Makalah Spmi Spme [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TUGAS MATA KULIAH SUPERVISI DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DASAR



MAKALAH : STANDAR MUTU INTERNAL DAN EKSTERNAL



Dosen Pengampu : Dr. ZAINAL M. ARIFIN, M.Pd. Dr. DADANG JAENUDIN, M.Si.



Disusun oleh 1. NAMA : NUNUNG NURHAYATI NPM : 072822003 2. NAMA : NETTY HERAWATI NPM : 072822004



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN DASAR SEKOLAH PASCASARJANA UNIVERSITAS PAKUAN 2023



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas perkenanNya kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Standar Mutu Internal dan Eksternal”. Kami berharap keberadaan makalah ini dapat memberikan pemahaman lebih dalam tentang apa itu “Standar Mutu Internal dan Eksternal” sehingga dapat memaksimalkan proses pembelajaran bagi para pembaca yang berkepentingan di dalamnya. Tak lupa kami juga mengucapkan terimakasih yang tak terhingga kepada Bapak Dr. Zainal M. Arifin dan Bapak Dr. Dadang Jaenudin, M.Si. selaku dosen pengampu kami di mata kuliah Supervisi dan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini. Kiranya makalah ini bisa dijadikan acuan/wawasan bagi semua mahasiswa, meskipun masih banyak kekurangan di dalam penyusunannya. Untuk itu saran dan kritik agar pembuatan makalah ini lebih baik sangat kami nantikan Bogor, Mei 2023



Penulis,



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.............................................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN.....................................................................................................1 A. Latar Belakang…………………………………………………………………………..1 B. Rumusan Masalah ………………………………………………………………..2 C. Tujuan Penulisan………………………………………………………………….2 BAB II KAJIAN TEORI......................................................................................................3 A. Mutu Pendidikan …………………………………………………………………3 BAB III PEMBAHASAN A. Standar Mutu Internal…………..………………………………………………...4 B. Standar Mutu Eksternal………. ………………………………………………...14 C. Kontribusi Penjaminan Mutu terhadap Peningkatan Mutu…...…………………17 D. Penelitian Terdahulu…………………………………………………………….19 BAB IV PENUTUP.............................................................................................................24 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................25



ii



BAB I PENDAHULUAN A.    Latar Belakang Permasalahan pendidikan yang sangat dirasakan sekarang ini adalah rendahnya mutu pendidikan di berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka untuk mengatasi permasalahan pendidikan yang semakin kompleks walaupun tidak jarang dalam implementasinya kebijakan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan.1 Secara harafiah mutu diartikan sebagai ukuran baik buruk tentang sesuatu. Boleh jadi konsep mutu berbeda antara orang yang satu dengan yang lain. Crosby mengatakan mutu adalah sesuatu yang sesuai dengan yang disyaratkan atau distandarkan (conformance to requirement). W. Edwards Deming mengatakan mutu adalah kesesuaian dengan kebutuhan pasar atau konsumen. Sejalan dengan Deming, Garvi dan Davis mengatakan, mutu adalah kondisi dinamik yang berhubungan dengan produk, tenaga kerja, proses dan tugas, serta lingkungan memenuhi atau melebihi harapan pelanggan. Berpijak pada pendapat Garvi dan Davis, upaya meningkatkan mutu pendidikan dilakukan dalam proses sistematis dan kontinyu serta melibatkan banyak komponen di dalamnya. Mutu pendidikan merupakan kondisi pendidikan yang selalu diperjuangkan terus menerus. 2 Penjaminan mutu (quality as surance) sebagai istilah umum yang digunakan sebagai kata lain untuk semua bentuk kegiatan monitoring, evaluasi, atau kajian mutu. Kegiatan penjaminan mutu tertuju pada proses membangun kepercayaan dengan cara melakukan pemenuhan persyaratan atau standar minimum pada komponen input, komponen proses, dan hasil. 3 1



Sulastri, T. (2020)." Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan". Al-Hasanah : Islamic Religious Education Journal, 5(2), 53–60. https://doi.org/10.51729/5211



2



Midun, H. (2017). “Membangun Budaya Mutu Dan Unggul Di Sekolah”. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio, 50–59.



3



Samudra, A. A., & Sumada, I. M. (2021). “Sistem Penjaminan Mutu Internal”. Perspektif, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i1.54



1



2



B.    Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang kami sampaikan, maka rumusan masalah yang diambil yaitu 1. Apa yang dimaksud Standar Mutu Internal? 2. Bagaimana tahapan penjaminan internal dilakukan? 3. Apa yang dimaksud Standar Mutu eksternal? 4. Bagaimana tahapan penjaminan eksternal dilakukan? C.    Tujuan Penulisan Sesuai dengan rumusan masalah yang kami sampaikan, maka tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut: 1.  Untuk mengetahui Standar Mutu Internal dan tahapan penjaminan internal dilakukan 2.  Untuk mengetahui Standar Mutu Internal dan tahapan penjaminan eksternal dilakukan



BAB II KAJIAN TEORI A.



Mutu Pendidikan Pencapaian mutu pendidikan yang semakin meningkat mengacu pada Standart



Nasional Pendidikan (SNP). Menurut Badan Standart Nasional Pendidikan (BNSP) terdapat delapan standart nasional pendidikan, antara lain standart isi, standart proses, standrat kompetensi, standart pendidik dan tenaga kependidikan, standart sarana dan prasarana, standart pengelolaan, standart pembiayaan, serta standart penilaian. Kedelapan aspek tersebut diterapkan guna memberikan penilaian terhadap kinerja satuan dan program pendidikan (DEPDIKNAS, 2005). 4 Dalam pelaksanaan mutu mengacu pada Standar Nasional Pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah standar minimal yang harus dicapai oleh satuan pendidikan dan semua stakeholders dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan (Samudra & Sumada, 2021).5 Mutu pendidikan di Indonesia sampai saat ini belum sebagaimana apa yang diharapkan, masih banyak satuan pendidikan atau sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP), dimana standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah berbeda dengan standar yang dilaksanakan di sekolah, sehingga sebagian besar kualitas yang dihasilkan belum memenuhi standar yang diharapkan.6 Pasal 91 Keputusan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memuat pernyataan bahwa semua satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib menjamin mutu pendidikan. Penjaminan mutu dalam pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) .7 4



Azizah, R. N. (2019). Mutu Pendidikan dan Budaya Literasi. Jurnal Program Studi Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya, 1–6.



5



Azizah, R. N. (2019). Mutu Pendidikan dan Budaya Literasi. Jurnal Program Studi Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya, 1–6.



