Makalah Mencuri - Ardi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



DISUSUN OLEH: HARDIANSYAH M RIVALNA T SURYA ALAMSYAH AULIA ARIEF M RIDHA ZAINI IMAM AKMAL DOSEN PEMBIMBING : AHMAD SYUKRAN, Lc, M.A



UNIVERSITAS ISLAM NEGERI AR- RANIRY FAKULTAS EKONOMI ISLAM DAN BISNIS ISLAM JURUSAN ILMU EKONOMI 2020



KATA PENGANTAR



Puji syukur atas kehadhirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah dengan judul “MENCURI“ dan Selawat beriring salam penulis ucapkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa umatnya, dari alam kegelapan ke alam yang penuh dengan ilmu pengetahuan. Ucapan terima kasih penyusun ucapkan kepada dosen pembimbing, yang membimbing penulis, kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam penyusunan makalah ini. Akhir kata tiada sesuatu yang sempurna, penulis menyadari bahwa tugas ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh sebab itu kritik dan saran sangat penulis harapkan demi perbaikan makalah ini, semoga makalah ini bermanfaat.



Banda Aceh,



April 2020



Penulis



i



BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Dalam kehidupan manusia pada dasarnya tidak lepas dengan namanya kebahagiaan dan kecemasan dalam hidupnya. Sebuah kebahagiaan akan dirasakan dalam hidup jika di dasari dengan sebuah ketenangan hati, namun terkadang ketenangan tersebut dapat terusik dengan berbagai masalah keamanan. Mencuri atau merampok dalam Islam dapat diartikan sebagai tindakan mengambil hak harta orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dari pemiliknya. Dalam Islam mencuri, merampok dan menyamun adalah perbuatan yang dilarang. Kebanyakan orang hanya mengerti dasar hukum mencuri, merampok dan menyamun secara mendasar. Dan tanpa ada pemikiran untuk dapat memahami lebih mendalam mengenai hukum tindakan tersebut dalam kajian Islam yang sesungguhnya. Keamanan seseorang bisa terusik karena adanya sebuah kejahatan yang sering kali menghantui dalam lingkungan kita. Kejahatan tersebut dapat berupa pembunuhan, perampokan maupun pencurian. Dalam kejahatan pencurian memang tidak membahayakan bagi jiwa korban, namun membahayakan bagi harta korban tersebut, sehingga pencurian juga dapat mengusik ketenangan seseorang. Dari uraian di atas kami selaku penulis makalah ingin sedikit memaparkan tentang pencurian yang bab pencurian guna sebagai tambahan bagi kita tentang hukum dalam pencurian. Dengan demikian  kami ingin sedikit memaparkan tentang pandangan islam terhadap dunia kriminal pencurian, di antaranya adalah tentang pengertian dan hukum dari pencurian tersebut. Untuk dapat memahami pengertian mencuri dan menyamun yang dalam artian sesungguhnya. Maka dalam makalah ini akan dijelaskan tentang tindakan mencuri, merampok dan menyamun dalam kajian Islam. Hal tersebut berupa pengertian, dasar hukum, hukuman, syarat dan hikmahnya.



1



B.     Rumusan Masalah 1.      Bagaimana Penjelasan tentang Mencuri dan Hukumnya dalam Islam. C.    Tujuan Penulisan 1.      Memahami Penjelasan tentang Mencuri dan Hukumnya dalam Islam.



