MAKALAH REGULASI PERZINAN BISNIS Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH REGULASI PERIZINAN DALAM BISNIS



Disusun oleh : 1. Bella Febriana Aninda Putri (193141914111099) 2. Arviana Joviyan Fahziyah



(193141914111109)



3. Muhammad Hafidz Rohilavi (193141914111117) 4. Olvi Dhea Dwi Anggraeny



(193141914111132)



FAKULTAS PENDIDIKAN VOKASI UNIVERSITAS BRAWIJAYA



TAHUN 2020/2021



Universitas Brawijaya | ii



KATA PENGANTAR



Dengan memanjatkan puji syukur kehadiran Allah SWT, atas segala limpahan Rahmat dan karunia-Nya. Sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “REGULASI PERIZINAN DALAM BISNIS”, sebagaimana tugas dari Bapak Susenohaji, SE, MSI, Ak. selaku dosen mata kuliah Hukum Bisnis. kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam proses pembuatan makalah ini,kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan, Oleh karena itu saya mengharapkan kritik saran yang membangun. Sehingga kami bisa menjadikan kritik dan saran tersebut sebagai referensi tugas kami berikutnya, semoga dengan terselesainya pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua Amiinn...



Malang, ... ............. 2020



Penyusun



Universitas Brawijaya | iii



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR...........................................................................................................ii DAFTAR ISI........................................................................................................................iii BAB I.....................................................................................................................................1 PENDAHULUAN.................................................................................................................1 1.1.



LATAR BELAKANG............................................................................................1



1.2.



RUMUSAN MASALAH........................................................................................1



1.3.



TUJUAN.................................................................................................................1



BAB II....................................................................................................................................2 PEMBAHASAN....................................................................................................................2 2.1.



Landasan hukum perizinan usaha......................................................................2



2.2.



Kebijakan pengelolaan perizinan........................................................................2



2.3.



Analisis Dampak Lingkungan..............................................................................3



2.4.



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)...............................................................8



2.5.



Izin usaha industri...............................................................................................13



2.6.



Perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara.................................16



2.7.



Izin prinsip penanaman modal..........................................................................17



2.8.



Perizinan rumah sakit.........................................................................................19



BAB III................................................................................................................................21 PENUTUP...........................................................................................................................21 3.1.



Kesimpulan..........................................................................................................21



DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................22



Universitas Brawijaya | iv



BAB I PENDAHULUAN 1.1.



LATAR BELAKANG Perizinan berperan penting dalam mendukung perkembangan industri usaha bagi suatu daerah maupun negara, pertumbuhan industri yang pesat dan baik akan mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi. Peningkatan pendapatan daerah atau negara, peningkatan penghasilan masyarakat serta mendukung lapangan pekerjaan. Prinsip dasar yang harus dipahami dan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha adalah izin usaha. Setiap usaha setiap usaha dalam melakukan kegiatan operasionalnya, harus memiliki izin sebagai salah satu bentuk legalitas dari usaha tersebut. Pemerintah harus memperhatikan iklim usaha harus memiliki sesuatu kekuatan hukum yang pasti. Pasal 5 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1982 “setiap perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya”. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus usaha yang bersangkutan. Daftar perusahaan bertujuan mencatat bahan - bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak. Pada pasal 7 dalam Undang – Undang Republk Indonesia nomor 3 Tahun 1982 menyatakan perusahaan yang wajib mendaftar adalah perusahaan yang berkedudukan di indonesia dan menjalankan usahanya di negara Indonesia.



1.2.



RUMUSAN MASALAH. 1. Apa saja landasan hukum yang digunakan dalam regulasi perizinan? 2. Apa kebijakan pengelolaan perizinan ? 3. Bagaimana prosedur untuk mendapatkan perizinan usaha ?



1.3.



TUJUAN 1. Memahami dan mempelajari landasan hukum perizinan usaha, 2. Memahami prosedur yang di terapkan dalam perizinan usaha,



3. Untuk memahami prosedur perizinan usaha.



BAB II PEMBAHASAN 2.1.



