Makalah Riba [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH RIBA Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Pendidikan Agama



DISUSUN OLEH : KELOMPOK 2 1. AKHMAD RAKMA BOMA



(165502686)



2. GALUH FATMA NURAINI



(165502733)



3. HIKMAT YASIN



(165502735)



4. NUR ‘AENI



(165502767)



Dosen Pengampu Eka Safitri, S.Pd.I, M.Pd.I



DAFTAR ISI Halaman Halaman Judul......................................................................................................................i Daftar Isi..............................................................................................................................ii Kata Pengantar ...................................................................................................................iii BAB 1 PENDAHULUAN .................................................................................................1 A. Latar Belakang......................................................................................................1 B. Rumusan Masalah.................................................................................................1 BAB 2 PEMBAHASAN.....................................................................................................2 A. Pengertian Riba.....................................................................................................2 B. Pengertian Riba Menurut Ulama..........................................................................3 C. Jenis Riba..............................................................................................................4 D. Hukum Riba dalam Al Quran dan Hadits.............................................................6 E. Konsep Bunga Bank...........................................................................................10 F. Keputusan MUI tentang Bunga Bank.................................................................11 G. Bermuamalah dengan Bank Konvensional.........................................................12 H. Dasar Landasan Keputusan MUI........................................................................13 I. Hikmah Diharamkan Riba..................................................................................13 J. Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam..................................................14 K. Manfaat Ekonomi tanpa Riba.............................................................................15 L. Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional.............................15 BAB 3 PENUTUP.............................................................................................................18 A. Kesimpulan.........................................................................................................18 B. Daftar Pustaka.....................................................................................................19 BAB 4 Tanya Jawab........................................................................................................20



ii



KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah swt yang karena anugerah dariNya kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Riba” ini. Sholawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan besar kita, yaitu Nabi Muhammad saw, yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama Islam yang sempurna dan menjadi anugerah serta rahmat bagi seluruh alam semesta. Penulis sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang menjadi tugas Pendidikan Agama dengan judul “Riba”. Di samping itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami selama pembuatan makalah ini berlangsung sehingga terealisasikanlah makalah ini. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga makalah ini bisa bermanfaat dan jangan lupa ajukan kritik dan saran terhadap makalah ini agar kedepannya bisa diperbaiki.



Kebumen, 09 Desember 2016



Tim Penyusun



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Riba merupakan praktek ekonomi yang sudah dijalankan sama tuanya dengan peradaban umat manusia. Sejak manusia hidup di bumi praktek-praktek riba sudah ada sesuai dengan perkembangan masyarakatdalam hal ekonomi pada masa tersebut. Islam sebagai agama sempurna,dan agama yang memberi rahmat bagi sekalian alam juga memberikan rambu-rambu dan regulasi berkaitan dengan praktek riba tersebut. Dalam Al-Qur’an dan Hadist disebutkan secara jelas mengenai pengharaman dan manfaat di haramkannya riba. Seiring dengan berkembangnya kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi serta berkembangnya ekonomi secara nasional dan internasional, praktek riba juga mengikuti perkembangannya. Saat ini banyak sekali praktek riba yang dilakukan oleh lembaga maupun perorangan. Termasuk yang dilakukan oleh lembaga diantaranya perbankan asuransi, perdagangan, pengadaian dan banyak lagi lainnya. Maka dengan dibuatnya makalah ini akan membantu untuk menjawab tentang bagaimana hokum riba yang di mana masih dalam ambang yang belum terang. B. Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam proses penyusunan makalah ini adalah “Riba”. Untuk memberikan kejelasan makna serta menghindari meluasnya pembahasan, maka dalam makalah ini masalahnya dibatasi pada : 1.



Pengertian Riba



2.



Pengertian Riba Menurut Ulama



3.



Jenis Riba



4.



Hukum Riba dalam Al Quran dan Hadits



5.



Konsep Bunga Bank



6.



Dasar Keputusan MUI tentang Bunga Bank



7.



Hikmah Diharamkan Riba



8.



Cara Menghindari Riba dalam Ekonomi Islam



9.



Manfaat Ekonomi tanpa Riba



10.



