Makalah PPH Pasal 4 Ayat 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PPH Pasal 4 Ayat (2) (PAJAK FINAL)



Disusun oleh :



QOSIM



(1501020773)



PUTRI ALFIANTI



(1501020772)



FEFTY NURUL AINI S.



(1601030022)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH KH. AHMAD DAHLAN LAMONGAN 2017



MAKALAH PPH Pasal 4 Ayat (2) (PAJAK FINAL)



Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perpajakan Dosen Pengampu : Rina Sulistyowati, SE., MP



Disusun oleh :



QOSIM



(1501020773)



PUTRI ALFIANTI



(1501020772)



FEFTY NURUL AINI S.



(1601030022)



PROGRAM STUDI AKUNTANSI SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI MUHAMMADIYAH KH. AHMAD DAHLAN LAMONGAN 2017



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan kepada Allah S.W.T., karena atas rahmat dan nikmat yang telah dilimpahkan kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “PPh Pasal 4 Ayat (2) (PPH Final)” tanpa suatu halangan apapun. Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perpajakan. Makalah ini dibuat agar mahasiswa lebih memahami tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau lebih dikenal PPh Final. Ucapan terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Rina Sulistyowati, SE., MP selaku dosen pengampu yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk membuat makalah ini dan juga semua pihak yang tidak dapat kami sebutkan satu per satu yang telah membantu dalam penyelesaian makalah ini. Kami menyadari bahwa pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami selaku penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini. Akhir kata semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Aamiin...



Lamongan,



Oktober 2017



Penulis



DAFTAR ISI



Halaman Judul .......................................................................................................... Kata Pengantar .......................................................................................................... Daftar Isi ................................................................................................................... BAB I



PENDAHULUAN ................................................................................... A



Latar Belakang ..................................................................................



B



Rumusan Masalah .............................................................................



C



Tujuan dan Manfaat ..........................................................................



BAB II PEMBAHASAN ....................................................................................... A



Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) ....................................................



B



Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Mengenai Jasa Kontruksi ...........



C



Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 .............................................................................................



BAB III PENUTUP ................................................................................................ A



Kesimpulan .......................................................................................



DAFTAR PUSTAKA ...............................................................................................



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Di Indonesia maupun di berbagai negara lainnya, pasti memiliki kebijakan setiap warga yang berpenghasilan untuk melakukan pembayaran pajak kepada negara. Hal ini dikarenakan pajak merupakan salah satu sumber pemasukan untuk kas negara yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan suatu negara. Pajak ini sendiri bersifat memaksa terhadap seluruh warga negara atau wajib pajak untuk menaaitinya. Di Indonesia terdapat berbagai macam jenis pajak, salah satunya Pajak Penghasilan (PPh), yang merupakan pajak terhutang atas dasar penghasilan yang didapatkan, antara lain penghasilan dari pendapatan berupa gaji, penghasilan dari laba usaha, penghasilan yang berupa hadiah, dan penghasilan yang berupa pendapatan bunga. PPh yang terhutang dalam jangka waktu 1 tahun haruslah dilunasi oleh wajib pajak sesuai dengan peraturan perpajakan penghasilan yang ada. Sesuai dengan ketentuan dalan Undangundang PPh, PPh terdiri atas PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 25, PPh pasal 21, PPh pasal 22, dll. Pada makalah akan membahas mengenai PPh pasal 4 ayat (2) UU yang merupakan pajak penghasilan yang mengatur penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan atau bangunan dikenai pajak bersifat final yang diatur dengan peraturan pemerintah. Namun fokus utama akan dibahas mengenai PPh pasal 4 ayat (2) mengenai jasa kontruksi, karena sering kali sering terdapat perbedaan persepsi antara pengenaan pajak pasal 4 ayat (2) dengan pajak pasal 23. Adapun peraturan pemerintah yang mengatur tentang jasa konstruksi tersebut adalah Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah, yaitu : 1. Apa yang terkandung dalam peraturan tentang pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) mengenai jasa kontruksi? 2. Apa perbedaan pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dengan pasal 23 ?



C. Tujuan dan Manfaat 1. Untuk mengetahui apa saja mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) mengenai jasa kontruksi 2. Untuk mengetahui perbedaan antara pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) dengan pajak penghasilan pasal 23



BAB II PEMBAHASAN



A. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) menurut undang-undang pajak penghasilan menyebutkan, bahwa : “Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah”. PPh Pasal 4 ayat (2) merupakan jenis pajak yang bersifat final, yang berarti PPh yang telah dipotong tidak bisa untuk dikreditkan lagi sebagai pengurang PPh Pasal 29 di akhir tahun. Oleh karena itu penghasilan yang sudah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) akan dilaporkan secara tersendiri dalam sebuah lampiran dan akan dikoreksi dari pelaporan penghasilan neto fiskal dalam SPT Tahunan PPh wajib pajak. Nilai pajak PPh Pasal 4 ayat (2) tidak dapat dibukukan sebagai uang muka untuk pembayaran pajak, karena pajak ini bersifat final. Oleh karena itu PPh Pasal 4 ayat (2) dicatat sebagai beban bagi pihak yang dipotong dan dicatat sebagai utang bagi pihak yang memotong apabila prosedur yang harus dilakukan adalah dipotong dan memotong. Jenis penghasilan yang dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) beserta dasar hukumnya, antara lain: Uraian



