Makalah Personal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERSONAL CALON ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN MANDAILING NATAL PENGANTAR Tiada kata terindah diucapkan selain puja dan puji kepada Allah SWT yang telah memberikan kita kesehatan, kesempatan untuk melaksanakan kegiatan aktivitas keseharian kita sehingga penulis dapat menyusun mak`alah ini. Salawat beserta salam kita hadiahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW yang telah merubah pola pikir manusia dari alam kegelapan hingga alam terang benerang seperti apa yang kita rasakan sekarang ini. Pemilu Indonesia itu sungguh kompleks. Kompleksitasnya tidak saja disebabkan oleh sistem pemilihan yang digunakan, jumlah pemilih yang tersebar di berbagai wilayah dengan kondisi geografis berbeda, jenis dan jumlah kursi yang diperebutkan, jumlah partai politik, calon anggota legislatif, dan calon pejabat eksekutif yang berkompetisi, tetapi juga oleh lembaga penyelenggara yang terlibat mengurus pemilu.` Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat dipegaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu. Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu adalah Pemerintah dari tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama. Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Bawaslu adalah oknum tertentu yang ada di dalam Partai Politik maupun calon perseorangan yang mempunyai kepentingan dan melakukan kecurangan sehingga pemilu dapat terganggu. Makalah ini dibuat merupakan persyaratan untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, semoga bermanfaat dan menjadi acuan bagi penulis maupun bagi yang membacanya dalam melaksanakan pengawasan kepemiluan khususnya di Daerah. Kritik dan saran sangat dibutuhkan demi kesempurnaan makalah ini kedepannya dan semoga kita menjadi tauladan bagi sesama untuk mencapai apa yang kita harapkan kini dan akan datang. Panyabungan, Adra Syukur



Juli 2018



BAGIAN PERTAMA Saya seorang insan ciptaan Allah SWT yang terlahir 33 tahun yang lalu dari keluarga petani di salah satu kampung terpencil di Desa Sukaramai jorong Koto Sawah Kecamatan Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, anak keempat dari enam bersaudara yang dilahirkan pada tanggal 04 Juli 1985 dari pasangan H. Yasman dan Hj. Bismi yang diberi nama oleh kedua orang tua saya Adra Syukur, terlahir dari keluarga sederhana dan seorang anak petani sawit dan petani padi darat (berladang) saya semasa kecil sangat disenangi dan disayangi saudara-saudari dan sanak keluarga saya. Saya menempuh pendidikan formal SD tepatnya di SD Impres 39 Parit Balingka yang tidak jauh dari rumah kami tersebut dengan jarak tempuh lima belas menit perjalanan dengan berjalan kaki pada masa itu, namun hal tersebut tidak menjadi rintangan bagi saya untuk menjalaninya demi ilmu, hamdalah dengan semangat dan kegigihan akhirnya bisa menamatkan sekolah dasar dengan baik. Tidak sampai disitu demi menggapai cita-cita, saya melanjutkan pendidikan Madrasah Tsanawiyah Negeri ujung Gading yang berada di ibu kota Kecamatan desa kami dengan jarak tempuh satu jam dengan mendayung sepeda setiap harinya selama tiga tahun untuk menimbah ilmu dan belajar agama membuat kedewasaan dan kemandirian semakin tertanam dalam diri saya pribadi bagaimana mendapat ilmu agama untuk keteguhan iman dan ilmu sosial demi menjadi seorang yang mempunyai tanggungjawab terhadap tuntutan yang ingin digapai setinggi mungkin demi masa depan yang lebih baik. Setelah selesai menimbah ilmu tiga tahun di Madrasah Tsanawiyah Negeri Ujung Gading saya melanjutkan kejenjang menegah atas tepatnya di Madrasah Aliyah Negeri yang juga berada ibu kota kecamatan desa kami tepatnya di Jalan Bangka Kecamatan Ujung Gading, untuk mematangkan diri saya menimbah ilmu kelanjutan atas dan mematangkan kedewasaan, pola pikir dan kemandirian diri saya. Selama di MAN mengenali teman-teman dengan berbagai karekter dan guru-guru yang berpendidikan tinggi yang membuat saya semakin berpikir bahwa ilmu itu sangat penting untuk kemajuan diri kita sendiri. Setelah tiga tahun menuntut ilmu kejenjang menengah atas dengan semangat dan kemauan tinggi saya pada tahun 2004 kemudian melanjutkan kejenjang Perguruan tinggi/Universitas di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Agama Islam Mandailing Natal (BLU STAI-Madina) sekarang STAIN Madina yang beralamat di Jl. Prof. Dr. Andi Hakim Nasution Panyabungan, Kabupaten Mandailing



