Makalah Kewirausahaan Cara Mendirikan Usaha [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEWIRAUSAHAAN “Cara Mendirikan Usaha”



KELOMPOK : 1 DISUSUN OLEH : 



TUTUT OCTAVIANA DEWI



B.111.15.0070







ESTRI YULI PUNGKISARI



B.111.15.0166







MAULIDA FITRIA N



B.111.15.0276







M. RENO AZRANDI



B.111.15.0286







AUDY ZOHARA



B.111.15.0288







AMALYA DWI R



B.111.15.0307







GALIH SUDIRMAN



B.111.15.0309



KELAS : B HARI / JAM : SELASA / 14.00 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEMARANG 2018/2019



A. Pengertiaan Wirausaha dan Kewirausahaan Wirausaha berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti : pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha berarti : perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu. Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata). Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya. Menurut Dan Steinhoff dan John F. Burgess (1993:35) wirausaha adalah orang yang mengorganisir, mengelola dan berani menanggung resiko untuk menciptakan usaha baru dan peluang berusaha. Kewirausahaan memiliki arti yang berbeda-beda antar para ahli atau sumber acuan karena berbeda-beda titik berat dan penekanannya. Richard Cantillon (1775) misalnya, mendefinisikan kewirausahaan sebagai bekerja sendiri (self-employment). Seorang wirausahawan membeli barang saat ini pada harga tertentu dan menjualnya pada masa yang akan datang dengan harga tidak menentu. Jadi definisi kewirausahaan ini lebih menekankan pada bagaimana seseorang menghadapi risiko atau ketidakpastian. Berbeda dengan para ahli lainnya, menurut Penrose (1963) kegiatan kewirausahaan mencakup indentifikasi peluang-peluang di dalam sistem ekonomi sedangkan menurut Harvey Leibenstein (1968, 1979) kewirausahaan mencakup kegiatan yang dibutuhkan untuk menciptakan atau melaksanakan perusahaan pada saat semua pasar belum terbentuk atau belum teridentifikasi dengan jelas, atau komponen fungsi produksinya belum diketahui sepenuhnya dan menurut Peter Drucker, kewirausahaan adalah kemampuan untuk menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.



Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa: 1. Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilakudan kemampuan kewirausahaan. 2. Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja,teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih besar.



Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.



B. Cara-Cara Memulai Usaha Dari pengertian wirausaha kita mengetahui bahwa wirausaha itu adalah orang yang menjalankan suatu usaha dengan berbagai resikonya. Lalu bagaimana cara memulai sebuah usaha ? Berikut akan diuraikan beberapa tahapan untuk memulai sebuah usaha, diantaranya adalah sebagai berikut : 1. Menentukan produk Untuk memulai sebuah usaha maka kita harus menentukan produk apa yang akan menjadi usaha kita. Dalam menetukan produk kita dapat melihat berdasarkan tiga hal, yaitu: a. Menetukan produk berdasarkan keahlian kita, kita bisa melihat apa yang bisa kita buat, apakah kita ahli memasak atau ahli membuat kerajian atau jasa, jadi dari keahlian itulah kita membuat produk untuk sebuag usaha. b. Menetukan produk berdasarkan trend, artinya kita menetukan produk usaha dengan melihat apa yang sedang digemari oleh masyarakat, misalnya di masyarakat sedang digemari makanan yang pedas, maka kita bisa mengolah berbagai makanan bercita rasa pedas sebagai produk usaha. c. Menentukan produk berdasarkan peluang, dengan cara ini kita bisa melihat peluang apa yang ada yang dapat kita manfaatkan untuk dijadikan produk, setelah itu kita menetukan peluang usaha, kita manfaatkan peluang itu, kita jadikan peluang tersebut sebagai usaha kita.



2. Menetukan Target Pasar Cara kedua untuk memulai usaha adalah kita harus menentuakn sasaran pasar yang kita tuju. Menentukan kepada siapa produk kita akan dijual, apakah akan dijual kepada kalangan atas, kalangan menengah, kalangan bawah. Maka produk yang kita pasarkan harus sesuai dengan daya beli dan kebutuhan target pasar kita. Kita juga menentukan target pasar berdasarkan umur, profesi, aktifitas dan lain-lain.



