Makalah PKN Pasal 29 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PKN PASAL 25 AGAMA



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 4 : 1. YENI MULY YANA



(F1D014036)



2. JANNATI



(F1D014042)



3. IKE RAHMADANI



(F1D014044)



4. HERLENNI PUSPITASARI



(F1D014038)



5. NANDA PUSPITA SARI



(F1D014040)



GURU PEMBIMBING : Drs. SYUPLAHAN GUMAY, M.Hum



JURUSAN BIOLOGI FAKULTAS MATEMATIKA DAN ILMU PENGETAHUAN ALAM UNIVERSITAS BENGKULU 2014



BAB I PENDAHULUAN



Membahas mengenai kehidupan beragama dalam perspektif konstitusi dapat dijelaskan bahwa setiap warga negara wajib untuk memeluk dan menjalankan agama. Hal ini menjadi suatu konsekuensi bagi pemeluk agama yang bersangkutan wajib menjalankan syariat agama. Apabila seseorang telah memeluk 1 agama atau menyatakan diri telah memeluk agama, maka dia harus tunduk pada aturan agama tersebut, bukan justru dia hanya mengaku beragama saja tanpa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang umat dengan sungguh-sungguh. Pengertian hak beragama hanya mengenai hak untuk menjalankan salah satu agama yang berlaku di Indonesia. Sehingga dalam tataran implementasi mengenai kehidupan beragama perlu adanya aktualisasi mengenai nilai-nilai kebebasan yang ada untuk memberikan pencerahan makna yang terkandung di dalam UUD 1945. Penekanan kewajiban untuk menjalankan agama yang diyakini dbuktikan dengan menjalankan rukun- rukun dari setiap aturan agama yang berlaku di Indonesia Sehingga apabila prinsip beragama dalam perspektif konstitusi diartikan secara seimbang antara hak dan kewajiban, maka akan mudah bisa mewujudkan ketertiban hukum, kehidupan yang saling toleransi, dan ketentraman.



BAB II PEMBAHASAN



PASAL 29 AGAMA 1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Dari isi pasal 29 ayat 1 dijelaskan ideologi negara Indonesia dalah Ketuhanan yang Maha Esa, oleh karena segala kegiatan di negara Indonesia harus berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu besifat mutlak. Prinsip Ketuhanan yang ditanamkan dalam UUD 1945 merupakan perwujudan dari pengakuan keagamaan. Oleh karena itu, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang warganya anggap benar dan berhak mendapatkan pendidikan yang layak, serta hak setiap warga negara untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak dan nyaman untuk tinggal dan berhak menentukan kewarganegaraan sendiri. Berikutnya, dari isi pasal 29 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki agama dan kepercayaanya sendiri tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun. Dan tidak ada yang bisa melarang orang untuk memilih agama yang diyakininya. Setiap agama memiliki cara dan proses ibadah yang bermacam-macam, oleh karena itu setiap warga negara tidak boleh untuk melarang orang beribadah. Supaya tidak banyak konflik-konflik yang muncul di Indonesia. Kebebasan beragama ialah prinsip yang menyokong kebebasan individu atau masyarakat, untuk mengamalkan agama atau kepercayaan dalam ruang peribadi atau umum. Kebebasan beragama termasuk kebebasan untuk menukar agama dan tidak mengikut mana-mana agama. Dalam negara yang mengamalkan kebebasan beragama, agama-agama lain bebas diamalkan dan ia tidak menghukum atau menindas pengikut kepercayaan lain yang lain dari pada agama rasmi.



Dalam kehidupan beragama, banyak sekali hal-hal yang seringkali melenceng dari ajaran yang telah ditetapkan. Salah satu darinya yaitu organisasi-organisasi yang ingin membentuk negara-negara agama. Contohnya yang sedang terjadi di Indonesia yaitu ISIS. ISIS (Islamic State in Iraq and Syria) adalah sebuah negara dan kelompok militan jihad yang tidak diakui di Irak dan Suriah. Ada beberapa nama untuk menyebut kelompok militan di Irak dan Suriah ini. Tidak ada konsensus tentang bagaimana harus menyebut kelompok militan tersebut. Pemerintah Amerika Serikat sebagai “Negara Islam di Irak dan Levan” atau ISIL yang merupakan singkatan dari Islamic State in Iraq and the Levant. Beberapa media menyebutnya “Negara Islam di Irak dan Suriah” atau ISIS yang merupakan singkatan dari Islamic State in Iraq and Syria. Kelompok ini dalam bentuk aslinya terdiri dari dan didukung oleh berbagai kelompok pemberontak Sunni, termasuk organisasi-organisasi pendahulunya seperti Dewan Syura Mujahidin dan Al-Qaeda di Irak (AQI), termasuk kelompok pemberontak Jaysh al-Fatiheen, Jund al-Sahaba, Katbiyan Ansar Al-Tawhid wal Sunnah dan Jeish alTaiifa al-Mansoura, dan sejumlah suku Irak yang mengaku Sunni. ISIS dikenal karena memiliki interpretasi atau tafsir yang keras pada Islam dan kekerasan brutal seperti bom bunuh diri, dan menjarah bank. Target serangan ISIS diarahkan terutama terhadap Muslim Syiah danKristen. Pemberontak di Irak dan Suriah ini telah menewaskan ribuan orang. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebutkan lebih dari 2.400 warga Irak yang mayoritas warga sipil tewas sepanjang Juni 2014. Jumlah korban tewas ini merupakan yang terburuk dari aksi kekerasan di Irak dalam beberapa tahun terakhir. Aksi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ini telah menyebabkan tak kurang dari 30.000 warga kota kecil di timur Suriah harus mengungsi. Tokoh Sentral di Balik Militan ISIS adalah Abu Bakar al-Baghdadi. Di bawah kepemimpinannya, ISIS menyatakan diri untuk bergabung dengan Front Al Nusra, kelompok yang menyatakan diri sebagai satu-satunya afiliasi Al-Qaidah di Suriah. ISIS memiliki hubungan dekat dengan Al-Qaeda hingga tahun 2014. Namun karena misi berbelok dari misi perjuangan nasional dengan menciptakan perang sektarian di Irak dan Suriah dan penggunaan aksi-aksi kekerasan, Al-Qaidah lalu tidak mengakui kelompok ini sebagai bagian darinya lagi. Abu Bakar al-Baghdadi bahkan bersumpah



