MAKALAH Landasan Hukum Pendidikan Indonesia [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Anna
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH Landasan Hukum Pendidikan Indonesia DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.............................................................................................. i DAFTAR ISI............................................................................................................. ii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1 A. Latar Belakang...................................................................................... 1 B. Rumusah Masalah................................................................................. 1 C. Tujuan................................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN....................................................................................... 3 A. Landasan Hukum Pendidikan.............................................................. 3 B. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945........................................ 3 C. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989........................................ 3 D. Undang-undang no. 14 tahun 2005...................................................... 6 E. PP RI Nomor 19 Tahun 2005............................................................... 7 BAB III PENUTUP................................................................................................. 8 A. Kesimpulan........................................................................................... 8 B. Saran..................................................................................................... 8 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 9



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan



kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan. Hal ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Life Long Learning) B. 1. 2. 3. 4. C. 1. 2. 3. 4.



Rumusan Masalah Berdasarkan Latar Belakang di atas maka Rumusan Masalahnya. Apa yang dimaksud landasan hukum pendidikan? Apa saja undang-undang yang membicarakan pendidikan? Apa saja undang-undang tentang guru dan dosen? Apa saja peraturan pemerintah tentang pendidikan? Tujuan Tujuannya adalah: Untuk mengetahui makna landasan hukum pendidikan Untuk mengetahui undang-undang tentang pendidikan Untuk mengetahui undang-undang tentang guru dan dosen. Untuk mengetahui peraturan pemerintah tentang pendidikan.



BAB II PEMBAHASAN A. Landasan Hukum Pendidikan Landasan adalah titik tolak yang mendasari suatu hal, hukum adalah aturan baku yang patut ditaati, dan pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan. B. Pendidikan menurut Undang-Undang 1945 Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal – pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar Pasal 32 pada Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia yang diatur dengan Undang – Undang. C. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk



mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.” Dari bahasan diatas untuk lebih jelasnya bahwa undang-undang tentang pendidikan nasional sebagai berikut: Pasal 1 Ayat 2, Ayat 5, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 20, Pasal 24, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 36 Ayat 1, Pasal 39, Pasal 45, dan Pasal 58. Pasal 1 Ayat 2 menerangkan, “Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia.” Sedangkan Pasal 1 Ayat 5 berbunyi, “Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan.” Pasal 5 bermakna, “Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas sekalipun.” Pasal 6 menjelaskan, “Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama saling melengkapi dan memperkuat.” Pasal 12, “Peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama.” Pasal 13, “Jalur pendidikan formal merupakan ppendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedang jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan.” Pasal 15, “Jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.” Pasal 20, “Sekolah tinggi, institut, dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional.”



Pasal 24, “Tentang kebebasan akademik, kebebasan mimbar akadmik, dan otonomi keilmuan.” Pasal 28, “Pendidikan anak usia dini dapat terjadi pada jalur formal, nonformal, dan informal.” Pasal 29, “Meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah.” Pasal 36 Ayat 1, “Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidian untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 39, “Tentang kewajiban tenaga kerja.” Pasal 45, “Pengadaan dan pendayagunan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, dan keluarga peserta didik.” Pasal 58, “Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik.”



D. Undang-undang no. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen. Ada beberapa hal yang diuraikan dalam Undang-Undan Guru dan Dosen. Tercantum dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 19, Pasal 24, Pasal 40, Pasal 42, Pasal 46, Pasal 48, dan Pasal 49. Pasal 8, “Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.” Pasal 10, “Potensi guru mencakup pedagogik, kepribadian, social, dan professional.” Pasal 11, “Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pangadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah.” Pasal 15, “Guru yang berkualitas diberi imbalan berupa gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan.” Pasal 19, “Yang dimaksud maslahat tambahan berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargaan tertentu.” Pasal 24, “Menentukan tentang pengangkatan guru.” Pasal 40, “Guru juga diberi cuti seperti pegawai biasa dan tugas belajar.” Pasal 42, “Tentang organisasi profesi guru.” Pasal 46, “Dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana.” Pasal 48, “Persyaratan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor.”



E. PP RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pasal 3, Pendidikan nasional yang bermutu diarahkan untuk pengembangan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadiwarganegara yang demokratis serta bertanggungjawab. Pasal 6,Ayat (1), Yang dimaksudpendidikanumummeliputi SD/MI/paket A, SMP/MTs/Paket B, dan SMA/MA/Paket C atau bentuk lain yang sederajat.Yang dimaksudpendidikankejuruanmeliputi SMK/MAK ataubentuklain yang sederajat.Yang dimaksudpendidikankhususmeliputi SDLB, SMPLB, dan SMALB ataubentuklain yang sederajat.Pelaksanaansemuakelompokmatapelajarandisesuaikandengantingkatperkembanganfisik dan psikologis peserta didik. Ayat (1) butir a,Yang dimaksud dengan kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia termasuk di dalamnya muatan akhlak mulia yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.Kelompokmatapelajaran agama danakhlakmuliapada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dimaksudkan untuk pe-ningkatan potensi spiritual. Peningkatan potensi spiritual dalam kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia mencakup penge-nalan, pemahaman, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakat. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makluk Tuhan. BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan. Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, harus berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi: Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam



pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.” B. Saran Semoga setelah membaca makalah ini pembaca mampu memperhatikan perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar yang membangun pendidikan. http://sastrawanpemula.blogspot.co.id/2013/05/makalah-landasan-hukumpendidikan.html



makalah tentang landasan hukum pendidikan BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini berdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa. Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan tegnologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan. Hal ini membutuhkan pendidikan yang memberikan kecakapan hidup (Life Skill), yaitu yang memberikan keterampilan, kemahiran, dan keahlian dengan kompetensi tinggi pada peserta didik sehingga selalu mampu bertahan dalam suasana yang selalu berubah, tidak pasti dan kompetitif dalam kehidupannya. Kecakapan ini sebenarnya telah diperoleh siswa sejak dini mulai pendidikan formal di sekolah maupun yang bersifat informal, yang akan membuatnya menjadi masyrakat berpengetahuan yang belajar sepanjang hayat (Life Long Learning)



B.



Rumusan Masalah Berdasarkan Latar Belakang di atas maka Rumusan Masalahnya.



1.



Apa yang dimaksud dengan pendidikan?



2.



Apa saja yang menjadi landasan pendidikan?



3.



Apa saja asas-asas pokok pendidikan?



4.



Apa yang dimaksud dengan konsep pendidikan?



5.



Apa saja dampak dari konsep pendidikan?



C. Tujuan Tujuannya adalah: 1.



Untuk mengetahui tentang pengertian pendidikan.



2.



Untuk mengetahui yang melandasi pendidikan



3.



Untuk mengetahui asas-asas pendidikan



4.



Untuk mengetahui arti dari konsep pendidikan.



5.



Untuk mengetahui dampak dari konsep pendidikan.



BAB 2 PEMBAHASAN



“Sebelum kita jauh mengenal tentang makna pendidikan dan juga landasan hukumnya, kita harus tahu terlebih dahulu. Apa itu pendidikan? Konsep apa yang mendasarinya dan hal-hal apa saja yang mendasari pendidikan tersebut”.



A. Pengertian Pendidikan Seseorang dapat memahami pengertian pendidikan dengan benar manakala dia memahami unsur-unsur pendidikan, sistem pendidikan, landasan pendidikan, dan wujud pendidikan sebagai sebuah sistem. Karena itu, ada beberapa batasan tentang pengertian pendidikan tersebut. Sebelumnya, dapat dipahami bahwa pendidikan berkaitan dengan segenap elemen dalam lingkungan kehidupan manusia: kebudayaan, ekonomi, hankam, politik, etos kerja, sumber daya, dan sebagainya. Semua itu, dapat dilihat dari bagan berikut. Bagan komponen yang turut mempengaruhi kualitas output pendidikan



a.



