] Dan surat At-Tin ayat 4:



‫قنطاو لايلنسطانو فيو أ ن‬ ‫م‬ ‫ي‬ ‫و‬ ‫ي‬ ‫ق‬ ‫ت‬ ‫نو‬ ‫س‬ ‫ح‬ ‫لن ن‬ ‫دو ن‬ ‫ن‬ ‫خنل ن ي ن‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ق ي‬ ‫ن‬ ‫ري ن ن ر ي‬ ‫ر ة‬ ‫ر‬



Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya.39[91] Kedua ayat di atas menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Allah sebagai makhluk yang mempunyai kelebihan ataupun keistimewaan sehingga melebihi makhlukmakhluk Allah lainnya. Dan Allah sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah 37 38 39



seharusnya manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan menghormati martabat sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan sistem donor tersebut merupakan inseminasi yang dibingkai dengan unsur perzinaan. Pada hakikatnya merendahkan harkat manusia hingga sejajar dengan hewan yang diinseminasi. b. Dalil dari Hadits Nabi SAW:



‫خ ن‬ ‫ن‬ ‫ي‬ ‫ن‬ ‫ح ب‬ ‫هو نزيرع ن‬ ‫لو ي ن ر‬ ‫س ر‬ ‫نو ربطالنل ر‬ ‫ئو ي حؤ ي ر‬ ‫رو أ ي‬ ‫نو ي ن ي‬ ‫مطانء ح‬ ‫يو ن‬ ‫لو ل ر ي‬ ‫مرر ة‬ ‫ق ن‬ ‫م ح‬ ‫مو لايل ر ر‬ ‫هو نوو لالي نوي ر‬ ‫غ ني يررهر‬



Tidak halal bagi seseorang yang beriman pada Allah dan hari akhir menyiramkan airnya



(sperma) pada tanaman orang lain (vagina isteri orang lain). Hadits riwayat Abu Daud,AtTirmidzi, dan hadits ini dipandang sohih oleh Ibnu Hibban.40[92] Hadits di atas dapat dijadikan sebagai dalil untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor sperma ataupun ovum, karena kata (‫ ) ماء‬di dalam bahas arab juga dalam AlQur’an bisa dipakai untuk pengertian air hujan atau air pada umumnya, seperti tersebut dalam surat Thaha ayat 53, dan juga bisa untuk pengertian benda cair atau sperma seperti yang terdapat dalam surat An-Nur ayat 45 dan Al-Thariq ayat 6. c. Kaidah hukum Fiqh Islam yang berbunyi:



‫فطاس ن‬ ‫ح‬ ‫صطال رر‬ ‫دو أوينلش ىو ر‬ ‫م ن ر ر‬ ‫نو ن‬ ‫بو لال ي ن‬ ‫د نيرحءو لال ي ن‬ ‫م ن‬ ‫جنل ي ر‬ ‫م ي‬



Mencegah bahaya lebih utama daripada menarik datangnya kebaikan.41[93]



Kita dapat memaklumi bahwa inseminasi buatan dengan sistem donor tersebut lebih mendatangkan madharatnya daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah bisa membantu pasangan suami isteri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami atau isteri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya, karena saluran telurnya (tuba paluppi) terlalu sempit atau ejakulasinya (pancaran sperma) terlalu lemah. Namun, mafsadah dari inseminasi buatan sistem donor ini jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut:



