Makalah Pasar Uang Pasar Modal Dan Valas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1



Latar Belakang Masalah Berbicara tentang Pasar, apalagi Pasar Uang, Pasar Modal pastinya tidak



bisa dilepaskan dari transaksi atau yang lebih umumnya kita kenal dengan jual beli. Pada jaman dahulu, jual beli dilakukan dengan sistem barter. Barter adalah perdagangan yang dilakukan dengan cara tukar menukar barang, setelah barter orang mulai menggunakan alat pembayaran yang disepakati. Sebelum menggunakan uang, orang menggunakan barang yang tertentu sebagai alat pembayaran, misalnya kulit kerang, mutiara, batu permata, tembaga, emas, perak , manik-manik, dan gigi binatang. Pada zaman modern sekarang ini, uang digunakan sebagai alat pembayaran. Dengan menggunakan uang, manusia berusaha memenuhi kebutuhannya dan mayoritas penduduk di dunia pasti mengetahui uang karna sudah menjadi kebutuhan yang sangat fundamental. Selain mengetahui tentang jual beli memakai uang, tempat untuk bertransaksi atau pasar yang akan banyak kita bahas, pasar disini bukanlah pasar tradisional yang sudah tentu kita pahami, akan tetapi pasar uang, pasar modal dan pasar valas yang harus kita ketahui hukumnya, karena beriringan dengan perkembangan zaman maka pasarpun semakin berkembang dengan adanya pasar uang, pasar modal dan valas. Pasar uang di indonesia masih relatif baru jika dibandingkan dengan negara – negara maju. Namun, dalam perkembangan dunia sekrang ini, pasar uang di indojnesia juga ikut berkembang walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal. Adapun posisi pasar modal dalam struktur pasar keuangan (financial market), bahwa pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan. Pasar keuangan ini meliputi kegiatan: (1) pasar uang (money market); (2) pasar modal (capital market); dan (3) lembaga pembiayaan yang lainnya seperti sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (venture capital), kartu kredit.



Pasar keuangan memainkan fungsi, yaitu menyediakan mekanisme untuk menentukan harga aset keuangan, membuat asset keuangan lebih liquid dan mengurangi biaya peralihan aset. Dengan demikian pasar modal merupakan konsep yang lebih sempit dari pasar keuangan. Pasar modal merupakan alternatif pendanaan baik bagi pemerintah maupun swasta. Pemerintah yang membutuhkan dana dapat menerbitkan obligasi atau surat utang dan menjualnya ke masyarakat lewat pasar modal. Demikian juga swasta yang dalam hal ini adalah perusahaan yang membutuhkan dana dapat menerbitkan efek, baik dalam bentuk saham ataupun obligasi dan menjualnya ke masyarakat melalui pasar modal 1.2 Rumusan Masalah



1.3 Tujuan Penulisan



1.4 TUJUAN 1.



Supaya apa yang kami tulis dapat berguna untuk menambah pengetahuan mahasiswa atau pihak manapun yang ingin mengetahui tentang pasar uang, pasar modal, dan pasar valuta asing.



2.



Pembaca diharapkan dapat mengenal lebih dalam mengenai berbagai hal tentang pasar uang, pasar modal dan pasar valuta asing.



3.



Pembaca dapat mengambil manfaat berupa penambahan wawasan dan dapat mengembangkan ke dalam diskusi mengenai pasar uang, pasar modal, dan pasar valuta asing.



4.



Untuk melengkapi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Non-bank.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 PASAR UANG 2.1.1 Pengertian Pasar Uang Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan.Pasar uang sering juga disebut pasar kredit jangka pendek. Pasar uang juga bisa diartikan sebagai suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjual-belikan didalam pasar uang. Pasar uang sering kali diartikan sama dengan pasar modal, padahal kedua jenis pasar tersebut memiliki karakteristik yang berbeda. Pasar uang adalah pasar yang mneyediakan sarana pengalokasian dan injaman dana jangka pendek, karena itu pasar uang merupakan pasar likuiditas pendek. Sebaliknya, pasar modal berkaitan denga surat-surat berharga yang berjangka panjang. Pasar uang merupakan pasar yang tidak terorganisasi (unorganized market) sementara pasar modal adalah pasar yang terorganisasi (organized market)