Pendidikan sebagai proses transformasi budaya Pendidikan yang diartikan sebagai proses transformasi budaya adalah sebuah kegiatan pewarisan budaya dari satu genarasi ke generasi berikutnya. Dengan demikian, pendidikan berkaitan dengan kebiasaan dalam suatu komunitas. Misalnya, berkenaan dengan kebiasaan tentang perkawinan di suatu tempat, acara pesta sunat rasul, dan kegiatan adat lainnya. Semua itu, berkenaan bagaimana memberikan sebuah pendidikan kepada generasi berikutnya tentang kegiatan dan kebiasaan yang dilakukan dalam komunitas tersebut. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai suatu nilai yang kemudian mengalami proses transformasi dari generasi ke generasi. Menurut Tirtarahardja dan S.L. La Sulo, dalam bukunya “Pengantar Pendidikan”, ada tiga bentuk tranformasi pendidikan, yaitu nilai-nilai yang masih cocok diteruskan, misalnya nilai kejujuran; nilai yang kurang cocok untuk diperbaiki, misalnya tata cara perkawinan; dan nilai yang tidak cocok untuk diganti, misalnya tentang beberapa hal yang dianggap tabu untuk dipakai/diterapkan zaman sekarang (2005:33-34). Hal ini memperlihatkan bahwa proses pewarisan budaya tidak semata-mata mengekalkan budaya secara estafet. Pendidikan justru mempunyai tugas mempersiapkan peserta didik untuk hari



esok. Untuk mesti disadari bahwa pendidikan merupakan subsistem dari sistem pembangunan nasional.



b.



Pendidikan sebagai proses pembentukan pribadi Sebagai pembentukan pribadi, pendidikan diartikan menjadi kegiatan yang sistematis dan sistemik. Terarah kepada terbentuknya kepribadian peserta didik. Dikatakan sistematis karena proses pendidikan berlangsung melalui tahap-tahap kesinambungan (prosedural). Disebut sistemik karena berlangsung dalam semua situasi dan kondisi. Proses pembentukan pribadi meliputi dua sasaran, yaitu pembentukan pribadi bagi mereka yang belum dewasa dan pembentukan pribadi bagi mereka yang sudah dewasa. Keduanya dikatakan Tirtarahardja berlangsung secara alamiah dan menjadi sebuah keharusan (2005:35). Pembentukan pribadi tersebut mencakup pembentukan cipta, rasa, dan karsa (kognitif, afektif, dan psikomotor) yang sejalan dengan pengembangan fisik.



c.



Pendidikan sebagai proses penyiapan warga Negara Pendidikan sebagai penyiapan warga negara diartikan menjadi suatu kegiatan yang terencana untuk membekali peserta didik agar menjadi warga negara yang baik. Warga negara yang baik di sini relatif, tergantung falsafah negara masing-masing. Bagi Indonesia, warga negara yang baik diartikan selaku pribadi yang tahu hak dan kewajiban sebagai warga negara. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 yang menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya.



d.



Pendidikan sebagai penyiapan tenaga kerja Batasan pendidikan ini dimaksudkan untuk membimbing peserta didik memiliki dasar untuk bekerja. Pendidikan diberikan berupa pembekalan dasar seperti pembentukan sikap, pengetahuan, dan keterampilan kerja. Hal ini sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat (2), yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selanjutnya, dalam GBHN (BP 7 Pusat) butir 23 disebutkan bahwa pemerataan lapangan kerja dan kesempatan kerja serta memberikan perhatian khusus pada penanganan angkatan kerja usia muda.



B.



Landasan Pendidikan



Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan. Pada makalah ini berusaha memuat tentang : landasan hukum,landasan filsafat,landasan sejarah,landasan sosial budaya,landasan psikologi,dan landasan ekonomi . 1.



Landasan Hukum Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini , bila dilanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat terpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan – kegiatan tertentu, dalam hal ini kegiatan pendidikan.



a.



Pendidikan menurut Undang-Undang 1945 Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal – pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang – Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : Tiap – tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran. Dan ayat 2 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajar Pasal 32 pada Undang – Undang Dasar berbunyi : Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia yang diatur dengan Undang – Undang.



b.



Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional Tidak semua pasal akan dibahas dalam makalah ini. Yang dibahas adalah pasal – pasal penting terutama yang membutuhkan penjelasan lebih mendalam serta sebagai acuan untuk mengembangkan pendidikan. Pertama – tama adalah Pasal 1 Ayat 2 dan Ayat 7. Ayat 2 berbunyi sebagai berikut : Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar 45. Undang – undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional yang berdasarkan pada pancasila dan Undang – Undang dasar 1945, yang selanjutnya disebut kebudayaan Indonesia saja. Ini berarti teori – teori pendidikan dan praktek – praktek Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam



pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”



C. Asas-Asas Pokok Pendidikan Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan. Khusus di Indonesia, terdapat beberapa asas pendidikan yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu. Diantara asas tersebut adalahAsas Tut Wuri Handayani, Asas Belajar Sepanjang Hayat, dan asas Kemandirian dalam belajar. 1.



Asas Tut Wuri Handayani Sebagai asas pertama, tut wuri handayani merupakan inti dari sitem Among perguruan. Asas yang dikumandangkan oleh Ki Hajar Dwantara ini kemudian dikembangkan oleh Drs. R.M.P. Sostrokartono dengan menambahkan dua semboyan lagi, yaitu Ing Ngarso Sung Sung Tulodo dan Ing Madyo Mangun Karso. Kini ketiga semboyan tersebut telah menyatu menjadi satu kesatuan asas yaitu:



-



Ing Ngarso Sung Tulodo ( jika di depan memberi contoh) Ing Madyo Mangun dan semangat)



Karso



(jika



ditengah-tengah



-



Tut Wuri Handayani (jika di belakang memberi dorongan)



2.



Asas Belajar Sepanjang Hayat



memberi



dukungan



Asas belajar sepanjang hayat ( life long learning ) merupakan sudut pandang dari sisi lain terhadap pendidikan seumur hidup ( life long education ). Kurikulum yang dapat meracang dan diimplementasikan dengan memperhatikan dua dimensi yaitu dimensi vertikal dan horisontal. Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah meliputi keterkaitan dan kesinambungan antar tingkatan persekolahan dan keterkaitan dengan kehidupan peserta didik di masa depan. Dimensi horisontal dari kurikulum sekolah yaitu katerkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah. 3.



Asas Kemandirian dalam Belajar



Dalam kegiatan belajar mengajar, sedini mungkin dikembangkan kemandirian dalam belajar itu dengan menghindari campur tangan guru, namun guru selalu suiap untuk ulur tangan bila diperlukan. Perwujudan asas kemandirian dalam belajar akan menempatkan guru dalam peran utama sebagai fasilitator dan motifator.



D. Konsep Pendidikan Telah dipahami oleh para pendidik bahwa misi pendidikan adalah mewariskan ilmu dari generasi ke generasi selanjutnya. Ilmu yang dimaksud antara lain: pengetahuan, tradisi, dan nilai-nilai budaya (keberadaban). Secara umum penularan ilmu tersebut telah diemban oleh orang-orang yang terbeban (concern) terhadap generasi selanjutnya. Mereka diwakili oleh orang yang punya visi ke depan, yaitu menjadikan generasi yang lebih baik dan beradab. Oleh karena itu, yang duduk di kementerian pendidikan, kepala dinas, dan pembuat konsep pendidikan dipercayakan kepada orang-orang yang dinilai memiliki konsep (pemikiran) yang matang untuk memajukan dunia pendidikan. Tirtarahardja dan S.L. La Sulo, dalam buknya “Pengantar Pendidikan” (2005:42), mengemukakan salah satu konsep pendidikan itu adalah Pendidikan Sepanjang Hayat (PSH). Kata dia, konsep PSH sudah ada sejak zaman Rasulullah, sesuai sebauah hadis, “Tuntutlah ilmu sejak di buaian hingga ke liang lahat”. Menariknya, konsep PSH disebutkan bahwa pendidikan itu tidak identik dengan persekolahan, melainkan merupakan suatu proses berkesinambungan dan berlangsung sepanjang hidup. Ide PSH ini sudah dicetuskan sejak belasan abad silam, namun sekarang terkesan tenggelam dengan hadirnya beragam konsep baru ala pemerintahan. Konsep-konsep baru tersebut memandang bahwa kualitas peserta didik akan tercapai dengan melakukan ujian akhir. Hal ini menimbulkan beberapa konsep pendidikan di Indonesia yang mulai berkiblat kepada UUD 1945 dan Pancasila, disusul dengan Surat Keputusan (SK) atau semacam kurikulum. Konsep pendidikan yang dicetuskan oleh sistem pendidikan nasional (Indonesia) melahirkan sejumlah kurikulum. Tujuannya adalah untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Adapun kurikulum yang dicetuskan itu kemudian melahirkan sejumlah pendekatan. Pendekatan-pendekatan tersebut misalnya Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA). Setelah pendekatan ini ditengarai tidak mampu menghasilkan tujuan pendidikan yang diharapkan, kurikum diubah lagi dengan model pendekatan pembelajaran yang baru. Perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia sejatinya dilakukan setiap sepuluh tahun sekali. Akan tetapi dalam dekade ini, kurikulum sudah berubah sesuka hati pemerintah, setiap pergantian Menteri Pendidikan. Karena itu, kurikulum pendidikan yang pada tahun 2004 dikenal



dengan nama Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) hanya dapat bertahan tiga tahun. Setelah itu diganti lagi dengan Kurikulum Tingkat Satuan Acuan Pembelajaran (KTSP). Kendala kemudian adalah hasil pendidikan di Indonesia tidak berubah sehingga kurikulum-kurikulum yang dianggap sangat handal memajukan pendidikan itu mendapat pelesetan. KBK dipelesetkan menjadi Kasih Buku Keluar. Maksudnya, guru-guru di sekolah hanya pintar memberikan buku panduan (modul) kepada siswa, lalu keluar dari ruangan. Hal ini tidak jauh beda dari pemelesetan CBSA sebagai Catat Buku Sampai Abis. Adapun KTSP yang masih dipakai sebagai kurikul di Indonesia sekarang mulai dipelesetkan menjadi Kasih Tugas Suruh Pulang



E.



