Makalah Komunikasi Konseling [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH KOMUNIKASI KONSELING ROLEPLAY (Pernikahan Dini Pada Remaja)



Oleh : Kelompok 1 1. Ajeng Yanuaristi Velbisha S



(P17331193041)



2. Nila Fauziah



(P17331193044)



3. Chindy Kana Amalia



(P17331194054)



4. Zahra Inayah Azizah



(P17331194055)



5. Rima Ella Wadani



(P17331194057)



6. Kintan Ayu Prahapsari



(P17331194064)



7. Inayatul Maula



(P17331194066)



KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES MALANG JURUSAN DIV KEBIDANAN JEMBER TAHUN AJARAN 2019/2020



0



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kelimpahan rahmat serta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Shalawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-natikan syafa’atnya di akhirat nanti. Makalah ini disusun sebagai bukti bahwa kami telah melaksanakan kewajiban kami sebagai mahasiswa. Kami mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas limpahan nikmat sehat-Nya, Baik itu berupa sehat fisik maupun akal pikiran, sehingga kami mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah dari mata kuliah Komunikasi Konseling dengan tema “Roleplay Pernikahan Dini Pada Remaja”. Terimakasih kami sampaikan kepada rekan-rekan yang memberikan kontribusinya baik secara langsung maupun tidak langsung serta memberikan masukan dalam pengerjaan makalah ini sehingga makalah ini bias selesai pada waktu yang telah ditentukan. Kami menyadari bahwa makalah yang kami susun masih jauh dari kata sempurna dan masih terdapat banyak kekurangan, oleh karena itu kami mengharapkan kepada pembaca khususnya dosen pembimbing agar memberikan kritik serta saran yang membangun sehingga makalah yang kami susun dapat lebih baik lagi.Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita semua. Jember ,17 Februari 2020



Penyusun



1



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..................................................................................................... DAFTAR ISI...................................................................................................................



1 2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang........................................................................................................ 1.2 Rumusan Masalah................................................................................................... 1.3 Tujuan Penulisan.....................................................................................................



3 3 3



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pernikahan Dini Pada Remaja...............................................................................



4



2.2



9



Skenario Roleplay..................................................................................................



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan.............................................................................................................. 3.2 Saran........................................................................................................................



14 14



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................



15



2



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Fenomena pernikahan dini di Indonesia bukanlah hal yang baru. Banyak orang-orang terdahulu menikah pada usia yang sangat muda, bahkan ketika orang yang menikah pada usia matang akan menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat. Demi menghindarkan dari stigma negatif, para orang tua kerap sesegera mungkin menjodohkan anaknya yang masih remaja dengan berbagai alasan seperti keadaan ekonomi yang menuntut ataupun untuk cepat-cepat menimang keturunan. Dan seringkali mereka tidak memperdulikan pendidikan anak tersebut, sehingga yang banyak terjadi masyarakat kurang mempunyai pengetahuan intelektual yang cukup. Orang-orang tersebut hanya peduli akan pandangan masyarakat yang mengatakan apabila wanita menikah diatas usia 20 tahun dianggap “perawan tua” dan itu suatu yang mebuat keluarga malu jika anak mereka dikatakan “perawan tua”. Namun anggapan-anggapan tersebut terjadi dikarenakan kurangnya pengetahuan masyarakat tentang pentingnya pendidikan serta resiko pernikahan dini pada usia belia. Namun, seiring berjalannya waktu pernikahan dini tidak terjadi hanya karena paksaan orang tua saja, kebanyakan remaja yang berpendidikan rendah lebih memilih untuk menikah di usia muda. Tetapi, dengan arus globalisasi yang kian hari makin berubah, kini masyarakat dan orang tua mulai mengerti, sudut pandang mereka sudah mulai berubah. Mereka sudah mulai berfikiran ke depan, jika wanita atau pria menikah pada usia muda apalagi belum lulus sekolah, akan menyebabkan kehancuran bagi masa depan mereka. Dalam kasus ini banyak sekali kerugian yang ditimbulkan baik bagi remaja. Kerugian yang ditimbulkan tersebut lebih banyak dialami oleh perempuan dari pada laki-laki. Remaja yang hamil di luar nikah akan  menghadapi berbagai masalah  tekanan psikologis. Yaitu ketakutan, kecewa, menyesal dan rendah diri. Dampak terberat adalah ketika pasangan yang menghamili tidak mau bertanggung jawab. Dalam hal ini perempuan lah yang bertanggung jawab atas anak mereka kelak. Perasaan  bersalah membuat mereka tidak berani berterus terang pada orang tua.Pada beberapa kasus seringkali ditemukan remaja yang hamil pra nikah menjadi frustasi. Dampak lainnya adalah dalam kesehatan  reproduksinya, kesehatan  reproduksi sangat penting bagi remaja (putri ) yang kelak akan menikah dan menjadi orangtua. Kesehatan reproduksi yang prima akan menjamin generasi yang sehat dan berkualitas. 1.2 Rumusan Masalah 1. Apa pengertian pernikahan dini? 2. Apa faktor penyebab terjadinya pernikahan dini? 3. Bagaimana resiko pernikahan dini bagi remaja? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Pembaca dapat mengetahui pengertian pernikahan dini? 3



