Makalah Kelompok 2-Regulasi Dan Standar Akuntansi Sektor Publik [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK II REGULASI DAN STANDAR AKUNTANSI SEKTOR PUBLIK Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik II Dosen Pengampu : Biana Adha Inapty, SE., M.Si.,Ak



Oleh Kelompok 2: 1. Fira Yunia



(A1C018057)



2. Made Suarni



(A1C018092)



JURUSAN AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS MATARAM 2021



KATA PENGANTAR



Puji dan syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa ats segala rahmat yang diberikan-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas Mata Kuliah Akuntansi Sektor Publik yang berjudul “Regulasi Dan Standar Akuntansi Sektor Publik” sesuai dengan waktu yang ditentukan. Kami mengucapkan terimakasih kepada Ibu Biana Adha Inapty, SE., M.Si.,Ak selaku dosen pengampu mata kuliah Akuntansi Sektor Publik dan berbagai pihak yang telah membantu dan membimbing sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Terlepas dari semua ini, kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam makalah ini masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasa. Oleh karena itu, dengan tangan terbuka kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah yang berjudul “Regulasi Dan Standar Akuntansi Sektor Publik” mampu memberikan manfaat dan wawasan terhadap para pembaca.



Mataram, 1 Juli 2021



Penulis



ii



DAFTAR ISI



Halaman Judul..........................................................................................................



i



Kata Pengantar.........................................................................................................



ii



Daftar Isi...................................................................................................................



iii



BAB I PENDAHULUAN........................................................................................



1



1.1. Latar Belakang.................................................................................................



1



1.2. Rumusan Masalah............................................................................................



2



1.3. Tujuan..............................................................................................................



3



BAB II PEMBAHASAN..........................................................................................



4



2.1. Pengertian Regulasi Publik.............................................................................



4



2.2. Perkembangan Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Indonesia.....................



4



2.3. Perkenbangan Standar Akuntansi Sektor Publik............................................. 11 BAB III PENUTUP.................................................................................................. 17 3.1.............................................................................................................................Kesi mpulan................................................................................................................ 17 3.2.............................................................................................................................Sara n.......................................................................................................................... 17 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 18



iii



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



Latar Belakang Pada era keterbukaan seperti sekarang ini, informasi berperan sangat penting



bagi kita. Informasi merupakan sarana komunikasi efektif antara anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya atau antara suatu entitas tertentu dengan masyarakat di sekitarnya. Pada kondisi tersebut, penyajian informasi yang utuh akan menciptakan transparansi dan pada gilirannya akan mewujudkan akuntabilitas publik. Seperti yang kita ketahui, bahwa aktivitas organisasi sektor publik mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Dalam hal tersebut, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang merugikan masyarakat, organisasi sektor publik perlu diatur dengan menciptakan peraturan-peraturan. Nantinya, regulasi ini akan bersifat lebih detail dibandingkan dengan regulasi yang mengatur sektor komersial mengingat sifatnya yang memengaruhi kepentingan orang banyak. Selain itu, sebagai organisasi yang mengelola dana masyarakat, organisasi sektor publik juga seharusnya mampu memberikan pertangungjawaban publik melalui laporan keuangannya. Seperti yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan komersial, informasi berupa laporan keuangan tersebut seharusnya merupakan hasil dari sebuah proses akuntansi. Untuk kepentingan tersebut, dibutuhkan standar akuntansi yang dimaksudkan menjadi acuan dan pedoman bagi para akuntan yang berada dalam organisasi sektor publik. Standar Akuntansi merupakan Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum. Maksud dari Berlaku umum adalah



bahwa laporan keuangan suatu



organisasi dapat dimengerti oleh siapapun dengan latar belakang apapun. Penjelasan tentang hal ini terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan



1



(PSAK) Nomor 1, yang menyatakan bahwa laporan keuangan yang dibuat berdasarkan standar akuntansi tetap bisa memenuhi kebutuhan semua pengguna yang meliputi investor sekarang, investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok, kreditor lainnya, pemerintah dan lembaga-lembaganya, serta masyarakat. Dalam konteks lain, PABU yang telah diwujudkan dalam bentuk standar akan membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip-prinsip yang konsisten pada entitas yang berbeda. PABU merupakan standar yang harus diikuti dimanapun profesi akuntan berada, kecuali jika keadaan membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada. Jika manajemen suatu perusahaan atau organisasi merasa bahwa keadaan yang dihadapi tidak memungkinkan adanya ketaatan terhadap standar yang ada, maka pengecualian dapat dilakukan, tentu saja disertai dengan pengungkapan yang memadai. Standar yang digunakan pada organisasi sector public berbeda dengan standar yang diterapkan pada organisasi profite oriented. Pada organisasi sektor publik, setiap standar yang dibuat mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) merupakan standar akuntansi sektor publik yang berlaku secara internasional.