Perbedaan antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional 1



BAB II PEMBAHASAN A. PENGERTIAN RIBA Riba secara bahasa bermakna ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistic riba juga berarti tumbuh dan membesar. (Zainuddin Ali,2008: 37). Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta dari harga pokok atau modal secara batil (Zainuddin Ali, 2008: 88). Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambahan dalam konteks riba adalah tambahanuang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara ‘ , apakah tambahan itu berjumlah sedikit atau banyak seperti yang disyaratkan oleh Al-Quran . riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury’’ artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest” sementara para ulama fikih mendefinisikan riba dengan “kelebihan harta dalam suatu muammalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo (Muhammad, 2000:147) Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli , maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mu’ammalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam AL-Quran Surat An-Nisa’: 29



2



29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.



B. PENGERTIAN RIBA MENURUT PARA ULAMA 1. Badr Ad-Din Al-Ayni pengarang Umadatul Qori’ syarah Shahih Al-Bukhari. Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syari’ah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaski biaya riil. (Zainuddin Ali,2008: 89) 2. Imam Zarkasi dari mazab Hanafi Riba adalah tambahan yang disaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang dibenarkan syari’ah atas penambahan tersebut). 3. Raghib Al-Asfahani Riba adalah penambahan atas harta pokok. 4. Imam An-Nawawi dari Madzab Syafi’i (Zainuddin Ali, 2008: 90). Berdasarkan penjelasan Imam Nawawi diatas,dapat dipahami bahwa salah satu bentuk riba yang dilarang oleh AlQuran dan As-Sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan, hal tersebut dikenal dengan bunga kredit sesuai lama waktu pinjaman. 5. Qatadah Riba, Jahiliyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabila telah dating saat membayar dan si pembeli tidak mampu membayar, makan ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan. 6. Zaid Bin Aslam yang dimaksud dengan Riba Jahiliyah yang beramplikasi pelipatgandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “bayar sekarang atau tambah”.



3



7. Mujtahid, mereka menjual dagangannya dengan tempo. Apabila telah jatuh tempo dan (tidak mampu membayar) sinpembeli memberikan “tambahan” atas tambahan waktu. 8. Ja’afar As-Shodiq dari kalangan Madzab Syi’ah Ja’far As-Shodiq berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengaharamkan riba supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan karena ketika diperkenankan untuk mengambil bunga atas pinjaman maka seseorang tadi tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam meminjam dan seterusnya. Padahal Qord bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat dan kebajikan antar manusia. 9. Imam Ahmad Bin Hambal. Pendiri madzab Hambali Imam Ahmad Bin Hambal ketika ditanya tentang riba beliau menjawab sesungguhnya riba itu adalah sesorang memiliki utang maka dikatakn kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan. C. JENIS JENIS RIBA Secara garis besar dikelompokan menjadi dua . masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi riba jahiliyah dan riba qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi menjadi riba Fadhl dan riba Nasi’ah. 1. Riba Qardh Adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertetu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh). Contoh : Vina memeberikan pinjaman pada Zia sebasar Rp 500.000 dan wajib mengembalikan sebesar Rp 700.000 saat jatuh tempo dan kelebihan uang ini tidak jelas untuk apa. 2. Riba Jahiliyah Adalah utang dibayar lebih dari pokoknya,karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya tepat waktu yang ditentukan.