2. Pembaca dapat mengetahui faktor penyebab terjadinya pernikahan dini? 3. Pembaca dapat mengetahui resiko pernikahan dini bagi remaja? BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pernikahan Dini Pada Remaja Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pengertian pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Batas usia yang diizinkan dalam suatu perkawinan menurut UU Pernikahan ini diatur dalam pasal 7 ayat (1) yaitu, jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun, dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Jika ada penyimpangan terhadap pasal 7 ayat (1) ini, dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita (pasal 7 ayat 2). Pernikahan dalam islam ialah suatu akad atau perjanjian mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan sukarela dan kerelaan kedua belah pihak merupakan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman (sakinah) dengan cara-cara diridhoi Allah SWT. (Ihsan, 2008). Pernikahan adalah hubungan (akad) antara laki-laki dan perempuan dengan maksud agar masing-masing dapat menikmati yang lain (istimtaa’) dan untuk membentuk keluarga yang sakinah dan membangun masyarakat yang bersih (Utsaimin, 2009). TUJUAN PERNIKAHAN Untuk memenuhi tuntunan hajat tabiat kemanusiaan, berhubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan perkawinan untuk membentuk keluarga yang tenteram (sakinah), cinta kasih (mawaddah) dan penuh rahmat, agar dapat melahirkan keturunan yang sholeh dan berkualitas menuju terwujudnya rumah tangga bahagia (Ihsan, 2008). MANFAAT PERNIKAHAN 1. Melaksanakan perkawinan merupakan salah satu ibadah bagi umat islam. 2. Dapat terpelihara dari perbuatan maksiat. 3. Dapat terbentuk suatu rumah tangga yang bahagia, damai, tentram serta kekal disertai rasa kasih sayang antar suami istri. 4. Dapat diperoleh garis keturunan yang syah, jelas dan bersih, demi kelangsungan hidup dalam keluarga dan masyarakat.



4



5. Dapat terlaksakannya pergaulan hidup antara seseorang atau kelompok secara teratur, terhormat dan halal, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang terhormat diantara makhluk-makhluk Allah yang lain (Ihsan, 2008).



