Makalah Manajemen Risiko Imbal Hasil [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO IMBAL HASIL Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah: Manajemen Risiko dan Asuransi Syariah Dosen Pengampu: Suratno, S.Pd.I, M.E



Disusun Oleh: Habibul Muharom



Program jurusan Strata satu (S1) Jurusan Perbankan Syariah Semester IV



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM ( STAI ) KHOZINATUL ULUM BLORA 2021



ii



KATA PENGANTAR Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat dan Karunia-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai Manajemen Risiko Imbal Hasil. Tugas ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Managemen Risiko dan Asuransi Syariah . Makalah ini membahas mengenai Manajemen Risiko Imbal Hasil dan komponen apa saja yang mendasarinya. Kami mengharapkan makalah ini dapat berguna bagi penulis dan pembaca. Semoga makalah ini dapat memberikan tambahan ilmu dan pengetahuan kita semua mengenai bank syariah. Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Hal tersebut dikarenakan kami masih dalam proses belajar. Oleh karena itu, saran dan kritik yang membangun sangat kami harapkan untuk bahan pembelajaran di masa depan. Blora, 01 Mei 2021



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR..............................................................................................i DAFTAR ISI............................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN...................................................................................................1 A.    Latar Belakang.............................................................................................1 B.    Rumusan Masalah.........................................................................................1 C.    Tujuan Masalah............................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN......................................................................................................2 A.    Pengertian Risiko Imbal Hasil......................................................................2 B.    Profil Risiko..................................................................................................2 C.    Konsep Dasar Risiko Imbal Hasil.................................................................3 D.    Manajemen Risiko Imbal Hasil....................................................................5 BAB III PENUTUP................................................................................................................8 A.     Kesimpulan..................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA..............................................................................................9



ii



iii



BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Salah satu faktor yang mendukung pertumbuhan ekonomi adalah investasi yang dilakukan oleh para investor dengan tujuan untuk mendapatkan hasil atau imbal hasil lebih besar yang mungkin mereka dapatkan. Dengan adanya kegiatan investasi maka akan terjadi kondisi perekonomian yang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi di negara tersebut. Sayangnya tidak semua orang yang mengetahui dan menjadi investor karena keterbatasan modal, sehingga orang yang ingin ikut melakukan kegiatan investasi dapat melakukan dengan berbagai cara dengan menempatkan dana mereka di sektor tabungan ataupun deposito di bank. Dana yang dihimpun oleh bank akan dikelola dengan cara menyalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan dana dan bank memperoleh imbalan atas hasil yang di kerjakan oleh pengelola dana. Risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyalur dana , yang dapat mempengaruhi perilaku nasabaj dana pihak ketiga. Dalam makalah ini akan dibahas tentang pengertian risiko imbal hasil, profil risiko, konsep dasar risiko imbal hasil dan manajemen risiko imbas hasil. B.     Rumusan Masalah 1. Apakah pengertian dari risiko imbal hasil? 2. Bagaimana profil risiko? 3. Apakah konsep dasar risiko imbal hasil? 4. Bagaimana manajemen risiko imbal hasil? C.    Tujuan Masalah 1. Untuk mengetahui dan memahami pengertian risiko imbal hasil 2. Untuk mengetahui dan memahami profil risiko



1



3. Untuk mengetahui dan memahami konsep dasar risiko imbal hasil 4. Untuk mengetahui dan memahami manajemen risiko imbal hasil? BAB II PEMBAHASAN



A.



Pengertian Risiko Imbal Hasil Risiko Imbal hasil (rate of return risk) adalah risiko akibat perubahan



tingkat imbal hasil yang dibayarkan LJK kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima LJK dari penyaluran dana, yang dapat memepengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga LJK. (Indonesia, 2016, hal. 330) Risiko Imbal Hasil menurut peraturan BI tentang Penerapan Manajemen Risiko Bank Syariah dan UUS adalah risiko yang terjadi akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah, karena terjadi perubahan imbal hasil yang diterima bank dari penyaluran dana,  yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga bank. risiko imbal hasil ini akan berkonsekwensi pada risiko penarikan dana yang merupakan bagian dari spektrum risiko bisnis. Risiko ini terjadi akibat ketatnya tekanan yang dihadapi bank syariah dari bank konvensional sebagai kompetitornya. ketika nasabah bank syariah merasa keuntungan (profit) mereka lebih rendah akibat sistem bagi hasil, maka nasabah bank syariah akan beralih ke bank konvensional yang tinngkat imbal hasilnya (return) lebih tinggi. (Yusmad, 2018, hal. 108) B.