4



Contoh : Misalnya menukarkan emas bagus / baru dengan emas lama yang sama beratnya, akan tetapi emas yang bagus baru dapat diterima setelah satu bulan dari waktu transaksi dilaksanakan. Misal lain: Bila A menukarkan uang kertas pecahan Rp 100.000,- dengan pecahan Rp. 1.000,- kepada B, akan tetapi B pada waktu akad penukaran hanya membawa 50 lembar uang pecahan Rp. 1.000,- , maka sisanya baru dapat ia serahkan setelah satu jam dari saat terjadinya akad penukaran, perbuatan mereka berdua ini disebut riba nasi’ah. 3. Riba Fadhl Adalah pertukaran dengan barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan yaitu termasuk jenis barang ribawi. Riba Fadhl tmbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya (mitslan bi mistlin), sama kuantitasnya ( sawa-an bi sawa in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bin yadin). Pertukaran jenis ini mengandung gharar , yaitu ketidakjelasan bagi kedua belah pihak akan masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidak jelasan ini akan menimbulkan tindak zalim terhadap salah satu pihak , kedua pihak, dan pihak-pihak lain. Dasar hukum riba fadhl adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari Muslim : “Janganlah kamu jual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (padi lading) dengan syair, tamar (kurma) dengan kurma, garam dengan garam, kecuali sama jenis dan kadarnya dan sama sama tunai. Barang siapa yang menambah atau meminta tambah, maka sesungguhnya dia telah melakukan riba. (H.R. Bukhori dan Ahmad) Barang ribawi (yang terkena hukum riba) 1. Emas 2. Perak 3. Burr (Suatu jenis Gandum) 4. Sya’ir atau suatu jenis gandum 5. Kurma 6. Garam



5



Contoh: 2 kg gandum yang bagus ditukar dengan 3 kg gandum yang sudah berkutu.



6



4. Riba Nasi’ah Menurut Satria Efendi Riba Nasi’ah adalah tambahan pembayaran atas jumlah modal yang disyaratkan lebih dahulu yang harus dibayar oleh si peminjam kepada yang meminjam tanpa resiko sebagai imbalan dari jarak waktu pembayaran yang diberikan kepada si peminjam. Riba Nasi’ah ini terjadi dalam hutang piutang (Satria Efendi, 1988 : 147). Contoh: Alpi pinjam uang kepada Lisa sebesar Rp 100.000 dengan tempo 1 bulan jika pengembalian lebih satu bulan maka ditambah Rp 1.000 Dalam kitam Fathul Mu’in, Riba dibagi 3 yaitu : A. Riba Fadhal, yaitu selisih barang pada salah satu tukar menukar dua barang yang sama jenisnya. Termasuk dalam macam ini adalah Riba Qordh yaitu jika dalam utang kembali pada pihak pemberi utang. B. Riba Yadh, yaitu jika salah satu dari penjual dan pembeli berpisah dari akad sebelum serah terima C. Riba Nasa’, yaitu mensaratkan pada penundaan penyerahan dua barang ma’qud ‘alaih dalam penukarannya (Jual Beli).



D. HUKUM RIBA 1. Hukum Riba dalam Al-Quran Hukum riba dalam Islam telah ditetapkan dengan jelas, yakni dilarang dan termasuk dari salah satu perbuatan yang diharamkan. Namun proses pelarangan riba dalam Al-Quran tidak diturunkan oleh Allah swt. sekaligus melainkan diturunkan dalam 4 fase, yakni (Syafi’i Antonio, 2007 2-4). A. Fase pertama Al-Quran Surat Ar-Rum : 39



7



39 (“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhoan Allah, maka (yang berbuat demikian”) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). B. Fase kedua Al-Quran Surat An-Nisa’ : 160-161



160. “Maka disebabkan kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dank arena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah.



161. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang dari padanya, dank arena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”) C. Fase ketiga Al-Quran Surat Al-Imran : 130.



130. (“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”). Yang dimaksud di sini ialah Riba Nasi’ah. Menurut sebagian besar ulama bahwa riba nasi’ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. D. Fase keempat Al-Quran Surat Al-Baqarah : 275-280



8



275. “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran tekanan penyakit jiwa (gila). Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. 276. “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah SWT tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.”.



