Makalah Osha Dan Ohsa [PDF]

  • Author / Uploaded
  • dyah
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH TUGAS OSHA (OCCUPATIONAL SAFETY AND HEALTH ADMINISTRATION) DAN OHSA (OCCUPATIONAL HEALTH AND SAFETY ASSESMENT)



Dosen Pembimbing : dr. Adib



Disusun Oleh Kelompok 2 : Vivi Susanti



20160309019



Verranisa



Catur Agus P



Setyaninggar



20160309020



20160309030 Sila Happy M



Adi Margaretha A 20160309021 Abdul



Aziz



Bajamal



20160309031 Jemy Oktavia



20160309022 Abdul Latif



20160309023



Dyah Tri Utami



20160309024



Fenny Aztari



20160309032 Royhan Azka 20160309033 Leni



20160309025



Ridha



20160309034 Yustikasari



Ferawati



20160309026



20160309035



Irma



20160309027



Kartika Radianti



Fitri Wulandari



20160309028



Diana Vitriani A.S 20160309037



Sujitno Fadi



20160309029



20160309036



Y



Carla Angeline 20160309038



UNIVERSITAS ESA UNGGUL PROGRAM STUDI MAGISTER ADMINISTRASI RUMAH SAKIT 2016



2



DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN................................................................................



1



A. Latar Belakang.............................................................................



1



B. Rumusan Masalah........................................................................



3



C. Tujuan...........................................................................................



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA......................................................................



5



A. Pengertian OSHA.........................................................................



5



B. Fungsi OSHA...............................................................................



5



C. OSHA Process Safety Management.............................................



6



D. Pengertian OHSAS 18001 ...........................................................



8



E. Komponen OHSAS 18001...........................................................



8



F. Metodologi OHSAS 18001...........................................................



9



G. Tujuan OHSAS 18001.................................................................. 10 H. Dasar Hukum SMK3.................................................................... 11 I. Prinsip SMK3................................................................................ 11 J. Perbedaan OHSAS dan SMK3...................................................... 12 BAB III PENUTUP......................................................................................... 13 A. Kesimpulan.................................................................................. 13 DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 14



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Derajat kesehatan dan keselamatan yang tinggi di tempat kerja merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan disamping hak-hak normatif lainnya. Perusahaan hendaknya sadar dan mengerti bahwa pekerja bukanlah sebuah sumber daya yang terusmenerus dimanfaatkan melainkan sebagai makhluk sosial yang harus dijaga dan diperhatikan mengingat banyaknya faktor dan resiko bahaya yang ada di tempat kerja. Selain perusahaan, pemerintah pun turut bertanggungjawab untuk melindungi kesehatan dan keselamatan kerja. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang yang mengatur tentang K3 yaitu UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Permenaker No.05/Men/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3). Ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja, yaitu unsafe condition dan unsafe behavior. Unsafe behavior merupakan perilaku dan kebiasaan yang mengarah pada terjadinya kecelakaan kerja seperti tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan penggunaan peralatan yang tidak standard sedang unsafe condition merupakan kondisi tempat kerja yang tidak aman seperti terlalu gelap, panas dan gangguan-gangguan faktor fisik lingkungan kerja lainnya. Faktor-faktor tersebut dapat dieliminasi dengan adanya komitmen perusahaan dalam menetapkan kebijakan dan peraturan K3 serta didukung oleh kualitas SDM perusahaan dalam pelaksanaannya. Rumah sakit sebagai suatu lingkungan kerja yang terdiri dari berbagai bagian dan sub bagian, dimana antara bagian tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing namun tetap saling berhubungan untuk menunjang kelancaran operasional secara penuh. Sebagai suatu lingkungan kerja yang kompleks keselamatan kerja merupakan suatu faktor utama yang harus diperhatikan. Keselamatan kerja merupakan salah satu faktor yang akan memberikan pengaruh terhadap kinerja mereka yang bekerja pada lingkungan tersebut.Fasilitas pelayanan kesehatan khususnya Rumah Sakit telah diidentifikasi sebagai sebuah lingkungan di mana terdapat aktivitas yang berkaitan dengan ergonomic antara lain mengangkat, mendorong, menarik, menjangkau, membawa benda, dan dalam hal penanganan pasien. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan suatu sistem pengaturan kebijakan-kebijakan institusi yang berfungsi sebagai pengontrol bagi pelaksanaan



kebijakan K3 yang diterapkan oleh institusi. Tujuan dan sasaran dari SMK3 ini adalah terciptanya sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja yang melibatkan pihak sehingga dapat mencegah dan mengurangi



