Makalah Pendidikan Budaya Anti Korupsi Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PENDIDIKAN BUDAYA ANTI KORUPSI PEMERINTAHAN YANG BAIK DAN BERSIH Dosen Pengajar :



Fahmi Said, S.Si.T. M.Pd NIP : 195902031983011002



Disusun Oleh : Agus Saputri Aldi Santoso Farah Siska G. Firmanno M. Halimatus S. Lailatul M.



P07125219002 P07125219003 P07125219011 P07125219012 P07125219013 P07125219019



Lily Eka Putri Novi Sarita Nurul Annisa Nurul Safitri Nurus Suraya



P07125219020 P07125219026 P07125219029 P07125219030 P07125219031



KEMENTRIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES BANJARMASIN PROGRAM STUDI TERAPI GIGI JURUSAN KEPERAWATAN GIGI TAHUN AJARAN 2019/2020



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Penyebab Korupsi tepat pada waktunya. Adapun tujuan penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dari bapak dosen Fahmi Said, S.Si.T. M.Pd, pada mata kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Penyebab Korupsi bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak dosen Fahmi Said, S.Si.T. M.Pd., selaku dosen mata kuliah Pendidikan Budaya Anti Korupsi yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang kami tekuni. Kami menyadari, makalah yang kami tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan kami nantikan demi kesempurnaan makalah ini.



Banjarbaru, Februari 2021



Penulis



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR................................................................................................................... 2 DAFTAR ISI.................................................................................................................................. 3 BAB I PENDAHULUAN.............................................................................................................. 4 BAB II TEORITIS ........................................................................................................................ 9 A. Konsep Clean & Good Governance ................................................................................. 9 B. Prinsip – Prinsip Clean & Good Govermance ................................................................ 9 C. Reformasi Birokrasi......................................................................................................... 13 D. Program Kemenkes Dalam Upaya Pencegahan Korupsi............................................. 14 E. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah .................................................................... 15 F. Pembangunan Zona Integral .......................................................................................... 16 BAB III KESIMPULAN & SARAN ......................................................................................... 18 A. Kesimpulan ....................................................................................................................... 18 B. Saran ................................................................................................................................. 20 DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................................. 21



BAB I PENDAHULUAN



Latar Belakang Pemerintahan dibentuk dengan maksud untuk membangun peradaban dan menjaga sistem ketertiban sosial sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupan secara wajar dalam konteks kehidupan bernegara. Dalam perkembangannya, konsep pemerintahan mengalami transformasi paradigma dari yang serba negara ke orientasi pasar (market or public interest), dari pemerintahan yang kuat, besar dan otoritarian ke orientasi small and less government, egalitarian dan demokratis, serta transformasi sistem pemerintahan dari yang sentralistik ke desentralistik. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan negara yang demokratis dalam era globalisasi. Fenomena demokrasi ditandai dengan menguatnya kontrol masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sementara fenomena globalisasi ditandai dengan saling ketergantungan antara bangsa, terutama dalam pengelolaan sumber-sumber daya ekonomi dan aktivitas dunia usaha. Kedua fenomena tersebut, baik demokratisasi maupun globalisasi, menuntut redefinisi peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan, cepat atau lambat mengalami pergeseran peran dari posisi yang serba mengatur dan mendikte ke posisi sebagai fasilitator. Dunia usaha dan pemilik modal, yang sebelumnya berupaya mengurangi otoritas negara yang dinilai cenderung menghambat aktivitas bisnis, harus mulai menyadari pentingnya regulasi yang melindungi kepentingan publik. Sebaliknya, masyarakat yang sebelumnya ditempatkan sebagai penerima manfaat (beneficiaries), mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga berfungsi sebagai pelaku. Terjadinya krisis ekonomi di Indonesia antara lain disebabkan oleh penyelenggaraan pemerintahan yang tidak dikelola dan diatur dengan baik. Akibatnya timbul berbagai masalah seperti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang sulit diberantas, masalah penegakan hukum yang sulit berjalan, monopoli dalam kegiatan ekonomi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat yang memburuk.