PENGERTIAN PERNIKAHAN DINI Pernikahan dini yaitu merupakan intitusi agung untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan keluarga (Lutfiati, 2008). Pernikahan dini adalah pernikahan di bawah usia yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan (Nukman, 2009). FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI Ada dua faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada kalangan remaja, yaitu sebab dari anak dan dari luar anak. 1. Sebab dari Anak.  a. Faktor Pendidikan. Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri. Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah. b. Faktor telah melakukan hubungan biologis. Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib. Tanpa mengenyampingkan perasaan dan kegalauan orang tua, hal ini sebuah solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak sudah melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik. c. Hamil sebelum menikah Jika kondisi anak perempuan itu telah dalam keadaan hamil, maka orang tua cenderung menikahkan anak-anak tersebut. Bahkan ada beberapa kasus, walau pada 5



dasarnya orang tua anak gadis ini tidak setuju dengan calon menantunya, tapi karena kondisi kehamilan si gadis, maka dengan terpaksa orang tua menikahkan anak gadis tersebut. Bahkan ada kasus, justru anak gadis tersebut pada dasarnya tidak mencintai calon suaminya, tapi karena terlanjur hamil, maka dengan sangat terpaksa mengajukan permohonan dispensasi kawin. Ini semua tentu menjadi hal yang sangat dilematis. Baik bagi anak gadis, orang tua bahkan hakim yang menyidangkan. Karena dengan kondisi seperti ini, jelas-jelas perkawinan yang akan dilaksanakan bukan lagi sebagaimana perkawinan sebagaimana yang diamanatkan UU bahkan agama. Karena sudah terbayang di hadapan mata, kelak rona perkawinan anak gadis ini kelak. Perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan rasa cinta saja kemungkinan di kemudian hari bisa goyah, apalagi jika perkawinan tersebut didasarkan keterpaksaan. 2. Sebab dari luar Anak a. Faktor Pemahaman Agama. Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut. Ada satu kasus, dimana orang tua anak menyatakan bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis merupakan satu: “perzinahan”. Oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut dengan segera menikahkan. Saat mejelis hakim menanyakan anak wanita yang belum berusia 16 tahun tersebut, anak tersebut pada dasarnya tidak keberatan jika menunggu dampai usia 16 tahun yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi orang tua yang tetap bersikukuh bahwa pernikahan harus segera dilaksanaka. Bahwa perbuatan anak yang saling suka sama suka dengan anak laki-laki adalah merupakan “zina”. Dan sebagai orang tua sangat takut dengan azab membiarkan anak tetap berzina. b. Faktor ekonomi. Kita masih banyak menemui kasus-kasus dimana orang tua terlilit hutang yang sudah tidak mampu dibayarkan. Dan jika si orang tua yang terlilit hutang tadi mempunyai anak gadis, maka anak gadis tersebut akan diserahkan sebagai “alat pembayaran” kepada si piutang. Dan setelah anak tersebut dikawini, maka lunaslah hutang-hutang yang melilit orang tua si anak. c. Faktor adat dan budaya. Di beberapa belahan daerah di Indonesia, masih terdapat beberapa pemahaman tentang perjodohan. Dimana anak gadisnya sejak kecil telah dijodohkan orang tuanya. Dan akan segera dinikahkan sesaat setelah anak tersebut mengalami masa menstruasi. 6



Padahal umumnya anak-anak perempuan mulai menstruasi di usia 12 tahun. Maka dapat dipastikan anak tersebut akan dinikahkan pada usia 12 tahun, jauh di bawah batas usia minimum sebuah pernikahan yang diamanatkan UU. (Ahmad, 2009)



  DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF DARI PERNIKAHAN DINI Dampak Positif Berbagai dampak positif pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sebagai berikut.: a. Dukungan emosional: Dengan dukungan emosional maka dapat melatih kecerdasan emosional dan spiritual dalam diri setiap  pasangan (ESQ).   b. Dukungan keuangan: Dengan menikah di usia dini dapat meringankan beban ekonomi menjadi lebih menghemat.  c. Kebebasan yang lebih: Dengan berada jauh dari rumah maka menjadikan mereka bebas melakukan hal sesuai keputusannya untuk menjalani hidup mereka secara finansial dan emosional.  d. Belajar memikul tanggung jawab di usia dini: Banyak pemuda yang waktu masa sebelum nikah tanggung jawabnya masih kecil dikarenakan ada orang tua mereka, disini mereka harus dapat mengatur urusan mereka tanpa bergantung pada orang tua.  e. Terbebas dari perbuatan maksiat seperti zina dan lain-lain.    Dampak Negative Berbagai dampak positif pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sebagai berikut.: a. Dampak biologis Anak secara biologis alat-alat reproduksinya masih dalam  proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma,  perobekan yang luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.   7