Natal, dengan berbekalkan ilmu yang didapat dari madrasah, semangat dan kemauan yang tinggi saya berkuliah di Fakultas Tarbiyah mengambil jurusan Pendidikan Agama Islam dari tahun 2004 hingga tahun 2011 saya menyelesaikan Studi S1, selama proses perkuliahan saya aktif dalam organisasi eksternal dan internal Kampus di eksternal saya aktif di organisasi Pengkaderan yaitu Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan di Internal aktif di Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi/Institut. Kegiatan sehari-hari saya yang telah mempunyai dua putra ini adalah berwira usaha dengan membuka warung kelontong di rumah dan juga berkebun. Ada beberapa orang yang pernah menjadi acuan kuat dalam karakter diri saya hingga saat ini menjadi pegangan dalam kehidupan sehari-hari saya yaitu kedua orang tua saya terutama Ibunda tercinta yang sangat berperan kuat dalam kehidupan dan jati diri saya hingga saya bisa menjadi seperti sekarang ini, Istri saya Yakinah yang tidak pernah bosan memberikan masukanmasukan kepada saya bagaimana menjalani kehidupan ini, dan kakak-kakak kandung saya salah satunya Indra Oloan. Mereka memiliki keinginan yang kuat dalam menggapai sesuatu hal apapun itu untuk di raih contohnya persoalan pendidikan yang selalu mengatakan bahwa pendidikan adalah hal yang penting untuk kemajuan diri kita pribadi dalam menggapai cita-cita yang ingin kita raih nantinya, bagaimana memberdayakan karakter yang ada dalam diri kita untuk kita jalankan dan pegang teguh dimasa-masa yang akan datang. Diluar dari pada itu banyak sosok senior yang menjadi pegangan teguh saya demi acuan kuat untuk mencapai cita-cita saya semasa saya di bangku kuliah dulu seperti : Abangda Armansyah Matondang yang sekarang ini merupakan Salah seorang Dosen di UMA Propinsi Suamatera Utara, yang banyak mengajari saya bagaimana dunai pergerakan mahasiswa dan bagaimana strategi dalam menghadapi persoalan yang dihadapi kini dan akan datang, Abangda Raja Batak Daulay Selaku Alumni HMI yang selalu memberikan motivasi dan ilmu kepada saya dalam berorganisasi dan bagaimana bersosialisasi yang baik kepada masyarakat, dan sahabat saya Faisal Ardiansyah Caniago yang selalu berprinsip bahwa sesuatu dapat dikerjakan ketika mau untuk melakukannya, dia selalu mendorong saya untuk terus berjuang sesulit apapun keadaan itu. Integritas merupakan suatu konsep yang menunjuk konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip. Seorang dikatakan “mempunyai integritas” apabila tindakannya sesuai dengan nilai, keyakinan, dan prinsip yang dipegangnya. Menurut saya, integritas pribadi selalu akan diuji oleh realitas sosial, dan sesuatu yang dihasilkan dari dalam diri, maka kekuatan di luar diri bisa saja tidak memiliki integritas. Keberanian saya untuk menerima tanggung jawab pribadi, selalu saya ikuti dengan kemampuan untuk memperkuat integritas pribadi, dan saya harus dapat menjadi pribadi yang dibutuhkan banyak



orang untuk mengekspresikan kejujuran, keadilan, menghormati pandangan yang berbeda dengan integritas pribadi untuk kemanusiaan dan cinta. Dari teori integritas tersebut diatas saya menyakini dan menilai bahwa tingkat integritas saya 90%. Mengapa?Pertama, saya selalu melakukan tindakan berdasarkan norma, hukum dan aturan yang berlaku baik umum maupun khusus. Kedua, dalam tugas dan kegiatan sehari-hari saya, selalu mengutamakan kepentingan banyak orang. Ketiga, melihat persoalan secara netral sesuai dengan pokok persoalan dengan santun dan tidak mencapur adukan perasaan, hubungan keluarga dan sebagai pengganggu dalam penyelesaian persoalan orang lain. Keempat, hubungan yang baik tentu saja hanya dapat dicapai bila ada unsur trust dari warga masyarakat, dan hal itu hanya dapat kita peroleh ketika kita mempunyai integritas, setidaknya “integritas” di mata masyarakat umum. Keyakinan saya dari point tersebut diatas didukung oleh faktor perantauan, karena saya terbiasa merantau dan jauh dari sanak famili sehingga sangat kecil kemungkinan untuk melakukan nepotisme, dan lingkungan keluarga yang terbiasa mandiri dan menjalani kehidupan apa adanya. BAGIAN KEDUA Pemilu merupakan proses politik yang dinamis dan hanya bisa berjalan lancar dan tertib apabila dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan suatu hal yang amat penting bahwa kehendak rakyat tidak dikecewakan dengan cara memastikan bahwa pemilu diselenggarkan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil demi perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan Negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam konteks pemilu sering kali terjadi kecurangan atau manipulasi yang tidak dapat terelakkan, ada kecurangan yang bersifat ditoleransi dan ada sama sekali tidak bisa ditoleransikan, hal ini merupakan sebuah problematika dalam pemilu baik dari aspek pengawasan dan penyelenggaraan. Oleh karena itu saya tidak setuju jika ada kecurangan yang dapat ditoleransi karena kecurangan atau manipulasi sekecil apapun itu merupakan pelanggaran dan setiap pelanggara harus ditindak lanjuti karena di dalam ilmu hukum setiap kesalahan ataupun pelanggaran harus ditindak, masalah pelanggaran itu termasuk kategori berat atau ringan itu merupakan putusan akhir. Seperti contoh : Pertama, kasus pembersihan tanda gambar peserta Pemilu, apabila telah memasuki masa tenang maka seluruh alat peraga kampanye harus dibersihkan, apabila ada salah satu calon yang masih melanggar hal itu makanya harus ditindak tegas dengan memberikan teguran secara tertulis kepada yang bersangkutan dan menurunkan gambar tersebut.



