Makalah Serikat Pekerja Dan Hubungan Industrial [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH “SERIKAT PEKERJA DAN HUBUNGAN INDUSTRIAL”



Disusun oleh: KELOMPOK II Nirwana Ayustira Alfiah Pratiwi Y. Perdi Triangga



Dosen: Yuswari Nur, SE., M.Si Mata Kuliah : Manajemen Sumber Daya Manusia



STIE NOBEL INDONESIA MAKASSAR 2017/2018



KATA PENGANTAR



Puji syukur kepada tuhan yang maka kuasa atas kehadirat-Nya, dengan limpahan rahmat-Nya, hidayah serta inayah-Nya kami diberi kesempatan serta kemudahan dalam menyelesaikan makalah tentang Serikat Pekerja Dan Hubungan Industrial guna memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Sumber Daya Manusia. Adapun dalam penyusunan makalah ini, tidak sedikit kami mengalami hambatan. Namun dengan semangat, serta kerja keras dari anggota kami, makalah ini bisa terselesaikan. kami menyadari dalam penyusunan makalah ini, masih memiliki banyak kekurangan, baik dalam hal penulisan, ataupun materi. Oleh karena itu, kritik dan saran untuk kami sangat diharapkan untuk kesempurnaan makalah ini. Semoga adanya makalah ini dapat bermanfaat serta dapat menambah wawasan bagi pembaca. Makassar, 28 Mei 2018



Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ......................................................................................................... i DAFTAR ISI....................................................................................................................... ii



BAB I 1 PENDAHULUAN............................................................................................................ 1 A. Latar Belakang ................................................................................................... 1 B. Rumusan Masalah .............................................................................................. 2 C.



Tujuan Penyusunan makalah .......................................................................... 2



BAB II3 PEMBAHASAN .............................................................................................................. 3 1. A



. Definisi Serikat Pekerja.......................................................................... 3



B.



Sifat dan Tujuan Serikat Pekerja .............................................................. 4



C.



Peranan serikat pekerja ............................................................................ 4



D.



Pembentukan Serikat Pekerja ................................................................... 6



E.



Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja ......................................................... 7



F.



Hal-Hal yang Diperjuangkan Serikat Pekerja .......................................... 7



2. B.



Pengertian Hubungan Industrial..................................................................... 8



A.



Ruang Lingkup Hubungan Industrial ............................................................ 10



B.



Prinsip- prinsip Hubungan Industrial ..................................................... 14



C.



Tujuan Hubungan Industrial .................................................................. 16



BAB III 18 PENUTUP ....................................................................................................................... 18 Kesimpulan ........................................................................................................... 18 Saran



18



DAFTAR PUSTAKA .................................................................................................... 19



ii



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Dewasa kini, peran serikat pekerja dengan perusahaan sangat penting. Karena saat ini, kita menyaksikan semakin kurangnya peran utama negara dalam tanggung jawabnya untuk mensejahterakn kehidupan rakyat. Indonesia secara hukum telah mengesahkan Konvensi ILO No. 87/1948 yang bisa menjadi referensi dasar hukum perlindungan hak berorganisasi dan hak berserikat. UU No. 21/2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh juga memberikan ruang dan perlindungan pada setiap pekerja untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerjanya. Konvensi ILO No. 98/1949 tentang hak berorganisasi dan hak untuk melakukan perundingan kerja bersama juga telah diratifikasi, konvensi ini memberikan peran perlindungan yang lebih luas dan hak serikat pekerja atas nama pekerja untuk melakukan perundingan dengan manajemen untuk perbaikan dan peningkatan syarat-syarat dan kondisi kerja. Dan hal ini merupakan hal istimewa, karena hak berunding dengan manajemen hanya dimiliki oleh serikat pekerja bukan asosiasi profesi. Hubungan industrial merupakan suatu system hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam produksi barang dan jasa yang terdiri unsure pengusaha, pekerja/ buruh, dan pemerintah yang didasari nilai-nilai pancasila dan UUD Negara RI. Dalam pelaksanaan hubungan industrial, pemerintah, pekerja/buruh atau serikat pekerja buruh serta penngusaha atau organisasi pengusaha mempunyai fungsi dan peran masing-masing yang sudah digariskan dalam UUD. Dalam makalah ini akan dijelaskan tentang pengertian hubungan industrial dan serikat pekerja . Dengan adanya hubungan industrial dalam suatu perusaaan, maka akan dapat meningkatkan produktivitas dan kerjasama antar karyawan dan pengusaha sehingga perusahaan dapat berjalan terus. Selain itu juga latar belakang penulis makalah ini adalah



1



sebagaimana tugas yang diberikan oleh dosen yang kemudian akan digabungkan dengan berbagai materi.