Dampak Konsep Pendidikan Pada bab sebelumnya sudah dijelaskan beberapa konsep pendidikan. Bab ini hanya menelaah konsep pendidikan yang diterapkan di Indonesia, yakni berdasarkan kurikulum yang ada dengan beragam model pendekatannya. Umumnya, perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia adalah setiap sepuluh tahun sekali. Hal ini telah terpraktik sejak masa pemerintahan Soeharto sebagai presiden. Namun, belakangan, perubahan sistem pendidikan nasional sebagai sebuah standar dalam pendidikan secara universal (nasional), telah dilakukan setiap pergantian Menteri Pendidikan. Karenanya, pergantian kurikulum dari KBK menuju KTSP berlaku hanya dalam rentang waktu tiga tahun setengah. Di sini terkesan ada ego pribadi terhadap setiap menteri yang menjabat. Kemungkinan ‘takut’ menggunakan metode yang sudah dilakukan oleh Menteri Pendidikan sebagai sebuah ketidaka-daaan konsep yang baru, oleh orang yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan berikutnya, memberikan/ memutuskan harus ada kurikulum pendidikan yang baru. Tanpa disadari bahwa perubahan konsep pendidikan (kurikulum) sebentar-sebentar telah mengacaukan dunia pendidikan secara nasional. Karena itu, bagaimanakah dalam prkatik di lapangan kurikulum dengan beragam model pendekatan pembelajarannya, penulis mencoba menelaah itu satu demi satu.



a.



Cara Belajar Siswa Aktif (CBSA) CBSA merupakan konsep pendekatan pembelajaran dengan menuntut siswa lebih aktif dari guru. Akhirnya, kesalahpengertian terhadap model pendekatan ini membuat guru cenderung melepaskan pembelajaran kepada siswa sepenuhnya, tanpa bimbingan dan arahan. Hal ini dilakukan dengan memberikan buku kepada siswa, meminta siswa membaca dan merangkum sendiri apa yang ada dalam buku pegangan yang diberikan. Kerja malas guru untuk membacakan atau menerangkan isi buku akhirnya model CBSA dipelesetkan menjadi Catat Buku Sampai Abis. Tentunya ini sebuah model pendekatan yang membosankan.



b.



Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) Pendekatan dengan model KBK sesungguhnya mengharapkan pembelajaran kontekstual. Siswa benar-benar diharapkan aktif dalam menemukan sesuatu dari hasil pembelajaran. Pada model penekatan dalam kurikulum ini sesungguhnya juga mengharapkan siswa lebih aktif; yakni aktif dalam menemukan sesuatu sselama proses pembelajaran. Karena itu, model pendekatan pembelaharan dalam KBK dituntut kontekstual. Sayangnya, model ‘menemukan sendiri’ dan ‘kontekstual’ ini diukur guru dengan meninggalkan buku kepada peserta didik, berharap peserta didik menemukan hasil pembelajaran yang akan dicapai, lalu si guru keluar dari kelas sehingga KBK pun mendapat pelesetan Kasih Buku Keluar.



c.



Kurikulum Tingkat Satuan Pembelajaran (KTSP) Seperti dua model pendekatan pembelajaran dalam kurikulum di atas, KTSP pun tak ubah diperlakukan guru ‘seenak perut’. Kurikulum ini sebenarnya mengharapkan model pendekatan Pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif,Efektif, dan Menyenangkan (PAIKEM). Keaktifan yang dimaksudkan masih pada siswa sebagai peserta didik, kemudian inovatif dan kreatif dalam menemukan hasil pembelajaran yang dimaksudkan sehingga pembelajaran tidak hanya dititikberatkan dalam ruangan (kelas) semata. Proses pembelajaran yang efektif untuk mencapai outputpendidikan pun memberikan keluesan kepada siswa untuk mengaitkan materi pembelajaran sesuai dengan apa yang diamati dan dialami siswa (kini dan di sini). Akan tetapi, konsep ini juga salah dimengerti oleh guru sehingga keaktifan, kekreatifan, dan keefektifan pembelajaran diukur dengan aktif dan kreatifnya siswa menyelesaikan tugas. Akibatnya, siswa kelimpungan menerima tugas dari guru saban kali masuk kelas sehingga KTSP dipelesetkan menjadi Kasih Tugas Suruh Pulang. Maksudnya, guru hanya berpikir bagaimana memberikan tugas kepada siswa, lalu siswa dipersilakan pulang mengerjakan tugas tersebut. Padahal, seorang guru dituntut menjadi mediator dan sekaligus fasilitator, yang mengarahkan siswa menemukan output pendidikan Dari model/konsep yang salah diartikan tersebut menimbulkan beragam dampak kepada peserta didik. Sudah jelas, proses pembalajaran tidak akan dapat membuahkan hasil seperti harapan, jika guru hanya menyerahkan pembelajaran 100% kepada siswa. Seharusnya, guru menjadi pemandu, motivator, sekaligus fasilitator. Dalam hal ini, kita tak tahu harus mempersalahkan siapa terhadap hasil (output) pendidikan. Menyalahkan siswa ketika tak mau mengerjakan tugas yang diberikan boleh jadi sebuah kemungkinan. Akan tetapi, guru sebagai pemandu menemukan hasil belajara pun mestinya benarbenar dapat memosisikan diri sebagai fasilitator dan mediator proses pembelajaran.



BAB 3 PENUTUP



A. Kesimpulan Landasan Pendidikan marupakan salah satu kajian yang dikembangkan dalam berkaitannya dengan dunia pendidikan. Pada makalah ini berusaha memuat tentang : landasan hukum,landasan filsafat,landasan sejarah,landasan sosial budaya,landasan psikologi,dan landasan ekonomi. Jadi Pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak boleh tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia.“Selanjutnya Pasal 1 Ayat 7 berbunyi : Tenaga Pendidik adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan Tenaga Kependidikan tertera dalam pasal 27 ayat 2, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga pendidik, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laporan, dan teknisi sumber belajar.”



B.



Saran Semoga



setelah membaca



makalah



ini



pembaca



mampu



memperhatikan



perkembangan pendidikan dan hal-hal yang mendasari tentang pendidikan baik landasan yang bersifat hukum, filsafat dan juga dasar yang membangun pendidikan.



http://adhie-gustiana.blogspot.co.id/2011/12/makalah-tentang-landasan-hukum.html



LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN A. Pengertian Secara khusus, pendidikan adalah usaha sadar yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah, melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan, yang berlangsung di dalam dan luar sekolah sepanjang hayat, untuk mempersiapkan peserta didik agar dapat memainkan peranan dalam berbagai lingkungan hidup secara tepat di masa yang akan datang (Mudyaharjo, 2008: 3, 11). Menurut Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional pasal 1 :



“Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”. Pendidikan sebagai usaha sadar yang selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Secara umum, pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Landasan yuridis atau hukum pendidikan dapat diartikan seperangkat konsep peraturan perundang-undangan yang berlaku yang menjadi titik tolak atau acuan (bersifat material, dan bersifat konseptual) dalam rangka praktek pendidikan dan studi pendidikan. Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundangundangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara.



Tiap-tiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Landasan yuridis pendidikan Indonesia juga mempunyai seperangkat peraturan perundang-undangan yang menjadi titik tolak sistem pendidikan di Indonesia, yang meliputi :        



Pembukaan UUD 1945 UUD 1945 sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Indonesia. Pancasila sebagai Landasan Idiil Sistem Pendidikan Indonesia. Ketetapan MPR sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai Landasan Yuridis Pendidikan Nasional Keputusan Presiden sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Keputusan Menteri sebagai Landasan Yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional Instruksi Menteri sebagai Landasan yuridis Pelaksanaan Pendidikan Nasional







B. Undang-Undang dan Peraturan Pendidikan



B.1 Undang-Undang Pendidikan 



Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945



Pada Pembukaan UUD 1945 yang menjadi landasan hukum pendidikan terdapat pada Alinea Keempat. 



