MAKALAH MANAJEMN ZIS - Kelompok 9 - Zakat Investasi 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “Zakat Investasi” Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Manajemen ZIS Dosen Pengampu : Hotman ME.Sy, S.E.I



Di susun Oleh : Kelompok 9 1. Irfan Robi Satria



1804041083



2. Intan Putri Pertiwi



1804041081



3. Shindy Ira Ermawati 1804041149



JURUSAN EKONOMI SYARI’AH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI METRO Tahun 2021 M/1442 H



i



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Tuhan yang Maha Esa karena telah memberikan kesempatan penulis untuk menyelesaikan makalah ini. Atas rahmat dan hidayah-Nya lah penulis dapat menyelesaikan Makalah yang berjudul “Zakat Investasi” dengan tepat waktu. Makalah “Zakat Investasi” disusun guna memenuhi tugas bapak Hotman ME. Sy, S.E.I Pada mata kuliah Manajemen ZIS di Institut Agama Islam Negeri Metro. Selain itu, penulis juga berharap agar makalah Zakat Investasi ini dapat menambah wawasan bagi pembaca. Penulis mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada bapak Hotman ME. Sy, S.E.I selaku dosen mata kuliah Manajemn ZIS. Tugas yang telah diberikan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan terkait bidang yang ditekuni penulis. Penulis menyadari makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran demi kesempurnaan makalah ini sangat diharapkan dan akan diterima dengan lapang dada. Dan akhirnya semoga makalh ini kiranya dapat bermanfaat bagi pembaca.



Metro, 08 April 2021



Kelompok 9



ii



DAFTAR ISI HALAMAN JUDUL............................................................................................................ i KATA PENGANTAR.......................................................................................................... ii DAFTAR ISI......................................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang........................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah...................................................................................................... 1 C. Tujuan Penulisan........................................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zakat Investasi......................................................................................... 3 B. Hukum Menginvestasikan Harta Zakat..................................................................... 5 C. Cara Menetapkan Zakat Investasi.............................................................................. 9 D. Nisab Zakat Investasi................................................................................................. 10 E. Mekanisme Praktik dan Aplikasi Zakat Investasi di Dompet Duafa......................... 12 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan ............................................................................................................... 14 DAFTAR PUSTAKA



iii



BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Zakat merupakan bagian dari kedermawanan dalam konteks masyarakat muslim. Zakat merupakan kewajiban bagian dari setiap muslim yang mampu serta menjadi unsur dari rukun Islam. Saat ini perekonomian berpola Islam telah menjadi suatu kebutuhan umat. Pemberdayaan ekonomi umat semakin giat dilakukan oleh beberapa lembaga keuangan Islam. Selain itu pemanfaatan zakat yang berasal dari umat Islam harus sedini mungkin dikelola dan disalurkan secara efektif sebagai suatu sisi ikhtiar pemberdayaan ekonomi umat. Karena zakat merupakan modal dalam upaya peningkatan perekonomian dan kesejahteraan umat. Investasi merupakan usaha yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan di masa yang akan datang. Mengetahui kebutuhan di masa yang akan datang menjadi kata kunci sebelum melakukan investasi. Kemampuan untuk melakukan investasi dan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan yang akan datang akan sangat tergantung dengn seberapa besar kemampuan menyisihkan tabungan. Kegiatan ekonomi adalah salah satu kegiatan muamalah yang telah diatur secara lengkap dalam syari’ah Islam. Ketentuan-ketentuan yang mengatur pola konsumsi memungkinkan umat Islam untuk mempunyai sisa dana yang dapat dipergunakan untuk kegiatan perekonomian. Ketentuan yang mengatur pola simpanan mengharuskan umat Islam untuk melakukan investasi. Larangan terhadap riba pada hakikatnya adalah suatu kewajiban bagi mereka yang mempunyai dana lebih untuk melakukan investasi yang menghasilkan produk-produk baru dan kesempatan kerja. Berdasarkan hal tersebut, kegiatan investasi terpaut pada hukum syariat Islam yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan investasi tidak boleh disalurkan kepada perusahaan atau industri yang memproduksi atau melaksanakan kegiatan yang diharamkan. B. Rumusan Masalah 1. Pengertian Zakat Investasi ? 2. Bagaimana Hukum Menginvestasikan Harta Zakat ? 3. Bagaimana Cara Menetapkan Zakat Investasi ? 4. Berapa Nisab Zakat Investasi ? 5. Bagaimana Mekanisme Praktik dan Aplikasi Zakat Investasi di Dompet Duafa?



