Makalah Manajemen Dana Bank - Kel.2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN DANA BANK



DOSEN PEMBIMBING Istiyanatul Mahbubah, S.E., M.Ak.



DISUSUN OLEH Masfufatul Khoiriyah



(18 01 1 1 0023)



Imam Wahyudi



(18 01 1 1 0007)



UNIVERSITAS BAHAUDIN MUDHARY – MADURA FAKULTAS EKONOMI AKUNTANSI 2019



Kata Pengantar Puji Tuhan dan terima kasih kami ucapkan atas rahmat Tuhan yang telah mempermudah dalam pembuatan makalah ini, serta terimakasih kepada dosen pembimbing Treasury Management hingga akhirnya terselesaikan tepat waktu.Banyak hal yang akan disampaikan kepada pembaca mengenai “Manajemen Dana Bank”. Dalam hal ini, kami membahas mengenai pengertian sumber dana bank, dana yang bersumber dari banj itu sendiri, dana yang berasal dari masyarakat luas, dana yang bersumber dari lembaga lain, simpanan giro, simpanan tabungan, serta yang terakhir simpanan deposito. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, penulis kritik dan saran dari pembaca sangat dibutuhkan. Demikian penulis ucapkan terima kasih atas waktu pembaca yang telah membaca hasil karya kami.



Sumenep, 25 September 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI



Halaman Judul Kata Pengantar ………………………………………………………………...



i



Daftar Isi ……………………………………………………………………...



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang ……………………………………………………….



1



B. Rumusan Masalah ………………………………………………….....



1



C. Tujuan Makalah ………………………………………………………



1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sumber Dana Bank ..............................................................



2



B. Dana yang Bersumber dari Bank itu Sendiri …………………………



2



C. Dana yang Bersumber dari Masyarakat Luas ………………………..



3



D. Dana yang Bersumber dari Lembaga Lain ………………………….



3



E. Simpanan Giro …………………………………….…………………



4



F. Simpanan Tabungan ……………………...…………………………..



9



G. Simpanan Deposito……………………………………………………



11



BAB II PENUTUP A. Saran …………………………………………………………………



16



B. Kesimpulan …………………………………………………………..



16



DAFTAR PUSTAKA ………………………………………………………...



17



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam bisnis perdagangan terdapat sejumlah barang yang akan dibeli kemudian barang tersebut dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Begitu pula dalam perusahaan industri terdapat kegiatan membeli bahan baku untuk diproses menjadi barang setengah jadi atau barang jadi kemudian dijual kembali. Kegiatan jual beli ini terus-menerus dilakukan sesuai dengan target perusahaan dan harus dikelola secara profesional sehingga menghasilkan laba yang maksimal dengan menekan biaya seefisien mungkin. Bagi bank yang merupakan bisnis keuangan, kegiatan membeli barang dan menjual barang juga terjadi, hanya bedanya dalam bisnis bank yang dijual dan dibeli adalah jasa keuangan. Sebelum dilakukan penjualan jasa keuangan, bank haruslah terlebih dahulu membeli jasa keuangan yang tersedia di masyarakat dan membeli jasa keuangan dapat diperoleh dari berbagai sumber dana yang ada terutama sumber dana dari masyarakat luas. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud sumber dana bank ? 2. Apa yang dimaksud dana bersumber dari bank itu sendiri ? 3. Apa yang dimaksud dana bersumber dari masyarakat luas ? 4. Apa yang dimaksud dana bersumber dari lembaga lainnya ? 5. Apa yang dimaksud simpanan giro ? 6. Apa yang dimaksud simpanan tabungan ? 7. Apa yang dimaksud simpanan deposito ? C. Tujuan Makalah 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud sumber dana bank 2. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dana bersumber dari bank itu sendiri 3. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dana bersumber dari masyarakat luas 4. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dana bersumber dari lembaga lainnya 5. Untuk mengetahui apa yang dimaksud simpanan giro 6. Untuk mengetahui apa yang dimaksud simpanan tabungan. 7. Untuk mengetahui apa yang dimaksud simpanan deposito 1



