Makalah Pelanggaran Lalu Lintas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DAFTAR ISI Kata Pengantar......................................................................................................



i



Daftar Isi............................................................................................................



ii



BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang.............................................................................................



1



BAB I Pendahuluan 2.1 Pengeertian Pelanggaran Lalu Lintas.............................................................



2



2.2 Undang-Undang Mengenai Lalu Lintas........................................................



2



2.3 Bentuk Pelanggaran Yang Sering Terjadi.....................................................



3



2.4 Dampak Dari Pelanggaran Lalu Lintas.........................................................



4



2.5 Penyebab Terjadinya Pelanggaran Lalu Lintas.............................................



4



2.6 Upaya Yang Dilakukan Pemerintah Dalam Mengatasi Pelanggaran Lalu Lintas..



5



2.7 Pelanggaran Rambu-Rambu Lalu Lintas......................................................



6



BAB III Penutup 3.1 Kesimpulan..................................................................................................



7



3.1 Saran............................................................................................................



7



Daftar Pustaka....................................................................................................



8



1i



BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Dengan perkembangan yang terjadi khususnya di Indonesia salah satunya adalah perkembangan lalu lintas. Kita tahu bahwa dengan terjadinya perkembangan lalu lintas maka pasti ada yang namanya masalah yang perlu diatasi oleh pihak siapapun yang ingin bersimpatik termasuk masyarakat dan mahasiswa secara khususnya dan secara luasnya adalah pemerintah yang terkait. Masalah yang benar - benar diperhatikan dikota besar adalah salah satunya masalah lalu lintas termasuk pada pelanggaran lalu lintas yang dilakukan manusia sendiri. Hal tersebut bisa dilihat dari angka kecelakaan lalu lintas yang terus meningkat setiap tahunnya. Perkembangan lalu lintas bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negatif bagi kehidupan dilingkungan masyarakat apalagi didaerah yang sudah maju dan berkembang. Setiap tahunnya juga jumlah kendaraan terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan lalu lintas sehingga pemerintah maupun kepolisian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah lalu lintas, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat kecelakan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh banyak hal seperti : pengemudi kendaraan yang buruk, bus besar atau kecil yang sembarangan parkir, ketidakteratur antara transportasi yang besar dan yang kecil atau tidak sesuai dengan luas jalan, pejalan kaki yang kurang hati-hati, jalanan yang tidak layak seperti jalan yang berlubang, kerusakan kendaraan, kendaraan yang sudah tidak layak lagi pakai, pengendara yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan masih banyak lagi yang menimbulkan masalah pelanggaran lalu lintas yang telah ditentukan pemerintah khususnya Dinas Perhubungan dan Kepolisian. Pelanggaran lalu lintas termasuk masalah transportasi yang sangat berpengaruh terhadap pelanggaran sosial, karena dapat merugikan beberapa pihak dan kalangan yang berkaitan. Maka dari itu, Universitas dan mahasiswa melakukan penelitian dan mencari solusi untuk memecahkan masalah tersebut. Khususnya di mata kuliah Teknik Lalu Lintas akan membahas tentang masalah tranpostasi yang ada dan sedang terjadi juga bagaimana solusi dan pencegahan masalah tersebut guna membantu masyarakat.



21



BAB II PEMBAHASAN 2.1 PENGERTIAN PELANGGARAN LALU LINTAS Pelanggaran lalu lintas yang sering disebut juga dengan tilang merupakan ruang lingkup hukum pidana yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 1992 (www.transparansi.or.id,2009). Hukum pidana mengatur perbuatan - perbuatan yang dilarang olen undang - undang. Tujuan suatu hukum pidana adalah menghimbau seseorang supaya tidak melakukan perbuatan yang tidak baik dan bahkan mendidik atau mengarahkan seseorang yang melakukan perbuatan yang tidak baik menjadi baik dan bisa diterima oleh masyarakat. Pelanggaran terhadap aturan hukum pidana dapat diberi tindakan hukum langsung dari aparat jadi tidak usah menunggu laporan atau pengaduan dari pihak yang dirugikan. Pelanggaran lalu lintas tertentu atau tilang biasanya melanggar pasal 54 mengenai kelengkapan surat kendaraan SIM dan STNK serta pasal 59 mengenai muatan lebih terhadap truk atau angkutan umum serta pasal 61 mengenai salah memasuki jalur lintas kendaraan. Namun di Indonesia banyak perkara pelanggaran lalu lintas yang tidak sesuai dengan aturan atau ketentuan hukum yang berlaku. Banyak pelanggaran lalu lintas yang diselesaikan di tempat oleh oknum yang berwenang atau polantas sehingga pelanggaran lalu lintas tidak sampai proses hukum, hal ini lah yang banyak terjadi di Indonesia jadi banyak orang yang menyepelekan peraturan lalu lintas karena apabila mereka melanggar peraturan lalu lintas mereka tinggal menyuap aparat tersebut. Dan bagi aparat hal ini bisa disalah gunakan dengan jabatan mereka sebagai aparat bisa menghasilkan uang lebih dengan hal tersebut. Persidangan perlanggaran lalu lintas berlangsung cepat, dalam proses persidangan terdakwa ditempatkan disuatu ruangan. Lalu hakim membacakan nama para terdakwa untuk membacakan denda, setelah denda selesai dibacakan hakim akan mengetuk palu sebagai tanda bahwa telah ditetapkannya suatu keputusan. Dipasal 211 UU No 8 tahun 1981 tentang KUHAP dimaksudkan sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran lalu lintas. 2.2 UNDANG-UNDANG MENGENAI LALU LINTAS ·         Pasal 59 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 UU No. 14 Tahun 1992: “Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menjunjukkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(Dua) Bulan atau denda setinggitingginya 2.000.000,-(Dua Juta Rupiah)” 23