Pemerintahan yang bersih umumnya berlangsung di negara yang masyarakatnya menghormati hukum. Pemerintahan yang seperti ini juga disebut sebagai pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik itu hanya bisa dibangun melalui pemerintahan yang bersih dengan aparatur birokrasinya yang terbebas dari KKN. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, pemerintah harus memiliki moral dan proaktif serat check and balances. Tidak mungkin mengharapkan pemerintah sebagai suatu komponen dari proses politik memenuhi prinsip pemerintahan yang bersih apabila tidak memiliki moral, Proaktif serta check and balances. Korupsi di Indonesia sudah menjadi fenomena yang sangat mencemaskan, karena telah semakin meluas bukan hanya pada lembaga eksekutif, melainkan sudah merambah ke lembaga legislatif dan yudikatif. Kondisi tersebut telah menjadi salah satu faktor penghambat utama pelaksanaan pembangunan di Indonesia. Ketidakberhasilan pemerintah memberantas korupsi secara tuntas juga semakin melemahkan citra pemerintah dimata masyarakat dalam pelaksanaan pemerintah yang tercermin dalam bentuk ketidakpercayaan masyarakat, ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, dan bertambahnya jumlah angka kemiskinan absolute. Apabila tidak ada perbaikan yang berarti, maka kondisi tersebut akhirnya akan berpotensi membahayakan kesatuan dan persatuan bangsa. Berdasarkan Laporan Tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indonesia, menyebutkan bahwa pada tahun 2007 terdapat 17 (tujuh belas) kasus tindak pidana korupsi yang baru ditangani, diantaranya 9 (sembilan) kasus tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada lembaga eksekutif. Selain itu yang menjadi perhatian adalah semua tindak pinana korupsi yang terjadi di daerah tersebut terkait dengan kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Transparency International kembali meluncurkan Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perception Index / CPI) tahun 2011. Dalam survei yang dilakukan terhadap 183 negara di dunia tersebut, Indonesia menempati skor CPI sebesar 3,0, naik 0,2 dibanding tahun sebelumnya sebesar 2,8. "Namun, lompatan skor Indonesia dari 2,8 pada tahun 2010 dan 3,0 tahun 2011 bukanlah pencapaian yang signifikan karena Indonesia sebelumnya telah menargetkan mendapatkan skor 5,0 dalam CPI 2014 mendatang," ujar Ketua Transparency International (TI) Indonesia Natalia Subagyo saat melakukan jumpa pers di Graha CIMB, Jakarta, Kamis (1/12/2011). Hasil survei tersebut berdasarkan penggabungan hasil 17 survei



yang dilakukan lembaga-lembaga internasional pada 2011. Rentang indeks berdasarkan angka 0-10. Semakin kecil angka indeks menunjukkan potensi korupsi negara tersebut cukup besar. Indeks tersebut Indonesia berada di peringkat ke-100 bersama 11 negara lainnya yakni Argentina, Benin, Burkina Faso, Djobouti, Gabon, Madagaskar, Malawi, Meksiko, Sao Tome & Principe, Suriname, dan Tanzania. Sementara untuk kawasan Asia Tenggara, skor Indonesia berada di bawah Singapura (9,2), Brunei (5,2), Malaysia (4,3), dan Thailand (3,4). Sehubungan dengan itu, sebuah konsep baru yang semula diperkenalkan lembagalembaga donor internasional, yaitu konsep tata kepemerintahan yang baik (good governance), sekarang menjadi salah satu kata kunci dalam wacana untuk membenahi sistem penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Konsep ini pertama diusulkan oleh Bank Dunia (World Bank), United Nations Development Program (UNDP), Asian Development Bank (ADB), dan kemudian banyak pakar di negaranegara berkembang bekerja keras untuk mewujudkan gagasan-gagasan baik menyangkut tata-pemerintahan tersebut berdasarkan kondisi lokal dengan mengutamakan unsurunsur kearifan lokal. Tata kepemerintahan yang baik dalam dokumen UNDP adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan Negara pada semua tingkat. Tata pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembagalembaga di mana warga dan



kelompok-kelompok



masyarakat



mengutarakan kepentingannya,



menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara warga dan kelompok masyarakat. Konseptualisasi good governance lebih menekankan pada terwujudnya demokrasi, karena itu penyelenggaraan negara yang demokratis menjadi syarat mutlak bagi terwujudnya good govemance, yang berdasarkan pada adanya tanggungjawab, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Idealnya, ketiga hal itu akan ada pada diri setiap aktor institusional dimaksud dengan memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai moral yang menjiwai setiap langkah governance. Good governance menunjuk pada pengertian bahwa kekuasaan tidak lagi semata-mata dimiliki atau menjadi urusan pemerintah, tetapi menekankan pada pelaksanaan fungsi pemerintahan secara bersama-sama oleh pemerintah, masyarakat madani, dan pihak swasta.



