Makalah Standar Pelayanan Minimal Puskesmas Kel 1 Revisi 1 (Sultonnur) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH ” Standar Pelayanan Minimal Puskesmas” Diajukan Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas Mata Kuliah Manajemen Mutu Dosen Pengampu : Dr. Edi Martono, MARS



Disusun oleh : 1. Aat Hartati



(CMR0170001)



2. Dian Rahmawati



(CMR0170004)



3. Dina Mardiana



(CMR0170041)



4. Imelia Septhiani



(CMR0170016)



5. Intan Amala



(CMR0170050)



6. Nada Edelwis



(CMR0170021)



7. Nasiatul Laili Macmudah



(CMR0170022)



8. Resti Fauziah Nurul Hikmah (CMR0170058) 9. Rika Novianti



(CMR0170090)



10. Sultonnur Rosid



(CMR0170062)



11. Yuni Rosalina



(CMR0170064)



12. Yusi Almira Fedora



(CMR0170065)



Departemen Administrasi Kebijakan Kesehatan Program Studi Kesehatan Masyarakat SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN KUNINGAN 2020



KATA PENGANTAR Segala puji bagi Allah SWT, Tuhan seluruh alam yang telah memberi kami kesempatan dan kesehatan sehingga dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam, beserta keluarga dan para sahabatnya serta para pengikutnya yang setia sampai hari kemudian. Makalah ini kami buat dengan maksud untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Mutu. Kami berharap penyusunan dalam bentuk makalah ini akan memberi banyak manfaat dan memperluas ilmu pengetahuan kita. Dan kami menyadari di dalam penyusunan ini mungkin masih belum sempurna dan terdapat kesalahan dalam penyusunannya, kami mohon untuk bimbingan dan kritik serta saran yang bersifat membangun. Kami ucapkan terimakasih.



Kuningan, 17 Desember 2020



Penyusun



i



DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR ............................................................................................................................ i DAFTAR ISI.......................................................................................................................................... ii BAB I PENDAHULUAN ..................................................................................................................... 1 A.



Latar Belakang .......................................................................................................................... 1



B.



Rumusan masalah ..................................................................................................................... 3



C.



Tujuan ........................................................................................................................................ 3



BAB II PEMBAHASAN ...................................................................................................................... 4 A.



Pengertian Mutu ....................................................... Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.



B.



Dimensi Mutu ............................................................ Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.



C.



Pengertian Mutu Pelayanan Kesehatan .................. Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.



D.



Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan ...................... Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.



E.



Indikator Mutu Pelayanan Kesehatan .................... Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.



F.



Standar Pelayanan Kesehatan ................................. Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.



G.



Mengukur Mutu Pelayanan Kesehatan .............. Kesalahan! Bookmark tidak ditentukan.



BAB III PENUTUP ............................................................................................................................ 13 A.



Kesimpulan .............................................................................................................................. 13



DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................................................... 14



ii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembangunan kesehatan merupakan upaya dalam meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk hidup sehat sehingga tercapai derjat kesehatan masyarakat yang optimal. Dalam mewujudkan hidup sehat bagi masyarakat, banyak hal yang perlu dilakukan diantaranya dengan menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pusat kesehatan Masyarakat adalah unit penyelenggara pelayanan kesehatan tingkat pertama bagi wilayah kerjanya, yang merupakan tulang punggung dalam menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan dasar meliputi Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perseorangan. Puskesmas dalam menjalankan tugasnya lebih mengutakan upaya promotif dan preventif yang dilaksanakan secara terpadu dan berkesinambungan untuk memperoleh kinerja puskesmas yang efektif dan efisien. Standar Pelayanan Minimal yang disingkat menjadi SPM merupakan ketentuan dari pemerintah mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib dan berhak diperoleh masyarakat secara minimal. Puskesmas sebagai unit pelayanan dasar tingkat pertama dalam menjalankan fungsinya, harus menggunakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Puskesmas yang sebagaimana telah ditetapkan oleh Kementeriaan Kesehatan. Mutu suatu pelayanan tidak terlepas dari adanya suatu standar acuan yang dijadikan pedoman untuk memberikan pelayanan. Pemerintah dalam mendukung pelayanan yang bermutu yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Pencapaian target SPM dengan program prioritas lainnya menjadi indikator bagi Pemerintah Daerah untuk menilai baik atau tidaknya kinerja Kepala Daerah dalam melaksanakan tugas dengan adanya reward dan punisment. Standar Pelayanan Minimal merupakan ketentuan dalam memberikan pelayanan bermutu yang secara minimal harus dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dengan target capaian SPM harus 100% setiap tahunnya. SPM bidang kesehatan mencakup 12 indikator jenis layanan yaitu pelayanan kesehatan ibu hamil, pelayanan kesehatan ibu bersalin, pelayanan kesehatan bayi baru lahir, pelayanan kesehatan balita, pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar, pelayanan kesehatan pada usia produktif, pelayanan kesehatan pada usia lanjut, pelayanan kesehatan penderita hipertensi, pelayan kesehatan penderita diabetes melitus, pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat, pelayanan kesehatan orang dengan TB, dan pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV. 1