Kecelakaan Akibat Kerja (KAK) dan



Penyakit Akibat Kerja (PAK) serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan, mudah terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang. Jika memperhatikan isi dari pasal diatas bahwa Rumah Sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, seperti: penyakit infeksi dan resiko kecelakaan (tertusuk benda tajam dan sumber-sumber cidera lainnya). Keberhasilan program Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di rumah sakit tidak lepas dari sikap kepatuhan personal baik dari pihak perawat maupun pihak manajemen atas dalam melaksanaan peraturan dan kebijakan Peraturan K3 untuk mendukung pencapaian zero accident di rumah sakit. Process Safety Management (PSM) adalah merupakan suatu regulasi yang di keluarkan oleh U.S. Occupational Safety and Health Administration (OSHA), tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan atau kejadian seperti kasus Bhopal di India pada tahun 1984. OSHA mengusulkan suatu standar yang mengatur cara penanganan bahan-bahan kimia berbahaya dan membuat suatu program secara komprehensif dan terintegrasi ke dalam proses teknologi, prosedur dan manajemen praktis. Kemudian OSHA mengeluarkan suatu regulasi tentang penanganan, penggunaan dan proses bahan-bahan kimia yang sangat berbahaya (Title 29 of CFR Section 1910.119). Usaha pemerhati K3 dunia untuk menurunkan angka kecelakaan kerja melalui suatu pedoman terhadap pelaksanaan K3 telah ada sejak beberapa tahun yang lalu. Awalnya adalah dengan penerbitan suatu pendekatan sistem manajemen yaitu Health and Safety Management-HS(G)65 yang dikembangkan oleh Health and Safety Executive Inggris yang diterbitkan terakhir pada tahun 1977. Mei 1996 muncul standar pelaksanaan K3,BS 8800 (British Standard 8800) yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja organisasi K3 melalui penyediaan pedoman bagaimana manajemen K3 berintegrasi dengan manajemen dari aspek bisnis yang lain. Hingga tahun 1999 muncul standar baru yaitu OHSAS 18001 yang dikeluarkan sebagai spesifikasi dan didasarkan pada model yang sama dengan ISO 14001, bersamaan dengan itu diterbitkan pula OHSAS 18002 sebagai pedoman pada penerapan OHSAS 18001



B. Rumusan Masalah a) Apa yang dimaksud dengan OSHA (Occupational Safety and Health Administration)? b) Apakah fungsi dari OSHA (Occupational Safety and Health Administration) ? c) Apa yang di maksud OSHA Process Safety Management? d) Apa yang di maksud OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series)



18001? e) Bagaimana komponen dari OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment



Series) 18001? f)



Seperti apa metodologi OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001?



g) Apakah tujuan OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001? h) Adakah dasar hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)? i)



Apakah Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?



j) Adakah perbedaan OHSAS dan SMK3 ? C. Tujuan a)



Untuk



mengetahui



pengertian



OSHA



(Occupational



Safety



and



Health



Administration). b)



Untuk mengetahui fungsi OSHA (Occupational Safety and Health Administration).



c)



Untuk Mengetahui OSHA Process Safety Management.



d)



Untuk mengetahui OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001?



e)



Untuk mengetahui komponen dari OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001?



f)



Untuk mengetahui metodologi OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001?



g)



Untuk mengetahui OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001?



h)



Untuk mengetahui dasar hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?



i)



Untuk mengetahui Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)?



j)



Untuk mengetahui perbedaan OHSAS dan SMK3 ?