3. Menguji kelayakan Usaha Dalam menguji kelayakan usaha yang akan kita dirikan, setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan, diantaranya adalah : a. Biaya investasi b. Biaya modal kerja c. Prediksi kas masuk



4. Struktur Menejemen Ada dua jenis struktur menejemen yang bisa digunakan dalam memulai sebuah usaha, yaitu struktur menejemen yang sederhana dan struktur menejemen yang rumit. Menejemen sederhana yaitu hanya ada kita sebagai bos dan karyawan sebagai anak buah yang membuat produk, tidak ada menejemen pemasaran, menejemen operasi, dan menejemen lainnya selain kita sendiri, sedangkan menejemen yang cukup rumit, selain kita sebagai bos dan karyawan sebagai anak buah yang membuat produk, kita harus membuat menejemen-menejemen lainnya, seperti menejemen keuangan, operasional, pemasaran dan lainnya. Dan di setiap menejemen tersebut memerlukan lagi beberapa karyawan.



5. Modal Dalam memulai usaha modal bukan hanya sebatas uang , tapi juga tenaga dan waktu, kalau modal tenaga dan waktu ini, akan mudah di dapat ketika kita memiliki keinganan yang kuat untuk memulai sebuah usaha. Sedangkan modal uang tidak dapat didapatkan dengan cara seseserhana itu. Modal uang dapat diperoleh melalui beberapa cara diantaranya adalah diperoleh dari tabungan sendiri, saham, obligasi, dan lainnya.



6. Bentuk usaha Kita dapat menentukan bentuk usaha dengan apa yang kita inginkan, apakah bisa berbentuk usaha perorangan, PT, CV, ataupun bentuk usaha lainnya yang mungkin dapat kita lakukan.



C. Hambatan Untuk Memulai Usaha Banyak faktor yang dapat melatar belakangi kesuksesan seseorang dan banyak juga faktor yang dapat menhalangi kesuksesan tersebut. Beberapa faktor tersebut berasal dari



dalam diri kita sendiri dan beberapa lainnya berada dari faktor luar. Untuk menjadi sukses kita harus mampu menghilangkan berbagai hambatan tersebut. Sukses adalah sebuah pilihan dimana kita harus mau dengan senang hati untuk mampu menghadapi dan memecahkan segala macam persoalan yang menghalangi kita dalam mencapai tujuan. Tanpa ada kemauan yang kuat pada diri kita tidak mungkin dapat mengatasi berbagai hambatan untuk memulai usaha tersebut. Meski kita tahu apa saja yang akan dihadapi dan bagaimana cara mengatasinya namun tanpa ada tekad bulat untuk sukses semua tidak akan bisa dengan mudah dilalui. Untuku dapat sukses dalam sebuah bisnis atau usaha kita harus mampu menangani berbagai halangan dan rintangan. Dalam memulai bisnis atau usaha akan ada banyak yang mungkin memberatkan atau bahkan menghancurkan kesempatan kita untuk maju.



1. Faktor Internal Hambatan Memulai Usaha Hambatan yang menghalangi kita dalam memulai sebuah usaha pertama datang dari diri kita sendiri. Hambatan atau rintangan tersebut lebih kepada kualitas kepribadian kita yang tidak mendukung untuk memulai sebuah usaha. Hambatan ini lebih kepada kemampuan mental dan keterampilan yang akan kita gunakan. Beberapa faktor internal yang dapat menjadi penghalang terciptanya usaha mandiri antara lain sebagai berikut: a. Perasaan takut gagal dan tidak mau mengambil resiko b. Rendahnya kemampuan dan pengalaman dalam mengelola usaha c. Tidak memiliki modal yang cukup