b. Dampak psikologis Secara psikis anak juga belum siap dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis  berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri anak. c. Dampak sosial Fenomena sosial ini berkaitan dengan faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki, yang menempatkan perempuan pada  posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki saja. Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama Islam (Rahmatan lil Alamin) yang sangat menghormati perempuan. Kondisi ini hanya akan melestarikan budaya patriarki yang akan melahirkan kekerasan terhadap perempuan. d. Dampak perilaku seksual menyimpang Adanya prilaku seksual yang menyimpang yaitu prilaku yang gemar berhubungan seks dengan anak-anak yang dikenal dengan istilah pedofilia. Perbuatan ini jelas merupakan tindakan ilegal (menggunakan seks anak), namun dikemas dengan perkawinan seakan-akan menjadi legal. Hal ini bertentangan dengan UU.No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak khususnya



pasal 81, ancamannya pidana penjara



maksimum 15 tahun, minimum 3 tahun dan pidana denda maksimum 300 juta dan minimum 60 juta rupiah. Apabila tidak diambil tindakan hukum terhadap orang yang menggunakan seksualitas anak secara ilegal akan menyebabkan tidak ada efek jera dari pelaku bahkan akan menjadi contoh bagi yang lain. e. Dampak terhadap suami Tidak bisa dipungkiri bahwa pada pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinan di usia muda tidak bisa memenuhi atau tidak mengetahui hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Hal tersebut timbul dikarenakan belum matangnya fisik maupun mental mereka yang cenderung keduanya memiliki sifat keegoisan yang tinggi. 8



f. Dampak terhadap anak-anaknya Masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan pada usia muda atau di bawah umur akan membawa dampak. Selain berdampak pada pasangan yang melangsungkan perkawinan pada usia muda, perkawinan usia muda juga berdampak pada anak-anaknya. Karena bagi wanita yang melangsungkan perkawinan di bawah umur 20 tahun, bila hamil akan mengalami gangguan pada kandungannya dan banyak juga dari mereka yang melahirkan anak yang prematur. g. Dampak terhadap masing-masing keluarga Selain berdampak pada pasagan suami-istri dan anak-anaknya perkawinan di usia muda juga akan membawa dampak terhadap masing-masing keluarganya. Apabila perkawinan di antarta anak-anak mereka lancar, sudah barang tentu akan menguntungkan orang tuanya masing-masing. Namun apabila sebaliknya keadaan rumah tangga mereka tidak bahagia dan akhirnya akan terjadi perceraian. Hal ini akan mengkibatkan bertambahnya biaya hidup mereka dan yang palinng parah lagi akan memutuskan tali kekeluargaan diantara kedua belah pihak.



2.2 Skenario Roleplay Pernikahan Dini Pada Remaja Ajeng Yanuaristi V.S : sebagai Sri (remaja perempuan yang akan dinikahkan) Nila Fauziah : sebagai narator Chindy Kana Amalia : sebagai Bambang (remaja laki-laki yang akan dinikahkan) Zahra Inayah : sebagai Ijah (asisten bidan) Rima Ella : sebagai Ella ibu dari Sri Kintan Ayu P : sebagai Kintan ibu dari bambang Inayatul Maula : sebagai ibu bidan Iin (Pada suatu hari di Desa Kemiren terlihat dua keluarga yang sedang berkumpul di ruang tamu ibu Ella. Mereka sedang membicarakan tentang pernikahan kedua anak mereka yang bernama Sri dan Bambang. Sri adalah seorang gadis desa yang masih berumur 16 tahun. Sedangkan Bambang adalah seorang lelaki remaja yang berumur 18 tahun.)