Pendidikan menurut Undang-Undang 1945 Undang – Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal-pasal yang berkaitan dengan pendidikan Bab XIII yaitu pasal 31 dan pasal 32. Pasal 31 ayat 1 berisi tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan, sedangkan pasal 31 ayat 2-5 berisi tentang kewajiban negara dalam pendidikan. Pasal 32 berisi tendang kebudayaan. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. 



Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1989 tentang Pendidikan Nasional Undang-undang ini memuat 59 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan , hak-hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, kurikulum, hari belajar dan libur sekolah, bahasa pengantar, penilaian, peran serta masyarakat, badan pertimbangan pendidikan nasional, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.







Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Undang-undang ini selain memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional, juga terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum(istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan), dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, stándar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.







Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Undang undang ini memuat 84 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum (istilah-istilah dalam undang-undang ini), kedudukan fungsi dan tujuan, prinsip profesionalitas, seluruh peraturan tentang guru dan dosen dari kualifikasi akademik, hak dan kewajiban sampai organisasi profesi dan kode



etik, sanksi bagi guru dan dosen yang tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. 



Undang-Undang No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Undang-undang ini memuat 97 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Lingkup, Fungsi dan Tujuan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidikan dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan, Badan Standar Nasional Pendidikan, Evaluasi, Akreditasi, Sertifikasi, Penjamin Mutu, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup. Menurut Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: “Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia”.



B.2 Peraturan Pendidikan  



Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1990 Tentang Status Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional  Peraturan Menteri No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.  Peraturan Menteri No. 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan  Peraturan Menteri No. 24 Tahun 2006 Tentang Pelaksana Peraturan Menteri No. 22 dan No. 23  Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Kepala Sekolah  Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Guru  Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar Pengelolaan  Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian  Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2007 dan Permen Nomor 33 Tahun 2008 tentang Standar Sarana Prasarana.  Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses  Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Standar Isi  Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2008 Tentang TU  Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Perpustakaan  Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Laboratorium  Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kesiswaan  Keputusan Menteri No. 3 Tahun 2003 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan  Keputusan Menteri No. 34/ U/03 Tentang Pengangkatan Guru Bantu



Implikasi Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia Sebagai implikasi dari landasan hukum pendidikan, maka pengembangan konsep pendidikan di Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Ada perbedaan yang jelas antara pendidikan akademik dan pendidikan profesional. 2. Pendidikan profesional tidak cukup hanya menyiapkan ahli dalam menerapkan satu teori, tetapi juga mempelajari cara membina tenaga pembantu dan mengusahakan alat-alat bekerja 3. Sebagai konsekuensi dari beragamnya kemampuan dan minat siswa serta dibutuhkannya tenaga kerja menengah yang banyak, maka perlu diciptakan berbagai ragam sekolah kejuruan. 4. Untuk merealisasikan terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya maka perlu perhatian yang sama terhadap pengembangan afektif, kognitif dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. 5. Pendidikan humaniora perlu lebih menekankan pada pelaksanaan dalam kehidupan seharí-hari agar pembudayaan nilai-nilai Pancasila akan lebih mudah dicapai. 6. Isi kurikulum mulok agar disesuaikan dengan norma-norma, alat, contoh dan keterampilan yang dibutuhkan di daerah setempat. 7. Perlu diselenggarakan suatu kegiatan badan kerjasama antara sekolah masyarakat dan orang tua untuk menampung aspirasi, mengawasi pelaksanaan pendidikan, untuk kemajuan di bidang pendidikan. Landasan hukum pendidikan merupakan seperangkat peraturan dan perundangundangan yang menjadi panduan pokok dalam pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia. Peraturan yang satu dan yang lain seharusnya saling melengkapi. Permasalahan yang saat ini terjadi adalah perundangan dan peraturan yang ada belum sepenuhnya terlaksana dengan baik. Pada batang tubuh UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 berbunyi : “Tiap – tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”. Pada kenyataannya masih banyak warga negara baik dari kelompok masyarakat miskin, daerah tertinggal dan sebagainya yang belum mendapatkan pengajaran seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang tersebut. Pada UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas Pasal 4 ayat 2 berbunyi : “Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa”. Namun dalam kenyataanya sebagian penyelenggaraan pendidikan belum sesuai dengan peraturan tersebut. Penyelenggaraan pendidikan masih saja bersifat diskriminatif dan tidak menjunjung hak asasi manusia. Misalnya dalam penyelenggaraan pendidikan di RSBI dengan pelajarannya yang begitu padat siswa kehilangan hak-haknya untuk bermain, serta diskriminatif karena hanya siswa yang pandai dan mampu saja yang bisa menempuh pendidikan disana. Kita akan masih banyak menemukan beberapa undang-undang yang belum mencapai tujuannya, karena bangsa Indonesia merupakan bangsa yang majemuk, tentu tidak



mudah mencapai semua tujuan dengan singkat dan cepat. Tercapainya tujuan pendidikan membutuhkan dukungan positif dari pendukung segala aspek masyarakat, penyelenggara pendidikan dan pemerintah. Maka penyelenggaraan pendidikan yang baik adalah sesuai dengan landasan-landasan pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang berlandaskan hukum akan menjadikan penyelenggaraan pendidikan terarah, teratur dan sesuai dengan akar kebudayaan nasional. Masalah Hukum Pendidikan di Indonesia Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan tujuan pendidikan tersebut, antara lain dengan cara : 1. Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus 2. Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya 3. Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk merangsang kemauan belajar anak-anak 4. Membantu biaya pendidikan 5. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung 6. Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar 7. Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir 8. Mengizinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahaan-perusahaan dan perdagangan-perdagangan 9. Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat 10. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya. https://rahmawatiindahlestari.wordpress.com/semester-1/lkpp/landasan-hukumpendidikan/



Makalah Landasan Hukum Pendidikan Diposkan oleh evhie masyur di 6/22/2013 11:22:00 PM



BAB I PENDAHULUAN



A.



LATAR BELAKANG



Dunia pendidikan sebagai ruang bagi peningkatan kapasitas anak bangsa haruslah dimulai dengan sebuah cara pandang bahwa pendidikan adalah bagian untuk mengembangkan potensi, daya pikir dan daya nalar serta pengembangan kreatifitas yang dimiliki. Sistem pendidikan di Indonesia merupakan suatu system yang harus mampu menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup dan krisis sumber-sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Derap langkah pembangunan selalu diupayakan seirama dengan tuntutan zaman. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Kondisi dunia pendidikan di Indonesia tidak serta-merta seperti tergambarkan di atas. Berbagai fakta menyatakan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan antara lain dengan data UNESCO (2000) tentang peringkat Indeks Pengembangan Manusia (Human Development Index), yaitu komposisi dari peringkat pencapaian pendidikan, kesehatan, dan penghasilan per kepala yang menunjukkan, bahwa indeks pengembangan manusia Indonesia makin menurun. Di antara 174 negara di dunia, Indonesia menempati urutan ke-102 (1996), ke-99 (1997), ke-105 (1998), dan ke-109 (1999). Menurut survei Political and Economic Risk Consultant (PERC), kualitas pendidikan di Indonesia berada pada urutan ke-12 dari 12 negara di Asia. Posisi Indonesia berada di bawah Vietnam. Data yang dilaporkan The World Economic Forum Swedia (2000), Indonesia memiliki daya saing yang rendah, yaitu hanya menduduki urutan ke-37 dari 57 negara yang disurvei di dunia. Dan masih menurut survai dari lembaga yang sama Indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di dunia. Kualitas pendidikan Indonesia yang rendah itu juga ditunjukkan data Balitbang (2003) bahwa dari 146.052 SD di Indonesia ternyata hanya delapan sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Primary Years Program (PYP). Dari 20.918 SMP di Indonesia ternyata juga hanya delapan sekolah yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Middle Years Program (MYP) dan dari 8.036 SMA ternyata hanya tujuh sekolah saja yang mendapat pengakuan dunia dalam kategori The Diploma Program (DP). Dari data-data di atas tentang rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia menjelaskan bahwa ada something wrong (masalah) dalam sistem pendidikan. Masalah tersebut kurang mendapat perhatian serius dari pemerintah. Untuk itu, salah satu solusi adalah setiap unsur dalam dunia pendidikan harus memahami dengan baik landasan pendidikan sehingga dapat menjalankan roda pendidikan dengan baik sehingga tujuan pendidikan Indonesia dapat tercapai.