Good governance juga berarti implementasi kebijakan sosial-politik untuk kemaslahatan rakyat banyak, bukan hanya untuk kemakmuran orang-per-orang atau kelompok tertentu. Keinginan mewujudkan good governance dalam kehidupan pemerintahan telah lama dinyatakan oleh para pejabat Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Presiden SBY bertekad menjadikan good governance sebagai bagian terpenting dari pemerintah ketika dilantik sebagai Presiden dengan memberikan instruksi kepada semua menteri untuk memberantas KKN dan mewujudkan pemerintah yang bersih. Para Walikota/Bupati serta sejumlah kalangan di luar pemerintahan juga banyak yang menyatakan ingin mewujudkan good governance menjadi praktik tatapemerintahan sehari-hari di lingkungan mereka.



A. Rumusan Masalah 1.



Bagaimana konsep Clean & Good Governance?



2.



Apa saja prinsip-prinsip Clean & Good Governance?



3.



Apa yang dimaksud reformasi birokrasi?



4.



Apa saja program kemenkes dalam upaya pencegahan korupsi?



5.



Bagaimana sistem pengendalian internal pemerintah?



6.



Bagaiman pembangunan zona integritas?



B. Tujuan Makalah 1. Untuk mengetahui konsep Clean & Good Governance 2. Untuk mengetahui prinsip-prinsip Clean & Good Governance 3. Untuk mengetahui pengertian reformasi birokrasi 4. Untuk mengetahui program kemenkes dalam upaya pencegahan korupsi 5. Untuk mengetahui sistem pengendalian internal pemerintah 6. Untuk mengetahui pembangunan zona integritas



C. Manfaat Makalah 1. Dapat mengetahui konsep Clean & Good Governance 2. Dapat mengetahui prinsip-prinsip Clean & Good Governance 3. Dapat mengetahui pengertian reformasi birokrasi 4. Dapat mengetahui program kemenkes dalam upaya pencegahan korupsi



5. Dapat mengetahui sistem pengendalian internal pemerintah 6. Dapat mengetahui pembangunan zona integritas



BAB II TEORITIS



A. Konsep Clean & Good Governance Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahann korupsi baik secara politik maupun secara administrative menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Good Govermance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu consensus yang dicapai oleh pemerintah,warga negara dan sector swasta bagi penyelanggaraan pemeritahan dalam suatu negara. Good Govermance di Indonesia sendiri mulai benar – benar dirintis dan diterapkan sejak meletusnya era Reformasi yang dimana pada era tersebut telah terjadi perombakan sistem pemerintahan yang menuntut proses demokrasi yang bersih sehingga Good Govermance merupakan salah satu alat Reformasi yang mutlak diterapkan dalam pemerintahan baru. Akan tetapi, jika dilihat dari perkembangan Reformasi yang sudah berjalan selama 15 tahun ini, penerapan Good Govermance di Indonesia belum dapat dikatakan berhasil sepenuhnya sesuai dengan cita – cita Reformasi sebelumnya. Masih banyak ditemukan kecurangan dan kebocoran dalam pengelolaan anggaran dan akuntansi yang merupakan dua produk utama Good Govermance. B. Prinsip – Prinsip Clean & Good Govermance Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip good governance. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsipprinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini:



1. Partisipasi Masyarakat (Participation) Semua warga masyarakat mempunyai suara dalam pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga-lembaga perwakilan sah yang mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat, serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral. 2. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law) Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebijakan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Sehubungan dengan itu, dalam proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule of law dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut: Supremasi hukum (the supremacy of law), Kepastian hukum (legal certainty), Hukum yang responsip, Penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, Indepedensi peradilan. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. 3. Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law) Transparansi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Prinsip transparansi menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Tranparansi dibangun atas dasar arus informasi yang bebas. Seluruh proses pemerintahan, lembaga-lembaga dan informasi perlu dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan, dan informasi yang tersedia harus memadai agar dapat