40 41



1) Percampuran nasab, padahal islam sangat menjaga kesucian dan kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena ada kaitannya dengan kemahraman (siapa yang halal dan siapa yang haram dinikahi). 2) Inseminasi buatan sistem donor pada hakikatnya sama dengan zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa perkawinan tang sah. 3) Anak hasil inseminasi buatan sistem donor ini yang pencampuran nasabya terselubung dan sangat dirahasiakan donornya adalah lebih jelek daripada anak adopsi yang umumnya diketahui asal nasabnya.42[94] 4) Mengacaukan hukum islam untuk menentukan siapa wali putri yang lahir dari proses tersebut, karena nasabnya sudah kabur. 5) Menyulitkan hukum islam untuk menentukan hak-haknya dalam urusan pewarisan.43[95] Untuk lebih jelasnya mengenai hukum dari inseminasi buatan dengan sistem donor, maka penulis akan kemukakan beberapa pendapat dari ulama mengenai hukum dari inseminasi buatan pada manusia dengan sperma yang berasal dari orang lain (pendonor) sebagai berikut: a. Syekh Muhammad Yusuf Qardawi mengatakan bahwa: Islam telah melindungi keturunan, yaitu dengan pengharaman zina dan pengangkatan anak, sehingga dengan demikian situasi keluarga selalu bersih dari anasir-anasir asing, maka untuk islam juga mengharamkan pencangkokan sperma (bayi tabung), apabila pencangkokan bukan dari sperma suami.44[96] b. Syekh Syaltut dalam fatwanya mengatakan bahwa: Adapun, jika inseminasi itu dari sperma laki-laki lain yang tidak terikat akad perkawinan dengan si wanita - dan barangkali ini yang banyak dibicarakan orang mengenai inseminasi – maka sesungguhnya tidak dapat diragukan lagi, hal itu akan mendorong manusia ke taraf kehidupa hewan dan tumbuh tumbuhan dan mengeluarkannya dari harkat kemanusiaan, yaitu harkat kemasyarakatan yang luhur yang dipertautkan dalam jalinan perkawinan yang telah disebar luaskan.45[97] 42 43 44 45



c. Nahdlatul Ulama dalam keputusan Munas alim ulama di Kaliurang Yogyakarta, memutuskan bahwa apabila mani yang di tabung dan yang dimasukkan dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani suami isteri, maka hukumnya haram.46[98] Dari beberapa dalil dan juga pendapat dari ulama di atas, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa inseminasi buatan dengan sperma yang berasal dari laki-laki lain (pendonor) maka hal tersebut diharamkan, dan hukumnya sama dengan zina (prostitusi). Sehingga perbuatan ini dianggap sebagai perbuatan yang sangat buruk sekali. Dari pembahasan-pembahasan di atas maka secara ringkas, Hukum Islam terhadap teknik inseminasi buatan terhadap manusia dapat dilihat pada table berikut ini: Jenis Insemi N nasi o Buata n FIV (Fertiliz 1 ation In Vitro)



Media Pembu ahan



Sper ma



Ovu m



Suam i



Isteri



Rahim Isteri



FIV (Fertiliz ation In Vitro)



Suam i ‫و‬



Isteri ‫و‬



Rahim orang lain/ titipan/ sewaan



FIV (Fertiliz ation In Vitro)



Suam i ‫و‬



Oran g ‫و‬lain



Rahim isteri ‫و‬



FIV (Fertiliz



Suam i ‫و‬



Oran g ‫و‬lain



Rahim orang



2



3



4 46



Huk um



Alasan



Hala Tidak l melibat kan orang lain Har Melibat am ‫و‬ kan orang lain dan dianalo gikan dengan zina Har Melibat am ‫و‬ kan orang lain dan dianalo gikan dengan zina hara Melibat m kan



ation In Vitro)



lain/ titipan/ sewaan



FIV (Fertiliz ation In Vitro)



Oran g lain/d onor



Isteri



Rahim isteri



Har am ‫و‬



FIV (Fertiliz ation In Vitro)



Oran g lain/ donor



Isteri ‫و‬



Rahim orang lain/ titipan/s ewaan



Har am ‫و‬



FIV (Fertiliz ation In Vitro)



Oran g lain/ donor



Oran g lain/d onor



Rahim isteri sebagai titipan/ sewaan



Har am ‫و‬



FIV (Fertiliz ation In Vitro)