karena



disamping



memiliki



tempat



transaksi



khusus,



pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal yaitu Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal). Persamaan kedua pasar tersebut adalah keduanya merupakan sarana bagi investor dalam melakukan investasi, disamping sebagai saran mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana. Dengan kata lain pasar uang dan pasar modal merupakan sarana investasi dan mobilisasi dana. 2.1.2 Tujuan Pasar uang Dalam pasar uanga terdapat dua pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Masing – masing pihak saling berkepentinagn sayu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing – masing pula. Pihak - pihak yang terlibat dalam pasr uang adalah sebagai berikut: 1. Pihak yang membutuhkan Dana 2. Pihak yang menanamkan dana Bagi pihak yang memerlukan dana dan mencari dan tersebut dipasar uang terdapat beberapa tujuan. Tujuan ini tergantung dari kepentingan dan kebutuhan pencari dana. Ada empat tujuan dalam menghimpun dana dari pasar uang yaitu : 1. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek, seperti yang bayar hutang yang segera akan jatuh tempo. 2. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas,



karena



disebabkan



kekurangan uang kas. 3. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, yaitu membayar biaya – biaya, upah karyawan, gaji, pembelian bahan, dan kebutuhan modal kerja lainnya. 4. Sedang mengalami kalah kliring, hal ini terjadi dilembaga kliring dan harus segera dibayar. 2.1.3 Instrumen Pasar Uang Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembagalembaga pemerintah. Instrumen pasar uang antara lain: 1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)



Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jatuh tempo satu tahun atau kurang. Tujuan bagi investor baik bank maupun lembaga keuangan lainnya membeli SBI adalah sebagi akibat kelebihan dana yang tidak disalurkan untuk sementara waktu, namun jika pihak investor memerlukan dana kembali maka dengan mudah SBI dapat diperjualkan kepada pihak bank Indonesia atau pihak lainnya. 2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI. 3. Sertifikat Deposito Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya melalui lembaga lembaga keuangan lainnya. Perbedaan sertifikat deposito dengan deposito berjangka adalah dalam hal identitas, dimana sertifikat depositoatas unjuk, sedangkan seposito berjangka atas nama dengan tanpa identitas (atas unjuk ini, maka sertifikat



depositodapatdiperjualbelikan



atau



dipindahtangankan



sedangkandeposito berjangka tidak. Kemudian dalam hal hnominal sertifikat deposito sudah tercetak sedangkan deposito berjangka belum. Perbedaan lainnya adalah dalam hal penarikan bunga dimana sertifikat deposito dapat ditarik dimuka sedangkan deposito berjangka hanya dapat ditari setiap bulan atau setelah jatuh tempo. 4. Commercial Paper



Commercial



Paper



merupakan



kertas



berharga



yang



dapat



diperdagangkan dipasar uang dengan jangka waktu tidak lebih dari satu tahun. Yang termasuk kedalam jenis Commercial Paper adalah: promes yang diterbitkan oleh perusahaan lembaga keuangan, termasuk bank. Dalam praktiknya keuntungan dari penjualan commercial paper dapat berbentuk bunga seperti kredit, namun seringkali dilakukan dengan sistem diskonto.penjualan commercial paper tidak didukung oleh suatu jaminan tertentu, oleh karena itu bagi pihak investor yang ingin melakukan pembelian terlebih dahulu harus melihat bonifiditas perusahaan yang menerbitkan nya. 5. Inter Bank Call Money Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek. Penegrtian Call money itu sendiri adalah kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi apabila sudah ada tagihan dari pihak pemberi dana atau kreditor. Jangka waktu kredit berkisar antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan berkaitan dengan pemberian fasilitas call money antara lain sbb: a) Fasilitas Call money diberikan dilembaga kliring kepadea bank – bank yang mnegalami kekalahan kliring dan kekurangan likuiditas. b) Besarnya pinjaman call money tidak boleh melebihi kalah kliring hari ini. c) Instrumen pinjaman dapat berupa promes. d) Maksimal jangka waktu 7 hari dan apabila tidak dapat dilunasipada masa jatuh tempo, maka akan berubah menjadi pinjaman biasa. 6. Repurchase Agreement Transaksi jual beli surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu



7. Banker's Acceptence Merupakan wesel bank yang diberikan cap dengan kata – kata “accepted” dan dapat diperjualbelikan dipasar uang sebagai salah satu sumber dana jangka pendek. Jangka waktu penarikan wessel berkisar antara 30 hari – 180 hari. Banker Acceptence terjadi dalam perdagangan luar negeri (ekspor – impor). Terjadinya banker acceptence dimana adanya proses transaksi pembelian dan penjualan barang antar negara. 8. Treasury Bills Treasury Bills merupakan instrumen pasar modal yang diterbitkan oleh bank central dalam jangka wkatu paling lama 1 tahun. Penerbitan Treasury Bills oleh bank centarl ini biasanya atas unjuk dengan nominal tertentu pula Keuntungan dari Treasury Bills ini bagi pembeli adalah faktor kepercayaan akan dibayar kembali mengingat diterbitkan oleh bank pemerintah. Treasury Bills diterbitkan diluar Negeri sedangkan di Indonesia dapat disamakan dengan sertifikat bank Indonesia (SBI) yang diterbitkan oleh bank Indonesia. 9. Promissory Notes Promissory Notes adalah surat sanggup bayar yang membuktikan adanya utang piutang jangka pendek antara kreditur dan debitur. 2.1.4 Karakteristik Pasar Uang Karakteristik pasar uang yaitu: 1) Menyediakan fasilitas atau jaringan transaksi jual beli aset finansial 2) Memeprtemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit 3) Transaki dalam pasar uang sebagian bersifat jangka pendek



4) Pasar uang juga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan, dan pemerintah, mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu jatuh tempo satu tahun 5) Pada waktu yang sama pasar uang menyediakan outlet investasi bagi pihak surplus dana jangka pendek yang ingin memperoleh pendapatan atas dana yang belum terpakai. 2.1.5 Fungsi Pasar Uang Pasar uang memiliki fungsi sebagai berikut: a) Mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya; b) Memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); c) Menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat. d) Sebagai perantara dalam perdagangan surat-surat berharga berjangka pendek. e) Sebagai penghimpun danas berupa surat-surat berharga jangka pendek. f) Sebagai sumber pembiayaan bagi perusahan untuk melakukan investasi. g) Sebagai perantara bagi investor luar negeri dalam menyalurkan kredit jangka pendek kepada perusahaan di indonesia.



2.1.6 Peserta Pasar Uang 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Bank-bank Yayasan Dana pensiun Perusahaan auransi Perusahaan-perusahaan besar Lembaga pemerintah Lembaga keuangan lain Individu masyarakat



2.1.7 Indikator Pasar Uang



Indikator pasar uaing sangat diperlukan untuk mengukur atau paling tidak mengamati perkembangan pasar uang, Indikator pasar uang meliputi: 1. Suku Bunga Antar Bank (Rp) Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk rupiah. 2. Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (Rp) Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk rupiah. 3.



Suku bunga Pasar Uang Antar Bank (US$) Tingkat bunga yang dikenakan oleh bank terhadap bank lain dalam hal pinjam meminjam danadalam bentuk US $.



4.



Volume transaksi Pasar Uang Antar Bank (US$) Jumlah transaksi antar bank dalam hal pinjam meminjam dalam bentuk US $.



5.



J1BOR (Jakarta Interbank Offered) Suku bunga yang ditawarkan untuk transaksi pinjam meminjam antar bank. 6. Suku bunga deposito Rupiah (%/Th) Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk Rupiah.



7.



Suku bunga deposito US$ (%/Th) Tingkat bunga yang diberikan para deposan yang mendepositokan uangnya dalam bentuk US $.



8.



Nilai Tukar Rupiah (Kurs) Harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap mata uang lainnya 9. Suku bunga kredit Tingkat bunga kredit yang dikenakan bank atau lembaga keuangan lainnya kepada para kreditor 10. Inflasi Kenaikan tingkat harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus suatu waktu tertentu.