Perasaan atau emosi adalah hal yang paling mendasar yang harus kita lakukan terlebih dahulu jika kita ingin memulai sebuah bisnis. Disini kita harus menghilangkan berbagai perasaan atau emosi negatif yang menghalangi usaha kita dalam membangun sebuah bisnis yang diinginkan. Beberapa perasaan yang mengganggu bahkan merusak yaitu perasaan takut gagal ketika hendal memulai sebuah usaha, rasa takut untuk mengambil resiko dan hanya ingin berada pada posisi yang aman, rasa malas dan lain sebagainya. Untuk dapat sukses dalam membuka usaha maka kita harus menjadi pribadi yang tangguh dan untuk menjadi pribadi yang tangguh kita harus menghilangkan berbagai perasaan atau emosi negatif yang akan menghalangi kita dalam melakukan sebuah



usaha. Kita bisa berlatih dan belajar tentang manajemen diri atau bagaimana mengelola emosi negatif. Kemampuan atau skill juga merupakan satu hal yang sering kali menjadi hambatan dalam memulai usaha. Kegagalan seringkali timbul karena kemampuan seseorang yang terbatas. Karena letak kesuksesan seseorang banyak dipengaruhi oleh kemampuan. Jika tidak mampu maka seseorang akan lebih rentan dengan kegagalan. Sebelum memulai sebuah bisnis maka sangat dianjurkan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan yang kita miliki untuk menjalankan usaha yang dipilih. Kita harus tahu keterampilan apa yang dibutuhkan dan apakah kita mampu atau tidak melakukannya. Ini merupakan salah satu alasan banyak pakar menyarankan kepada kita untuk memulai sebuah bisnis yang kita kuasai, membangun bisnis berdasarkan minat dan bakat yang dimiliki. Untuk menutup apa yang tidak kita miliki maka kita harus berani belajar dan mengambil contoh dan pengalaman dari orang lain. Selanjutnya, hambatan yang paling banyak dikeluhkan para pelaku usaha adalah modal. Kekurangan modal merupakan hal yang sangat sering dialami oleh kita yang baru ingin memulai sebuah bisnis. Namun perlu diingat bahwa modal tersebut adalah uang. Kita memang tidak bisa memulai usaha tanpa uang tetapi kita bisa memulai usaha meski kita tidak memiliki uang. Kesempatan yang bagus, peluang menjanjikan dan kemampuan yang memadai bisa kita jadikan senjata untuk mengatasi hambatan permodalan . Caranya adalah dengan menggunakan modal usaha dari pihak lain, meminjam, menyewa dan sebagainya. Kita bisa mulai mengatasi hambatan permodalan ini dengan cara tersebut.



2. Faktor Eksternal Hambatan Memulai Usaha Mengukur kemampuan dan pengalaman yang kita miliki sebagai pemula, ada beberapa faktor dari luar yang menjadi kendala dan hambatan saat kita memutuskan untuk membuka sebuah usaha. Faktor tersebut menjadi penghalang terutama karena kita memiliki keterbatasan dalam menangani hal tersebut. Ini berarti bahwa seiring berjalannya waktu faktor eksternal tersebut tidak akan menjadi masalah yang serius. Hambatan dari luar tersebut secara garis besar terdiri dari dua hal sebagai berikut: a. Persaingan Pasar yang Ketat Persaingan pasar adalah hal alami yang akan kita hadapi dalam mengelola sebuah usaha, dimanapun dan kapanpun kita akan dihadapkan dengan masalah tersebut. Untuk usaha yang sudah lama berdiri, persaingan tidak akan menjadi



