Makalah Pasar Modal Syariah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH



PASAR MODAL SYARIAH Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Akuntansi Syariah



Oleh: Riya Yuni Sari 165080019



PROGRAM STUDI AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS MITRA INDONESIA TAHUN 2019



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas karunia, rahmat, dan nikmat-Nyalah sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul Pasar Modal Syariah. Makalah ini diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Akuntansi Syariah. Makalah ini juga masih jauh dari kata sempurna karena memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal isi dan sistematika maupun dalam teknik penulisannya. Oleh sebab itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan manfaat khususnya bagi penulis dan umumnya bagi para pembaca.



Bandar Lampung, Juli 2019



Penulis



i



DAFTAR ISI Halaman



KATA PENGANTAR ............................................................................................ i DAFTAR ISI .......................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 1.1 Latar Belakang Masalah ................................................................................. 1 1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................... 2 1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................................ 2 1.4 Manfaat Penulisan ......................................................................................... 2 BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... 3 2.1 Pengertian Pasar Modal Syariah .................................................................... 3 2.2 Pertimbangan Dalil Hukum Islam pada Pasar Modal Syariah ....................... 4 2.3 Institusi Pendukung Pasar Modal ................................................................... 5 2.4 Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah ............................................................. 7 2.5 Fungsi Pasar Modal Syariah .......................................................................... 7 2.6 Karakteristik Pasar Modal Syariah ................................................................ 8 2.7 Instrumen Pasar Modal Syariah ..................................................................... 9 BAB III SIMPULAN DAN SARAN .................................................................. 12 3.1 Simpulan ...................................................................................................... 12 3.2 Saran ............................................................................................................. 12 DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................... 13



ii



BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Masalah Indonesia merupakan surga bagi pelaku investasi untuk menanamkan modalnya. Hal ini terlihat sejak Indonesia belum merdeka, pihak asing telah menanamkan modalnya dan merambah ke berbagai bidang perdagangan. Investasi itu diawali dengan hadirnya bangsa Portugis yang datang ke Selat Malaka pada tahun 1511 untuk berdagang rempah-rempah yang pada saat itu sedang laku keras di berbagai negara. Investasi asing di Indonesia terus berlanjut, seperti investasi yang dilakukan oleh Inggris dan China. Investasi di bidang pasar modal Indonesia dimulai sejak pemerintahan Hindia Belanda Bursa Efek di Batavia (Jakarta) sebagai cabang Amserdamse Effectenbureurs. Pasar modal saat itu berfungsi sebagai sumber pembiayaan perusahaan dan menggali pembiayaan bagi perkebunan milik Belanda yang tumbuh di Indonesia. Aktivitas pasar modal ini terhenti ketuka terjadi perang Dunia ke-II. Ketika Indonesia merdeka, pemerintah menerbitkan obligasi pada tahun 1950. Pengaktivan pasar modal di Jakarta ini ditandai dengan diterbitkannya UndangUndang Darurat tentang Bursa Nomor 15 Tahun 1951 yang kemudian ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1952 yang berkaitan dengan pasar modal. Seiring dengan perkembangan zaman Undang-Undang mengenai pasar modal ini telah mengalami berbagai perubahan. Adapun mengenai pasar modal syariah terdapat dalam Fatwa DSN-MUI No.80/DSN-MUI/tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek. Dan sejak November 2007 Bapepam dan LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) yang berisi daftar saham syariah yang ada di Indonesia. Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) pada tanggal 12 Mei 2011. Yang isinya terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI. Dengan adanya Fatwa dan ISSI diharapkan dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi syariah di pasar modal Indonesia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut.



1



1.2.Rumusan Masalah Dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai : 1. Apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah? 2. Apa saja pertimbangan dalil hukum Islam pada pasar modal syariah? 3. Apa saja institusi pendukung pasar modal syariah? 4. Bagaimana prinsip dalam pasar modal syariah? 5. Apa saja fungsi pasar modal syariah? 6. Bagaimana karakteristik pasar modal syariah? 7. Apa saja instrumen dalam pasar modal syariah? 1.3.Tujuan Penulisan Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah : 1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan pasar modal syariah; 2. Untuk mengetahui apa saja pertimbangan dalil hukum Islam pada pasar modal syariah; 3. Untuk mengetahui apa saja institusi pendukung pasar modal syariah; 4. Untuk mengetahui bagaimana prinsip dalam pasar modal syariah; 5. Untuk mengetahui apa saja fungsi pasar modal syariah; 6. Untuk mengetahui bagaimana karakteristik pasar modal syariah; 7. Untuk mengetahui apa saja instrumen dalam pasar modal syariah. 1.4.Manfaat Penulisan Manfaat dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : 1. Manfaat bagi penulis dalam penulisan makalah ini adalah untuk menambah ilmu pengetahuan dan wawasan mengenai pasar modal syariah di Indonesia; 2. Manfaat bagi pembaca dalam penulisan makalah ini yaitu sebagai acuan atau sarana untuk lebih b



bbbbb megetahui tentang pasar modal syariah,



serta sebagai salah satu referensi dalam sistematika penulisan makalah.