6



Elbadiansyah, E., & Putra, M. T. F. (2019). Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan. PLAKAT (Pelayanan Kepada Masyarakat), 1(1), 64. https://doi.org/10.30872/plakat.v1i1.2696



7



Arifianto, A. N., & Abdullah, D. (2022). Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 1(2), 98–105. https://doi.org/10.57251/multiverse.v1i2.602



3



4



BAB III PEMBAHASAN A.



Standar Mutu Internal 1. Definisi SPMI Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 53 UU Dikti, SPM Dikti terdiri atas SPMI dan SPME atau akreditasi. SPMI adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom atau mandiri untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. (Kemenristekdikti, 2018) Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi secara otonom atau mandiri yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi untuk mengendalikan



dan meningkatkan



penyelenggaraan



pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan SPMI sebagai alat untuk menjamin pencapaian mutu standar pendidikan harus menetapkan lingkup yang memiliki indikator mutu agar memudahkan proses evaluasi pada saat proses audit berlangsung. Namun, indikator-indikator tersebut hanya merupakan pedoman untuk mengukur efisiensi mutu pembelajaran. Evaluasi yang baik harus dapat menjelaskan hal-hal yang diperkirakan dapat dianggap sebagai atribut mutu perguruan tinggi, yaitu: (1) relevansi tujuan dan sasaran, (2) efisiensi, (3) produktivitas, (4) efektivitas, dan (5) akuntabilitas. Dengan demikian, dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan adanya langkah-langkah strategis untuk mewujudkan tujuan tersebut.8 2. Prinsip SPMI Prinsip SPMI yang sesuai dengan UU Dikti dan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti dapat dirangkum sebagai berikut: a. Otonom SPMI dikembangkan dan diimplementasikan secara otonom atau mandiri oleh setiap perguruan tinggi, baik pada aras Unit Pengelola Program Studi (Jurusan, Departemen, Sekolah, atau bentuk lain) maupun pada aras perguruan tinggi 8



ADrifianto, A. N., & Abdullah, D. (2022). Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam



Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 1(2), 98–105. https://doi.org/10.57251/multiverse.v1i2.602



5



(Universitas, Institut, Sekolah Tinggi, Polyteknik, Akademi, Akademi Komunitas). b. Terstandar SPMI menggunakan Standar Dikti yang terdiri atas SN Dikti yang ditetapkan oleh Menteri dan Standar Dikti yang ditetapkan oleh setiap perguruan tinggi. c. Akurasi SPMI menggunakan data dan informasi yang akurat pada PD Dikti. d. Terencana dan Berkelanjutan SPMI diimplementasikan dengan menggunakan 5 (lima) langkah penjaminan mutu, yaitu PPEPP Standar Dikti yang membentuk suatu siklus. e. Terdokumentasi Setiap langkah PPEPP dalam SPMI harus ditulis dalam suatu dokumen, dan didokumentasikan secara sistematis. 3. Tujuan SPMI SPM Dikti bertujuan menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Dengan demikian, SPMI sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, bertujuan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara sistemik dan berkelanjutan melalui PPEPP Standar Dikti, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu. Tujuan ini hanya dapat dicapai apabila setiap perguruan tinggi telah mengimplementasikan SPMI dengan baik dan benar, dan luarannya dimintakan akreditasi SPME. Seberapa jauh perguruan tinggi melampaui SN Dikti yang ditunjukkan dengan penetapan Standar Dikti yang ditetapkan perguruan tinggi tersebut merupakan perwujudan dari dua tujuan lain dari SPMI, yaitu untuk: a. Pencapaian visi dan pelaksanaan misi perguruan tinggi tersebut, dan b. Pemenuhan kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders) perguruan tinggi tersebut. 4. Fungsi SPMI SPM Dikti berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. Dari Dari uraian di atas, dapat dikemukakan bahwa fungsi SPMI, sebagai salah satu sub sistem dari SPM Dikti, adalah: a. Menumbuhkan dan mengembangan budaya mutu perguruan tinggi;



6



b. Mewujudkan visi dan melaksanakan misi perguruan tinggi; c. Sarana untuk memperoleh status akreditasi dan peringkat terakreditasi program studi dan perguruan tinggi; dan d. Memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan perguruan tinggi. 5. Langkah-Langkah Pelaksanaan SPMI Berdasarkan model penjaminan mutu secara umum, proses penjaminan mutu mengandung empat ciri fungsional, yaitu penetapan standar, pemenuhan standar, evaluasi secara terus menerus dan peningkatan mutu yang dapat digambarkan pada klus seperti gambar berikut ini:



a. Penetapan Standar Mutu/Instrumen Standar mutu digunakan sebagai patokan dalam penjaminan mutu proses pembelajaran dalam Pendidikan Dasar. Menurut Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003,



Standar



menyelenggarakan



Na-



sional



pendidikan.



Pendidikan Kriteria



adalah SNP



yang



kriteria



minimal



dalam



harus



dipenuhi



dalam



penyelengaraan Pendidikan dasar yaitu Sesuai dengan Visi Misi dan tujuan satuan Pendidikan Dasar, Sesuai dengan kondisi satuan Pendidikan Dasar dan berdasarkan prioritas. b. Pelaksanaan Pemenuhan Standar Pemenuhan mutu ini dilaksanakan meliputi kegiatan pengelolaan kegiatan proses pembelajaran. Luaran dari kegiatan Pelaksa- naan Rencana Mutu ini adalah terjadinya pemenuhan mutu pendidikan dan capaian SNP yang ditetapkan pada tahap c di satuan Pendidikan c. Evaluasi



7



Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan peningkatan mutu ber- jalan sesuai rencana yang telah disusun. Pengendalian mutu ini bertujuan agar pemenuhan mutu sesuai dengan tujuan dan rencana pemenuhan mutu. Tahap evaluasi/audit dil- akukan secara bertahap dan sistematis sesuai SNP d. Peningkatan Mutu Peningkatan mutu dilaksanakan melalui kegiatan evaluasi sekolah berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Pendidikan Dasar memilah mutu berdasarkan instrument SNP proses pembelajaran sehingga di dapatkan pengelompokan sesuai dengan kriteria standar proses. Setelah terkelompok maka data pemetaan mutu dianalisis dan pengambilan kesimpulan.9 Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan bahwa Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah suatu kesatuan unsur yang terdiri dari kebijakan dan proses terkait untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan yang dilaksanakan. Bagi setiap satuan pendidikan dasar dan menengah untuk menjamin terwujudnya pendidikan bermutu yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP) (Mendikbud Republik Indonesia, 2016).10 Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, dan staf sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing, siswa dan lainnya. Ada lima tahapan dalam siklus yang harus dilaksanakan dalam implementasi SPMI yaitu pemetaan mutu sekolah, perencanaan peningkatan mutu sekolah, pelaksanaan program penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi, serta penetapan standar dan penyusunan strategi mutu baru.11 Menurut Jerome S. Arcaro (2007:10-11), sekolah bermutu diawali dengan perumusan dan pengembangan visi dan misi. Visi dan misi yang bermutu difokuskan pada kebutuhan pelanggan (costumer), mendorong keterlibatan total komunitas dalam program, mengembangkan sistem pengukuran nilai pendidikan, menunjang sistem 9



Samudra, A. A., & Sumada, I. M. (2021). “Sistem Penjaminan Mutu Internal”. Perspektif, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i1.54



10



Arifianto, A. N., & Abdullah, D. (2022). Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 1(2), 98–105.



