Makalah Lia PHK [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (P.H.K)” “Untuk memenuhi tugas mata kuliah MSDM”



Oleh : KELOMPOK 9 1. SITI HALIMATUL ALIYAH 2. ABDULLAH 3. ASEP YUDA BAKTI 4. TB. AFANDI



FAKULTAS EKONOMI PRODI MANAJEMEN UNIVERSITAS MATHLAUL ANWAR – BANTEN 2015



BAB 1 PENDAHULUAN A. Latar Belakang Sering kita mendengar mengenai karyawan, dimana karyawan adalah anggota dari sebuah organisasi peruasaan/lembaga yang bekerja dalam mencapai tujuan tertentu. Ada yang bekerja di lembaga kepemerintahan dan ada pula yang di lembaga swasta. Bagi mereka yang bekerja di lembaga kepemerintahan bias kita sebut sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) yang mereka bekerja untuk Negara dan di gajih pula oleh Negara dan diatur pula oleh aturan pemerintah. Kemudian ada yang bekerja di lembaga suasta dimana mereka di pekerjakan oleh perusahaan atau lembaga suata diman merka di atur oleh perusahaan dan oleh pemerintah. Dalam mencapai tujuannya perusahaan sangat di pengaruhi oleh yang namanya karyawan. Dalam proses tersebut ada beberapa hal yang harus di perhatikan salah satunya adalah Pemutusan hubungan kerja (PHK). Di Indonesia sendiri Pemutusan hubungan kerja ini di atur dalam undang – undang ketenaga kerjaan yaitu dalam UU RI No.13 Tahun 2003, dimana disini di jelaskan aturan – aturan mengenai pemutusan hubungan kerja. Di Negara ini pun pernah terjadi PHK secara besar – besaran dimana pada waktu itu terjadi krisis moneter, yang mengakibatkan perusahaan tidak sanggup lagi menggaji karyawannya. Langkah ini terpakas di lakukan sebagai solusi dari perusahaan karna mengalami kerugian yang cukup besar. Sementara perusahaan harus memenuhi kewajibannya untuk mnggaji karyawan. Dan pada waktu itu PHK menjadi momok besar yang sangat menakutkan. Para karyawan cemas akan nasibnya yang akan di berhentikan dari pekerjaanya. Hingga saat ini PHK menjadi pemikiran yang negatif karna di anggap sebagai pemecatan. Padahal PHK bukan itu tapi ini merupakan proses dari sebuah keberlangsungan perusahaan. Dan akan dibahas lebih jelasnya dalam pembahasan makalah ini. B. Rumusan Masalah Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah : 1. 2. 3. 4. 5.



Apa definisi dari PHK ? Apa fungsi dan tujuan dari PHK ? Jelaskan jenis – jenis dari PHK ! Jelaskan mekanisme dan penyelesaian PHK ! Dan bagai mana mekanisme dan apa penyebab terjadinya PHK di SMK Muhammadiyah 1 Kuningan?