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1.Pengertian Pasar Modal Syariah Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange, dan market. Sementara untuk modal sering digunakan istilah efek, sekuritas, dan stock. Pasar modal merupakan salah satu cara atau kaidah untuk melakukan kegiatan investasi. Pasar modal sama seperti pasar biasa pada umumnya, yaitu tempat bertemunya penjual dan pembeli dengan objek yang diperjual belikan adalah hak kepemilikan perusahaan dan surat pernyataan utang perusahaan. Pasar modal juga dikenal dengan nama bursa efek. Bursa efek menurut UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyedikan sistem dan/atau sarana untuk menemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek di antara mereka. Dengan demikian objek transaksi di pasar modal berupa efek, yaitu surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit peenyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Pasar Modal adalah transaksi modal diantara pihak penyedia dana (investor) dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham (adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan), obligasi (suatu istilah yang digunakan dalam dunia keuangan yang merupakan suatu pernyataan utang dari penerbit obligasi kepada pemegang obligasi beserta janji untuk membayar kembali pokok utang beserta kupon bunganya kelak pada saat tanggal jatuh tempo pembayaran), reksadana, dan instrumen turunannya. Sedangkan yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten (perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa), jenis efek yang di perdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Adapun yang dimaksud dengan Efek Syariah adalah efek sebagaimana dimaksud dalam



3



peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip syariah. 2.2.Pertimbangan Dalil Hukum Islam pada Pasar Modal Syariah 1. Al-Qur’an a. QS. Al-Baqarah [2]:275 “... dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...” b. QS. An-Nisaa’ [4]:29 “Hai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu ...” c. QS. Al-Maa’idah [5]:1 “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ...” 2. Hadits a. “Rasulullah SAW bersabda, ‘Allah Ta’ala berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang berserikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati yang lainnya. Maka, apabila salah satu pihak mengkhianati yang lain, Aku pun meninggalkan keduanya.” (HR. Abu Dawud, alDaruquthni, al-Hakim, dan al-Baihaqi) b. “Nabi SAW melarang pembelian ganda pada satu transaksi pembelian.” (HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, dan al-Nasa’i) 3. Kaidah Fiqh “Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”. 4. Pendapat Ulama a. Pendapat Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni Juz 5/173 (Beirut: Dal al-Fikr, tanpa tahun): “Jika salah seorang dari dua orang berserikat membeli porsi mitra serikatnya, hukumnya boleh karena ia membeli pihak lain”. b. Pendapat Dr. Wahab al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu Juz 3/1841:”Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi di



atas)



saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya”.



4



c. Keputusan muktamar ke-7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah: “Boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan”. 2.3.Institusi Pendukung Pasar Modal Ada beberapa institusi yang diperlukan institusi pasar modal yang akan melakukan transaksi perdagangan sampai penyelesaian transaksi. Di antara institusiinstitusi tersebut yaitu: 1. Bapepam Dalam melakukan aktivitas pasar modal diperlukan suatu institusi yang berwenang mengawasi semua aktivitas, karena keberadaan dan aktivitas pasar modal melibatkan banyak pihak. Maka untuk mewujudkan tempat investasi yang lebih baik, diperlukan instansi yang berfungsi sebagai pengatur (regulator). 2. Bursa Efek Bursa efek merupakan tempat dilakukannya aktivitas perdagangan sekuritas (modal), dan penyediaan sistem untuk mempertemukan penjual dan pembeli. 3. Lembaga Kriling dan Penjamin (LKP) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Lembaga kriling dan penyimpanan dibentuk untuk melakukan kliring, yang merupakan proses yang digunakan untuk menetapkan dan memberi hak dan kewajiban kepada anggota bursa atas transaksi yang dilakukan. 4. Kustodian Kustodian adalah pihak yang memberi jasa terhadap penitipan sekuritas atau harta lain yang berkaitan dengan sekuritas. Lembaga kustodian ini terdiri dari LPP, perusahaan sekuritas atau perusahaan efek dan bank umum yang disetujui pemerintah.