11.



Indeks Harga Konsumen (IHK) Angka indeks yang menunjukkan tingkat harga barang dan jasa yang harus dibeli konsumen dalam suatu periode tertentu.



12.



Sertifikat Bank Indonesi (SBI) Instrumen investasi jangka pendek yang bebas resiko. 2.1.8 Jenis-jenis Pasar Keuangan Pasar keuangan dapat dibagi kedalam beberapa sub jenis seperti : - Pasar modal yang terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder yang terbagi lagi menjadi :  Pasar saham, yang merupakan sarana pembiayaan melalui 



penerbitan saham, dan merupakan sarana perdagangan saham. Pasar obligasi, yang merupakan sarana pembiayaan melalui



 



penerbitan obligasi dan merupakan sarana perdagangan obligasi. Pasar komoditi, yang memfasilitasi perdagangan komoditi. Pasar keuangan, yang merupakan sarana pembiayaan utang jangka







pendek dan investasi. Pasar derivatif, yang merupakan sarana yang menyediakan







instrumen untuk mengelola risiko keuangan. Pasar berjangka, yang merupakan sarana yang menyediakan stadarisasi kontrak berjangka bagi perdagangan suatu produk pada











suatu tanggal dimasa mendatang. Pasar asuransi, yang memfasilitasi redistribusi dari berbagai







risiko. pasar valuta asing, yang memfasilitasi perdagangan valuta asing.



2.1.9 Kelebihan dan Kelemahan Pasar Uang Kelebihan Pasar Uang 1. Sarana untuk mencari pinjaman dana jangka pendek bagi perusahaan yang mengalami kesulitan likuiditas. 2. Sarana untuk menempatkan kelebihan dana yang dimiliki oleh badan usaha.







Kelemahan atau Resiko Pasar Uang Resiko yang mungkin dihadapi dalam kegiatan investasi di pasar



uang antara lain: 1. Resiko pasar (Market Risk)



Resiko yang berkaitan dengan kenaikan tingkat bunga, mengakibatkan investor mengalami capital loss. 2. Resiko Reinvestment, Resiko yang berkaitan dengan turunnya harga sekuritas. 3. Resiko Gagal Bayar, Resiko yang terjadi akibat tidak mampunya peminjam (debitur) memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. 4. Resiko Inflasi, Pemberi



pinjaman



menghadapi



kemungkinan



naiknya



hargaharga barang dan jasa yang menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterimanya. 5. Resiko Valuta (Currency risk), Resiko



yang



terjadi



karena



perubahan



yang



tidak



menguntungkan terhadap kurs mata uang asing. 6. Resiko Politik, Resiko yang berkaitan dengan perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah. 7. Marketability atau Liquidity risk. Risiko dapat terjadi apabila instrumen pasar uang yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Sulitnya menjual kembali surat berharga tersebut memberi risiko untuk tidak dapat mencairkan kembali instrumen pasar uang dalam bentuk uang tunai pada saat membutuhkan likuiditas sebelum jatuh tempo.



2.2 PASAR MODAL 2.2.1 Pengertian Pasar Modal Pasar modal adalah pasar dari berbagai instrumen keuangan (sekuritas) jangka panjang yang dapat diperjualbelikan, baik dalam bentuk hutang (obligasi) maupun modal sendiri (saham) yang diterbitkan pemerintah atau perusahaan swasta. Pada dasarnya fungsi pasar modal sebagai wahana demokratisasi pemilikan saham yang ditunjukkan dengan semakin banyaknya institusi dan individu yang memiliki saham perusahaan yang telah go public. (Suad Husnan,1994). Menurut UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, yang dimaksud dengan pasar modal adalah pasar yang mempunyai kegiatan melakukan penawaran umum dan perdangangan efek yang melibatkan perusahaan public serta lembaga yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya. Modal yang diperdagangkan dalam pasar modal merupakan modal yang bila diukur dari waktunya merupakan modal jangka panjang. Oleh karena