Landasan hukum perizinan usaha. Regulasi yang mengatur tentang peizinan dalam dunia usaha yang berlaku di Indonesia, di antaranya adalah: 1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan. 2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri. 3. Peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk Usaha Mikro dan Usaha kecil. 4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984 tentang pedoman penyederhanaan dan pengendalian perizinan di bidang usaha. 5. Peraturan Menteri Perdaganggan Republik Indonesia Nomor: 07/MDAG/PER/2/2017 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. 6. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang pertambangan Mineral dan Batubara. 7. Keputusan



Menteri



Perindustrian



dan



Perdagangan



Nomor:



289/MPP/Kep/10/2001 tentang ketentuan standar pemberian Sureat Izin Usaha Perdangan (SIUP). 2.2.



Kebijakan pengelolaan perizinan Guna mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi terciptanya iklim usaha yang baik, serta peraturan pemberian perizinan usaha. Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1984. Dimana ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyederhanaan perizinan yaitu: 1. Mengurangi jumlah perizinan yang ada, sehingga yang benar benar diperlukan saja diberikan izin. Universitas Brawijaya | 2



2. Menyederhanakan perizinan yang telah dikurang, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di bidang usaha. 3. Mencegah pengeluaran/penerbitan perizinan baru yang tidak perlu dan mengendalikan pengeluaran/penerbitan perizinan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan kesederhanaan dan kemudahan. 4. Menyebarluaskan kepada masyarakat informasi informasi yang menyangkut perizinan yang telah disederhanakan dan dikendalikan, termasuk mengenai persyaratan, tata cara, tempat pengajuan permintaan izin, dan hal hal yang bersangkutan. 5. Memperhatikan dan menggunakan pedoman penyederhanaan dan pengendalian perizinan dibidang usaha. 6. Mengawasi secara terus menerus penyederhanaan dan pengendalian perizinan dibidang usaha. 2.3.



Analisis Dampak Lingkungan 



Pengertian Amdal.



Pengertian amdal menurut PP no 27 tahun 1999, yaitu suatu kajian mengenai dampak yang telah ditimbulkan oleh lingkungan. Serta menjadi hal yang penting dalam pengambilan suatu keputusan atau dari kegiatan yang telah direncanakan di lingkungan hidup. Selain itu diperlukan juga proses pengambilan suatu keputusan tentang penyelenggaraan jenis usaha atau kegiatan. Amdal merupakan suatu analisis yang meliputi beragam faktor seperti misalnya fisik, kimia, sosial ekonomi, biologi, dan juga sosial budaya yang menyeluruh. Pengertian lain dari amdal adalah proses suatu pengkajian yang digunakan untuk memperkirakan dampak, yang terjadi di lingkungan hidup dari suatu kegiatan atau proyek yang sudah dilakukan atau sudah direncanakan. 



Tujuan AMDAL.



Tujuan dari amdal ini adalah untuk menjaga kemungkinan dan dampak dari suatu rencana usaha atau kegiatan tertentu. Amdal sangat diperlukan karena harus ada studi kelayakan di dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, untuk menjaga lingkungan dari sebuah operasi proyek pada kegiatan industri atau kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan di suatu lingkungan. Universitas Brawijaya | 3



Beberapa komponen yang terdapat pada amdal, diantaranya yaitu : 1. PIL (penyajian informasi lingkungan). 2. KA (Kerangka acuan). 3. ANDAL (analisis dampak lingkungan). 4. RPL (rencana pemantauan lingkungan). 5. RKL (rencana pengelolaan lingkungan). Tujuan amdal ini merupakan suatu penjagaan di dalam rencana suatu usaha atau kegiatan, agar tidak memberi dampak buruk kepada lingkungan. Sehingga dengan dibuatnya suatu analisis maka kerusakan di suatu lingkungan dapat teratasi dengan baik. Itulah pentingnya dibuat amdal oleh undang-undang atau peraturan pemerintah. 



Manfaat Amdal.



Beberapa manfaat yang terdapat di amdal, diantaranya yaitu sebagai berikut : 1. Manfaat amdal untuk pemerintah meliputi : 



Dapat membantu di dalam suatu proses suatu perencanaan yang bertujuan untuk mencegah pencemaran dan kerusakan, yang terjadi di dalam lingkungan tertentu.







Dapat membantu dalam mencegah konflik yang muncul di kelompok masyarakat, terhadap dampak dari kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha.