2



BAB II PEMBAHASAN A.    Mencuri 1.      Pengertian mencuri Menurut bahasa, mencuri (sariqah) adalah mengambil sesuatu yang bukan miliknya secara sembunyi-sembunyi. Adapun menurut istilah, mencuri adalah mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Sedangkan dalam bukunya Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq berpendapat bahwa yang dimaksud mencuri adalah mengambil barang orang lain secara sembunyi-sembunyi. Mencuri adalah mengambil harta milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Kemudian ada juga pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa, baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan barang yang dicuri itu disimpan ditempat yang wajar untuk menyimpan atau tidak. Dari beberapa pendapat di atas, maka yang di maksud mencuri adalah mengambil harta orang lain yang terjaga atau tidak dari tempat penyimpanannya, dengan cara sembunyi-sembunyi dan harta tersebut tidak syubhat. 2.      Alasan manusia melakukan pencurian             Dalam melakukan pencurian, seorang melakukan pencurian bukan karena tidak ada faktor atau alasan untuk melakukan kelakuan tercela tu. Seorang pencuri dalam melakukan aksinya pun memiliki alas an kenapa dia harus mencuri. Alasan-alasan itu di antaranya adalah: a.       Adanya niat      Jika niat sudah kuat, apa pun bisa dilakukan, kesempatan bisa diciptakan karena memang sudah ada niat kuat untuk melakukan pencurian tersebut. Karena niat memiliki peran peting dalah melakukan tindakan tidak terkecuali dalam



3



pencurian, jika miat sudah bulat maka rintangan apapun akan tetap dihadapi jika sudah datang waktu yang telah direncanakan b.      Adanya kesempatan      Hal ini sesungguhnya kurang mendasar dalam hal alasan orang melakukan pencurian, namun hal ini bisa menjadi alsan kenapa oaring melakukan pencurian. Seseorang terkadang tiada niatan pada awalnya untuk mencuri, namun seiring adanya peluang atau kesempata maka niatan untuk mencuri dapat timbul seketika tanpa ada niatan yang terencana sebelumnya. c.       Faktor ekonomi       Hal ini merupakan alasan yang cukup mendasar kenapa orang melakukan pencurian, para pencuri melakukan pencurian biasanya dengan dalih untuk mencari penghasilan untuk menyambung hidup mereka. d.      Kurangnya iman Pada dasarnya ini adalah alasan yang paling mendasar dari pencurian. Seorang pencuri tidak mungkin memiliki aqidah dan keimanan yang kuat kepada Allah sebagai zat yang mengatur kehidupan di dunia ini. Orang yang aqidah dan keimanan yang kuat sudah pasti ia tidak akan melakukan pencurian walaupun ada kesempatan dan ekonomi yang tidak stabil, bahkan niatan untuk mencuri pun tidak ada dalam benaknya. B.     Dampak Negatif Mencuri Dalam sebuah perkara atau perbuatan pasti ada dai dalamny hokum sebab akibat yang itu tidak bisa lepas dan selalu mengikuti. Dalam hal pencurian yang notabene adalah perbuatan jahat, maka di balik perbuatan tersebut adanya dampak negatif yang merugikan terhadap orang lain maupun terhadap diri sendiri. Dampak mencuri dapat dibagi menjadi dua yaitu : 1.      Bagi Pelakunya a.       Mengalami kegelisahan batin, pelaku pencurian akan selalu dikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatannya terbongkar b.      Mendapat hukuman, apabila tertangkap, seorang pencuri akan mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku



4



c.       Mencemarkan nama baik, seseorang yang telah terbukti mencuri nama baiknya akan tercemar di mata masyarakat d.      Merusak keimanan, seseorang yang mencuri berarti telah rusak imanya. Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih. 2.      Bagi Korban & Masyarakat a.       Menimbulkan kerugian dan kekecewaan, peristiwa pencurian akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbannya b.      Menimbulkan ketakutan, peristiwa pencurian menimbulkan rasa takut bagi korban dan masyarakat karena mereka merasa harta bendanya terancam c.       Munculnya hukum rimba, perbuatan pencurian merupakan perbuatan yang mengabaikan nilai-nilai hukum. Apabila terus berlanjut akan memunculkan hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah. C.    Penetapan Adanya Perbuatan Mencuri Seseorang dianggap telah melakukan pencurian jika memenuhi syaratsyarat sebagai berikut : 1.      Mukallaf, yaitu baligh dan berakal 2.      Adanya pengakuan dari pelaku pencurian 3.      Dilakukan secara sembunyi-sembunyi 4.      Pelaku pencurian tidak memiliki saham terhadap barang yang dicurinya 5.      Barang yang dicuri adalah benar milik orang lain 6.      Barang yang dicuri mencapai jumlah nishab 7.      Barang yang dicuri berada ditempat penyimpanan yang layak D.    Dasar Hukum larangan Mencuri Mencuri hukumnya haram secara qhot’iy, karena mengambil harta orang lain secara bathil. Firman Allah :