Landasan pendidikan di Indonesia terdiri atas landasan Ideologi, Landasan Konstitusional, Landasan Visional, Landasan Filosofi, Landasan Historis, Landasan Hukum, Landasan Antropologi, Landasan Psikologi, Landasan Sosiologi, Landasan Ekonomi dan Profesionalisme Guru. Dalam makalah ini penulis akan membahas tentang Landasan Hukum Pendidikan di Indonesia.



B.



RUMUSAN MASALAH



Permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu : 1.



Bagaimana menyikapi berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia ?



2. Bagaimana implikasi landasan hukum dalam pengembangan konsep penidikan di Indonesia ?



C.



TUJUAN



Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut. 1. Menjelaskan bagaimana menyikapi berbagai permasalahan pendidikan di Indonesia. 2. Menjelaskan implikasi landasan hukum dalam pengembangan konsep pendidikan di Indonesia.



D.



MANFAAT



Manfaat yang diharapkan dapat diperoleh dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut. 1. Untuk Sekolah, makalah ini diharapkan bisa memberikan solusi terhadap persoalan pendidikan yang menyebabkan rendahnya kualitas pendidikann dan mampu melaksanakan pendidikan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan oleh hukum dan Undang-Undang. 2. Untuk Peneliti Pendidikan, dapat dijadikan referensi untuk penulisan karya ilmiah maupun penelitian tentang pendidikan. 3. Untuk Penulis, dapat menambah wawasan tentang landasan hukum pendidikan yang merupakan pijakan pelaksanaan pendidikan di Indonesia.



BAB II PEMBAHASAN



A.



PENGERTIAN LANDASAN HUKUM



Kata landasan dalam hukum berarti melandasi atau mendasari atau titik tolak. Landasan hukum seorang guru boleh mengajar misalnya, adalah surat keputusan tentang pengangkatannya sebagai guru. Yang melandasi atau mendasari ia menjadi guru adalah surat keputusan itu beserta hak-haknya. Surat keputusan itu merupakan titik tolak untuk ia bisa melaksanakan pekerjaan guru. Begitu pula halnya anak-anak sekarang diwajibkan belajar paling sedikit sampai dengan tingkat SLTP, adalah dilandasi atau didasari atau bertitik tolak pada Peraturan Pendidikan tentang Pendidikan Dasar dan ketentuan wajib tentang belajar. Sementara itu kata hukum dapat dipandang sebagai aturan baku yang patut ditaati. Aturan baku yang sudah disahkan oleh pemerintah ini, bila dilanggar akan mendapat sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku pula. Seorang guru yang melanggar disiplin misalnya, bisa dikenai sanksi dalam bentuk kenaikan pangkatnya ditunda. Begitu pula seorang peserta didik yang kehadirannya kurang dari 75% tidak diizinkan mengikuti ujian akhir. Hukum atau aturan baku diatas, tidak selalu dalam bentuk tertulis. Seringkali aturan itu dalam bentuk lisan, tetapi diakui atau ditaati masyarakat. Hukum adat misalnya, banyak yang tidak tertulis, diturunkan secara lisan turun-temurun di masyarakat, yang merupakan kebiasaan yang sangat kuat mengikat masyarakat. Huum seperti ini juga menjadi landasan pendidikan. Kalau masyarakat masih taat melaksanakan gotong royong dalam kehidupan, maka sekolahpun perlu menanamkan kebiasaankebiasaan gotong royong dalam kehidupan kepada para siswa-siswanya. Uraian diatas memberikan gambaran jelas tentang makna kata landasan hukum. Landasan hukum dapat diartikan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksankan kegiatan-kegiatan tertentu dalam hal ini kegiatan pendidikan.



B.



PENDIDIKAN MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945



Undang-Undang Dasar 1945 adalah merupakan hukum tertinggi di Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang lain harus tunduk atau tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar ini. Sesuai dengan namanya, ia mendasari semua perundang-undangan yang muncul kemudian. Kedudukan seperti ini membuat Undang-Undang Dasar mengandung isi yang sifatnya umum. Demikianlah aturan tentang pendidikan dalam Undang-Undang Dasar ini sangat sederhana. Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yatu Pasal 31 dan Pasal 32. Yang satu menceritakan tentang pendidikan dan yang satu menceritakan tentang kebudayaan. Pasal 31 Ayat 1



berbunyi : Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran. Ayat 2 Pasal ini berbunyi : Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Ayat ini berkaitan dengan wajib belajar 9 tahun di SD dan SMP yang sedang dilaksanakan. Agar wajib belajar ini berjalan lancar, maka biayanya harus ditanggung oleh Negara. Kewajiban Negara ini berkaitan erat dengan ayat 4 pasal yang sama yang mengharuskan negarai memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD. Ayat 3 pasal ini berbunyi : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional. Ayat ini mengharuskan pemerintah mengadakan satu system pendidikan nasional, untuk member kesempatan kepada setiap warga Negara mendapatkan pendidikan. Kalau karena suatu hal seseorang atau sekelompok masyarakat tidak bisa mendapatkan kesempatan belajar, maka mereka bisa menuntut hak itu kepada pemerintah. Atas dasar inilah pemerintah menciptakan sekolah-sekolah khusus yang bisa melayani kebutuhan masyarakat terpencil, penduduknya tersebar berjauhan satu dengan yang lain. Sekolah-sekolah yang dimaksud antara lain ialah SD kecil, SD pamong, SMP terbuka, dan system belajar jarak jauh. Pasal 32 Undang-Undang Dasar itu pada Ayat 1 bermaksud memajukan budaya nasional serta memberi kebebasan kepada masyarakat untuk mengembangkannya dan ayat 2 menyatakan Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai bagian dari budaya nasional. Mengapa pasal ini juga berhubungan dengan pendidikan ? Sebab penddikan adalah bagian dari kebudayaan. Seperti kita ketahui bahwa kebudahaan adalah hasil dari budi daya manusia. Kebudayaan akan berkembang bila budi daya manusia ditingkatkan. Sementara itu sebagian besar budi daya bisa dikembangkan kemampuannya melalui pendidikan. Jadi bila pendidikan maju, maka kebudayaan pun akan maju pula. Kebudayaan dan pendidikan adalah dua unsur yang saling mendukung satu sama lain. Dengan demikian upaya memajukan kebudayaan berarti juga sebagai upaya memajukan pendidikan.



C. UNDANG-UNDANG RI NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL Di antara peraturan perundang-undangan RI yang paling banyak membicarakan pendidikan adalah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2003. Sebab undang-undang ini bisa disebut sebagai induk peraturan perundang-undangan pendidikan. Undangundang ini mengatur pendidikan pada umumnya, artinya segala sesuatu yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi ditentukan dalam undang-undang ini.



Pasal 1 ayat 2 berbunyi : “Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dsar 45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntunan perubahan zaman. Undang-undang ini mengharuskan pendidikan berakar pada kebudayaan nasional dan nilai-nilai agama yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945. Ini berarti teori-teori pendidikan dan praktik-pratik pendidikan yang diterapkan di Indonesia, tidak bolah tidak haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia dan agama. Tetapi kenyataan menunjukkan kita belum punya teori-teori pendidikan yang khas sesuai dengan budaya bangsa. Kita sedang mulai membangunnya teori pendidikan kita masih dalam proses pengembangan. Teoriteori pendidikan beserta prakteknya yang dilakukan di Indonesia sampai saat ini sebagian besar merupakan teori-teori yang diimpor dari luar negeri. Dimana para pendidika elajar disitulah mereka menerima teori-teori pendidikan. Dimana para penguasa pendidikan mengadakan studi banding, disitu pulalah mereka menerima teori-teori itu. Teori-teori luar negeri itu lengkap dengan buku-bukunya dibawa ke Indonesia, sebagian ditatarkan kepada para pendidik lainnya, tentu sesudah direvisi sana-sini. Teori-teori dari luar negeri ini tidak mesti direplikasi dulu melalui penelitianpenelitian. Sebagian besar diterapkan begitu saja di negeri ini. Karena teori itu banyak ragamnya, yang diterapkan pun dipilih sesuai dengan pandangan dan selera pendidik, terutama oleh yang mempunyai wewengan menentukan kebijakan pendidikan. Selanjutnya pasal 1 Ayat 5 berbunyi : Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurut ayat ini yang berhak menjadi tenaga kependidikan adalah setiap anggota masyarakat yang mengabdikan dirinya dalam penyelenggaraan pendidikan. Sedang yang dimaksud dengan tenaga kependidikan tertera dalam pasal 39 ayat 1, yang mengatakan tenaga kependidikan mencakup tenaga administrasi, pengelola/kepala lembaga pendidikan, penilik/pengawas, peneliti, dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Dari ketujuh macam tenaga kependidikan tersebut di atas ditambah ayat 2 tentang pendidikan, yang sudah jelas kedudukan dan wewenangnya, baik karena keahlian maupun karena surat keputusan yang diterimanya adalah penilik/pengawas, peneliti dan pengembang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi sumber belajar. Tentang tenaga pendidik dan tenga pengelola sebagian sudah jelas karena keahlian dan surat pengangkatan, tetapi sebagian lagi belum jelas. Mereka itu sebgian besar pendidik dan pengelola pada jalur nonformal dan informal, baik pendidikan keluarga maupun pendidikan di masyarakat. Tetapi secara hukum kedudukan mereka tetap sah karena mereka telah mengabdikan diri dalam penyelenggaraan pendidikan. Bukan hanya warga masyarakat yang mengabdikan diri pada jalur informal dan nonformal saja, yang peranannya sah sebagai pendidik, tetapi juga bagi mereka