1



C. Tujuan Penulisan 1. Untuk Mengetahui Zakat Investasi. 2. Untuk Mengetahui Hukum Menginvestasikan Harta Zakat. 3. Untuk Mengetahui Cara Menetapkan Zakat Investasi. 4. Untuk Mengetahui Nisab Zakat Investasi. 5. Untuk Mengetahui Mekanisme Praktik dan Aplikasi Zakat Investasi di Dompet Duafa. D.



2



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Zakat Investasi Investasi dalam Islam adalah pengalokasian harta dalam bentuk aset yang memenuhi kebutuhan manusia yang nyata, yang sah secara material, intelektual dan spiritual yang sesuai dengan prioritas kebutuhan.Investasi dalam Islam berusaha untuk menambah aset dari hasil yang dicapai untuk memenuhi kebutuhan manusia.Dan untuk membedakan kebutuhan individu dan yang lainnya. Dan kebutuhan yang sah adalah yang sesuai dengan prinsip islam yaitu halal baik dari jenis maupun bentuknya. Dan investasi dalam Islam, Manusia harus memenuhi persyaratan materi, intelektual dan spiritual.semua prioritas ini harus sesuai dengan tujuan dan kebutuhan dan diinginkan. Menurut pendapat Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqhuz Zakat, kata dasar zakat berarti bertambah (‫ )ةدايزالا‬dan tumbuh, menumbuhkan (‫)ومنال‬, sehingga bisa dikatakan tanaman itu ‘zaka’ artinya tumbuh, sedangkan setiap sesuatu yang bertambah disebut’zaka’artinya bertambah. Bila satu tanaman tumbuh tanpa cacat, maka kata zakat disini berarti bersih. Dan juga dapat diartikan mensucikan (‫)ريهطتال‬. Bila seseorang diberi sifat ‘zaka’ (baik), maka dapat diartikan, orang itu lebih banyak mempunyai sifat yang baik. Seorang itu ‘zaki’ berarti ia memiliki lebih banyak sifatsifat orang baik. Al-Masyiqah mengatakan investasi zakat menurut istilah adalah mencari perolehan keuntungan harta dengan cara melakukan usaha dengan harta zakat. Investasi harta zakat dapat dibagi menjadi tiga bagian : a. Investasi harta zakat oleh pihak muzakki (orang yang berzakat) sendiri. b. Investasi harta zakat yang dilakukan oleh mustahiq. c. Investasi harta zakat yang dilakukan oleh penguasa atau badan amil zakat. Investasi zakat sebagai penyertaan dana zakat secara terpisah atau dengan dana lainnya pada sector yang menghasilkan keuntungan (profitable). Manfaat dari investasi zakat diperuntukkan kepada kemaslahatan para penerima zakat dalam jangka pendek maupun jangka panjang dengan tetap berpedoman kepada prinsip-prinsip syariah. Pada awalnya, para ulama berbeda pendapat tentang hukum investasi zakat. Namun, pada akhirnya para ulama yang tidak membolehkan investasi zakat membuat beberapa ketentuan yang diperbolehkannya investasi zakat dilakukan dengan 3