9



277. “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal soleh, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula mereka bersedih hati) ” . 278. “Hai orang-orang yang beriman , bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.” 279. “Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba, maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rosulnya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiaya dan tidak (pula dianiaya).” 280. “Dan jika (orang yang berhutang ini) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua hutang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” 2. Hukum Riba dalam Al-Hadits. Hakim meriwayatkan adri Ibnu Mas’ud bahwasanya Nabi saw. telah bersabda “Riba itu mempunyai 73 tingkatan, yang paling rendah (dosanya), sama dengan orang yang berzina dengan ibunya.” HR. Mutafakum ‘Alaihi 3. Hukum Memakan Riba, Penulis Administrasi Riba dan Saksi Riba Dari Jabir RA. Ia berkata “Rosululloh saw. mengutuk orang yang memakan riba, orang yang memberikan makan dari hasil riba, penulis dan saksinya, Rosululloh saw. bersabda Mereka itu sama.” (HR. Muslim/Bulughul Maram : 853) Bukhari juga meriwayatkan hadist semisal dari hadist Abu Juhaifah (HR Bukhari/ Bulughul maram 854) “Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwa Nabi Saw bersabda : “Riba itu ada 73 bab. Yang paling ringan ialah seperti seorang lelaki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah mencemarkan kehormatan seorang muslim”. (HR. Ibnu Majah dengan singkat, Hakim dengan cukup sempurna dan telah disahihkan . Bulughul maram 855). “Tidak boleh ada dua akad dalam suatu akad jual beli. Sesungguhnya Rasulullah melaknat pemakan riba,yang member makan orang lain dengan riba,dua saksinya , dan pecatatnya”.



10



(HR. Ibnu Hibban no. 1053, Al-Bazzar dalam Musnadnya no. 2016 dan Al-Marwazi dalam As-Sunnah (159-161) dengan sanad hasan) Kandungan Hadist diatas: 1. Melakukan riba dan membantu riba termasuk dosa besar 2. Pembantu riba ,yaitu penulis,saksi dan pemberi riba sama dosanya 3. Menganiaya kehormatan muslim mulia termasuk macam riba paling berat 4. Zina dengan muhrim termasuk dosa paling buruk ,paling besar dan paling menjijikan. Hakikat larangan tersebut tegas ,mutlak , dan tidak mengandung perdebatan. Tidak ada ruang bahwa riba hanya mengacu sekedar pinjaman dan bukan bunga,karena Nabi melarang mengambil,meskipun kecil, pemebrian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman , sebagai tambahan dari uang pokok. E. KONSEP BUNGA BANK Pengertian Bunga Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Secara istilah sebagaimana diungkapkan dalam suatu kamus dinyatakan, bahwa interest is a charger for afinacial loan, usually a presentage of the amount of loaned.bunga adalah tanggungan pada pinjaman uang,yang biasanya dinyatakan dengan prosentase dari uang yang dipinjamkan . Pendapat lain menyatakan interest itu sejumlah uang yang dibayar atau dikalkulasikan untuk penggunaan modal. Jumlah tersebut misalnya dinyatakan dengan satu tingkat atau prosentase modal yang bersangkut paut dengan itu yang dinamakan suku bunga modal. Berbeda dengan bunga (interest) dalam bahasa inggris riba lebih dikenal dengan “usury” yang artinya “ the act of lending money at exorbitant or illegal rute of interest” tapi bila disimpulkan dari sejarah masyarakat barat, terlihat jelas bahwa “interest” dan “usury” yang dikenal saat ini pada hakikatnya sama. Keduanya berarti tambahan uang , umumnya dalam presentase , istilah “usury” muncul karena belum mapannya pasar keuangan pada zaman itu sehingga pengusaha harus menetapkan suatu tingkat bunga yang dianggap wajar. (Muhammad , 2000: 146-147).



11



Bunga Bank dan Riba Kemudharatan sistem bunga sehingga dikategorikan sebagai riba, antara lain adalah (Muhammad,2000:146-147) : 1. Mengakumulasi dana untuk keuntungan sendiri 2. Bunga adalah konsep biaya yang digeserkan kepada penanggung berikutnya 3. Menyalurkan harta hanya kepada mereka yang mampu 4. Penanggung terakhir adalah masyarakat 5. Memandulkan kebijakan stabilitas ekonomi dan investasi 6. Terjadinya kesenjangan yang tidak aka nada habisnya. Dalam uaraian diatas dapat dikatakan bahwa bunga sama halnya dengan riba nasi’ah yang dalam al-Quran dan hadis telah dijelaskan . F. Keputusan MUI Tentang Bunga Bank Keputusan ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tanggal 16 Desember 2003 tentang bunga (interest) terdiri atas empat bagian : 1. Pengertian bunga bank 2. Hukum bunga bank 3. Hukum ber mu’amalah dengan bank konvensional 4. Dasar-dasar penetapan fatwa. Pengertian Bunga Bank Bunga Bank adalah tambahan yang dikenakan untuk transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan lamanya peminjaman (durasi) , dan diperhitungkan secara pasti diawal secara prosentase. Selanjutnya dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa riba adalah tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya. Ini adalah riba nasi’ah.



