Makalah Penyaluran Dana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

FATWA TENTANG PENYALURAN DANA/PEMBIAYAAN BANK SYARIAH



Disusun Oleh: Kelompok 1 Ayu Pratiwi (4012016037) Pratna Paramita (4012016043) Siska Yati Utami (4012017194)



Semester/Unit



: VII/II



Mata Kuliah



: Fatwa-Fatwa Keuangan Syariah



Dosen Pengajar : Muhammad Ikhwan, S.H.I., M.Sh



JURUSAN PERBANKAN SYARIAH FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) LANGSA 2019



1



KATA PENGANTAR



Assalamualaikum wr.wb Puji dan syukur senantiasa kami ucapkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, serta shalawat dan salam tak lupa kami curahkan ke pangkuan baginda Rasulullah SAW atas suri tauladan dan bimbingannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Fatwa Tentang Penyaluran Dana/Pembiayaan Bank Syariah”. Kami ucapkan terima kasih kepada pembimbing kami, Bapak Muhammad Ikhwan, S.H.I., M.Sh yang telah membimbing dan memberikan arahan kepada kami untuk menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk menyelesaikan tugas dan menambah wawasan baik bagi penulis maupun pembaca. Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman, makalah ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca sehingga ke depannya akan menjadi lebih baik.



Langsa, 05 November 2019



Penulis



2



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ...................................................................................



i



DAFTAR ISI ................................................................................................



ii



BAB I



BAB II



PENDAHULUAN ........................................................................ A. Latar Belakang Masalah.........................................................



1



B. Rumusan Masalah ..................................................................



2



C. Tujuan ....................................................................................



2



PEMBAHASAN............................................................................ A. Pengertian Penyaluran Dana/Pembiayaan..............................



3



B. Produk-produk Pembiayaan Bank Syariah.............................



3



C. Analisis Fatwa Pembiayaan Bank Syariah.............................



11



BAB III PENUTUP..................................................................................... A. Kesimpulan.............................................................................



29



DAFTAR PUSTAKA....................................................................................



30



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Bank syariah merupakan bank yang dalam aktifitasnya, baik dalam menghimpun dana maupun menyalurkan dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah. Seperti dalam penyaluran dana atau pemberian pembiayaan kepada nasabah atau masyarakat dalam hal ini bank memberikan pinjaman (kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan. Pinjaman atau kredit yang diberikan dibagi dalam berbagai jenis  sesuai dengan keinginan nasabah. Penyaluran dana merupakan kegiatan utama perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah. Dalam bank syariah penyaluran dana ini lebih akrab disebut dengan pembiayaan sedangkan pada bank konvensional sering disebut kredit. Pembiayaan adalah salah satu tugas pokok bank yaitu pemberian fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pada makalah ini bertujuan untuk mengetahui produk apa saja yang terdapat pada bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada  masyarakat. Kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat, disamping merupakan aktifitas yang dapat menghasilkan keuntungan, juga untuk memanfaatkan dana yang idle (idle fund) karena telah membayar sejumlah tertentu atas dana yang telah dihimpunnya. Pada akhir bulan atau pada saat tertentu bank akan mengeluarkan biaya atas dana yang telah dihimpun dari masyarakat yang telah menyimpan dananya di bank. Dengan demikan, bank tidak boleh membiarkan dana masyarakat tersebut mengendap, dan harus segera menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh pendapatan atas dana yang disalurkannya. Penyaluran dana  masyarakat sebagian besar berupa pembiayaan. Pembiayaan yang diberikan bank kepada masyarakan menempati porsi aset yang terbesar disetiap bank.



4



B. Rumusan Masalah Dari uraian latar belakang diatas, maka rumusan masalah didalam makalah ini adalah: 1.



Apa yang dimaksud dengan penyaluran dana?



2.



Apa saja produk-produk penyaluran dana Bank Syariah?



3.



Bagaimana analisis fatwa penyaluran dana Bank Syariah?



C. Tujuan Tujuan dari makalah ini adalah: 1.



Untuk mengetahui pengertian dari penyaluran dana?



2.



Untuk mengetahui produk-produk dalam penyaluran dana Bank Syariah?



3.



Untuk mengetahui bagaimana analisis fatwa penyaluran dana Bank Syariah?



5



BAB II PEMBAHASAN A. Penyaluran Dana / Pembiayaan (Financing) Pembiayaan atau financing aialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan



yang



dikeluarkan



untuk



mendukung



investasi



yang



telah



direncanakan.1 Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujroh, tanpa imbalan, atau bagi hasil. Adapun secara garis besar pembiayaan secara garis besar dapat dibagi dua jenis yaitu: 1.



Pembiayaan Konsumtif Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan yang bersifat



konsumtif, seperti pembiayaan untuk pembelian rumah, kendaraan bermotor, pembiayaan pendidikan dan apapun yang sifatnya konsumtif. 2.