Profil Risiko



2



Rate of return risk merupakan potensi hilangnya dana pihak ketiga (DPK) lantaran imbal hasil simpanan di bank syariah fluktuatif. Untuk membantu pengelolaan risiko imbal hasil di bank syariah, BI akan mengizinkan penerapan Profit



Equalization



Reserve (PER/dana



cadangan).



Dengan



menerapkan PER, bank syariah tetap menarik bagi nasabah ketika imbal hasil rendah. Karena, bank dapat memberikan dana cadangannya ke nasabah. Pada dasarnya PER (Profit Equalization Reserve) dan IRR (Investment Risk Reserve) adalah sebuah Instrumen yang di gunakan untuk mengantisipasi kerugian dari asset yang diinvestasikan, baik dari sisi Bank maupun dari pemilik rekening simpanan/shaibul maal. Tujuannya adalah untuk memberikan tingkat profitabilitas/kepastian yang lebih tinggi dari nature bisnis syariah, utamanya Bank syariah yang cenderung memiliki tingkatvolatilitas lebih dari daripada Bank Konvensional



dikarenakan



implementasi



transaksi-transaksi



berakad



mudharabah/musyarakah. Dalam bahasa ekonomisnya adalah bahwa implementasi dari PER dan IRR ditujukan untuk membantu mengelola tingkat Displaced Commercial Risk (DCR) yang didefinisikan sebagai sebuah resiko yang muncul ketika Bank Syariah berada dalam tekanan untuk memberikan hasil (return) yang lebih tinggi kepada Investor/deposannya melebihi yang seharusnya diberikan berdasarkan kontrak investasi sebelumnya. Banyak alasan yang dikemukakan terkait isu DCR tersebut, salah satunya adalah masalah likuiditas Bank Syariah, dimana ketika bagi hasil lebih rendah dari Bank Konvensional, dikhawatirkan akan terjadi “fund flight” yang cukup besar dari Bank Syariah ke Bank Konvensional dikarenakan suku bunga konvensional lebih tinggi dibanding imbal hasil Bank Syariah, dengan demikian, likuiditas dari Bank-Bank Syariah tersebut menjadi semakin menipis. C.



Konsep Dasar Risiko Imbal Hasil



3



Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum untuk mengatur agar masing-masing bank menerapkan manajemen



risiko



sebagai



upaya meningkatkan



evektivitas prudential



banking. Khususnya: 1. Pasal 35 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS dalam melakukan kegiatan



usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.



2. Pasal 38 UU 21 Tahun 2008 (1) Bank Syariah dan UUS wajib menerapkan



manajemen



risiko,



prinsip



mengenal



nasabah,



dan



perlindungan nasabah. (2) ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bank Indonesia 3. PBI pasal 2 ayat 1 No. 9/1/PBI/2007 Bank wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah dalam rangka menjaga atau meningkatkan Tingkat Kesehatan Bank. (Rivai, 2013, hal. 69-69). Adapun mitigasi Risiko dalam hal ini adalah suatu tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik risiko tersebut. Sebagai contoh, ketika bank melakukan pembiayaan kepada masyarakat dan ternyata gagal bayar maka dapat dilakukan antisipasi dengan membuat alokasi cadangan penyisihan untuk berjaga-jaga. Disisi lain, bank dapat meminta jaminan/ agunan ketika nasabah tersebut gagal bayar sehingga kerugian bank dapat diminimalisasi. Strategi tersebut dapat berupa : 1. Menghindar



4



Beberapa risiko tidak layak untuk diambil. Jika kegiatan tersebut merupakan bagian dari bisnis inti, maka harus dicari cara untuk melakukan hal-hal yang bisa terhindar atau meminimalkan risiko atau kerugian. Jika dari bagian luar perusahaan sebaiknya risiko tersebut dihindari. 2. Terima atau serap Tanpa risiko tidak ada imbalan. Jika risikonya  rendah, terima risiko itu sebagai biaya bisnis. Bank bisa mencadangkan dana kontinjensi atau membuat rencana kontinjensi untuk meminimalisasi kemungkinan risiko yang tidak diharapkan. 3.  Transfer Transfer risiko adalah proses mentransfer setiap kerugian  kepada fihak ke tiga seperti  menggunakan  jasa asuransi.  Cara lain mentransfer risiko adalah dengan meng outsource kegiatan tersebut kepada pihak ke tiga.