11



Gustini, N., & Mauly, Y. (2019). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Jurnal Isema : Islamic Educational Management, 4(2), 229–244. https://doi.org/10.15575/isema.v4i2.5695 .



8



yang diperlukan, staf dan peserta didik untuk mengelola perubahan, serta perbaikan berkelanjutan dengan selalu berupaya keras membuat produk pendidikan menjadi lebih baik. Proses ini kemudian ditetapkannya dalam lima pilar mutu pendidikan, yakni fokus pada pelanggan, keterlibatan total, pengukuran, komitmen, dan perbaikan berkelanjutan. Kelima pilar tersebut dianggap sebagai fondasi yang kuat dalam mengelola pendidikan sekaligus variabel-varibel mutu suatu sekolah. Fokus pada Pelanggan (Customer) Pelanggan pendidikan dapat dipilah atas dua, yakni pelanggan internal (internal customer) dan pelanggan eksternal (external customer). Menurut Arcaro (2007:40) pelanggan internal pendidikan mencakup dewan sekolah, orangtua, pendidik, peserta didik, dan administrator; pelanggan ekternal meliputi masyarakat, perusahan, dan pengguna lulusan Keterlibatan Total Manajemen mutu total (total quality management) menghendaki keterlibatan total dari semua komponen pendidikan. Setiap orang harus berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam transformasi mutu (Arcaro, 2007:41). Keterlibatan total menuntut model kepemimpinan sekolah yang demokratis dan transformatif. Partitipasi aktif dalam proses transformasi mutu hanya mungkin terjadi jika setiap orang dalam ‘perusahan’ pendidikan merasa memiliki sekolah dan bertanggung jawab atas pengelolaannya. Oleh karena itu pemimpin lembaga pendidikan seyogyanya menciptakan lingkungan pendidikan yang dapat merangsang setiap partisipan untuk mengembangkan kreativitas secara optimal dalam berbagai aspek kemampuan. Pengukuran Penilaian mutu terhadap pengelolaan pendidikan tergantung pada hasil pengukuran yang dilakukan. Pengukuran dalam pendidikan bukanlah perkara gampang. Sebab aktivitas mengukur berkaitan dengan validitas alat ukur, kondisi psikis subjek yang diukur, dan integritas moral pengukur. Pengukuran menjadi persoalan, ketika pengukuran yang dilakukan tidak memenuhi standar- standar mutu. Komitmen Komitmen merupakan hal yang mendasar dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Komitmen adalah kesetiaan partisipan pendidikan untuk menjalankan visi, misi, dan tujuan sekolah. Mutu menuntut komitmen setiap partisipan sekolah, yang mencakup pemerintah, dewan sekolah, kepala sekolah, pendidik, tenaga



9



kependidikan. Lemahnya komitmen menjalankan visi, misi dan tujuan sekolah menjadi sebab utama rendahnya mutu Pendidikan Perbaikan Berkelanjutan Mutu bersifat dinamis, penuh dinamika. Perjuangan mutu merupakan upaya tiada akhir. Perbaikan berkelanjutan mengandung imperatif bahwa sekolah harus melakukan sesuatu lebih baik hari esok dibandingkan hari kemarin. Untuk itu maka para pengelola pendidikan belajar terus menerus untuk menemukan cara menangani masalah yang muncul, memperbaiki proses yang dikembangkannya, dan membuat perbaikan yang diperlukan (Arcaro, 2007:42)12 Sistem penjaminan mutu internal adalah sebuah proses kegiatan pemenuhan standar mutu untuk mencapai sasaran serta tujuan yang telah disepakati secara berkelanjutan. 13 Penjamin mutu internal dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu dengan pemetaan mutu sekolah. Pemetaan dilakukan secara nasional menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi tersebut bernama Rapor Penjaminan Mutu Pendidikan atau lebih populer dengan sebutan Rapor PMP. Data yang terdapat di dalam Rapor PMP akan digunakan oleh lembaga pendidikan sebagai bahan evaluasi sekolah. Hasil penelitian baru-baru ini memperlihatkan bahwa ada tren yang kuat disebabkan oleh diberlakukannya sistem penjaminan mutu di pendidikan tinggi di Eropa terhadap penguatan mutu pendidikan. "Audit mutu" atau "audit kelembagaan" adalah sistem dan kebijakan yang paling banyak digunakan sebagai instrumen penjaminan mutu. Kajian ini juga menemukan bahwa refleksi terhadap peningkatan kualitas yang dihasilkan dari dalam lembaga (internal) adalah hal yang paling penting dicapai daripada dorongan lembaga eksternal (Corengia, et al., 2014).14 Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di sekolah harus dilakukan oleh seluruh anggota sekolah yaitu kepala sekolah, guru, dan staf sekolah sesuai dengan tugasnya masing-masing, siswa dan lainnya. Ada lima tahapan dalam siklus yang harus dilaksanakan dalam implementasi SPMI yaitu pemetaan mutu sekolah, perencanaan peningkatan mutu sekolah, pelaksanaan program penjaminan mutu, 12



13



Midun, H. (2017). Membangun Budaya Mutu Dan Unggul Di Sekolah. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio, 50–59.



Samudra, A. A., & Sumada, I. M. (2021). “Sistem Penjaminan Mutu Internal”. Perspektif, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i1.54 14 Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76.