momok yang menghantui namun bagi kita kondisi persaingan yang ketat akan menjadi hal berat yang harus dihadapi. Saat baru memulai usaha atau ketika hendak memulai usaha ada kalanya kita memilih sebuah usaha yang tingkat persaingannya tinggi. Jika demikian maka hal terbaik yang dapat kita lakukan adalah dengan memperkuat produk yang kita berikan. Selain itu juga bisa masuk di persaingan tersebut dengan menjaga harga jual produk tetap terjangkau. Kita harus bisa menekan serendah mungkin biaya produksi sehingga pada akhirnya kita dapat memberikan harga kompetitif untuk produk yang ditawarkan. Perlu kita catat bahwa masalah persaingan ini semakin hari biasanya akan semakin ketat. Untuk itu dalam menjalankan bisnis atau usaha kita harus tetap konsisten dengan pelayanan produk yang memuaskan. Tanpa itu semua kita tentu akan lebih mudah digeser oleh orang lain yang mendirikan usaha serupa. b. Kondisi Lingkungan yang Tidak Mendukung Lingkungan dapat memberikan banyak sekali efek pada usaha yang akan didirikan, untuk itu analisa terhadap kondisi lingkungan usaha mutlak harus kita lakukan. Dalam upaya untuk mendirikan sebuah usaha yang sukses maka kita harus memastikan bahwa kondisi lingkungan bisa mendukung usaha kita. Untuk itu kita dapat melihat bagaimana kondisi lingkungan yang dipilih mulai dari sarana transportasi, sumber daya yang akan kita gunakan dan juga aspek budaya masyarakatnya. Meski tidak berpengaruh langsung pada tingkat keberhasilan usaha namun kondisi lingkungan yang buruk tentu akan memperlambat perkembangan usaha yang kita jalani. Setidaknya dua hal diatas umumnya akan menjadi kendala yang cukup berarti saat kita hendak memulai membuka sebuah usaha. Meski bukan satu-satunya masalah namun penting bagi kita untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut dan merumuskan berbagai upaya dan rencana penanganan. D. Strategi – strategi Memulai Usaha 1. Mencari pasar khusus yang belum tergarap Identifikasikan sebuah pangsa pasar khusus (niche market) yang kebutuhan utamanya belum terpenuhi oleh kompetitor. Bangun sebuah spesialisasi yang Anda tahu merupakan keunggulan dari perusahaan Anda. Ingatlah, bahwa bahkan sebuah



perusahaan besar dan bertaraf internasional pun tak bisa memuaskan semua orang. Banyak pasar khusus yang seringkali tak tergarap karena dianggap terlalu kecil. 2. Peka terhadap tren terbaru berani memulai Carilah kebutuhan dan keinginan terbaru dari para konsumen yang tumbuh dari perubahan tren di segi kultural, ekonomi, teknologi yang menjadi sinyal kesempatan pasar baru. Bertindaklah dengan cepat, jangan menunda terlalu lama. 3. Lakukan dengan pasti Berhenti membuat alasan-alasan. Waktu paling "sempurna" untuk meluncurkan bisnis takkan pernah bisa diprediksi secara tepat dan pasti. Jangan biarkan para bakal calon kompetitor mencuri start dari bisnis yang sebenarnya bisa Anda mulai terlebih dulu. Mulailah bergerak. Ciptakan gol-gol pendek dan deadline yang membawa Anda lebih dekat untuk membuka lahan bisnis baru. 4. Hindari kata-kata yang mematahkan semangat Abaikan orang-orang yang berkata "Itu tak akan berhasil" atau "Tak akan bisa berhasil kalau kamu melakukannya dengan cara itu". Sesekali, menjauh dari anggapan yang menurunkan semangat dan aturan baku bisa membantu Anda untuk meraih kesuksesan. Perhatikan dan pelajari cara para pebisnis yang sukses di bidang mereka dengan pandangan yang kritis. Pelajari cara mereka bekerja dan program yang mereka lakukan. Ajukan pertanyaan-pertanyaan "bagaimana jika" di dalam pikiran Anda. 5. Eksplorasikan kelemahan competitor Ambil pandangan kritis terhadap kompetisi Anda dari perspektif konsumen. Dengarkan baik-baik akan kebutuhan dan komplain dari konsumen prospektif saat melakukan telepon sales. Hal ini akan membantu mengidentifikasi kekurangan dan kelemahan kompetitor. Carilah cara untuk menutup kekurangan dari servis dan produk Anda sendiri, lalu perbaiki hal tersebut. 6. Isi kekosongan Pusatkan pandangan Anda di area yang lupa ditutupi oleh kompetitor Anda. Pelajari bagaimana mengantisipasi area baru yang bisa Anda isi dengan servis atau bisa memposisikan bisnis Anda lebih cepat dari kompetitor Anda. 7. Tenar dengan dana minim Pikirkan cara bagaimana agar lebih dikenal dengan dana seminim mungkin. Jangan terlalu menutup diri, jadilah kreatif, beranikan diri untuk makin dikenal banyak orang (tapi untuk alasan yang baik). Tukar ide dengan orang-orang terdekat Anda.