Tarif



Dasar Hukum



Penghasilan dari sewa



10% x jumlah bruto nilai



PP No 5/2002, KEP



tanah dan/atau bangunan



persewaan



227/PJ/2002



Penghasilan dari



5% x jumlah bruto nilai



PP 48/1994, PP 71/2008



pengalihan hak atas tanah



pengalihan atau 1% x



dan/atau bangunan



jumlah bruto nilai pengalihan (RS/RSS)



Penghasilan dari jasa kontruksi



sesuai PP 51/2008



PP 51/2008 jo PP 40/2009



Penghasilan dari penjualan saham yang dilakukan di bursa efek



0,1% x jumlah bruto nilai transaksi dan tambahan 0,5% x nilai saham untuk saham pendiri 15% x jumlah bruto bunga/diskonto untuk WPDN dan 20% untuk WPLN 20% x diskonto SPN



PP 41/1994 jo PP



10% x jumlah bruto deviden



PP 19/2009



PP 15/2009



Pendapatan berupa bunga



0% x bunga simpanan sampai dengan Rp240.000,- dan 10% x bunga simpanan di atas Rp 240.000,20% x jumlah bruto



deposito dan tabungan



bunga



Penghasilan berupa bunga/diskonto obligasi



Penghasilan dari bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Penghasilan Deviden yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri Bunga simpanan koperasi yang dibayarkan kepada anggota koperasi orang pribadi



14/1997



PP 16/2009



PP 27/2008



PP 131/2000



serta sertifikat bank indonesia (SBI) Penghasilan berupa



25% x jumlah bruto nilai



hadiah undian



hadiah



Penghasilan dari



0,1% x jumlah bruto nilai



penjualan saham milik



transaksi



PP 132/2000



PP 4/1995



modal ventura Penghasilan usaha Wajib



1% x peredaran usaha



Pajak yang memiliki



setiap bulan setiap tempat



peredaran bruto tertentu



kegiatan usaha



PP 46/2013



B. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) Mengenai Jasa Kontruksi Jasa kontruksi merupakan layanan yang menyediakan jasa berupa konsultasi yang dimulai dari perencanaan pekerjaan kontruksi, pelaksaan pekerjaan kontruksi serta konsultasi pengawasan para pekerja kontruksi. Dimana hasil dari penyediaan jasa ini



akan dikenakan pajak berupa pajak penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2008. Ada pula hal lain yang tercantum dalam PP No.51 tahun 2008 adalah sebagai berikut : a.



Pekerjaan kontruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang termasuk didalamnya antara lain pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masingmasing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.



b.



Perencanaan konstruksi adalah pemberian jasa yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang memiliki keahlian dan professional dibidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik lain.



c.



Pelaksanaan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan kegiatan untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan



bentuk fisik lain, termasuk didalamnya pekerjaan



konstruksi terintegrasi penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, proturement



and



contruction) serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build). d.



Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan yang dinyatakan ahli yang profesional dibidang pengawasan konstrusi,yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan jasa konstrusi sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstrusi sampai selesai dan diserahterimakan.



Tarif pengenaan pajak atas jasa kontruksi, sebagai berikut : Jenis Jasa



Penyelenggara



Grade



kegiatan Pelaksanaan Konstruksi



Peruntukan



Tarif



kompetensi Grade 1



Kualifikasi kecil



Keterangan



0 – 100 juta



Perorangan / Badan usaha



2%



Grade 2



Grade 3



Grade 4



Kualifikasi menengah



Grade 5



Grade 6 Kualifikasi besar



Grade 7



100 juta - 300 juta



Perorangan / Badan usaha



300 juta – 600



Perorangan /



juta



Badan usaha



600 juta – 1M



Perorangan / Badan usaha



1 M – 10 M



Badan usaha



1M – 25 M



Badan usaha



1 M – tidak



Badan usaha



dibatasi



3%



(termasuk asing)



Tidak punya kualifikasi Mempunyai Perencanaa



3%



kualifikasi



4%



4%



n dan Pengawasan Tidak Konstruksi mempunyai kualifikasi



Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas jasa konstruksi tertera dalam peraturan PMK Nomor 187/ PMK.03/ 2008, dimana dinyatakan untuk dasar perhitungan besaran pajak menggunakan jumlah pembayaran dan jumlah penerimaan pembayaran. Menggunakan dasar besaran jumlah pembayaran, apabila PPh Final jasa konstruksi dikenakan melalui pemotongan PPh oleh pengguna jasa (pemilik proyek). Sedangkan menggunakan dasar besaran jumlah penerimaan pembayaran, apabila PPh Final jasa konstruksi dikenakan melalui pembayaran sendiri oleh kontraktor / pemiliki proyek yang bersangkutan. PPh Final jasa konstruksi ini dilakukan pada saat pembayaran dan dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terhutangnya