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sumber Dana Bank Pengertian sumber dana bank adalah usaha bank dalam menghimpun dana dari masyarakat. Perolehan dana ini tergantung dari bank itu sendiri, apakah dari simpanan masyarakat atau dari lembaga lainnya. Kemudian untuk membiayai operasinya, dana dapat pula diperoleh dari modal sendiri, yaitu dengan mengeluarkan atau menjual saham. Perolehan dana disesuaikan pula dengan tujuan dari penggunaan dana tersebut. Secara garis besar sumber dana bank dapat diperoleh dari: 1. Bank itu sendiri; 2. Masyarakat luas; 3. dan lembaga lainnya. Yang paling penting bagi bank adalah bagaimana memilih dan mengelola sumber dana yang tersedia. Dalam pengelolaan sumber dana dimulai dari perencanaan akan kebutuhan dana, kemudian pelaksanaan pencarian sumber dana dan pengendalian terhadap sumber-sumber dana yang tersedia. Pengelolaan sumber dana ini yang dikenal dengan nama manajemen dana bank. Sehingga pengertian manajemen Dana Bank adalah suatu kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian terhadap penghimpunan dana yang ada di masyarakat.



B. Dana yang Bersumber dari Bank Itu Sendiri Perolehan dana dari sumber bank itu sendiri (modal sendiri) maksudnya adalah dana yang diperoleh dari dalam bank. Perolehan dana ini biasanya digunakan apabila bank mengalami kesulitan untuk memperoleh dana dari luar. Kemudian dana ini dapat pula dicari sesuai dengan tujuan bank. Misalnya, apabila bank hendak melakukan perluasan usaha atau mengganti berbagai sarana dan prasarana yang lama dengan yang baru. Adapun pencarian dana yang bersumber dari bank itu sendiri terdiri dari : 1. Setoran modal dari pemegang saham, yaitu merupakan modal dari para pemegang saham lama atau pemegang saham baru;



2



2. Cadangan laba, yaitu merupakan laba yang setiap tahun dicadangkan oleh bank dan sementara waktu belum digunakan; 3. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba tahun berjalan tapi belum dibagikan kepada para pemegang saham. Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain. Keuntungan lainnya adalah mudah untuk memperoleh dana yang diinginkan (relatif kecil), sedangkan kerugiannya adalah untuk jumlah dana yang relatif besar harus melalui berbagai prosedur yang relatif lama. Kemudian perlu diingat bahwa penggunaan dana sendiri harus diseimbangkan dengan dana pinjaman sehingga rasio penggunaan dana pinjaman dan dana sendiri dapat dioptimalkan sedemikian rupa.



C. Dana yang Berasal dari Masyarakat Luas Pencarian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya. Hal ini dikarenakan dapat memberikan bunga yang relatif lebih tinggi dan dapat memberikan fasilitas menarik lainnya seperti hadiah dan pelayanan yang memuaskan menarik dana dari sumber ini tidak terlalu sulit. Kemudian keuntungan lainnya dana yang tersedia di masyarakat tidak terbatas. Kerugiannya adalah sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri baik untuk biaya bungan maupun biaya promosi. Adapun dana dari masyarakat luas bank dapat diperoleh menggunakan 3 macam jenis simpanan (rekening). Masing-masing jenis simpanan memiliki keunggulan tersendiri sehingga bank harus pandai dalam menyiasati pemilihan sumber dana. Sumber dana yang dimaksud adalah sebagai berikut : 1. Simpanan Giro 2. Simpanan Tabungan 3. Simpanan Deposito



D. Dana yang Bersumber dari Lembaga Lain Sumber dana ini merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana yang pertama dan yang kedua. Dana yang diperoleh dari