B. Rumusan Masalah 1.



Apa Pengertian Serikat Pekerja dan Hubungan Industrial ?



2.



Apa Saja Peranan Serikat Pekerja dan aspek aspek dalam Hubungan



Industrial ? 3.



Apa Itu Pembentukan Serikat Pekerja ?



4.



Apa Saja Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja ?



5.



Apa saja permasalahan yang terjadi dalam dunia serikat pekerja dan



hubungan industrial



C. 1.



Tujuan Penyusunan makalah Mengetahui dan Memahami Apa Saja Peranan Serikat Pekerja dan aspek



aspek hubungan industrial 3.



Mengetahui Pembentukan Serikat Pekerja



3.



Untuk Mengetahui Apa Saja Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja



4.



Memahami hubungan industrial dan serikat pekerja.



5.



Mengetahui tujuan dari hubungan industrial



2



BAB II PEMBAHASAN



1. A



. Definisi Serikat Pekerja



Serikat pekerja merupakan sebuah keniscayaan yang tidak mungkin dihindari oleh perusahaan. Serikat pekerja dapat digunakan oleh pekerja sebagai alat untuk mencapai tujuannya. Suatu kenyataan penetapan besarnya upah dan syarat-syarat kerja yang lain diserahkan kepada perusahaan dan pekerja sebagai pribadi. Kedudukan pekerja adalah sangat lemah. Menyadari akan kelemahannya dalam menghadapi perusahaan itu, mereka merasa perlu adanya persatuan. Dengan adanya persatuan mereka akan mempunyai kekuatan dalam menghadapi perusahaan. Maka timbullah serikat pekerja. Henry Simamora (1999: 678) menyatakan bahwa “Serikat Pekerja adalah sebuah organisasi yang berunding bagi karyawan tentang upah-upah, jam-jam kerja, dan syarat-syarat dan kondisi-kondisi pekerjaan lainnya”. Dari pengertian tersebut di atas dapat diketahui bahwa serikat pekerja merupakan organisasi berunding bagi para pekerja. Dengan kehadiran Serikat Pekerja para pekerja dapat melakukan negosiasi dengan pengusaha dalam hal kebijakan perusahaan, sebab ketika ada serikat pekerja maka menjadi sebuah kewajiban bagi pengusaha untuk menegosiasikan segala sesuatu dengan serikat pekerja. Pengertian Serikat Pekerja menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Pasal 1 Ayat 1 adalah sebagai berikut: Serikat Pekerja atau Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari,oleh dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membele serta melinungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya. Dari pengertian tersebut dapat dijelaskan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja dan mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Adapun tujuan dari serikat pekerja adalah memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan 3



pekerja/buruh dan keluarganya. Dari berbagai pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja adalah organisasi yang didirikan oleh pekerja sebagai wadah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.



B.



Sifat dan Tujuan Serikat Pekerja



Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang tertuang dalam Pasal 3, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggungjawab. Bebas berarti dalam melaksanakan hak dan kewajibannya Serikat pekerja tidak di bawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Terbuka berarti Serikat Pekerja dalam menerima anggota dan memperjuangkan kepentingan Serikat Pekerja tidak membedakan aliran politik, agama, suku bangsa dan jenis kelamin. Mandiri berarti bahwa serikat pekerja dalam mendirikan, menjalankan dan mengembangkan



organisasinya



ditentukan



oleh



kekuatan



sendiri,



tidak



dikendalikan oleh pihak lain di luar organisasi. Demokratis berarti dalam pembentukan organisasi, pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi. Bertanggungjawab berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan hak dan kewajibannya Serikat Pekerja bertanggungjawab kepada anggota masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang tertuang dalam Pasal 4, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, federasi, konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan serta menigkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya.