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Pengertian OSHA (Occupational Safety and Health Administration) OSHA (Occupational Safety and Health Administration) adalah bagian dari Departemen Tenaga Kerja di Amerika Serikat yang dibentuk di bawah Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Richard M. Nixon, pada 29 Desember 1970. OHSA memiliki misi mencegah cedera yang terkait dengan pekerjaan, penyakit, dan kematian dengan menegakkan peraturan (standarisasi) untuk kesehatan dan keselamatan kerja. B. Fungsi OSHA (Occupational Safety and Health Administration) OSHA (Occupational Safety and Health Administration) adalah lembaga federal Amerika Serikat di Departemen Tenaga Kerja. OSHA bertujuan untuk keselamatan dan kondisi kerja yang sehat bagi karyawan untuk mengurangi kematian dan kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. Dua fungsi utama yang diberikan oleh OSHA yaitu : 1.



Fungsi utama dari OSHA adalah untuk menetapkan standar dan melakukan inspeksi tempat kerja untuk memastikan apakah pengusaha dengan standar dan menyediakan tempat kerja yang aman dan sehat. Standar OSHA memerlukan praktik akal dan protektif, metode, dan proses kerja bagi kesejahteraan karyawan. OSHA memastikan jika persyaratan bagi karyawan disediakan oleh pengusaha atau tidak Menurut OSHA, pengusaha harus menjadi akrab dengan yang berlaku standar untuk pendirian mereka. Jika tempat kerja tidak higienis dan berbahaya bagi karyawan untuk bekerja, maka mereka harus menghilangkan kondisi berbahaya tersebut.



2.



Fungsi Kedua dari OSHA pemeriksaan apakah peralatan yang digunakan oleh pengusaha mempunyai pelindung atau tidak. Karyawan bertanggung jawab untuk mengetahui semua aturan dan peraturan yang berlaku untuk tindakan mereka sendiri dan perilaku.



C. OSHA Process Safety Management PSM (Process Safety Management) adalah merupakan suatu regulasi yang di keluarkan oleh U.S. Occupational Safety and Health Administration (OSHA), tujuannya adalah untuk



mencegah terjadinya kecelakaan atau kejadian seperti kejadian yang sangat mengerikan di India pada tahun 1984, yaitu kasus Bhopal. OSHA mengusulkan suatu standar yang mengatur cara penanganan bahan-bahan kimia berbahaya dan membuat suatu program secara komprehensif dan terintegrasi kedalam proses teknologi, prosedur dan manajemen praktis. Kemudian OSHA mengeluarkan suatu regulasi tentang penanganan, penggunaan dan proses bahan-bahan Kimia yang sangat berbahaya (Title 29 of CFR Section 1910.119). PSM ini awalnya dibuat untuk melindungi sejumlah industri yang ditandai dengan kode SIC, dimana prosesnya melibatkan lebih dari 5 ton bahan mudah terbakar dan 140 bahan beracun dan reaktif, secara garis besar persyaratan yang dibuat oleh OSHA PSM adalah sebagai berikut: 1. Melakukan analisa bahaya proses ditempat kerja untuk mengidentifikasi dan mengontrol bahaya dan meminimalkan konsekuensi dari kecelakan yang sangat parah atau fatal. 2. Menyesuaikan control engineering terhadap fasilitas dan peralatan produksi, proses, dan bahanbakuuntuk mencegah kecelakaan yang fatal. 3. Mengembangkan manajemen kontrol sistem untuk mengendalikan bahaya, melindungi lingkungan dan memberikan keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja. 4. Membuat administrasi kontrol untuk perubahan fasilitas, prosedur operasi, keselamatan kerja, training dan sebagainya untuk meningkatkan kesadaran pekerja terhadap keselamatan kerja. 5. Melakukan audit berkala untuk mengukur efektifitas PSM standar. Elemen-elemen yang terdapat dalam OSHA PSM adalah sebagai berikut: 1. Process Safety Information Membuat prosedur informasi keselamatan mengenai identifikasi bahaya kimia dan proses ditempat kerja, peralatan yang digunakan dan teknologi proses yang digunakan. 2. Process Hazard Analysis Melakukan kajian bahaya ditempat kerja, termasuk identifikasi potensi sumber kecelakaan dan kejadian kecelakaan yang pernah terjadi serta memperkirakan dampak terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja.