Pembiayaan Produktif Yaitu pembiayaan yang ditujukan untuk pembiayaan sektor produktif,



seperti pembiayaan modal kerja, pembiayaan pembelian barang modal dan lainnya yang mempunyai tujuan untuk pemberdayaan sektor riil.2 B. Produk Pembiayaan Dana Bank Syariah Dalam penyaluran dananya pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam empat kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya, yaitu:



Muhammad, Manajemen Bank Syariah, (Yogyakarta: UPP AMP YKPN, 2002). hlm 260 M.Nur Rianto Al Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah  (Bandung: Alfabeta, 2012), hlm 42 1 2



6



1.



Pembiayaan dengan prinsip jual beli.



2.



Pembiayaan dengan prinsip sewa.



3.



Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil.



4.



Pembiayaan dengan akad pelengkap. Pembiayaan dengan prinsip jual beli ditujukan untuk memiliki barang,



sedangkan yang menggunakan prinsip sewa ditujukan untuk mendapatkan jasa. Prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan barang dan jasa sekaligus. Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti murabahah, salam dan istishna, serta produk yang menggunakan prinsip sewa, yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk dalam produk ini adalah musyarakah dan mudharabah. Sedangkan pembiayaan dengan akad pelengkap ditujukan untuk memperlancar pembiayaan dengan menggunakan tiga prinsip diatas. 1.



Pembiayaan dengan Prinsip Jual-Beli (Ba’i) Prinsip jual-beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan



kepemilikan barang atau benda (trasfer of propety). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Ada tiga jenis jual beli yang dijadikan dasar dalam pembiayaan dalam Bank Syari’ah sebagai berikut: a.



Murabahah Murabahah yang berasal dari kata ribhu  (keuntungan), adalah transaksi



jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai



7



penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan (margin).3 Kedua belah pihak harus menyepakati  harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahab selalu dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil, atau muajjal). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh/cicilan. Rukun akad murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi, yaitu sebagai berikut: 1) Pelaku akad, yaitu bai’ (penjual) adalah pihak yang memiliki barang untuk dijual, dan musytari (pembeli) adalah pihak yang memerlukan dan akan membeli barang. 2) Objek akad, yaitu mabi’ (barang dagangan) dan tsama (harga). 3) Shighah, yaitu ijab dan qabul. Bai’al-murabahah memberi banyak manfaat kepada bank syariah. Salah satunya adalah keuntungan yang muncul dari selisih dari harga beli dari penjual dengan harga jual kepada nasabah. Selain itu sistem ini juga sangat sederhana, sehingga memudahkan penanganan administrasinya di bank syariah.4 b. Salam Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjual belikan belum ada. Oleh karena itu, barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu



Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan), Ed.5 (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014), hlm 98 4 M.Nur Rianto Al Arif, Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah  (Bandung: Alfabeta, 2012), hlm 151 3



8



sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan oleh benk adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan.5 Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicil. c.



Istishna Akad istishna transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan



pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan. Produk isntishna’ menyerupai produk salam, tapi dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna’dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.6 Ketentuan umum pembiayaan istishna’ adalah spesifikasi barang pesanan harus jelas, maca ukuran, mutu dan jumlahnya. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna’ dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan dari kriteria pesanan dan terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah. Kontrak istishna menciptaka kewajiban moral bagi perusahaan untuk memproduksi



barang



memproduksinya,



pesanan



setiap



pihak



pembeli. dapat



Sebelum



perusahaan



membatalkan



kontrak



memulai dengan



memberitahukan sebelumnya kepada pihak yang lain. Sekalipun demikian, apabila perusahaan sudah memulai produksinya, kontrak istishna tidak dapat diputuskan secara sepihak. 2.



Pembiayaan Dengan Prinsip Bagi Hasil Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil digunakan untuk usaha kerja sama



yang ditujukan mendapatkan barang dan jasa sekaligus, yang tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil, keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil, yang Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan), Ed.5 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2014), hlm 99 6 Ibid, hlm 100 5



9



disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk dalam kelompok bagi hasil dan digunakan dalam transaksi syariah adalah sebagai berikut: a.



Mudharabah Mudharabah adalah suatu bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih



dimana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelolah (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan. Dalam dunia perbankan, mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan atau pendanaan, seperti pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan mudharabah di ambil dari simpanan tabungan berjangka, seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu.7 Manfaat akad mudharabah adalah sebagai berikut: 1) Bank akan menikmati peningkatan bagi hasil pada saat keuntungan usaha nasabah meningkat. 2) Bank tidak berkewajiban membayar bagi hasil kepada nasabah pendanaan secara tetap, tetapi disesuaikan dengan pendapatan. 3) Pengembalian pokok pembiayaan disesuakan dengan arus kas nasabah sehingga tidak memberatkan nasabah. 4) Bank akan lebih selektif dan hati-hati mencari usaha yang benar-benar halal, aman, dan menguntungkan karena keuntungan yang kongkrit dan benarbenar terjadi itulah yang akan dibagikan. b.