yang mengabdikan diri pada jalur formal. Di Negara maju warga Negara seperti ini cukup banyak jumlahnya. Dalam batas-batas tertentu mereka membantu dan bekerja sama dengan personalia sekolah memajukan pendidikan. Kerjasama seperti ini sangat bagus dan perlu dikembangkan. Kerja sama seperti ini pulalah yang didambakan oleh undang-undang pendidikan kita, seperti tertulis dalam penjelasan pasal 6 sebagai berikut : Memberdayakan semua komponen masyarakat berarti pendidikan diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat dalam suasana kemitraan dan kerja sama yang saling melengkapi dan memperkuat. Jadi, disamping masyarakat mempunyai kewajiban membiayai pendidikan, mereka juga mempunyai kewajiban memikirkan, memberi masukan, dan membantu penyelenggaraan pendidikan jalur sekolah. Kewajiban ini perlu diinformasikan kepada masyarakat luas, agar mereka menjadi lebih paham. Dengan demikian partisipasi warga masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diharapkan semakin besar. Partisipasi itu bisa saja ditampung lewat komite sekolah atau badanbadan lain yang sejenis, sehingga kegiatan badan-badan seperti itu tidak hanya terfokus pada upaya mencari dana tambahan, melainkan juga kepada masalahmasalah lain, seperti mengembangkan kurikulum local, disiplin proses belajar mengajar, kesediaan menjadi narasumber, penanganan kenakalan siswa, peningkatan respek terhadap guru, dan sebagainya. Demikianlah tugas dan kewajiban pendidik dan pengelola pendidikan yang berasal dari masyarakat umum, baik pada pendidikan di masyarakat maupun di sekolah perlu mendapat penegasan dan informasi lebih rinci. Dengan cara ini diharapkan perhatian, pengetahuan dan komitmen mereka lebih meningkat dalam menyelenggarakan pendidikan. Selanjutnya, pasal 5 Undang-Undang pendidikan berbunyi : Setiap warga Negara berhak atas kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, baik bagi mereka yang berlainan fisik, di daerah terpencil, maupun yang cerdas atau berbakat khusus, yang bisa berlangsung sepanjang hayat. Semetara itu pasal 6 mewajibkan warga Negara berusia 7 sampai 15 tahun mengikuti pendidikan dasar. Semua pihak seharusnya berusaha menyukseskan program wajib belajar ini. Pihak pemerintah berusaha dengan berbagai cara agar program ini berjalan lancer, begitu pula pihak masyarakat yang putra-putranya dikenai oleh pendidikan harus juga berusaha membantu pemerintah. Sebab kalau masyarakat berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti menelantarkan atau meniadakan peluang untuk mendapatkan kesempatan belajar tersebut. Dapat saja sikap atau tindakan itu dikatakan melalaikan hukum atau menentang hukum. Kalau hal ini terjadi jelas akan merugikan masyarakat sendiri, baik sebagai konsekuensi dan melalaikan atau menentang hukum maupun dan kerugian yang diterima oleh putraputra mereka akibat tidak dapat kesempatan mengikuti pelajaran sebagaimana mestinya.



Undang-undang pendidikan ini membedakan jalur pendidikan dengan jalur nonformal dan informal yang tertera pada pasal 13. Dikatakan jalur pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah secara berjenjang dan bersinambungan, sedangkan jalur pendidikan nonformal dan informal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah yang tidak harus berjenjang dan bersinambungan. Sebagai konsekuensi dari peraturan ini maka yang berhak masuk ke jalur pendidikan nonformal dan informasl tidak dibatasi umurnya. Orang boleh masuk ke lembaga ini kapan saja dan pada umur berapa saja. Boleh juga berhenti kapan saja dalam waktu yang tak terbatas sebelum melanjutkan studi lagi atau berhenti selamanya. Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah hasil belajar pada jalur pendidikan formal tidak mesti sama baiknya dengan hasil belajar pada jalur pendidikan nonformal. Belum ditemukan hasil penelitian untuk menjawab pertanyaan ini. Namun dari pengamatan di sana-sini, tampaknya tidak ada perbedaan yang mencolok tentang prestasi belajar kedua kelompok ini, terutama bila dikaitkan dengan tugas belajar, izin belajar dan belajar sambil bekerja di perguruan tinggi. Prestasi belajar itu sebagian besar ditentukan oleh minat, bakat dan kemampuan mereka masingmasing. Sebab itu baik jalur sekolah maupun jalur luar sekolah, bila pendidikannya dikelola dan dilaksanakan secara professional akan memberikan hasil yang tidak jauh berbeda. Pada jalur pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan khusus, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan professional (pasal 15). Pendidikan umum terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah umum, pendidikan kejuruan adalah pendidikan menengah kejuruan, pendidikan khusus adalah pendidikan untuk anak-anak luar biasa, dan pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang banyak diwarnai oleh keagamaan. Sementara itu pendidikan akademik dan professional/lokasi diselenggarakan di perguruan tinggi. Pendidikan kedinasan tertulis pada pasal 29 yang menyatakan untuk meningkatkan kinerja pegawai dan calon pegawai negeri yang diselenggarakan oleh departemen atau nondepartemen pemerintah. Pendidikan ini bisa dalam jalur formal bisa juga nonformal. Pendidikan anak usia dini tertuang pada pasal 28, yang terjdi pada jalur formal, nonformal dan informal. Taman Kanak-Kanak termasuk pendidikan jalur formal. Hal lain yang perlu diberi penjelasan adalah pendidikan akademik dan pendidikan professional. Pasal 20 menyebutkan bahwa sekolah tinggi, institute dan universitas menyelenggarakan pendidikan akademi dan politeknik menyelenggarakan pendidikan professional. Pertama-tama yang perlu dijelaskan adalah apa beda endidikan akademik dengan professional. Pendidikan akademik adalah pendidikan yang berupaya melayani pengembangan sikap, berpikir dan perilaku ilmiah para