dimengerti dan dipantau. Sehingga bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan, meningkatnya jumlah masyarakat yang berpartisipasi dalam pembangunan dan berkurangnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 4. Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha Lembaga-lembaga dan seluruh proses pemerintahan harus berusaha melayani semua pihak yang berkepentingan. Dalam konteks praktek lapangan dunia usaha, pihak korporasi mempunyai tanggungjawab moral untuk mendukung bagaimana good governance dapat berjalan dengan baik di masing-masing lembaganya. Pelaksanaan good governance secara benar dan konsisten bagi dunia usaha adalah perwujudan dari pelaksanaan etika bisnis yang seharusnya dimiliki oleh setiap lembaga korporasi yang ada didunia. Dalam lingkup tertentu etika bisnis berperan sebagai elemen mendasar dari konsep CSR (Corporate Social Responsibility) yang dimiliki oleh perusahaan. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban sebagai bagian masyarakat yang lebih luas untuk memberikan kontribusinya. Praktek good governance menjadi kemudian guidence atau panduan untuk operasional perusahaan, baik yang dilakukan dalam kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. Internal berkaitan dengan operasional perusahaan dan bagaimana perusahaan tersebut bekerja, sedangkan eksternal lebih kepada bagaimana perusahaan tersebut bekerja dengan stakeholder lainnya, termasuk didalamnya publik. 5. Berorientasi pada Konsensus (Consensus) Menyatakan bahwa keputusan apapun harus dilakukan melalui proses musyawarah melalui konsesus. Model pengambilan keputusan tersebut, selain dapat memuaskan semua pihak atau sebagian besar pihak, juga akan menjadi keputusan yang mengikat dan milik bersama, sehingga ia akan mempunyai kekuatan memaksa (coercive power) bagi semua komponen yang terlibat untuk melaksanakan keputusan tersebut. Paradigma ini perlu dikembangkan dalam konteks pelaksanaan pemerintahan, karena urusan yang mereka kelola adalah persoalan-persoalan publik yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Semakin banyak yang terlibat dalam proses pengambilan keputusan secara partisipasi, maka akan semakin banyak aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terwakili. Tata



pemerintahan yang baik menjembatani kepentingan-kepentingan yang berbeda demi terbangunnya suatu konsensus menyeluruh dalam hal apa yang terbaik bagi kelompokkelompok masyarakat, dan bila mungkin, konsensus dalam hal kebijakan-kebijakan dan prosedur-prosedur. 6. Kesetaraan (Equity) Kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Semua warga masyarakat mempunyai kesempatan memperbaiki atau mempertahankan kesejahteraan mereka. Prinsip kesetaraan menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi 7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency) Untuk menunjang prinsip-prinsip yang telah disebutkan di atas, pemerintahan yang baik dan bersih juga harus memenuhi kriteria efektif dan efisien yakni berdaya guna dan berhasil-guna. Kriteria efektif biasanya di ukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat, dan disusun secara rasional dan terukur. Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dari kebutuhan mereka. Proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga membuahkan hasil sesuai kebutuhan warga masyarakat dan dengan menggunakan sumber-sumber daya yang ada seoptimal mungkin.



8. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas adalah pertangungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Para pengambil keputusan di pemerintah, sektor swasta dan organisasi-organisasi masyarakat bertanggung jawab baik kepada masyarakat maupun kepada lembaga-lembaga yang berkepentingan. Bentuk pertanggungjawaban tersebut berbeda satu dengan lainnya tergantung dari jenis organisasi yang bersangkutan. Instrumen dasar akuntabilitas adalah peraturan perundang-undangan yang ada, dengan komitmen politik akan akuntabilitas maupun mekanisme pertanggungjawaban, sedangkan instrumen-instrumen pendukungnya adalah pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara pemerintahan dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas. 9. Visi Strategis (Strategic Vision) Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Para pemimpin dan masyarakat memiliki perspektif yang luas dan jauh ke depan atas tata pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia, serta kepekaan akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan perkembangan tersebut. Selain itu mereka juga harus memiliki pemahaman atas kompleksitas kesejarahan, budaya dan sosial yang menjadi dasar bagi perspektif tersebut.



C. Reformasi Birokrasi Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai Good Governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Melalui reformasi birokrasi, dilakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah yang efektif dan efisien. Reformasi birokrasi menjadi tulang punggung dalam perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara singkat Reformasi birokrasi diartikan sebagai upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik (good governance).