10



monitoring dan evaluasi, serta penetapan standar dan penyusunan strategi mutu baru (Sani, Arifin, Rif’an, & Triatna, 2018).15 Implementasi penjaminan mutu internal, penentuan program dan pelaksanaan seperti dikemukakan oleh Uchtiawati, dan Zawawi (2014) bahwa Sekolah melalui mekanisme yang telah ditentukan dapat menentukan tahap- tahap pelaksanaan jaminan mutu sebagai berikut: yaitu: plan (merencanakan), do (melaksanakan), dan melakukan tahap evaluation (mengevaluasi), secara berkelanjutan. Selain itu, diperlukan dukungan adequate facilities and equitable educators will have a significant impact on the implementation of the internal quality assurance system in schools (Darman, Darwin, dan Yusnadi, 2017). 16



Al-Alawi et al., (2009) menemukan mekanisme penjaminan mutu internal, yaitu: 1) membentuk komite penjaminan mutu, seperti Lembaga Penjaminan Mutu; 2) mengundang



konsultan



penjaminan



mutu;



3)



menilai



umpan



balik;



4)



mengembangkan software untuk pengarsipan dokumen jaminan mutu; 5) menetapkan system pengarsipan untuk dokumentasi penjaminan mutu; 6) mempersiapkan templet untuk spesifikasi program, spesifikasi mata kuliah, dan ujian akhir. Lembaga-lembaga pendidikan tinggi di Eropa membuat standar dan pedoman dalam upaya penjaminan mutu internal. Lembaga pendidikan akan dikatakan memilki mutu jika telah bahkan melampaui standar dan pedoman tersebut. 17 Kebijakan dan prosedur untuk penjaminan mutu:



15



16



Gustini, N., & Mauly, Y. (2019). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Jurnal Isema : Islamic Educational Management, 4(2), 229– 244. https://doi.org/10.15575/isema.v4i2.5695



Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76. 17 Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76.



11



a. Langkah awal sebuah lembaga pendidikan dalam upaya penjaminan mutu adalah membuat kebijakan dan prosedur langkah-langkah penjaminan mutu yang bertujuan untuk menigkatkan mutu. Kebijakan harus mampu menciptakan budaya mutu dan kebijakan harus bersifat berkelanjutan/ terus menerus. Dalam hal ini penting bagi lembaga melibatkan seluruh stakeholdernya. b. Persetujuan, pemantauan dan tinjauan berkala atas program dan penghargaan. Hal ini bertujuan agar lembaga memiliki mekanisme secara formal (SOP) adalah upaya pembuatan program-program di lembaganya serta cara memberikan reward atas keberhasilan program-program tersebut. c. Penilaian mahasiswa. Proses evaluasi peserta didik harus dilakukan dengan transparan, artinya peserta didik harus diberitahu sebelumnya tentang kriteria, peraturan, dan prosedur yang akan menjadi bahan penilaian. d. Penjaminan mutu tenaga pendidik. Tenaga pendidikan merupakan faktor utama dalam lembaga pendidikan, oleh karena itu lembaga pendidikan harus mampu menerapkan manajemen SDM yang berkelanjutan untuk upaya pengembanganpengembagan tenaga pendidik. Memberikan motivasi dengan berbagai cara seperti kompensasi yang memadai, pembinanaan dan lain sebagainya. e. Sumber belajar dan dukungan siswa. Sumber belajar harus benar-benar dipastikan ketersediannya sebagai komitmenlembaga untuk pengembangan dan peningkatan kompetensi lulusan. Setiap program program yang ditawarkan harus terlebih dahulu dipersiapkan ketersediaan sumber belajarnya. f. Sistem informasi. Penting bagi lembaga pendidikan untuk membuat sistem informasi sebagai alat untuk mengumpulkan, menganalisis, dan kemudian menggunakan informasi untuk pengelolaan program studi dan kegiatan lainnya yang efektif. g. Informasi publik. Memberikan informasi yang sesuai dan relevan kepada publik tentang program yang dimilki dan ditawarkan merupakan tanggungjawab dan kewajiban lembaga pendidikan (ENQA, 2009) 18 Kualitas atau mutu dalam pelaksanaan pembelajaran sangat tergantung kepada kualitas perencanaan, kegiatan pelaksanaan, evaluasi atau penilaian dan program pengawasan. Kerja tim adalah faktor penting bagi sekolah untuk meningkatkan efektivitas operasional penjaminan kualitas internal. penjaminan mutu perlu dilakukan 18



Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76.



12



secara sungguh-sungguh dan memerlukan dukungan dari berbagai pihak untuk membantu lembaga pendidikan dalam pelaksanaannya. Penjaminan mutu internal harus dilaksanakan secara konsisten demi mewujudkan lembaga pendidikan dasar yang mencapai budaya mutu. Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam sekolah dan dijadikan oleh seluruh komponen dalam sekolah disebut sebagai Sistem Penjaminan Mutu Internal Ada lima tahapan dalam siklus yang harus dilaksanakan dalam implementasi SPMI yaitu pemetaan mutu sekolah, perencanaan peningkatan mutu sekolah, pelaksanaan program penjaminan mutu, monitoring dan evaluasi, serta penetapan standar dan penyusunan strategi mutu baru (Sani, Arifin, Rif’an, & Triatna, 2018) 19 a. Tahap pertama yaitu pemetaan mutu sekolah. Tahap ini ialah peroses pemetaan mutu sekolah melalui kegiatan evaluasi diri sekolah (EDS). Dalam tahap evaluasi diri sekolah kepala sekolah dengan dukungan pengawas sekolah melaksanakan EDS berasama Tim Penjaminan Mutu Sekolah (TPMS) yang terdiri dari perwakilan guru (Sani dkk., 2018). 20 b. Tahap yang kedua adalah perencanaan peningkatan mutu sekolah. Tahap ini membuat perencanaan peningkatan mutu sekolah, yang mencakup kedalam manajemen sekolah termasuk kurikulum, kegiatan ekstrakulikuler, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan lain sebagainya. Perencanaan peningkatan mutu dilaksanakan dengan menggunakan peta mutu sebagai masukan utama disamping dokumen kebijakan pemerintah seperti kurikulum dan standar nasional pendidikan, serta dokumen rencana strategi pengembangan sekolah. c. Tahap ketiga yaitu pelaksanaan program pejaminan mutu sekolah. Dimana dalam proses pelaksanaan program penjaminan mutu ini diterapkan dalam proses pembelajarannya, seperti mengembangkan materi dan pendekatan proses pembelajaran, kegiatan ekstrakulikuler, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan program penjaminan mutu sekolah. Dalam proses pembelajaran, guru dan siswa akan belajar bagaimana menerapkan pembelajaran interktif dan integratif melalui pendekatan ilmiah untuk membangun pengetahuan, keterampilan dan prilaku. d. Tahap ke empat adalah monitoring dan evaluasi. 19



Gustini, N., & Mauly, Y. (2019). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Jurnal Isema : Islamic Educational Management, 4(2), 229–244. https://doi.org/10.15575/isema.v4i2.5695. 20 Gustini, N., & Mauly, Y. (2019). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Jurnal Isema : Islamic Educational Management, 4(2), 229–244. https://doi.org/10.15575/isema.v4i2.5695.