C.



Peranan serikat pekerja



Serikat pekerja merupakan salah satu sarana pelaksana utama hubungan industrial. Sebagai pelaksana utama hubungan industrial, serikat pekerja mempunyai peranan dan fungsi penting berikut ini : 4



1.



Menampung aspirasi dan keluhan pekerja, baik maupun bukan anggota serikat



pekerja yang bersangkutan. 2.



Menyalurkan aspirasi dan keluhan tersebut kepada manajemen atau pengusaha



baik secara langsung atau melalui Lembaga Bipartit. 3. 4.



Mewakili pekerja di Lembaga Bipartit. Mewakili pekerja di Tim Perunding untuk merumuskan Perjanjian Kerja



Bersama. 5.



Mewakili pekerja di lembaga-lembaga kerjasama ketenagakerjaan sesuai



dengan tingkatannya seperti Lembaga Tripartit, Dewan 6.



Menyampaikan saran kepada manajemen baik untuk penyelesaian keluh kesah



pekerja maupun untuk penyempurnaan sistem kerja dan peningkatan produktivitas perusahaan. Bertitik tolak dari pandangan bahwa perusahaan merupakan kepentingan bersama, maka serikat pekerja berfungsi bukan hanya menuntut perbaikan upah dan jaminan sosial, akan tetapi juga untuk memobilisir anggota untuk bekerja disipin, tekun dan sungguh-sungguh meningkatkan produktivitas perusahaan. Semakin tinggi disiplin dan kesungguhan para pekerja melakukan tugasnya, semakin besar hasil perusahaan, dan semakin besar pula peluang untuk mempejuangkan penghasilan dan kesejahteraan pekerja. Demikian juga dengan aktif menciptakan hubungan industrial yang aman dan harmonis, dapat dihindari gangguan produksi termasuk penurunan semangat kerja (slow-down) dan pemogokan. Sebagai yang langsung melakukan tugas secara operasioanal di lapangan, para pekerja melalui serikat pekerja dapat menyampaikan saran-saran menyempurnakan sistem kerja, termasuk penyempurnaan organisasi, penggunaan teknologi dan perbaikan kondisi kerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Dengan peningkatan produktivitas tersebut, terbuka kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan upah, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.



5



D.



Pembentukan Serikat Pekerja



Pembentukan serikat pekerja di Indonesia telah diatur oleh undang-undang no. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja. sesuai dengan undang-undang tersebut, serikat pekerja dibentuk dari, oleh dan untuk pekerja di perusahaan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Undang-undang menyatakan bahwa serikat pekerja disuatu perusahaan dapat didirikan oleh paling sedikit 10 orang pekerja diperusahaan itu sendiri. Ini juga berarti bahwa seorang pekerja disuatu perusahaan hanya boleh menjadi anggota satu serikat pekerja di perusahaan yang bersangkutan, tidak boleh menjadi anggota serikat yang lain di perusahaan yang sama atau di perusahaan yang lain. Serikat pekerja bersifat bebas berarti pekerja bebas melaksanakan hak dan kewajibannya, tidak dibawah pengaruh atau tekanan dari pihak lain. Setiap pekerja berhak membentuk dan atau menjadi anggota serikat pekerja atas kehendak bebas pekerja sendiri tanpa paksaan atau tekanan pengusaha atau pemerintah atau oleh serikat pekerja sendiri. Pekerja juga bebas untuk tidak menjadi anggota serikat pekerja. Serikat pekerja harus terbuka dalam menerima anggota dan atau memperjuangkan kepentingan pekerja,tidak membedakan menurut aliran politik, agama, suku bangsa, dan jenis kelamin. Serikat pekerja mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan organisasi secara mandiri atau atas kekuatan sendiri, tidak dikendalikan oleh pihak lain diluar organisasi. Organisasi serikat pekerja harus didirikan secara demokratis. Pemilihan pengurus, memperjuangkan dan melaksanakan hak dan kewajiban organisasi dilakukan sesuai dengan prinsip demokrasi. Dalam mencapai tujan dan melaksankan hak dan kewajibannya, serikat pekerja bertanggung jawab kepada anggota, masyarakat dan negara.



