Makalah Kelompok - Manajemen PPN PPNBM Pertemuan 9 & 10 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN PPn/PPnBM “Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)”



Dosen : Mike Yolanda, S.P., M.M. Anggota Kelompok: Dinda Hafiziah Azzahara (19233024) Farahaini Novely Putri (19233030) Ghian Riffany (19233036) Hudratul Hudani (19233042)



MANAJEMEN PAJAK FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS NEGERI PADANG 2021



KATA PENGANTAR



Puji syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat, taufik serta Hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul tentang Pengembalian



Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi). Makalah ini kami susun dari berbagai macam referensi dan bantuan dari berbagai pihak dan kami juga menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak mengalami kekurangan. Oleh karena



itu saran dan kritik yang sifatnya membangun sangat kami harapkan dan kami terima untuk perbaikan makalah selanjutnya. Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu kami dalam penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk, mauapun pedoman bagi pembaca serta dapat menambah pengetahuan khususnya untuk



meningkatkan motivasi semangat belajar terhadap Mata Kuliah Manajemen PPn/PPnBM. Padang, 9 April 2021



Penulis



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR............................................................................................................................2 DAFTAR ISI............................................................................................................................................3 BAB I.........................................................................................................................................................4 PENDAHULUAN...................................................................................................................................4 A. Latar Belakang......................................................................................................................4 B. Rumusan Masalah.................................................................................................................4 C. Tujuan...................................................................................................................................5 BAB II.......................................................................................................................................................6 PEMBAHASAN......................................................................................................................................6 A. Dasar Hukum dan Pengertian Restitusi................................................................................6 B. Penyebab Terjadinya Kelebihan Pembayaran......................................................................7 C. Pajak masukan yang dapat dimiintakan pengembalian........................................................8 D. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPNBM.....................................................9 E. Mekanisme umun pengembalian (restitusi) PPN atau PPnBM.........................................11 F.



PKP Beresiko rendah..........................................................................................................12



G. Pengembalian PPn dan PPnBM yang dibayarkan oleh pemegang paspor luar negeri.......14 BAB III....................................................................................................................................................16 PENUTUP..............................................................................................................................................16 A. Kesimpulan.........................................................................................................................16 DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................................................17



3



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Pajak adalah salah satu sumber pemasukan Negara yang menjadi sumber dana anggaran pendapatan dan belanja Negara. Walaupun selain pajak ada sumber  lain yang menjadi sumber APBN. Untuk itu, pemerintah cukup mengerahkan daya dan pikiran untuk menyelenggarakan kegiatan perpajakan dengan efektif dan efisien. Sejauh ini, terdapat beberapa jenis pajak yang diberlakukan, mulai dari pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, BPHTB, dan PPN maupun PPnBM, dan bea meterai. Dalam tulisan ini, kami akan mengerucutkan pembahasan pada pajak pertambahan nilai masukan. Memang pajak pertambahan nilai ini cukup kompleks cakupan subjek maupun objek yang kena pajak , khususnya usaha yang berorientasi pada perdagangan barang maupun jasa. Kita mengetahui bahwa kegitan perdagangan saat ini telah melampaui batas teritorial sebuah bangsa. Kegiatan perdagangan ke luar negeri yang mencakup eksport dan import sudah berlaku lumrah di seluruh dunia, khusunya di Indonesia yang  akan menjadi pembicaraan kita dalam tulisan ini. Pajak pertambahan nilai akan terjadi atau muncul ketika terjadi sebuah transaksi perrtukaran barang atau jasa. Karena dalam setiap komponen barang terdapat porsi pajak pertambahan nilai.Perputaran perdagangan berperan aktif dalam mengontribusikan pendapatan Negara melaui sektor pertambahan nilai barang atau jasa ini.Berbagai sektor yang mengontribusikan sebagian materinya dalam ikut serta membanguna Negara.Pada intinya berbagai system perpajkan terutama pemungutan pajak pertambahan nilai dilakukan untuk mendukung sektor perdagangan juga, waupun tidak secara langsung.Karena pengertian pajak yang telah kita ketahui adalah kontribusi kekayaan pribadi kepada Negara tanpa adanya imbalan secara langsung. Orang yang dikenakan pajak pertambahan nilai adalah pejabat yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak. Apabila telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak atau badan usaha kena pajak maka setiap transaksi yang mengindikasikan pertukaran barang atau jasa akan dihitung dalam perhitungan pajak pertambahan nilai selama periode berjalan. Khususnya PPN masukan, di mana pengusaha membayar pajak saat mereka menerima barang maupun jasa dari pemasok, di mana pajaknya akan dibebankan pada penjual. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka rumusan masalah dalam makalah ini, sebagai berikut: 4