Musyarakah Secara umum musyarakah dapat diartikan sebagai perikatan kerja sama



antar dua pihak (baik individu maupun kelompok) atau lebih pada aktivitas bisnis tertentu, yang masing-masing pihak saling menginvestasikan dananya pada aktivitas bisnis tersebut dengan pembagian keuntungan dan kerugian sesuai dengan kesepakatan pada awal perikatan.8 Aplikasi musyarakah dalam perbankan biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek ketika nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk Mia lasmi wardiah, Dasar-Dasar Perbankan, (Bandung: Pustaka Setia, 2013), hlm 95 Ismail Nawawi, Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer, (Bogor: Ghadia Indonesia, 2012), hlm. 151. 7 8



10



membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati bersama. Ketentuan umum pembiayaan musyarakah adalah sebagai berikut: 1) Semua modal disatukan untuk dijadiakn modal proyek musyarakah dan dikelolah bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek. 2) Biaya yang timbul pada saat pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama. Proyek yang akan dijalankan harus disebutkan dalam akad 3.



Pembiayaan dengan Prinsip Sewa (Ijarah) Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya



prinsip ijarah sama saja prinsip jual beli, tetapi perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diiukuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Dalam ilmu keuangan konvensional, ijarah tanpa akad pemindahan kepemilikan dikenal sebagai operational lease. Bentuk pembiayaan ini merupakan salah satu teknik pembiayaan ketika kebutuhan pembiayaan investor untuk membeli aset terpenuhi, dan investor hanya membayar  sewa pemakaian tanpa harus mengeluarkan modal yang cukup besar untuk membali aset tersebut.9 4.



Pembiayaan dengan Akad Pelengkap Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga



akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, tapi ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan. 10 Yang termasuk dalam akad pelengkap sebagai berikut: a.



Wakalah (Perwakilan) 9



Ismail, Perbankan Syariah, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013), hlm 161 Ahmadiono, Dasar-Dasar Bank Syari’ah, (Jember: STAIN Jember Press, 2013),  hlm 60



10



11



Wakalah atau wikalah berarti penyerahan, pendelegasian atau pemberian mandat. Dalam bahasa arab, wakalah dapat dipahami sebagai at-tafwid. Akan tetapi, yang dimaksud sebagai al-wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak



setiap



orang



mempunyai



kemampuan



atau



kesempatan



untuk



menyelesaikan segala urusannya sendiri.11 Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, ingkaso, dan trasnfer uang. Dalam kegiatan operasional suatu bank, maka prinsip ini dipakai bank untuk menerima titipan uang atau surat berharga dan bank mendapat kuasa dari dari yang menitipkan untuk mengelolah uang atau surat berharga tersebut.12 b. Kafalah (garansi bank) Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadiah. Untuk jasa-jasa ini, bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.13 c.



Hawalah (Alih Utang-Piutang) Hawalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek



perbankan fasilitas hiwalah lazimnya digunakan untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapat ganti biaya atas jasa pemindahan piutang. Kontrak hiwalah dalam perbankan biasanya diterapkan pada hal-hal berikut: 1) Factoring atau anjak piutang, yaitu para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang tersebut ke bank, lalu bank membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga. 11



Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm



104-105 Martono, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, (Yogyakarta: Ekonisia, 2010) hlm 104 Adiwarman A. Karim, Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan), Ed.5 (Jakarta:PT Raja Grafindo Persada,2014), hlm 105 12 13



12



2) Post dated check, yaitu bank bertindak sebagai juruh tagih tanpa membayarkan dulu piutang tersebut. d.



Qardh Qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau



diminta



kembali.



Dengan



kara



lain



peminjaman



tanpa



mengharapkan



imbalan.  Aplikasi qard dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu: 1) Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke haji. 2) Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dinama nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uamg tunai milik bank melalui ATM. 3) Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut  perhitungan bank akan  memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiaayn dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana



bank menyediakan



fasilitas



ini



untuk memastikan



terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. e.



Rahn (gadai) Rahn adalah menahan salah satu harta milik peminjam sebagai salah satu



jaminan yang telah diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis dan nilai jual sekurang kurangnya setara dengan pinjaman yang diterima oleh si peminjam. Dengan demikian, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.14 Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria: 1) Milik nasabah sendiri. 2) Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar. 3) Dapat dikuasai namun tidak boleh dimnfaatkan oleh bank.