beberapa pertimbangan, yaitu; memperhatikan kebutuhan kaum miskin; invetasi tersebut benar-benar bisa mendatangkan kemaslahatan; bersegera mengumpulkan harta zakat ketika ada kebutuhan; investasi dilakukan oleh pemegang kekuasaan (pemerintah) atau wakilnya, baik dari departemen-departemen, organisasi-orgainisasi social atau lembaga donor, investasi ini dikonsultasikan kepada orang-orang yang berpengalaman dan bisa dipercaya, investasi tersebut dilakukan pada usaha-usaha yang diperbolehkan menurut syariah dan bukan usaha yang diharamkan. Hasil zakat boleh digunakan untuk keperluan-keperluan yang bersifat produktif, seperti pemberian bantuan keuangan berupa modal usaha atau kerja kepada fakir miskin yang mempunyai keterampilan tertentu dan mau berusaha atau bekerja keras, agar mereka bisa terlepas dari kemiskinan dan ketergantungannya kepada orang lain dan mampu mandiri. Selain itu, hasil zakat juga bisa digunakan untuk mendirikan pabrik-pabrik dan proyek-proyek yang profitable dan hasilnya untuk para penerima zakat yang membutuhkan. Pabrik-pabrik dan proyek lain yang dibiayai dengan hasil zakat itu harus memberi prioritas penerimaan tenaga kerjanya kepada fakir miskin yang telah diseleksi dan telah diberi pendidikan keterampilan yang sesuai dengan lapangan kerja yang telah tersedia. Farah mengemukakan beberapa hal yang menjadi pedoman dalam melakukan investasi dana zakat, yaitu: 1. Investasi zakat merupakan sarana pendukung pelaksanaan zakat, bukan sebagai pengganti mekanisme zakat yang ada. 2. Investasi zakat harus berjalan sesuai dengan aturan-aturan syariah, seperti tidak berhubungan dengan riba atau bunga bank. 3. Para pengelola investasi zakat dipilih berdasarkan kompetensi, amanah dan akhlak mulia. 4. Strategi investasi zakat dirancang dengan tujuan utana untuk meningkatkan pendapatan para fakir dan miskin, melindungi mata pencarian dan merealisasikan kesejahteraan mereka. 5. Lembaga investasi zakat merupakan wakil atau perpanjangan tangan para mustahik dalam rangka mengelola harta mereka. 6. Investasi zakat harus memprioritaskan kegiatan usaha yang memberikan manfaat secara langsung kepada para mustahik. 7. Lembaga investasi zakat harus menjaga kepercayaan atas kinerjanya dengan melakukan audit terhadap administrasinya. 4



Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak. Ada aturan-aturan dalam Islam yang menerapkan batasan mana aktivitas yang halal dan haram untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan manusia dari kegiatan yang membahayakan masyarakat. Jadi, prinsi-prinsip Islam dalam kegiatan investas harus diperhatikan mencakup lima aspek, yaitu: 1. Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mndapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram. 2. Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi. 3.  Keadilan pendistribusian pendapatan. 4. Transaksi dilakukan atas dasar ridho sama ridho atau suka sama suka (antaradin). 5. Tidak ada unsur riba, masyir (perjudian/ spekulasi) dan gharar (ketidak jelasan). B. Hukum Menginvestasikan Harta Zakat 1. Hukum Menginvestasikan Harta Zakat oleh Para Muṣtaḥiq Tidak



ada



perbedaan



pendapat



antar



ulama



tentang



bolehnya



menginvestasikan zakat dari para mustaḥiq setelah diterima, baik para mustaḥiq yang menerima zakat secara permanen, yaitu para fakir miskin dan ‘amilīn (panitia pengelola zakat), ataupun mustaḥiq lainnya, yaitu bagian untuk memerdekakan budak, orang-orang yang banyak hutang, sabīlillah dan ibnu sabil. Hal ini karena harta zakat setelah diberikan kepada para mustaḥiq, menjadi milik mereka dengan kepemilikan yang sempurna. Mereka bebas menggunakan harta tersebut, untuk dihibahkan, dijual, atau diinvestasikan pada proyek tertentu. Imam Shairāzi menyatakan: “Allah Swt. Menyandarkan shadaqah (zakat) kepada mereka (para mustaḥiq) dengan lam kepemilikan dan wawu tashrik, ini menunjukkan bahwa zakat menjadi milik mereka bersama”. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya, al-Majmu’: “Ulama kita (Madzhab Shāfi’i) mengatakan, jika kebiasaannya membuat kerajinan tangan, maka diberi uang yang dipakai untuk membeli bahan kerajinan tangannya atau alat-alatnya, harganya 5