12



Hukum Bunga Bank Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa praktek pembungaan uang dalam berbagai bentuk transaksi saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi di zaman Nabi Muhammad Saw , yakni riba nasi’ah. Dengan demikian , praktek pembungaan uang termasuk salah satu bentuk riba,dan haram hukumnya. Terdapat informasi sebagai lanjutan dari keputusan tersebut, yaitu bahwa praktek pembungaan uang banyak dilakukan oleh Bank, Asuransi,Pasar Modal, Koperasi, dan Lembaga Keuangan lainnya, termasuk juga dilakukan oleh orang orang tertentu secara perorangan. G. Bermuamalah Dengan Bank Konvensional Ketiga, hukum ber mu’amalah dengan menggunakan bank konvensional. Dalam keputusan tersebut masih ditetapkan dua hukum mengenai bermu’amalah dengan bank konvensional yakni: 1. Bagi penduduk yang tinggal di daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari’ah ; dan 2. Bagi penduduk yang tinggal didaerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari’ah Umat islam yang tinggal di suatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari’ah , tidak diperbolehkan melakukan transaksi yang didasarkan pada perhitungan bunga. Dengan kata lain ,umat islam yang tinggal disuatu daerah yang sudah terbentuk Lembaga Keuangan Syari’ah diharamkan melakukan transaksi dengan bank konvensional ; dan juga diharamkan melakukan transaksi dengan orang lain dengan menggunakan perhitungan bunga seperti yang dilakukan di bank bank konvensional. Umat islam yang tinggal disuatu daerah yang belum terbentuk Lembaga Keuangan Syari’ah diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di Lembaga keuangan konvensional dengan alasan kepaksaan (al dharurat aw al hajat).



13



H. Dasar Landasan Keputusan MUI Dengan demikian, keputusan fatwa MUI tentang keharaman bunga bank didasarkan pada tiga argument pertama ,argument yang dikemukakan oleh para pakar fikih secara perorangan ; kedua pendapat ulama secara kolektif yang ditetapkan melalui institusi Islam internasional ; dan ketiga , pendapat ulama Indonesia secara kolektif yang diputuskan dalam berbagai lembaga fatwa ; DSN-MUI , Majlis Tarjih Muhammadiyah, dan Bahtdul masa’il NU. I. Hikmah Diharamkannya Riba Islam dengan tegas pasti mengharamkan riba . hal ini untuk menjaga kemaslahatan hidup manusia dari kerusakan moral (akhlak) , social dan ekonominya. Yusuf Qrdhawi dalam Abdul Rahman Ghazali dkk menyebutkan tentang hikmah diharamkannya riba,diantaranya adalah : 1. Riba mengambil harta orang lain tanpa hak 2. Riba dapat melemahkan kreatifitas manusia untuk berusaha atau bekerja, sehingga manusia melalaikan perdagangannya. Hal ini memutuskan kreatifitas hidup manusia di dunia. Hidupnya bergantung pada riba yang di perolehnya tanpa usaha , sehingga akan merusak tatanan ekonomi. 3. Riba menghilangklan nilai kebaikan dan keadilan dalam utang piutang. Keharaman riba membuat jiwa manusia menjadi suci dari sifat lintah darat . Hal ini mengandung pesan moral yang sangat tinggi. 4. Biasanya orang memberi utang adalah orang yang kaya dan orang yang berutang adalah orang miskin. Mengambil kelebihan utang dari orang miskin sangat bertentangan dengan sifat rahmah Allah SWT. Hal ini akan merusak sendi sendi kehidupan social (Abdul Rahman Ghazali (dkk),2015:222). Adapun Sayyid Sabiq berpendapat, diharamkannya riba karena didalamnya terdapat empat unsur yang merusak yakni: a) Menimbulkan permusuhan dan menghilangkan semangat tolong menolong . semua agama terutma Islam sangat menyeru tolong menolong dan membenci orang yang