13



Hal-hal yang dimonitoring dan evaluasi secara umum dilihat dari aspek manajemen, proses belajar dan hasilnya, dan kegiatan ekstrakulikuler dan hasilnya, dampak menjaminan mutu sekolah terutama pengetahuan, keterampilan dan perilaku perubahan anggota sekolah, dukungan stakeholder dan keterlibatan masyarakat. e. Tahap kelima adalah penetapan standar dan penyusunan strategi mutu baru. Tahap ini merupakan penyusunan strategi baru perlu dilakukan jika sekolah atau lembaga pendidikan belum mampu mencapai Standar Nasional Pendidikan (SNP) berdasarkan strategi sebelumnya. Sekolah yang telah mampu memenuhi SNP dapat menetapkan standar mutu baru di atas Standar Nasional Pendidikan (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, 2016) Sistem Pejaminan Mutu Internal (SPMI) menjadikan sekolah sebagai pelaku utama atau ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. SPMI menciptakan sekolah sebagai organisasi pembelajar dan menciptakan pentingnya budaya mutu. Mutu tidak lagi diposisikan sebagai beban melainkan kebutuhan, bahkan dijadikan sebagai gaya hidup. Mutu pendidikan kini tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak tertentu, melainkan menjadi urusan setiap orang. Setiap warga sekolah diharapkan berpartisipasi secara aktif dan memberikanvkontribusi terhadapcpeningkatan mutu pendidikanndi sekolah. Dalam peroses implementasi tahap sistem penjaminan mutu internal ini sekolah diberi bimbingan dan diberi pelatihan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang bisa dijadikan acuan dalam proses pengimplementasian Sistem Penjaminan Mutu Internal. Jika penjaminan mutu dilakukan secara benar, maka akan terjadi peningkatan mutu proses pendidikan di lembaga satuan pendidikan. Indikator ketercapaian peningkatan mutu yang paling nyata ialah peningkatan proses pembelajaran dan hasil belajar atau prestasi peserta didik. Sistem Pejaminan Mutu Internal (SPMI) menjadikan sekolah sebagai pelaku utama atau ujung tombak penjaminan mutu pendidikan. SPMI menciptakan sekolah sebagai organisasi pembelajar dan menciptakan pentingnya budaya mutu. Mutu tidak lagi diposisikan sebagai beban melainkan kebutuhan, bahkan dijadikan sebagai gaya hidup. Mutu pendidikan kini tidak lagi menjadi tanggung jawab pihak tertentu, melainkan menjadi urusan setiap orang. Setiap warga sekolah diharapkan berpartisipasi secara aktif dan memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu Pendidikan di sekolah yang bisa dijadikan acuan dalam proses pengimplementasian Sistem Penjaminan Mutu Internal.



14



Jika penjaminan mutu dilakukan secara benar, maka akan terjadi peningkatan mutu proses pendidikan di lembaga satuan pendidikan. Indikator ketercapaian peningkatan mutu yang paling nyata ialah peningkatan proses pembelajaran dan hasil belajar atau prestasi peserta didik. Standar proses dalam pendidikan merupakan seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan yang dilakukan di sekolah yang berhubungan dengan pelaksanaan proses pembelajaran. Keberhasilan standar proses akan mempengaruhi standar kompetensi lulusan, karna kedua standar tersebut merupakan garis lurus yang berhubungan dengan peserta didik. B.



Standar Mutu Eksternal



1. Definisi SPME Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah. Sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan dan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu sekolahnya. 21 Penjamin Mutu Eksternal Cheung & Tsui (2010) mendefenisikan penjaminan mutu eksternal sebagai a process of sharing experience and benchmarking against best practices. Penjaminan mutu eksternal merupakan sebuah rangkaian proses berbagi pengalaman dan benchmark terhadap praktik pendidikan yang terbaik. Tujuannya adalah untuk membantu, membuat rekomendasi, dan memberikan saran untuk mendapatkan keunggulan, relevansi, dan keragaman. Demi kelancaran prosedur, akuntabilitas dan integritas lembaga penjamin mutu eksternal, maka orang-orang yang akan melakukan prosesnya (asesor) harus memiliki kompetensi. Cheung (2015) 21



Sulastri, T. (2020). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan. Al-Hasanah : Islamic Religious Education Journal, 5(2), 53–60. https://doi.org/10.51729/5211



15



menjabarkan kompetensi penting yang harus dimiliki praktisi penjaminan mutu eksternal. Kompetensi tersebut antara lain: memiliki profesional, mampu memeriksa dengan sistematis, mampu menganalisis situasi, kemampuan manajemen, reflektif, dan memiliki kompetensi interpersonal. 22



Selain penjaminan mutu internal, pendidikan tinggi Eropa juga membuat 8 (delapan) standar dalam penjaminan kualitas eksternal. Kedelapan standar ini harus dipenuhi oleh pendidikan tinggi secara keseluruhan dan terintegarasi pada tiap standarnya. Untuk lebih jelas tentang masing-masing standar dapat diuraikan sebagai berikut: Pertama, penggunaan prosedur penjaminan kualitas internal. Penjaminan mutu eksternal juga melihat dan mempertimbangkan proses penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh internal lembaga. Untuk itu perlu sinergisitas antara penjaminan mutu internal dengan eksternal. Kedua, pengembangan proses penjaminan mutu eksternal. Proses penjamninan mutu eksternal



harus



mengembangkan



prosedur



yang



akan



dilaksanakan



kemudian



mempublikasikannya/ memberikan informasi kepada lembaga pendidikan. Proses pengembangan prosesdur (termasuk instrumen) baiknya melibatkan lembaga pendidikan. Ketiga, kriteria untuk keputusan. Maksudnya kriteria kriteria yang akan menjadi bahan keputusan hasil akreditasi eksternal nantinya harus diberikan informasinya kepada lembaga pendidikan. Kriteria ini juga harus diimplemetasikan secara konsisten. Keempat, Proses sesuai dengan tujuan. Penjaminan mutu eksternal juga harus sesuai dengan tujuan. Setiap proses didesain untuk mencapai tujuan yaitu peningkatan mutu pendidikan. 22



Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76.