6



E.



Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja



Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak: 1.



Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;



2.



Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial;



3.



Mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan;



4.



Membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha



peningkatan kesejahteraan pekerja antara lain dengan mendirikan koperasi, yayasan dan lain-lain. 5.



Serikat Pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berkewajiban:



(Payaman Simanjuntak, 2003: 39) 6.



Melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan



memperjuangkan kepentingannya; 7. 8.



Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; Mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada aggotanya sesuai



dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.



F.



Hal-Hal yang Diperjuangkan Serikat Pekerja



Serikat Pekerja merupakan wadah bagi para pekerja untuk memperjuangkan kesejahteraannya. Menurut Taliziduhu Ndraha (1999: 167) pokok persoalan yang selalu menjadi bahan negosiasi antara kedua belah pihak, antara lain: 1.



Pengakuan terhadap eksistensi Serikat Pekerja



2.



Keamanan dan perlindungan terhadap Serikat Pekerja



3.



Pemogokan



4.



Jam kerja



5.



Disiplin



6.



Keluhan



7



7.



Senioritas



8.



Upah



9.



Kesehatan dan keselamatan kerja



10. Tunjangan 11. Hak-hak atasan



2. B. Pengertian Hubungan Industrial



Hubungan Industrial dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Tenaga Kerja Pasal 1 nomor 16 disebutkan bahwa yang dimaksud hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, 6 pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hubungan industrial merupakan hubungan antara semua pihak (stakeholder) yang berkepentingan atas proses produksi, pelayanan jasa, operasional, serta segala kegiatan di suatu perusahaan. Stakeholder dalam sebuah perusahaan secara umum terbagi menjadi 2 (dua), yakni stakeholder internal dan stakeholder eksternal. Stakeholder internal merupakan pihak yang memiliki peran, fungsi, dan tanggung jawab langsung dalam suatu perusahaan. Pihak internal perusahaan diantaranya adalah pemegang saham, manajer, karyawan. Sedangkan stakeholder eksternal merupakan pihak yang berada di luar lingkungan perusahaan dan memiliki sedikit banyak pengaruh terhadap suatu perusahaan. Stakeholder eksternal diantaranya adalah konsumen, pemerintah, masyarakat, pesaing, pemasok (supplier), serta Serikat Pekerja. Pengertian hubungan industrial menurut beberapa ahli 1. Michael Saloman Hubungan industrial melibatkan sejumlah konsep, misalnya konsep keadilan dan kesamaan, kekuatan dan kewenangan, individualisme dan kolektivitas, hak dan kewajiban, serta integritas dan kepercayaan.



8



2. Suwarto (2000) Hubungan industrial diartikan sebagai sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku proses produksi barang dan/atau jasa. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jadi, dari hal-hal yang telah dijabarkan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Tidak hanya identik dengan manajemen yang menjalankan fungsinya untuk mengatur pekerjanya saja. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja. Pihak-pihak yang terkait di dalam hubungan industrial adalah pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Hubungan ini mengatur peran masing-masing pihak dan interaksi maupun proses di dalamnya. Aturanaturan yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak semuanya tercantum dalam UndangUndang ketenagakerjaan. Menurut Undang Undang No 13 Tahun 2003 (bab XI, pasal 102, ayat 1-3) fungsi dari masing-masing pihak adalah sebagai berikut:  Pemerintah Menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.  Pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruhnya Menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis.  Pengusaha dan organisasi pengusahanya Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja atau buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan. Hubungan industrial berawal dari adanya hubungan kerja yang lebih bersifat individual antara pekerja dan pengusaha. Dalam proses produksi pihak-pihak yang secara fisik sehari-hari terlibat langsung adalah pekerja atau buruh dan pengusaha, sedang pemerintah terlibat hanya dalam halhal tertentu. Di tingkat perusahaan, pekerja dan pengusaha adalah dua pelaku utama hubungan industrial.



9



A. Ruang Lingkup Hubungan Industrial Ruang lingkup hubungan industrial menyangkut seluruh aspek dan permasalahan ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain, baik langsung maupun tidak langsung dalam hubungan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah. 1.