14



mengutmakan kepentingan sendiri dan egois serta orang yang mengekploitasi kerja orang lain. b) Riba akan melahirkan mental pemboros yang tidak mau bekerja ,menimbulkan penimbunan harta tanpa usaha tak ubahnya seperti benalu (pohon parasit) yang menempel dipohon lain. Islam menghargai kerja keras dan menghormati orang lain yang suka bekerja dan menjadikan kerja sebagai sarana mata pencharian,menuntun orang pada keahlian dan akan mengangkat semangat seseorang. c) Riba sebagai salah satu cara menjajah d) Islam menghimbau agar manusia memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dengan baik untuk mendapat pahala bukanmengekploitasi orang lemah (Sayid Sabiq,2006:868). Dampak negatif yang diakibatkan dari riba sebagaimana tersebut diatas sangat berbahaya bagi manusia secara individu ,keluarga,masyarakat dan bangsa. Jika praktek riba ini tumbuh subur di masyarakat ,maka terjadi sistem kapitalis dimana terjadi pemerasan dan penganiayaan terhadap kaum lemah . orang kaya semakin kaya orang miskin semakin miskin. J. Cara Menghindari Riba Dalam Ekonomi Islam Pandangan tentang riba dalam era kemajuan zaman kini juga mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada bank konvensional pada umumnya. Sebagai pengganti bunga bank, Bank Islam menggunakan berbagai cara yang bersih dari unsur riba: 1. Wadiah atau titipan uang,barang dan surat berharga atau deposito. 2. Mudarabah adalah kerja sama anatara pemilik modal dengan pelaksanaan atas dasar perjanjian profit dan loss sharing. 3. Syirkah (perseroan) adalah dimana pihak bank dan pihak pengusaha sama sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (join ventura). 4. Murabahan adalah jual beli barang dengan tambahan harga atau cost plus atas dasar harga pembelian yang pertama secara jujur. 15



5. Qard hasan (pinjaman yang baik atau benevolent loan), memberikan pinjaman tanpa bunga kepada para nasabah yang baik sebagai salah satu bentuk pelayanan dan penghargaan. 6. Menerapkan prinsip bagi hasil ,hanya memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi adalah keuntungan yang didapat kemudian dibagi sesuai nisbah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Misalnya, nisbahnya adalah



60%:40% , maka



bagian deposan 60% dari total keuntungan yang didapatkan oleh pihak bank. K. Manfaat Berekonomi Tanpa Riba Keharusan berekonomi secara syariah ini lantaran penerapannya memiliki manfaat yang sangat besar bagi umat islam. 1. Umat islam bias menjalankan agamanya dalam bidang ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya kepada pengalaman islam secara utuh. 2. Menerapkan dan mengamalkan sistem ekonomi syariah mendapat dua keuntungan yaitu duniawi dan ukhrawi. Keuntungan duniawi berupa uang, keuntungan akhirat berupa pahala ibadah melalui pengamalan syariah islam dan terhindar dari dosa riba. 3. Memajukan ekonomi islam lewat lemabag keuangan syariah,berarti umat islam beruapaya mengentaskan kemiskinan. L. Perbedaan antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional Dalam beberapa hal bank syariah dan bank konvensional memiliki persamaan,terutama dalam sisi terutama dalam sisi teknis penerimaan uang , mekanisme transfer , teknologi komputer yang digunakan,syarat-syarat umum memperoleh pembiayaan ,proposal,laporan keuangan dan sebagainy . Akan tetapi , terdapatnya perbedaan mendasar diantara keduanya. Perbedaan ini menyangkut aspek legal , struktur organisasi , usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja (Muhammad Syafi’I Antonio ,2011:29). 1. Akad dan Aspek Legalitas Dalam bank syariah ,akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang dilakukan berdasarkan hukum islam. Seringkali nasabah berani melanggar