8. Percaya kemampuan diri Bangun dan belajar untuk menggunakan kekuatan intuisi Anda. Dengarkan hati Anda. Akan ada saat-saat Anda harus memilih bermain aman atau justru bermain nekat untuk menghadapi tantangan bisnis. Orang-orang sekitar Anda juga memberi masukan yang beragam, sehingga yang bisa Anda percayai hanyalah diri dan hati Anda. 9. Jangan biarkan kesulitan atau kegagalan mengalahkan Anda Jangan biarkan batasan yang diciptakan oleh orang lain atau keadaan yang menjepit membuat Anda lemah. Banyak wirausahawan yang menutup usaha mereka karena tidak percaya pada diri sendiri. Sebagai wirausahawan, Anda akan menghadapi masa-masa penuh stres yang akan menguji kepercayaan Anda. Ingatlah, bahwa alat untuk mengusir kegundahan itu adalah kegigihan dan daya lenting. Percayalah pada konsep bisnis Anda dan komitmen diri untuk melihat bisnis ini sukses. 10. Jangan berhenti berinovasi Secara kontinu, carilah cara-cara baru untuk memperkenalkan produk-produk baru dan servis untuk konsumen langganan Anda dan pasar baru yang Anda temui. Berpuas diri adalah hal yang bisa membahayakan perusahaan Anda. Sesuaikan bisnis Anda dengan tren pasar.



E. Pengertian dan Jenis-Jenis Badan Usaha Badan usaha adalah payung hukum yang membawahi usaha yang akan dijalankan. Adapun badan hukum yang ada adalah sebagai berikut: 1.



perusahaan perseorangan;



2.



firma (Fa);



3.



perseroan komanditer (CV);



4.



koperasi;



5.



yayasan;



6.



perseroan terbatas (PT).



1. Perseorangan Perusahaan perseorangan merupakan usaha milik pribadi artinya modal dimiliki oleh perseorangan. Kelebihan perusahaan perseorangan ini yaitu pendiriannya mudah, modalnya relatif kecil, tidak diperlukan organisasi yang besar, semua wewenang keputusan manajemen ada ditangan pemilik dan keuntungan sepenuhnya menjadi hak pemilik usaha. Kelemahan perusahaan perseorangan ini adalah relatif sulit berkembang



karena biasanya menggunakan manajemen keluarga. Contoh perusahaan perseorangan ini adalah usaha dagang (UD) atau toko bangunan (TB). 2. Firma(Fa) Firma merupakan perusahaan yang pendiriannya dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan perusahaan atas nama perusahaan. Kelebihan firma adalah manajemen lebih baik dan perolehan dana dari pihak luar relatif lebih mudah. Dan bertujuan untuk mencari keuntungan semata. Kelemahan firma adalah jka salah satu pemilik firma tidak ada, akibatnya kelanjutan usahanya menjadi tidak menentu. 3. Perseroan Komanditer Perseroan komanditer merupakan persekutuan yang didirikan atas dasar kepercayaan. Tujuan pendirian perseroan komanditer adalah memberikan peluang bagi perseorangan untuk ikut menanamkan modalnya dengan tanggung jawab terbatas. Kelebihan perusahaan jenis ini adalah dalam hal tanggung jawab terutama bagi sekutu aktif dan pasif. 4. Koperasi Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan beberapa orang. Berikut ini beberapa jenis-jenis koperasi yang dapat kita dirikan yaitu:  koperasi produksi;  koperasi konsumsi;  koperasi jasa;  koperasi serbaguna usaha;  koperasi fungsional dan golongan masyarakat tertentu. 5. Yayasan Badan usaha yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi lebih menekankan usahanya pada tujuan social. 6. Perseroan Terbatas(PT) Perseroan terbatas atau yang lebih dikenal dengan nama PT adalah badan hukum yang memiliki tanggung jawab terbatas. Jenis-jenis perseroan terbatas di indonesia dilihat dari dua segi yaitu:



1) Segi kepemilikan, terdiri dari tiga jenis: a. Perseroan terbatas biasa Perseroan terbatas biasa adalah PT yang para pendiri, pemegang saham dan pengurusnya warga negara indonesia dan badan hukum indonesia (dalam pengertian tidak ada modal asing) b. Perseroan terbatas terbuka Perseroan terbatas terbuka merupakan PT yang didirikan dalam rangka penanaman modal dan dimungkinkan warga negara asing dan atau badan hukum asing mnenjadi pendiri, pemegang saham, dan atu pengurusnya. c. Perseroan terbatas (persero) Perseroan terbatas merupakan PT yang dimiliki oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2) Segi status, dibagi dalam dua jenis, yaitu: a. Perseroan Tertutup Perseroan tertutup merupakan perseroan terbatas yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu dan tidak melakukan penawaran umum. b. Perseroan Terbuka Perseroan terbuka adalah perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang melakukan penawaran umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Modal perseroan terbatas terdiri dari tiga jenis berikut, yakni: 



Modal dasar (authorized capital)







Modal ditempatkan atau dikeluarkan (issued capital)







Modal Setor (paid-up capital)



F. Jenis-Jenis Izin Usaha Perizinan asaha dalah alat/ instumen untuk membina, mengarahkan, mengawasi, dan menerbitkan penerbitan usaha. Dalam praktiknya, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah: 1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)



3. Bukti diri Di samping dokumen di atas, izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai dengan bidang usahanya, antara lain: 1. Surat



Izin



Usaha



Perdagangan



(SIUP),



diperoleh



melalui



Departemen



Perdagangan 2. Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Departemen Perindustrian 3. Izin Domisili, diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan itu berdiri. 4. Izin gangguan, yang dapat diperoleh melalui kelurahan setempat dimana perusahaan berdomisili 5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diperoleh melalui pemerintah daerah setempat.



G. PROSEDUR PENGURUSAN IZIN USAHA Prosedur atau langkah-langkah dalam mendirikan usaha berbadan hokum, antara lain membuat SITU (Surat Izin Tempat Usaha) dan HO (Surat Izin Gangguan), membuat SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), membuat NPWP (Nomor Induk Wajib Pajak), embuat TDP (Tanda Paftar Perusahaan), membuat nomor rekening bank atas nama perusahaa, membat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). 1. Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO) Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan pemberian izin tempat usaha yang kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di likasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkunagan. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO/Hinder Ordonantie) harus diperpanjang atau dadaftar setiap lima tahun sekali. Langkah-langkah untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), yaitu sebagai berikut. a. Membuat surat izin tetangga b. Membuat surat keterangan domisili perusahaan Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Gangguan (HO), antara lain : 1. Fotocopy KTP permohonan 2. Foto permohonan ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 buah



3. Formulir isian lengkap dan sudah ditandatangani 4. Fotocopy pelunasan PBB tahun berjalan 5. Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan) 6. Fotocopy sertifikat tanah atau akta tanah 7. Denah lokasi tempat usaha 8. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (Izin Tetangga) yang diketahui RT/RW 9. Izin sewa atau kontrak 10. Surat keterangan domisili perusahaan 11. Fotocopy akta pendirian perusahaan dari notaris 12. Berita acara pemeriksaan lapangan



2. Membuat Nomor Rekening Perusahaan Sebelum membuat akta pendirian perusahaan, notaris akan menanyakan berapa presentase saham masing-masing pemilik. Oleh sebab itu harus melakukan hal berikut ini. a. Membuat nomor rekening atas nama perusahaan b. Melakukan setoran modal c. Menyerahkan bukti setoran



3. Membuat Nama Logo dan Merek Perusahaan Anda harus merancang dan mendesign identitas dari usaha terlebih dahulu, yang meliputi : a. Nama perusahaan b. Logo perusahaan c. Alamat perusahaan d. Kartu nama dan tag line (slogan) e. Kop surat dan dokumen-dokumen lainnya f. Stempel perusahaan g. Maksud dan tujuan usaha h. Jumlah usaha i. Susunan direksi dan komisaris (khusus untuk PT)



4. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Sudah menjadi ketetapam pemerintah bahwa setiap wajib pajak baik individu maupun pemilik perusahaan harus mempunyai Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP). Apabila omset penjualan mulai berkembang dan terus meningkat dalam jumlah tertentu diwajibkan mendaftarkan perusahaan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan akan diberikan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak akan dikenakan sanksi pidana sesuai pasal 39 Undang-Undang No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajaknnya.