·         Pasal 61 ayat 1 jo Pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahu 1992: “Apabila pengemudi ternyata tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (Enam) Bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(Enam Juta Rupiah)” ·         Pasal 61 Ayat 1 jo pasal 23 ayat 1 huruf d UU No. 14 Tahun 1992: “Barang siapa melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) Bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)” ·         Pasal 60 ayat jo pasal 231 huruf b UU No. 14 Tahun 1992: “Barang siapa mengemudikan kendaraan bermotor dijalan dan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki dipidana dengan pidana surungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggitingginya Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)” ·         Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1992 : “Mengulangi pelanggaran yang sama Jika seseorang melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan pokoknya atau bila dikenakan denda dapat ditambah dengan setengah dari pidana denda yang diancam untuk pelanggaran yang bersangkutan” 2.3 BENTUK PELANGGARAN YANG SERING TERJADI Bentuk-bentuk pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi adalah sebagai berikut : ·         Berkendara tidak memakai system pengaman  yang lengkap seperti pengendara motor tidak memakai helm ataupun helm yang tidak standar SNI, pengendara mobil tidak memakai safety belt. ·         Menggunakan jalan dengan membahayakan diri sendiri ataupun pengendara lain, hal ini banyak faktor penyebabnya diantaranya pengendara dalam keadaan mabuk atau dalam keadaan terburu-buru. ·         Pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas, hal ini yang sering kita lihat di setiap perempatan atau pertigaan yang terdapat lampu rambu lalu lintas, kebanyakan para pengendara melanggar lampu rambu lalu lintas karena sedang terburu atau malas menunggu karena terlalu lama. ·         Tidak membawa surat-surat kendaraan STNK dan SIM. 43



·         Membiarkan kendaraan bermotor yang ada dijalan tidak memakai plat nomor atau plat nomor yang sah sesuai dengan STNK. ·         Tidak mematuhi perintah petugas pengatur lalu lintas. 2.4 DAMPAK DARI PELANGGARAN LALU LINTAS Pada pelanggaran lalu lintas akan terjadi dampak pada keselamatan sosial, berikut adalah dampak dari pelanggaran lalu lintas : ·         Tingginya angka kecelakan  dipersimpangan atau perempatan maupun dijalan raya. ·         Keselamatan pengendara yang mengunakan jalan menjadi terancam bahkan pejalan kali yang menyebrang jalan maupun berjalan di trotoar. ·         Kemacetan lalu lintas yang semakin parah dikarenakan para pengendara tidak mematuhi peraturan maupun rambu-rambu lalu lintas. ·         Kebiasaan para pengendara yang melanggar lalu lintas sehingga budaya melanggar peraturan lalu lintas. 2.5 PENYEBAB TERJADINYA PELANGGARAN LALU LINTAS Kecelakaan di Indonesia hampir selalu terjadi setiap hari dikarenakan kesalahan pengemudi itu sendiri. Kecelakan juga banyak terjadi karena faktor lain, diantaranya adalah karena pengemudi tidak mematuhi peraturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan, keamanan dan juga kelancaran lalu lintasnya juga. Masyarakat Indonesia masih banyak yang belum sadar atas pentingnya peraturan lalu lintas dan hal ini yang harus diperhatikan oleh pihak yang bersangkutan maupun pemerintah. Penyebab terjadinya pelanggaran lalu lintas yang sering sekali terjadi di Indonesia salah satunya adalah : ·         Minimnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, disebabkan karena tidak ada sekolah atau sosialisasi dimasyarakat oleh pemerintah setempat. ·         Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mencari tahu peraturan lalu lintas atau ramburambu lalu lintas, karena tidak menganggap itu sangat menguntungkan atau penting malah menganggap merugikan baik waktu maupun materi. ·         Anak - anak kecil atau dibawah umur sudah di perbolehkan membawa kendaraan bermotor yang seharusnya umurnya belum mencukupi untuk berkendara sehingga mereka sering melanggar peraturan lalu lintas karena belum mengetahui peraturan-peraturan lalu lintas. 45