murah atau mahal, yang diperkirakan keuntungannya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, hal itu berbeda sesuai dengan kerajinan, daerah, waktu dan individu”. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa hukum menginvestasikan zakat yang dilakukan oleh para mustaḥiq setelah mereka terima adalah boleh, tanpa ada perbedaan pendapat antar ulama. Bahkan ini menjadi tujuan disyariatkan zakat, bahwa para mustaḥiq setelah menerima zakat dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, bukan hanya saat menerima zakat saja, namun berlanjut setelah itu. Tujuan ini akan tercapai, jika para mustaḥiq menginvestasikan harta zakat yang diperolehnya. 2. Hukum Menginvestasikan Harta Zakat oleh Muzakkī Hukum menginvestasikan harta zakat yang dilakukan oleh muzakkī bertolak dari hukum mengakhirkan zakat dari waktunya, yang sudah kita bahas pada bab sebelumnya. Di mana para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, dan setelah kita kaji, pendapat yang kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa zakat wajib dikeluarkan dengan segera, sebagaimana pendapat jumhur ulama. Berdasarkan pendapat ini, maka tidak boleh muzakkī mengakhirkan pembayaran zakat hartanya dari waktunya tanpa ada halangan yang dibenarkan, seperti orang yang hartanya sudah mencapai satu tahun sebelum datangnya petugas penarik zakat dan dikhawatirkan jika dia keluarkan sendiri, petugas itu akan memintanya lagi, maka ia boleh mengakhirkannya, demikian juga jika khawatir terjadinya marabahaya terhadap diri atau hartanya yang lain, ia boleh mengakhirkannya, berdasarkan sabda Nabi Saw. “18“‫“ ض[[[رار وال ض[[[رر ال‬Tidak boleh ada kemaḍaratan secara muṭlaq dan juga kemaḍaratan sebagai balasan terhadap kemaḍaratan yang dilakukan oleh orang lain”. Dengan demikian, muzakkī tidak boleh menginvestasikan harta zakat, karena akan mengakibatkan pengakhiran pengeluaran zakat yang bertentangan dengan wajibnya segera mengeluarkan zakat. Hal ini karena investasi zakat memerlukan waktu yang lama untuk memutar modal, sehingga tidak bisa dilakukan penyegeraan mengeluarkan zakat, yang tidak dibolehkan secara shar’i. Dari kajian ini, dapat kita simpulkan bahwa hukum investasi zakat yang dilakukan oleh pemilik harta zakat adalah tidak boleh, karena bertentangan dengan wajibnya bersegera mengeluarkan zakat seperti yang kita jelaskan di atas.



6



3. Hukum Investasi Harta Zakat oleh Pemerintah atau Yang Mewakilinya Jika harta zakat sudah sampai ke tangan pemerintah atau yang mewakilinya (atau lembaga-lembaga



zakat



yang



disahkan



oleh



pemerintah),



apakah



boleh



diinvestasikan? Masalah ini termasuk masalah kontemporer, karena belum mendapat perhatian dari pembahasan para ulama dahulu. Oleh karena itu, untuk mengetahui hukumnya perlu kajian yang mendalam dari para ulama kontemporer. Para ulama kontemporer berbeda pendapat dalam masalah ini yang bisa diklasifikasikan ke dalam dua pendapat, sebagai berikut: a. Pendapat yang membolehkan Pendapat ini dipilih juga oleh Majma’ Fiqh al-Islāmi di bawah OKI pada pertemuan ketiga, seminar ketiga tentang zakat kontemporer yang dilaksanakan atas kerja sama antara Bait al-zakat Kuwait, Bait al-Tamwīl al Kuwaiti, Dewan shari’ah Bait al-Zakat Kuwait, dan Lajnah fatwa di Kementerian Wakaf Kuwait. b. Pendapat yang tidak membolehkan Sebagian ulama kontemporer tidak membolehkan investasi harta zakat yang dilakukan oleh pemerintah atau yang mewakilinya. Pendapat ini didukung oleh Dr. Waḥbah al-Zuhaili, Dr. Abdullah ‘Ulwan, Dr. Muhammad ‘Aṭā al-Sayyid, Sheikh Taqyuddin al-‘Uthmani, dan Sheikh Muhammad bin ‘Uthaimin. Pendapat ini juga dipilih Majma’ al-Fiqh al-Islāmi di bawah OKI pada pertemuan yang ke-15, Majma’ al-Fiqh al-Islāmi di Kota Laknow India pada seminar ke-13, dan lajnah tetap untuk riset dan fatwa di Kerajaan Saudi Arabia. Adapun dalil masing-masing pendapat sebagai berikut : 1. Dalil yang membolehkan investasi: a. Bahwa Nabi Saw. dan para khulafā’ alrāshidīn menginvestasikan harta zakat dari onta, sapi dan kambing. Binatang-binatang ternak itu memiliki tempat-tempat khusus untuk menjaga, menggembala, memerah dan mengembang-biakkan,