Tujuan dari reformasi birokrasi adalah terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dengan aparatur berintegritas tinggi, produktif, dan melayani secara prima dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik. Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai instansi Pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan arah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Yang menjadi sasaran reformasi birokrasi di Kemenko PMK adalah terwujudnya pegawai Kemenko PMK yang berintegritas, berkinerja tinggi, dan melayani secara prima. Sedangkan nilai – nilai yang dijunjung oleh Kemenko PMK dalam melaksanakan reformasi birokrasi adalah: Integritas, Etos Kerja, dan Gotong Royong.



D. Program Kemenkes Dalam Upaya Pencegahan Korupsi Nota Kesepahaman ini merupakan pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman terdahulu yang ditandatangani pada tahun 2016. Sesuai paparan Inspektorat Jenderal Kemenkes, beberapa tahun lalu, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian. Terkait implementasi pengendalian gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenkes pernah memperoleh penghargaan dari KPK sebagai UPG terbaik berturutturut tahun 2014 sampai dengan tahun 2018. Kemenkes juga telah menerbitkan Permenkes Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship Bagi Tenaga Kesehatan. Saat ini peraturan itu telah berjalan, meskipun belum optimal karena berbagai kendala, seperti keterlambatan waktu pelaporan serta tingkat kepatuhan penerima yang masih rendah dibandingkan kepatuhan pelaporan oleh pihak pemberi sponsorship. Terkait pendidikan antikorupsi (PAK), Kemenkes telah menetapkan PAK sebagai materi wajib 2 (dua) SKS di Politeknik Kesehatan dan Institusi Pelatihan Kesehatan. Di samping itu, telah terlaksana konektivitas Whistleblowing System dan penanganan pengaduan masyarakat. Implementasinya sudah berjalan melalui koordinasi antara Satuan Tugas Pengaduan Masyarakat KPK dengan Inspektorat Jenderal Kemenkes.



Kemenkes juga telah mendorong kepatuhan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini tingkat kepatuhannya sudah mencapai 100 persen. Pada tahun 2017 dan 2018 Kemenkes pernah memperoleh penghargaan pengelola LHKPN terbaik dari KPK. Terakhir, telah terbentuk Tim Bersama Pencegahan Fraud Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beranggotakan unsur dari KPK, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan. Tim merumuskan Permenkes Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Kecurangan (Fraud) serta Pengenaan Sanksi Administrasi Terhadap Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi penguat komitmen dari banyak upaya bersama untuk melakukan pencegahan korupsi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing. Harapannya, setiap anggaran negara yang dialokasikan untuk program-program kesehatan masyarakat dapat terwujud demi kepentingan rakyat dan mengurangi potensi penyimpangan dalam implementasinya.



E. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dapat diartikan sebagai satu sistem pengendalian pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Selain itu SPIP juga bisa diartikan sebagai proses integral yang dilakukan secara continues/berulang-ulang oleh sebuah lembaga dan jajarannya dengan maksud untuk meningkatkan keyakinan agar tujuan organisasi tersebut dapat tercapai melalui kegiatan yang diselenggarakan untuk mencapai keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), ada pula Sistem Pengendalian Ekstern Pemerintah yang dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPR/DPRD, Polisi, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga peradilan lainnya. Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dirasa sangat penting untuk dijalankan oleh setiap organisasi pemerintahan, baik pusat maupun daerah, guna memberikan jaminan



terhadap kualitas kinerja pemerintahan secara keseluruhan, sehingga dapat menciptakan akuntabilitas keuangan negara dan tata kelola pemerintahan yang baik. Keberadaan SPIP ini diharapkan dapat menciptakan budaya pengawasan terhadap seluruh orgnisasi dan kegiatan sehingga tindakan-tindakan yang berisiko menimbulkan kerugian negara dapat dideteksi sejak awal sehingga dapat diminimalisir atau bahkan dihindari.



F. Pembangunan Zona Integral 1.



Hakikat Pembangunan Zona Integritas Membangun dan mengimplementasikan program reformasi birokrasi secara baik sehingga menumbuh-kembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi dan budaya birokrasi yang melayani publik secara baik di lingkungan K/L. Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja K/L sebagai Unit Menuju WBK-BBM.



2.