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Apa Dasar Hukum dan Pengertian Restitusi? Apa penyebab terjadinya kelebihan pembayaran? Bagaimana Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi)? Bagaimana pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPNBM? Bagaimana mekanisme umum pengembalian (restitusi) PPN atau PPNBM? Apa itu PKP berisiko rendah? Bagaimana pengembalian PPN dan PPNBM yang dibayarkan oleh pemegang paspor luar negeri?



C. Tujuan Berdasarkan rumusan masalah yang telah diuraikan, tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Untuk Mengetahui Dasar Hukum dan pengertian restitusi Untuk Mengetahui penyebab terjadinya kelebihan bayar Untuk Mengetahui Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (Restitusi) Untuk Mengetahui Bagaimana pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPNBM Untuk Mengetahui mekanisme umum pengembalian (restitusi) PPN atau PPNBM Untuk Mengetahui Apa itu PKP berisiko rendah Untuk Mengetahui Bagaimana pengembalian PPN dan PPNBM yang dibayarkan oleh pemegang paspor luar negeri



8.



5



BAB II PEMBAHASAN A. Dasar Hukum dan pengertian restitusi Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) terjadi apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang atau telah dilakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang, dengan catatan Wajib Pajak tidak punya hutang pajak lain. Restitusi pajak diatur Pasal 17 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah melalui UU No. 28 tahun 2007. Dimana, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, Ditjen Pajak setelah memeriksa akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Dalam proses restitusi pajak, jika ada permohonan dari wajib pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan SKPLB apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalamdalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 66/PMK.-03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan paling lama satu bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima dengan diterbitkannya SKPLB, surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP) atau sejak diterbitkannya surat keputusan keberatan, surat keputusan pembetulan, surat keputusan pengurangan sanksi administrasi, surat keputusan penghapusan sanksi administrasi, surat keputusan pengurangan ketetapan pajak, surat keputusan pembatalan ketetapan pajak atau surat keputusan pemberian imbalan bunga, atau sejak diterimanya putusan banding atau putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.



Dasar hukum restitusi pajak



Ketentuan dan peraturan tentang restitusi pajak sendiri telah diatur dalam UndangUndang Ketentuan Umum Perpajakan atau disingkat UU KUP. Ada pun kutipan-kutipan ayat yang mengatur restitusi pajak adalah:



6



a) Pasal 17 Ayat 1: “Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.” b) Ayat 2: “Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.” c) Ayat 3: “Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masih dapat diterbitkan lagi apabila berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau data baru ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.” d) Pasal 17 tersebut berisikan dasar-dasar hukum bahwa restitusi pajak atau pengembalian pajak itu diatur dalam undang-undang. Mengenai persyaratan pengembalian maupun mekanismenya dijelaskan lebih lanjut di Pasal 17A sampai 17E.



Manfaat restitusi pajak Restitusi memiliki manfaat yang baik bagi negara ataupun Wajib Pajak. Jika dilihat dari sisi Wajib Pajak, restitusi ini sangat bermanfaat untuk melindungi hak mereka dalam hal pembayaran pajak.  Jika Wajib Pajak membayar pajak yang besarnya melebihi daripada yang seharusnya mereka bayarkan, Wajib Pajak akan merasa dirugikan sebagai orang yang patuh terhadap pajak.  Dari sisi negara, pengembalian pajak yang telah dibayarkan ini merupakan langkah yang tepat untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajibannya dalam urusan perpajakan. Jika masyarakat rajin melaksanakan segala urusan perpajakan, negara juga diuntungkan, karena pajak yang dibayarkan sangat bermanfaat untuk pembangunan negara. B. Penyebab terjadinya kelebihan pembayaran Dalam perpajakan ada kalanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) lebih banyak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketimbang memungut PPN. Misalnya, ketika PKP lebih banyak mengeluarkan biaya untuk promosi untuk memasarkan produknya, tentu PKP tersebut dipungut PPN ketika memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP). Nah, banyaknya pajak masukan tersebut tentunya saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai PPN lebih bayar.