Puskesmas dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya harus melaksanakan indikator SPM bidang kesehatan. Dari 12 indikator SPM bidang kesehatan, terdapat 5 indikator diantaranya yang menunjang upaya kesehatan Ibu dan Anak meliputi: 1.Pelayanan kesehatan ibu hamil (K4), 2.Pelayanan kesehatan ibu bersalin (persalinan oleh nakes) dan Pelayanan Ibu Nifas, 3.Pelayanan kesehatan bayi baru lahir (usia 0-28 hari), 4.Pelayanan kesehatan balita (usia 0-59 bulan), 5.Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar (penjaringan). Namun demikian tantangan pembangunan kesehatan di masa mendatang akan semakin kompleks dengan hadirnya berbagai masalah kesehatan. Berbagai masalah ini juga dihadapi oleh puskesmas sebagai ujung tombak sistem pelayanan kesehatan nasional. Puskesmas menghadapi berbagai masalah antara lain masalah sumber daya, rendahnya kinerja, adanya pandangan sebelah mata terhadap peran puskesmas, keterbatasan obat dan alat kesehatan, kesulitan geografis dan keterbatasan biaya operasional termasuk lemahnya pembinaan dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Beberapa pemerintah daerah mampu mencukupi kebutuhan biaya operasional kesehatan puskesmas di daerahnya namun tidak sedikit pula yang masih sangat terbatas kemampuannya, padahal puskesmas sangat berperan penting dalam melaksanakan pembangunan kesehatan dengan paradigma sehat yang menekankan pada upaya promotif dan preventif. Ditambah lagi dengan masalah disparitas antar berbagai determinan sosial di masyarakat meliputi perbedaan antar wilayah, antar pendidikan masyarakat, antar sosial ekonomi masyarakat dan determinan sosial lainnya. Untuk menjawab segala tantangan, mempercepat pencapaian sasaran-sasaran pembangunan kesehatan di Indonesia dan menyelesaikan permasalahan yang dialami puskesmas, maka Kementerian Kesehatan telah melakukan terobosan melalui berbagai upaya yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Satu diantaranya adalah Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan Tahun 2011 maka BOK diharapkan dapat berkontribusi meningkatkan akses dan pemerataan pelayanan. Kesehatan masyarakat terutama melalui kegiatan promotif dan preventif, sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan dengan fokus pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) pada tahun 2015 (Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Kesehatan, 2011).



2



Dana BOK yang telah diberikan Pemerintah Pusat selayaknya dapat membantu menyelesaikan berbagai masalah kesehatan di daerah termasuk di Kota Sibolga sehingga dapat mencapai target SPM Bidang Kesehatan dan MDG’s pada tahun 2015. Berdasarkan latar belakang di atas, peneliti tertarik untuk menganalisa lebih lanjut tentang implementasi kebijakan dan evaluasi program Bantuan Operasional Kesehatan di Kota Sibolga Sumatera Utara serta meneliti faktor-faktor yang memengaruhi implementasinya. B. Rumusan masalah 1. Apa yang dimaksud dengan standar minimal mutu di puskesmas? 2.