C. Tujuan Adapun tujuan dari makalah ini adalah : 1. 2. 3. 4.



Mengetahui definisi dari Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) . Mengetahui fungsi dan tujuan pemutusan hubungan kerja ( PHK ) . Mengetahui jenis – jenis dan prinsip – prinsip dari Pemutusan Hubungan Kerja(PHK). Mengetahui mekanisme pemberian PHK kepada karyawan dan cara penyelesaian perselisihan yang akan timbul setelah Pemutusan hubungan kerja dilakukan . 5. Mengetahui bentuk dari pemberian kompensasi kepada karyawan yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja dari lembaga swasta . 6. Mengetahui mekanisme dan penyebab terjadinya PHK di SMK Muhammadiyah 1 Kuningan.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1. Menurut Mutiara S. Panggabean Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang dapat disebabkan oleh berbagai macam alasan, sehingga berakhir pula hak dan kewajiban di antara mereka. 2. Menurut Malayu S.P. Hasibuan Pemberhentian adalah fungsi operatif terakhir manajemen sumberdaya manusia.Dan istilah ini mempunyai sinonim dengan separation, pemisahan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). 3. Menurut Sondang P. Siagian Pemutusan hubungan kerja adalah ketika ikatan formal antara organisasi selaku pemakai tenaga kerja dan karyawannya terputus. 4. Menurut Suwatno Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. 5. Menurut UU RI No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 ayat 25 Pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Maka dengan ini dapat disimpulkan bahwa Pemutusan Hubungan kerja (PHK) yang juga dapat disebut dengan Pemberhentian, Separation atau Pemisahan memiliki pengertian sebagai sebuah pengakhiran hubungan kerja dengan alasan tertentu yang mengakibatkan berakhir hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. B. Fungsi Dan Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1. Mengurangi biaya tenaga kerja 2. Menggantikan kinerja yang buruk. Bagian integral dari manajemen adalah mengidentifikasi kinerja yang buruk dan membantu meningkatkan kinerjanya. 3. Meningkatkan inovasi. PHK meningkatkan kesempatan untuk memperoleh keuntungan , yaitu :  Pemberian penghargaan melalui promosi atas kinerja individual yang tinggi.  Menciptakan kesempatan untuk level posisi yang baru masuk  Tenaga kerja dipromosikan untuk mengisi lowongan kerja sebgai sumber daya yang dapat memberikan inovasi/menawarkan pandangan baru. 4. Kesempatan untuk perbedaan yang lebih besar. Meningkatkan kesempatan untuk mempekerjakan karyawan dari latar belakang yang berbeda-beda dan mendistribusikan ulang komposisi budaya dan jenis kelamin tenaga kerja. Tujuan Pemutusan Hubungan Kerja memiliki kaitan yang erat dengan alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), namun tujuan lebih menitikberatkan pada jalannya perusahaan (pihak pengusaha). Maka tujuan PHK diantaranya:



1. Perusahaan/ pengusaha bertanggung jawab terhadap jalannya perusahaan dengan baik dan efektif salah satunya dengan PHK. 2. Pengurangan buruh dapat diakibatkan karena faktor dari luar seperti kesulitan penjualan dan mendapatkan kredit, tidak adanya pesanan, tidak adanya bahan baku produktif, menurunnya permintaan, kekurangan bahan bakar atau listrik, kebijaksanaan pemerintah dan meningkatnya persaingan. Tujuan lain pemberhentian yakni agar dapat mencapai sasaran seperti yang diharapkan dan tidak menimbulkan masalah baru dengan memperhatikan tiga faktor penting, yaitu faktor kontradiktif, faktor kebutuhan, dan faktor sosial. C. Prinsip – Prinsip Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Prinsip-prinsip dalam pemutusan hubungan kerja adalah mengenai alasan dan mekanisme pemutusan hubungan kerja. Maka alasan pemutusan hubungna kerja (PHK) antara lain sebagai berikut: 1. Undang-Undang Undang-undang dapat menyebabkan seseorang harus berhenti seperti karyawan WNA yang sudah habis izinnya. 2. Keinginan Perusahaan Perusahaan dapat memberhentikan karyawan secara hormat ataupun tidak apabila karyawan melakukan kesalahan besar 3. Keinginan karyawan Buruh dapat memutuskan hubungan kerja sewaktu-waktu karena alasan mendesak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 4. Pensiun Ketika seseorang telah mencapai batas usia tertentu sesuai dengan peraturan perusahaan yang disepakati. 5. Kontrak kerja berakhir 6. Kesehatan karyawan Kesehatan karyawan dapat dijadikan alasan pemberhentian karyawan. Ini bisa berdasarkan keinginan perusahaan atau keinginan karyawan yang juga telah diatur berdasarkan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. 7. Meninggal dunia 8. Perusahaan dilikuidisasi 9. Karyawan dilepas jika perusahaan dilikuidisasi atau ditutup karena bangkrut. D. Jenis – Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)  Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara. PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas.  Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen. PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu : 1. Keinginan sendiri 2. Kontrak yang Habis 3. Pensiun 4. Kehendak Perusahaan