ِ ‫والَ تَأْ ُكلُوا أَموالَ ُكم بينَ ُكم بِالْب‬ ِ ‫اط ِل َو تُ ْدلُْوا هِبَا إِىَل احْلُ َّك ِام لِتَأْ ُكلُ ْوا فَ ِر ْي ًقا ِّم ْن أ َْم َو ِال الن‬ ‫َّاس‬ َْ َ َ َْ ْ ‫بِاإْلِ مْثِ َو أَْنتُ ْم َت ْعلَ ُم ْو َن‬



5



Dan janganlah kamu memakan harta orang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (sebagai uang suap) supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui. (Qs Al Baqarah;188) E.     Had (Hukuman) Mencuri Secara umum, orang yang melakukan pencurian dikenakan had berupa potong tangan. Dasar hukumnya adalah QS. Al-Maidah : 38. Kemudian Rasulullah SAW menjelaskan secara rinci perihal tingkatan potong tangan kepada pelaku pencurian yang lebih dari satu kali, sebagaimana sabdanya yang diriwayatkan oleh Syafi’i, sebagai berikut urutannya : 1.      Jika mencuri untuk pertama kali, dipotong tangan kanannya 2.      Jika mencuri untuk kedua kalinya, dipotong kaki kirinya 3.      Jika mencuri untuk ketiga kalinya, dipotong tangan kirinya 4.      Jika mencuri untuk keempat kalinya, dipotong kaki kanannya 5.      Jika mencuri untuk kelima kalinya dan seterusnya, dihukum ta’zir dan dipenjara sampai bertaubat, menurut ijma ulama dibunuh Bagian tubuh yang dipotong adalah pergelangan tangan atau kaki. Hukuman had bagi pencuri laki-laki sama dengan pencuri perempuan. Had pencuri hamba sahaya dan budak wanita sama seperti had orang merdeka. Had tersebut diterapkan ketika mencuri harta kaum muslim atau non muslim. Disamping dihukum, pencuri tersebut berkewajiban mengembalikan barang yang dicurinya. Jika barang telah tiada maka harus diganti dengan barang serupa atau seharga dengan barang tersebut. Hukum potong tangan batasnya yaitu sampai pergelangan tangan.



ِ ِ ِ ‫مِب‬ ‫زيز‬ َّ ‫السا ِر ُق َو‬ َّ ‫َو‬ ٌ ‫السا ِرقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْد َي ُهما َجزاءً ا َك َسبا نَكاالً م َن اهلل َو اهللُ َع‬ ‫كيم‬ ٌ ‫َح‬



Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. AlMaidah : 38)