Kedua, soal pembuatan berita acara penghitungan suara, yaitu terjadi rekayasa tertentu sehingga target suara di situ terpenuhi. Rekayasa tertentu itu bisa berupa pemberian sejumlah uang kepada para petugas TPS termasuk para saksi atau ditraktir makan di warung agar menyetujui berita acara yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Ketiga, pengiriman berita acara dan kotak suara dari TPS ke KPPS. Tahap ini juga rawan karena bisa saja ditengah jalan kotak suara yang asli diganti kotak lain atau isi kotak suara ditukar dengan surat suara lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Pemilu tidak lepas dari kecurangan, dan terjadi bukan saja karena terbukanya peluang untuk itu, tetapi juga karena kurangnya kesadaran serta pemahaman akan peraturan perundangundangan yang mengaturnya sebab mencapai sesuatu sedapat mungkin untuk menghindari kecurangan atau manipulasi tergantung kepribadian seseorang karena apabila kecurangan telah dilakukan satu kali maka untuk menutupi kecurangan tersebut kita harus melakukan kecurangan lagi. Oleh karena itu saya tidak ingin melakukan kecurangan karena masih banyak jalan keluar lainnya dalam mencapai sesuatu tersebut tinggal bagaimana usaha dan upaya yang akan kita lakukan menuju kebenaran yang hakiki tersebut. Dalam kehidupan bermasyarakat seringkali kita dihadapkan pada situasi untuk memutuskan sesuatu sementara dasar hukum ataupun aturan yang melandasinya kurang jelas. Bila saya menghadapi hal demikian tentu saja saya tetap berpedoman pada Undang-undang atau peraturan yang ada hubungannya dengan permasalahan tersebut dengan tetap melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang terkait dan kita anggap lebih mampu dan lebih menguasai persoalan tersebut, kalaupun demikian bisa dilihat dari kebiasaan yang tumbuh dalam masyarakat seperti hukum adat misalnya, karena di Indonesia disamping hukum yang tertulis ada juga yang tidak tertulis seperti kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan dan peraturan perundang-undangan lainnya. BAGIAN KETIGA Kegiatan menurut saya penting yang pernah saya lakukan dalam kehidupan sehari-hari antara lain : Bidang Sosial penyuluhan lingkungan Hidup yang dilaksanakan oleh DPP Majelis Mahasiswa Muslim Mandailing Natal (M FOUR) Kabupaten Mandailing Natal dengan peserta perwakilan SMP/SMA/SMK se- Kecamatan Panyabungan, saya sebagai panitia dan moderator, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penyuluhan betapa pentingnya lingkungan disekitar kita yang bersih dan sehat. Dampak para pelajar dapat mengetahui dan mensosialisaikan kepada keluarga dan masyarakat disekitarnya pentingnya lingkungan yang bersih dan sehat. Insya Allah untuk moment-moment selanjutnya ingin melakukan hal tersebut lebih besar lagi.