14



Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), h. 108



13



C. Analisis Fatwa Penyaluran Dana/Pembiayaan Bank Syariah 1.



Landasan Hukum a. Pembiayaan dengan Prinsip Jual-Beli  Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29: ُ َ‫ض عَن تِ ٰ َج َرةًتَ ُكونَ تِأَن إِٓاَّل بِ ْٱل ٰبَ ِط ِل بَ ْينَ ُكم مأ َ ْم ٰ َول‬ ‫ك تَأْ ُكلُ ٓو ۟ااَل َءا َمنُوٱلَّ ِذينَ ٰيَٓأَيُّهَا‬ ٍ ۢ ‫َواَل ِّمن ُك ْم تَ َرا‬ .‫ا َر ِحي ۭ ًم بِ ُك ْم َكانَ ٱهَّلل َ ِإ َّن أَنفُ َس ُك ْم تَ ْقتُلُ ٓو ۟ا‬ “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”  Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1



۟ ُ‫ب ْٱل ُعقُو ِد أَوْ ف‬ ....‫وا َءا َمنُ ٓو ۟ا ٱلَّ ِذينَ ٰيَٓأَيُّهَا‬ ِ



“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”  Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275



...َّ‫ٱلرِّ بَ ٰو ۟ا َو َح َّر َم ْٱلبَ ْي َعٱهَّلل ُ َوأَ َحل‬...



"…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…."



 Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 282 ... ‫فَٱ ْكتُبُوهُ ُّم َس ۭ ًّمى أَ َج ۢ ٍل إِلَ ٰ ٓى بِ َد ْي ٍن تَدَايَنتُم إِ َذا َءا َمنُ ٓو ۟ا ٱلَّ ِذينَ ٰيَٓأَيُّهَا‬ "Hai orang yang beriman! Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai sampai waktu tertentu, buatlah secara tertulis...".  Hadis Nabi SAW. : Dari Abu Sa’id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan suka sama suka." (HR. Al Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban).  Kaidah Fiqh “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukankecuali ada dalil yang mengharamkannya.” b. Pembiayaan dengan Prinsip bagi Hasil  Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29: ُ َ‫اض عَن تِ ٰ َج َرةًتَ ُكونَ تِأَن إِٓاَّل بِ ْٱل ٰبَ ِط ِل بَ ْينَ ُكم مأ َ ْم ٰ َول‬ ‫ك تَأْ ُكلُ ٓو ۟ااَل َءا َمنُوٱلَّ ِذينَ ٰيَٓأَيُّهَا‬ ٍ ۢ ‫َواَل ِّمن ُك ْم تَ َر‬



14



.‫ا َر ِحي ۭ ًم بِ ُك ْم َكانَ ٱهَّلل َ إِ َّن أَنفُ َس ُك ْم تَ ْقتُلُ ٓو ۟ا‬ “Hai orang yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu, Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”



 Firman Allah QS. Shad [38]: 24 ۟ ۟ ْ ‫ضهُ ْم لَيَب ِْغ‬ َّ ٰ ‫ٱل‬... ‫ىٱل ُخلَطَٓا ِء ِّمنَ َكثِي ۭ ًرا َوإِ َّن‬ ُ ‫ْض َعلَ ٰى بَ ْع‬ ِ ‫صلِ ٰ َح‬ ٍ ‫ت َو َع ِملُوا َءا َمنُواٱلَّ ِذينَ إِاَّل بَع‬ ...‫هُ ْم َّما َوقَلِي ۭ ٌل‬ "…Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang bersyarikat itu sebagian dari mereka berbuat zalim kepada sebagian lain, kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh; dan amat sedikitlah mereka ini…."  Hadis Nabi riwayat Thabrani “Abbas bin Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya.” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).  Hadis riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Allah swt. berfirman: ‘Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersyarikat selama salah satu pihak tidak mengkhianati pihak yang lain. Jika salah satu pihak telah berkhianat, Aku keluar dari mereka.” (HR. Abu Daud, yang dishahihkan oleh alHakim, dari Abu Hurairah).  Kaidah Fiqh “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” c. Pembiayaan dengan Prinsip Ijarah  Firman Allah QS. al-Zukhruf [43]: 32 ‫ك َرحْ َمتَ يَ ْق ِس ُمونَ أَهُ ْم‬ َ ِّ‫ضهُ ْم َو َرفَ ْعنَا ال ُّد ْنيَا ْال َحيَا ِة فِي َّم ِعي َشتَهُ ْم بَ ْينَهُم قَ َس ْمنَا نَحْ نُ َرب‬ َ ْ‫فَو‬ َ ‫ق بَ ْع‬



15



ُ ‫ك َو َرحْ َم‬ .‫ْض‬ ُ ‫ت س ُْخ ِريًّا بَ ْعضًا بَ ْع‬ َ ِّ‫يَجْ َمعُونَ ِّم َّما يَ َخ ْي ٌر َرب‬ ٍ ‫ضهُم لِّيَتَّ ِخ َذ َد َر َجا‬ ٍ ‫ت بَع‬ “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”  Hadis riwayat Abu Daud dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, ia berkata: “Kami pernah menyewankan tanah dengan (bayaran) hasil pertaniannya; maka, Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak. d. Pembiayaan dengan Akad Pelengkap 



Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1



۟ ُ‫ب ْٱل ُعقُو ِد أَوْ ف‬ ....‫وا َءا َمنُ ٓو ۟ا ٱلَّ ِذينَ ٰيَٓأَيُّهَا‬ ِ



“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu….”  Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:



“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”  Kaidah Fiqh “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” 2.