E. Mekanisme Dan Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 1.



Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)



aryawan, pengusaha dan pemerintah wajib untuk melakukan segala upaya untuk menghindari PHK. Apabila tidak ada kesepakatan antara pengusaha karyawan/serikatnya, PHK hanya dapat dilakukan oleh pengusaha setelah memperoleh penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (LPPHI). Selain karena pengunduran diri dan hal-hal tertentu dibawah ini, PHK harus dilakukan melalui penetapan Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial (LPPHI). Hal-hal tersebut adalah : 1. Karyawan masih dalam masa percobaan kerja, bilamana telah dipersyaratkan secara tertulis sebelumnya. 2. Karyawan mengajukan permintaan pengunduran diri, secara tertulis atas kemauan sendiri tanpa ada indikasi adanya tekanan/intimidasi dari pengusaha, berakhirnya hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tertentu untuk pertama kali. 3. Karyawan mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. 4. Karyawan meninggal dunia. 5. Karyawan ditahan. 6. Pengusaha tidak terbukti melakukan pelanggaran yang dituduhkan karyawan melakukan permohonan PHK. Selama belum ada penetapan dari LPPHI, karyawan dan pengusaha harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Sambil menunggu penetapan, pengusaha dapat melakukan skorsing, dengan tetap membayar hak-hak karyawan. 2.



Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)



Perselisihan PHK termasuk kategori perselisihan hubungan industrial bersama perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan. Perselisihan PHK timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat antara karyawan dan pengusaha mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan salah satu pihak. Perselisihan PHK antara lain mengenai sah atau tidaknya alasan PHK, dan besaran kompensasi atas PHK. 3.



Penyelesaian Perselisihan PHK



Mekanisme perselisihan PHK beragam dan berjenjang. 1. Perundingan Bipartit Perundingan Bipartit adalah forum perundingan dua kaki antar pengusaha dan karyawan atau serikat pekerja. Kedua belah pihak diharapkan dapat mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah mereka, sebagai langkah awal dalam penyelesaian perselisihan.



Dalam perundingan ini, harus dibuat risalah yang ditandatangai para pihak. Isi risalah diatur dalam Pasal 6 Ayat 2 UU PPHI. Apabila tercapai kesepakatan maka Para pihak membuat Perjanjian Bersama yang mereka tandatangani. Kemudian Perjanjian Bersama ini didaftarkan pada PHI wilayah oleh para pihak ditempat Perjanjian Bersama dilakukan. Perlkunya menddaftarkan perjanjian bersama, ialah untuk menghindari kemungkinanslah satu pihak ingkar.Bila hal ini terjadi, pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi. Apabila gagal dicapai kesepakatan, maka karyawan dan pengusaha mungkin harus menghadapi prosedur penyelesaian yang panjang melalui Perundingan Tripartit. 2. Perundingan Tripartit Dalam pengaturan UUK, terdapat tiga forum penyelesaian yang dapat dipilih oleh para pihak: 3. Mediasi Forum Mediasi difasilitasi oleh institusi ketenagakerjaan.Dinas tenagakerja kemudian menunjuk mediator. Mediator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya. Dalam hal tercipta kesepakatan para pihak membuta perjanjian bersama dengan disaksikan oleh mediator. Bila tidak dicapai kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran. 4. Konsiliasi Forum Konsiliasi dipimpin oleh konsiliator yang ditunjuk oleh para pihak. Seperti mediator, Konsiliator berusaha mendamaikan para pihak, agar tercipta kesepakatan antar keduanya.Bila tidak dicapai kesepakatan, Konsiliator juga mengeluarkan produk berupa anjuran. 5. Arbitrase Lain dengan produk Mediasi dan Konsiliasi yang berupa anjuran dan tidak mengikat, putusan arbitrase mengikat para pihak. Satu-satunya langkah bagi pihak yang menolak putusan tersebut ialah permohonan Pembatalan ke Mahkamah Agung.Karena adanya kewajiban membayar arbiter, mekanisme arbitrase kurang populer. 6. Pengadilan Hubungan Industrial Pihak yang menolak anjuran mediator/konsiliator, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Pengadilan ini untuk pertamakalinya didirikan di tiap ibukota provinsi. Nantinya, PHI juga akan didirikan di tiap kabupaten/ kota. Tugas pengadilan ini antara lain mengadili perkara perselisihan hubungan industrial, termasuk perselisihan PHK, serta menerima permohonan dan melakukan eksekusi terhadap Perjanjian Bersama yang dilanggar. Selain mengadili Perselisihan PHK, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mengadili jenis perselisihan lainnya: Perselisihan yang timbul akibat adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan dan perselisihan antar serikat karyawan. 7. Kasasi (Mahkamah Agung) Pihak yang menolak Putusan PHI soal Perselisihan PHK dapat langsung mengajukan kasasi (tidak melalui banding) atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung, untuk diputus.