Dasar Hukum Permenpan a.



UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme;



b.



UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;



c.



UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi;



d.



UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;



e.



UU 25 / 2009 tentang Pelayanan Publik;



f.



PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah;



g.



Perpres 54 / 2010 dan perubahannnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;



h.



Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;



i.



Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;



j.



Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi



3.



Dasar Hukum tentang ZI WBK/WBBM a.



Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme



b.



Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014



c.



PAN-RB 52 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.



d.



Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit PAN-RB di Lingkungan Instasi Publik



4.



Definisi Dasar Hukum Permenpan Zona integritas predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK / WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas public.



5.



Definisi Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan. Penataan tatalaksana, penetaan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan pebguatan akuntabilitas kinerja.



6.



Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan. penataan tatalaksana,penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan ,penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.



BAB III KESIMPULAN & SARAN



A. Kesimpulan Good Governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahann korupsi baik secara politik maupun secara administrative menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Kunci utama memahami good governance adalah pemahaman atas prinsipprinsip di dalamnya. Menyadari pentingnya masalah ini, prinsip-prinsip good governance diurai satu persatu sebagaimana tertera di bawah ini: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Partisipasi Masyarakat (Participation)2 Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law) Tegaknya Supremasi Hukum (Rule of Law) Peduli pada Stakeholder/Dunia Usaha Berorientasi pada Konsensus (Consensus) Kesetaraan (Equity) Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness and Efficiency)



8. Akuntabilitas (Accountability) 9. Visi Strategis (Strategic Vision) Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai Good Governance dan melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem



penyelenggaraan



pemerintahan



terutama



menyangkut



aspek-aspek



kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur. Nota Kesepahaman ini merupakan pembaharuan terhadap Nota Kesepahaman terdahulu yang ditandatangani pada tahun 2016. Sesuai paparan Inspektorat Jenderal Kemenkes, beberapa tahun lalu, Menteri Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian. Terkait implementasi pengendalian



gratifikasi, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kemenkes pernah memperoleh penghargaan dari KPK sebagai UPG terbaik berturut-turut tahun 2014 sampai dengan tahun 2018 Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dapat diartikan sebagai satu sistem pengendalian pemerintah yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pembangunan Zona Integral 1. Hakikat Pembangunan Zona Integritas Pembangunan Zona Integritas, dilakukan dengan membangun percontohan pada tingkat unit kerja K/L sebagai Unit Menuju WBK-BBM.



2. Dasar Hukum Permenpan a. UU 28 / 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme; b. UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; c. UU 30 / 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Korupsi; d. UU 14 / 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; e. UU 25 / 2009 tentang Pelayanan Publik; f. PP 60 / 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; g. Perpres 54 / 2010 dan perubahannnya tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; h. Perpres 81 / 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025; i. Perpres 55 / 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi j.



Inpres 2 / 2014 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan



Korupsi; j. Permen PAN dan RB 14 / 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi 3. Dasar Hukum tentang ZI WBK/WBBM a.Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme



b. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 c. PAN-RB 52 TAHUN 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. d. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit PAN-RB di Lingkungan Instasi Publik 4. Definisi Dasar Hukum Permenpan Zona integritas predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajaranya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK / WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas public. 5. Definisi Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan. 6. Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (menuju WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria manajemen perubahan.



B. Saran Kami menyadari bahwa makalah diatas banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Kami akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Maka dari itu kami mengharapkan kritik dan saran mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan di atas.



DAFTAR PUSTAKA Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan, 2017. Pengertian, Prinsip Dan Penerapan Good Governance Di Indonesia “https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/pengertian-prinsip-danpenerapan-good-governance-di-indonesia-99” Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. 2019. Reformasi Birokrasi Kemenko PMK “https://www.kemenkopmk.go.id/RB/profil” https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/2005-kpk-dan-kemenkes-sepakati-wujudkan-programkesehatan-bebas-korupsi Rahmah Nidaur, 2019. Definisi dan “https://www.pengadaanbarang.co.id/2019/12/spip-adalah.html”



Unsur







Unsur



SPIP.



Road Map Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi “https://pjnhk.go.id/storage/uploads/informasi/materi-sosialisasi-pembangunan-zona-integritas-menujuzi-wbk/Gx4S0vKKBvjsVw6KS6010mUtuhOc4mDtW3TyPauw.pdf”