Ruang Lingkup Cakupan Pada dasarnya prinsip‐prinsip dalam hubungan industrial



mencakup seluruh tempat‐tempat kerja dimana para pekerja dan pengusaha bekerjasama dalam hubungan kerja untuk mencapai 4 tujuan usaha. Yang dimaksud hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur upah, perintah dan pekerjaan. 2.



Ruang Lingkup Fungsi Fungsi Pemerintah : Menetapkan kebijakan, memberikan



pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan undang‐undang ketenagakerjaan yang berlaku. Fungsi Pekerja/Serikat Pekerja : Menjalankan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan ketrampilan, keahlian dan ikut memajukan perusahaan serta memperjuangkan kesejahteraan anggota dan keluarganya. Fungsi Pengusaha : Menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan pekerja secara terbuka, demokratis serta berkeadilan. 3.



Ruang Lingkup Masalah Adalah seluruh permasalahan yang berkaitan baik



langsung maupun tidak langsung dengan hubungan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah. 4.



Ruang Lingkup Peraturan/Perundang-undangan ketenagakerjaan



a. Hukum Materiil 1. Undang‐undang ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 2. Peraturan Pemerintah/Peraturan Pelaksanaan yang berlaku 3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja. b. Hukum Formal 1. Undang‐undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 2. Perpu No. 1 Tahun 2005, dan diberlakukan mulai 14 Januari 2006 5



10



Dalam hubungan industrial, baik pihak perusahaan maupun pekerja atau buruh mempunyai hak yang sama untuk melindungi hal-hal yang dianggap sebagai kepentingannya masingmasing serta untuk mengamankan tujuan mereka. Pekerja dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama, yaitu kelangsungan hidup dan kemajuan perusahaan. tetapi hubungan antara keduanya juga mempunyai potensi konflik, terutama apabila berkaitan dengan persepsi atau interpretasi yang tidak sama tentang kepentingan masing-masing pihak. Contohnya : ketidaksesuaian paham antara pekerja dan pengusaha dikarenakan pengusaha memandang bagaimana mengeluarkan output biaya produksi dan konsumsi seminimal mungkin untuk mendapatkan masukan yang maksimal, sedangkan disisi lain para pekerja menginginkan terjaminnya hak-hak dan kepentingan mereka, selaku pekerja yang telah memberikan sumbangsih kepada perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. jadi, permasalahan yang sering muncul dalam hubungan industrial adalah menyangkut perselisihan mengenai hak-hak dan kepentingan masing-masing pihak. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk menyelesaikan secara adil perselisihan atau konflik yang terjadi.



Menurut UU No. 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja atau buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan. Macam-macam perselisihan yang dimaksud adalah sebagai berikut. a.



Perselisihan Hak



Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perebedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. b.



Perselisihan Kepentingan



Perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.



11



c.



Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)



Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. d.



Perselisihan Antar Serikat Pekerja atau Buruh



Tidak adanya kesesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatan pekerja. Dengan adanya permasalahan ini, maka upaya yang harus dilakukan adalah. 1.



Adanya Peran Pemerintah



·



Melaksanakan pengawasan dengan penuh tanggung jawab, cepat, obyektif, adil dan



tidak memihak. ·



Pembaharuan dan revisi perundang-undangan yang tidak sesuai lagi dengan zaman.



·



Penegakan hukum secara konsisten



·



Mencegah campur tangan pihak lain dalam masalah hubungan industrial



2.



Adanya Peran Pengusaha



·



Mengupayakan adanya keterbukaan tentang kondisi perusahaan



·



Memberikan jaminan penuh kepada pekerja untuk menggunakan hak dalam



berorganisasi dan berunding ·



Melaksanakan hak-hak normative pekerja



·



Menghargai anti diskriminasi



·



Memberikan kesempatan kepada pekerja untuk meningkatkan jenjang karir



·



Menghindari tindakan PHK dan penutupan perusahaan



·



Melaksanakan hubungan industrial dengan azas musyawarah dan mufakat



·



Mengoptimalkan tanggung jawab dalam produktivitas kerja



·



Meningkatkan tanggung jawab kerja dalam efisiensi etos kerja disiplin kerja



12



Selain masalah di atas, berikut ini permasalahan lain yang terdapat pada serikat pekerja. Berikut permasalahannya. a.



