Makalah PT Mayora [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Kemajuan teknologi saat ini telah mewujudkan era globalisasi yang menghadirkan perubahan dan sekaligus tantangan yang perlu antisipasi sejak dini. Era globalisasi juga berdampak pada perindustrian yang juga semakin berkembang diseluruh dunia, dan menuntut berbagai perusahaan untuk selalu proaktif dalam peningkatan produksinya yang berpengaruh pada penggunaan mesinmesin berteknologi tinggi, Dengan adanya peningkatan produksi maka akan meningkat pula potensi bahaya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Kurangnya pengetahuan dan kecerobohan oleh karyawan dapat menimbulkan kecelakaan kerja yang sangat fatal. PT. Mayora Indah Tbk. Cabang Cibitung merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang olahan makanan dan minuman yang berlokasi di Jalan Jawa blok H-10 Kawasan MM2100 Cibitung, Kabupaten Bekasi telah menyadari pentingnya pembinaan K3 menuju kondisi kecelakaan kerja nihil. Melalui peraturan yang jelas dan sanksi yang tegas, perlindungan K3 dapat ditegakkan, untuk itu diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang K3. Bahkan ditingkat internasional pun telah disepakati adanya konvensi-konvensi yang mengatur tentang K3 secara universal sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, baik yang dikeluarkan oleh organisasi dunia seperti ILO, WHO, maupun tingkat regional. Ditinjau dari aspek ekonomis, dengan menerapkan K3, maka tingkat kecelakaan akan menurun,sehingga kompensasi terhadap kecelakaan juga menurun, dan biaya tenaga kerja dapat berkurang.Sejalan dengan itu, K3 yang efektif akan dapat meningkatkan produktivitas kerja sehingga dapat meningkatkan hasil produksi. Hal ini pada gilirannya kemudian dapat mendorong semua tempat kerja/industri maupun tempat-tempat umum merasakan perlunya dan memiliki budaya K3 untuk diterapkan disetiap tempat dan waktu, sehingga K3 menjadi salah satu budaya industrial.Dengan melaksanakan K3 akan terwujud perlindungan terhadap tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dapat terjadi pada waktu melakukan pekerjaan di tempat kerja.Dengan dilaksanakannya perlindungan K3, diharapkan akan tercipta tempat kerja yang aman, nyaman,sehat dan tenaga kerja yang produktif, sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan. Dengan demikian K3 sangat besar peranannya dalam upaya meningkatkan produktivitas perusahaan, terutama dapat mencegah korban manusia..Dengan demikian untuk mewujudkan K3 diperusahaan perlu dilaksanakan dengan perencanaan dan pertimbangan yang tepat, dan salah satu kunci keberhasilannya terletak pada peran serta pekerja sendiri baik sebagai subyek maupun obyek perlindungan dimaksud dengan memperhatikan banyaknya.



1



1.2



1.3



RUMUSAN MASALAH 1.2.1 Apa pengertian dari K3 ? 1.2.2 Apa pengertian potensi bahaya dan factor bahaya ? 1.2.3 Bagaimana dan apakah system managemen keselamatan kerja ? Tujuan dan Maksud Penulisan Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah, sebagai berikut : 1.3.1 Untuk memenuhi tugas paper mata kuliah K3 1.3.2 Untuk memahami tentang pengertian K3 1.3.3 Untuk mengetahui tentang factor bahaya dan potensi bahaya di PT Mayora Indah Tbk. 1.3.4 Untuk mengetahui pelaksanaan K3 di PT Mayora Indah Tbk. 1.3.5 Untuk mengetahui system keamanan kerja di PT Mayora Indah Tbk



BAB 2 PEMBAHASAN Pengertian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) “Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Edwin B. Flippo (1995), adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh dan bersifat (spesifik), penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain.” “Secara filosofis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. Sedangkan secara keilmuan K3 diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (Forum, 2008, edisi no.11)” “Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk pencegahan kecelakaan seperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja. Keselamatan kerja dalam hubungannya dengan perlindungan tenaga kerja adalah salah satu segi penting dari perlindungan tenaga kerja. (Suma’mur, 1992)” “Keselamatan kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya akan membawa iklim yang aman dan tenang dalam bekerja sehingga sangat membantu hubungan kerja dan manajemen. (Suma’mur, 1992)” “Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993 adalah keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainnya di tempat kerja /perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta 2



agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.” “Konsep dasar mengenai keselamatan dan kesehatan kerja adalah perilaku yang tidak aman karena kurangnya kesadaran pekerja dan kondisi lingkungan yang tidak aman”. (http://ohsas-18001-occupational-health-and-safety. com). Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3) Dasar hukum penerapan SMK3 ditempat kerja yang memperkerjakan sebanyak 100 orang atau lebih dan mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi  yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti ledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja adalah Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan peraturan-peraturan pelaksanaanya yaitu: i.       Peraturan Menteri No. Per. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. ii.       Peraturan Perundangan lainnya yang berkaitan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas. Salah satu fungsi dari manajemen disemua tingkatan adalah kontrol. Ada tiga faktor yang menyebabkan kurang baiknya kontrol dari manjemen, yaitu: 1. Kebijakan K3 yang tidak tepat. 2. Program K3 yang tidak memenuhi standar atau persayaratan 3. Implementasi program yang tidak sepenuhnya di jalankan atau didukung oleh pekerja. Secara garis besar program K3 meliputi hal-hal dibawah ini: 1. Kepemimpinan dan administrasinya 2. Manajemen K3 yang terpadu 3. Pengawasan dan control 4. Analisis pekerjaan dan procedural 5. Penelitian dan analisis pekerjaan 6. Training bagi pekerja 7. Pelayanan kesehatan bagi pekerja 8. Penyediaan alat pelindung diri (APD) 9. Peningkatan kesadaran pekerja terhadap K3 10. Sistem audit 11. Laporan dan pendataan. Dalam era industri yang penuh dengan persaingan, penerapan manajemen K3 menjadi sangat penting untuk dijalankan secara sistematis dan terarah. Pengalaman di Negara-negara lain menunjukan bahwa tren suatu pertumbuhan dari system K3 adalah melalui fase-fase tertentu, yaitu fase kesejahteraan, fase produktivitas kerja, dan fase toksikologi industri. Saat ini penerapan K3 di Indonesia pada umumnya masih berada pada fase paling bawah yaitu fase kesejahteraan. Sebagian kecil perusahaan-perusahaan besar bertaraf internasional sudah mengarah pada fase peningkatan produktivitas kerja. Misalnya program K3 3



yang disesuaikan dengan sistem ergonomic (penyesuaian beban kerja/alat kerja dengan kemampuan dan fisik pekerja) yang merupakan salah satu usaha untuk mencetak para pekerja yang produktif. Potensi Bahaya dan Faktor Bahaya Dalam konteks penyebab terjadinya kecelakaan akibat kerja dapat di pengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya: 1. Faktor fisik, yang meliputi penerangan, suhu udara, kelembaban, laju rambat udara, kebisingan, vibrasi mekanis, radiasi, tekanan udara, dan lain-lain. 2. Faktor Kimia, yaitu berupa gas, cairan, uap, debu, asap, dan lain-lain. 3. Faktor Biologi, baik berupa mikrorganisme, hewan dan tumbu-tumbuhan. 4. Faktor Fisiologis, seperti konstruksi mesin, sikap, dan cara kerja. 5. Faktor mental-fisiologis, yaitu susunan kerja, hubungan diantara pekerja atau dengan pengusaha, pemeliharaan kerja, dan sebagainya. Semua faktor-faktor diatas dapat mengganggu aktivitas kerja seseorang. Misalnya penerangan yang kurang akan menyebabkan kelelahan pada mata. Suara gaduh atau bising dapat berpengaruh pada daya ingat pekerja. Semua itu dapat memicu terjadinya kecekaan kerja. Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tabel di bawah menjelaskan uraian singkat dari elemen-elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan standar-standar di atas :



OHSAS 18001:2007



ILO-OSH:2001



Permenaker No 5:1996



4. Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 4.1. Persyaratan Umum 4.2. Kebijakan K3 4.3. Perencanaan 4.3.1. Identifikasi Bahaya, Penialaian Resiko dan Pengendalian Resiko 4.3.2. Peraturan Perundangan dan Persyaratan Lainnya 4.3.3. Tujuan dan



3. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dalam Organisasi Kebijakan 3.1. Kebijakan K3 3.2. Partisipasi Tenaga Kerja Pengorganisasian 3.3. Tanggung-Jawab dan Fungsi 3.4. Kompetensi dan Pelatihan 3.5. Dokumentasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 3.6. Komunikasi Perencanaan dan



Panduan Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1. Komitmen dan Kebijakan 1.1. Kepemimpinan dan Komitmen 1.2. Tinjauan Awal K3 1.3. Kebijakan K3 2. Perencanaan 2.1. Perencanaan Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko 2.2. Peraturan Perundangan dan 4