16



kesepakatan/perjanjian yang telah dilakukan bila hukum positif belaka ,tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut mempunyai pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah. Setiap akad dalam perbankan syariah ,baik dalam hal barang ,pelaku,transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad,seperti hal-hal berikut: pertama, rukun seperti (1) penjual (2) pembeli (3) barang (4) harga (5) ijab qabul. Kedua ,syarat yakni (1) barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang haram menjadi batal demi hukum syariah (2) Harga barang dan jasa harus jelas (3) Tempat penyerahan (delivery) harus jelas karena akan berdampak pada baiaya transportasi . (4) Barang yang di transaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan . Tidak boleh menjual sesuatu yg belum dimiliki atau dikuasai seperti yang terjadi pada transaksi short sale dalam pasar modal. 2. Lembaga Penyelesaian sengketa Berbeda dengan perbankan konvensional , jika pada perbankan syariah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya ,kedua belah pihak tidak menyelesaikan di peradilan negri,tetapi penyelesainnya sesuai tata cara dan hukum materi syari’ah. Lembaga yang mengatur hukum materi dan atau berdasarkan prinsip syariah di Indonesia dikenal dengan Badan Arbritase Muamalah Indonesia atau BAMUI yang didirikan bersama oleh kejaksaan agung Republik Indonesia dan MUI. 3. Struktur Organisasi Bank syariah dapat memiliki struktur yang sama dengan bank konvensional ,misalnya dalam hal komisaris dan direksi,tetapi unsur yang sangat membedakan antara bank syariah dan bank konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas syariah yang bertgas mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syari’ah. 4. Bisnis dan Usaha yang dibiayai Dalam bank syariah,bisnis dan usaha yang dilksankan tidak terlepas dari saringan syariah. Karena itu,bank syariah tidak akan mungkin membiayai usaha yang terkandung di dalamnya hal-hal yang diharamkan. Dalam bank syariah suatu pembiayaan tidak akan disetujui sebelum dipastikan beberapa hal pokok,diantaranya sebagai berikut: (1) apakah obyek pembiayaan halal atau haram (2) apakah proyek menimbulkan kemudharatan untuk 17



masyarakat. (3) apakah proyek berkaitan perbuatan mesum/asusila. (4) apakah proyek berdasarkan perjudian (5) apakah usaha itu berkaitan dengan industry senjata yang ilega; atau berorientasi pada pengembangan senjata pembunuhan missal (6) apakah proyek dapat merugikan syiar islam , baik secara langsung maupun tidak langsung. 5. Lingkungan kerja dan Corporate Culture Sebuah bank syariah selayaknya mempunyai lingkungan kerja yang sejalan dengan syari’ah. Dalam hal etika, misalnya sifat amanah,sidiq,harus melandasi setiap karyawan sehingga tercermin integritas eksekutif muslim yang baik. Disamping itu karyawan bank syariah harus skillfull,professional dan mampu melaksanakan tugas secara team work dimana informasi merata di seluruh fungsional organisasi. 6. Skema Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional



No.



BANK ISLAM



1.



Melakukan investasi yang



Investasi



halal saja



haram



Berdasarkan prinsip bagi



Memakai perangkat bunga



2.



BANK KONVENSIONAL yang



halal



dan



hasil, jual beli atau sewa 3.



Profit dan falah oriented



Profit oriented



4.



Hubungan dengan nasabah



Hubungan dengan nasabah



dalam bentuk kemitraan



dalam bentuk debitor-debitor



Penghimpunan



Tidak terdapat dewan sejenis



5.



penyaluran sesuai



dana



dengan



dan harus fatwa



Dewan Pengawas Syari’ah



18



(DPS)



19



BAB III PENUTUP Kesimpulan Ditinjau dari materi yang telah kelompok kami susun, dapat disimpulkan bahwa “Riba” berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad,Riba Jahiliyah, Riba Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah. Di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba. 1. Macam-macam riba ada 4, yaitu : 4. Riba Fadli (menukarkan dua barang yang sejenis tapi kwalitas berbeda). 5. Riba Qardhi (meminjamkan dengan ada syarat bagi yang mempiutangi). 6. Riba Yadh (bercerai dari tempat aqad sebelum timbang terima). 7. Riba Nasa’ (Nasiah) yaitu riba yang terjadi karena adanya penundaan waktu pembayaran, dengan menetapkan adanya dua harga yaitu harga kontan atau harga yang dinaikan karena pembayaran tertunda. 2. Allah SWT secara tegas melarang riba yang terdapat di dalam Al Qur’an di antaranya pada: a) QS. ar-Rum (30) : 39, QS. b) an-Nisa' (4) : 160-161, QS. c) Ali Imran (3) : 130, dan d) Qs. Al-Baqarah (2) : 275-280. 3. Dampak Riba pada ekonomi: Riba (bunga) menahan pertumbunhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta kesejahteraan individual. 4. Riba (bunga) menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi (distorsi ekonomi) seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran. 20