itu,



bagi



emiten



sangat



menguntungkan



mengingat



masa



pengembaliannya relatif panjang, baik yang bersifat kepemilikan maupun bersifat hutang. 2.2.2 Peran Pasar Modal dalam Perekonomian Suatu Negara Pasar modal mempunyai peran penting di sektor keuangan karena pasar modal memberikan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pembiayaan di samping alternatif baru bagi masyarakat investor untuk melakukan investasi. Pasar modal sering dikaitkan pula dengan penciptaan lapangan kerja karena menciptakan berbagai kegiatan yang tentu saja membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi. Perusahaan-perusahaan yang



mencari dana lewat pasar modal untuk pengembangan usahanya tentu membutuhkan tenaga kerja yang besar. Negara juga akan mendapatkan devisa dari aktivitas perusahaan-perusahaan yang telah go public tersebut. Secara umum, pasar modal mempunyai peran penting bagi perkembangan ekonomi suatu Negara karena pasar modal dapat berfungsi sebagai: 1. Sarana untuk menghimpun dana-dana masyarakat untuk disalurkan ke dalam kegiatan-kegiatan produktif; 2. Sumber pembiayaan yang mudah, murah, dan cepat bagi dunia usaha dan pembangunan nasional; 3. Mendorong



terciptanya



kesempatan



berusaha



dan



sekaligus



menciptakan lapangan kerja; 4. Mempertinggi efisiensi alokasi sumber produksi; 5. Memperkokoh beroperasinya mechanism financial market dalam menata sistem moneter, karena pasar modal dapat menjadi sarana open market operation sewaktu-waktu diperlukan oleh Bank Sentral; 6. Menekan tingginya bunga menuju suatu rate yang reasonable; 7. Sebagai alternatif investasi bagi para pemodal. Dengan demikian keberadaan pasar modal sangat berperan penting terhadap perkembangan perekonomian suatu Negara. 2.2.3 Ruang Lingkup Pasar Modal Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik surat utang (obligasi),ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrument lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jualbeli dan kegiatan terkait lainnya. Pada pasar modal pelakunya dapat berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal



merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain. Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:  Badan Pengawas Pasar Modal.  Bursa efek, saat ini ada dua:Bursa Efek JakartaBursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.  Perusahaan efek.  Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. KustodianSentral Efek Indonesia (PT. KSEI).



2.2.4 Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Struktur pasar modal di Indonesia tertinggi berada pada Menteri Keuangan yang menunjuk Bapepam sebagai lembaga pemerintah yang melakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal. Sementara itu, bursa efek bertindak sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untukmempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak lain dengan tujuan untuk memperdagangkan efek di antara mereka. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modalserta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan. BapepamLK merupakan penggabungan dari



Badan Pengawas Pasar Modal



(Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Fungsi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat diuraikan sebagai berikut:



 Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;  Penegakan peraturan di bidang pasar modal;  Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;  Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;  Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan  Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;  Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;  Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai denganketentuan perundang-undangan yang berlaku;  Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan, dan  Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan 2.2.5 Bursa Efek Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Biasanya terdapat suatu lokasi pusat, setidaknya untuk catatan, namun perdagangan kini semakin sedikitdikaitkan dengan tempat seperti itu, karena bursa saham modern kini adalahjaringan elektronik, yang memberikan keuntungan dari segi kecepatan dan biaya transaksi. 2.2.6 Investasi dan Pelaku Pasar Modal Dewasa ini telah dikembangkan suatu model dalam pengambilan keputusan tentang usul investasi yang berada dalam suatu portofolio, dimana proyek baru yang diusulkan itu dikaitkan dengan proyek-proyek



lainnya yang ada dalam suatu perusahaan.Proyek-proyek investasi itu mempunyai risiko yang tidak independent. Harapan keuntungan suatu portofolio adalah rata-rata tertimbang dari harapan keuntungan surat berharga yang diperbandingkan dalam portofolio tersebut. Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut: 1. Emiten Adalah perusahaan yang ingin mendapatkan dana melalui pasar modal dengan menerbitkan saham dan obligasi dan menjual ke masyarakat. 2. Investor Pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi (disebut investor). Sebelum membeli surat berharga yang ditawarkan, investor biasanya melakukan penelitian dan analisistertentu. Penelitian ini mencakup bonafiditas perusahaan, prospek usaha emitendan analisis lainnya. Untuk menjadi investor yaitu :  Melalui pasar perdana yakni antara izin go public diberikan sampai dengan waktu tertentu sesuai dengan perjanjian emiten dengan 



penjamin emisinya. Melalui pasar sekunder yakni kesempatan setelah saham perusahaan didaftarkan di bursa. Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain sebagai



berikut: 



Memperoleh deviden Tujuan investor hanya ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden







Kepemilikan perusahaan



Tujuan investor untuk menguasai perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki, maka semakin besar pengusahaan perusahaan.







