Makalah Kedudukan Hukum Dan Kewenangan Pemerintah Menurut Han [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HUKUM ADMINISTRASI NEGARA KEDUDUKAN HUKUM DAN KEWENANGAN PEMERINTAH MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA



Pengampu: Bayu Dwiwiddy Jatmiko, S.H., M.Hum



Nama: Zainab Az Zahro NIM: 201910110311497 Kelas A PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG 2020/2021 SEMESTER GENAP



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul’ Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara’ ini dnegan baik. Adapun tujuan dari penulisan malakah ini adalah untuk memenugi tugas. Selain dari pada itu, makalah ini juga disusun dengan tujuan menambah wawasan tentang Hukum Administrasi Negara khususnya pada Kedudukan Hukum dan Kewenangan Pemerintah Menurut Hukum Administrasi Negara itu sendiri baik bagi penulis maupun pembaca. Saya menyadari bahwa penyusunan makalah ini masih ditulis masih belum sempurna. Oleh karenanya, kritik dan saran yang membangun harapannya dapat menyempurnakan malakah ini.



Batu, 5 Maret 2021



Zainab Az Zahro



A. Kedudukan Hukum Pemerintah Wilayah Negara adalah salah satu alat yang penting dalam menjalankan berbagai aktifitas agar roda kehidupan negara tetap ada. Selain wilayah sendiri, agar juga dapat berfungsi dengan lancer dan berjalan dengan baik sebuah negara pastinya memiliki sebuah badan badan yang melakukannya atau yang disebut dnegan administrasi negara. Administrasi negara berkaitan dengan aktfitas perilaku administrasi negara dan kebutuhan masyarakat. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum, maka segala aktifitas haruslah berdasar pada aturan yang berlaku. Dengan ini dapat dipahami bahwa setiap administrasi berlaku Hukum Administrasi Negara yang mana memiliki tujuan agar setiap kegiatan administrasi tidak dilakukan dengan sewenangwenangnya hingga diluar batas. Pelaksana dari pada aktifitas diatas yang dimaksud ialah Pemerintah. Pemerintah sendiri mempunyai kedudukan sebagai wakil dari Lembaga public serta wakil dari badan hukum privat. Ranah privat sendiri berperan dalam Hukum Privat Badan Hukum yang artinya sekumpulan orang yang bertindak sesuai undang-undang yang mana memiliki hakhak dan kewenangan dalam melakukan apa yang menjadi tujuan didirikannya badan hukum. Badan hukum memiliki unsur yang dapat dikenal sebagai berikut; 1. Organisasi yang teratur. 2. Mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum dalam hal hubungan hukum. 3. Adanya harta kekayaan yang terpisah 4. Mempunyai kepentingan sendiri 5. Mempunyai pengurus 6. Mempunyai tujuan tertentu 7. Mempunyai hak dan kewajiban 8. Dapat digugat atau menggugat karena memiliki kekuatan hukum Sedangkan jika ranah publik sebagaimana yang dimaksud diatas ialah pemerintah. Pemerintah adalah kumpulan organ-organ kenegaraan. Jika suatu pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan, maka peran pemerintah adalah wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan. Dari sini dapat dipahami bahwa kedudukan pemerintah dalam hukum privat tidak memiliki kedudukan yang istimewa.



Kedudukan pemerintah sendiri secara teoritis yakni sebagai wakil dari jabatan dan badan hukum yang masing-masing diatur berbeda-beda baik dari segi hukum privat dan hukum public.1 B. Kewenangan Pemerintah Sebagai negara hukum, pelaku organisasi negara yakni pemerintah menjalankan tugasnya tidak berdasar sewenang-wenangnya, hukum telah mengatur dengan berdasarkan asas legalitas. Ini memberikan tanda bahwa setiap kewenangan yang dijalankan juga telah diberikan keabsahan secara hukum. Asas legalitas tetap diatur secara ketat meskipun dalam praktek terkadang masih saja ditemukan.2 Asas legalitas adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintah yang mana pemerintah harus memiliki legitimasi yakni kewenangan yang teratur sesuai undangundang.3 Seperti dalam ungkapan H.D. Van Wijk sebagai berikut; “Wetmatigheid van bestuur: de uitvoerende macht bazit uitsluitend die bevoegdheden welke haar uitdrukkelijk door de grondwet of door een andere wet zijn toegeken”. (Pemerintahan menurut undang-undang: pemerintah mendapatkan kekuasaan yang diberikan kepadanya oleh undangundang atau undang-undang dasar). Kemudian ada ungkapan lainnya seperti Indroharto sebagai berikut; “…tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan perundangundangan yang berlaku, maka segala macam aparat pemerintah itu tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya”



1



Malinda, Dea, Kajian Tentang Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah (ResearchGate: Oktober 2019), hal. 2-3 2 Ridwan, Pertanggungjawaban Publik Pemerintah dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara, (Jurnal Hukum, No 22 Vol 10; Januari 2003), hal. 29 3 Malinda, Dea, Kajian Tentang Kedudukan, Kewenangan, dan Tindakan Hukum Pemerintah (ResearchGate: Oktober 2019), hal. 3