Suam i ‫و‬



Isteri ‫و‬



Rahim isteri yang lain



Har am ‫و‬



GIFT (Gamm ete



Suam i ‫و‬



Isteri ‫و‬



Rahim isteri ‫و‬



Hala l ‫و‬



5



6



7



8



9



orang lain dan dianalo gikan dengan zina Melibat kan ‫و‬ orang ‫و‬ lain ‫و‬ dan ‫و‬ dianalo gikan ‫و‬ dengan zina Melibat kan ‫و‬ orang ‫و‬ lain ‫و‬ dan ‫و‬ dianalo gikan ‫و‬ dengan zina Melibat kan ‫و‬ orang ‫و‬ lain ‫و‬ dan ‫و‬ dianalo gikan ‫و‬ dengan zina Melibat kan ‫و‬ orang ‫و‬ lain ‫و‬ dan ‫و‬ diangg ap ‫و‬ menyul itkan ‫و‬ dan ‫و‬ menga da-ada Tidak ‫و‬ melibat kan ‫و‬



Intra Fallopia n Transfe r) GIFT (Gamm ete Intra 1 Fallopia 0 n Transfe r)



orang ‫و‬ lain



Dono r ‫و‬



Isteri ‫و‬



Rahim isteri



Har Melibat am ‫ و‬kan ‫و‬ orang ‫و‬ lain ‫و‬ dan ‫و‬ dianalo gikan ‫و‬ dengan zina



Dari ‫و‬table ‫و‬tampak ‫و‬jelas ‫و‬bahwa ‫و‬teknik ‫و‬inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬yang ‫و‬ dibenarkan ‫و‬menurut ‫و‬moral ‫و‬dan ‫و‬hukum ‫و‬Islam ‫و‬adalah ‫و‬teknik ‫و‬yang ‫و‬tidak ‫و‬ melibatkan ‫و‬pihak ‫و‬ketiga ‫و‬serta ‫و‬perbuatan ‫و‬itu ‫و‬dilakukan ‫و‬karena ‫و‬adanya ‫و‬ hajat ‫و‬dan ‫و‬tidak ‫و‬untuk ‫و‬main-main ‫و‬atau ‫و‬percobaan. ‫و‬Sedangkan ‫و‬teknik ‫و‬ inseminasi ‫و‬buatan ‫و‬yang ‫و‬melibatkan ‫و‬pihak ‫و‬ketiga ‫و‬hukumnya ‫و‬haram.



C. Hukum Islam Tentang Kontrak (Sewa) Rahim Dalam Inseminasi Buatan Persoalan lain yang muncul berkaitan dengan adanya inseminasi buatan (Fertilisasi in Vitro) adalah fenomena ibu titipan (surrogate mother) atau sering disebut dengan rahim sewaan. Dan yang dimaksudkan penyewaan rahim wanita di sini adalah suami isteri bersepakat dengan seorang wanita asing untuk menanamkan sel telur isteri yang telah dibuahi dengan air suaminya ke dalam rahim wanita tersebut dengan upah yang disepakati.47[99] Munculnya ide surrogate mother ini, disebabkan karena isteri tidak dapat mengandung karena kelainan atau kerusakan pada rahimnya, atau isteri sejak lahir tidak punya rahim, atau bahkan isteri tidak mau bersusah payah untuk mengandung disebabkan karena ingin mempertahankan tubuh yang atletis, mengingat ia seorang wanita karier.48[100]