F. Proses Dan Prosedur PHK Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus sesuai dengan prosedur sebagai berikut: 1. Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan. 2. Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan perusahaan. 3. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4D. 4. Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan wakil dari P4P. 5. Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri. Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah diatur dalam Undangundang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat) selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya. Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha untuk meningkatkan efisiensi dengan: 1. 2. 3. 4. 5.



Mengurangi shift kerja Menghapuskan kerja lembur Mengurangi jam kerja Mempercepat pension Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk sementara.



1. Konsekwensi Pemutusan Hubungan Kerja Konsekwensi dapat juga diartikan sebagai Kerugian, maka menurut balkin, Mejia dan Cardy (1995:231) terdiri atas hal-hal berikut: 1. Biaya recruitment, meliputi : 1. Mengiklankan lowongan kerja 2. Menggunakan karyawan recruitment yang professional sehingga banyak yang melamar untuk bekerja. 3. Untuk mengisi jabatan eksekutif yang tinggi secara teknologi diperlukan perusahaan pencarai yang umumnya menggunakan 30% dari gaji tahunan karyawan. 4. Biaya Seleksi, melliputi : 1. Biaya interview dengan pelamar pekerjaan. 2. Biaya testing/psikotes 3. Biaya untuk memeriksa ulang referensi 4. Biaya penempatan 5. Biaya Pelatihan, meliputi : 1. Orientasi terhadap nilai dan budaya perusahaan 2. Biaya training secara langsung 3. Waktu untuk memberikan training 4. Kehilangan produktivitas pada saat training 5. Biaya Pemutusan hubungan kerja, meliputi :



1.



Pesangon untuk karyawan yang diberhentikan sementara tanpa kesalahan 2. Karyawan tetap mendapatkan tunjangan kesehatan sampai mendapatkan pekerjaan baru. 3. Biaya asuransi bagi karyawan yang di PHK namun belum bekerja lagi. 4. Wawancara pemberhentian dengan tujuan untuk mencari alasan mengapa tenaga kerja meninggalkan perusahaan. 5. Bantuan penempatan merupakan program diamana perusahaan membantu karyawan mendapatkan pekerjaan baru lebih cepat dengan memberikan training pekerjaan 6. Posisi yang kosong akan mengurangi keluaran atau kualitas jasa klien perusahaan atau pelanggan. Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan : 1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus 2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku 3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya 4. Pekerja/buruh menikah 5. Pekerja/burh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. 6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. 7. Pekeerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB. 8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan 9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan. 10. Pekerja. Buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penembuhannya belum dapat dipastikan. G. Kompensasi PHK Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon (UP) dan atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang seharusnya diterima.UP, UPMK, dan UPH dihitung berdasarkan upah karyawan dan masa kerjanya. 1. Perhitungan Uang Pesangon (UP) paling sedikit sebagai berikut : Masa Kerja Uang Pesangon  Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 (satu) bulan upah.  Masa kerja 1 – 2 tahun, 2 (dua) bulan upah.  Masa kerja 2 – 3 tahun, 3 (tiga) bulan upah.  Masa kerja 3 – 4 tahun 4 (empat) bulan upah.  Masa kerja 4 – 5 tahun 5 (lima) bulan upah.