Menjaga suatu proses pembangunan yang berjalan sesuai dengan prinsip pembangunan yang telah berkelanjutan.







Amdal dapat membantu mewujudkan suatu pemerintahan yang bertanggung jawab, di dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup.



2.



Manfaat amdal untuk pemrakarsa atau sebagai pelaksana usaha : 



Dapat membantu mewujudkan sebuah usaha dan kegiatan menjadi lebih terjamin dan juga aman.







Dapat dijadikan sebuah referensi dalam pengajuan kredit atau pengajuan usaha misalnya pengajuan ke Bank.







Dapat dijadikan sebagai sarana yang baik dalam membantu interaksi dengan masyarakat yang berada di sekitarnya, sebagai bukti nyata dari ketaatannya kepada hukum. Universitas Brawijaya | 4



3. Manfaat amdal bagi masyarakat : 



Dapat menjelaskan secara langsung kepada masyarakat sekitar tentang dampak dari sebuah usaha atau kegiatan yang telah dijalankan.







Masyarakat juga bisa ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan sebuah kegiatan serta dapat mengontrol kegiatan tersebut, melalui amdal.







Masyarakat dibilehkan untuk ikut terlibat di dalam proses pengambilan suatu keputusan, yang nantinya akan berpengaruh pada lingkungan di tempat tinggalnya.







Prosedur AMDAL.



Prosedur amdal biasanya terdiri dari beberapa poin, diantaranya yaitu : 1.



Proses penapisan atau screening atau wajib amdal Proses penapisan pada amdal atau sering disebut juga dengan proses seleksi



wajib amdal adalah suatu proses untuk menentukan, apakah rencana kegiatan ini wajib menyusun amdal atau tidak. Di indonesia, proses penapisan ini biasanya dilakukan dengan sistem penapisan hanya 1 langkah saja. Ketentuan di dalam suatu rencana kegiatan yang perlu menyusun dokumen amdal atau tidak, dapat dilihat dari keputusan Menteri Negara LH nomor 17 tahun 2001 tentang jenis rencana usaha atau kegiatan yang memang wajib dilengkapi dengan adanya amdal. Yang menjadi bahan pertimbangan dalam penapisan biasanya mengacu kepada dasar pertimbangan, di suatu kegiatan dalam menjadi wajib amdal dalam Keputusan Mentri Negara LH nomor 17 tahun 2001. Yang isinya meliputi : a. Keputusan BAPEDAL nomor 064 tahun 1994 tentang pedoman pada dampak penting, yang mengulas tentang ukuran dampak penting di dalam suatu kegiatan. b. Referensi internasional yang isinya mengenai kegiatan wajib amdal yang telah diterapkan oleh beberapa negara. c. Ketidakpastian



dalam



kemampuan



teknologi



yang



telah



tersedia



untuk



menanggulangi dampak negatif, juga merupakan hal yang penting.



Universitas Brawijaya | 5



d. Beberapa studi yang telah dilakukan oleh perguruan tinggi yang di dalamnya ada kaitannya dengan wajib amdal. e. Adanya masukan dan atau usulan dari berbagai sektor teknis yang terkait.



2. Proses pengumuman Segala rencana kegiatan yang dilakukan dan diwajibkan untuk membuat amdal, maka wajib mengumumkan segala rencana kegiatannya kepada masyarakat



dari



sebelum



pemrakarsa



melakukan



penyusunan



amdal.



Pengumuman tersebut harus dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab serta oleh pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan juga bentuk pengumuman serta tata cara dalam penyampaian saran, pendapat, dan tanggapan harus diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL nomor 08 tahun 2000. Yang isinya tentang keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi di dalam proses amdal. 3. Proses pelingkupan (scaping) Pelingkupan



adalah



proses



awal



untuk



menentukan



lingkup



permasalahan dan mengidentifikasi, dampak penting yang terkait dengan suatu rencana kegiatan. Tujuan dari pelingkupan ini adalah untuk menetapkan suatu batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting suatu lingkungan, dan menetapkan tingkat kedalaman studi. Tujuan lainnya yaitu menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang telah terkait dengan rencana kegiatan yang sudah dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan ini adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan dari masyarakat harus menjadi suatu bahan pertimbangan, di dalam proses pelingkupan. 4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL. Jika KA-ANDAL selesai disusun maka pemrakarsa pun dapat mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai. Berdasarkan peraturan yang ada, lamak waktu maksimal penilaian pada KA-