sebagaimana



ada



penggembala



dan



yang



merawatnya. b. Diqiyaskan dengan bolehnya para mustaḥiq menginvestasikan zakat setelah diterima. Jika mustaḥiq boleh menginvestasikan harta zakat yang sudah diterima dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, maka boleh juga investasi yang dilakukan oleh pemerintah atau lembaga zakat yang disahkan oleh pemerintah dengan tujuan memperbanyak harta zakat yang akan 7



diberikan kepada para mustaḥiq, dan menjaga keberlangsungan untuk memenuhi kebutuhan mereka. c. Investasi harta zakat yang dilakukan oleh penguasa atau yang mewakilinya diqiyaskan dengan investasi harta anakanak yatim yang dilakukan oleh para pengasuhnya, para ulama telah sepakat akan bolehnya menginvestasikan harta anak yatim, karena termasuk salah satu penjagaan terhadap hartanya dari kerusakan dan kebinasaan, dengan catatan adanya keamanaan dan untuk kemaslahatan, sebagaimana firman Allah: “Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; Sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya”. Menginvestasikan harta zakat sebelum diserahkan kepada para mustaḥiq untuk mewujudkan kemanfaatan bagi mereka, karena harta zakat ini tidak lebih terhormat dari harta anak-anak yatim. d. Ulil Amri memiliki wewenang dalam merealisasikan maqāṣid sharī’ah, di antaranya dengan usaha yang dilakukan dalam memenuhi kebutuhan orang-orang lemah di masyarakat, dia juga punya wewenang untuk mengembangkan sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan orang-orang



lemah,



dan



mewujudkan



keadilan



sosial.



Untuk



merealisasikan hal tersebut, perlu menambah kuantitas harta zakat dengan jalan menginvestasikannya. Ini merupakan tuntutan kemaslahatan umum, karena tindakan penguasa itu berdasarkan tuntutan kemaslahatan sebagaimana yang ditetapkan oleh para fuqaha, maka hendaknya kita tidak menutup pintu ijtihad seorang penguasa dalam masalah ini. 2. Dalil yang tidak membolehkan investasi a. Firman Allah dalam surat al-Taubah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, penguruspengurus



zakat,



Para



mu’allaf



yang



dibujuk



hatinya,



untuk



(memerdekakan) budak, orangorang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” Ayat ini membatasi delapan aṣnaf yang berhak menerima zakat, dan tidak ada penerima yang kesembilan, sehingga investasi zakat menyalahi ayat ini. 8