mahasiswa sehingga mereka dapat mengembangkan ilmu, teknologi, dan seni sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dengan demikian kemampuan orientasi pendidikan akademik ini adalah pada kemampuan mengembangkan ilmu, teknologi dan seni melalui kegiatan-kegiatan penelitian. Dengan harapan mereka yang telah lulus dari pendidikan ini kelak dapat mendarmabaktikan dirinya pada upaya pengembangan-pengembangan tersebut di atas, baik untuk ilmu, teknologi dan seni yang bersifat universal, maupun yang khas sesuai dengan kebudayaan dan geografis bumi Indonesia. Yang terakhir ini sangat diperlukan mengingat Indonesia mempunyai kebudayaan tersendiri yang diwarnai oleh filsafat Pancasila dan geografis tersendiri pula. Jadi tamatan-tamatan ini diharapkan mampu mandiri atau berkelompok mengadakan pengembanganpengembangan itu, berarti pula mampu menghidupi diri sendiri. Implikasinya adalah mereka tidak pad tempatnya menuntut untuk ditempatkan dalam suatu tugas pekerjaan tertentu. Karena pada hakikatnya mereka tidak disiapkan untuk mampu melaksanakan tugas teretntu yang sudah ada di masyarakat. Mereka ini hanya dibina lahir batin agar semua potensi, terutama bakat mereka berkembang secara optimal. Dengan bakat yang sudah berkembang ini mereka diharapkan mampu mencari kerja atau menciptakan kerja sendiri. Tamatan pendidikan akademik inilah yang diberi gelar sarjana, magister atau doktor. Gelar sarjana dan magister ditulis di belakang nama, sedangkan gelar doktor ditulis di depan nama yang berhak. Sementara itu lulusan professional hanya diberi sebutan professional. Sebab makna professional berbeda dengan akademik. Bila istilah akademik berkaitan dengan sikap, berpikir dan perilaku ilmiah, maka istilah professional berkaitan dengan pelayanan terhadap klien atau orang yang membutuhkan secara benar. Pendidikan professional menekankan pada aplikasi teori-teori ang telah ada. Yang dipelajari dalam pendidikan ini adalah teori-teori atau konsep-konsep yang ada sebagai temuan dari para akademisi dan cara-cara penerapannya di lapangan secara efektif dan efisien. Para mahasiswa tidak begitu penting mempelajari bagaimana terjadinya suatu teori, mengetes kebenaran suatu teori, atau mereplikasinya agar cocok dengan keadaan wilayah tertentu. Pekerjaan-pekerjaan seperti ini adalah tugas para akademisi, yaitu mereka yang telah memiliki gelar. Sebaliknya dalam pendidikan professional ini penerapan suatu teori lebih diperhatikan, di samping memahami teori itu sendiri. Penerapan suatu teori akan mencakup tenaga-tenaga pembantu, alat-alat pembantu, lingkungan kerja, iklim kerja, materi yang dikerjakan, system penilaian, efektifitas, efisien dan akuntabilitas. Mari kita ambil contoh di bidang kedokteran, yang harus menyembuhkan pasien dari penyakitnya. Dokter itu membutuhkan pembantu berupa perawat dan para pegawai, membuuthkan berbagai alat untuk bekerja, lingkungan kerjanya harus tenang dan kalau sedang mengoperasi pasien harus memakai memakai ruang bebas kuman, iklim kerja yang bergairah dan saling



membantu, setiap kegiatan dinilai proses sertea hasilnya. Dan disini akan diketahui keberhasilan atau efektivitas kerjanya, serta efisiensinya bila dikaitkan dengan waktu dan uang. Tingkat keberhasilan penyembuhan dan lamanya berobat akan menentukan akuntabilitas kerja dokter itu atau sampai berapa besar hasil pengobatan itu member kepuasan kepada pasien beserta keluarganya, dokter itu sendiri, serta pengelola rumah berobat itu. Bila pendidikan akademik membuat manusia berkembang secara optimal, maka pendidikan professional berusaha membuat manusia-manusia pekerja dalam bidang-bidang tertentu. Pada pasal 12 menyebutkan peserta didik mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan agama yang sesuai dengan agama yang dianutnya yang diajarkan oleh pendidik yang seagama. Mereka juga berhak mendapatkan pelayanan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi tetapi tidak punya dana. Mendapatkan biaya pendidikan bagi orang tuanya yang tidak mampu. Pindah program pendidikan ke program lain atau lembaga pendidikan lain yang setara. Dan boleh menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan mereka masing-masing. Dari pasal-pasal tersebut di atas dapat dilihat adanya pendidikan yang bersifat terbuka, berhak pindah ke sekolah lain, berhak mendahului menyelesaikan program dan mengembangkan mina, bakat serta kemampuannya. Yang dimaksud dengan pendidikan terbuka disini antara lain adalah : 1. Peserta didik berhak pindah ke lembaga atau sekolah lain dengan alasan tertentu. Sebagai missal, kalau orang tua pindah tempat tinggal, maka anakanaknya harus pula diberi kesempatan pindah. Contoh lain ialah kalau kesehatan anak tidak cocok dengan kondisi wilayah sekolah itu, maka ia harus diberi kesempatan pindah. Anak-anak juga berhak dipindahkan ke kelas atau ke sekolah yang lebih tinggi kalau kemampuannya sudah melebihi tuntutan di kelas atau di sekolah semula. Bila hal ini tidak diizinkan, maka yang melarang bisa kena sanksi hukum. 2. Peserta didik berhak menyelesaikan program belajar mendahului temantemannya, termasuk berhak lulus lebih dahulu. Disini terkandung maksud kemampuan dan kecepatan anak tidak boleh dihambat. 3. Peserta didik berhak mengikuti pelajaran atau studi sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya. Anak-anak tidak boleh diarahkan ke kebutuhn pasar yang ada yang bertentangan dengan bakatnya. Orang tua tidak boleh memaksakan kehendaknya agar anak memasuki jurusan tertentu, yang menurut pandangan orang tua menguntungkan dari segi ekonomi, misalnya. Penghalang pengembangan minat, bakat dan kemampuan ini juga bisa dikenai sanksi hukum.



Selanjutnya pasal 39 tentang kewajiban tenaga kependidikan. Kewajiban itu secara berturut-turut adalah sebagai berikut : 1. Membina loyalitas pribadi dan peserta didik terhadap ideology Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan idea l dan landasan konstitusional bangsa dan Negara. Loyal terhadapnya merupakan kewajiban utama bagi semua warga Negara. 2. Menjunjung tinggi kebudayaan bangsa. Tenaga kependidikan harus menghargai dan memelihara budaya bangsa. Bagi yang mengagung-agungkan kebudayaan asing, tetapi menomorduakan atau merendahkan kebudayaan sendiri bisa dituntut secara hukum. 3. Melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan pengabdian. Butir ini menunjukkan bahwa bagi tenaga kependidikan yang malas bekerja, tidak bertanggungjawab, dan bekerja hanya karena gaji dapat pula dituntut secara hukum. 4. Meningkatkan kemampuan professional sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan bangsa. Kaliman ini mengharuskan para tenaga kependidikan belajar terus secara formal dan bisa juga belajar secara tidak formal. Bagi yang melalaikan kewajiban mengembangkan profesi bisa juga dikenai sanksi atas dasar pasal ini. 5. Menjaga nama baik sesuai dengan kepercayaan, yang diberikan masyarakat, bangsa dan Negara. Nama baik bisa dijaga antara lain dengan cara bekerja secara professional, seperti mengutamakan pengabdian, mengerjakan sesuatu sesuai dengan teori, taat pada waktu, bersemangat dan sebagainya. Pasal 45 Undang-Undang ini menyangkut pengadaan dan pendayagunaan sumber daya pendidikan yang harus dilakukan oleh pemerintah, masyarakat dan keluarga peserta didik. Pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah partner penyelenggaraan pendidikan. Ketiganya patut bertanggungjawab bersama dalam batas-batas kemampuan mereka masing-masing secara professional dalam bidang perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga pendidikan di tingkat manapun tidak hanya diserahkan kepada sekolah saja untuk menanganinya. Yang dimaksud dengan sumber daya pendidikan adalah seperti tersebut di bawah ini : 1.



Materi yang dipelajari peserta didik



2.



Metode yang dipakai untuk belajar dan mengajar



3.



Berbagai alat perga



4.



Berbagai media pendidikan



5.



Orang-orang seperti pengelola, guru, narasumber dan pengawas



6.



Informasi pendidikan



7.



Dana pendidikan



8.



Sarana pendidikan



9.



Prasarana pendidikan



Sementara itu yang bisa ikut ditangani oleh masyarakat atau tokoh masyarakat dan keluarga peserta didik adalah sebagai berikut : 1. Materi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang disebut kurikulum muatan lokal 2. Beberapa alat peraga yang ada di masyarakat dan atau yang dimiliki oleh masyarakat/orang tua peserta didik 3. Beberapa narasumber yang ada di masyarakat, yaitu orang-orang yang memiliki ketrampilan tertentu yang tidak dimiliki oleh sekolah 4. Masyarakat dan orang tua siswa juga berfungsi sebagai pengawas terhadap pelaksanaan pendidikan di sekolah 5.



Memberikan informasi yang bertalian dengan pendidikan



6.



Membantu dana pendidikan dan ikut mencari sumber-sumber dana yang baru



7.



Membantu mengembangkan prasarana dan sarana pendidikan.