16



Kelima, pelaporan. Pemberian laporan harus bersifat sesederhana mungkin agar mudah difahami. Seluruh hasil penjaminan mutu eksternal baik itu rekomendasi, pujian dan lain sebagainya harus ditampilkan untuk bahan evaluasi. Keenam, prosedur tindak lanjut. Penjaminan mutu yang bersifat rekomendasi untuk tindakan perbaikan, harus memiliki prosedur tindak lanjut yang telah ditentukan yang dilaksanakan secara konsisten. Ketujuh, tinjauan berkala. Proses penjaminan mutu eksternal baik untuk institusi maupun program studi harus harus dilaksanakan secara berkala Kedelapan, analisis seluruh sistem: Lembaga penjaminan mutu eksternal harus menghasilkan ringkasan laporan yang menggambarkan dan menganalisis temuan umum dari analisis data, evaluasi, penilaian, dan lainnya (ENQA, 2009). Proses penjaminan mutu eksternal harus mengembangkan prosedur yang akan dilaksanakan kemudian mempublikasikannya atau memberikan informasi kepada lembaga pendidikan. Penjaminan mutu eksternal juga akan melihan penjaminan mutu internal dalam sebuah lembaga pendidikan. 23 2. Prinsip SPME Prinsip



Sistem



Penjaminan



Mutu



Eksternal



(SPME)



menurut



Kemenristekdikti, 2016) adalah akurat, objektif, transparan, dan akuntabel a. Akurat Proses pengambilan keputusan untuk fasilitasi dan penilaian untuk akreditasi didasarkan pada data dan informasi yang jelas, benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. b. Obyektif Proses pengambilan keputusan untuk fasilitasi dan penilaian untuk akreditasi bebas dari pengaruh kepentingan subjektif dan berdasarkan data serta informasi faktual yang tersedia. c. Transparan Proses pengambilan keputusan untuk fasilitasi dan penilaian untuk akreditasi dilakukan berdasarkan standar dan mekanisme yang diketahui oleh semua pemangku kepentingan. 23



Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76.



17



d. Akuntabel Proses pengambilan keputusan untuk fasilitasi dan penilaian untuk akreditasi dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pemangku kepentingankuntabel 3. Tujuan SPME Tujuan dari SPME, yaitu memastikan sistem penjaminan mutu internal serta proses peningkatan mutu di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik. Adapun menurut (Kemenristekdikti, 2016) tujuan SPME, yaitu: a. Menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik bidang akademik maupun non akademik untuk melindungi kepenKngan mahasiswa dan masyarakat. 4. Fungsi SPME Fungsi dari SPME adalah untuk memantau, memfasilitasi, mengevaluasi pemenuhan



standar



nasional



di



satuan



pendidikan;



mengevaluasi



dan



mengembangkan standar; serta menetapkan akreditasi satuan pendidikan. a. Memantau, memfasilitasi, mengevaluasi, pemenuhan standar nasional di satuan pendidikan b. Mengevaluasi dan mengembangkan standar menetapkan akreditasi satuan pendidikan C. Kontribusi Penjaminan Mutu terhadap Peningkatan Mutu Peningkatan mutu merupakan topik bahasan yang selalu dibahas dalam berbagai kesempatan diskusi dalam lembaga pendidikan. Peningkatan mutu dianggap dapat mempengaruhu kualitas hasil lulusan suatu lembaga. Lembaga pendidikan dituntut untuk terus memperbaiki diri dengan melakukan inovasi dan terobosan baru guna meningkatkan mutu pendidikan. Dalam jenjang sekolah dasar, mutu pendidikan diharapkan benar-benar mencetak generasi berkualitas yang siang melanjutkan ke jenjang menengah. Jenjang menengah yang dimaksud dapat berupa Sekolah Menengah Pertama, Madrasah Tsanawiyah atau sekolah-sekolah lain sesuai minat peserta didik. Goetsch & Davis (2014) menjelaskan mutu adalah keadaan dinamis yang terkait dengan produk, layanan, orang, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melampaui harapan dan membantu menghasilkan keunggulan. Kesimpulannya bahwa suatu lembaga dikatakan bermutu jika dapat berubah memperbaiki semua hal yang terlibat di dalam suatu lembaga, mislanya sitem



18



pendidikan, sarana dan prasarana, guru, peserta didik, serta perangkat sekolah dasar . 24



Terdapat lima tujuan untuk penjaminan mutu pada lembaga pendidikan, yaitu: improvement, innovation, communication, motivation and control (Rosa, 2014). Kelima acuan ini dapet menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan dasar. Untuk lebih jelas tentang masing-masing tujuan tersebut, maka diuraikan sebagai berikut: 1. Improvement: Tujuan yang pertama dari penjaminan mutu adalah untuk peningkatan lembaga pendidikan. Tujuan ini mencerminkan bahwa penjaminan mutu menjadi salah satu cara agar lembaga pendidikan mengalami peningkatan dan perkembangan. Oleh karena itu sistem penjaminan mutu harus mengarah pada upaya-upaya peningkatan mutu khususnya pada bidang-bidang akademik atau yang berkenaan langsung dengan proses pembelajaran. 2. Innovation: Kemudian tujuan yang kedua adalah sebagai bahan berinovasi. Inovasi berbeda dengan perbaikan. Inovasi bertujuan mencari sesuatu atau menemukan hal baru. Penjaminan mutu berperan dalam menciptakan inovasiinovasi baru dalam lembaga pendidikan, karena mutu yang baik harus terus berkembang sesuai perkembangan zaman. Perbaikan proses dan metodologi pembelajaran, sistem informasi, manajemen serta penelitian harus terus dilakukan guna menjadi lebih baik dan up to date. 3. Communication: Selanjutnya tujuan penjaminan mutu adalah sebagai alat komunikasi. Komunikasi disini maksudnya sebagai pemberi informasi kepada para civitas akademika tentang apa yang sudah ada dan hal apa yang perlu ditingkatkan. Selain itu tujuan ini untuk memberikan informasi kepada publik dan stakeholder lainnya tentang capaian yang diraih oleh lembaga pendidikan. 24



Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76.