b. Investasi harta zakat pada proyek-proyek industri, pertanian, atau perniagaan akan mengakibatkan terlambatnya penyampaian zakat kepada para mustaḥiq, karena harus diputar terlebih dahulu agar mendapatkan keuntungan, dan ini bertentangan dengan pendapat jumhur ulama yang mewajibkan penyegeraan pembayaran zakat. c. Investasi harta zakat akan mengakibatkan terjadinya kerugian dan habisnya harta zakat, karena dalam investasi dan perniagaan bisa terjadi untung dan rugi, maka bisa jadi harta yang diinvestasikan rugi, sehingga para mustaḥiq dirugikan dengan hilangnya harta zakat tersebut. 4. Pendapat yang rājih Setelah mengkaji dalil kedua pendapat, dapat kita simpulkan bahwa pendapat yang kuat adalah pendapat yang membolehkan investasi harta zakat oleh pemerintah atau lembaga zakat yang disahkan oleh pemerintah jika ada kebutuhan yang menuntut dilakukan investasi, dengan terpenuhinya syarat-syarat dan batasan-batasan tertentu yang akan kita bahas pada pembahasan berikutnya. C. Cara Menetapkan Zakat Investasi Kekayaan yang mengalami pertumbuhan yang oleh islam diwajibkan zakat ada dua macam. Pertama kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya, yaitu dari modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti yang berlaku pada zakat ternak dan barang dagang. Hal itu oleh karena hubungan antara modal dengan keuntungan dan hasil investasi itu sangat jelas. Besar zakatnya adalah 2.5% dan kedua adalah kekayaan yang di pungut zakatnya dari hasil investasi dan keuntungan saja pada saat keuntungan itu diperoleh tanpa menunggu masa setahun, baik modal itu tetap seperti tanah pertanian maupun tidak tetap seperti lebih madu. Besar zakatnya adalah 10% atau 5%. Orang-orang yang banyak berhubungan dengan fikih tetapi tidak sampai mendalaminya benar barangkali banyak yang merasa bahwa rumah-rumah yang disewakan dan sejenisnya yang memberikan keuntungan dan pendapatan yang terus menerus setiap tahun atau setiap bulan belum pernah disinggung-singgung oleh ulama-ulama fikih mengenai zakatnya, oleh karena tidak merata berlaku dan dikenal manusia dan belum memerlukaan hokum yang pasti. Perasaan itu ada benarnya, tetapi sesungguhnya terdapat ahli fikih yang sudah mengatakan bahwa hal itu wajib zakat. Hanya mereka tidak satu pendapat tentang 9



cara memperlaku dan memandang kekayaan itu, apakah harus diperlakukan sebagai modal perdagangan yang mesti dibuat perhitungannya setelah setahundan dipungut zakatnya sebesar 2.5% dari seluruhnya ataukah pandangan dibatasi atas hasil investasi dan keuntungan saja bila nilainya cukup senisab zakat. Dua Pendapat Lama tentang Zakat Gedung-gedung dan Sejenisnya yang Diinvestasi: 1. Dinilai dan Disamakan Zakatnya dengan Zakat Dagang: Menurut pendapat ini pemilik gedung yang diinvestasi, kapal terbang, dan kapal



laut



dagang



dan



sejenisnya



diperlakukan



seperti



pemilik



barang



dagang.Berdasarkan hal itu gedung harus dinilai harganya setiap tahun kemudian ditambahkan keuntungannya yang ada, baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5% seperti zakat barang dagang.Diantara ulama-ulama fikih sunni dan syi’ah ada yang berpendapat demikian. 2. Dikeluarkan Zakatnya dari Hasil Investasi yang Sudah Diterima, sebagai Zakat Uang  Pendapat kedua yang kita temukan dalam kitab-kitab fikih kita investaninvestan itu dalam bentuk lain, yang oleh karena itu zakat tidak dipungut dari total harga setiap tahun, tetapi dipungut dari keuntungan dan hasil investasi. D. Nisab Zakat Investasi Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu setara dengan 653 kg. Para ulama berpendapat bahwa zakat investasi adala jumlah penghasilan bersih selama satu tahun dalam system hijriyah meski pemasukan itu terjadi setiap waktu. 1. Masa penghitungan zakat. Bila nisab mutlak perlu dihitung, oleh karena itu merupakan batas minimal seseorang yang mempunyai biasa disebut kaya, maka perlu ditentukan bila nisab itu dihitung.Perhitungan tiap bulan mempunyai keuntungan tersendiri, yaitu kemungkinan mereka yang berpendapatan sedikit karena perusahaannya kecil yang penghasilannya sebulan tidak cukup senisab, dapat bebas dari kewajiban zakat, dan hal itu merupakan keringanan bagi pengusaha lemah tersebut.Tetapi perhitungan berdasarkan tahun lebih menguntungkan fakir miskin dan mereka yang berhak lainnya, karena memperbesar kemungkinan terkena zakat dan kekayaan yang terkena itu sendiri.Mengingat dalam keadaan seperti itu kekayaan yang terkena menjadi besar karena pendapatan bulan demi bulan dijumlahkan 10