9



Ibu Kintan : “begini lo bu, kedatangan saya dan anak saya kesini ingin membicarakan mengenai pernikahan anak kita yang sudah kita bicarakan satu bulan yang lalu. Bagaimana kelanjutannya bu?” Ibu Ella : “oh iya bu, enaknya kapan ya kita mengadakan acara pernikahannya?” Ibu Kintan : “coba tanyakan kepada anak anak ini bu, mereka maunya kapan? Pokok nya harus segera.” Bambang : “iya sudah bu, kalo saya sih siap kapan saja, besok juga tidak apa-apa bu.” Sri : “gini bu, bukannya Sri mau menolak perjodohan ini bu, tapi Sri kan juga masih muda, masih umur 16 tahun, Sri juga masih ingin melanjutkan sekolah Sri dan ingin bekerja juga. Lagian apakah pernikahan dini itu baik buat kesehatan Sri dan mas Bambang, bu?” Ibu Ella : “oalah nduk, gakpapa, ibu sama bapak dulu itu juga nikah muda malah umur nya ibu dulu pas nikah sama bapak itu umur 14 tahun, sampai sekarang aja masih sehat-sehat aja, kamu juga tumbuh dengan baik, tidak kekurangan uang, dan lain lain.” Ibu Kintan : “iya nduk, kalau masalah uang tenang saja ibu masih bisa membantu, bambang juga bisa meneruskan usaha ibu, kalau mau cari kerja juga bisa.” Bambang : “ya sudah kalau begitu, daripada bingung, bagaimana kalau kita konsultasi kepada ibu bidan saja, kita bertanya apakah pernikahan dini itu baik atau tidak untuk saya dan Sri kedepannya.” Sri : “iya aku setuju sama mas Bambang” Ibu Ella : “iya sudah, bagaimana bu Kintan? Kita ke ibu bidan saja yuk” Ibu Kintan : “ iya benar, ayo kita berangkat sekarang ke ibu bidan Iin” (Merekapun berangkat bersama-sama ke BPM ibu bidan Iin yang letaknya tidak jauh dari rumah ibu Ella. Tidak lama kemudian mereka sampai di BPM ibu bidan Iin.) Tok tok tok.. Semua : “Assalamualaikum wr.wb.” Asisten Bidan : “Waalaikumsalam wr.wb. monggo ibu ibu, mbak, dan mas nya silahkan masuk dulu.” (Ibu Ella, Ibu Kintan, Sri, dan Bambang pun duduk di depan asisten bidan Zahra.) Asiten bidan : “Selamat siang, ada keperluan apa ya ibu-ibu, mbak, dan mas nya ke sini?” 10



Ibu Ella : “ini lo mbak, kita ini mau bertemu ibu bidan Iin, kami ingin berkonsultasi mengenai pernikahan dini.” Asisten Bidan : “oh jadi begitu bu? Iya sebentar lagi saya panggilkan ibu bidan Iin ya, ini saya data mas dan mbak nya dulu ya bu?” Ibu Kintan : “Iya mbak, silahkan” Asisten Bidaan : “ permisi mbak, namanya mbak siapa ya?” SRI : “ nama saya sri wahyuni mbak “ Asisten bidan : “umurnya mbak?” SRI : “16 tahun mbak” Asisten bidan : “kalau mas nya namanya siapa ?” Bambang : “nama saya bambang mbak” Asisten bidan : “umurnya mas ?” Bambang : “18 tahun mbak” Asisten bidan : “baik ibu ibu mas dan mbak sayaa panggilkan bu bidan terlebih dahulu nggeh” Ibu kintan : “iya mbak” (Kemudian asisten bidan pun menghampiri ibu bidan untuk memberitahu bahwa ada klien yang ingin konsultasi pernikahan dini) Asisten bidan : “permisi ibu, ada klien yang datang menemui ibu untuk konsultasi pernikahan dini ibu” Bidan iin : “baik mbak, terimakasih saya akan segera menemuinya” Bidan iin : “assalamualaikum , permisi ibu ibu dan mbak mas perkenalkan saya bidan iin” Ibu kintan : “iya bu bidan perkenalkan saya ibu kintan dan ini anak saya bambang dan ini calon istri bambang namanya sri dan ini ibunya sri ibu ella” Bidan : “baik ibu ibu dan mbak mas jika boleh tahu ada keperluan apa ya datang kesaya?” Ibu ella : “gini bu kami datang kemari ingin konsultasi tentang pernikahan anak kami , karna anak kami ini masih muda namun saya sudah ingin menimang cucu sedangkan anak saya sri masih belum siap untuk menikah, memangnya apakah benar pernikahan dini itu beresiko bu ?”