untuk memimpin penaklukan Roma. Pemimpin militan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi ini juga menyerukan umat Islam untuk tunduk kepadanya. ( sumber wikipedia) 



ISIS di Indonesia Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mendeteksi keberadaan Islamic State Of



Iraq and Syria (ISIS) di daerah tersebut. Kapolda NTB Brigjen Pol Moechgiyarto menyatakan indikasi keberadaan ISIS terlacak berada di daerah Bima. Indikasi itu, terlihat dari adanya bukti rekaman video yang dilakukan oleh salah satu kelompok dengan memberikan dukungan terhadap gerakan tersebut. “Bukti rekaman video terkait keberadaan ISIS tersebut masih kami selidiki. Namun, meskipun dalam rekaman itu ada deklarasi imbauan dengan bentuk doa oleh salah satu kelompok, tapi tidak ekstrem dengan mengarah kepada seruan jihad,” kata Moechgiyarto di Mataram, Kamis 7 Agustus 2014. Menurut dia, meskipun kegiatan kelompok tersebut masih berupa imbauan dalam bentuk doa tidak untuk berjihad, pihaknya belum bisa melakukan tindakan tegas, termasuk dengan mengumpulkan orang-orang yang mengikuti kegiatan itu. Karena apa yang ada dalam bukti bentuk rekaman tersebut berupa deklarasi dalam memberikan dukungan melalui doa, tidak dengan ajakan untuk berjihad. ”Kalau kegiatan tersebut bersifat gerakan, pihaknya tentu akan melakukan langkah-langkah tegas, seperti pencabutan kewarganegaraan karena gerakan ISIS merupakan pemberontakan,” jelasnya. Yang jelas, pihaknya tak akan ragu bertindak tegas jika dirasa apa yang dilakukan kelompok tersebut sudah melanggar hukum. ”Tentu upaya-upaya akan kami lakukan, kalau memang itu sudah mengarah ke dalam sebuah gerakan. Tetapi apa yang kita lihat itu masih dalam bentuk dukungan dalam bentuk doa,” tegasnya. Meski demikian, dirinya telah memerintahkan intelijen untuk terus melakukan pemantauan dan pengawasan secara terus menerus. Karena bagaiamanapun paham tersebut sangat bertentangan dengan ideologi Pancasila. Termasuk, memberikan imbauan dalam perlibatan kegiatan keagamaan atau ceramah-ceramah pada salat Jumat. “Intinya kami ingin memberikan imbauan kepada



masyarakat untuk mewaspadai dan tidak terpengaruh terhadap gerakan tersebut,” kata Kapolda. Bukti awal keberadaan ISIS berdasarkan informasi intelijen berlangsung di wilayah Bima. Ini terlihat dari bukti dokumentasi kegiatan ceramah yang berlangsung disebuah tempat. Namun, tidak dipastikan isi ceramah itu, siapa penceramahnya, kemudian pesertanya. Dalam gambar yang beredar di internal kepolisian, nampak seorang pria berdiri di hadapan sejumlah orang, layaknya memberi ceramah, berlatar belakang spanduk bertuliskan “Indonesia Support Islamic State” ISIS dan di bawah tulisan tersebut “Islamic State of Irak and Sham”. Diketahui, ceramah itu berlangsung pada bulan Maret 2014. (Ant)



BAB III PENUTUP KESIMPULAN Dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 menyimpulkan, bahwa dalam Negara Indonesia di beri kebebasan kepada rakyatnya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing – masing dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Menjalankan perintahNya, karena itu adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Saling hormat menghormati antara pemeluk agama lain, agar dapat terciptanya ketentraman dan toleransi antar pemeluka agama.



DAFTAR PUSTAKA



http://andyseptianw.blogspot.com/2011/02/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html http://budhivensius.blogspot.com/2013/10/penjelasan-dari-isi-uud-1945-pasal29.html http://pujisejati.blogspot.com/2011/02/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html http://www.bacagosip.com/ada-isis-di-indonesia/