4.  Kontrol Kontrol merupakan prosedur untuk mencegah terjadinya atau mendeteksi risiko bila sudah terjadi. Jika risiko memang pantas untuk diserap dan merupakan bagian dari kegiatan operasi bank, maka kontrol dapat digunakan untuk memitigasi dan mengelola risiko. D.     Manajemen Risiko Imbal Hasil



5



Bank Syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil ini. Ketika dilakukan kalkulasi tingkat  pengembalian bank syariah harus memakai metode gapping untuk alokasi posisi ke dalam time band untuk membagi jatuh tempo dalam tanggal repricing . Tingkat aset yang tetap dan mengembang oleh bank syariah harus diklasifikasikan sesuai dengan tanggal piutanggnya karena kembalian piutang ini mempresentasikan dana investasi mudharabah secara langsung dan memiliki keuntungan pemilikan dari aset. Arus kas yang aktual mengindikasikan gap  pada time band yang ada, mempengaruhi kembalian pada periode itu. Bergantung dari kompleksitas dan sifat dari operasi usaha. Bank syariah dapat menggunakan teknik dari simple gap sampai simulasi yang mahir untuk pendekatan yang digunakan dapat diterima di estimasi pada periode pendapatan masa depan , keberagamannya dan pendapatan akan memberikan hasil pada beragam tingkatan kembalian yang diharapkan nasabah mudharabah. Proses pengukuran adalah penting untuk melihat potensi ancaman yang ada dan material serta dapat memberikan dampak pada posisi neraca. Bank syariah akan memastikan apakah mereka memahami karakteristik yang berbeda dari posisi neracanya pada mata uang yang  berbeda dimana mereka beroperasi. Bank syariah harus menghitung jatuh tempo behavioral kontraktual dari transaksi dalam penilaian eksposur risiko ini, yang dalam konteks lingkungan dimana mereka beroperasi dan  perubahan kondisi pasar, contohnya ialah pembiayaan lebih awal dari nasabah mudharabah , dan transaksi ijarah. Dibeberapa negara bank syariah memberikan rebat pada beberapa transaksi Bank syariah harus mampu menggunakan teknik neraca untuk meminimalisir eksposur menggunakan  beberapa strategi sebagai berikut: 1. Menentukan rasio laba pada masa depan dibandingkan dengan ekspetasi kondisi  pasar 2.  Menggunakan instrument baru yang sesuai syariah



6



3.  Menerbitkan sekuritisasi tranches yang sesuai dengan aset yang diizinkan dalam ketentuan syariah. (Rianto, 2015, hal. 184-187) Untuk memitigasi risiko displayed commercial bank syariah perlu mempertimbangkan dan memelihara serta menginformasikan pertimbangan level saldo dari PER yang tepat. Beberapa bank syariah memelihara proporsi terkait dengan nasabah investasi melalui cadangan dengan tujuan perataan laba kepada investor dan biasanya untuk berjaga jaga apabila kembaliannya dibawah pesaing. Implikasinya adalah bahwa saldo cadangan ini akan meningkat dalam beberapa tahun. (Khoirudzaki, 2018, hal. 8) Manajemen Risiko Untuk Risiko Imbal Hasil: (Khoirudzaki, 2018, hal. 11) 1. Low Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang. 2. Low to Moderate Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong rendah selama periode waktu tertentu dimasa datang. 3. Moderate Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong cukup tinggi selama periode waktu tertentu dimasa datang.



4.  Moderate to High Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong tinggi selama periode waktu tertentu dimasa datang.



7



5.  High Dengan mempertimbangkan aktivitas bisnis yang dilakukan bank, kemungkinan kerugian yang dihadapi tergolong sangat tinggi selama periode waktu tertentu dimasa datang.



BAB III PENUTUP



8



A.     Kesimpulan Risiko Imbal Hasil ( rate of return risk ) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima bank dari penyalur dana , yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dan pihak ketiga. Bank Syariah harus memiliki sistem yang tepat untuk identifikasi dan pengukuran faktor yang bisa meningkatkan risiko imbal hasil ini. Ketika dilakukan kalkulasi tingkat pengembalian, bank syariah harus memakai metode gapping untuk alokasi  posisi ke dalam time band untuk membagi jatuh tempo dana dalam tanggal repricing . Tingkat aset yang tetap dan mengambang oleh bank syariah harus diklasifikasikan sesuai dengan tanggal piutangnya karena kembalian piutang ini mempresentasikan dana investasi mudharabah secara langsung dan memiliki keuntungan pemilikan dari aset.



DAFTAR PUSTAKA



9



Darmawi, Herman . 2011. "Manajemen Perbankan". Jakarta: Bumi aksara. Khoirudzaki, Ario  Bagas. 2018. "Analisis Manajemen Risiko Imbal Hasil Terhadap Perhitungan Bagi Hasil di Perbankan Syariah". Jurnal Ario Program Studi Perbankan Syariah Fakultas



Ekonomi



Agama Islam



Universitas



Muhammadiyah Prof Dr Hamka . Rianto. 2015. "Management Risiko Bank Syariah". Jakarta: UIN Press. Rivai, Veithzal dan Rifki Ismail. 2013. "Islamic Risk Management For Islamic Bank". Jakarta: PT Gramedia Pustaka.



10