47 48



Pada masa yang akan datang persoalan sewa rahim tidak menutup suatu kemungkinan akan mengalami perkembangan yang pesat, hal ini terutama sekali akan disenamgi oleh isteri-isteri yang mementingkan karier daripada tugas sebagai ibu rumah tangga. Yang pada akhirnya akan mengarah pada komersialisasi rahim, perbuatan semacam ini sudah menyalahi kodrat sebagai manusia, di mana Allah telah memberikan organ tubuh yang lengkap, dan manusia semacam itu tidak mensyukuri nikmat yang diberikan oleh Allah kepadanya. Sebelum membahas tentang hukum dari penyewaan rahim ini, maka ada baiknya penulis akan menjelaskan tentang pembagian dari macam-macam penyewaan rahim. Adapun penyewaan rahim bisa memiliki bentuk yang bermacam-macam, sebagaimana akan dijelaskan sebagai berikut: 1. Sel telur diambil dari isteri yang dibuahi dengan air suaminya, lalu hasil pembuahan dimasukkan ke dalam rahim wanita yang disewa untuk itu. Ini dilakukan karena penyakit dalam rahim isteri, atau karena rahim tersebut telah diangkat dengan operasi, atau karena sikap bermewah-mewahan dari wanita yang ingin menjauhi beban yang diakibatkan oleh proses mengandung dan melahirkan. 2. Diadakan pembuahan eksternal antara nutfah (air mani) laki-laki dengan sel telur wanita yang bukan isterinya, lalu hasil pembuahan ditanam dalam rahim seorang sukarelawan. Dan ketika lahir anak tersebut diserahkan kepada dua orang suami isteri yang mandul. 3. Diadakan pembuahan eksternal di dalam bejana eksperimen antara dua benih suami isteri, lalu hasil pembuahan dimasukkan ke dalam rahim wanita lain, yaitu isteri kedua dari sang suami. Bisa jadi masing-masing dari kedua isteri memberikan sumbangan kepada yang lain. Isteri pertama menyumbangkan sel telur, dan isteri kedua menyumbangkan rahim untuk mengandung.49[101] Mengenai hukum dari beberapa macam penyewaan rahim di atas, maka Konferensi Fikih Islam gelombang ketiga melarang semua bentuk penyewaan rahim sebagai sesuatu yang diharamkan oleh syar’i dan dilarangkan dengan tegas, karena dirinya sendiri, atau



49



karena apa yang diakibatkannya, berupa pencampuran nasab, hilangnya keibuan, atau bahaya-bahaya syar’i lainnya.50[102] Hukum yang disimpulkan oleh Konferensi Fikih Islam di atas di sandarkan pada banyak ancaman dan bahaya yang menyertai proses pembuahan eksternal (FIV) atau internal (GIFT), di mana sel telur yang telah dibuahi diletakkan di dalam rahim selain isteri. Sama saja baik rahim yang disewa itu adalah rahim isteri kedua atau rahim wanita lain. Dengan alasan bahwa jika rahim yang disewa itu adalah rahim isteri yang lain dari suaminya sendiri, maka dengan cara ini tidak diketahui siapakah sebenarnya dari kedua isteri ini yang merupakan ibu dari bayi yang akan dilahirkan kelak. Juga kepada siapakah nasab (keturunan) sang bayi disandarkan, pemilik sel telur ataukah pemilik rahim.51[103] Para ahli fiqih sendiri berbeda pendapat dalam masalah siapa ibu dari ketiga bentuk penyewaan rahim ini: Pendapat pertama: Ibu yang sebenarnya adalah pemilik sel telur. Sedangkan pemilik rahim yang mengandung dan melahirkannya adalah seperti ibu penyusuan. Sebab, anak mengambil dari tubuhnya sesuatu yang lebih banyak dari yang diambil oleh anak yang disusui dari ibu yang menyusuinya dalam penyusuan yang mengharamkan apa yang diharamkan oleh nasab. Di antara yang mengutarakan pendapat ini adalah Dr. Mushthafa azZarqa’, Dr. Muahammad Nu’aim Yasin, dan Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Pendapat kedua: Ibu yang sebenarnya adalah yang mengandung dan melahirkan. Sedangkan pemilik sel telur adalah seperti ibu penyusuan. Pendapat ini diutarakan oleh sebagian besar fuqoha yang berbicara tentang tema ini dalam Konferensi Fikih Islam. Di antara dalil pendapat ini adalah firman Allah SWT dalam surat Al-Mujadalah ayat 2:



‫إ ح‬ ‫مو إ ر ش‬ ‫م‬ ‫ر ي‬ ‫ئو ونل ند ين نهح ي‬ ‫منهطات حهح ي‬ ‫نو أ ش‬ ‫لو لاشل ر‬



Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya.52[104] Ini adalah nash yang keberadaan dan petunjuknya pasti. Apalagi ayat ini disebutkan dalam bentuk hashr (pembatasan). Pendapat ketiga: Salah satu dari keduanya bukanlah ibu bagi anak. Sebab, keduanya telah terputus dari dua hubungan secara bersama-sama. Salah satu hubungan, yaitu sel telur 50 51 52



telah terputus dengan jelas dari wanita yang melahirkan. Dan hubungan kedua bagi ibu, yaitu mengandung dan melahirkan, telah terputus dari pemilik sel telur.53[105] Dan juga keharaman dari berbagai macam penyewaan rahim, disebabkan karena adanya bahaya-bahaya (madharat) sebagai berikut: 1. Bercampurnya nasab. Yang terdapat suatu kemungkinan terjadinya kesalahan, yaitu sampel diambil dari seseorang dan dinisbatkan kepada oranglain. Hal ini mengakibatkan hancurnya nilai-nilai yang melindungi nasab. Dan melindungi nasab adalah salah satu tujuan pokok syari’at. 2. Memunculkan adanya bank-bank sperma dan berbagai permasalahan yang ditimbulkannya, serta perdagangan sperma orang-orang jenius. 3. Adanya pusat-pusat perdagangan bagi proyek-proyek tersebut. Dan ini adalah cara yang sangat mengerikan, yang mana terjadi perdagangan kemaluan dan rahim dengan cara yang sangat modern. 4. Pembekuan janin-janin yang melebihi kebutuhan dan penggunaannya di bidang penelitian.54 [106] Jadi, penulis dapat menyimpulkan bahwa kontrak atau penyewaan rahim dari berbagai macam bentuknya itu tidak diperbolehkan dan dihukumi haram secara syar’i Karena banyak mengandung mafsadat atau madharatnya daripada maslahahnya. D. Kedudukan Anak Dari Hasil Inseminasi Buatan Dalam Hukum Waris Islam Di atas telah dikemukakan tentang tentang hukum islam terhadap inseminasi buatan dengan sperma ataupun ovum dari pasangan suami isteri, dari sistem donor, maupun inseminasi buatan dengan sistem sewa rahim, maka berikut ini penulis akan kemukakan tentang kedudukan anak dari hasil inseminasi buatan dalam hukum waris islam. 1. Anak Yang Berasal Dari Sperma Suami Islam telah menetapkan hukum bahwa anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri sendiri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri adalah sebagai anak yang sah dan dapat disamakan dengan anak yang dilahirkan secara alami. Dikatakan sah oleh karena anak itu lahir dari pasangan suami isteri yang sah menurut agama, karena sperma dan ovum yang 53 54



digunakan berasal dari pasangan suami isteri.55[107] Sebagaimana Prof. Drs. Husein Yusuf mengemukakan bahwa: “Bayi tabung dilakukan bila sperma dan ovum dari pasangan suami isteri yang diproses dalam tabung, setelah terjadinya pembuahan kemudian disarangkandalam rahim isterinya sampai saat terjadi kelahiran, maka secara otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya, dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syari’at islam”56[108] Hal ini juga telah difatwakan oleh Syekh Syaltut, bahwa mana manakala penghamilan itu dengan benih sperma suami untuk pembuahan isterinya, maka yang demikian itu menurut Syekh Syaltut masih dibenarkan dan anak yang dilahirkannya merupakan anak yang sah dari pasangan tersebut.57[109] Dengan demikian, anak sah dengan sendirinya berhak untuk mewaris dari orang tuanya (pewaris). Dan bagian yang harus diterimanya adalah tidak sama antara ahli waris laki-laki dan dan perempuan. Laki-laki mendapat dua bagian, dan ahli waris perempuan mendapat satu bagian. Hal ini telah sesuai dengan nash dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 11, sebagai berikut:



‫لو ن ن ي‬ ‫مث ي ح‬ ‫ن‬ ‫رو ر‬ ‫ي حوي ر‬ ‫هو رفيو لا نويل ند رك ح ي‬ ‫مو لالنل ح‬ ‫صي يك ح ح‬ ‫مو رلنلذ شك ن ر‬ ‫حظو لال حن يث ني ني ي ر‬