3



sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu. Perolehan dana dari sumber ini antara lain sebagai berikut : 1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), merupakan kredit yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sektor-sektor usaha tertentu. 2. Pinjaman antar bank (Call Money), biasanya pinjaman ini diberikan kepada bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring dan tidak mampu untuk membayar kekalahannya. Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi jika dibandingkan dengan pinjaman lainnya. 3. Pinjaman dari bank-bank luar negeri, merupakan pinjaman yang diperoleh perbankan dari pihak luar negeri. 4. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), dalam hal ini pihak perbankan menerbitkan SBPU kemudian diperjual belikan kepada pihak yang berminat, baik perusahaan keuangan maupun non keuangan. SBPU diterbitkan dan ditawarkan dengan tingkat suku bunga sehingga masyarakat tertarik untuk membelinya.



E. Simpanan Giro Pengertian giro menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 adalah Simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan. Pengertian penarikan adalah pengambilab sejumlah uang dari rekening giro sehingga menyebabkan giro tersebut berkurang jumlahnya. Penarikan uang yang ada di rekening dapat ditarik secara tunai maupun ditarik secara non tunai (pemindah bukuan). Penarikan secara tunai adalah dengan menggunakan cek dan penarikan non tunai adalah dengan menggunakan Bilyet Giro (BG). Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pembawa cek.



4



Artinya, bank harus membayar kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai atau secara pemindahbukuan. Maksdunya, bank harus membayar sejumlah uang kepada siapa saja jika cek tersebut memenuhi syarat seperti yang telah ditentukan oleh bank. GAMBAR Syarat-syarat penarikan cek yang ditetapkan oelh bank untuk menarik sejumlah uang yang diinginkan adalah sebagai berikut : 1. Tersedianya dana yang cukup. 2. Ada materai yang cukup. 3. Jika ada coretan atau perubahan harus ditanda tangani oelh si pemberi cek. 4. Jumlah uang yang tertulis dalam angka dengan huruf haruslah sama. 5. Memerhatikan tanggal kadaluwarsa cek, yaitu 70 hari setelah dikeluarkannya cek tersebut. 6. Tanda tangan atau stempel perusahaan harus sama dengan yang di specimen (contoh tanda tangan). 7. Dalam keadaan tidak diblokir pihak berwenang. 8. Resi cek yang diberikan ke nasabah sudah kembali. 9. Endorsement cek benar jika ada. 10. Kondisi cek sempurna tidak cacat. 11. Rekening nasabah belum ditutup. 12. Dan syarat-syarat lainnya. Penarikan dana dengan menggunakan sarana cek di samping persyaratan di atas juga sangat tergantung dari syarat lain, yaitu jenis-jenis cek yang dikeluarkan oleh si pemberi cek. Dalam praktik sehari-hari terdapat beberapa jenis cek yang ada di masyarakat dewasa ini antara lain sebagai berikut : 1. Cek Atas Unjuk Yaitu cek yang tidak tertulis nama seseorang atau badan tertentu di dalam cek tersebut.



5



2. Cek Atas Nama Merupakan cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. 3. Cek Silang Merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Berfungsi sebagai pemindahbukuan buka tunai dan fungsinya sama dengan bilyet giro. 4. Cek Mundur Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang. Artinya cek tersebut belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek. 5. Cek Kosong Merupakan cek yang dananya tidak tersedia, artinya jumlah dana yang tertulis di dalam cek tidak dapar dibayar karena dana yang ada di rekening giro jumlahnya lebih kecil. Dalam hal penarikan cek kosong, apabila nasabah melakukan sampai tiga kali, maka nasabah tersebut akan di black list atau masuk daftar hitam yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Akan tetapi, apabila bank dapat menutupi kekurangan tersebut dengan pertimbangan nasabah primer yang loyal terhadap bank selama ini dan tidak ada unsur kesengajaan. Kekurangan ini dilakukan dengan menggunakan fasilitas over draft. Hal ini dilakukan untuk menghindari nasabah dari black list. Bilyet Giro (BG) adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut untuk memindahbukuan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya. GAMBAR Syarat-syarat yang berlaku untuk BG agar pemindahbukuannya dapat dilakukan adalah : 1. Ada nama bilyet giro dan nomor serinya; 2. Perintah tanpa syarat untuk memindahbukukan sejumlah uang atas beban rekening yang bersangkutan; 3. Nama dan tempat bank tertarik; 4. Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf; 6