Serikat pekerja di anggap sebagai sebuah organisasi pekerja yang menghambat



kelangsungan perusahaan. Stigma ini terjadi karena adanya potret negatif dari aktifitas serikat pekerja. Serikat pekerja seringkali dianggap menghambat kelangsungan perusahaan dengan adanya pemogokan kerja untuk menuntut hak-hak pekerja seperti, menuntut upah yang lebih tinggi atau lebih layak. Dengan adanya aktifitas tersebut tentu saja menghambat kinerja perusahaan karena produktivitas perusahaan terhenti. Jika aktifitas perusahaan terhenti, maka keinginan untuk pemenuhan hak-hak pekerja berupa kenaikan upah akan sangat minim untuk direalisasikan oleh perusahaan. Dengan adanya permasalahan ini, seharusnya serikat pekerja bukan sekedar berperan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja saja, melainkan serikat pekerja juga berperan sebagai penengah dan jembatan antara perusahaan dan pekerja. dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, di butuhkan komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan. Negosiasi, merupakan jalan tengah untuk memperbaiki hubungan antara pekerja dan perusahaan. Melalui negosiasi, kesepakatan bersama untuk kebaikan pekerja dan perusahaan. dengan hal ini, diharapakan dapat menambah produktivitas pekerja, serta kelangsungan bagi perusahaan itu sendiri. Dalam hal ini serikat pekerja di anggap berhasil dalam memperjuangkan hak-hak pekerja serta menyelamatkan kelangsungan perusahaan. Dengan adanya keberhasilan serikat pekerja menjadi penengah di antara pekerja dan perusahaan, stigmasi negatif tentang serikat pekerja tidak terlalu dipermasalahkan oleh perusahaan. b.



Terlalu menjamurnya serikat pekerja



Dewasa kini, serikat pekerja terus bermunculan. Hal ini bukan tanpa sebab, perlindungan serta jaminan untuk memperjuangkan hak-hak dibutuhkan oleh pekerja. Namun banyaknya serikat pekerja yang belum berakar atau mempunyai jumlah anggota yang besar di tingkat perusahaan serta banyak pimpinan serikat pekerja yang tidak mempunyai latar belakang dan pengalaman dalam serikat pekerja tentu menjadi masalah tersendiri. Dengan jumlah serikat pekerja yang demikian banyak, dapat menimbulkan berbagai masalah, antara lain persaingan tidak sehat antar serikat pekerja, baik dalam pembentukan serikat pekerja di perusahaan, maupun dalam menentukan wakil serikat pekerja di Tim



13



Perunding Perumusan Perjanjian Kerja Bersama, serta dalam mencapai kesepakatan antar serikat pekerja dalam setiap perundingan. Jumlah serikat pekerja yang terlalu banyak juga menimbulkan biaya pengorganisasian yang sangat mahal. Sukar membedakan karakteristik dan kekhususan satu serikat pekerja dari serikat pekerja yang lain. Para pekerja tentu saja menghadapi kesulitan memilih serikat pekerja yang betul-betul memperjuangkan kepentingan mereka. Mudah timbul kecurigaan pekerja, bahwa mereka hanya akan dipergunakan sebagai alat, sehingga mereka enggan masuk serikat pekerja atau tidak ikhlas membayar iuran. Dengan adanya permasalahan ini, untuk menekan jumlah serikat pekerja yang terus bertambah memang dirasa sulit. Karena pembentukan serikat pekerja merupakan hak bagi setiap pekerja, yaitu untuk mendirikan serikat pekerja serta menjadi anggota serikat pekerja. namun agar pekerja benar-benar memperoleh jaminan melalui serikat pekerja dibutuhkan peran pemerintah, dalam hal ini guna memberi penjelasan kepada pekerja, agar pekerja dapat memilih mana serikat pekerja yang terpercaya, yang benar-benar memperjuangkan kepentingan hak-hak pekerja serta yang dapat melindungi pekerja.



mengatasi jumlah serikat pekerja yang demikian banyak, berikut ini merupakan solusi untuk menekan jumlah serikat pekerja yaitu : 1.



Hanya antara dua sampai maksimum 5 federasi serikat pekerja.



2.



Serikat pekerja disusun menurut sektor atau sub sektor.