Allah mensyari’atkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anakanakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.58[110] Adanya perbedaan bagian antara laki-laki dengan perempuan adalah disebabkan karena: a. Anak laki-laki berkewajiban untuk memberikan nafkah kepada isterinya b. Anak laki-laki berkewajiban memberikan nafkah kepada orang tuanya. Dan jika yang menjadi ahli waris hanya anak perempuan 2 orang atau lebih,maka ia mendapat bagian 2/3 dari apa yang ditinggalkan oleh bapaknya, sedangkan jika anak perempuan hanya seorang, maka ia mendapat ½ dari warisan. 55 56 57 58



2. Anak Yang Berasal Dari Sperma Donor Menurut hukum islam bahwa anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor dikualifikasi sebagai anak zina. Pandangan di atas senada dengan apa yang dikatakan oleh H. Salim Dimyati, yang mengatakan bahwa: Bayi tabung yang menggunakan sperma ayah donor, sedangkan sel telurnya dari ibu dan diperoleh dengan operasi langsung dari kandungan telurnya. Di sini jelas ada unsur ketiga dalam tubuh si ibu.maka dalam hal ini telah terjadi perzinahan terselubung, meskipun tidak melakukan perzinahan secara fisik. Anak yang lahir karenanya termasuk anak zina.59[111] Di dalam Al-Qur’an tidak ada suatu ayat yang mengatur tentang warisan anak zina, yang ada hanya mengatur tentang warisan anak sah sebagaimana yang dilahirkan secara alami. Tetapi dalam Hadits Nabi Muhammad SAW menentukan bahwa anak yang dilahirkan dalam zina hanya mewaris dari ibunya dan ibunya mewaris dari anaknya. Hadits tersebut secara lengkap berbunyi: “ Rosulullah telah memutuskan tentang anak dari suami isteri yang bermula’anah (zina), bahwa si anak dapat warisan dari ibunya dan ibunya dapat warisan dari anaknya ” (HR. Ahmad).60[112] Hadits di atas senada dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 43 UU Nomor 1 tahun 1974 yang berbunyi: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.61[113] Prof. T.M. Hasbi As-Shidiqy memberikan komentar tentang warisan anak yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan yang menggunakan sperma donor. Ia mengatakan bahwa: Anak tersebut tidak ada pusaka mempusakai antara si ayah dengan anak tersebut. Si anak dibangsakan kepada si ibu. Ibunyalah yang menjadi pokok nasabnya (keturunan) maka harta



59 60 61



pusakanya diwariskan nanti, harta pusaka yang ditinggalkan oleh keluarganya tidak ada hubungan sama sekali.62[114] Dari keterangan di atas, penulis dapat menyimpulkan bahwa anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan dengan sistem donor itu dihukumi dengan anak zina, sehingga anak zina tersebut tidak mendapatkan warisan dari pihak ayahnya, tetapi mendapatkan warisan dari pihak ibunya. 3. Anak Yang Berasal Dari Sistem Sewa Rahim Menurut hasil ijtihad dari ulama’ dan tokoh islam bahwa anak yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan yang menggunakan penyewaan rahim dapat digolongkan kepada anak susuan, pendapat ini dikemukakan oleh Dr. Mushthafa az-Zarqa’, Dr. Muahammad Nu’aim Yasin, dan Dr. Yusuf al-Qaradhawi. Dan anak susuan adalah seorang anak yang disusukan oleh orang lain. Dan hal ini pernah terjadi pada diri Nabi Muhammad SAW. Ibu susuan di sini hanyalah berkewajiban untuk menyusui anak tersebut. Apabila ia sudah berumur dua tahun atau lebih, maka anak itu diserahkan kepada orang tuanya. Begitu juga halnya dengan anak yang dilahirkan dengan melalui inseminasi buatan dengan sewa rahim (ibu titipan). Orang tua biologis hanya menitipkan embrio kepada ibu titipan untuk dikandung dan dilahirkan. Setelah anak itu lahir, maka ibu titipan itu berkewajiban untuk menyerahkan anak tersebut kepada orang tua biologis. Dan warisan anak tersebut diperole ‫و‬h dari orang tua biologis.63[115] Sehingga anak tersebut dapat mewarisi dari orang tua biologis, yaitu orang yang memiliki sel telur, bukan orang pemilik rahim.