5. Nama atau nomor rekening pihak penerima; 6. Tanda tangan penarik atau stempel penarik jika si penarik merupakan perusahaan; 7. Tanggal dan tempat penarikan; 8. Nama bank yang menerima pemindahbukuan tersebut. Masa berlakunya BG yang diatur sesuai persyaratan yang telah ditentukan adalah 70 hari terhitung mulai dari tanggal penarikannya. Kemudian bila tanggal efektif tidak dicantumkan, tanggal panarikan berlaku pula sebagai tanggal efektif. Selanjutnya bila tanggal penarikan tidak dicantumkan, tanggal efektif dianggap sebagai tanggal penarikan. Bagi bank, simpanan giro merupakan sumber dana yang dibeli dari masyarakat. Sumber dana ini harus dibayar dengan suku bunga tertentu. Pemberian balas jasa berupa suku bunga ini disebut jasa giro. Jasa giro biasanya oleh bank dihitung pada setiap akhir bulan. Penghitungan jasa giro dapat dilakukan dengan cara yang didasarkan pada saldo terendah dari mutasi yang terjadi dalam satu bulan, lamanya saldo mengendap, atau berdasarkan saldo rata- rata dalam satu bulan. Jasa giro merupakan beban bunga yang harus dibayar kepada nasabah. Oleh karena itu oleh bank dicatat debet rekening “beban bunga giro”, dan kredit rekening “giro nasabah yang bersangkutan”. Untuk lebih jelasnya, berikut ini contoh penghitungan jasa giro dengan menggunakan ketiga cara tersebut : 1. Jasa giro dihitung berdasarkan saldo terendah. Dengan cara ini jasa giro dihitung dengan memperhatikan saldo terendah dan mutasi giro yang terjadi dalam satu bulan, kemudian dikalikan dengan suku bunga bulanan yang telah ditetapkan bank. Sebagai contoh, misalkan data mutasi giro rekening RATIH pada Bank SATRIA untuk bulan Juli 1999, sebagai berikut: Tanggal



Keterangan



Juli 1



Saldo



Juli 5



Setor tunai



Juli 11



Tarik tunai



Mutasi Debit



Kredit



Saldo 42.500.000



15.000.000 18.500.000



7



57.500.000 38.000.000



Juli 16



Setor kliring



14.000.000



52.000.000



Juli 24



Setor tunai



8.000.000



60.000.000



Juli 26



Tarik tunai



20.000.000



40.000.000



Anggaplah Bank SATRIA menetapkan suku bunga giro 12% setahun, atau suku bunga bulanan sebesar 1%. Saldo terendah dan mutasi yang terjadi pada bulan Juli 1999 dari data di atas adalah saldo pada tanggal 11 Juli, yaitu sebesar Rp 38.000.000,00. Dengan demikian jasa giro Ratih untuk bulan Juli 1999, dihitung sebagai berikut: Rp 38.000.000,00 × 1%



= Rp 380.000,00, atau dihitung:



Rp 38.000.000,00 × 1/12 × 12%



= Rp 380.000,00



Seperti halnya atas bunga deposito berjangka, atas jasa giro dikenakan pajak penghasilan (PPh). Jika tarif PPh yang berlaku sebesar 15%, PPh yang dikenakan atas jasa giro di atas adalah: 15%x Rp 380.000,00 = Rp 57.000,00. Dengan demikian jumlah yang dikreditkan pada rekening giro Ratih sebesar Rp 323.000,00. Jurnal yang dibuat Bank SATRIA untuk mencatat data di atas, sebagai berikut: 31 Juli Beban Bunga Giro 1999