3.



Di setiap perusahaan didirikan hanya satu serikat pekerja



B. Prinsip- prinsip Hubungan Industrial Mengingat sedemikian banyak kepentingan dari berbagai pihak terhadap perusahaan, maka sangat penting untuk menjamin keberlangsungan usaha yang didukung oleh adanya hubungan industrial yang baik, terutama antara pengusaha dengan pekerja. Berikut ini adalah enam prinsip hubungan industrial : 1) Pengusaha dan pekerja, demikian pula pemerintah dan masyarakat pada umumnya,



sama-sama



memiliki



kepentingan



atas



keberhasilan



dan 14



keberlangsungan perusahaan. Oleh sebab itu pengusaha dan pekerja harus mampu untuk melakukan tanggung jawabnya secara maksimal dalam melaksanakan tugas dan 10 fungsinya sehari-hari. Pekerja atau serikat pekerja harus dapat membuang jauh-jauh kesan bahwa perusahaan hanya untuk kepentingan pengusaha. Demikian pula pengusaha harus menempatkan pekerja sebagai partner dan harus membuang jauhjauh kesan memberlakukan pekerja hanya sebagai faktor produksi. 2) Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak orang. Semakin banyak perusahaan yang membuka usaha baru, maka semakin banyak pula kesempatan lapangan kerja yang akan memberikan penghasilan bagi banyak pekerja. Semakin banyak perusahaan yang berhasil meningkatkan produktifitasnya, maka semakin banyak pula pekerja yang meningkat penghasilannya. Dengan demikian pendapatan nasional akan meningkat dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat pula. 3) Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan masing-masing mempunyai fungsi dan tugas yang berbeda dengan pembagian kerja dan tugas. Pengusaha memiliki tugas dan fungsi sebagai penggerak, membina dan mengawasi, pekerja memiliki tugas dan fungsi melakukan pekerjaan operasional. Pengusaha tidak melakukan eksploitasi atas pekerja dan sebaliknya pekerja juga bekerja sesuai dengan waktu tertentu dengan cukup waktu istirahat dan sesuai dengan beban kerja yang wajar bagi kemanusiaan. Dalam hal ini pekerja tidak mengabdi kapada pengusaha akan tetapi pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. 4) Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga perusahaan. Sebagaimana pola hubungan sebuah keluarga, maka hubungan antara pengusaha dengan pekerja harus dilandasi sikap saling mengasihi, saling membantu dan saling mengerti. Pengusaha harus berusaha sejauh mungkin mengetahui kesulitan-kesulitan dan keadaan yang dihadapi oleh pekerja, serta berusaha semaksimal 11 mungkin untuk dapat membantu dan menjadi solusi bagi kesulitannya. Bukan hanya menuntut pekerja memberikan yang terbaik bagi perusahaan tanpa mau tahu segala keadaan dan kondisi yang dihadapi oleh pekerja. Sebaliknya, pekerja harus juga memahami keterbatasan pengusaha. Apabila muncul permasalahan atau perselisihan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja hendaknya diselesaikan secara



15



kekeluargaan dan semaksimal mungkin harus dihindari penyelesaian secara bermusuhan. 5) Perlu dipahami pula bahwa tujuan dari pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman dalam bekerja supaya dengan demikian dapat meningkatkan produktivitas perusahaan. Untuk itu masing-masing pihak, perusahaan dan pekerja harus mampu menjadi mitra sosial yang harmomis, masing-masing harus mampu menjaga diri untuk tidak menjadi sumber masalah dan perselisihan.seandainya pun terjadi perbedaan pendapat, perbedaan persepsi dan perbedaan kepentingan, haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat, secara kekeluargaan tanpa mengganggu proses produksi. Karena setiap gangguan pada proses produksi akhirnya akan merugikan bukan hanya bagi pengusaha, namun juga bagi pekerjan itu sendiri maupun masyarakat pada umumnya. 6) Peningkatan produktivitas perusahaan haruslah mampu meningkatkan kesejahteraan bersama, yakni kesejahteraan pengusaha maupun kesejahteraan pekerja. Biasa kita temui pekerja yang bermalas-malasan, ketika ditanya kenapa? Maka jawabannya, “karena gajinya hanya untuk pekerjaan yang seperti ini, tidak lebih”. Padahal semestinya pekerja yang berkeinginan untuk mendapatkan upah lebih tinggi, maka ia harus bekerja keras untuk mampu meningkakan produktivitas perusahaan sehingga perusahaan 12 akhirnya mampu memberikan upah yang sepadan dengan usahanya itu. Jangan berharap perusahaan akan memberikan lebih dari kontribusi yang telah diberikan pekerja terhadap perusahaannya.