·         Hanya patuh ketika ada rajia dan polisi dijalan, sehingga di jalan yang kecil atau jalan yang tidak ada polisi tidak mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. ·         Tidak memikirkan keselamatan pengendara lain, pejalan kaki, atau masyarakat yang ada di sekitar jalan. ·         Pengendara motor tidak memakai helm, kaca spion dan tidak menyalakan lampu disiang hari. ·         Ketika pengemudi melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi yang bertugas ditempat tidak menindak secara peraturan yang berlaku tetapi melakukan pungli atau meminta bayaran kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sehingga pengemudi tersebut tidak lagi takut ketika dia melakukan pelanggaran lalu lintas malah melakukannya secara berulang – ulang. 2.6 UPAYA YANG DI LAKUKAN PEMERINTAH DALAM MENGATASI PELANGGARAN LALU LINTAS Tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi pelanggaran lalu lintas di Indonesia yang setiap harinya sering terjadi dan tidak sedikit yang merenggut korban jiwa. Menurut pengalaman saya dan yang dibaca diberbagai artikel dan makalah penelitian diinternet yang semestinya dilakukan adalah sebagai berikut : ·         Pemerintah mensosialisasikan kepada masyarakat tentang peraturan-peraturan lalu lintas secara detail dan dimengerti oleh masyarakat, sehingga masyarakat mudah mengakses informasi yang ada dipemerintahan. ·         Pemerintah mengawasi dan menindak petugas-petugas yang melakukan pungli dan pemungutan liar atau tidak mendukung hukum pidana karena petugas menyelesaikan masalah pelanggaran lalu lintas di tempat yang tidak sesuai dengan peraturan lalu lintas. ·         Lebih diperhatikan kepada kelayakkan pengemudi, dimulai dari fisik sampai jasmaninya. ·         Menambah atau memperbaiki rambu - rambu lalu lintas yang ada dijalan dan mudah dimengerti oleh masyarakat. ·         Menghimbau masyarakat untuk naik transportasi umum seperti bus, kereta api, dan lain sebagainya supaya kemacetan rendah. ·         Memperhatikan dan memperbaiki jalan yang tidak layak dipakai dan selalu diawasi kerusakkannya. ·         Mengadakan dan menambah transportasi umum yang murah dan bisa dijangkau oleh masyarakat kecil seperti trans, dan lain sebagainya. 65



·         Mengawasi dan membatasi bisnis transportasi umum yang bersifat milik pribadi, harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. ·         Menambah dan mengatur jalan yang lebih efektif. 2.7 PELANGGARAN RAMBU-RAMBU LALU LINTAS



Pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu lintas acapkali terjadi. Parkir di bawah rambu dilarang parkir serta berhenti di depan tanda larangan stop sudah menjadi aktivitas yang sering dilakukan. Padahal menurut ketentuan pasal 287 ayat (1) UU No.22 tahun 2009, jenis pelanggaran tersebut bisa terancam hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000. Namun, nyatanya aturan ini seperti tanpa taring. Mengatasi hal tersebut, Pemrov DKI juga tengah gencar melakukan penertiban dengan memberikan sanksi kepada pelanggar, seperti melakukan gembok roda, pengembosan ban dan bahkan langsung melakukan penderekan.



76



BAB III PENUTUP 3.1 KESIMPULAN Penegak peraturan lalu lintas harus menjadi teladan dan contoh bagi masyarakat yang berkendara. Seorang penegak hukum harus mempunyai sifat yang tegas, menjadi penegak hukum dijalan raya bukanlah hal yang mudah melainkan hal yang rumit, penegak hukum harus menjaga kewibawaannya untuk kepentingan profesinya, di lain pihak juga harus percaya diri karena penegak hukum akan mengambil keputusan yang bijaksana untuk menghasilkan keadilan. Masyarakat Indonesia masih banyak yang melanggar lalu lintas dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas atau tata tertib lalu lintas, sehingga masyarakat menyepelekan kesalamatannya sendiri bahkan bisa berdampak terhadap keselamatan orang lain, karena itulah tingkat kecelakan di jalan terus meningkat. Penyebab pelanggaran lalu lintas kebanyakan dikarenakan masyarakat terlalu terburu-buru dalam berkendara, mungkin kemacetan adalah penyebab dari pengendara yang terburu-buru dalam berkendara karena waktu mereka tersita terkena macet dijalan. Pemerintah telah bersusah payah dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari jalan keluar dan membuat peraturan lalu lintas yang mudah diterima dan dimengerti oleh masyarakat. Maka dari itu, perlu kerjasama antara pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas. 3.2 SARAN Pengendara bermotor harus memiliki etika kesopanan di jalan dan harus mematuhi atau melaksanakan tata tertib lalu lintas, terutama tata tertib keamanan berlalu lintas supaya tidak merenggut korban jiwa dan bisa merugikan orang lain. hal ini harus disadari pada setiap pengendara bermotor dijalan agar tidak ada yang dirugikan. Penegak peraturan lalu lintas harus tegas dalam menangani para pelanggar lalu lintas dan memprosesnya secara hukum. Penegak hukum peraturan lalu lintas harus lebih rajin merazia pengendara bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas tidak hanya disiang hari tapi dimalam hari karena banyak pengendara bermotor yang ugal - ugalan atau memacu kendaraanya terlalu cepat sehingga bisa mengancam keselamatan dirinya maupun oran lain.



87



DAFTAR PUSTAKA 



http://masalahtransportasi.blogspot.com/2017/02/normal-0-false-false-false-in-x-nonex.html



98