5



5. Biro Administrasi Efek Biro administrasi efek merupakan lembaga pendukung pasar modal di Indonesia, yang mempunyai peranan dalam pengelolaan sekuritas. Dalam hal ini Biro Administrasi Efek memberi jasa terhadap perusahaan penerbit (emiten) dalam bentuk pencatatan dan pengalihan kepemilikan sekuritas bagi perusahaan penertbit. 6. Wali Amanat Wali amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi. Jadi, peranan wali amanat diperlukan pada saat penerbitan obligasi. Dan bertindak sebagai wali amanat bagi investor. 7. Underwriter Underwriter adalah pihak yang bertugas untuk menjual sekuritas. Underwriter akan mengambil resiko untuk menjual sekuritas dengan mendapatkan fee (imbalan yang diterima atas usaha yang telah dikerjakan untuk pihak lain) dan komisi dari perusahaan yang dijamin. 8. Pasar Perdana Pasar perdana adalah pasar di mana sekuritas pertama kali dikeluarkan dengan kerja sama perusahaan dan pemerintah. Pada pasar perdana perusahaan akan memperoleh dana dengan menjual sekuritas. 9. Pasar Sekunder Pasar sekunder merupakan tempat di mana pembeli dan penjual datang bersama untuk memperdagangkan sekuritas dengan teratur, melalui harga yang jelas bagi pihak penjual dan pembeli. Yang dimaksud pasar sekunder adalah penjualan efek/sertifikat setelah pasar perdananya berakhir. Pasar sekunder merupakan pasar di mana surat berharga dijual setelah pasar perdana.



6



2.4.Prinsip-Prinsip Pasar Modal Syariah Terdapat beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah dalam investasi keuangan yang ditawarkan menurut Puntjowinoto, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshari sebagai berikut: 1. Transaksi dilakukan atas harta yang memberi nilai manfaat dan menghindari setiap transaksi yang zalim. Setiap transaksi yang memberi manfaat akan dilakukan dengan bagi hasil. 2. Uang sebagai alat pertukaran, bukan komoditas perdagangan dimana fungsinya adalah sebagai alat pertukaran nilai yang menggambarkan daya beli suatu barang atau harta. Adapun manfaat atau keuntungan yang ditimbulkannya berdasarkan asas pemakaian barang atau harga yang dibeli dengan uang tersebut. 3. Setiap transaksi harus transparan, tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan di salah satu pihak baik secara sengaja maupun tidak sengaja. 4. Resiko yang mungkin timbul harus dikelola sehingga tidak menimbulkan resiko yang besar atau melebihi kemampuan menanggung resiko. 5. Dalam Islam setiap transaksi yang mengharapkan hasil harus bersedia menanggung resiko. 6. Manajemen yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. 2.5.Fungsi Pasar Modal Syariah Fungsi pasar modal syariah di antaranya: 1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya. 2. Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan liquiditas. 3. Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya. 4. Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional.



7



5. Memungkinkan investasi pada ekonomi ini ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana tercermin pada harga saham. 2.6.Karakteristik Pasar Modal Syariah Pasar modal yang ideal adalah yang memenuhi unsur etik dan fair/transparan, disamping adanya unsur efisien. Obaidullah yang mengutip pandangan Baruch Lev mengatakan, bahwa “pengertian etik dan fair adalah terdapatnya persamaan kesempatan (equality of opportunity), di mana seluruh pihak dalam pasar modal mendapat akses informasi yang sama dan relevan untuk mengevaluasi aset”. Gambaran mengenai pasar modal yang efisien, etik, dan faur, menurut Shefrin dan Statman (1993) yang dikutip oleh Obaidullah, mengandung tujuh karakteristik sebagai berikut: 1. Bebas dari pemaksaan Menurut kaidah ini investor memiliki hak untuk bertransaksi dan bebas membuat kontrak juga berarti bahwa investor tidak boleh dilarang dalam bertransaksi. Termasuk dalam kaidah ini adalah bahwa investor berhak untuk mencapai informasi dan pada saat yang sama tidak boleh ditekankan untuk membuka rahasia tertentu. 2. Bebas dari salah interpretasi Bahwa investor mrmiliki hak untuk mendapat informasi yang besar, sehingga tidak minimbulkan salah interpretasi. 3. Hak untuk mendapatkan informasi yang sama Bahwa seluruh investor memiliki akses yang sama untuk mendapatkan satu set informasi yang khusus. Apabila satu pihak memiliki satu set informasi maka harus dikemukakan kepada yang lain. 4. Hak untuk memproses informasi yang sama Dalam hal ini investor memiliki hak dan kemampuan yang sama untuk memproses informasi, di mana tidak ada satu pihak yang dirugikan. 5. Bebas dari gejolak hati Menurut kaidah ini, seluruh investor selayaknya terbebas dari berbuat kesalahan karena kurang pengendalian diri.



8



6. Hak untuk bertransaksi pada harga yang efisien Bahwa investor melakukan transaksi pada tingkat harga yang menurut persepsinya efisien atau benar. 7. Hak untuk memiliki kekuatan tawar menawar yang sama Bahwa dalam bertransaksi, para investor memiliki kekuatan tawarmenawar yang sama untuk negosiasi. 2.7.Instrumen Pasar Modal Syariah Instrumen pasar modal pada prinsipnya yaitu semua surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pasar modal. Adapun yang menjadi instrumen pasar modal syariah yaitu: 1. Saham Syariah Saham adalah sertifikat yang menunjukkan bukti kepemilikan pada suatu perusahaan. Pemegang saham memiliki hak klaim atas penghasilan dan aktiva



perusahaan.