   



Masa kerja 5 – 6 tahun 6 (enam) bulan upah. Masa kerja 6 – 7 tahun 7 (tujuh) bulan upah. Masa kerja 7 – 8 tahun 8 (delapan) bulan upah. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.



2. Perhitungan uang penghargaan masa kerja (UPMK) ditetapkan sebagai berikut : Masa Kerja UPMK  Masa kerja 3 – 6 tahun 2 (dua) bulan upah.  Masa kerja 6 – 9 tahun 3 (tiga) bulan upah.  Masa kerja 9 – 12 tahun 4 (empat) bulan upah.  Masa kerja 12 – 15 tahun 5 (lima) bulan upah.  Masa kerja 15 – 18 tahun 6 (enam) bulan upah.  Masa kerja 18 – 21 tahun 7 (tujuh) bulan upah.  Masa kerja 21 – 24 tahun 8 (delapan) bulan upah.  Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah. 3. Uang penggantian hak yang seharusnya diterima (UPH) meliputi :  Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.  Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan/buruh dan keluarganya ketempat dimana karyawan/buruh diterima bekerja.  Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.  Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. G. Penyebab terjadinya PHK Pada dasarnya penyebab PHK sama dengan yang ada di teori namun disini dominan di tentukan oleh Kredibilitas Guru/karyawan tersebut yaitu dengan melihat keilmuannya, moral/sikapnya, dan tanggung jawabnya. Dan yang lebih penting ketika siswa tidak bisa menerima guru tersebut. H. Proses pemberhentian Tenaga kerja Di sekolah ini sampai saat ini belum terjadi PHK, kemudian untuk pemutusan pemberhentian di sekolah ini tidak langsung oleh kepala sekolah namun melalui beberapa tahapan. Yaitu kepala sekolah mengusulkan ke Yayasan untuk memberhentikan dan kemudian yayasan memutuskan pemberhentian tersebut dengan bebagai pertimbangan.Kemudian untuk tahapan tahapan pemberhentian di sekolah ini yaitu dengan: 1. Teguran 2. Peringatan 3. Pembekalan/pembinaan I.



Pemberian pesangon untuk karyawan yang di PHK Untuk pemberian pesangon dibedakan antara pegawai pensiun dengan PHK. Pegawai yang berhenti karna pensiun mendapatkan pesangon dengan melihat lamannya masa jabatan kerja, sedangkan pegawai yang berhenti karna PHK akan mendapatkan pesangon dengan beberapa pertimbangan.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Maka dari pembahasan diatas kita dapat menyimpulkan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan dinamika dalam sebuah organisasi perusahaan. Dan jika pandangan mengenai PHK itu negative maka itu kurang tepat karna PHK merupakan proses yang akan dialami semua karyawan misalnya dengan pensiun atau kematian. Maka dari itu pemutusan hubungan kerja dibagi kedalam dua bagian yaitu : 1. Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Sementara. PHK sementara dapat disebabkan karena keinginan sendiri ataupun karena perusahaan dengan tujuan yang jelas. 1. Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) Permanen. PHK permanen dapat disebabkan 4 hal, yaitu : 1. Keinginan sendiri 2. Kontrak yang Habis 3. Pensiun Kemudian perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja tidak langsung lepas tangan namun masih ada yang harus di berikan perusahaan kepada karyawan yaitu berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Diman pemberian uang pesangaon dan uang penghargaan masa kerja disesuaikan dengan seberapa lama karyawan itu bekerja untuk perusahaan. Selanjutnya hasil dari observasi yang dilakukan di SMK Muhammadiyah 1 Kuningan pada dasarnya sesuai dengan yang ada dalam teori pemutusan hubungan kerja. B. Saran Adapun saran yang dapat kami sampaikan dalam makalah ini, hendaknya dalam pemutusan hubungan kerja harus sesuai dengan undang undang yang berlaku agar tidak ada perselisihan dan tidak ada pihak yang merasa di rugikan.