7



Selain kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan besarnya pajak masukan, PPN lebih bayar juga bisa terjadi apabila PKP ternyata melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Atas terjadinya PPN lebih bayar ini, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh PKP, yaitu: 1. Mengkompensasikan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya 2. Mengajukan pengembalian atau restitusi atas PPN lebih bayar tersebut Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar itu bisa dilakukan untuk: a) Pajak Penghasilan (PPh) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. b) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. c) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnbM) apabila jumlah kredit pajak lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Untuk mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Wajib Pajak yang merasa lebih bayar wajib mengajukan permohonan tertulis. Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar Atas PPN lebih bayar PKP bisa mengambil opsi mengkompensasikan PPN lebih bayar yang terjadi di satu masa pajak ke masa pajak berikutnya. Artinya, PPN lebih bayar bisa dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya. Apabila PKP pada masa pajak berikutnya mengalami kondisi PPN kurang bayar, maka PPN lebih bayar yang terjadi di masa pajak sebelumnya bisa menjadi pengurang sehingga mengurangi kondisi PPN kurang bayar menjadi seimbang. Bisa juga kala PPN lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa pajak berikutnya, kondisi yang terjadi masih PPN lebih bayar. Namun, opsi kompensasi PPN lebih bayar ini tidak mengenal titik maksimal sebab PPN lebih bayar bisa terus dikompensasikan dari masa pajak ke masa pajak berikutnya. Kompensasi PPN lebih bayar ini tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi untuk PPN lebih bayar, maka PKP bisa mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya. Contohnya pada masa pajak November 2018 PKP memiliki PPN lebih bayar sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi atas PPN lebih bayar tersebut, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan Desember 2018.Ketika PPN lebih byaar tersebut dijadikan pengurang pada SPT masa PPN Desember 2018 dan masih ada PPN lebih bayar, maka PPN lebih bayar tersebut bisa kembali dikompensasikan ke SPT masa Januari 2019. 8



C. Pajak Masukan yang dapat dimintakan Pengembalian Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama. Bagi Pengusaha Kena Pajak (selanjutnya disingkat PKP) yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan. Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai (selanjutnya disingkat PPN) dan berhak menerima bukti pungutan pajak. PPN yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai PKP. Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh PKP dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama. Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan perundang-undang perpajakan. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, selisihnya merupakan PPN yang harus disetor oleh PKP. Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Artinya, dalam suatu Masa Pajak dapat terjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran. Kelebihan Pajak Masukan tersebut tidak dapat diminta kembali pada Masa Pajak yang bersangkutan, tetapi dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. Atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya. Namun, apabila kelebihan Pajak Masukan terjadi pada Masa Pajak akhir tahun buku, kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diajukan permohonan pengembalian (restitusi). Termasuk dalam pengertian akhir tahun buku dalam ketentuan ini adalah Masa Pajak saat Wajib Pajak melakukan pengakhiran usaha (bubar). Dikecualikan dari ketentuan tersebut diatas, atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh: a) PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; b) PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut PPN; c) PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang PPN tidak dipungut; d) PKP yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; 9



e) PKP yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak; dan/atau f) PKP dalam tahap belum berproduksi. Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada PKP yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. Ketentuan mengenai PKP berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. D. Pengembalian kelebihan pembayaran PPN dan PPNBM Apabila pajak yang Anda bayarkan menurut perhitungan lebih besar daripada yang seharusnya menurut ketentuan perpajakan, Anda dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Untuk mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, permohonan diajukan melalui SPT Tahunan PPh (untuk jenis pajak PPh) atau SPT Masa PPN (untuk jenis pajak PPN dan/atau PPnBM). Pada SPT Tahunan PPh maupun SPT Masa PPN terdapat bagian kolom yang berisi perlakuan apa saja yang ingin dilakukan wajib pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayar. Contoh pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi



Contoh pada SPT Tahunan PPh Badan



Contoh pada SPT Masa PPN



10



Dalam pengajuan pengembelian kelebihan bayar, Anda dapat memilih untuk dilakukan proses Pengembalian Pendahuluan maupun proses Restitusi biasa. Proses Pengembalian Pendahuluan hanya dapat dilakukan untuk Wajib Pajak tertentu. Proses pengembalian lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian namun di masa yang akan datang dimungkinkan dilanjutkan dengan pemeriksaan apabila ditemukan data baru. Lebih lanjut mengenai Pengembalian Pendahuluan dapat diakses melalui tautan ini. Sementara untuk proses restitusi selain pengembalian pendahuluan, proses pengembalian dilakukan melalui pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Apabila dalam penyampaian SPT menyatakan lebih bayar namun tidak disertai permohonan Pengembalian Pendahuluan, sehingga tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, maka akan ditindaklanjuti dengan prosedur pemeriksaan. E. Mekanisme Umum Pengembalian (Restitusi) PPn atau PPnBM Prinsip umum tata cara restitusi diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP yang mana Ditjen Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) apabila setelah melakukan pemeriksaan diketahui jumlah pajak masukan lebih bayar daripada jumlah pajak keluaran. Selain itu wajib pajak harus mengajukan permohonan tertulis jika menghendaki restitusi setelah menerima SKPLB. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. UU PPN juga mengatur secara spesifik bahwa permohonan restitusi dapat diajukan pada akhir tahun buku. Namun, dalam Pasal 9 ayat (4b) UU PPN aturan pengajuan restitusi pada akhir tahun tersebut tidak berlaku bagi: 1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud; 2. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP kepada pemungut PPN;



11



3. PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP yang PPN-nya tidak dipungut; 4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud; 5. PKP yang melakukan ekspor JKP; dan/atau 6. PKP dalam tahap belum berproduksi. Setelah PKP mengajukan restitusi, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, yaitu paling lama 12 bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap. Jika dalam batas waktu tersebut, Ditjen Pajak tidak membuat suatu keputusan, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan. Ketentuan pelaksanan tata cara restitusi PPN ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK 72/2010) sebagai berikut: 1. PKP dapat mengajukan menggunakan:  



permohonan



pengembalian



kelebihan



pajak



dengan



SPT masa PPN, dengan cara mengisi pada kolom 'Dikembalikan (restitusi)'; atau Surat permohonan tersendiri apabila kolom 'Dikembalikan (restitusi)' dalam SPT Masa PPN tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak.



2. permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan kepada KPP di tempat PKP berkedudukan. 3. permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak. Surat permohonan restitusi PPN yang diterima oleh KPP, diproses melalui pemeriksaan. Cakupan PKP yang atas permohonan restitusi PPN-nya diproses melalui pemeriksaan adalah PKP selain PKP tertentu. Untuk memperoleh restitusi PPnBM, PKP harus mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pajak kepada KPP di tempat PKP berkedudukan. Permohonan pengembalian kelebihan pajak ditentukan satu permohonan untuk satu masa pajak. Adapun PPnBM atas penyerahan BKP yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPnBM yang terutang dalam masa pajak terjadinya pengembalian BKP tersebut. Setelah permohonan restitusi diajukan, PKP akan diperiksa dengan jangka waktu paling lama 12 bulan 12