6



Hukum potong tangan akan dijatuhkan apabila memenuhi 7 syarat utama : 1.      Menepati definisi mencuri : makna mencuri disini adalah mengambil harta secara sembunyi-sembunyi dan sorok-sorok. Tidak dikatakan mencuri jika merompak, menggelap uang (pecah amanat), merampas dan meragut. 2.      Barang yang dicuri mencukupi nisab : cukup nisab adalah syarat minimal nilai harta yang dicuri. Nisab pencurian itu adalah seperempat dinar atau 3 dirham. Satu dinar adalah setara dengan 4,25 gram emas. Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW, dari Aisyah ra “Tangan pencuri dipotong untuk seperempat dinar atau lebih” (HR Bukhari & Muslim). 3.      Harta yang dicuri adalah harta yang layak dimiliki : Layak (ihtiram) adalah di sisi hukum syarak. 4.      Harat dicuri dari tempat penjagaan: maksudnya barang yang dicuri itu mesti berada di dalam penjagaan, penyimpanan atau pengawasan pemiliknya. 5.      Bukan harta syubahat : dalam harta yang dicuri tidak ada bahagian hak pencuri atau yang membolehkan pencuri itu memakannya. Ini bermakna tidak dikenakan hukuman potong tangan sekiranya si ayah mencuri harta anaknya atau sebaliknya karena Rasulullah SAW bersabda “kamu dan harta kamu adalah milik bapak kamu”. 6.      Pencuri itu akil baligh dan terikat hukuman dalam islam. Taklif ini terkena kepada semua orang termasuk kafir zimmi. Ini karena hadits Nabi SAW menyebut dengan jelas bahwa “diangkat pena dari 3 pihak, orang yang tidur sehingga dia bangun, kanak-kanak sehingga dia baligh, dan orang yang gila sehingga dia berakal’. (HR Muslim). Ini bermakna taklif hukum terkena kepada orang yang berakal dan baligh. Pencuri anak-anak atau orang gila tidak akan dipotong tangan. 7.      Sabit kesalahan mencuri dengan pengakuan atau disaksikan oleh saksi yang adil : pengakuan mencuri dalam sidang penghakiman akan menyebabkan seseorang itu boleh disabit dengan pencurian.



7



F.     Batasan Kadar (Nishab) Barang Yang Dicuri Terdapat beberapa pendapat ulama, yaitu : 1.      Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nisab barang curian adalah sepuluh dirham 2.      Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa nisab barang curian adalah  ¼ dinar atau sekitar 3,34 gram emas. 3.      Mazhab Maliki dan Hambali berpendapat bahwa nisab barang curian adalah ¼ dinar atau 3 dirham atau sekitar 3,34 – 3,36 gram emas. Catatan : Nisab adalah batas minimal niali suatu harta. Nilai 1 dinar sekitar 10 -12 dirham atau sekitar 13,36 gram emas. G.    Macam-macam dan bentuk Pencurian Pencurian dalam syariat islam ada dua macam, yaitu sebagai berikut.    1).Pencurian yang hukumannya had      2).Pencurian yang hukumannya ta’zir Pencurian yang hukumannya had terbagi kepada dua bagian, yaitu      a).Pencurian ringan      b).Pencurian berat      Pencurian ringan menurut rumusan yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah sebagai berikut: “Pencurian ringan adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara diamdiam,yaitu dengan jalan sembunyi-sembunyi. Sedangkan pengertian pencurian berat adalah sebagai berikut: “Adapun pengertian pencurian berat adalah mengambil harta milik orang lain dengan cara kekerasan”.      Perbedaan antara pencurian ringan dengan pencurian berat adlah bahwa dalam pencurian ringan, pengambilan harta itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan tanpa sepersetujuannya. Sedangkan dalam pencurian berat, pengambilan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan pemilik harta tetapi tanpa kerelaannya, disamping terdapat unsur kekerasan. Dimasukkannya perampokan kedalam kelompok pencurian ini sebabnya adalah karena dalam perampokan terdapat segi



8



persamaan dengan pencurian, yaitu sekalipun jika dikaitkan dengan pemilik barang, perampokan itu dengan terang-terangan, namun jika dikaitkan dengan pihak penguasa atau petugas keamanan, perampokan tersebut  dilakukan dengan sembunyi-sembunyi.      Pencurian yang hukumnya ta’zir juga dibagi kepada dua bagian sebagai berikut: a. Semua jenis pencurian yang dikenai hukuman had, tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau ada syubhat. Contohnya seperti pengambilan harta milik anak oleh ayahnya. b. Pengambilan harta milik orang lain dengan sepengetahuan pemilik tanpa kerelaannya dan tanpa kekerasan. contohnya seperti menjambret kalung dari leher seorang wanita, lalu penjambret itu melarikan diri dan pemilik barang tersebut melihatnya sambil berteriak meminta bantuan. Bentuk dan Contoh Mencuri. Adapun bentuk-bentuk dan contoh mencuri ; 1. Mencopet, mengutil, membajak adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat secara sembunyi-sembunyi mengambil harta orang lain dengan ukuran satu nisab. 2. Mengambil benda, ide/gagasan (plagiat) orang lain tanpa seizin pemiliknya. 3. Merampok, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, diancam dengan senjata, atau penganiayaan. 4. Menyamun, adalah perbuatan orang mukallaf, baligh, dan berakal sehat mengambil harta orang lain dengan jalan dipaksa, dianiaya dilakukan ditempat sunyi dan tidak banyak orang. 5. Korupsi merupakan tindakan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain (perseorangan atau sebuah korporasi), yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara, yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang



9



bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Korupsi sama dengan Pencurian Penggelapan. H.    Unsur-Unsur Pencurian      Dari berbagai definisi yang dikemukakan di atas dapat diketahui bahwa unsurunsur pencurian itu ada empat macam, yaitu sebagai berikut:      1. Pengambilan secara diam-diam      Pengambilan secara diam-diam terjadi apabila pemilik (korban) tidak mengetahui terjadinya pengambilan barang tersebut dan ia tidak merelakannya. Untuk terjadinya pengambilan yang sempurna diperlukan tiga syarat, yaitu sebagai berikut: a. Pencuri mengeluarkan barang yang dicuri dari tempat simpanannya b. Barang yang dicuri dikeluarkan dari kekuasaan pemilik c. Barang yang dicuri dimasukkan ke dalam kekuasaan pencuri      2. Barang yang diambil berupa harta Salah satu unsur penting untuk dikenakannya hukuman potong tangan adalah bahwa barang yang dicuri itu harus barang yang yang bernilai mal (harta). Apabila barang yang dicuri itu bukan harta, seperti hamba sahaya, atau anak kecil yang belum tamyiz maka pencuri tidak dikenai hukuman had. Akan tetapi Imam Malik dan Zhahiriah berpendapat bahwa anak kecil yang belim tamyiz bisa menjadi objek pencurian, walaupun bukan hamba sahaya, dan pelakunya bisa dikenai hukuman had.      3. Harta tersebut milik orang lain      Dalam kaitannya dengan unsur yang ketiga ini, yang paling penting adalah  bukan si pencuri melainkan orang lain. Dengan demikian, apabila barang tersebut tidak ada pemiliknya seperti benda-benda yang mubah maka pengambilannya tidak dianggap sebagai pencurian, walaupun dilakukan secara diam-diam.      Demikian pula halnya orang yang mencuri tidak dikenai hukuman had apabila terdapat syubhat (ketidakjelasan) dalam barang yang dicuri. Dalam hal ini pelaku hanya dikenai hukuman ta’zir. Contohnya seperti pencurian yang dilakukan oleh



10



orang tua terhadap anaknya. Dalam kasus semacam ini, orang tua dianggap memiliki bagian dalam harta anaknya, sehingga terdapat syubhat dalam hak milik.      Demikian pula halnya orang yang yang mencuri tidak dikenai hukuman had apabila ia mencuri harta yang dimiliki bersama-sama dengan orang yang menjadi korban, karena hal itu juga dipandang sebagai syubhat. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Golongan Syi’ah. Akan tetapi, menurut Imam Malik, dalam kasus pencurian harta milik bersama, pencuri tetap dikenai hukuman had apabila pengambilannya itu mencapai nishab pencurian yang jumlahnya lebih besar daripada hak miliknya.      Pencurian hak milik umum menurut Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan golongan Syi’ah Zaidiyah, sama hukumannya dengan pencurian hak milik bersama, karena dalam hal ini pencuri dianggap mempunyai hak sehingga hal ini juga dianggap sebagai syubhat. Akan tetapi menurut Imam Malik, pencuri tetap dikenai hukuman had.      4. Adanya Niat yang Melawan Hukum       Unsur yang keempat dari pencurian yang dikenai hukum had adalah adanya niat yang melawan hukum. Unsur ini terpenuhi apabila pelaku pencurian mengambil suatu barang padahal ia tahu bahwa barang tersebut bukan miliknya, dan karenanya haram untuk diambil. Dengan demikian apabila ia mengambil barang tersebut dengan keyakinan bahwa barang tersebut adalah barang yang mubah maka ia tidak dikenai hukuman, karena dalam hal ini tidak ada maksud melawan hukum.      Disamping itu, untuk terpenuhinya unsur ini disyaratkan pengambilan tersebut dilakukan dengan maksud untuk memiliki barang yang dicuri. Apabila tidak ada maksud untuk memiliki maka dengan sendirinya tidak ada maksud melawan hukum, oleh karena itu ia tidak dianggap sebagai pencuri.      Demikian pula halnya pelaku pencurian tidak dikenai hukuman apabila pencurian tersebut dilakukan karena terpaksa (darurat) atau dipaksa oleh orang lain



