Makalah Rujuk Dan Hadana [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak maka terlebih dahulu terjadi sebuah ikatan baik itu ikatan lahir maupun ikatan batin antara seorang pria dan seorang wanita. Ikatan lahir batin antar seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri disebut dengan perkawinan. Perkawinan merupakan institusi yang sangat penting dalam masyarakat. Eksistensi ini adalah melegalkan hubungan hukum anatara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Perkawinan bertujuan membentuk keluarga yang bahagia baik lahir maupun batin. Bahagia artinya ada kerukunan dalam hubungan antara suami, istri, dan anak-anak dalam rumah tangga. Suatu keluaraga dapat dikatakan bahagia apabila terpenuhi dua kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan jasmaniah dan rohaniah. Yang termasuk kebutuhan jasmaniah seperti papan, sandang, pangan, kesehatan, dan pendidikan, sedangkan kebutuhan rohaniah contohnya adanya seorang anak yang berasal dari darah daging mereka sendiri. Dalam mewujudkan tujuan dari pernikahan tersebut, yaitu membentuk suatu keluarga yang bahagia baik di dunia maupun di akhirat, tentunya tidaklah mudah, namun dibutuhkan pengorbanan ataupun upaya-upaya yang dapat menghantarkan kepada tujuan itu. Upaya-upaya tersebut diantaranya yaitu: hadhanah, dan memberi nafkah. B. Tujuan Berdasarkan rumusan di atas maka tujuan makalah ini dibuat antara lain : 1. Mengetahui arti rujuk dalam Islam 2. Mengetahui arti Hadhanah dalam Islam



BAB II PEMBAHASAN A. Rujuk 1. Pengertian rujuk Menurut bahasa : berarti kembali. Menurut Istilah : Mengembalikan istreri yang telah diceraikan pada pernikahan yang asal sebelumnya diceraikan. 2. Hukum Rujuk : a. Haram, apabila rujuknya itu menyakiti isteri. b. Makruh, jika perceraiaan itu lebih baik dan berfaedah bagi keduanya. c.



Jaiz (boleh), hokum rujuk yang asli.



d. Sunah, jika dengan rujuk itu suami bermaksud untuk memperbaiki keadaan isterinya, atau lebih berfaedah. 3. Rukun Rujuk : a. Isteri, keadaan isteri disyaratkan: Sudah dicampuri, isteri yang tertentu, talak raji, pada waktu iddah. b. Suami atas kehendak sendiri bukan paksaan. c.



Saksi. Dalam hal ini para jumhur ulama berbeda pendapat, ada yang wajib menjadi rukun ada pula yang mengatakan sunah.



d. Sighat (lafaz) : dengan terang-terangan ataupun melalui sindiran. B. Hadhanah 1. Pengertian Hadhonah yaitu melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar tetapi belum mumayiz. 2. Kedudukan hadhanah : Merupakan hak bagi anak-anak yang masih kecil. Kewajiban orang tua untuk mengasuhnya. 3. Waktu hadhanah : (masa berlakunya)\ Khanafi : 7 tahun laki-laki dan 9 tahun perempuan. Syafi’I : 7 tahun atau 8 tahun baik laki-laki ataupun perempuan. Maliki : Perempuan sampai menikah, laki-laki sampai baligh. 4. Syarat-syarat hadhanah: Berakal, merdeka beragama Islam, amanah, iffah, sepi dari suami, bermuqmin. 5. Yang berhak dalam hadhanah: a. Ibu yang belum menikah dengan laki-laki lain. b. ibu dari ibu keatas.



c.



Bapak.



d. Ibu dari bapak. e.



Saudara dari perempuan.



f.



Bibi (tante).



g. Anak perempuan. h. Anak perempuam dari saudara laki-laki i.



Saudara perempuan dari bapak.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Menurut bahasa : berarti kembali. Menurut Istilah : Mengembalikan istreri yang telah diceraikan pada pernikahan yang asal sebelumnya diceraikan. Hadhanah yaitu melakukan



pemeliharaan anak-anak yang masih kecil baik laki-laki maupun perempuan atau yang sudah besar tetapi belum mumayiz. B. Saran Kepada seluruh pembaca untuk memberikan saran dan kritikannya, saya berharap bukan untuk menjatuhkan saya tetapi untuk pembuatan makalah yang lebuh baik. Begitu juga saya harap bantuan dari ibu guru.



DAFTAR PUSTAKA Rahman Ghozali Abdul,MA, Fiqih Munhakhat, Jakarta, Kencana, 2008. Rasyd Sulaiman, H, Fiqih Islam, Bandung, Sinar baru Algensindo.1994. Muhammad Ibrahim Al-Jamal, Jakarta, Pustaka Amani, 1999.