sejak surat permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan Pasal 17B ayat (1) UU KUP. Apabila Ditjen Pajak tidak membuat keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan restitusi wajib pajak dianggap dikabulkan. F. PKP Berisiko Rendah Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Persyaratan PKP berisiko rendah Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, persyaratan yang harus dipenuhi adalah 1. Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e; 2. Pengusaha Kena Pajak pabrikan atau produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai selama 12 (dua belas) bulan terakhir dengan tepat waktu; 3. Pengusaha Kena Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; dan 4. Pengusaha Kena Pajak tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir. Pengajuan Permohonan Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak mengajukan permohonan ke KPP tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. Permohonan tersebut harus dilampiri dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: a. untuk Pengusaha Kena Pajak Mitra Utama Kepabeanan, dilampiri surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan; b. untuk Pengusaha Kena Pajak Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator), dilampiri surat penetapan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator); atau c. untuk pabrikan atau produsen, dilampiri surat pemyataan mengenai keberadaan tempat untuk melakukan kegiatan produksi. Pencabutan Penetapan 13



Keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilakukan pencabutan penetapan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pencabutan keputusan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak: 1. dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; 2. dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau 3. tidak lagi memenuhi ketentuan. Pengusaha Kena Pajak yang telah dicabut penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan kembali permohonan penetapan. G. Pengembalian PPN dan PPnBM yang Dibayarkan oleh Pemegang Paspor Luar Negeri Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (VAT Refund) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar wilayah Pabean (Indonesia). Pengembalian PPN (VAT Refund) adalah merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean. Ketentuan mengenai restitusi PPN bagi turis asing atas BKP diatur dalam Pasal 16 E ayat 1 UU PPN. Secara garis besar, UU ini menyebutkan bahwa PPN dan PPNBM yang sudah dibayar untuk BKP yang dibawa ke luar daerah pabean oleh pemegang paspor luar negeri, dapat diminta kembali. Syarat-syarat restitusi PPN atas pembelian BKP oleh turis diatur dalam Pasal 16 E ayat 2 UU PPN yang menyatakan bahwa : 



  



Bukan merupakan Warga Negara Indonesia. Warga yang berada di Indonesia tidak lebih dari dua bulan sejak kedatangannya serta bukan termasuk kru dari maskapai penerbangan. Nilai PPN paling sedikit Rp 500.000 dan paling besar Rp. 5.000.000. Pembelian BKP dilakukan maksimal 1 bulan sebelum berangkat kembali ke negara asal. Faktur pajak atas pemungutan PPN harus sesuai dengan pasal 13 ayat 5 UU PPN (tercantum dalam suatu faktur pajak khusus yang dilampirkan dengan struk



14



pembayaran/invoice sebagai suatu kesatuan yang dikeluarkan oleh tempat membeli barang). Restitusi PPN tidak dapat diminta kembali atas barang-barang yang termasuk dalam jenis makanan, minuman, produk tembakau, senjata api dan bahan peledak serta barang yang dilarang dibawa masuk ke dalam pesawat Tata Cara Restitusi PPn Bagi Turis Asing Restitusi PPN atas pembelian barang bawaan oleh orang pribadi dapat dilakukan dengan cara memberitahukan kepada toko bersangkutan serta menunjukkan paspor luar negeri. PKP Penjual yang menyerahkan barang (toko retail) harus menerbitkan faktur pajak khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang dibuat dalam rangkap tiga yang masing-masing untuk WNA, Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara dan lembar ketiga disimpan sebagai arsip bagi PKP penjual (toko retail). Faktur pajak khusus atas pembelian barang juga harus memenuhi ketentuan UU PPN dengan pengisian sebagai berikut:  



Kolom NPWP wajib diisi dengan nomor paspor WNA. Alamat pembeli diisi dengan alamat lengkap sesuai yang tercantum dalam paspornya.



Faktur pajak khusus yang diterbitkan oleh PKP penjual juga berfungsi sebagai surat permohonan pengembalian PPN. Faktur pajak khusus harus berisi tanda tangan WNA, tanda tangan kasir toko disertai stempel toko pada kolom permohonan pengembalian PPN. Restitusi PPN dapat dilakukan saat turis asing akan meninggalkan Indonesia melalui bandar udara. Bandara yang dapat melayani restitusi PPN ini adalah Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta dan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Denpasar.   Saat mengajukan proses restitusi PPN, WNA wajib melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang meliputi paspor luar negeri, tiket pesawat keberangkatan serta menunjukkan barang yang PPN nya dimintakan kembali. Cara pembayaran restitusi PPN kepada WNA dapat dilakukan secara langsung dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) ke rekening WNA. Pelunasan restitusi PPN harus dilakukan oleh pihak pelaksana restitusi PPN di bandara dalam jangka waktu paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima. Apabila restitusi PPN melampaui jumlah maksimal Rp 5.000.000, maka selisih PPN tidak akan dibayarkan kepada WNA.