Hasil Penetapan Fatwa Produk Penghimpunan Dana Bank Syariah



1.



Jual-Beli Murabahah (No : 04/DSN-MUI/IV/2000) Beberapa ketentuan didalam fatwa tersebut adalah: Ketentuan Umum Murabahah dalam Bank Syari’ah: 1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba. 2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam. 3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.



16



4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba. 5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang. 6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan. 7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati. 8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah. 9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank. Ketentuan Murabahah kepada Nasabah: 1. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada bank. 2. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang. 3. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus



menerima



(membeli)-nya sesuai dengan janji



yang telah



disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli. 4. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan. 5. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut. 6. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.



17



7. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka: a) jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga. b) jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya. Jaminan dalam Murabahah: 1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya. 2. Bank dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang. Utang dalam Murabahah: 1. Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada bank. 2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya. 3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan. Penundaan Pembayaran dalam Murabahah: 1. Nasabah



yang



memiliki



kemampuan



tidak



dibenarkan



menunda



penyelesaian utangnya. 2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya



18



dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 2.



Jual Beli Salam (No : 05/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan tentang Pembayaran: 1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. 2. Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati. 3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Ketentuan tentang Barang: 1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. 2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. 3. Penyerahannya dilakukan kemudian. 4. Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan. 5. Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya. 6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. Ketentuan tentang Salam Paralel 1. Dibolehkan melakukan salam paralel dengan syarat, akad kedua terpisah dari, dan tidak berkaitan dengan akad pertama. Penyerahan Barang Sebelum atau pada Waktunya: 1. Penjual harus menyerahkan barang tepat pada waktunya dengan kualitas dan jumlah yang telah disepakati. 2. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga. 3. Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas yang lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka ia tidak boleh menuntut pengurangan harga (diskon).



19



4. Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan, dan ia tidak boleh menuntut tambahan harga. 5. Jika semua atau sebagian barang tidak tersedia pada waktu penyerahan, atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela menerimanya, maka ia memiliki dua pilihan: a) membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya, b) menunggu sampai barang tersedia. Pembatalan Kontrak: 1. Pada dasarnya pembatalan salam boleh dilakukan, selama tidak merugikan kedua belah pihak. Perselisihan: 2. Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 3.



Jual Beli Istishna (No: 06/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan tentang Pembayaran: 1. Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa uang, barang, atau manfaat. 2. Pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan. 3. Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang. Ketentuan tentang Barang: 1. Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai hutang. 2. Harus dapat dijelaskan spesifikasinya. 3. Penyerahannya dilakukan kemudian. 4. Waktu



dan



tempat



penyerahan



barang



harus



ditetapkan



berdasarkan kesepakatan. 5. Pembeli



(mustashni’)



tidak



menerimanya.



20



boleh



menjual



barang



sebelum



6. Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan. 7. Dalam



hal



terdapat



cacat



atau



barang



tidak



sesuai



dengan



kesepakatan, pemesan memiliki hak khiyar (hak memilih) untuk melanjutkan atau membatalkan akad. 4.



Pembiayaan Mudharabah (Fatwa No : 07/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Pembiayaan: 1. Pembiayaan Mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. 2. Dalam pembiayaan ini LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) membiayai 100 % kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib atau pengelola usaha. 3. Jangka waktu usaha, tatacara pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dengan pengusaha). 4. Mudharib



boleh



melakukan



berbagai



macam



usaha



yang telah



disepakati bersama dan sesuai dengan syari’ah; dan LKS tidak ikut serta dalam managemen perusahaan atau proyek tetapi mempunyai hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. 5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai dan bukan piutang. 6. LKS sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah kecuali jika mudharib (nasabah) melakukan kesalahan yang disengaja, lalai, atau menyalahi perjanjian. 7. Pada



prinsipnya,



dalam



pembiayaan



mudharabah



tidak



ada



jaminan, namun agar mudharib tidak melakukan penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan dari mudharib atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila mudharib terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad.



21



8. Kriteria pengusaha,



prosedur



pembiayaan,



dan



mekanisme



pembagian keuntungan diatur oleh LKS dengan memperhatikan fatwa DSN. 9. Biaya operasional dibebankan kepada mudharib. 10. Dalam hal penyandang dana (LKS) tidak melakukan kewajiban atau melakukan



pelanggaran



terhadap



kesepakatan,



mudharib



berhak



mendapat ganti rugi atau biaya yang telah dikeluarkan. Rukun dan Syarat Pembiayaan: 1. Penyedia dana (sahibul maal) dan pengelola (mudharib) harus cakap hukum. 2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut: a) Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad). b) Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. c) Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. 3. Modal



ialah



sejumlah



uang dan/atau



aset yang diberikan



oleh



penyedia dana kepada mudharib untuk tujuan usaha dengan syarat sebagai berikut: a) Modal harus diketahui jumlah dan jenisnya. b) Modal dapat berbentuk uang atau barang yang dinilai. Jika modal diberikan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dinilai pada waktu akad. c) Modal tidak dapat berbentuk piutang dan harus dibayarkan kepada mudharib, baik secara bertahap maupun tidak, sesuai dengan kesepakatan dalam akad. 4. Keuntungan kelebihan



mudharabah dari



modal.