sehingga sampai cukup senisab.Perhitungan seperti inilah agaknya yang lebih benar, oleh karena itu pendapatan seorang, seperti juga pendapatan Negara, dihitung setiap tahun bukan setiap bulan, dan kebiasaan dahulu orang yang menyewakan rumahnya pertahun 2. Ongkos-ongkos dan hutang terlebih dahulu dikeluarkan Dalam hal ini bahwa zakat hanya dipungut dari penghasilan bersih, artinya setelah ongkos-ongkos dan biaya-biaya sperti gaji, pajak, ongkos perawatan, dan lain-lain dikeluarkan.Juga



dikeluarkan



terlebih



dahulu



hutang-hutang



yang



pasti



kebenarannya.Pengeluaran biaya-biaya ini sesuai dengan pendapat atha dan lainlain tentang hasil pertanian dan buahan.Atha berkata, ‘’Keluarkanlah terlebih dahulu biasa yang kau keluarkan barulah dikeluarkan zakat sisa. ’’Pendapat ini didukuang dan dipandang oleh ibnu Arabi dalam Syarh at-Turmizi lebih benar. 3. Membebaskan kebutuhan hidup minimal. Yang lebih sesuai denga prinsip keadilan islam adalah bahwa sejumlah minimal biaya hidup itu dibebaskan dari kewajiban zakat, sesuai dengan besar yang ditetapkan oleh para ahlinya tentang hal itu, dan bahwa zakat hanya dipungut dari pendapatan bersih selama setahun bila cukup senisab. Ini hanya berlaku bagi mereka yang tidak mempunyai sumber pendapatan lain selain itu. Alasan kita atas hal itu adalah sebagai berikut: a. Para ulama fikih memandang kekayaan yang di butuhkan oleh pemiliknya sebagai kebutuhan pokok itu berate tidak ada menurut kaca mata agama. Mereka menyamakan kekayaan seperti itu sama dengan air yang sangat di butuhkan oleh orang yang membolehkan nya bertayaammum sekalipun air itu ada, oleh karena itu ia deangan kebutuhan yang sangat penting itu dipandang sama dengan orang yang tidak mempunyai air. b. Hadis-hadis mengenai hal itu, yang sudah kita turunkan, misalnya mengenai penaksiran buah kurma dan anggur dengan memberikan keringanan dan kemudahan bagi pemiliknya dan bahwa Nabi SAW tentang hal itu bersabda: ‘’tinggalkan sepertiga, bila tidak sepertiga seperempat!’’.Artinya sejumlah sepertiga atau seperempat itu di bebaskan dari zakat, yaitu jumlah yang menjadi kebutuhan mereka.Berdasarkan hadis itu adalah lebih tepat dan ringan bila sepertiga atau seperempat pendapatan itu dibebaskan dari zakat.



11



E. Mekanisme Praktik dan Aplikasi Zakat Investasi di Dompet Duafa Mekanisme pengelolaan dana zakat yang diterapkan oleh Dompet Dhuafa melalui jejaringnya yaitu Lembaga Pertanian Sehat, Masyarakat Mandiri dan Kampoeng Ternak dalam program Klaster Mandiri Zona Madina merupakan bentuk dari investasi zakat. Dalam program ini para masyarakat yang menjadi mitra harus mengikuti peraturan dan ketetapan yang ada di dalam program Klaster Mandiri ini. Jadi, para mitra harus menggunakan dana zakat yang diberikan oleh Dompet Dhuafa dalam bentuk usaha atau bisnis yang sesuai dengan kemampuan mitra itu sendiri. Para mitra tidak diperkenankan untuk menggunakan dana zakat tersebut dalam hal-hal yang bersifat konsumtif. Dompet Dhuafa tidak ingin menjadikan dana zakat ini hanya sebagai dana hibah, yang mana akan langsung habis ketika digunakan oleh para mustahik, melainkan DD ingin meningkatkan perekonomian masyarakat Zona Madina dengan menjadikan dana zakat tersebut bersifat produktif, sehingga dana zakat tersebut bisa berkembang dan bisa menaikkan perekonomian masyarakat, karena dana zakat tersebut dialokasikan dalam bentuk usaha yang di memberikan dampak positif kepada masyarakat zona madina, baik dalam segi ekonomi, social dan agama. Dalam investasi zakat di program Klaster Mandiri, para mitra diharuskan menjalankan usaha yang produktif dan bisa menjadi penghasilan tetap di masa yang akan datang seperti contohnya Pertanian jamur tiram, Usaha Kecil Menengah dan Peternakan. Dari usaha inilah para mitra mendapatkan keuntungan dari pengalokasian dana zakat yang diinvestasikan. Sehingga dana zakat yang diterima oleh mitra di awal pembiayaan dapat menghasilkan keuntungan daripada ketika dana zakat hanya diberikan sebagai hibah. Dilihat dari karateristik investasi, biasanya modal tidak bergerak dan tidak terpengaruh terhadap hasil produksi maka zakat investasi lebih dekat ke zakat pertanian.Pendapat ini dikutip oleh ulama modern seperti Yusuf Qordhowi, Muhammad Abu Zahrah, Abdul Wahab Khalaf, Abdurrahman Hasan.Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat.Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%.5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan bersih. Berikut salah satu contoh perhitungan zakat investasi property: Irfan adalah seorang yang kaya raya, ia memiliki rumah kontrakan berjumlah 20 rumah, dengan tariff sebulan nya seharga Rp.300.000/rumah. Setiap bulannya irfan 12