6%



PPh Final jasa konstruksi dan harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan terhutangnya PPh final. C. Perbedaan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang terbaru, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2008, jasa konstruksi disebutkan dalam dua pasal yang berbeda. Pertama, jasa konstruksi disebutkan dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d dan yang berikutnya disebutkan dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh. Bedanya PPh Pasal 4 ayat (2) sudah bersifat final, sedangkan Pasal 23 tidak final. Apabila di dilihat dari sudut pandang subjek pajaknya antara Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 23 tampak berbeda. Didalam Pajak Pasal 4 ayat (2) ditujukan untuk usaha jasa konstruksi, sendangkan Pajak Pasal 23 di tunjukan untuk jasa konstruksi. Dengan memperhatikan makna dari kata usaha jasa konstruksi yang digunakan dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh, maka subjek pajak yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh adalah subjek yang bidang usahanya secara formal adalah jasa konstruksi. Artinya, hanya pengusaha yang sudah memperoleh sertifikasi dan juga kualifikasi di bidang jasa konstruksi saja yang tercakup dalam Pasal 4 ayat (2). Sedangkan dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur jenis jasa lain ini adalah Peraturan Menteri Keuangan nomor 244/PMK.03/2008. Apabila kita perhatikan lebih jauh pasal 1 peraturan menteri keuangan, setidaknya terdapat dua jenis jasa konstruksi yang dikelompokkan sebagai jenis jasa lainnya yaitu: 1.



Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi



2.



Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. Jika kita menggunakan dasar Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2008



sebagai dasar pengenaan pajak maka dua jenis jasa diatas dapat kita kelompokkan kedalam jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak



memiliki kualifikasi usaha sehingga akan dikenakan PPh final dengan tarif 4%, namun karena dalam peraturan Menteri Keuangan dua jenis jasa tersebut dikelompokkan ke dalam jenis jasa lain maka perlakuannya bukan merupakan objek PPh final tetapi merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23.



Deskripsi : 1.



Organisasi XYZ menyewa sebuah ruko dari Tuan AA untuk dijadikan kantor dengan nilai sewa sebesar Rp 60.000.000, maka : PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh XYZ adalah: 10% x Rp 60.000.000 = Rp 6.000.000



2.



PT ABC dalam rangka mempromosikan produk barunya menyelenggarakan undian dengan hadiah berupa uang tunai senilai Rp 100.000.000, maka: PPh Pasal 4 ayat 2 yang dipotong oleh PT ABC adalah: 25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000



3.



CV. Polan merupakan pelaksana usaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil, menerima penghasilan atas jasa kosntruksi yang diserahkannya ke Dinas Pendidikan kota A sebesar Rp500.000.000,-. Besarnya PPh Pasal 4 ayat (2) yang harus dipotong Dinas Pendidikan Kota A atas penghasilan yang diterima CV Polan yaitu : 2% x Rp500.000.000,- = Rp10.000.000,-



BAB IV PENUTUP



A. Kesimpulan Pajak penghasilan pasal 4 ayat (2) menurut undang-undang pajak penghasilan menyebutkan, bahwa : “Atas penghasilan berupa bunga deposito, dan tabungan lainya,penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah”.



DAFTAR PUSTAKA



Anonim.



2012.



Pajak



Penghasilan.



http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-



penghasilan-pasal-4-ayat-2 (diakses tanggal 28 Agustus 2016) Bahrun, M.. 2014. Pajak Jasa Konstruksi. http://www.bppk.kemenkeu.go.id/publikasi/artikel/167-artikel-pajak/19556-jasakonstruksi,-antara-pasal-4-2-dan-pasal-23-uu-pph (diakses tanggal 29 Agustus 2016) Fajriani. 2015. Makalah Perpajakan. http://fajriarifwibawa.blogspot.sg/2015/04/makalah-perpajakan-pajak-penghasilan.html (diakses tanggal 28 Agustus 2016) Muhammad. 2011. Pajak Jasa Kosntruksi. https://armuhammad.wordpress.com/2011/10/15/ragam-withholding-tax-untuk%E2%80%98jasa-konstruksi%E2%80%99/ (diakses tanggal 29 Agustus 2016) Nasikhudin. 2015. PPh Pasal 4 ayat 2. https://nasikhudinisme.com/2015/01/04/akuntansi-pph-pasal-4-ayat-2/(diakses tanggal 29 Agustus 2016) Ray. 2015. PPh Jasa Konstruksi. http://pphppn.blogspot.sg/2015/03/pph-finaljasa-konstruksi.html (diakses tanggal 28 Agustus 2016)