5. Membuat Akta Pendirian Perusahaan Kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta pendirian perusahaan yang dibuat dihadapan notaries. Hal ini bertujuan untuk : a. Menghindari terjadinya perselisihan b. Memberikan penjelasan status kepemilikan perusahaan c. Mencantumkan nilai saham (Presentase kepemilikan) d. Mengetahui besarnya modal Surat perizinan yang hanya ditandatangani diatas materai oleh RT/RW dianggap kuarang sah dihadapan hukum. Untuk membuat akta pendirian perusahaan diperlukan dokumen-dokumen berikut : a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pendiri b. Fotocopy Kartu Keluaraga (KK) c. Fotocopy NPWP penanggung jawab d. Foto penenggumng jawab pwerusahaan ukuran 3 x 4 e. Fotocopy lunas PBB tahun terakhir f. Fotocopy surat kontrakan/ sewa kantor g. Surat ketarangan domisili dari pengelola gadung h. Surat keterangan domisili dari RT/RW i. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, dan komputer) Setelah mendapatkan akta pendirian perusahaan, harus mendaftarkan dan mengesahkan perusahaan ke kementrian terkait, yaitu :



a. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia b. Kementrian tenaga Kerja c. Kementrian Perindustrian dan Kementrian Perdagangan d. Kementrian Pekerjaan Umum



6. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/MDAG/PER/9/2007 tantang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan yang dikeluarakan instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan tempat/domisili perusahaan. SIUP dapat di berikan kepada para wirausaha baik perseorangan, CV, Pt, BUMN, firma, ataupun koperasi. a. Pengklasifikasian SIUP SIUP dapat diklasifikasikan sebagai berikut. 1) SIUP Kecil 2) SIUP Menengah 3) SIUP Besar b. Prosedur permohonan SIUP 1) Permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil 2) Permohonan SIUP besar c. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perusahaan baik PT, CV, koperasai maupun perseorangan harus membawa dokumen yang lengkap beserta copynya untuk pengurusan SIUP ke Dinas Perindustriandan Perdagangan kota/ kabupaten. Dokumen yang diperlukan antara lain : 1. Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan 2. Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 3. Fotocopy NPWP 4. Fotocopy KTP pemilik 5. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) 6. Fotocopy KK 7. Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan 8. Fotocopy surat kontrak/ sewa



9. Foto direktur utama/ pimpinan perusahaan ukuran 3 x 4 10. Neraca perusahaan 7. Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan/ badan usaha talah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tantang wajib daftar. Berdasarkan pasal 38 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang), akta pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Munusia Republik Indonesia, harus didaftarkan di Panitera Pengadilan Negara sesuai domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui Berita Negara. a. Hal-hal yang perlu di daftarkan : 1. Akta pendirian perusahaan 2. Akta perubahan anggaran dasar dan laporan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 3. Akta perubahan anggaran dasar dan surat persetujuan Mentri Hukum dan hak Asasi Manusia Republik Indinesia. b. Prosedur permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) : 1. Permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang berupa PT dan yayasan harus mendapatkan pengesahaan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan hak Asai Manusia terlebih dahulu. 2. Perusahaan mengambil formulir permihonan permohonan TDP 3. Perusahaan membayar biaya administrasi pendaftaran TDP sesuai dangan Surat Keputusan Menteri Perdagangan No.286/Kep/II/85. 4. Petugas kantor pendaftaran perusahaan c. Dokumen-dokmen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TPD) Dokumen yang diperlukan untuk pengurusan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), antara lain : 1. Untuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV)/ Firma (Fa) dan Koperasi adalah sebagai berikut : a. Formulir Isian b. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan c. Fotocopy Pengesahaan Akta d. Asli dan Fotocopy Pengesahaan Akta Pendirian



e. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan f. Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha g. Nomor Pokok Wajib Pajak h. Fotocopy SIUP i. Fotocopy KTP j. Fotocopy akta Pendirian dan Pengesahan k. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi l. Bukti setor biaya administrasi m. Fotocopy paspor jika pemilik WNA 2. Perusahaan Perorangan (PO) : a. Formulr Isian b. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan c. Fotocopy SIUP d. Fotocopy KTP penanggung jawab e. Fotocopy NPWP



8. Membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkunagan) Analisis Mengenai Dampak lingkunagan (AMDAL) adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di idonesia. a.