Pasal yang bertalian dengan kurikulum yang perlu diberi penjelasan adalah pasal 36 ayat 1 yang berbunyi sebagai berikut : Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengembangan ini harus memperhatikan (ayat 3) peningkatan iman dan takwa (agama), peningkatan akhlak mulia, peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat, keragaman potensi daerah, tuntutan pembangunan daerah dan nasional, tuntutan dunia kerja perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, dinamika perkembangan global dan persatuan nasional serta nilai-nilai kebudayaan nasional. Menurut pasal ini ada dua macam kurikulum yaitu kurikulum nasional dan kurikulum lingkungan setempat. Kurikulum nasional ditetapkan oleh pemerintah pusat, sementara itu kurikulum lingkungan ditetapkan oleh lembaga-lembaga pendidikan yang bersangkutan beserta badan lain yang berwenang untuk itu. Badan itu adalah Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Komite Sekolah bersama-sama dengan sekolah menyelenggarakan pendidikan. Kerjasama antara masyarakat, orang tua peserta didik dan sekolah dalam menyelenggarakan pendidikan adalah sah secara hukum. Oleh sebab itu kerjasama



ini sngat pantas bila diwadahi oleh suatu badan. Dengan cara ini pengurusan penyelenggaraan pendidikan akan menjadi lebih mudah. Selanjutnya pada UU NO. 20 tahun 2003 Pasal 58 mengatakan evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik. Sementara itu evaluasi peserta didik, program dan lembaga pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang mengacu pada criteria standar nasional. Evaluasi hasil belajar dalam pendidikan system desentralisasi dilakukan oleh badan atau lembaga pada tingkat desentralisasi itu. Evaluasi atau ujian akhir di Indonesia pada waktu ini dilakukan oleh tim pendidik sekabupaten/kota. Kelak dapat juga dilakukan oleh guru-guru pada masing-masing sekolah manakala desentralisasi sudah ada pada tingkat sekolah. Evaluasi formatif, sumatif, dan ujian akhir haruslah afeksi, kognisi dan psikomotor agar ada jaminan tujuan pendidikan nasional bisa diwujudkan. Keuntungan yang bisa dipetik pada desentralisasi pendidikan antara lain adalah : 1.



Ujian akhir bisa dilakukan sendiri



2. Ujian akhir hanya diikuti oleh peserta didik di kelas terakhir di lembaga pendidikan itu sendiri 3. Karena peserta tidak banyak, maka tidak sulit untuk menilai segala aspek perkembangan yang dituntut oleh lembaga bersangkutan. 4. Ini berarti aspek afeksi, kognisi, dan psikomotor bisa dimasukkan ke dalam materi ujian 5. Akibatnya setiap peserta didik akan berusaha mengembangkan dirinya pada ketiga aspek itu secara berimbang 6. Keuntungan akhir yang didapat dari kondisi seperti ini adalah lebih mudah, mewujudkan cita-cita bangsa untuk mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya yang berkepribadian Pancasila. Walaupun keuntungan tersebut di atas akan diperoleh melalui system desentralisasi dalam pendidikan, masih diperlukan beberapa syarat agar pendidikan dapat berjalan dengan baik. Syarat yang dimaksud antara lain : 1. Kriteria bisa diterima di lembaga pendidikan di atasnya adalah kualitas perkembangan peserta didik secara keseluruhan, yaitu afeksi, kognisi dan psikomotor. 2. Para pendidik pada setiap lembaga pendidikan mampu menilai peserta didik secara objektif. Artinya tidak perlu membandingkan hasil penilaian itu dengan hasil penilaian di lembaga-lembaga pendidkan yang lain yang sejenis dan setingkat.



3. Setiap pengelola mampu mengelola lembaga pendidikannya secara professional.



D.



UNDANG-UNDANG RI NO. 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN



Banyak hal dalam Undang-Undang Guru dan Dosen yang belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat. Contohnya klasifikasi misalnya adalah dalam wujud ijazah, sementara itu sertifikasi adalah sebagai bukti tenaga professional. Pada makalah ini akan diuraikan beberapa pasal. Pasal 8 berbunyi : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Sementara itu pasal 10 menyatakan kompetensi guru mencakup pedagogic, kepribadian, sosial dan professional. Yang menarik disini adalah pernyataan yang menekankan kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Disini guru diminta tidak hanya sekedar mengajaradah peserta didik paham dan terampil tentang materi pelajaran yang diajarkan, melainkan materi-materi pelajaran itu hanya sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Itulah sebabnya guru harus mengembangkan afeksi, kognisi dan ketrampilan peserta didik secara berimbang dan menilainya yang ketiganya dimasukkan ke dalam rapor. Sertifikasi diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh pemerintah (pasal 11). Ini berarti sertifikasi tidak boleh dikeluarkan oleh badan-badan atau lembaga-lembag lain selain seperti tersebut di atas. Ketentuan ini bermaksud menjaga mutu kualifikasi guru. Bagi guru yang berkualits memenuhi persyaratan tersebut di atas diberi imbalan seperti yang tertuang dalam pasal 15 yaitu gaji pokok, beserta tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus bagi yang bertugas di daerah khusus, dan maslahat tambahan. Yang dimaksud dengan maslahat tambahan tertuang dalam pasal 19, berupa kesejahteraan seperti tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan beasiswa, layanan kesehatan, dan penghargaan-penghargan tertentu. Guru juga diberi cuti seperti pegawai bisa dan tugas belajar (Pasal 40). Pada pasal 24 menentukan tentang pengangkatan guru. Guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus diangkat, ditempatkan, dipindahkan dan diberhentikan oleh pemerintah propinsi. Sedangkan untuk guru pendidikan dasar dan usia dini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota. Pada pasal 42 menguraikan tentang organisasi profesi guru yang memiliki wewenang sebagai berikut :



1.



Menetapan dan menegakkan kode etik guru



2.



Memberikan bantuan hukum kepada guru



3.



Memberikan perlindungan profesi guru



4.



Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru



5.



Memajukan pendidikan nasional



Secara umum, persyaratan untuk dosen tidak banyak berbeda dengan persyaratan guru, seperti kualifikasi, kompetensi dan sertifikasi juga dipersyaratkan bagi dosen. Pasal 46 menyatakan dosen minimal lulusan magister untuk mengajar di program diploma dan sarjana, dan lulusan program doktor untuk mengajar di pascasarjana. Pasal 48 menyebutkan untuk menduduki jabatan guru besar harus memiliki ijazah doktor. Dengan demikian dosen nondoktor tidak diizinkan mengusul menjadi guru besar. Maksud aturan ini adalah agar semua guru besar memiliki kualifikasi yang bagus. Selanjutnya pasal 49 menyebutkan guru besar yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental sangat istimewa dalam bidangnya dan diakui secara internasional dapat diangkat menjadi professor paripurna. Sama dengan guru, para dosen ini juga dapat imbalan bagi yang memenuhi semua persyaratan. Imbalan yang dimaksud adalah gaji pokok besert tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan dan maslahat tambahan. Yang dimaksud dengan tunjangan kehormatan adalah tunjangan yang hanya diberikan kepada dosen yang menjabat guru besar setelah berdinas dua tahun. Di samping imbalan tersebut di atas, para dosen juga diberi hak cuti seperti pegawai pada umumnya dan cuti untuk studi atau melakukan penelitian dengan tetap menjadap gaji penuh. http://evimasyur.blogspot.co.id/2013/06/makalah-landasan-hukum-pendidikan.html



BAB III PENUTUP



A.



KESIMPULAN



Dari pembahasan di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan, yaitu : 1. Untuk menyikapi berbagai masalah pendidikan di Indonesia, setiap unsur pelaksana pendidikan seharusnya melihat kembali landasan yang merupakan pijakan dari pendidikan, agar setiap permasalahan pendidikan dapat teratasi dan berajalan sesuai dengan jalur yang telah ditentukan oleh hukum 2. Beberapa implikasi landasan hukum dalam pendidikan dapat dijelaskan sebagai berikut : Untuk merealisasikan terwujudnya pengembangan manusia Indonesia seutuhnya seperti yang telah dikemukakan sebagai tujuan pendidikan nasional, diperlukan perhatian yang sama terhadap pengembangan afeksi, kognisi dan psikomotor pada semua tingkat pendidikan. Dalam kaitannya dengan memajukan kerjasama antara sekolah, masyarakat dan orang tua dalam penyelenggaraan pendidikan, perlu digalakkan kegiatan kerjasama dalam bentuk antara lain menampung aspirasi masyarakat, serta mencari sumber-sumber dana sebanyak mungkin dan bekerjasama memikirkan segala sesuatu untuk kemajuan pendidikan. B.



SARAN



Pendidikan adalah menjadi tanggung jawab semua unsur yang terdapat dalam sistem pendidikan. Oleh karena itu, unsur-unsur tersebut setidaknya segera menemukan solusi atas permasalahan pendidikan yang terjadi saat ini dengan selalu berpegang pada hukum yang menjadi landasan pelaksanaan pendidikan.