C. Tujuan Hubungan Industrial Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan. Ada tiga unsur yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial, yaitu : 1. Hak dan kewajiban terjamin dan dilaksanakan 2. Apabila timbul perselisihan dapat diselesaikan secara internal/bipartit



16



3. Mogok kerja oleh pekerja serta penutupan perusahaan (lock out) oleh pengusaha, tidak perlu digunakan untuk memaksakan kehendak masing‐masing, karena perselisihan yang terjadi telah dapat diselesaikan dengan baik. Namun demikian Sikap mental dan sosial para pengusaha dan pekerja juga sangat berpengaruh dalam mencapai berhasilnya tujuan hubungan industrial yang kita karapkan. Sikap mental dan sosial yang mendukung tercapainya tujuan hubungan industrial tersebut adalah : 1. Memperlakukan pekerja sebagai mitra, dan memperlakukan pengusaha sebagai investor 2. Bersedia saling menerima dan meningkatkan hubungan kemitraan antara pengusaha dan pekerja secara terbuka 3. Selalu tanggap terhadap kondisi sosial, upah, produktivitas dan kesejahteraan pekerja 4. Saling mengembangkan forum komunikasi, musyawarah dan kekeluargaan.



17



BAB III PENUTUP



Kesimpulan Serikat pekerja yaitu organisasi yang dibentuk dari,oleh,dan untuk pekerja atau buruh baik di perusahaan maupun diluar perusahan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh dan keluargannya. Bukan hanya memperjuangkan serta melindungi hak para pekerja saja, serikat bekerja juga berfungsi sebagai jembatan antara perusahaan dan pekerja, serta tugas serikat pekerja juga menjaga hubungan yang baik antara serikat pekerja dengan perusahaan atau antara pekerja dengan perusahaan. oleh sebab itu dengan adanya serikat pekerja, dapat membantu pekerja untuk mendapatkan haknya sehingga kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun terjamin. Bukan hanya pekerja saja yang mendapatkan kesejahteraan, kesejahteraan dan kelangsungan perusahaanpun akan diperoleh karena adanya semangat kerja, dan produktivitas tinggi dari pekerja.



Saran Serikat pekerja berperan untuk memperjuangkan hak serta melindungi pekerja untuk mendapatkan haknya, dalam hal ini seharusnya bukan hanya serikat pekerja saja yang berperan namun pemerintah juga turut serta dalam mengupayakan kesejahteraan untuk para pekerja. namun hal ini masih terlihat wacana semata, karena pada kenyataannya pemerintah lebih berpihak ke perusahaan daripada berpihak



ke



pekerja.



untuk



kedepannya



diharapkan



pemerintah



lebih



mengupayakan serta menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Jika hal ini sudah



diupayakan,



kesejahteraan



pekerja



dan



kelangsungan



perusahaan



akan diperoleh. 18



DAFTAR PUSTAKA



Simanjuntak, Payaman (2011). Manajemen Hubungan Industrial (Serikat Pekerja, Perusahaan & Pemerintah). Jakarta : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. http://ptpn1.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=95%3Al andasan-yuridis-sejarah-dan-perkembangan-serikatpekerjaburuh&Itemid=61 http://dwiangghina31207314.w ordpress.com/2010/04/16/bab-5-serikat-pekerja/ http://carapedia.com/pengertian_definisi_pekerja_sosial_menurut_para_ahli _info1833.html http://spcidpp.blogspot.com/2011/02/apa-itu-serikat.html Arto, Sugi. 2014. Peranan Serikat Pekerja/Buruh Pengusaha dan Pemerintah dalam Perselisihan Hubungan Industrial.Retrieved from http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/peranan-serikatpekerjaburuhpengusaha.html



19