Universitas Brawijaya | 6



ANDAL tersebut adalah 75 hari. Waktu tersebut dihitung di luar yang telah dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan dokumennya. 5. Penyusunan dan penilaian pada ANDAL, RKL, dan RPL Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL tersebut dilakukan dengan mengacu kepada KA-ANDAL yang telah disepakati bersama. Hal itu dapat dilihat dari hasil penilaian komisi amdal. Setelah semua itu selesai disusun, pemrakarsa baru boleh mengajukan dokumen kepada komisi penilai amdal untuk kemudian dinilai kembali. Berdasarkan peraturan yang berlaku, lamanya waktu penilaian amdal tersebut adalah sekitar 75 hari. Sama halnya dengan RKL dan RPL, semuanya di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau atau menyempurnakan kembali dokumen tersebut. 



Dasar Hukum Amdal.



Ada beberapa dasar hukum dan peraturan yang dibuat mengenai amdal, namun saat ini sudah tidak berlaku lagi. Dasar hukum tersebut diantaranya yaitu : 1. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1999 mengenai amdal. 2. Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 8 tahun 2006 mengenai pedoman penyusunan amdal. 3. Keputusan mentri negara dan lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 mengenai jenis rencana usaha, dan segala jenis kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal. Beberapa peraturan menteri lingkungan hidup, diantaranya yaitu : 1. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 16 tahun 2012, mengenai pedoman penyusunan lingkungan hidup. 2. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 17 tahun 2012, mengenai pedoman keterlibatan masyarakat dalam sebuah proses analisis pada dampak lingkungan hidup dan juga izin dari lingkungan. 3. Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik Indonesia nomor 05 tahun 2012, mengenai jenis rencana usaha dan suatu kegiatan yang wajib memiliki amdal. Universitas Brawijaya | 7



Peraturan pemerintah tersebut disusun sebagai pelaksanaan ketentuan di dalam undang-undang no 32 tahun 2009, mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Khususnya ketentuan di dalam pasal 33 dan pasal 44 dalam undang-undang. Peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2012 mengatur 2 jenis instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.



Kedua jenis instrumen tersebut diantaranya yaitu instrumen kajian lingkungan hidup dan instrumen izin lingkungan. Penggabungan substansi tentang amdal dan lingkungan hidup dilakukan dengan pertimbangan, dan izin lingkungan yang merupakan satu kesatuan. Hal itu tercantum di dalam pasal 2, diantaranya yaitu 1. Setiap usaha dan kegiatan yang wajib memiliki amdal maka wajib memiliki izin lingkungan. 2.



Izin lingkungan tersebut meliputi penyusunan amdal, penilaian amdal, dan permohonan akan peneribitan izin lingkungan.



2.4.



Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Regulasi yang mengatur tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan adalah Peraturan Menteri Perdagangan Republik indonesia, Nomor: 07/MDAG/PER/2/2017 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Yang mendefinisikan Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya di sebut SUIP. Yang dimaksud dengan perdagangan adalah kegiatan usha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan. SUIP terbagi menjadi beberapa golongan yaitu : 



SUIP Kecil, Wajib dimiliki perusahan yang modal dan kekayaan bersih mencapai Rp 200.000.000,- Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.







SIUP Menengah Wajib dimiliki perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih diatas Rp 200.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- dan tidak termasuk gedung tempat usaha dan tanah. Universitas Brawijaya | 8







SIUP Besar Wajib dimiliki oleh perusaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih seluruhnya di atas Rp 500.000.000,- dan tidak termasuk gedung usha dan tanah. Dalam keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor:



289/MPP/Kep/10/2001. Mengatur beberapa hal tentang SIUP, yaitu : 1. Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usha perdagangan wajib memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan yang terdiri dari SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar. 2. Kewenangan pemeberian SIUP berada pada Bupati atau Walikota 3. SIUP diterbitkan berdasarkan tempat kedudukan (domisili) perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia. 4. SIUP berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan. 5. Ketentuan usaha yang harus memiliki SIUP dibedakan menjadi tiga kelompok yaitu: 



Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sampai dengan Rp 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memperoleh SIUP Kecil. Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, dan Menengah. Lebih lanjut dalam peraturan Presiden tersebut menyatakan bahwa izin usaha mikro dan kecil yang selanjutnya disingkat menjadi IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk satu lembar IUMK dimaksud untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Universitas Brawijaya | 9







Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 200.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000.- tidak ternasuk tanah dan bangunan tempat usaha, wajib memporoleh SIUP Menengah.







Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya diatas Rp 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan tempat usaha, wajib meperoleh SIUP Besar.



6. Perusahaan yang melakukan perubahan modal dan kekayaan bersih (netto) baik karena peningkatan maupun penurunan yang dibuktikan dengan akta perubahan dan atau neraca perusahaan wajib menyesuaikan siup sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 7. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh siup adalah 



Cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan menggunakan SIUP perusahaan pusat.







Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut : 1.



tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan.



2. diurus dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarganya atau kerabat dekat. 



Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.



8. Setiap perusahaan yang telah memperoleh SIUP dalam jangka waktu tiga bulan terhitung mulai tanggal diterbitkan SIUP wajib mendaftarkan perusahaannya dalam daftar perusahaan sesuai ketentuan dalam Undang – Undang Nomor 3 tahun 1982, tentang wajib daftar perusahaan. Keputusan



Menteri



Perindustrian



dan



Perdagangan



Nomor



:



289/MPP/Kep/10/2001, juga mengatur tentang tata cara pemberian Surat Izin Perdaganggan (SIUP), yaitu :



Universitas Brawijaya | 10



a. Permintaan SIUP Kecil atau SIUP Menengah atau SIUP Besar bagi perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 di ajukan kepada bupati atau walikota dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setempat, dengan mengisi Fomulir SPSIUP Kecil, Menengah, Besar yang ada sesuai ketentuan yang berlaku. b. Permintaan SIUP harus di tanda tangani oleh pemilik atau direktur utama atau penanggung jawab perusahaan. c. Permintaan SIUP wajib dilengkapi dokumen, dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Perusahaan berbentuk perseroan terbatas : 



Copy Akta notaris pendirian perusahaan.







Copy Surat keputusan pengesahaan badan hukum dari Menteri Kehakiman bagi Perseroan Terbatas.







Copy kartu tanda penduduk pemilik atau Direktur utama atau penanggung jawab perusahaan.







Copy NPWP perusahaan.







Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang di persyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang – Undang gangguan (HO)







Neraca perusahaan



2. Perusahaan berbentuk Koperasi : 



Copy Akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahaan dari instansi berwenang.







Copy kartu tanda penduduk pimpinan atau penanggung jawab koperasi.







Copy NPWP Perushaan .







Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang di persyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang – Undang gangguan (HO).







Neraca perusahaan.



3. Perusahaan persekutuan : 



Copy Surat Akta pendirian Perusahaan atau Akta Notaris yang telah di daftarkan pada Pengadilan Negeri. Universitas Brawijaya | 11







Copy kartu tanda penduduk pimpinan atau penanggung jawab koperasi.







Copy NPWP Perushaan .







Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang di persyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang – Undang gangguan (HO).







Neraca perusahaan.



4. Perusahaan Perorangan : 



Copy Kartu Tanda Pengenal Pemilik atau Penanggung jawab Perusahaan.







Copy NPWP Perushaan .







Copy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah setempat bagi kegiatan usaha perdagangan yang di persyaratkan SITU berdasarkan ketentuan Undang – Undang gangguan (HO).