Berdagang Tujuan investor adalah untuk dijual kembali pada saat harga tinggi. Jika pengharpannya adalah pada saham yang benar benar dapat menaikkan keuntungan dari jual beli sahamnya.



3. Lembaga Penunjang Fungsi lembaga penunjang ini antara lain turut sertamendukung beroperasinya pasar modal, sehingga mempermudah baik emitenmaupun investor dalam melakukan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pasarmodal. Para lembaga penunjang yang memegang peranan pentingdidalam mekanisme pasar modal adalah sebagai berikut: a) Penjamin Emisi (underwriter) Merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi samapai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang diinginkan emiten.



Jenis perjanjian penjaminan emisi yaitu :  Best efforts commitment: penjaminan emisi setuju untuk menjamin bahwa ia akan menggunakan best effortnya untuk menjual efek yang ditawarkan, tetapi ia tidak berkewajiban untuk 



membeli sisa efek yang tidak habis dijual. Best effort all or none: penawaran akan dibatalkan bila penjamin emisi tidak berhasil untuk menjual seluruh efek yang ditawarkan.







Full commitment: penjamin emisi setuju untuk membeli seluruh efek yang ditawarkan dan dengan demikian ia menanggung resiko akan tidak terjualnya keseluruhan efek yang ditawarkan.



4. Penanggung Bila emiten dalam suatu hal menderita kerugian atau dibubarkan sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada investor maka yang bertanggungjawab melakukan pembayaran bunga maupun pinjaman pokok obligasi beralih pada penanggung. 5. Perantara Perdagangan Efek pemodal yang ingin membeli/menjual sham harus menyampaikan amanat jual atau beli kepada pialang yang ia percayai untuk jasanya tersebut pialang mendapat fee. a) Pedagang Efek pedagang



efek



juga



berfungsi



sebagai



pialang,



dalam



menjalankan fungsi trsebut ia harus mengutamakan pemenuhan pemodal lain. Artinya bila ada investor yang member amanat untuk membeli saham tertentu dengan harga tertentu pula, sementara dealer yang menerima amanat tersebut juga ingin membeli saham atas resiko dirinya, maka dealer itu berkewajiaban untuk memenuhi amanat beli yang diterimanya sebelum membeli untuk dirinya sendiri. b) Perusahaan Efek Perusahaan efek memiliki 3 aktivitas yaitu  Sebagai penjamin emisi  Perantara perdagangan efek dan  Manajer investasi Tiga kegiatan ini dapat dirangkum dalam suatu perusahaan efek dan setiap kegiatan memerlukan izin masing-masing. 6. Wali Amanat



Wali amanat berperan sebagai tangan kanan pihak investor dalam hal obligasi. Kegiatan wali amanat biasanya meliputi : 



Menilai kekayaan emiten







Menganalisis kemampuan emiten







Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten







Member nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten







Memonitor penmbayaran bunga dan pokok obligasi







Bertindak sebagai agen pembayaran



2.2.7



Jenis dan Fungsi Pasar Modal



Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder : 1. Pasar Perdana (Primary Market ) Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan. Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap,



pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan. 2. Pasar Sekunder (Secondary Market ) Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa. Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan. Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu: 1.



Bursa regular Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES).