Fungsi AMDAL AMDAL digunakan untuk : 



Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.







Memberikan informasi kepada masyarakat







Bahan informasi bagi perencanaan pembangunan wilayah.







Membantu proses pengambilan kerutusan







Memberikan masukan terhadap penyusunan desain



b. Dasar Hukum AMDAL Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum AMDAL adalah : 



Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL







Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 mengenai Ketentuan Pengelolaan Lingkungan Hidup.







Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1990 mengenai Pengendalian Pencemaran Air.







Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.







Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.







Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup No. B. 2335/MENLH/12/93, No. B. 2347/MENLH/12/93 mengenai kreteria usaha wajib AMDAL.



 c.



Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 mengenai tata ruang.



Pedoman Pelaksnaan AMDAL 



Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman Penyusunan AMDAL.







Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 11 Tahun 2006 tentang datar kegiatan wajib AMDAL.







Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 86 Thahun 2002







Kewenangan Penilaian didasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 40 Tahun 2000 tantang pedoman tata kerja komisi penilaian AMDAL



d. Dokumen Yang Diperlukan Dalam Pengurusan AMDAL Dalam pengurusan AMDAL, dokumen yang diperlukan adalah fotocopy NPWP, TDP, KTP, SITU, dan denah lokasi perusahaan yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.



H. Proses Pendirian Badan Usaha 1. Mengadakan rapat umum pemegang saham Rapat ini dilakukan untuk membicarakan pembentukan usaha yang menyangkut hak dan kewajiban pemegang saham yang nantinya hasil rapat tersebut dibuatkan notulennya sebagai bukti kesungguhan untuk mendirikan badan usaha. 2. Dibuatkan akta notaris Di dalam akta notaris, dicantumkan nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha dan tujuan perusahaan didirikan. Hal ini dibuatkan setelah diadakannya kesepakatan untuk mendirikan suatu badan usaha.



3. Didaftarkan di pengadilan negeri Selanjutnya, akta notaris ini akan didaftarka ke pengadilan negeri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum yang sah. 4. Diberitakan dalam lembaran negara Badan usaha yang telah memperoleh legalitas dari Departemen Kehakiman akan diberitakan dalam berita negara.



I. Faktor-Faktor Penyebab Kegagalan Usaha Secara umum, faktor-faktor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhitungan secara benar dan sempurna adalah sebagai berikut: 1. Data dan informasi tidak lengkap Pada saat melakukan perencanaan, data dan informasi yang disajikan kurang lengkap sehingga hal-hal yang seharusnya menjadi penilaian tidak ada. 2. Salah perhitungan Kegagalan dapat pula terjadi karena salah dalam melakukan perhitungan, misalnya rumus atau cara menghitung yang digunakan salah sehingga hasil yang dikeluarkan tidak akurat. 3. Pelaksanaan pekerjaan salah Dalam hal ini, para pelaksana usaha (manjemen) di lapangan tidak mengerjakan usaha secara benar atau tidak sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan, kemungkinan usaha tersebut gagal sangat besar. 4. Kondisi lingkungan Misalnya saja, pada saat melakukan penelitian dan pengukuran semuanya sudah selesai dengan tepat dan benar, namun dalam perjalanannya terjadi perubahan lingkungan, seperti perubahan ekonomi, politik, hukum dan sosial, ataupun perilaku masyarakat. 5. Unsur sengaja Kegagalan yang sangat fatal disebabkan oleh adanya faktor kesengajaan. Artinya, karyawan sengaja membuat kesalahan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya dengan berbagai sebab.