Neraca perusahaan.



d. Apabila dalam jangka waktu 15 hari kerja sejak tanggal pengajuan permohonan pengusahan badan hukum kepada Menteri Kehakiman, pemohon SIUP sebagaimana di maksud pada ayat (1) huruf a belum mendapatkan surat keputusan pengesahan badan hukum Menteri Kehakiman, maka pemohon SIUP cukup melampirkan copy data Akta Pendirian Perseroan dan copy bukti setor biaya administrasi pembayaran proses pengesahan badan hukum dari kementrian kehakiman sebagai kelengkapan persyaratan guna mendapatkan SIUP. e. Terhadap pemohon SIUP, apabila telah memperoleh surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Kehakiman, wajib menyampaikan copy Surat Keputusan badan hukum dari Menteri Kehakiman dari bupati atau walikota yang bersangkutan paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat pengesahan tersebut. f. Terhadap



pemohon



SIUP



yang



permohonannya



untuk



mendapatkan



pengesahan badan hukum ditolak maka permohanan SIUP adalah gugur dan dianggap tidak ada. g. Bagi perusahaan yang tidak dipersyaratkan memperoleh Surat Izin Tempat Usaha (SITU). Berdasarkan ketentuan Undang – Undang ganguan (HO), wajib Universitas Brawijaya | 12



melampirkan surat keterangan tidak perlu SITU. Dari pemerintah Daerah setempat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan berlaku. h. Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP dapat diberikan SIUP apabila dihendaki oleh perusahaan dengan menyampaikan surat permintaan SIUP kepada bupati atau walikota Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setempat dengan melampirkan : 



Foto copy KTP pemilik, Direktur utama, atau penanggung jawab perusahaan.







Dan copy surat keterangan domisili dari Kepala Desa setempat.



i. Pedangang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima dapat diberikan SIUP apabila di kehendaki oleh yang bersangkutan dengan menyampaikan Foto Copy KTP dan Surat Keterangan dari Kepala Desa setempat. j. Selambat – lambatnya 5 hari kerja dihitung sejak menerimanya SP-SIUP yang dilampiri dokumen sebagaimana dimaksud di atas secara lengkap dan benar, bupati atau walikota yang bersangkutan wajib menerbitkan SIUP dengan menggunakan Formulir model berikutnya dengan ketentuan sebagai berikut : 



Warna putih untuk SIUP Kecil.







Warna Biru untuk SIUP Menengah.







Warna Kuning untuk SIUP Besar.



k. Bupati atau walikota menunjuk kepala dinas atau unit yang bertanggung jawab di bidang perdagangan diwilayah pembinaanya sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP. l. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan SIUP berhalangan selama 5 hari kerja berturut – turut pejabat yang bersangkutan wajib menunjuk satu pejabat setingkat lebih rendah yang bertindak untuk dan atas nama pejabat yang bersangkutan untuk menerbitkan SIUP . m. Bupati atau walikota dapat mengatur standar mekanisme pelayanan penerbitan SIUP diwilayah pembinaan masing – masing mengacu pada ketentuan yang berlaku. 2.5.



Izin usaha industri Berdasarkan Peraturan Pemerintah Rupublik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015, yang dimaksud dengan izin usaha industri (IUI) adalah izin yang diberikan Universitas Brawijaya | 13



kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha industri. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. Jasa industri adalah usaha jasa yang terkait dengan kegiatan industri. Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2015 mengatur berbagai hal tentang perizinan usaha indsutri (IUI), yaitu : 1. Setiap kegiatan usaha industri wajib memiliki izin usaha industri. Kegiatan usaha industri merupakan kegiatan mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri untuk: pertama, menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi. Kedua, menyediakan jasa industri. Lebih lanjut disebutkan juga, bahwa kegiatan usaha industri diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu; industri kecil; industri menengah; dan industri besar, yang mana ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan/atau nilai investasi. 2. Izin usaha industri terdiri atas: Pertama, izin usaha industri untuk industri kecil. Kedua, izin usaha industri untuk industri menengah. Ketiga, izin usaha industri untuk industri besar. Izin usaha industri (IUI) paling sedikit memuat: 



Identitas perusahaan;







Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);







Jumlah tenaga kerja;







Nilai investasi;







Luas lahan lokal industri;







Kelompok industri sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia yang ditetapkan oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik;







Kapasitas produksi terpasang utnuk industri yang menghasilkan barang atau kapasitas jasa untuk jasa industri.



3. Izin usaha industri (IUI) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Universitas Brawijaya | 14



4. Izin usaha industri (IUI) diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha industri, yang wajib berlokasi diluar kawasan industri. 5. Izin usaha industri (IUI), dapat diberikan kepada perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha industri dan belokasi di luar Kawasan industri, dengan ketentuan: 



Berlokasi didaerah kabupaten/kota yang: Pertama, belum memiliki kawasan industri. Kedua, telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan industrinya telah habis;







Termasuk klasifikasi industri kecil dan industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas;







Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.



6. Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usha Industri dan berlokasi di luar



kawasan



industri



dengan



ketentuan:



berlokasi



di



daaerah



kabupaten/kota; dan/atau termasuk klasifikasi industri menengah, wajib berlokasi di Kawasan peruntukan industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota. 7. Dalam 1(satu) IUI hanya berlaku bagi satu perusahaan industri yang: 



Memiliki usaha industri dengan satu kelompok usaha sesuai dengan KBLI lima digit dan berada dalam satu satu lokasi industri;







Memiliki beberapa usaha industri yang merupakan satu unit produksi terpadu dengan KBLI lima digit yang berbeda dalam satu Kawasan Industri.



8. Perusahaan Industri wajib: Pertama, melaksanakan kegiatan usaha industri sesuai dengan IUI yang dimiliki. Kedua, menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan. 9. Izin usaha industri (IUI) berlaku selama perusahaan industri yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha industri sesuai dengan IUI yang dimiliki.



Universitas Brawijaya | 15



10. Perusahaan industri yang tidak melakukan kegiatan usaha Industri selama jangka waktu tiga tahun berturut-turut diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing satu tahun. Perusahaan industri yang telah diberikan peringatan tertulis sebanyak dua kali dan tidak melakukan kegiatan usaha industri, IUI yang dimiliki perusahaan industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 2.6.



Perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara Dalam peraturan menteri energi dan sumber daya mimeral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017, izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi: 1. Izin usaha pertambangan eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan; 2. Izin usaha pertambangan khusus eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK eksplorasi, adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus; 3. Izin usaha pertambangan operasi produksi yang selanjutnya disebut IUP operasi produksi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi; 4. Izin usaha pertambangan khusus operasi produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi, adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi; 5. Izin usaha pertambangan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang selanjutnya disebut IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, adalah izin usaha yang diberikan untuk membeli,



mengangkut,



mengolah,dan



memurnikan



termasuk



menjual



komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya; 6. Izin usaha jasa pertambangan yang selanjutnya disingkat IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan.



Universitas Brawijaya | 16



Lebih lanjut, dalam peraturan menteri tersebut bahwa izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, dapat diberikan kepada: 1) Badan usaha, adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negra Kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha di sini terdiri atas: 



Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah BUMN yang bergerak dibidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;







Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah BUMD yang bergerak dibidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;







Badan usaha swasta.



2) Koperasi 3) Perseorangan, terdiri atas: 



Perusahaan firma;







Perusahaan komanditer;







Orang perseorangan.



Untuk memahami lebih luas untuk izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dapat memedomani Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017. 2.7.



Izin prinsip penanaman modal Yang mengatur izin ini adalah Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia nomor 14 tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin prinsip penanaman modal atau izin prinsip berarti izin yang wajib dimiliki saat seseorang atau badan ingin memulai atau melanjutkan usaha. Penanaman modal berarti semua kegiatan tanam modal baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin membangun usaha di wilayah Republik Indonesia. Berikut jenis penanam modal : Universitas Brawijaya | 17



1. Warga Negara Indonesia : perseorangan atau badan yang menanam modal di wilayah Republik Indonesia untuk membangun usaha dengan menggunakan modal dalam negeri. 2. Warga Negara Asing : perseorangan atau badan yang menanam modal di wilayah Republik Indonesia untuk membangun usaha dengan modal asing sepenuhnya, atau modal asing yang berasal dari patungan dengan modal dalam negeri. Kegiatan-kegiatan untuk memulai usaha tertulis dalam Pasal 9, Peraturan Kepala Badan KoordinasiPenanaman Modal Reoublik Indonesia nomor 14 tahun 2015, yaitu : 1. Pendirian usaha baru, baik dalam rangka PMDN / PMA 2. Memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh atau sebagian modal perseroan dalam badan hukum 3. Memulai kegiatan usaha dalam rangka perubahan status menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi modal dalam negeri Dari ketiga kegiatan tersebut, semua wajib memiliki perizinan prinsip untuk memulai usaha pada sektor-sektor berikut ini : 1. Pertanian 2. Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3. Energi Sumber Daya Mineral 4. Kedaulatan dan Perikanan 5. Perindustrian 6. Pertahanan dan Keamanan 7. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 8. Perdagangan 9. Perhubungan 10. Pariwisata 11. Komunikasi dan Informatika 12. Ketenagakerjaan 13. Pendidikan dan Kebudayaan 14. Kesehatan Universitas Brawijaya | 18