Bagaimana Standar Pelayanan Minimal di Puskesmas?



3.



Mengapa Standar pelayanan minimal puskesmas itu penting?



4.



Siapa yang bertanggungjawab atas standar minimal mutu di puskesmas?



5.



Kapan standar minimal mutu diterapkan dan berlakunya?



C. Tujuan 1. Untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Manajemen Mutu 2. Untuk mengetahui dan memahami tentang Perencanaan Manajemen Pelayanan Kesehatan



3



BAB II PEMBAHASAN BAB II PEMBAHASAN A. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Standar pelayanan minimal SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib (Azwar, 1996). Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara (Muyasaroh, 2016). Standar Teknis SPM bidang kesehatan adalah ketentuan standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa, personal/sumber daya manusia kesehatan dan petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar dari masing-masing jenis dan mutu pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan. Pelayanan Dasar Minimal Bidang Kesehatan adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan warga Negara. Jenis Pelayanan dasar SPM Bidang Kesehatan adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar minimal kesehatan yang berhak diperoleh setiap warga Negara. Mutu Pelayanan dasar minimal Bidang Kesehatan adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar kesehatan serta pemenuhan sesuai standar teknis agar hidup secara layak. Standar pelayanan minimal memiliki nilai yang sangat strategis bagi pemerintah (daerah) maupun bagi masyarakat (konsumen), adapun nilai strategis itu adalah sebagai berikut : 1. Bagi pemerintah daerah Standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai tolak ukur (benchmark) dalam penentuan biaya yang diperlukan untuk membiayai penyediaan pelayanan. 2. Bagi masyarakat Standar pelayanan minimal dapat dijadikan sebagai acuan mengenai kualitas dan kuantitas suatu pelayanan public yang disediakan oleh pemerintah (daerah). 4



Manfaat standar pelayanan bagi masyarakat adalah agar warga masyarakat di daerah memiliki jaminan untuk memperoleh pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan minimalnya maka pemerintah pusat perlu membuat kebijakan dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang harus dipenuhi oleh daerah. Melalui SPM pemerintah dapat menjamin warga dimanapun mereka bertempat tinggal untuk memperoleh jenis dan mutu pelayanan yang minimal sama seperti yang dirumuskan dalam standar pelayanan minimal (SPM). Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 65 Tahun 2005, Standar pelayanan mengatur aspek input (masukan), process (proses), output (hasil) dan/atau manfaat. Input penting untuk distandarisasi karena kuantitas dan kualitas dari input pelayanan berbeda-beda antar daerah. Hal ini sering menyebabkan ketimpangan antar daerah. Standar proses pelayanan juga penting untuk diatur. Standar proses dirumuskan untuk menjamin pelayanan publik di daerah memenuhi prinsip-prinsip penyelenggaraan, prinsip-prinsip penyelenggaraan layanan meliputi transparan, non-partisipan, efisien dan akuntabel. Standar output pelayanan sangat penting diatur. Standar output dapat digunakan untuk menilai apakah sudah memenuhi standar yang telah ditetapkan atau belum. Penentuan standar output harus memperhatikan tujuan dan nilai yang ingin diwujudkan dalam penyelenggaraan layanan dan juga kapasitas yang dimiliki setiap daerah. Berdasarkani uraian di atas, dapat dikatakan bahwa Standar Pelayanan Minimal adalah patokan pelayanan secara minimal yang dapat digunakan sebagai acuan dan harus dipenuhi oleh penyelenggara baik aspek input, process dan output. B. Peraturan Menteri Kesehatan Ri Nomor 741/Menkes/Per/Vii/2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota Menteri Kesehatan Republik Indonesia BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 5



1.



Standar Pelayanan Minimal bidang Kesehatan selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah tolok ukur kinerja pelayanan kesehatan yang diselenggarakan Daerah Kabupaten/ Kota.



2.