11



I.       Hukuman Untuk Tindak Pidana Pencurian      Apabila tindak pidana pencurian telah dapat dibuktikan maka pencuri dapat dikenai dua macam hukuman, yaitu sebagai berikut: 1.      Penggantian Kerugian (Dhaman)      Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya penggantian kerugian dapat dikenakan terhadap pencuri apabila ia tidak dikenai hukuman potong tangan. Akan tetapi apabila hukuman potong tangan dilakukan maka pencuri tidak dikenai penggantian kerugian. Dengan demikian menurut mereka, hukuman potong tangan dan penggantian kerugian  tidak dapat dilaksanakan sekaligus bersama-sama. Alasannya adalah bahwa Al-Quran hanya menyebutkan hukuman potong tangan untuk tindak pidana pencurian, sebagaimana yang tercantuam dalam Surah Al-Maidah ayat 38, dan tidak menyebut-nyebut penggantian kerugian.      Menurut Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, hukuman potong tangan dan penggantian kerugian dapat dilaksanakan bersama-sama. Alasan mereka adalah bahwa dalam pencurian terdapat dua hak yang disinggung, pertama hak Allah dan kedua hak manusia. Hukuman potong tangan dijatuhkan sebagai imbangan dari hak Allah, sedangkan penggantian kerugian dikenakan sebagai imbangan dari hak manusia.      Menurut Imam Malik dan murid-muridnya, apabila barang yang dicuri sudah tidak ada dan pencuri adalah orang yang mampu maka ia diwajibkan untuk mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang dicuri, di sampimg ia dikenai hukuman potong tangan. Akan tetapi, apabila ia tidak mampu maka ia hanya dijatuhi hukuman potong tangan dan tidak dikenai penggantian kerugian. 2.      Hukuman Potong Tangan      Hukuman potong tangan merupakan hukuman pokok untuk tindak pidana pencurian. Ketentuan ini didasarkan kepad firman Allah dalam Surah Al-Maidah ayat 38:      Hukuman potong tangan merupakan hak Allah yang tidak bisa digugurkan, baik oleh korban maupun oleh ulil amri, kecuali menurut Syi’ah Zaidiyah.