Saham



merupakan



surat



berharga



yang



mempresentasikan penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan. Dalam syariah diatur ketentuan bahwa penyertaan modal tersebut harus dilakukan pada perusahaan-perusahaan yang tidak melanggar prinsipprinsip syariah, seperti bidang perjudian, menjalankan riba, memproduksi barang yang diharamkan seperti bir, dan lain-lain. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur untuk mengukur perkembangan kinerja suatu investasi pada saham yang berbasis syariah. Saham-saham yang masuk dalam indeks syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah. Selain kriteria tersebut dalam proses pemilihan saham yang masuk JII (Jakarta Islamic Index), BEI melakukan tahap-tahap pemilihan yang juga mempertimbangkan aspek liquiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar); memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aktiva maksimal sebesar 90%; memilih 60 saham dari



9



susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir; memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat liquiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. 2. Obligasi Syariah Obligasi adalah sertifikat yang berisi kontrak antara investor dan perusahaan yang menyatakan bahwa investor sebagai pemegang obligasi tersebut telah meminjamkan sejumlah uang kepada perusahaan. Adapun yang dimaksud dengan obligasi syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Sebelum melaksanakan investasi pada obligasi, disarankan bagi para investor untuk memperhatikan peringkat obligasi, yaitu metode penilaian akan kemungkinan gagal bayar pada suatu obligasi. Saat ini terdapat dua perusahaan pemeringkat efek, yaitu PT PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia. Tidak semmua emiten dapat menerbitkan obligasi syariah karena untuk menerbitkan obligasi syariah terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat pertama adalah aktivitas utama emiten harus halal atau tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001. Syarat kedua adalah peringkat investment grade, yaitu perusahaan harus memiliki fundamental usaha yang kuat; memiliki fundamental keuangan yang kuat; memiliki citra yang baik bagi publik. Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yang telah berjalan, yaitu obligasi syariah mudharabah dan obligasi syariah ijarah. Obligasi mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian rupa sehingga pendapaatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Sedangkan obligasi ijarah menggunakan akad sewa sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap dan bisa diketahui sejak awal obligasi diterbitkan.



10



Obligasi syariah mudharabah memiliki pedoman khusus dengan disahkannya Fatwa DSN No. 33/DSN-MUI/XI/2002, sedangkan obligasi syariah ijarah tercantum dalam Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004. Dan obligasi syariah mudharabah konversi memiliki payung hukum Fatwa No. 29/DSN-MUI/V/2007. 3. Reksadana Syariah Reksadana adalah sekumpulan saham, obligasi, serta efek lain yang dibeli oleh sekelompok investor dan dikelola oleh sebuah perusahaan investasi yang profesional. Dengan membeli sebagian unit Penyertaan, investor individual dengan dana yanng terbatas dapat menikmati manfaat atas kepemilikan berbagai macam efek. Selain itu, investor juga terbebas dari kesulitan untuk menganalisis efek. Reksadana syariah merupakan reksadana yang mengalokasikan seluruh dana atau portofolionya ke dalam instrumen syariah seperti saham yang tergabung dalam JII, obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya. Reksa dana syariah memiliki payung hukum Fatwa DSN No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.



11



BAB III SIMPULAN DAN SARAN 3.1. Simpulan Dari berbagai penjelasan yang telah penulis paparkan di bab sebelumnya, penulis dapat menyimpulkan bahwa: 1. Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten (perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa), jenis efek yang di perdagangkannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah; 2. Salah satu dalil hukum pasar modal syariah adalah dalam QS. AlBaqarah; 275; 3. Salah satu fungsi pasar mmodal syariah adalah memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya; 4. Instrumen pasar modal syariah adalah saham syariah,



obligasi



syariah, dan reksa dana syariah. 3.2. Saran Sejalan dengan simpulan di atas, penulis merumuskan saran sebagai berikut: 1.



Pasar moda syariah digunakan oleh para investor untuk melakukan penanaman modal atau melakukan jual beli saham secara syariah yang tentunya bebas dari praktek-praktek yang dilarang;



2.



Untuk mennghindari praktek yang dilarang seperti perjudian dan riba maka kita sebagai umat Islam sudah seharusnya melakukan jual beli saham di pasar modal syariah.



12



DAFTAR PUSTAKA Mardani. 2015. Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP. Muhamad. 2014. Manajemen Keuangan Syari’ah: Analisis Fiqih dan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Najmudin. 2011. Manajemen Keuangan dan Aktualisasi Syariah Modern. Yogyakarta: CV. ANDI OFFSET.



13