62 63



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Dari berbagai uraian yang yang telah dijelaskan secara panjang lebar, maka pada bagian akhir ini penulis dapat menyimpulkan sesuai dengan rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari pasangan suami isteri sendiri dan tidak ditransfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (surrogate mother), meskipun wanita lain itu adalah isterinya sendiri. Maka hal ini diperbolehkan dalam Islam, dengan catatan jika keadaan kondisi dari pasangan suami isteri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya. Dan status anak dari hasil inseminasi buatan jenis ini sah menurut islam. Inseminasi buatan dengan sperma atau ovum dari pendonor, maka hal dalam hal ini Islam mengharamkannya dengan keras, karena hukumnya sama dengan zina. Dan anak yang dilahirkan dari inseminasi buatan ini statusnya sama dengan anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang sah (zina). 2. Hukum Islam terhadap kontrak atau penyewaan rahim dari berbagai macam bentuknya itu tidak diperbolehkan dan dihukumi haram secara syar’i Karena banyak mengandung mafsadat atau madharatnya daripada maslahahnya. Alasan syar’i tentang haramnya keterlibatan (benih atau rahim) pihak ketiga tersebut merujuk kepada maksud larangan berbuat zina. Secara filosofis larangan zina itu didasarkan atas dua hal. Pertama, tindakan melacur dan kedua, akibat tindakan itu dapat menyebabkan kaburnya keturunan. 3. Mengenai kedudukan anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan dengan menggunakan sperma dari suami dalam hukum waris islam, maka Islam telah menetapkan hukum bahwa anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri sendiri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri adalah sebagai anak yang sah dan dapat disamakan dengan anak yang dilahirkansecara alami. Sehingga anak tersebut dapat menerima warisan dari kedua orang tuanya. Mengenai kedudukan anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan dengan menggunakan sperma donor dalam hukum waris islam. Maka islam telah menetapkan bahwa anak yang



dilahirkan melalui inseminasi buatan dengan sistem donor itu dihukumi dengan anak zina, sehingga anak zina tersebut tidak mendapatkan warisan dari pihak ayahnya, tetapi mendapatkan warisan dari pihak ibunya. Mengenai kedudukan anak yang dilahirkan melalui inseminasi buatan dengan menggunakan cara sewa rahim, maka menurut hasil ijtihad dari ulama’ dan tokoh islam bahwa anak yang dilahirkan melalui proses inseminasi buatan yang menggunakan penyewaan rahim dapat digolongkan kepada anak susuan. Sehingga anak tersebut mendapat warisan dari orang tua biologisnya, yaitu orang tua yang memiliki sel telurnya, Bukan orang yang sebagai pemilik rahim. B. Saran-‫ي‬Saran Berdasarkan hasil dari kesimpulan di atas, maka saran-saran yang dapat penulis kemukakan adalah sebagai berikut: 1. Pemerintah hendaknya melarang untuk berdirinya bank sperma dan ovum untuk proses inseminasi buatan secara donor, karena selain bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, hal tersebut juga bertentangan dengan norma agama dan moral, serta dapat merendahkan harkat dan martabat manusia sejajar dengan hewan yang diinseminasi tanpa perlu adanya ikatan perkawinan. 2. Pemerintah hendaknya hanya mengijinkan dan melayani permintaan inseminasi buatan dengan menggunakan sel sperma dan ovum suami isteri yang bersangkutan tanpa di transfer ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan). 3. Pemerintah hendaknya juga melarang keras dengan sanksi-sanksi hukumannya kepada dokter dan siapa saja yang melakukan inseminasi buatan pada manusia dengan sperma ataupun ovum donor. 4. Bagi pasangan suami isteri yang memang benar-benar tidak bisa menghasilkan keturunan kecuali dengan sistem donor, maka hendaknya tidak menggunakan inseminasi buatan jenis ini, karena hal tersebut telah diharamkan oleh islam, akan tetapi lebih baiknya bagi pasangan tersebut untuk mengangkat anak atau adopsi karena nasab dari anak tersebut sudah jelas.