19



4. Motivation: Tujuan motivasi berkaitan dengan sikap dan perilaku civitas dalam menghadapi dan menanggapi hasil penjaminan mutu. Civitas akademik akan terdorong untuk melakukan perbaikan-perbaikan melihat hasil dari penjaminan mutu. Jika hasil penjaminan mutu belum menunjukkan hasil yang maksimal maka civitas akan terdorong untuk melakukan perbaikan. Jika hasil sudah menunjukkan kesempurnaan/ baik, mereka akan termotivasi untuk terus mempertahannya dengan melakukan praktik-praktik yang baik. 5. Control: Tujuan yang terakhir adalah kontrol/ pengawasan. Pelaksanaan penjaminan mutu akan memberikan umpan balik dari hasil pemeriksaan/ asesmennya kepada lembaga pendidikan. Hasil ini akan mejadi bahan evaluasi bagi penyelenggara dan kemudian melakukan perbaikan. Pengawasan akan dilakukan dan dipraktikkan yang bertujuan mengantisipasi hasil rekomadasi dari penjaminan mutu. Pengelola akan melakukan kontrol agar rekomendasi yang baik tetap dipertahankan dan dikembangan sedangkan rekomendasi perbaikan dipastikan tidak akan terjadi kembali. Selanjutnya untuk mempertahankan penjaminan mutu diperlukan konsep yang benar-benar dapat diterima oleh semua kalangan. 25 D. Penelitian Terdahulu Dari penelitian yang ditulis Nur Achmey Selgi Harwanti dan Agnes Tuti Rumiati yang berjudul Pengelompokkan Mutu Sekolah Dasar di Indonesia hasilnya menunjukkan bahwa berdasarkan Standar Nasional Pendidikan dengan Metode Fuzzy C-Means Jumlah cluster optimum pada pengelompokan kota di Indonesia dengan menggunakan metode Fuzzy C-Means adalah 3 cluster dengan urutan yang memiliki mutu paling baik secara berturut turut adalah cluster A dengan jumlah anggota 282 kota, cluster B dengan jumlah anggota 188 kota, dan cluster C dengan jumlah anggota 44 kota. Terdapat 54,86% kota di Indonesia yang tergolong dalam cluster A (Telah memenuhi SNP). Selanjutnya



Penelitian



dengan



judul



Peninjauan



Dokumen



Mutu



Pascasarjana Unram untuk Menunjang Penguatan SPMI dan SPME yang ditulis Joni Rokhmat, Wildan, Taslim Sjah, Ulpah, Lulu Il Muntaz dalam Jurnal Pengabdian 25



Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76.



20



Magister Pendidikan IPA 2022 menunjukkan hasil bahwa dokumen mutu yang terdiri dari dokumen kebijakan, manual, standar, dan formulir mutu yang dimiliki Pascasarjana Universitas Mataram saat ini dengan penetapan bulan Desember tahun 2018 perlu direvisi dan disesuaikan dengan kebijakan baru Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu perlu juga penyesuaian dengan kondisi sekarang dan kondisi kedepan yang berpotensi terus akan berkembang, khususnya juga dikaitkan dengan era sekarang, industri 4.0 dan persiapan menuju era industri 5.0 Dari penelitian berjudul Sistem Penjaminan Mutu Internal: “Studi Tentang Pendidikan Karakter Sekolah Dasar di Jakarta” yang ditulis oleh Samudra dan Sumanda menunjukkan bahwa Kota Jakarta Timur merupakan bagian kawasan dari Jakarta City, memiliki 783 Sekolah Dasar. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan terdapat sebagian peningkatan sistem penjaminan mutu internal yang berkarakter. Menurut hasil penelitian yang ditulis oleh Gustini & Mauly menunjukkan bahwa hasil dari penerapan penjaminan mutu internal berdampak pada proses pembelajaran yang lebih inovatif, prestasi siswa dan pencapaian sekolah, hingga kepuasan pelanggan baik interal maupun eksternal, serta pemenuhan delapan standar nasional pendidikan.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, kegiatan perbaikan mutu yang diterapkan sesuai dengan tahapan siklus SPMI yang dilakukan di SMP Darul Falah Cihampelas meliputi: satu, evaluasi diri sekolah yang berdasarkan pada rapot mutu pendidikan, kedua, perencanaan perbaikan mutu dengan penetapan panitia penjaminan mutu dan menganalisi kermbali hasil evaluasi diri sekolah, ketiga, pelaksanaan perbaikan mutu, keempat, monitoring evaluasi dan hasil peningkatan mutu setelah dilakukannya perbaikan mutu, dan kelima perencanaan mutu kembali untuk tahun mendatang. Hasil dari penerapan penjaminan mutu internal berdampak pada proses pembelajaran yang lebih inovatif, prestasi siswa dan pencapaian sekolah, hingga kepuasan pelanggan baik interal maupun eksternal, serta pemenuhan delapan standar nasional pendidikan Hasil temuan dari penelitian yang dilakukan oleh Sulastri dengan judul Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan menunjukkan hasil bahwa : 1) kedua sekolah ini memiliki standar mutu masing-masing baik khusus untuk guru dan untuk siswa yang sudah diatur dengan mengacu pada delapan standar nasional pendidikan (SNP), 2)



21



Pemetaan mutu di SD Darul Hikam 2 hasilnya berada pada rentang lima koma nol enam dan termasuk kategori menuju SNP tiga dengan perolehan bintang tiga yang berada pada kategori baik. Sedangkan SDN 200 Leuwipanjang berada menuju SNP lima dengan nilai bintang tujuh yang artinya berkategori baik sekali. Jadi SDN 200 lebih unggul dari SD darul Hikam. Dari hasil penelitian Arifinto yang berjudul Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar menunjukkan bahwa Pemetaan mutu di SDIT An Naajiyah dilakukan melalui analisis sertifikat mutu sekolah atau yang dikenaldengan School Self Assessment (EDS), untuk mengetahui seberapa baik kemajuan sekolah sebelum pelaksanaan SPMI. Rencana peningkatan mutu SDIT An Naajiyah dikembangkan oleh seluruh Tim Pengembangan Mutu Sekolah (TPMS) di bawah bimbingan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Beberapa tahapan dilakukan dalam proses perencanaan, dimulai dengan mendefinisikan ulang TPMS sekolah menjadi SPMI-TPMS dan melakukan analisis EDS dan SWOT. Pelaksanaan peningkatan mutu di SDIT An Naajiyah mengikuti temuan EDS yang difokuskan pada peningkatan empat standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Standar Akademik (Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian dan Standar Kompetensi Lulusan). Monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas di SDIT An Naajiyah dilakukan oleh tim Monev. Memantau setiap pelaksanaan peningkatan kualitas internal SDIT An Naajiyah dan mengevaluasi yang perlu ditingkatkan. Rencana sertifikasi ulang mutu atau peningkatan mutu di SDIT An Naajiyah melakukan analisis kesamaan antara sertifikat mutu tahun sebelumnya dengan sertifikat mutu tahun ini. Dengan demikian, kemajuan sedang dibuat dalam menerapkan SMPI di sekolah. Kemudian merencanakan kembali standar mana yang tidak sesuai dengan tujuan, atau merencanakan standar pendidikan negara-negara yang belum diperbaiki. Dari hasil penelitian Jollyta dkk dalam judul Mengatasi Kelemahan Internal Menggunakan Mc-Kinsey 7s Untuk Peningkatan Standar Mutu Pendidikan bahwa Pemetaan mutu di SDIT An Naajiyah dilakukan melalui analisis sertifikat mutu sekolah atau yang dikenal dengan School Self Assessment (EDS), untuk mengetahui seberapa baik kemajuan sekolah sebelum pelaksanaan SPMI. Rencana peningkatan mutu SDIT An Naajiyah dikembangkan oleh seluruh Tim Pengembangan Mutu Sekolah (TPMS) di bawah bimbingan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Beberapa tahapan dilakukan dalam proses perencanaan, dimulai dengan