11



Bidan iin : “permisi mbak zahra mohon keluar sebentar yaa, nanti jika saya butuh bantuan akan saya panggil” Asisten bidan : “baik bu bidan” Bidan iin : “jadi begini bu pernikahan sebenarnya bagus karena menghindari adanya maksiaat antara laki laki dan perempuan apa lagi remeja remaja sekarang sudh mengenal sex atau sudah dewasa sebelum waktunya takutnya terjadi hal yang tidak diinginkan namun, pernikahan dini juga memiliki resiko yang cukup besar terutama pada wanita karena mempunyai resiko penyakit seksual meningkat, resiko pada



kehamilan



meningkat, resiko mengalami masalah psikologi.” bambang : “maksudnya resiko pada kehamilan itu seperti apa ya bu bidan ?” bidan iin : “jadi gini mas, mbak sri kan umurnya masih sangat muda jika hamil di usia muda dapat mengakibatkan resiko pada kesehatan ibu dan bayi yang di kandung hamil di usia muda memiliki resiko tekanan darah tinggi, anemia, bayi lahir prematur, penyakit kelamin, dan depresi , itu semua dikarenakan fisik dan psikologisnya belum siap.” SRI : “memangnya bisa depresi juga bu bidan ?” Bidan iin : “iya mbak, karena usia saat ini belum siap berkeluarga akan memicu stres level tinggi sehingga berpotensi mejadi gangguan mental. Apalagi saat hamil suasana hati atau mood gampang berubah gangguan ini kadang belum bisa di terima oleh remaja yang belum siap untuk menikah.” Ibu Ella : “loh bu,berarti anak saya bisa gila dong bu bidan?” Bidan Iin : “bisa jadi ibu, awalnya dimulai dari stress, lalu depresi berat, terlebih lagi bisa melakukan penganiayaan terhadap bayinya sendiri. Jadi saran saya sebaiknya ibu beserta keluarga menunda dulu untuk menikahkan putri ibu. Tunggu hingga putri ibu siap secara mental dan fisik agar mengurangi resiko kematian. Bagaimana dengan keluarga mas bambang, apakah bersedia menunggu mbak sri? Selain dari kesiapan si wanita, mas bambang juga berperan disini. Usia mas bambang juga masih terlalu muda untuk menikah dan menjadi seorang ayah. Jadi akan lebih baik jika mas bambang menikah di usia matang.” Ibu kintan : “berarti anak saya ini si bambang tidak boleh menikah dulu ya bu?” Bidan iin : “bukan tidak boleh ibu, tetapi disarankan untuk tidak menikah dulu.”



