Makalah Seminar Akuntansi Keuangan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah Seminar Akuntansi Keuangan



STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP) CONTOH KASUS (SAP)



Disusun Oleh:



1. Fatur Rahman Labarani



3201180032



2. Fidyawati



3201180033



3. Riani Agustina



3201180049



4. Rizky Ibnu Riady



3201180004



FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BUNG KARNO



2022



Daftar isi



Kata Pengantar



Puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan petunjuk dan hidayah-Nya sehingga makalah yang berjudul Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dapat terselesaikan sebagaimana mestinya. Sholawat serta salam selalu tercurah limpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarganya, para sahabat, dan pengikutnya, Aamin Yarabbal ‘alamin Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Bapak Hofandrik Lase, SE., M.Ak pada mata kuliah Seminar Akuntansi Keuangan. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) bagi para pembaca dan juga bagi penulis. Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Hofandrik Lase, SE., M.Ak selaku Dosen Seminar Akuntansi Keuangan yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena keterbatasan wawasan serta sepengetahuan. Oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan demi kemajuan di masa yang akan datang.



1. Pengertian Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Menurut Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Standar akuntansi pemerintahan atau SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah. Laporan tersebut seperti misalnya Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Standarisasi ini dilakukan dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan. Sekaligus untuk memberikan peningkatan kualitas dari LKPP dan LKPD. Secara umum SAP berbentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) yang memiliki judul, nomor, dan tanggal efektif berlaku standar tersebut. Selain itu SAP juga memiliki Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang menjadi rangka penyusunan. Dalam membantu penerapannya, PSAP ini dibarengi dengan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) atau Buletin Teknis SAP. Gunanya adalah untuk menghindari salah arti ari penggunaan PSAP dan mengatasi permasalahn teknis. IPSAP dan Buletin Teknis SAP disusun dan diterbitkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diberitahukan kepada Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Rancangan IPSAP disampaikan kepada BPK paling lambat empat belas hari kerja sebelum IPSAP diterbitkan. 2. Prinsip  Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Prinsip-prinsip dari Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mengemukakan delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan. Prinsip-prinsip tersebut meliputi Basis akuntansi, Prinsip nilai historis, Prinsip realisasi, Prinsip substansi mengungguli bentuk formal, Prinsip periodisitas, Prinsip konsistensi, Prinsip pengungkapan lengkap, dan Prinsip penyajian wajar. a) Basis Akuntansi Pada prinsip Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), basis akuntansi digunakan dalam laporan keuangan pemerintah dalam bentuk basis laporan operasional, akrual, untuk pengakuan



pendapatan, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Dalam hal peraturan perundang-undangan mewajibkan agar basis akuntansi disajikan bersama laporan keuangan dengan basis kas.  Basis akrual untuk laporan operasional sebagai petunjuk bagi pendapatan yang diakui ketika hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi meskipun kas belum diterima pada Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan.  b) Nilai Historis (Historical Cost) Nilai historis dapat berupa aset yang dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara dengan kas yang dibayar. Aset yang dicatat juga bisa sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih objektif dan dapat diverifikasi dengan mudah.  c) Realisasi (Realization) Pendapatan basis kas tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah pada suatu periode akuntansi dapat digunakan untuk berbagai kepentingan. Biasanya digunakan untuk membayar utang dan melakukan belanja dalam periode tersebut. Mengingat Laporan Realisasi Anggaran (LRA)adalah laporan yang wajib disusun, maka pendapatan basis kas harus diakui setelah diotorisasi melalui anggaran dan telah menambah maupun mengurangi kas. d) Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form) Prinsip ini sebagai Informasi yang dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan. Maka dari itu, segala bentuk harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya saja. Jika substansi transaksi tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka harus diungkapkan dengan jelas dalam catatan atas laporan arus kas. e) Periodisitas (Periodicity) Agar kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimiliki dapat ditentukan, maka kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan harus dibagi menjadi beberapa periode pelaporan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan, meskipun dikehendaki pula periode bulanan, triwulan, dan semester. 



f) Konsistensi (Consistency) Konsistensi bisa berupa perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan. Keadaan tersebut bukan berarti tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain, namun metode akuntansi yang dipakai dapat diganti dengan syarat. Adapun syarat tersebut adalah metode yang baru diterapkan harus mampu memberikan informasi yang lebih baik daripada metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode tersebut diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. g) Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure) Laporan keuangan harus menyajikan secara lengkap segala informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Selain itu pengungkapan informasi harus  dapat ditempatkan pada lembar muka laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan. h) Penyajian Wajar (Fair Presentation) Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat sangat diperlukan bagi penyusun Laporan Keuangan dan manajemen keuangan ketika menghadapi ketidakpastian pada peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian tersebut diakui dengan mengungkapkan hakikat dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat tersebut dapat mengandung unsur kehati-hatian sehingga dalam laporan keuangan aset tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah.  Akuntansi dasar merupakan faktor lahirnya Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Maka dari itu, perlu dipahami bahwa adanya pencatatan akuntansi yang baik akan memudahkan pengolahan dan pelaporan bagi keperluan pemerintah maupun dalam membantu UKM dalam merapihkan pembukuan bisnisnya. Pastikan bisnis dan perusahaan Anda beralih menggunakan sistem pengelolaan keuangan yang baik dengan Software Akuntansi Harmony. Dengan Harmony Anda dapat mengelola pembukuan Anda dengan mudah walaupun Anda tidak memiliki backgorund sebagai seorang akuntan sekalipun.