Pelayanan dasar kepada masyarakat adalah fungsi Pemerintah dalam memberikan dan mengurus keperluan kebutuhan dasar masyarakat untuk meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat.



3.



Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Menteri Kesehatan.



4.



Daerah Otonom selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



5.



Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.



6.



Pemerintah Daerah adalah Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.



7.



Pengembangan kapasitas adalah upaya meningkatkan kemampuan sistem atau sarana dan prasarana, kelembagaan, personil, dan keuangan untuk melaksanakan fungsifungsi pemerintahan dalam rangka mencapai tujuan pelayanan dasar dan/atau SPM Kesehatan secara efektif dan efisien dengan menggunakan prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik.



8.



Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. BAB II STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN Pasal 2



(1) Kabupaten/Kota menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan. (2) SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan pelayanan kesehatan yang meliputi jenis pelayanan beserta indikator kinerja dan target Tahun 2010 – Tahun 2015: a. Pelayanan Kesehatan Dasar : 6



1. Cakupan kunjungan Ibu hamil K4 95 % pada Tahun 2015; 2. Cakupan komplikasi kebidanan yang ditangani 80 % pada Tahun 2015; 3. Cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi kebidanan 90% pada Tahun 2015; 4. Cakupan pelayanan nifas 90% pada Tahun 2015; 5. Cakupan neonatus dengan komplikasi yang ditangani 80% pada Tahun 2010; 6. Cakupan kunjungan bayi 90%, pada Tahun 2010; 7. Cakupan Desa/Kelurahan Universal Child Immunization (UCI) 100% pada Tahun 2010; 8. Cakupan pelayanan anak balita 90% pada Tahun 2010; 9. Cakupan pemberian makanan pendamping ASI pada anak usia 6 - 24 bulan keluarga miskin 100 % pada Tahun 2010; 10. Cakupan balita gizi buruk mendapat perawatan 100% pada Tahun 2010; 11. Cakupan Penjaringan kesehatan siswa SD dan setingkat 100 % pada Tahun 2010; 12. Cakupan peserta KB aktif 70% pada Tahun 2010; 13. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit 100% pada Tahun 2010; 14. Cakupan pelayanan kesehatan dasar masyarakat miskin 100% pada Tahun 2015. b. Pelayanan Kesehatan Rujukan 2.1 Cakupan pelayanan kesehatan rujukan pasien masyarakat miskin 100% pada Tahun 2015; 2.2 Cakupan pelayanan gawat darurat level 1 yang harus diberikan sarana kesehatan (RS) di Kabupaten/Kota 100 % pada Tahun 2015. c. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa /KLB Cakupan Desa/ Kelurahan mengalami KLB yang dilakukan penyelidikan epidemiologi < 24 jam 100% pada Tahun 2015. d. Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Cakupan Desa Siaga Aktif 80% pada Tahun 2015. Pasal 3 Di luar jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Kabupaten/Kota tertentu wajib menyelenggarakan jenis pelayanan sesuai kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah. 7



Pasal 4 SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diberlakukan juga bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. BAB III PENGORGANISASIAN Pasal 5 (1) Bupati/Walikota bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan masyarakat; (2) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara operasional dikoordinasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota; (3) Penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan dilakukan oleh tenaga kesehatan sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan. BAB IV PELAKSANAAN Pasal 6 (1) SPM Kesehatan yang ditetapkan merupakan acuan dalam perencanaan program pencapaian target masing-masing Daerah Kabupaten/Kota. (2) Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam perencanaan program pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman/Standar Teknis yang ditetapkan.



BAB V PELAPORAN Pasal 7 (1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan kepada Menteri Kesehatan. (2) Berdasarkan laporan teknis tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Kesehatan melakukan pembinaan dan pengawasan teknis penerapan SPM Kesehatan.



BAB VI MONITORING DAN EVALUASI Pasal 8



8



(1) Menteri Kesehatan melaksanakan monitoring dan evaluasi atas penerapan SPM Kesehatan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangundangan. (3) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Daerah untuk Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 9 Hasil monitoring dan evaluasi penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipergunakan sebagai : a.