Pada Kegiatan pengkaderan Mahasiswa yaitu Latihan Kader I (LK-1) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mandailing Natal dengan materi Ke-HMI an, bertujuan memberikan pemahaman tentang arti pentingnya berorganisasi di luar kampus demi untuk berinteraksi dan menjaga kekompakan dengan sesama mahasiswa. Dampak membangun kemandirian diri dan termotivasi untuk mengetahui kepemimpinan dalam diri kita di tengah-tengah masyarakat nantinya dengan mengabdi. Dalam kegiatan dan aktivitas saya ada beberapa orang yang sangat berperan antara lain pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan OKI/OKP, Pelajar dan Mahasiswa, karena kegiatan yang dilaksanakan tersebut langsung menjadi objeknya yakni sebagai peserta, oleh karena itu mereka sangat penting terutama dalam mengabdi dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang diperoleh dari kegiatan yang mereka ikuti. Berorganisasi merupakan salah satu cara untuk berinteraksi dengan orang lain, di dalam organisasi juga kita belajar bagaimana melakukan kegiatan secara bersama-sama (teamwork), berbicara dihadapan orang ramai, memimpin sidang, mencari jalan keluar apabila menemui permasalahan, melakukan kegiatan administrasi, pengawasan, kontrol sosial terhadap pemerintah. Sehingga pengalaman dalam berorganisasi sangat bermanfaat apabila kelak menjadi salah satu anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, sebab Bawaslu merupakan organisasi juga, sehingga diperlukan kerjasama, kegiatan administrasi, pengawasan, penyuluhan dan lain-lain yang telah biasa kita lakukan di dalam organisasi lainnya. Referensi hidup dan aktualisasi serta aktivitas selama sekolah dasar hingga kini tentunya sangat membantu pembentukan karakter seseorang, terutama saya yang sedang menjalaninya. Menjadi anggota Bawaslu bukanlah hal yang mudah dan ringan, namun satu keyakinan bahwa kerja jujur, ikhlas dan siap mewakafkan jiwa dan raga untuk jalan kebaikan merupakan modal utama dalam bekerja. BAGIAN KEEMPAT Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota juga dapat dipegaruhi oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu, baik yang sejalan maupun tidak sejalan dengan misi Bawaslu. Pihak yang dapat dijadikan mitra kerja dalam mendukung misi Bawaslu adalah Pemerintah dari tingkat Provinsi sampai Desa, Aparat Penegak Hukum seperti kepolisian, kejaksaan maupun Pengadilan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tim Pemantau Pemilu yang telah terdaftar secara resmi pada pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri, Perguruan Tinggi, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh agama. Sedangkan pihak-pihak yang harus diwaspadai yang dapat mengganggu misi Panwaslu adalah oknum tertentu yang ada di dalam



Partai Politik maupun calon perseorangan yang mempunyai kepentingan dan melakukan kecurangan sehingga pemilu dapat terganggu. Apabila saya terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, maka strategi yang tepat untuk menghindari intervensi negatif dari pihak lain adalah dengan memegang komitmen atas apa yang telah disepakati dan diatur oleh undang-undang, keterbukaan, saling kerjasama dengan sesama anggota dan tim work di internal Bawaslu itu sendiri, dan tetap berlaku independen artinya tidak pernah memberikan janji-janji atau sebaliknya tidak pernah bersedia untuk menerima janji-janji atau pemberian dari pihak manapun yang diperkirakan ada hubungannya dengan pekerjaan di Bawaslu sehingga saya tidak tersandera oleh kepentingan tertentu dalam arti kata independensi yang utuh. Selanjutnya memperlakukan sama terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam Pemilu dan pemegang kekuasaan. Setiap anggota keluarga memiliki pengaruh penting pada diri saya terutama ibu yang selalu mengingatkan jagan pernah bohong harus selalu jujur. Keluarga merupakan bagian dari kehidupan kita. Mendengarkan suara mereka terutama yang lebih tua adalah perbuatan terpuji, namun demikian tidak semua suara mereka dapat mempengaruhi keputusan atau jalan yang akan saya tempuh, sepanjang suara keluarga atau teman untuk arah yang baik maka patut untuk didengarkan tapi apabila telah menyangkut pekerjaan apalagi untuk melakukan kecurangan maka suara itu tidak perlu didengarkan apalagi dilaksanakan. Sebab setiap perbuatan memerlukan tanggungjawab dan yang akan bertanggungjawab adalah diri kita sendiri di hadapan Allah SWT nantinya. BAGIAN KELIMA Ketertarikan saya dengan kepemiluan dan demokrasi diawali sejak duduk dibangku kuliah. Ketertarikan tersebut didorong oleh keanehan demokrasi di Indonesia saat itu, dimana selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah. Buku-buku yang pernah saya baca tentang Kepemiluan dan Demokrasi antara lain : undangundang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU dan Kumpulan Perbawaslu. Karena dengan membaca buku ini sudah bisa menjalankan tugas-tugas dalam kepemiluan. BIODATA



Nama Jenis Kelamin Pekerjaan/Jabatan Tempat dan Tanggal lahir/Umur Alamat



: : : : :



ADRA SYUKUR Laki-laki Wiraswasta Sukaramai, 4 Juli 1985/ 33 Tahun Jl. Pos Bermula LK. II Kelurahan Kecamatan



Nama Istri Jumlah Anak`



Madina, SUMUT : Yakinah : 2 Orang Putra Ahmad Adra Rayhan Zaky Al-Rajhi



No. Pendaftaran No. HP.



Panyabungan,



: 006 : 0812 6258 3932



Sipolu-polu, Kabupaten