22



mendefinisikan ulang TPMS sekolah menjadi SPMI-TPMS dan melakukan analisis EDS dan SWOT. Pelaksanaan peningkatan mutu di SDIT An Naajiyah mengikuti temuan EDS yang difokuskan pada peningkatan empat standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Standar Akademik (Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian dan Standar Kompetensi Lulusan). Monitoring dan evaluasi peningkatan kualitas di SDIT An Naajiyah dilakukan oleh tim Monev. Memantau setiap pelaksanaan peningkatan kualitas internal SDIT An Naajiyah dan mengevaluasi yang perlu ditingkatkan. Rencana sertifikasi ulang mutu atau peningkatan mutu di SDIT An Naajiyah melakukan analisis kesamaan antara sertifikat mutu tahun sebelumnya dengan sertifikat mutu tahun ini. Dengan demikian, kemajuan sedang dibuat dalam menerapkan SMPI di sekolah. Kemudian merencanakan kembali standar mana yang tidak sesuai dengan tujuan, atau merencanakan standar pendidikan negara-negara yang belum diperbaiki. yang pada akhirnya meningkatkan kualitas SMK PK. Apabila integrasi ketujuh elemen dapat berlangsung intensif, diharapkan kelemahan internal teratasi sehingga sekolah dapat mencpai standar mutu sesuai harapan Hasil penelitian Elbadiansyah dan Putra yang berjudul Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan menunjukkan bahwa hasil yang di dapat seluruh proses pelatihan yaitu pendidikan Sekolah MA’ARIF NU 001 dan MI MA’ARIF NU 003 Samarinda telah sesuai dengan sistem penjaminan mutu internal (SPMI) yang ditetapkan oleh pemerintah. secara sadar, mandiri dan berkesinambungan menjalankan pendidikan yang bermutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) Selanjutnya, hasil penelitian Muhammad Fadhli yang berjudul Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Tinggi menunjukkan bahwa Pendidikan tinggi akan memberikan dampak positifterhadap perkembangan suatu bangsa. Perkembangan informasi dan teknologi menuntut pendidikan tinggi harus terus beradaptasi dan berubah mengikutinya. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan harus memiliki mutu yang baik. Pendidikan tinggi yang bermutu adalah yang mampu mencapai atau bahkan melampaui standar yang telah ditetapkan. Untuk mendapatkan pendidikan tinggi yang bermutu maka lembaga pendidikan perlu melakukan proses-proses penjaminan mutu baik secara internal maupun eksternal. Proses tersebut juga merupakan bahan evaluasi tentang apa yang



23



belum dicapai dan yang harus pertahankan. Lembaga pendidikan perlu bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk dapat memberikan hasil terbaik.



BAB IV PENUTUP Pendidikan dasar merupakan fondasi peserta didik untuk kehidupan yang akan datang. Peradaban zaman yang semakin maju menuntut pendidikan dasar untuk terus melakukan perbaikan mutu pendidikan guna mewujudkan kualitas lulusan yang terbaik. Pendidikan dikatakan bermutu jika mampu memenuhi dan menjalankan sesuai standar pendidikan yang berlaku, memiliki Rapot PMP yang terbaik. Untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu maka lembaga pendidikan perlu melakukan proses-proses penjaminan mutu baik secara internal maupun eksternal. Proses tersebut menjadi bahan evaluasi tentang apa yang belum dicapai dan yang harus pertahankan Lembaga pendidikan perlu bekerjasama dengan seluruh stakeholder untuk dapat memberikan hasil terbaik. Harapan akan mutu sebuah lulusan membutuhkan sebuah sistem penjaminan mutu agar mutu lulusan dapat ditingkatkan diupayakan berkelanjutan Jika belum diperoleh peningkatan mutu sesuai yang diharapkan, kepala sekolah dan tim penjaminan mutu sekolah perlu melakukan refleksi dan mengidentifikasi penyebab keadaan tersebut. Analisis kualitatif perlu dilakukan secara lebih mendalam untuk memperbaiki program dan kegiatan pada semester selanjutnya.



24



DAFTAR PUSTAKA Arifianto, A. N., & Abdullah, D. (2022). Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Multiverse: Open Multidisciplinary Journal, 1(2), 98–105. https://doi.org/10.57251/multiverse.v1i2.602 Azizah, R. N. (2019). Mutu Pendidikan dan Budaya Literasi. Jurnal Program Studi Antropologi, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya, 1–6. Elbadiansyah, E., & Putra, M. T. F. (2019). Pelatihan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam Pencapaian Standar Nasional Pendidikan. PLAKAT (Pelayanan Kepada Masyarakat), 1(1), 64. https://doi.org/10.30872/plakat.v1i1.2696 Fadhli, Muhammad. “Sistem Penjaminan Mutu Internal Dan Ekstenal Pada Lembaga Pendidikan Tinggi.” AL-TANZIM: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 4, no. 2 (2020): 53–65. https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v4i2.1148 Gustini, N., & Mauly, Y. (2019). Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Dasar. Jurnal Isema : Islamic Educational Management, 4(2), 229–244. https://doi.org/10.15575/isema.v4i2.5695 Jollyta, D., Buaton, R., Novriyenni, N., & Fauzi, A. (2021). Mengatasi Kelemahan Internal Menggunakan Mc-Kinsey 7s Untuk Peningkatan Standar Mutu Pendidikan. Archive: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 27–37. https://doi.org/10.55506/arch.v1i1.6 Midun, H. (2017). “Membangun Budaya Mutu Dan Unggul Di Sekolah”. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Missio, 50–59. Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, I. E. (2022). Sistem Penjamin Mutu Internal dan Eksternal pada Lembaga Pendidikan Dasar Noly Handayani, Usman Radiana, Tulus Junanto, Iswan Efendi. 1(2), 71–76. Samudra, A. A., & Sumada, I. M. (2021). “Sistem Penjaminan Mutu Internal”. Perspektif, 1(1), 11–21. https://doi.org/10.53947/perspekt.v1i1.54 Sulastri, T. (2020)." Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal Dalam Meningkatkan Mutu Layanan Pendidikan". Al-Hasanah : Islamic Religious Education Journal, 5(2), 53–60. https://doi.org/10.51729/5211 Tim Pengembang SPMI Ditjen Dikti. (2014). Kebijakan Nasional Sistem Penjaminan Mutu Eksternal atau Akreditasi. September.



25