380.000







Giro – rek ratih



323.000







Penampung (hutang) PPh



57.000



2. Jasa giro dihitung berdasarkan lamanya saldo mengendap Dengan cara ini, jasa giro dihitung atas setiap saldo yang terjadi dan mutasi giro



dalam



satu



bulan



dengan



memperhatikan



lamanya



setiap



saldo



mengendap.Dari data mutasi giro rekening Ratih di muka saldo-saldo yang terjadi dari mutasi pada bulan Juli 1999 dan lamanya mengendap adalah sebagai berikut: 42.500.000 dari tanggal 1s.d 5 mengendap 4 hr 57.500.000 dari tanggal 5s.d 11 mengendap 6 hr 38.000.000 dari tanggal 11s.d 16 mengendap 5 hr 52.000.000 dari tanggal 16 s.d 24 mengendap 8 hr 60.000.000 dari tanggal 24s.d 26 mengendap 2 hr 40.000.000 dari tanggal 26s.d 31 mengendap 5 hr Dengan memperhitungkan suku bunga 12% setahun, dihitung sebagai berikut: Rp 42.500.000,00 × 4/360 × 12% = Rp 56.666,67



8



Rp 57.500.000,00 × 6/360 × 12% = Rp 115.000,00 Rp 39.000.000,00 × 5/360 × 12% = Rp 65.000,00 Rp 53.000.000,00 × 8/360 × 12% = Rp 141.333,33 Rp 61.000.000,00 × 2/360 × 12% = Rp 40.666,67 Rp 41.000.000,00 × 5/330 × 12% = Rp 68.333,3 Jumlah



= Rp 487.000,00



Dikurangi PPH 15% × Rp 487.000,00



= Rp 73.050,00



Jumlah yang dikredit pada rekening giro ratih = Rp 413.950,00



3. Jasa giro dihitung berdasarkan saldo rata rata setiap bulan Saldo rata-rata dari data rekening giro Ratih di muka dihitung sebagai berikut: (Rp 42.500.000 + Rp 57.500.000 + Rp 39.000.000 + Rp 53.000.000 + Rp 61.000.000 + Rp 41.000.000) : 6 = Rp 49.000.000,00 Jasa giro, Rp 49.000.000,00 × 1/12 × 12% = Rp 490.000,00 Dari ketiga cara di atas, tampak bahwa cara yang paling menguntungkan bagi pihak bank adalah jika menggunakan cara yang pertama yaitujasa giro yang dihitung berdasarkan saldo terendah.



F. Simpanan Tabungan Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan /atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Tujuan Menabung dibank adalah: 1. Penyisihan sebagian hasil pendapatan nasabah untuk dikumpulkan sebagai cadangan hari depan. 2. Sebagai alat untuk melakukan transaksi bisnis atau usaha individu / kelompok Sarana Penarikan Tabungan: 1. Buku tabungan 2. Slip penarikan 3. Kartu yang terbuat dari plastik 4. Kombinasi



9



Perhitungan Bunga Tabungan: a. Metode Saldo Terendah Besarnya bunga tabungan dihitung dari jumlah saldo terendah pada bulan laporan dikalikan dengan suku bunga per tahun kemudian dikalikan dengan jumlah hari pada bulan laporan dan dibagi dengan jumlah hari dalam satu tahun. Misalnya untuk menghitung bunga pada bulan Mei, maka besarnya bunga dihitung: Bunga tabungan = .... % * 31/365 * saldo terendah pada bulan Mei. b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata Pada metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam bulan berjalan. Saldo rata-rata dihitung berdasarkan jumlah saldo akhir tabungan setiap hari dalam bulan berjalan, dibagi dengan jumlah hari dalam bulan tersebut. c. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian Pada metode ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya. Faktor-faktor tingkat Tabungan : 1. Tinggi rendahnya pendapatan masyarakat 2. Tinggi rendahnya suku bunga bank 3. Adanya tingkat kepercayaan terhadap bank Hal-hal yang perlu diperhatikan: 1. Sebelum Anda menabung, tanyakan metode perhitungan bunga yang diberlakukan oleh bank tersebut. 2. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktuwaktu,karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate. 3. Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate). 4. Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.