DAFTAR PUSTAKA Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani. 2000. Terjemah Bulughul Maram. Jakarta: Pustaka Amani. Al-khatib Abdurrahman Yahya. 2008. Fikih Wanita Hamil. Jakarta Timur: Qisthi Press. Arief Abd Salam. 2003. Pembaruan Pemikiran Hukum Islam Antara Fakta Dan Realita. Yogyakarta: Lesfi. Ash-Shiddieqy Hasbi M. 1993. Falsafah Hukum Islam. Jakarta: Bulan Bintang. Asmawi. 2009. Filsafat Hukum Islam. Yogyakarta: Teras. Baziad Ali Dkk. 2007. Ilmu Kandungan. Jakarta: Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Departemen ‫و‬Agama ‫و‬Republik ‫و‬Indonesia. ‫و‬2005. ‫و‬Al-Qur’an dan terjemahannya. Surabaya: ‫و‬Duta ‫و‬Ilmu. Djamil Fatkhur Rahman. 1999. Filsafat hukum islam. Ciputat: Logos Wacana Ilmu. Djamil Fatkhur Rahman. 1995. Metode Ijtihad Majlis Tarjih Muhammaddiyah. Jakarta: Logos Publishing House. Ghoffar Abdul M. 2010. Fiqih Wanita Edisi Lengkap. Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar. Ghozali Rahman Abdul. 2010. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Haq Abdul Dkk. 2006. Formulasi Nalar Fiqh. Surabaya: Khalista. Kaelany. 2005. Islam & Aspek-aspek Kemasyarakatan. Jakarta: Bumi Aksara. Kulsum Umi. 2007. Risalah Fiqih Wanita Lengkap. Surabaya: Cahaya Mulia. Mahjuddin. 2007. Masailul Fiqhiyah. Jakarta: Kalam Mulia. Mahmassani Sobhi. 1976. Filsafat Hukum Dalam Islam. Bandung: Al-Ma’arif. Mu’allim Amir dan yusdani. Tanpa tahun. Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam. UII Press. Nasution Lahmuddin. 2001. Pembaharuan Hukum Islam dalam Mazhab Syafi’i. Bandung: PT Remaja Rosdakarya. Permadi Wiryawan Dkk. 2008. Hanya 7 hari Memahami Fertilisasi In Vitro. Bandung: PT Refika Aditama. Rahman Taufik. 2000. Hadis Hadis Hukum. Bandung: Pustaka Setia. Rofiq Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media. Sa’id Qoyyum Ridlwan M. Tanpa Tahun. Terjemah & Komentar Al-Waroqot. Kediri: Mitra-Gayatri Kediri. Salim. 1992. Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Syarifuddin Amir. 2005. Meretas Kebekuan Ijtihad. Ciputat: Ciputat Press. Syarifuddin Amir. 2009. Hukum perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. Syaukani Imam. 2006. Rekontruksi Epistimologi Hukum Islam Indonesia. Jakarta: Rajagrafindo Persada.



Tim PW LTN NU Jatim. 2007. Solusi Problematika Aktual Hukum Islam. Surabaya: Khalista. Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2008. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia. Qaradhawi Yusuf. 2002. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Jakarta: Gema Insani. Wahbah ‫و‬Az-Zuhaili. ‫و‬1989. ‫و‬Alfiqh AlIslam wa Adillatuhu. Beirut: ‫و‬Dar ‫و‬AlFikr. Zuhdi Masjfuk. 1987. Pengantar Hukum Syariah. Jakarta: CV Haji Masagung. Zuhdi Masjfuk. 1997. Masail Fiqhiyah. Jakarta: PT Toko Gunung Agung. Sumber Dari Internet : http://female.kompas.com/read/2010/06/11/07271594/Beda.Inseminasi.Buatan.dan.Bayi.Tabung12. http://ferrykarwur.i8.com/materi_bio/materi4.html. http://www.blogdokter.net/2008/06/24/kemandulan-infertilitas-susah-punya ‫و‬anak ‫و‬/