adalah Syarat



dipenuhi:



22



jumlah



yang



keuntungan



didapat



berikut



ini



sebagai harus



a) Harus diperuntukkan bagi kedua pihak dan tidak boleh disyaratkan hanya untuk satu pihak. b) Bagian



keuntungan



proporsional



bagi



setiap



pihak



harus



diketahui dan dinyatakan pada waktu kontrak disepakati dan harus dalam



bentuk



prosentasi



(nisbah)



dari



keun-tungan sesuai



kesepakatan. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan. c) Penyedia dana menanggung semua kerugian akibat dari mudharabah, dan



pengelola



kecuali



tidak



diakibatkan



boleh



dari



menanggung kerugian apapun



kesalahan disengaja, kelalaian, atau



pelanggaran kesepakatan. 5. Kegiatan usaha oleh pengelola (mudharib), sebagai perimbangan (muqabil) modal yang disediakan oleh penyedia dana,



harus



memperhatikan hal-hal berikut : a) Kegiatan



usaha



adalah



hak



eksklusif



mudharib,



tanpa



campur tangan penyedia dana, tetapi ia mempunyai hak untuk melakukan pengawasan. b) Penyedia



dana



tidak



boleh



mempersempit



tindakan



pengelola sedemikian rupa yang dapat menghalangi tercapainya tujuan mudharabah, yaitu keuntungan. c) Pengelola tidak boleh menyalahi hukum Syari’ah Islam dalam tindakannya yang berhubungan dengan mudhara-bah, dan harus mematuhi kebiasaan yang berlaku dalam aktifitas itu. Beberapa Ketentuan Hukum Pembiayaan: 1. Mudharabah boleh dibatasi pada periode tertentu. 2. Kontrak



tidak



boleh



dikaitkan



(mu’allaq)



dengan



sebuah



kejadian di masa depan yang belum tentu terjadi. 3. Pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan. 4. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka penyelesaiannya



23



dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 5.



Pembiayaan Musyarakah (Fatwa No : 08/DSN-MUI/IV/2000) Beberapa ketentuan didalam fatwa tersebut adalah: 1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad), dengan memperhatikan hal-hal berikut: a) Penawaran dan penerimaan harus secara eksplisit menunjukkan tujuan kontrak (akad). b)Penerimaan dari penawaran dilakukan pada saat kontrak. c) Akad dituangkan secara tertulis, melalui korespondensi, atau dengan menggunakan cara-cara komunikasi modern. 2. Pihak-pihak yang berkontrak harus cakap hukum, dan memperhatikan halhal berikut: a) Kompeten dalam memberikan atau diberikan kekuasaan perwakilan. b) Setiap mitra harus menyediakan dana dan pekerjaan, dan setiap mitra melaksanakan kerja sebagai wakil. c) Setiap mitra memiliki hak untuk mengatur aset musyarakah dalam proses bisnis normal. d) Setiap mitra memberi wewenang kepada mitra yang lain untuk mengelola aset dan masing-masing dianggap telah diberi wewenang untuk melakukan aktifitas musyarakah dengan memperhatikan kepentingan mitranya, tanpa melakukan kelalaian dan kesalahan yang disengaja. e) Seorang



mitra



tidak



diizinkan



untuk



mencairkan



atau



menginvestasikan dana untuk kepentingannya sendiri. 3. Obyek akad (modal, kerja, keuntungan dan kerugian) a. Modal 1. Modal yang diberikan harus uang tunai, emas, perak atau yang nilainya



sama.



Modal dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang,



24



properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra. 2. Para pihak tidak boleh meminjam, meminjamkan, menyumbangkan atau menghadiahkan modal musyarakah kepada pihak lain, kecuali atas dasar kesepakatan. 3. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan, LKS dapat meminta jaminan. b. Kerja 1.



Partisipasi



para



mitra



dalam



pekerjaan



merupakan



dasar



pelaksanaan musyarakah; akan tetapi, kesamaan porsi kerja bukanlah merupakan syarat. Seorang mitra boleh melaksanakan kerja lebih banyak dari yang lainnya, dan dalam hal ini ia boleh menuntut bagian keuntungan tambahan bagi dirinya. 2.



Setiap mitra melaksanakan kerja dalam musyarakah atas nama pribadi dan wakil dari mitranya. Kedudukan masing-masing dalam organisasi kerja harus dijelaskan dalam kontrak.



c. Keuntungan 1.



Keuntungan



harus



dikuantifikasi



dengan



jelas



untuk



menghindarkan perbedaan dan sengketa pada waktu alokasi keuntungan atau penghentian musyarakah. 2.