10



G. Simpanan Deposito Secara pengertian, deposito adalah produk simpanan di bank yang penyetorannya maupun penarikannya hanya bisa dilakukan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang disimpan diambil sebelum waktunya, maka siap-siap lah untuk terkena denda penalti. Menariknya lagi, semakin besar dan semakin lama Anda menyimpan dana dalam bentuk deposito, maka semakin besar pula bunga yang ditawarkan. Selain berfungsi sebagai tabungan berjangka, manfaat lain dari deposito yaitu sebagai salah satu produk investasi yang paling menguntungkan. Mengutip pendapat dari PT Bursa Efek Indonesia, Selasa (5/5/2015), bahwa ternyata produk investasi berupa deposito memiliki rerata keuntungan yang relatif stabil dibanding produk lainnya seperti saham, emas dan obligasi pemerintah. Bahkan sampai 20 April 2015 ini, produk deposito menduduki rerata keuntungan nomor dua terbesar setelah saham, yaitu dengan persentase 7,21% dengan imbal hasil dari deposito adalah rata-rata bunga deposito 1 bulan. Artinya, peluang untuk berinvestasi berupa deposito masih memiliki peluang yang bagus dari tahun ke tahun.  Ciri Khas Deposito Hal lain yang perlu Anda ketahui dari deposito adalah ciri-ciri deposito. Hal ini diperlukan untuk mengenali manfaat serta resiko yang mungkin terjadi ketika Anda nanti sudah memutuskan untuk berinvestasi pada produk jenis ini. Berikut ini adalah ciri khas deposito yang harus Anda ketahui : 1. Minimal Setoran Pertama, pada umumnya, ketika Anda membuka rekening di Bank, maka ada batas setoran minimal yang harus dibayar pertama kali. Begitu juga dengan deposito, ada setoran minimal yang harus dibayarkan. Perbedaan dengan tabungan biasa, deposito mensyaratkan setoran minimal berkisar Rp5 juta. Akan tetapi setiap bank mempunyai kebijakan masing-masing. 2. Jangka Waktu Simpanan Seperti yang telah diuraikan di awal tadi, deposito memiliki jangka waktu simpanan. Dan simpanan tidak bisa diambil sebelum jangka waktu tersebut. Biasanya nasabah akan diberikan beberapa opsi untuk jangka waktu ini mulai dari