12



Ibu ella : “yasudah bu kintan, kita menunggu dulu saja ya sampai anak-anak kita siap untuk berumah tangga,gimana?” Ibu kintan : “iya bu, tapi kita tunangin dulu anak kita ya?” Ibu ella : “iya nanti bisa kita bicarakan dirumah saya,nggeh bu?” Bidan iin : “benar bu kintan apa yang disampaikan ibu ella untuk menunda terlebih dahulu pernikahan antara bambang dan sri.” Ibu kintan : “terimakasih ya bu bidan atas penjelasannya tadi,sekarang saya jadi tahu kalau pernikahan muda itu tidak baik untuk remaja usia dini.” Bidan iin : “iya,sama –sama ibu kintan. Terimakasih juga bu sudah berkonsultasi terlebih dahulu.” Ibu ella : “iya bu saya juga mengucapkan terimakasih banyak. Jika begitu kami pamit pulang ya bu bidan?” Bidan iin : “iya bu sama-sama, silahkan.” (ibu ella, ibu kintan, bambang dan sri pun kembali kerumah ibu ella. Sesampainya di rumah mereka membicarakan acara pertunangan bambang dan sri) Ibu kintan : “nduk sri apa mau kalau bertunangan dengan bambang?” Sri : “kalau sri terserah sama orang tua sri,bu.” Ibu kintan : “gimana bu ella, apa bersedia kalau sri bertunangan dulu dengan bambang.” Ibu ella : “iya bu, saya setuju.” Ibu kintan : “bambang gimana,setuju kan?” Bambang : “iya bu, bambang setuju jika bertunangan dulu dengan sri. Setelah ini bambang akan kuliah dulu. Kan bambang habis lulus SMA dan sekarang umur bambang 18 tahun. Kalau bambang kuliah sampai S1 kan 4 tahun jadi setelah wisuda kira-kira umur bambang 22 tahun, terus sambil nunggu sri umur 21 tahun bambang mau kerja dulu. Iya gak sri?” Sri : (tersipu malu mendengar ucapan bambang. Pipinya bersemu merah). “Apaan sih mas, kan sri jadi malu.” Ibu ella dan ibu kintan pun berdehem untuk menetralkan suasana. Ibu kintan : “bu ella, nduk sri, sekarang saya dan bambang pamit pulang dulu ya, yunngu kunjungan kami di lain waktu. Assalamualaikum wr.wb.” Ibu ella,sri : “baik bu, kami tunggu kedatangannya kembali, waalaikumsalam wr.wb.” 13



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Ada berbagai penyebab pernikahan dini contohnya adalah karena hamil diluar nikah (kecelakaan), ingin menghindari dosa (seks bebas), dan ada juga paksaan dari orangtua. Pernikahan dini diperbolehkan dalam agama hal itu karena apabila si remaja tidak bisa menahan nafsu, jadi lebih baik dia menikah. Ada berbagai dampak yang disebabkan oleh pernikahan dini. Dampak biologis, Dampak psikologis, Dampak sosial, Dampak perilaku seksual menyimpang, Dampak terhadap suami, Dampak terhadap anak-anaknya, Dampak terhadap masing-masing keluarga. Pada dasarnya, Rumah tangga dibangun oleh komitmen bersama dan merupakan pertemuan dua pribadi berbeda namun hal ini sulit dilakukan pada usia remaja. Hal tersebut memacu konflik yang bias berakibat pisah rumah atau perceraian itu semua karena emosi remaja masih labil terkadang masalah-masalah rumah tangga juga bisa menyebabkan neoritis depresi sehingga remaja mengalami kebingungan dalam memikirkan kehidupan keluarga. Remaja tidak bisa membagi waktu antara sekolah dan keluarga, sehingga menjadi depresi berat. 3.2 Saran Pernikahan dini bisa menyebabkan kanker leher Rahim. Untuk itu perempuan yang aktif secara seksual di anjurkan untuk melakukan tes pap smear dua sampai tiga tahun sekali. Sebelum melakukan pernikahan dini, hendaknya kita dapat memikirkan resiko yang akan terjadi. Dan juga melakukan persiapan yang akan dibutuhkan dalam pernikahan tersebut. Apabila ada masalah dalam keluarga pernikahan dini, hendaknya diselesaikan baikbaik atau minta tolong dan saran pada orang yang lebih tau dan berpengalaman.



14



DAFTAR PUSTAKA Riska, Putriana. 2018. Makalah Pernikahan Dini. https://www.academia.edu/34297318/makalah_pernikahan_dini.docx (diakses pada 19 Februari 2020 pukul 15.58)



15