Program-Program K3 Implementasi 4.4.Penerapan dan 3.7. Tinjauan Awal Operasi 3.8. Perencanaan, 4.4.1. Sumber Daya, Pengembangan dan Peran, Tanggung-Jawab, Penerapan Sistem Fungsi dan Wewenang 3.9. Tujuan K3 4.4.2. Kompetensi, 3.10. Pencegahan Bahaya Pelatihan dan 3.10.1. Pencegahan dan Pengetahuan Pengukuran Pengendalian 4.4.3. Komunikasi, 3.10.2. Manajemen Partisipasi dan Perubahan Konsultasi 3.10.3. Pencegahan dan 4.4.4. Dokumentasi Persiapan Tanggap Darurat 4.4.5. Pengendalian 3.10.4. Pembelian Dokumen 3.10.5. Kontrak 4.4.6. Pengendalian Evaluasi Operasi 3.11. Pemantauan dan 4.4.7. Persiapan Pengukuran Kinerja Tanggap Darurat 3.12. Investigasi Kecelakaan 4.5. Pemeriksaan Kerja dan Penyakit Kerja 4.5.1. Pengukuran dan dan Dampaknya terhadap Pemantauan Kinerja Kinerja K3 4.5.2. Evaluasi 3.13. Audit Penyimpangan 3.14. Tinjauan Manajemen 4.5.3. Investigasi Tindakan Peningkatan Insiden, Tindakan 3.15. Tindakan Pencegahan Perbaikan dan Tindakan dan Perbaikan Pencegahan 3.16. Peningkatan 4.5.3.1. Investigasi Berkelanjutan Insiden 4.5.3.1. Ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan dan Tindakan Pencegahan 4.5.4. Pengendalian Catatan 4.5.5. Audit Internal 4.6. Tinjauan Manajemen



Persyaratan Lainnya 2.3. Tujuan dan Sasaran 2.4. Indikator Kinerja 2.5. Perencanaan Awal dan Perencanaan Kegiatan yang Sedang Berlangsung 3. Penerapan 3.1. Jaminan Kemampuan 3.1.1. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Dana 3.1.2. Integrasi 3.1.3. Tanggung-Jawab dan Tanggung-Gugat 3.1.4. Konsultasi, Motivasi dan Kesadaran 3.1.5. Pelatihan dan Kompetensi Kerja 3.2. Kegiatan Pendukung 3.2.1. Komunikasi 3.2.2. Pelaporan 3.2.3. Pendokumentasian 3.2.4. Pengendalian Dokumen 3.2.5. Pencatatan dan Manajemen Informasi 3.3. Identifikasi Sumber Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko 3.3.1. Identifikasi Bahaya 3.3.2. Penilaian Resiko 3.3.3. Tindakan Pengendalian 3.3.4. Perancangan dan Rekayasa 3.3.5. Pengendalian Administratif 3.3.6. Tinjauan Ulang Kontrak 3.3.7. Pembelian 3.3.8. Prosedur Menghadapi Keadaan Darurat atau Bencana 3.3.9. Prosedur Menghadapi Insiden 3.3.10. Prosedur Rencana Pemulihan Keadaan Darurat 4. Pengukuran dan 5



Evaluasi 4.1. Inspeksi dan Pengujian 4.2. Audit Sistem Manajemen K3 4.3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan 5. Tinjauan Ulang dan Peningkatan Oleh Pihak Manajemen



Gambaran ILO-OSH : 2001



6



Gambaran OHSAS 18001 : 2007 BAB 3 PENUTUP 3.1 Kesimpulan 3.1.1



3.1.2



Penerapan keselamatan kerja di PT Mayora Indah Tbk. yang dilakukan di bawah secara umum telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Aspek pelayanan kesehatan yang dilakukan di PT Mayora Indah Tbk merupakan tanggung jawab dinas Hiperkes, yang dilaksanakan sesuai dengan Permenakertrans No 3/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan kepada tenaga kerja.



7



3.1.3



Penerapan SMK3 di PT Mayora Indah telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Permenaker No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja.



8



DAFTAR PUSTAKA Satriawan, LA. 2009. Bab II Tinjauan Pustaka. ejournal.uajy.ac.id/3052/3/2TS11587.pdf. Di askes pada tanggal 2 Oktober 2014. Anonim. 2011. Konsep Dasar Keselamatan Kerja. http://healthsafetyprotection.com. Di askes pada tanggl 2 Oktober 2014. Anonim, 2012. Alamat PT di Kawasan Industri MM2100 http://kawasanindustri-mm2100.blogspot.com/. Di askes pada tanggal 2 Oktober 2014.



9