11



1, 3, 6, 12 atau 24 bulan. Mengenai jangka waktu ini sangat penting untuk diperhatikan karena ini akan menentukan bagaimana Anda menggunakan simpanan tersebut. Misalnya, ketika Anda memfungsikan simpanan deposito ini sebagai dana darurat maka Anda jangan memilih jangka waktu 24 bulan. Karena bila sewaktuwaktu anda membutuhkan akan sulit untuk mengambil simpanan tersebut (ada biaya penalti). Maka dari itu jika simpanan deposito ini anda fungsikan sebagai dana darurat, maka pilih jangka waktu yang paling pendek misalnya 1 bulan. Deposito ini sangat cocok bagi Anda yang kesulitan untuk menabung. Dengan memanfaatkan deposito maka Anda akan kesulitan jika ingin ‘boros’ karena ada aturan jangka waktu tersebut dan tidak bisa mengambil simpanan seenaknya. 3. Pencairan Dana Berhubungan dengan jangka waktu seperti dijelaskan di atas, pencairan dana deposito tidak bisa sembarangan seperti tabungan. Setelah Anda menentukan atas pilihan jangka waktu yang telah ditawarkan, maka pencairan dana deposito harus sesuai dengan jangka waktu tersebut. Kalau tidak, Anda akan dikenakan sejumlah denda penalti yang membuat keuntungan menjadi tidak maksimal. 4. Bunga Deposito Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bunga deposito relatif lebih tinggi dibanding tabungan. Hal tersebut sangat masuk akal karena adanya limitasi jangka waktu yang diberikan. Dan hal inilah yang dimaksudkan bahwa deposito merupakan produk investasi yang menguntungkan selain obligasi, saham dan emas. Meskipun demikian, hal yang perlu diingat adalah suku bunga yang ditetapkan. Untuk itu bunga harus disesuaikan dengan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pasalnya, besaran suku bunga tertentu ditetapkan dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan. 5. Risiko Rendah Deposito dikatakan menjadi produk simpanan yang memiliki risiko rendah karena deposito memiliki jaminan LPS dengan syarat tertentu. Dan bank yang Anda pilih merupakan bank yang tercatat sebagai anggota LPS. Jaminan dari LPS tersebut berlaku jika deposito yang dijaminkan kurang dari Rp2 miliar dan suku bunganya maksimal 7,5%. Oleh karena itu, jika Anda mempunyai deposito yang



12



nilainya lebih dari Rp2 miliar atau bunganya melewati persentase, maka LPS tidak akan menjamin dana deposito milik Anda. 6. Deposito Sebagai Jaminan Mungkin untuk poin yang ini banyak orang yang belum mengetahui. Ya, deposito ternyata tergolong dalam salah satu aset yang bisa jadi jaminan untuk pinjaman ke bank. Namun, tidak semua bank mau dan bersedia menerima jaminan dalam bentuk deposito ini. Meskipun demikian, jaminan deposito ini bisa menjadi alternatif jaminan selain aset yang biasa kita ketahui seperti tanah atau rumah. 7. Produk Kena Pajak Deposito merupakan produk kena pajak. Jadi, keuntungan yang Anda terima terlebih dahulu harus berurusan dengan potongan pajak yang besarnya sampai 20 persen.  Cara Menghitung Keuntungan Bunga Deposito Banyak dari antara Anda yang mungkin belum mengerti bagaimana cara menghitung keuntungan dari deposito. Caranya mudah, dan bahkan lebih mudah dari cara menghitung bunga tabungan. Rumus menghitung bunga deposito : Keuntungan bunga deposito = Suku bunga deposito × nominal uang yang ditanamkan × hari/365 Pajak deposito



= Tarif pajak × bunga deposito



Pengembalian Deposito



= Nominal Investasi + (Bunga deposito – Pajak)



Berikut contoh perhitungan dalam kasus nyata: Contohnya Pak John ingin mendepositokan uangnya sebesar Rp100 juta dengan jangka waktu 12 bulan dengan ketentuan bahwa bunga yang ditetapkan adalah 5% serta pajak sebesar 20%. Perhitungannya seperti ini: Keuntungan bunga deposito = 5% × Rp100 juta x 360 / 365 = Rp 4931506,849 Pajak Deposito



= 20% × Rp 41.666,667 = Rp 986301,369



Pendapatan bersih



= Rp 4.931.506, 849 – Rp 986.301,369 = Rp 3.945.205,48



13



Artinya, jika mendepositokan uang sebesar Rp 100 juta dengan bunga 5% dalam jangka waktu 12 bulan maka keuntungan yang diperoleh Pak John adalah Rp3.945.205,48. Cara lain yang bisa Anda lakukan adalah membagi dana menjadi beberapa produk deposito dengan jangka waktu yang berbeda. Dengan strategi ini anda akan mendapatkan keuntungan lebih yaitu mendapatkan uang tunai dengan lebih cepat dan bebas penalti, karena berjangka panjang tingkat suku bunga relatif lebih baik, dan adanya kesempatan untuk mendapatkan tingkat suku bunga yang tinggi karena dianggap berinvestasi ulang. Faktor lain yang tidak kalah penting