Daftar Pustaka Ali, Zainuddin.,2008, Hukum perbankan Syari’ah, Jakarta, Sinar Grafika. Dzulkifli , Sunarto., 2007, Perbankan syariah, Jakarta ; Zikrul Hakim. Effendi , Satria., 1988, Riba Dalam Pandangan Fiqih, Kajian Islam Tentang Berbagai masalah Kontemporer, Jakarta, Syahid Indah. Ghazali, Abdul Rahman., 2015, Fiqih Muamalah,Jakarta,Prenadamedia. Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat kontemporer, 2000, Jogjakarta : UII Insani press. Safi’i, Muhammad Antonio., 2011, Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktik, Jakarta, Gema Insani Press. Sabiq , Sayid., 2006, Fiqih Al-sunnah, Beirut, Darul Fikri. Sunarto Dzulkifli,Perbankan syariah,2007, Jakarta ; Zikrul Hakim,hal. 2-4. http://islam-full.blogspot.co.id/2010/12/haramkah-jual-beli-emas.html https://konsultasi.wordpress.com/2014/10/08/riba-pengertian-jenis-dan-contohnya/ https://almanhaj.or.id/4045-riba-nasi-ah-riba-fadhl-jual-beli-emas-lama-dengan-emasbaru.html http://www.kuliah.info/2015/05/pengertian-dan-perbedaan-bank.html http://islamiwiki.blogspot.co.id/2013/11/pengertian-riba-hukum-danbahayanya.html#.WET7PdJ97IU http://pengusahamuslim.com/1834-tahukah-anda-apa-itu-riba-jahiliyah.html http://trysutriani.blogspot.co.id/2014/12/makalah-riba-dalam-ekonomi-islam.html



21



BAB 4 Tanya Jawab 1. Bagaimana cara menghindari riba? (Anwar) Jawab : a. Harus melakukan akad terlebih dahulu sebelum melakukan pinjam meminjam b. Paham hukum riba dan mengerti terlebih dahulu bahaya riba 2. Apakah makelar tanah termasuk riba atau tidak? (Trubus Triono) Jawab : Jika Komisi untuk makelar dibebankan pada harga yang mesti dibayar pembeli tanpa sepengetahuan pemilik maka tidak diperbolehkan. Jika komisi bagi makelar dibebankan pada pembeli dengan sepengetahuan si pemilik maka dibolehkan 3. Apa yang dimaksud dengan mencemarkan seorang muslim pada hadits “Dari Abdullah bin Mas’ud ra. Bahwa Nabi Saw bersabda : “Riba itu ada 73 bab. Yang paling ringan ialah seperti seorang lelaki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah mencemarkan kehormatan seorang muslim”. (HR. Ibnu Majah dengan singkat, Hakim dengan cukup sempurna dan telah disahihkan . Bulughul maram 855). (Mulyanto) Jawab : Mencemarkan kehormatan seorang muslim disini diartikan bahwa setiap muslim diharamkan untuk mencemarkan kehormatan seorang muslim lainnya, dikarenakan dapat menimbulkan fitnah. Misal : Gossip atau menggunjing orang lain, mencemarkan nama baik di sosial media dan kegiatan fitnah yang lain. 4. Mengapa pemberi riba dan yang melakukan riba dosanya sama? (Rian Syaiful Rohman) Jawab : Karena hakikat larangan tersebut tegas, mutlak dan tidak mengandung perdebatan. Tidak ada ruang bahwa riba hanya mengacu sekedar pinjaman dan bukan bunga, karena Nabi melarang mengambil, meskipun kecil pemberian jasa atau kebaikan sebagai syarat pinjaman, sebagai tambahan dari uang pokok.



22