Makalah Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik Dan Bersih (Good and Clean Governance)



Mata Kuliah: Pendidikan Budaya Anti-Korupsi Dosen Pembimbing: Ibu Emini S.SiT, M.Kes



Disusun Oleh: -



Afna Dzulfaqor Fazdrah Assyuara Ivan Setiawan Nabila Khoiru Putri



(P17125019002) (P17125019015) (P17125019020) (P17125019025)



Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan Jakarta I Jurusan Kesehatan Gigi Reguler Tingkat I 2019



Kata Pengantar



Rasa syukur penulis kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah ini yang berjudul “Tata kelola Pemerintahan Yang Baik dan Bersih ”. Penulis menyadari bahwa didalam pembuatan makalah ini berkat bantuan dan tuntutan Tuhan Yang Maha Esa dan tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Penulis mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang telah membantu kami dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penyusunan makalah ini. Penulis juga mengucapkan terimakasih kepada Ibu Emini S.SiT, M.Kes. selaku dosen pembimbing mata kuliah Pendidikan Budaya Anti-Korupsi. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca umumnya dan penulis khususnya. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dan saran dari pembaca sangat penulis harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.



Jakarta, 30 Januari 2020



Penyusun



i



Daftar Isi Kata Pengantar ...................................................................................................................................... i Daftar Isi ................................................................................................. Error! Bookmark not defined. Bab I Pendahuluan ............................................................................................................................... 1 A.



Latar belakang .......................................................................................................................... 1



B.



Rumusan Masalah .................................................................................................................... 1



C.



Tujuan ........................................................................................................................................ 2



BAB II .................................................................................................................................................... 3 Pembahasan ........................................................................................................................................... 3 Pengertian ...................................................................................................................................... 3



A. B.



Prinsip ........................................................................................................................................ 3



C.



Asas Umum Pemerintahan yang Baik Menurut UU No. 28 Tahun 1998 ............................ 6



D.



Pilar-pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik .................................................................. 7



E.



Manfaat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik...................................................................... 8



BAB III................................................................................................................................................... 9 PENUTUP.............................................................................................................................................. 9 A.



Kesimpulan ................................................................................................................................ 9



B.



Saran .......................................................................................................................................... 9



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................................... 10



ii



Bab I Pendahuluan A. Latar belakang Indonesia saat ini mengalami krisis ekonomi yang mencakup di segala bidang yang di antaranya disebabkan tata kelola pemerintahan yang tidak dikelola dengan baik. Kita dapat menyaksikan pelanggaran kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan jabatan pemerintahan. Penegakan hukum yang belum berjalan dengan sebagaimana mestinya, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan kualitas pelayanan masyarakat yang buruk seolah-olah mempersulit atau memberatkan masyarakat kalangan bawah yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan landasan yang harus diambil dalam kebijakan pemulihan ekonomi, sosial, maupun politik. Dalam perkembangan globalisasi maupun demokrasi menuntut peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan cepat atau lambat mengalami pergeseran peran dari posisi mengatur segala kebijakan ke posisi sebagai fasilitator. Dan sebaliknya masyarakat yang sebelumnya sebagai penerima manfaat, harus mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi sebagai pelaku. Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan yang baik harus segera dilaksanakan agar segala permasalahan yang timbul dapat segara terselesaikan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya terus menerus. Di samping itu, perlu juga dibangun kerja sama dari seluruh komponen bangsa yaitu para aparatur negara, pihak swasta, dan masyarakat madani untuk menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik. B. Rumusan Masalah Adapun Rumusan Masalah berdasarkan Latar belakang yang disebutkan di atas, yaitu: 1. Apa pengertian tata kelola pemerintahan yang baik? 2. Bagaimana membangun tata kelola pemerintahan yang baik? 3. Apa saja prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik? 4. Apa saja pilar-pilar tata kelola pemerintahan yang baik? 5. Apa saja manfaat tata kelola pemerintahan yang baik?



1



C. Tujuan Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini,yaitu: 1) Untuk mengetahui pengertian tata kelola pemerintahan yang baik. 2) Untuk mengetahui cara membangun tata kelola pemerintahan yang baik. 3) Untuk mengetahui prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. 4) Untuk mengetahui pilar-pilar tata kelola pemerintahan yang baik. 5) Untuk mengetahui manfaat tata kelola pemerintahan yang baik.