12



Menurut mereka, hukuman potong tangan bisa gugur apabila dimaafkan oleh korban (pemilik barang).      Hukuman potong tangan dikenakan terhadap pencurian yang pertama, dengan cara memotong tangan kanan pencuri dari pergelangan tangannya. Apabila ia mencuri untuk kedua kalinya maka ia dikenai hukuman potong kaki kirinya. Apabila ia mencuri untuk ketiga kalinya, maka para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah, pencuri tersebut dikenai hukuman ta’zir dan dipenjarakan. Sedamgkan menurut Imam yang lainnya, yaitu Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, pencuri tersebut dikenai hukuman potong tangan kirinya. Apabila ia masih mencuri untuk keempat kalinya maka dipotong kaki kanannya. Apabila ia masih mencuri untuk kelima kalinya maka ia dikenai hukuman ta’zir dan dipenjara seumur hidup (sampai ia mati) atau sampai ia bertobat.      Adapun batas pemotongan menurut ulama yang empat, yaitu Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad adalah dari pergelangan tangan. Sedangkan menurut Khawarij pemotongan dari pundak. Alasan jumhur ulama adalah karena pengertian minimal dari tangan itu adalah telapak tangan dan jari. Alasan Khawarij adalah karena pengertian tangan itu mencakup keseluruhan dari sejak ujumg jari sampai batas pundak. J.      Hikmah Hukuman (Uqubah) Bagi Pencuri 1.      Membuat orang yang mau berbuat pencurian mempertimbangkan seribu kali pertimbangan, sebab hukumannya sangat menyakitkan memalukan dan memberatkan kehidupannya dimasa depan. 2.      Orang jera untuk melakukan pencurian kembali. 3.      Terpeliharanya harta masyarakat dari gangguan orang lain. 4.      Terciptanya kehidupan kondusif, aman, tentram, bahagia. 5.      Mengurangi atau bahkan menghapus beban siksaan di akhirat bagi pelaku pencurian. 6.      Menimbulkan kesadaran kepada setiap orang agar  menghargai dan menghormati hasil jerih payah orang lain.



13



K.    Cara Menghindari Perilaku Mencuri Agar terhindar dari kebiasaan atau perilaku mencuri hendaknya kita melakukan antara lain: 1.      Selalu menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. 2.      Selalu menjaga dan memelihara harga diri, keluarga, masyarakat bangsa dan negara. 3.      Selalu memiliki rasa syukur nikmat. 4.      Senantiasa istiqomah dan qana'ah.



14



BAB III PENUTUP A.  Kesimpulan Mencuri adalah suatu tindakan mengambil harta yang terjaga dan mengeluarkan dari tempat penyimpanannya tanpa ada kerancuan (syubhat) di dalamnya dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi Dalam perbuatan pencurian juga pasti juga memiliki dampak negative, baik itu bagi pelaku pencuri maupun korban pencurian tersebut. Dampak bagi pelaku pencuri misalnya adalah, mengalami kegelisahan dalam batin, akan mendapat hukuman yang tegas dan yang sesuai dengan perbuatannya, mencemarkan nama baik sendiri maupun keluarganya, dan sudah pasti akan makin merusak ke Imanan orang tersebut. Sedangkan dampak terhadap korban pencurian adalah mengalami kerugian dan kekecewaan, mengalami ketakutan setelah mengalami peristiwa tersebut, dan menimbulkan ketidak tenangan terhadap harta yang ia miliki. B.  Saran 1. Hindarilah tindakan mencuri. 2. Hendaknya Memahami hukum Mencuri dalam islam melalui pendalaman ilmu para alim ulama sehingga mampu menafsirkan secara baik. 3. Dapat melaksanakan hukum islam yang sebenarnya pada tindakan mencuri.



15



DAFTAR PUSTAKA Abdul malik kamal bin as-sayyidah. 2008. Shahih fiqih sunnnah jilid 5. Jakarta: Attazkia M. Quraish Shihab,2001. Tafsir Al Misbah-Volume 3 ,Ciputat : Lentera Hati Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri.2000. Ensiklopedi Muslim. Jakarta: Darul Fallah Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri. 2009. Minhajul Muslim.Surakarta: Insan kamil Ibrahim Dasuqi asy-Syahawi. 1961. As-Sariqah. Kairo: Maktabah Dar al-Urubah http://simplyasep.blogspot.com/2011/05/mengapa-orang-mencuri.html http://islam-cinta-damai.blogspot.com/2009/03/potong-tangan-dalam-islam.html http://kumala-ayu.blogspot.co.id/2012/11/pengertian-mencuri.html http://hariyono1407.blogspot.co.id/2012/04/hukum-pencurian-dalam-islam.html http://www.bacaanmadani.com/2017/08/pengertian-mencuri-dalil-larangan.html



16