1.2.



Rumusan Masalah Rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan regulasi public? 2. Bagaimanakah



perkembangan



Regulasi



Akuntansi



Sektor Publik



di



Indonesia? 3. Bagaimanakah perkembangan Standar Akuntansi Sektor Publik?



2



1.3.



Tujuan Berdasarkan rumusan masalah diatas maka tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan regulasi publik. 2. Untuk mengetahui perkembangan Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Indonesia. 3. Untuk mengetahui perkembangan Standar Akuntansi Sektor Publik.



3



BAB II PEMBAHASAN



2.1.



Pengertian Regulasi Publik Kata regulasi berasal dari bahasa inggri yaitu “Regulation” yang berarti peraturan. Dalam kamus Bahasa Indonesia kata peraturan berarti kaidah yang dibuat untuk mengatur, petunjuk yang dipakai untuk manata sesuatu sesuai dengan aturan, dan ketentuan yang harus dijalankan serta dipatuhi. Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan atau tempat peribadatan, dan organisasi sosial masyarakat lainnya.



2.2.



Perkembangan Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Indonesia 1. Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Pra Reformasi Peraturan dan karakter pengelolaan keuangan daerah pada Era Pra Reformasi adalah sebagai berikut: 



UU Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.







PP Nomor 6 tahun 1975 tentang Penyusunan Perhitungan APBD







Kepmendagri No. 900 tahun 1980 tenatang Manual Administrasi Keuangan Daerah







Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1994 tentang Pelaksanaan APBD







UU No. 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.







Kepmendagri No.3 tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan APBD.



4



2. Regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi Tujuan dari regulasi Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi adalah untuk mengelola keuangan Negara/daerah menuju tata kelola yang baik. Bentuk Reformasi yang ada meliputi: 



Penataan peraturan perundang- undangan







Penataan kelembagaan







Penataan system pengelolaan keuangan Negara/daerah







Pengembangan sumber daya manusia di bidang keuangan.



3. Paradigma Baru Akuntansi Sektor Publik di Era Reformasi Berkembangnya otonomi daerah mengharuskan pemerintah untuk melakukan pembaharuan pada peraturan- peraturannya. Oleh karena itu, Pemerintah mengeluarkan UU baru yaitu: a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang kemudian di ubah menjadi UU No. 8 Tahun 2005, dan UU No. 12 Tahun 2008 sebagai perubahan kedua. Kemudian kembali digantikan dengan Undang- undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. b. UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Perubahan perundang- undangan disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut: 1) Adanya semangat desentralisiasi pemerintah daerah yang menekankan pada upaya efektivitas dan efisiensi pengelolaan sumber daya daerah 2) Adanya semangat tata kelola yang baik



5



3) Adanya konsekuensi berupa penyerahan urusan dan pendanaan yang mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah yang berkaitan dengan keuangan daerah. 4) Perlunya penyelarasan dengan paket Undang- Undang Keuangan Negara yaitu: a. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Beberapa hal penting yang diatur dalam undang-undang ini adalah: -



Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara



-



Penyusunan dan penetapan APBN



-



Penyusunan dan penetapan APBD



-



Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah daerah, serta pemerintah/lembaga asing.



-



Hubungan keuangan antara pemerintah dan perusahaan negara, perusahaaan daerah, perusahaan swasta, serta badan pengelola dana masyarakat.



-



Pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD



b. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Yang dimaksud dengan perbendaharaan negara dalam undangundang ini adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 ini mengatur tentang beberapa hal seperti: - Ruang lingkup dan asas umum perbendaharaan negara Perbendaharaan