dalam



menentukan keuntungan sebuah deposito yang perlu Anda ketahui adalah faktor inflasi.  Tetapkan Arah Untuk Mengambil Deposito Selanjutnya, menentukan arah dan tujuan berdeposito merupakan langkah yang menentukan plus minusnya anda memilih deposito. Tadi sudah disinggung mengenai jangka waktu yang seharusnya dipilih sebagai salah satu langkah untuk menetapkan tujuan Anda memilih deposito. Jika memang investasi adalah tujuan utamanya maka ada beberapa hal yang patut diperhatikan. Selain memilih jangka waktu, tentukan jenis depositonya. Pertama ada jenis deposito berjangka, dan ini sangat sesuai untuk Anda yang tidak ingin terjebak dalam suku bunga yang rendah. Kedua ada jenis deposito likuid / on call. Ini sangat cocok bagi Anda yang mempunyai kekhawatiran bila sewaktuwaktu membutuhkan dana tersebut secara tiba-tiba. Setelah itu tinggal bandingkan suku bunga antar bank. Untuk lebih mudahnya sekarang ada banyak fasilitas online yang menyediakan hal ini. Setelah Anda menemukan bank untuk dipilih. Ada baiknya jika Anda mempunyai dana yang besar, pisahkan dana tersebut ke dalam beberapa produk deposito dengan jangka waktu yang berbeda-beda. Untuk Anda yang masih bingung memilih bank mana yang harus dipilih, hal pokok yang harus diperhatikan adalah reputasi bank itu sendiri. Satu hal lagi, yang perlu diingat adalah kebijakan dari LPS yang tidak menjamin simpanan di bank yang memberikan tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS. Oleh karena itu, Anda patut untuk waspada jika ada bank yang menawarkan tingkat suku bunga



14



yang tinggi. Tanyakan berbagai detail seperti apakah harus membuka rekening atau tidak. Karena hal ini akan sangat krusial ketika suatu saat mengalami masalah yang tidak terduga terkait deposito yang kita miliki.



15



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Jadi, kunci keberhasilan dari sebuah manajemen dana bank adalah bagaimana bank tersebut bisa merebut hati masyarakat sehingga perannya sebagai financial intermediary dapat berjalan dengan baik. Lembaga perbankan berusaha meningkatkan sistem manajemen sarana prasarana, meningkatkan efisiensi, mengembangkan jasa perbankan sesuai dengan kebutuhan serta berusaha mempertahankan eksistensi dan pengembangan diri sesuai dengan tujuan. Semua usaha-usaha tersebut diharapkan mampu menarik perhatian nasabah, mengembangkan jaringan usaha dan memperluas jaringan operasional agar sektor perbankan mampu memainkan peranan yang lebih luas dalam pengembangan perekonomian di Indonesia. Oleh karena itu, lembaga perbankan mempunyai peranan yang amat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian sebab bank merupakan perantara keuangan masyarakat.



B. Saran Semua bank, baik bank yang negeri maupun swasta sama baiknya. Mereka akan mampu mengembangkan bank nya masing-masing tergantung dari bagaimana bank itu dapat mengelola dengan baik manajemen dana bank mereka sehingga bank bisa mendapatkan keuntungan yang telah ditargetkan.



16



DAFTAR PUSTAKA https://id.wikipedia.org/wiki/Tabungan https://modulakuntansionline.blogspot.com/2014/06/perhitungan-dan-pencatatan jasa-giro.html Ikit. 2018. Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: Penerbit Gava Media. Kasmir. 2014. Manajemen Perbankan Edisi Revisi. Jakarta: PT Raja Grafindo. Persada.



17