Setiap keuntungan mitra harus dibagikan secara proporsional atas dasar seluruh keuntungan dan tidak ada jumlah yang ditentukan di awal yang ditetapkan bagi seorang mitra.



3.



Seorang mitra boleh mengusulkan bahwa jika keuntungan melebihi jumlah tertentu, kelebihan atau prosentase itu diberikan kepadanya.



4.



Sistem pembagian keuntungan harus tertuang dengan jelas dalam akad.



d. Kerugian Kerugian harus dibagi di antara para mitra secara proporsional menurut saham masing-masing dalam modal.



25



4. Biaya Operasional dan Persengketaan a. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. 6.



Pembiayaan Ijarah (Fatwa No : 09/DSN-MUI/IV/2000) Rukun dan Syarat Ijarah: 1. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak), baik secara verbal atau dalam bentuk lain. 2. Pihak-pihak yang berakad: terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa. 3. Obyek akad ijarah adalah : a) manfaat barang dan sewa; atau b) manfaat jasa dan upah. Ketentuan Obyek Ijarah: 1. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa. 2. Manfaat



barang



atau



jasa



harus



bisa



dinilai



dan



dapat



dilaksanakan dalam kontrak. 3. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan). 4. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari’ah. 5. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa. 6. Spesifikasi



manfaat



harus



dinyatakan



dengan



jelas,



termasuk



jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.



26



7. Sewa



atau



upah



adalah



sesuatu



yang dijanjikan



dan



dibayar



nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah 8. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak. 9. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak. Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah 1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa: a) Menyediakan



barang



yang



disewakan



atau



jasa



yang



diberikan. b) Menanggung biaya pemeliharaan barang. c) Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan. 2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa: a) Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai kontrak. b) Menanggung



biaya



pemeliharaan



barang



yang



sifatnya ringan



(tidak materiil). c) Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan



yang



dibolehkan,



juga



bukan



karena kelalaian



pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut. 7.



Wakalah (Fatwa No : 10/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan tentang Wakalah: 1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). 2. Wakalah



dengan



imbalan



bersifat



dibatalkan secara sepihak. Rukun dan Syarat Wakalah:



27



mengikat



dan



tidak



boleh



1. Syarat-syarat muwakkil (yang mewakilkan): a) Pemilik sah yang dapat bertindak terhadap sesuatu yang diwakilkan. b) Orang



mukallaf



atau



anak



mumayyiz



dalam



batas-batas



tertentu, yakni dalam hal-hal yang bermanfaat baginya seperti mewakilkan



untuk



menerima



hibah,



menerima sedekah dan



sebagainya. 2. Syarat-syarat wakil (yang mewakili) a) Cakap hukum, b) Dapat mengerjakan tugas yang diwakilkan kepadanya, c) Wakil adalah orang yang diberi amanat. 3. Hal-hal yang diwakilkan a) Diketahui dengan jelas oleh orang yang mewakili, b) Tidak bertentangan dengan syari’ah Islam, c) Dapat diwakilkan menurut syari’ah Islam. 8.



Kafalah (Fatwa No : 11/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Umum Kafalah: 1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). 2. Dalam akad kafalah,



penjamin



dapat menerima



imbalan (fee)



sepanjang tidak memberatkan. 3. Kafalah



dengan



imbalan



bersifat



mengikat



dan



tidak



boleh



dibatalkan secara sepihak. Rukun dan Syarat Kafalah 1. Pihak Penjamin (Kafiil) a) Baligh (dewasa) dan berakal sehat. b) Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan tanggungan kafalah tersebut. 2. Pihak Orang yang berutang (Ashiil, Makfuul ‘anhu) a) Sanggup menyerahkan tanggungannya (piutang) kepada penjamin. b) Dikenal oleh penjamin.



28



3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu) a) Diketahui identitasnya. b) Dapat hadir pada waktu akad atau memberikan kuasa. c) Berakal sehat. 4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi) a) Merupakan tanggungan pihak/orang yang berutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan. b) Bisa dilaksanakan oleh penjamin. c) Harus



merupakan



piutang



mengikat



(lazim),



yang



tidak



mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau dibebaskan. d) Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya. e) Tidak bertentangan dengan syari’ah (diharamkan). 9.



Hawalah (Fatwa No : 12/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Umum dalam Hawalah: 1. Rukun hawalah adalah muhil (‫)ﻞـﻴﶈﺍ‬, yakni orang yang berutang dan sekaligus berpiutang, muhal atau muhtal (‫)ﻝﺎـﺘﶈﺍ ﻭﺍ ﻝﺎﶈﺍ‬, yakni orang berpiutang kepada muhil, muhal ‘alaih (‫)ﻪـﻴﻠﻋ ﻝﺎـﶈﺍ‬, yakni orang yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhtal, muhal bih (‫)ﻪـﺑ ﻝﺎـﶈﺍ‬, yakni utang muhil kepada muhtal, dan sighat (ijab-qabul). 2. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad). 3. Akad



dituangkan



secara



tertulis,



melalui



korespondensi,



atau



menggunakan cara-cara komunikasi modern. 4. Hawalah



dilakukan



harus



dengan



persetujuan



muhil,



muhal/muhtal, dan muhal ‘alaih. 5. Kedudukan dan kewajiban para pihak harus dinyatakan dalam akad secara tegas.