15



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Restitusi pajak diatur Pasal 17 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dirubah melalui UU No. 28 tahun 2007. Dimana, jika jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dari jumlah pajak yang terutang, Ditjen Pajak setelah memeriksa akan menerbitkan surat ketetapan pajak lebih bayar (SKPLB). Dalam perpajakan ada kalanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) lebih banyak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketimbang memungut PPN. Misalnya, ketika PKP lebih banyak mengeluarkan biaya untuk promosi untuk memasarkan produknya, tentu PKP tersebut dipungut PPN ketika memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP). Nah, banyaknya pajak masukan tersebut tentunya saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai PPN lebih bayar. Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada PKP yang mempunyai kriteria sebagai PKP berisiko rendah, dilakukan dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Perubahannya. Ketentuan mengenai PKP berisiko rendah yang diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.



16



Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah merupakan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan tertentu dan ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap Masa Pajak. Dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur tentang adanya ketentuan resitusi Pajak Pertambahan Nilai (VAT Refund) bagi turis asing atas PPN yang sudah dibayar untuk pembelian barang kena pajak yang akan dibawa ke luar wilayah Pabean (Indonesia). Pengembalian PPN (VAT Refund) adalah merupakan insentif perpajakan yang diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian Barang Kena Pajak di Indonesia yang kemudian dibawa orang pribadi tersebut ke luar daerah pabean.



17



DAFTAR PUSTAKA



Budi, Okky. Oktober 21, 2020. Pengertian Restitusi Pajak, Dasar Hukum, dan Lama Waktunya. https://lifepal.co.id/media/restitusi-pajak/. Irwanto, Budi. Agustus 20, 2019. Penghitungan kembali Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. https://www.thinktax.id/tax-flash/penghitungan-kembali-pajak-masukan-yang-dapatdikreditkan. Mukarromah, Awwaliatul. November 12, 2018. Mekanisme Restitusi PPN di Indonesia. https://news.ddtc.co.id/mekanisme-restitusi-ppn-di-indonesia-14163?page_y=2060. —. April 12, 2018. PAJAK PERTAMBAHAN NILAI: Tata Cara Pengkreditan Pajak Masukan. https://news.ddtc.co.id/tata-cara-pengkreditan-pajak-masukan-12486?page_y=5103. Ortax. Desember 10 , 2014. Tata Cara Penghitungan Kembali Pajak Masukan. https://ortax.org/ortax/?mod=studi&page=show&id=38. Direktorat Jendral Pajak. Maret 09, 2020. Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. https://www.pajak.go.id/id/pengusaha-kena-pajak-berisiko-rendah. Online Pajak. Desember 21, 2018. PPN Lebih Bayar: Penyebab dan Pencatatan Jurnal Akuntansinya. https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/ppn-lebih-bayar. Priharto, Sugi. Oktober 02, 2020. Pajak Masukan dan Keluaran. https://accurate.id/ekonomikeuangan/pajak-masukan-dan-pajak-keluaran/. —. Oktober 2, 2020. Pajak Masukan dan Keluaran: Pengertian, Karakteristik, dan Contohnya. https://accurate.id/ekonomi-keuangan/pajak-masukan-dan-pajak-keluaran/. Rafinska, Kezia. November 01, 2018. Restitusi PPn Bagi Turis Asing. https://www.onlinepajak.com/tentang-ppn-efaktur/restitusi-ppn. Safarina, Hamida Amri. Desember 07, 2020. Begini Mekanisme Restitusi PPnBM. https://news.ddtc.co.id/begini-mekanisme-restitusi-ppnbm--26121.



18