2. Bursa parallel Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer. 2.2.8 Instrumen Pasar Modal di Indonesia



Di dalam pasar modal terdapat surat berharga atau efek yang dapat diperjualbelikan. Adapun instrumen pasar modal diantaranya saham, obligasi, waran, dan sertifikat dana reksa. a. Saham, adalah tanda penyertaan modal pada PerseroanTerbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Saham yang diperjualbelikan di bursa efek terdiri atas:  Saham biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba PT) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.  Saham preferen (preffered stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewauntuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan padasaat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris. b. Obligasi, adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/mengeluarkan obligasi tersebut. c. Waran, adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu. d. Sertifikat, danareksa adalah surat berharga yang diterbitkanoleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek/surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sementara itu,sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan dana reksa yang dipisahkan, yang terdiri atassaham, obligasi dan surat berharga pasar



uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh dana reksa selaku pengelola dana.



2.2.9 Lembaga yang Terlibat Di Pasar Modal Lembaga terkait dengan pasar modal terdiri dari lembaga pemerintah dan lembaga swasta 1. Lembaga – Lembaga Pemerintah Merupakan lembaga pengatur pasar modal, yang bertugas dan diperbantukan untuk mendukung dan memperlancar proses perdagangan efek dipasar modal. Lembaga – lembaga pemerintah yang terkait dengan kegiatan dipasar modal tersebut adalah sbb: a) Badan Pelaksana Pasar Modal b) Badan Koordinasi penanaman Modal c) Departemen teknis d) Departemen kehakiman 2. Lembaga – lembaga swasta Lembaga – lemabaga swasta yang mempunyai kaitan erat dengan pasar modal antara lain sbb: a) Notaris b) Konsultan Hukum c) Penilai d) Konsultan Efek



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan Dari penjelasan diastas tentang tinjauan umum pasar keuangan internasional dapat disimpulkan bahwa bisnis internasional dipermudah oleh pasar keuangan



internasional yang menyebabkan perdagangan valas dan aliran modal berjalan lancar antar negara. Pasar Keuangan itu sendiri dapat berupa : Pasar uang (money market) adalah keseluruhan permintaan dan penawaran dana-dana, surat-surat berharga, atau instrumen finansial jangka pendek yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dari satu tahun dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Peserta pasar uang antara lain Bank-bank, perusahaan-perusahan umum, lembaga pemerintah, individu, dan lembaga keuangan lainnya. Terdapat jenis-jenis resiko investasi, yaitu resiko pasar, resiko reinvestment, resiko gagal bayar, resiko inflasi, resiko valuta, dan resiko politik. Instrument pasar uang antara lain SBI, SBPU, Sertifikat deposito, comersial paper, call money, repurchase agreement, banker’s acceptance, treasury bills, dan promissory notes. Pasar Valuta Asing menyediakan pasar sarana fisik maupun dalam pasar kelembagaan untuk melakukan perdagangan mata uang asing, menentukan nilai tukar mata uang asing, dan menerapkan managemen mata uang asing. Pelaku pasar uang antara lain dealer, perusahaan/perorangan, spekulan, bank sentral, dan pialang. Jenis-jenis pasar valuta asing yaitu pasar spot, pasar forward, currency futures, dan currency options. Pemilihan dana dalam pasar uang selalu berkaitan dengan pasar uang. Artinya jika kita hendak menginvestasikan uang kita dalam pasar uang maka, kita akan selalu mempertimbangkan kegiatan yang terjadi di pasar valas, demikian pula sebaliknya. Hal ini dilakukan untuk menentukan investasi mana yang paling menguntungkan di pasar uang atau valas. Interaksi antara pasar uang dan valas ini menjadi lebih penting apabila jumlah dana yang ada dalam jumlah besar atau kondisi ekonomi pada saat yang kurang baik. DAFTAR PUSTAKA 1. Mengenal



valuta



asing



Yogyakarta:



Gadjah



Mada



Press.Sukirno, sadono, 2004. 2. Pengantar Teori Makro Ekonomi, Rajawali Pers, Jakarta.



University



3. Slamat, Dahlan. Manajemen Lembaga Keuangan Edisi Ketiga. Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2001 4. www.wikipedia.com/Pasar_Modal 5. Mudrajad, Kuncoro. 1996.



Manajemen



Keuangan



Internasional. Yogyakarta: BPFE. 6. Susanto, Ivan. 2007. Forex trading Yogyakarta: Andi Offset.Thaher, Asmuni M. 2008.