3. Operating Procedures



Mengembangkan dan mengimplementasikan prosedur operasi untuk proses kimia, termasuk prosedur untuk masing tahap operasi, batasan operasi, dan pertimbangan keselamatan dan kesehatan. 4. Employee Participation Melakukan konsultasi atau diskusi dengan pekerja atau perwakilan pekerja dalam mengembangkan dan melakukan kajian bahaya di tempat kerja dan perencanaan pencegahan kecelakaan dan memberikan kepada mereka akses terhadap standar yang dibutuhkan. 5. Training Semua pekerja baik lama atau baru harus di training mengenai prosedur operasi, prosedur keselamatan, prosedur emergensi dan seterusnya sesuai dengan kebutuhan ditempat kerja. 6. Contractors Memastikan kontraktor dan karyawan kontrak diberikan informasi dan training yang sesuai. 7. Pre-Startup Safety Review Melakukan pre-startup review pada semua peralatan yang baru di install atau dimodifikasi. 8. Mechanical Integrity Membuat system perawatan untuk peralatan-peralatan yang kritikal, termasuk prosedur tertulis, pelatihan pekerja, inspeksi dan pengujian untuk memastikan semua peralatan berjalan baik. 9. Hot Work Permit Hot work permit harus dikeluarkan atau digunakan untuk bekerja diarea panas. 10. Management of Change Membuat procedur yang mengatur perubahan atau modifikasi proses, teknologi, peralatan, bahan baku dan prosedur kerja. 11. Incident Investigation Melakukan instigasi terhadap semua potensi kecelakaan yang berpotensi atau dapat mengakibatkan kecelakaan besar di tempat kerja.



12. Emergency Planning and Response Memberikan training atau pelatihan kepada pekerja dan kontraktor dalam mengahdapi keadaan darurat.



13. Compliance Audits Melakukan review secara berkala terhadap kajian bahaya ditempat kerja dan sistem tanggap darurat. 14. Trade Secrete Menyediakan informasi kepada petugas yang bertanggung jawab atau diberi wewenang yang berkaitan dengan bahaya proses, kimia, procedur operasi dan lain-lain yang dibutuhkan termasuk informasi rahasia dagang jika diperlukan. D. Pengertian OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001 OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001 merupakan standar internasional untuk penerapan SMK3. Tujuan dari OHSAS ini sendiri tidak jauh berbeda dengan tujuan SMK3 Permenaker, yaitu meningkatkan kondisi kesehatan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja dan mencegah terjadinya potensi kecelakaan kerja karena kondisi K3 tidak saja menimbulkan kerugian secara ekonomis tetapi juga kerugian non ekonomis seperti menjadi buruknya citra perusahaan. Cikal bakal OHSAS 18001 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) yaitu Occupational Health and Safety Management Sistem-Specification (OHSAS) 18001:1999. OHSAS 18001 diterbitkan oleh BSI dengan tim penyusun dari 12 lembaga standarisasi maupun sertifikasi beberapa negara di dunia seperti, Standards Australia, SFS Certification dan International Certification Services. OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001 adalah Standard internasional untuk sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang memungkinkan organisasi mengendaliakan resiko-resiko yang berkaitan dengan K3 serta kinerja K3. E. Komponen Utama Standar OHSAS 18001 Komponen utama standar OHSAS 18001 dalam penerapannya di perusahaan meliputi: 1. Adanya komitmen perusahaan tentang K3 2. Adanya perencanaan tentang program-program K3 3. Operasi dan Implementasi K3 4. Pemeriksaan dan tindakan koreksi terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan 5. Pengkajian



manajemen



berkesinambungan.



perusahaan



tentang



kebijakan



K3



untuk



pelaksanaan



Berdasarkan 5 komponen utama diatas, tahapan dalam penyusunan SMK3 menurut OHSAS



18001



melalui



7



tahapan



yaitu



mengindentifikasi



resiko



dan



bahaya,



mengidentifikasi ketetapan UU dan peraturan hukum yang berlaku, menentukan target dan pelaksana program, melancarkan program perencanaan untuk mencapai target dan objek yang telah ditentukan, mengadakan perencanaan terhadap kejadian darurat, peninjauan ulang terhadap target dan para pelaksana system, terakhir yaitu penetapan kebijakan sebagai usaha untuk mencapai kemajuan yang berkesinambungan. Tahapan penerapan ini lebih panjang jika dibandingkan dengan penerapan SMK3 menurut permenaker tetapi dari segi isi tidak ada perbedaan yang signifikan. F.