2



BAB II Pembahasan A. Pengertian Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Good governance pada dasarnya adalah suatu konsep yang mengacu kepada proses pencapaian keputusan dan pelaksanaannya yang dapat dipertanggungjawabkan secara bersama. Sebagai suatu konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara, dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahaan dalam suatu negara. United Nation Development Program (UNDP) atau lembaga PBB untuk pengembangan negara-negara di dunia, memberi makna terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu suatu latihan dari kewenangan ekonomi, kewenangan administrasi, dan kewenangan politik untuk mengatur masalah-masalah sosial negara tersebut. Dari pengertian menurut UNDP ini, terlihat tiga sektor utama dari kewenangan pemerintah yang pada akhirnya digunakan untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Yang dimaksud dengan masalah-masalah sosial pun dapat begitu bervariasi. Namun apa yang hendak dituju dari negara adalah kesejahteraan rakyatnya. Di sisi lain, World Bank atau Bank Dunia sebagai suatu lembaga yang sering bersinggungan langsung dengan perekonomian dunia memberikan pemahaman tersendiri bagi kita terkait apa itu tata kelola pemerintahan yang baik. Ia merupakan suatu penyelenggaraan sistem pengaturan pembangunan negara yang kuat dan bertanggung jawab dengan tetap beriringan dengan prinsip demokrasi dan prinsip pasar yang efisien. Selain itu, dalam tata kelola pemerintah yang baik akan terjadi penghindaran kesalahan dalam alokasi dana pembangunan dan dicegahnya korupsi di segala bidang. Good governance juga akan menjalankan anggaran secara disiplin sehingga aktivitas usaha rakyat dapat tumbuh dengan baik.



B. Prinsip Terdapat banyak teori dari berbagai sumber ataupun para ahli mengenai prinsipprinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan prinsip tersebut setelah diakumulasikan adalah sebagai berikut:



3



1. Partisipasi Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, kedudukan dan peran pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral. 2. Penegakan Hukum Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM, dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan normanorma yang berlaku di masyarakat. Di samping itu pemerintah daerah perlu mengupayakan adanya peraturan daerah yang bijaksana dan efektif, serta didukung penegakan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DRPD, maupun masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan yang dapat menimbulkan KKN. 3. Transparansi Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Transparansi (transparency) secara harafiah adalah jelas (obvious), dapat dilihat secara menyeluruh (able to be seen through) (Collins, 1986). Dengan demikian transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan (Wardijasa, 2001). Tranparansi merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya transparansi di setiap kebijakan dan keputusan di lingkungan organisasi, maka keadilan (fairness) dapat ditumbuhkan. Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio, serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat.



4



4. Kesetaraan Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti mereka yang miskin dan lemah, tetap terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kaum minoritas agar mereka tidak tersingkir. Selanjutnya kebijakan khusus akan disusun untuk menjamin adanya kesetaraan terhadap wanita dan kaum minoritas baik dalam lembaga eksekutif dan legislatif. 5. Daya Tanggap Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu membangun jalur komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat, talk show, layanan hotline, dab prosedur komplain. Sebagai fungsi pelayan masyarakat, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendekatan kemasyarakatan dan secara periodik mengumpulkan pendapat masyarakat. 6. Wawasan ke Depan Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya. Tujuan penyusunan visi dan strategi adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umun sehingga dapat membantu dalam penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Untuk menjadi visi yang dapat diterima secara luas, visi tersebut perlu disusun secara terbuka dan transparan, dengan didukung dengan partisipasi masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat yang peduli, serta kalangan dunia usaha. Pemerintah daerah perlu proaktif mempromosikan pembentukan forum konsultasi masyarakat, serta membuat berbagai produk yang dapat digunakan oleh masyarakat. 7. Akuntabilitas Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada masyarakat. Untuk mengukur kinerja mereka secara obyektif perlu adanya indikator yang jelas. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan hasil audit harus dipublikasikan, dan apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi. 8. Pengawasan Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang perlu memberi peluang bagi 5



masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kerja, sesuai bidangnya. Walaupun demikian tetap diperlukan adanya auditor independen dari luar dan hasil audit perlu dipublikasikan kepada masyarakat. 9. Efisiensi dan Efektivitas Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan masyarakat, dan didukung mekanisme penganggaran serta pengawasan yang rasional dan transparan. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus menginformasikan tentang biaya dan jenis pelayanannya. Untuk menciptakan efisiensi harus digunakan teknik manajemen modern untuk administrasi kecamatan dan perlu ada desentralisasi dan otonomi daerah kewenangan layanan masyarakat sampai tingkat kelurahan/desa. 10. Profesionalisme Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi profesional yang dapat efektif memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini perlu didukung dengan mekanisme penerimaan staf yang efektif, sistem pengembangan karir, dan pengembangan staf yang efektif, penilaian, promosi, dan penggajian staf yang wajar. C. Asas Umum Pemerintahan yang Baik Menurut UU No. 28 Tahun 1998 Asas-asas umum pemerintahan sebagaimana yang dimuat dalam UU No.28 Tahun 1998 di antaranya ialah sebagai berikut. 1. Asas kepastian hukum yang berguna untuk mengutamakan landasan peraturan undang-undang, kepatuhan maupun kebijakan penyelenggaraan negara. 2. Asas tertib penyelenggaraan negara yang berfungsi sebagai landasan keteraturan, kecocokan hingga keseimbangan pengabdian penyelenggaran negara. 3. Asas kepentingan umum yang berfungsi untuk mendahulukan kesejahteraan umum. 4. Asas keterbukaan yang berfungsi untuk membuka diri bagi hak masyarakat untuk keperluannya serta dengan adanya jaminan perlindungan atas hak asasi mereka. 5. Asas profesionalitas yang berguna untuk mengutamakan keahlian dengan kode etik sebagai landasan utamanya. 6. Asas akuntabilitas yang berguna untuk menentukan bahwa setiap kegiatan harus senantiasa dipertanggungjawabkan kepada rakyat. 7. Asas proporsionalitas yang berguna mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan negara.



6



D. Pilar-pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik pertama adalah, pemerintah berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. Kedua, swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan saham sektor non-pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah. Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut: 1. Negara a. Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil; b. Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan; c. Menyediakan public service yang efektif dan accountable; d. Menegakkan HAM; e. Melindungi lingkungan hidup; f. Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik. Konsepsi ke pemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. 2. Sektor Swasta a. Menjalankan industri; b. Menciptakan lapangan kerja; c. Menyediakan insentif bagi karyawan; d. Meningkatkan standar hidup masyarakat; e. Memelihara lingkungan hidup; f. Menaati peraturan; g. Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat; h. Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM. Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pengolahan peradangan, perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal. 3. Masyarakat a. Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi; b. Mempengaruhi kebijakan publik; c. Sebagai sarana cheks and balances pemerintah; d. Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah; 7



e. Mengembangkan SDM; f. Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat. E. Manfaat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik telah diterapkan maka akan terlaksana sebuah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Di antara manfaat dari tata kelola pemerintahan yang baik sebagai berikut: a) Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi; b) Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel; c) Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat; d) Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik; e) Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundangundangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.



8



BAB III PENUTUP



A. Kesimpulan Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah suatu penyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. Tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih memiliki 9 prinsip ,yaitu; Partisipasi, Penegakan Hukum ,Transparasi, Kesetaraan ,Daya tanggap , Wawasan ke depan, Akuntabilitas , Pengawasan, Efektifitas dan efisiensi, Profesionalitas .



B. Saran Penulis tentunya masih menyadari jika makalah diatas masih terdapat banyak kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber serta kritik yang membangun dari para pembaca.



9



DAFTAR PUSTAKA



https://bulelengkab.go.id/detail/artikel/pengertian-prinsip-dan-penerapan-good-governancedi-indonesia-99 https://cerdika.com/tata-kelola-pemerintahan-yang-baik/ https://www.banyumaskab.go.id/read/15538/pelaksanaan-good-governance-diindonesia#.XiRgen8zZdh https://www.slideshare.net/MuhamadYogi6/tata-kelola-pemerintah-yang-baik https://www.academia.edu/6869198/MAKALAH_GOOD_GOVERNANCE_Disusun_untuk _memenuhi_salah_satu_tugas_mata_kuliah_KEWARGANEGARAAN http://digilib.unila.ac.id/10543/9/9-BAB%20II.pdf https://doc.lalacomputer.com/makalah-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik/



10