29



6. Jika transaksi hawalah telah dilakukan, pihak-pihak yang terlibat hanyalah muhtal dan muhal ‘alaih; dan hak penagihan muhal berpindah kepada muhal ‘alaih. 10. Al Qardh (Fatwa No : 19/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Umum al-Qardh 1. Al-Qardh



adalah



pinjaman



yang



diberikan



kepada



nasabah



(muqtaridh) yang memerlukan. 2. Nasabah



al-Qardh



wajib



mengembalikan



jumlah



pokok



yang



diterima pada waktu yang telah disepakati bersama. 3. Biaya admisistrasi dibebankan kepada nasabah. 4. LKS



dapat



meminta



jaminan



kepada



nasabah



bilamana



dipandang perlu. 5. Nasabah al-Qardh dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela kepada LKS selama tidak diperjanjikan dalam akad. 6. Jika nasabah tidak dapat mengembalikan



sebagian atau seluruh



kewajibannya pada saat yang telah disepakati dan LKS telah memastikan ketidakmampuannya, LKS dapat: a) memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau b) menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya Sanksi: 1. Dalam hal nasabah tidak menunjukkan keinginan mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya dan bukan karena ketidakmampuannya, LKS dapat menjatuhkan sanksi kepada nasabah. 2. Sanksi yang dijatuhkan kepada nasabah sebagaimana dimaksud butir 1 dapat berupa --dan tidak terbatas pada-- penjualan barang jaminan. 3. Jika



barang



jaminan



tidak



mencukupi,



memenuhi kewajibannya secara penuh.



30



nasabah



tetap



harus



11. Rahn (Fatwa No : 25/DSN-MUI/IV/2000) Ketentuan Umum 1. Murtahin



(penerima



Marhun



barang)



mempunyai



hak



untuk menahan



(barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan



barang) dilunasi. 2. Marhun



dan



manfaatnya



tetap



menjadi



milik



Rahin. Pada



prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali seizin



Rahin,



pemanfaatannya



dengan



tidak



mengurangi



nilai



itu sekedar pengganti biaya



Marhun



dan



pemeliharaan



dan



perawatannya. 3. Pemeliharaan dan penyimpanan



Marhun pada dasarnya menjadi



kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin, sedangkan biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin. 4. Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman. 5. Penjualan Marhun. a) Apabila



jatuh



tempo,



Murtahin



harus memperingatkan Rahin



untuk segera melunasi utangnya. b) Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah. c) Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang,



biaya



pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan. d) Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin



31



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Pembiayaan atau financing aialah pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga. Dengan kata lain, pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan. Secara garis besar produk pendanaan dan pembiayaan bank syari’ah di bagikan



kedalam



empat



kategori



yang



dibedakan



berasarkan



tujuan



penggunaannya. Keempat kategori itu adalah: Pembiayaan dengan prinsip jual beli, pembiayaan dengan prinsip sewa, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, dan pembiayaan dengan akad pelengkap. Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan yang diperoleh Bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Ada tiga jenis pengaplikasian prinsip



jual



beli



dalam



produk



penyaluran



dana



di



bank



syari’ah



yaitu: murabahah, salam, dan istisna’ Prinsip bagi hasil dalam perbankan syari’ah diaplikasikan dalam bentuk layanan musyarokah dan mudarabah Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ini sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa. Akad pelengkap ini merupakan upaya untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan bank syari’ah. Pembiayaan yang dilakukan menggunakan akad-akad ini tidak di orientasikan pada keinginan untuk memperoleh keuntungan. Hanya saja, pihak bank dapat menetapkan biaya pengganti dari biaya yang dikeluarkan bank. Adapun beberapa akad pelengkap tersebut adalah wakalah, hawalah, kafalah, Qardh, dan Rahn.



32



DAFTAR PUSTAKA Ahmadiono. 2013. Dasar-Dasar Bank Syari’ah. Jember: STAIN Jember Press A. Karim, Adiwarman. 2014. Bank Islam (Analisis Fiqh Dan Keuangan), Edisi 5. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Al Arif, M.Nur Rianto. 2012. Dasar-Dasar Pemasaran Bank Syariah. Bandung: Alfabeta Ascarya. 2007. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada Fatwa DSN MUI Ismail. 2013. Perbankan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group Martono. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Yogyakarta: Ekonisia Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN Nawawi, Ismail. 2012. Fikih Muamalah Klasik dan Kontemporer. Bogor: Ghadia Indonesia Wardiah, Mia lasmi. 2013. Dasar-Dasar Perbankan. Bandung: Pustaka Setia



33