Metodologi OHSAS 18001 Standard OHSAS 18001 didasarkan metodologi peningkatan secara terus-menerus atau



yang di sebut PDCA yaitu sebagai berikut :



1.



PLAN (Rencanakan) a.



Mengidentifikasikan bahaya, menilai resiko dan menentukan pengendalian



b. Mengidentifikasikan dan memantau persyaratan hukum yang berlaku dan persyaratan lainnya



c. Menetapkan



tujuan-tujuan



terukur



yang



konsisten



dengan



kebijakan



serta



merumuskan program-program untuk mencapai tujuan-tujuan terukur dari K3 2.



DO (Laksanakan) a. Menciptakan struktur manajemen, menetapkan peran dan tanggung jawab dengan



kewenangan yang memadai serta menyediakan sumber daya yang cukup b. Menjamin bahwa seluruh personal memiliki kompetensi dan kesadaran tentang k3 c. Menetapkan proses d. Mengembangkan dan memelihara dokumentasi 3. CHECK (Periksa) a. Melakukan pengukuran kinerja dan melakukan pemantauan b. Mengevaluasi status kesesuaian c. Mengendalikan catatan-catatan d. Melakukan internal audit secara berkala 4.



ACT (Bertindak) a. Melakukan peninjuan ulang manajemen terhadap sistem manajemen K3 b. Mengidentifikasi area untuk perbaikan atau peningkatan sacara terus-menerus c. Melakukan revisi terhadap ketidak sesuaian dengan implementasi



G. Tujuan OHSAS 18001 1. Menetapkan sistem K3 menghilangkan atau menimalisir resiko terhadap personel, pihak-pihak lain yang dapat terpapar (eksposed) 2. Menerapkan, memelihara, dan meningkatkan secara terus menerus HSE MS 3. Menjamin Kesesuian dengan kebijakan K3 4. Menunjukkan kesesuaian dengan standard



H. Dasar Hukum Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.05/MEN/1996 tentang SMK3. 2. Penerapan SMK3 dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 87.



3. Sebagai pelaksanaan ketentuan UU 13/2003 tersebut, saat ini pelaksanaan SMK3 mengacu pada PP No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. I.



Prinsip Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mempunyai 5 prinsip yaitu :



J.



Perbedaan OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001 dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)



BAB III



PENUTUP A. Kesimpulan OSHA (Occupational Safety and Health Administration) adalah bagian dari Departemen Tenaga Kerja di Amerika Serikat yang dibentuk di bawah Undang-Undang Keselamatan dan Kesehatan, yang ditandatangani oleh Presiden Richard M. Nixon, pada 29 Desember 1970. OHSA memiliki misi mencegah cedera yang terkait dengan pekerjaan, penyakit, dan kematian dengan menegakkan peraturan (standarisasi) untuk kesehatan dan keselamatan kerja. OHSAS (Occupational Health and Safety Assesment Series) 18001 adalah Standard internasional untuk sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), yang memungkinkan organisasi mengendaliakan resiko-resiko yang berkaitan dengan K3 serta kinerja K3. OHSAS 18001 adalah dokumen yang dikeluarkan oleh British Standards Institute (BSI) yaitu Occupational Health and Safety Management Sistem-Specification (OHSAS) 18001:1999. OHSAS 18001 diterbitkan oleh BSI dengan tim penyusun dari 12 lembaga standarisasi maupun sertifikasi beberapa negara di dunia seperti, Standards Australia, SFS Certification dan International Certification Services.



DAFTAR PUSTAKA



Bennett S., 1995. Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Jakarta : PT Pustaka Binaman Pressindo. Dodi S, 2006. Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. diakses tanggal 04 Oktober 2016; http://www. katiga-online.com http://diditnote.blogspot.co.id/2013/01/memahami-keselamatan-kerja-berdasarkan.html http://k3elind.blogspot.co.id/2011/10/modul-2.html http://safetytrainingindonesia.blogspot.co.id/ https://mahadewidiahratu.wordpress.com/2015/03/24/osha-process-safety-management/