3. Tujuan Akuntansi Pemerintahan Dalam penerapannya, akuntansi pada pemerintahan dan akuntansi bisnis pada dasarnya tidak memiliki



perbedaan



yang



signifikan.



Berikut



merupakan



tujuan



dari



adanya



pemerintah



dapat



akuntansi pemerintahan: 1) Akuntabilitas Adanya



akuntansi



pemerintah



bertujuan



agar



mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan negara sesuai dengan amanat konstitusi. Hal tersebut terdapat dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (5), yang menjelaskan bahwa setiap pengelolaan keuangan negara harus memiliki laporan pertanggungjawaban sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas penggunaan anggaran oleh pemerintah. 2) Manajerial Akuntansi pada pemerintahan memungkinkan pemerintah untuk melakukan perencanaan dengan cara menyusun APBN dan strategi pembangunan lainnya guna melaksanakan kegiatan pembangunan pada suatu negara. Adapun kegiatan tersebut bertujuan untuk mencapai ketaatan pada peraturan perundang-undangan, efektivitas, efisiensi, dan ekonomis dalam pencapaian tujuan. 3) Pengawasan (kontrol) Keberadaan akuntansi pada pemerintahan memudahkan dalam pemeriksaan keuangan negara karena di dalamnya terdapat keterangan mengenai penggunaan anggaran negara. Dengan adanya pengawasan yang baik melalui akuntansi keuangan, maka penyalahgunaan anggaran dapat lebih minim terjadi. Permudahkan kontrol akuntansi pemerintahan dengan software akuntansi terunggul untuk meminimalisir adanya penyalahgunaan anggaran.   



4. Perbedaan Akuntansi Pemerintahan dengan Akuntansi Konvensional



Organisasi bisnis dan pemerintahan memiliki struktur pembukuan yang berbeda yang kemudian berakibat pada praktek akuntansi dalam dua organisasi tersebut. Adapun beberapa perbedaannya yaitu sebagai berikut: a. Laporan Pada akuntansi bisnis, laporan keuangannya yaitu terdiri atas laporan laba rugi, laporan perubahan modal, dan laporan arus kas. Sedangkan, akuntansi pemerintahan tidak memiliki laporan laba rugi karena tidak berorientasi pada profit.  Namun, terdapat laporan lain pada akuntansi pada pemerintahan yaitu laporan operasional dan laporan anggaran. Selain itu, terdapat beberapa istilah baru yang terdapat pada akuntansi pemerintah yaitu dana cadangan dan ekuitas dana.  b. Pendapatan Pendapatan pada akuntansi bisnis bersumber dari penjualan barang atau jasa. Sedangkan, pada akuntansi pemerintah pendapatan berasal dari peraturan yang berlaku salah satunya yaitu pajak masyarakat. c. Standar akuntansi Standar



pada



akuntansi



bisnis



bersumber



dari Standar



Akuntansi



Keuangan



(SAK) menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Sedangkan, pada akuntansi pemerintah standarnya berasal dari Standar Akuntansi Pemerintahan milik Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) dan diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2010. d. Auditor Dari sisi auditor, pihak yang berwenang untuk mengaudit pada akuntansi bisnis adalah akuntan publik. Sedangkan, pada akuntansi pemerintah yang berwenang untuk memeriksa laporan keuangan yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). e. Kepemilikan Laporan keuangan bisnis pada dasarnya ditujukan untuk pemilik atau pemegang saham perusahaan yang memiliki kepentingan atas laporan keuangan perusahaan. Sedangkan, akuntansi pemerintah tidak terdapat kepemilikan dan lebih independen. 



5. Syarat-Syarat untuk Pemerintah dalam Menerapkan Akuntansi Pemerintahan Dalam menerapkan akuntansi pada pemerintahan yang tepat, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah. Syarat-syarat tersebut meliputi:  







Akuntansi pada pemerintahan dilakukan pada anggaran yang telah pemerintah dan badan legislatif negara setujui Penerapan akuntansi pemerintah tidak boleh melanggar konstitusi negara Pemerintah harus melakukan perkiraan-perkiraan secara cepat dalam kondisi yang dapat mengganggu stabilitas keuangan negara Sistem akuntansi pemerintah harus menyesuaikan dengan perubahan zaman