Negara



adalah



pengelolaan



dan



pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD



6



Ruang Lingkup: kewenangan pejabat perbendaharaan negara, pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah, pengelolaan uang negara/daerah, pengelolaan utang/piutang negara, investasi & barang milik negara/daerahg, pengelolaanmn BLU - Kewenangan pejabat perbendaharaan negara - Pelaksanaan pendapatan dan belanja negara/daerah - Pengelolaan uang keuaangan negara/daerah - Pengelolaan piutang dan utang negara/daerah - Pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah - Penatausahaan dan pertanggungjawaban APBN/APBD Laporan



keuangan



pemerintah



pusat/daerah



disampaikan



kepada DPR/DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Laporan keuangan pemerintah diaudit oleh lembaga pemeriksa ekstern yang independen dan profesional sebelumj disampaikan kepada DPR. Laporan keuangan pemerintah dapat menghasilkan statistik keuangan



yang



mengacu



pada



manual



Statistik



Keuangan



Pemerintah, sehingga dapat memenuhi kebutuhan analisis kebijakan dan kondisi fiskal, pengelolaan dan analisisi perbandingan antarnegara,



kegiatan



pemerintahan,



dan



penyajian



statistik



keuangan pemerintah. - Pengendalian internal pemerintah - Penyelesaian kerugian negara/daerah Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, harus diganti oleh pihak yang bersalah. Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK, sedangkan pengenaan ganti



7



kerugian negara/daerah oleh pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala daerah. Mereka yang telah ditetapkan mengganti kerugian tersebut dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana - Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) BLU bertugas untuk memberikan pelayanan masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang diperlukan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum & mencerdaskan kehidupan bangsa. Kekayaan BLU merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan . RKA & LAPKEU BLU disusun & disajikan sebagai bagian tak terpisahkan dengan RKA & LAPKEU kementerian negara/lembaga/pemda . Pembinaan Keuangan BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan. c. UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab keuangan Negara UU No. 15 Tahun 2004 ini mengatur tentang beberapa hal seperti:  Pengertian pemeriksaan & pemeriksa Pemeriksaan: identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar



pemeriksaan,



untuk



menilai



kebenaran,



kecermatan,



kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara Pemeriksa: orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK  Lingkup



pemeriksaan



terdiri



atas



Pemeriksaan



Keuangan,



Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan dengan tujuan tertentu



8



 Standar Pemeriksaan  Kebebasan & Kemandirian dalam pelaksanaan pemeriksaan  Akses pemeriksa terhadap informasi  Kewenangan untuk mengevaluasi Pengendalian Intern  Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil pemeriksaan BPK disusun dan disajikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Hasil dari Pemeriksaan keuangan akan berbentuk opini. Sedangkan pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan, dan rekomendasi. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu



akan



menghasilkan



kesimpulan.



Kemudian



LHP



disampaikan kepada pemerintah dan lembaga perwakilan  Pengenaan ganti kerugian negara Apabila ditemukan temuan oleh BPK pada suatu instansi pemerintah



maka



BPK



akan



menerbitkan



surat



keputusan



penetapoan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara. Kemudian Bendahara dapat mengajukan keberatan terhadap putusan BPK.  Sanksi Pidana d. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Berikut merupakan beberapa Peraturan Pemerintah yang merupakan turunan dari undang-undang diatas: a. PP Nomor 23 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum b. PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan c. PP Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah d. PP Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan e. PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah



9



f. PP Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah kepada Daerah g. PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah h. PP Nomor 56 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal. i. PP Nomor 56 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.



4. Perkembangan Regulasi Terkait Organisasi Nirlaba 1) Yayasan Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri dari kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu (sosial, keagamaan, dan kemanusiaan)



yang



tidak



mempunyai



anggota. Regulasi yang



mengatur:  Undang-Undang No. 16 Tahun 2001.  Undang-Undang No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 16 Tahun 2001.  Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2008. 2) Partai Politik Regulasi yang mengatur tentang partai politik adalah:  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik  Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.



10



3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Dasar hokum Perguruan Tinggi BHMN adalah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan



Hukum. Kemudian



digantikan



dengan



badan



hukum



pendidikan pemerintah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009. Namun UU tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11-142 1 - 1 2 6 - 1 3 6 / P U U - V I I / 2 0 0 9 tanggal 31 Maret 2010. Lalu untuk menindak lajuti hal tersebut pemerintah mengeluarkan Peratura Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. Lalu PP tersebut diganti menjadi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi. 4) Badan Layanan Umum BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas. Regulasi yang mengatur tentang BLU adalah: 



UU No. 01 Tahun 2004: Perbendaharaan Negara.







PP no. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan LayananUmum.



2.3.



Perkenbangan Standar Akuntansi Sektor Publik Di Indonesia penyusunan standar- standar yang relevan dengan prakik akuntansi di sektor telah disusun oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) maupun pemerintah baik pusat maupun daerah. Standar yang dibuat oleh IAI tersusun dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 tentang Organisasi Nirlaba. PSAK tersebut berisi kaidah- kaidah yang harus diikuti oleh organisasi nirlaba dalam penyusunan laporan keuangan.