mengeluarkan Rp.500.000 untuk biaya perawatan seluruh rumah kontrakannya. Apakah irfan termasuk yang wajib zakat ? berapakah zakatnya? Penghasilan dari rumah kontrakan dianalogikan dengan zakat pertanian atau hasil tani, yaitu nishab nya senilai 653 kg beras dengan tariff 5% dari bruto dan 10% dari netto. Setiap bulannya irfan memiliki penghasilan sebanyak 20 x 300.000- = Rp.6.000.000.Ada dua cara menghitung zakatnya, yaitu: *. Bruto: hasil investasi x 5% = zakatnya investasi             Rp.6.000.000 x 5% = Rp.300.000,- jadi zakatnya Rp.300.000.*. Netto: ( hasil investasi – biaya yang dikeluarkan ) x 10% = zakat investasi.             ( Rp.6.000.000 – 500.000 ) x 10% = Rp.550.000,- jadi zakatnya adalah Rp.550.000



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Al-Masyiqah mengatakan investasi zakat menurut istilah adalah mencari perolehan keuntungan harta dengan cara melakukan usaha dengan harta zakat. Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Hukum Menginvestasikan Harta Zakat : 1. Hukum Menginvestasikan Harta Zakat oleh Para Muṣtaḥiq 2. Hukum Menginvestasikan Harta Zakat oleh Muzakkī 3. Hukum Investasi Harta Zakat oleh Pemerintah atau Yang Mewakilinya 4. Pendapat yang rājih Kekayaan yang mengalami pertumbuhan yang oleh islam diwajibkan zakat ada dua macam. Pertama kekayaan yang dipungut zakatnya dari pangkal dan pertumbuhannya, yaitu dari modal dan keuntungan investasi, setelah setahun, seperti yang berlaku pada zakat ternak dan barang dagang. Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian, yaitu setara dengan 653 kg.para ulama berpendapat bahwa zakat investasi adala jumlah penghasilan bersih selama satu tahun dalam system hijriyah meski pemasukan itu. Mekanisme pengelolaan dana zakat yang diterapkan oleh Dompet Dhuafa melalui jejaringnya yaitu Lembaga Pertanian Sehat, Masyarakat Mandiri dan Kampoeng Ternak dalam program Klaster Mandiri Zona Madina merupakan bentuk dari investasi zakat.



14



DAFTAR PUSTAKA Ichsan Hamidi. Mekanisme investasi zakat. Islamic banking vol.1.no 1 edisi perdana agustus 2015 Kholik, Jamaludin Acmad. Hukum menginvestasikan zakat dan urgensinya sebagai instrumen distribusi kesejahteraan. Kediri Ali Hasan.M. 2006. Zakat dan Infaq. Yogyakarta : kencana Qordowi Yusuf. 2011. Hukum Zakat. Jakarta. Litera Antar Nusa



15