15. Ekonomi Kreatif Bagi usaha yang sudah memiliki izin prinsip tetapi masih dalam persiapan, tetap tidak diperbehkan beroperasi sebelum memiliki izin usaha. Izin prinsip tersebut meliputi : 1.



Izin Prinsip : rujukan bagi perizinan dan nonperizinan, baik pemerintah maupun daerah. Contoh : pertimbangan teknis pertahanan, izin lokasi mendirikan bangunan (IMB), pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asinh (RPTKA), izin lingkungan, surat keputusan fasilitas, rekomendasi teknis, sertifikat layak operasi atau izin operasional 



Izin Prinsip Perluasan







Izin Prinsip Perubahan







Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan



Masa berlaku izin prinsip sama dengan jangka waktu penyelesaian proyek yang ditetapkan izin prinsip itu sendiri. Yang mana ialah sekitar satu sampai lima tahun, tergantung pada bidang usaha masing-masing. Apabila jangka waktu penyelesaian proyek tersebut telah habis, maka perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan lainnya. 2.8.



Perizinan rumah sakit Yang mengatur perizinan ini ialah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 56 tahum 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit. Dari peraturan tersebut, rumah sakit dapat didirikan dan diselenggarakan oleh beberapa pihak, di antaranya : 1. Pemerintah Rumah sakit ini didirikan dan diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis dari Instansi Pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya dalam bidang kesehatan. Unit Pelaksana Teknis juga terselenggara dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. 2.



Pemerintah Daerah



Universitas Brawijaya | 19



Rumah sakit ini harus didirikan atau diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis daerah sesuai perundang-undangan. 3. Swasta Rumah sakit ini wajib berbentuk badan hukum yang usahanya bergerak dalam bidang perumahsakitan, kecuali badan hukum yang bersifat nirlaba. Nirlaba merupakan badan yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik. Perizinan rumah sakit tertulis dalam Pasal 63 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 56 tahhn 2014, yaitu : 1. Izin Mendirikan Rumah Sakit Pejabat yang berwenang memberikan izin kepada instansi pemerintah, daerah, maupun swasta tentang rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan pembangunan. Setelah pemilik rumah sakit mendapatkan izin, maka harus segera malakukan pendirian. Sebab, izin ini hanya berlaku 1 tahun. 2.



Izin Operasional Rumah Sakit Izin ini diberikan oleh pejabat kepada penyelenggara rumah sakit,



sesuai kelas, dan apabila semua syarat dan standar telah terpenuhi. Hal ini diajukan oleh pengelola rumah sakit, dengan jangka waktu 5 tahun. Ada masa perpanjangan, maksimal 6 bulan sebelum masa izin habis.



Universitas Brawijaya | 20



BAB III



PENUTUP



3.1.



Kesimpulan Pengertian izin menurut definisi yaitu perkenaan atau pernyataan mengabulkan. Sedangkan istilah mengizinkan mempunyai arti memperbolehkan. Secara garis besar hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Masalah perizinan dalam dunia bisnis bisa meliputi perizinan sektor pemerintah umum, sektor agrarian, sektor perindustrian, sektor perdagangan, sektor pariwisata, sektor pertanian, dan sektor kesehatan. Perizinan sangat berperan penting dalam mendukung perkembangan industri usaha bagi suatu daerah maupun negara. Priinsip dasar yang harus dipahami dan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha adalah izin usaha. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan, untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan suatu kajian untuk mengetahui dampak lingkungan yang disebabkan oleh adanya sebuah kegiatan yang direncanakan. Izin Gangguan (HO) adalah izin kegiatan usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya kerugian dan ketentraman.



Universitas Brawijaya | 21



DAFTAR PUSTAKA



Universitas Brawijaya | 22