11



Sedangkan pada lingkup internasional standar akuntansi sector public disusun oleh International Federation of Accountants (IFAC). Standar yang dibuat oleh IFAC dikenal dengan nama International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). A. International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) merupakan standar akuntansi sektor publik yang berlaku secara internasional sehingga dapat dijadikan acuan oleh berbagai Negara dalam menyusun standar akuntansi sector public di negaranya. Tujuan dari IPSAS ini adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta kualitas laporan keuangan sektor publik. IPSAS menerapkan basis akrual sehingga dapat dijadikan pedoman bagi Negara maupun organisasi yang menerapkan basis akrual ataupun yang sedang dalam proses perubahan dari basis kas ke basis akrual. Ketika suatu organisasi telah memutuskan untuk mengadopsi basis akrual menurut IPSAS maka organisasi tersebut harus mengikuti ketentuan waktu transisi dari basis kas ke basis akrual. IPSAS terdiri atas : 1. IPSAS 1 : Presentation of Financial Statements (Penyajian Laporan Keuangan) 2. IPSAS 2



: Cash Flow statements (laporan arus kas)



3. IPSAS 3



: accounting policies, changes in accouting estimates and



errors (surplus dan deficit bersih) 4. IPSAS 4



: the effects of changes in foreign exchange rates (pengaruh



perubahan tukar mata uang asing) 5. IPSAS 5



: borrowing cost (biaya pinjaman)



6. IPSAS 6



: Consolidated and Separete Financial Statement (Laporan



Keuangan Konsolidasi dan Akuntansi Entitas)



12



7. IPSAS 7



: Investments in Associates (Akuntansi untuk Investasi dalam



Perusahaan Asosiasi) 8.



IPSAS 8 : Interests in Joint Ventures (Pelaporan Keuangan Kepentingan dalam Ventura Bersama)



9. IPSAS 9



: Revenue from Exchange Transactions (Pendapatan dari



Transaksi Bursa) 10. IPSAS 10 : Financial Reporting in Hyperinflationary Economies (Pelaporan Keuangan dalam Hyperinflationary Ekonomi) 11. IPSAS 11 : Construction Contracts (Kontrak Konstruksi) 12. IPSAS 12 : Inventories (Persediaan) 13. IPSAS 13 : Leases (Sewa) 14. IPSAS 14 : Events After the Reporting Date (Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan) 15. IPSAS 15 :



Financial



Instruments:



Disclosure



and



Presentation



(Instrumen Keuangan : Penyajian dan Pengungkapan) 16. IPSAS 16 : Investment Property (Properti Investasi) 17. IPSAS 17 : Property, Plant, dan Equipment (Aktiva Tetap) 18. IPSAS 18 : Segment Reporting (Pelaporan Segmen) 19. IPSAS 19 : Provisions, Contingent Liabilities and Contingent Assets (Provisi, Kewajiban Kontijensi dan Aset Kontijensi) 20. IPSAS 20 : Related Party Disclousures (Pengungkapan Pihak Terkait) 21. IPSAS 21 : Impairment of Not-Cash-Generating Assets (Penurunan NonCash-Generating Aset IPSAS 20) 22. IPSAS 22 : Disclosure of Information about the General Government Sector (Pengungkapan Informasi Keuangan tentang Sektor Pemerintahan Umum) 23. IPSAS 23 : Revenue from Non-Exchange Transactions (Taxes and Transfers) (Pendapatan dari Transaksi Luar Bursa (Pajak dan Transfer)



13



24. IPSAS 24 : Presentation of Budget Information in Financial Statements (Penyajian Informasi Anggaran dalam Laporan Keuangan) 25. IPSAS 25 : Employee Benefits (Imbalan Kerja) 26. IPSAS 26 : Impairment of Cash-Generating Assets (Penurunan Nilai Aktiva Kas-Pembangkit) 27. IPSAS 27 : Agriculture (Pertanian) 28. IPSAS 28 : Financial Instruments:Presentation (Instrumen Keuangan: Penyajian) 29. IPSAS 29 : Financial Instruments: Recognition and Measurement (Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran) 30. IPSAS 30 : Financial Instruments: Disclosures (Instrumen Keuangan: Pengungkapan) 31. IPSAS 31 : Intangible Assets (Aktiva tidak berwujud) B. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Nomor 45 Berdasarkan PSAK 45, tujuan dari laporan keuangan bagi organisasi nirlaba adalah menyediakan informasi yang relevan yang dapat memenuhi kebutuhan informasi pihak- pihak terkait seperti donator, anggota, kredit dan pihak lain yang menyediakan dana bagi organisasi nirlaba tersebut. PSAK 45 mengatur mengenai jenis- jenis laporan keuangan organisasi nirlaba, laporan keuangan yang dimaksud meliputi Laporan Posisi Keuangan, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan disusun dengan memperhatikan sifat pembatasan dana, menurut PSAK Nomor 45 sifat pembatasan dana adalah sebagai berikut: 1. Pembatasan Permanen yaitu pembatasan atas penggunaan sumber daya yang dilakukan oleh penyumbang agar sumber daya dapat dipertahankan secara permanen. Organisasi diberikan izin untuk menggunakan sebagian atau semua penghasilan yang berasal dari sumber daya tergantung dengan kesepakatan dengan penyumbang. 14



2. Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya oleh penyumbang yang menetapkan agar sumber daya tersebut dapat dipertahankan samapai dengan periode tertentu. 3. Sumbangan terikat adalah sumber daya yang pemanfaatannya dibatasi oleh penyumbang untuk tujuan tertentu saja. Pembatasan dapat bersifat permanen maupun temporar. 4. Sumbangan



tidak



terikat



merupakan



sumbangan



yang



tujuan



pemanfaatannnya tidak dibatasi oleh penyumbang. C. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Standar Akuntansi Pemerintah diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003. SAP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005. Namun dinyatakan tidak berlaku setelah diganti dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010. Berdasarkan PP No. 71 Tahun 2010, SAP yang diterapkan pemerintah berbasis akrual. Sebelum menerapkan basis akrual, SAP diterapkan dengan basis kas, sehingga dalam perubahan penerapan SAP Berbasis Akrual dapat dilakukan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual. SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP). PSAP tersebut disusun dan dikembangkan oleh KSAP dengan mengau kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. PSAP terdiri dari: 1. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan 2. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran 3. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas 4. PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan 5. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan 15



6. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi 7. PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap 8. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan 9. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban 10. PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan AKuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa. 11. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian. SAP juga dijadikan pedoman dalam penyusunan Sistem Akuntansi Pemerintah. Pada tingkat pemerintah pusat, Sistem Akuntansi Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Sedangkan pada tingkat pemerintahan daerah



Sistem



Akuntansi



Pemerintahan



diatur



dengan



Peraturan



Gubernur/Bupati/Walikota yang mengacu pada pedoman umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Komponen laporan keuangan pokok yang diatur dalam SAP terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (Laporan Perubahan SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). D. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) Standar Pemeriksaan Keuangan Negara disusun berdasarkan UU Nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan ditetapkan dengan Peraturan BPK No 1 Tahun 2007. Tujuan dari SPKN adalah untuk menjadi standara mutu bagi pemeriksa dan organisasi pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.



16



BAB III PENUTUP 3.1.



Kesimpulan Regulasi publik adalah ketentuan yang harus dijalankan dan dipatuhi dalam proses pengelolaan organisasi publik, baik pada organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, partai politik, yayasan, LSM, organisasi keagamaan atau tempat peribadatan, dan organisasi sosial masyarakat lainnya. Perkembangan regulasi akuntansi sector public di Indonesia dimulai sejak era pra



reformasi yaitu



UU



Nomor



5 tahun 1975 tentang



Pengurusan,



Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah yang kemudian terus berkembang sesuai dengan perkembangan kebutuhan atas regulasi terkait akuntansi sector public. Perkembangan standar akuntansi sector public di berbagai Negara khususnya Indonesia berpedoman pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS). Standar akuntansi sector public yang diterapkan di Indonesia antara lain PSAK 45, PSAP, dan SPKN. 3.2.



Saran Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna sehingga diharapkan kedepannya penulis dapat menggunakan sumber bacaan yang lebih banyak sehingga dapat memperluas pemahaman mengenai Regulasi dan Standar Akuntansi Sektor Publik.



17



DAFTAR PUSTAKA Nordiawan, Deddi. 2010. Akuntansi Sektor Publik. Selemba Empat. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2005 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan Pemerintah Republik Indonsia Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Putra, Randi Eka, Widyawati. 2015. Regulasi dan Standar Sektor Publik. https://id.scribd.com/doc/289060591/Regulasi-Dan-Standar-Akuntansi-SektorPublik. Diakses pada tanggal 1 Juli 2021 pukul 01.28. Rianti. 2011. Jurnal Ilmu Hukum : Kajian Yuridis Tentang Keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Milik Negara dalam Undang- Undang Sistem Pendidikan Nasional.Vol 7:13. Surabaya. Undang- Undang Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Undang- Undang Nomor 1 tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara



18