Bahan masukan bagi pengembangan kapasitas pemerintah daerah dalam pencapaian SPM Kesehatan;



b.



Bahan pertimbangan dalam pembinaan dan pengawasan penerapan SPM Kesehatan, termasuk pemberian penghargaan bagi pemerintah daerah yang berprestasi sangat baik; dan



c.



Bahan pertimbangan dalam memberikan sanksi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang tidak berhasil mencapai SPM Kesehatan dengan baik dalam batas waktu yang ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi khusus Daerah yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan.



BAB VII PENGEMBANGAN KAPASITAS Pasal 10 (1) Menteri Kesehatan memfasilitasi pengembangan kapasitas melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan, baik di tingkat pemerintah maupun Kabupaten/Kota. (2) Fasilitasi pengembangan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya meliputi : a. Perhitungan sumber daya dan dana yang dibutuhkan untuk mencapai SPM Kesehatan, termasuk kesenjangan pembiayaan; b. Penyusunan rencana pencapaian SPM Kesehatan dan penetapan target tahunan pencapaian SPM Kesehatan; 9



c. Penilaian prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan; dan d. Pelaporan prestasi kerja pencapaian SPM Kesehatan. (3) Fasilitasi, pemberian orientasi umum, petunjuk teknis, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan, dan/atau bantuan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempertimbangkan kemampuan kelembagaan, personal dan keuangan negara serta keuangan daerah. BAB VIII PENDANAAN Pasal 11 (1) Pendanaan yang berkaitan dengan kegiatan penyusunan, penetapan, pelaporan,



monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sistem dan/atau sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas untuk mendukung penyelenggaraan SPM Kesehatan yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintah, dibebankan kepada APBN Departemen Kesehatan. (2) Pendanaan yang berkaitan dengan penerapan, pencapaian kinerja/target, pelaporan,



monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, pembangunan sub sistem informasi manajemen, serta pengembangan kapasitas, yang merupakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dibebankan kepada APBD.



BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 12 (1) Menteri Kesehatan melakukan pembinaan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menyusun Petunjuk Teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan. (3) Menteri Kesehatan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, dapat mendelegasikan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah. Pasal 13 (1) Menteri Kesehatan dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan, dibantu oleh Inspektorat Jenderal Departemen Kesehatan.



10



(2) Gubernur selaku wakil pemerintah di daerah dalam melakukan pengawasan teknis atas penerapan dan pencapaian SPM Kesehatan, dibantu oleh Inspektorat Provinsi berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten/ Kota. (3) Bupati/ Walikota melaksanakan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan di daerah masing-masing.



BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 (1) Pada saat peraturan ini mulai berlaku semua peraturan yang berkaitan dengan SPM Kesehatan dinyatakan tidak berlaku. (2) Dengan berlakunya peraturan ini, maka keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 15 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



C. Prinsip Penyusunan Standar Pelayanan Minimal Puskesmas 1. Konsensus, berdasarkan kesepakatan bersama berbagai komponen atau sektor terkait dari unsur-unsur kesehatan dan departemen terkait yang secara rinci terlampir dalam daftar tim penyusun; 2. Sederhana, SPM disusun dengan kalimat yang mudah dimengerti dan dipahami; 3. Nyata, SPM disusun dengan memperhatikan dimensi ruang, waktu dan persyaratan atau prosedur teknis: 4. Terukur, seluruh indikator dan standar di dalam SPM dapat diukur baik kualitatif ataupun kuantitatif; 5. Terbuka, SPM dapat diakses oleh seluruh warga atau lapisan masyarakat: 6. Terjangkau, SPM dapat dicapai dengan menggunakan sumber daya dan dana yang tersedia; 7. Akuntabel, SPM dapat dipertanggung gugatkan kepada publik; 8. Bertahap, SPM mengikuti perkembangan kebutuhan dan kemampun keuangan, kelembagaan dan personil dalam pencapaian SPM (Handini, 2018)



11



D. Komponen Standar Pelayanan Minimal Komponen sebuah standar pelayanan minimal (spm), juga nantinya akan ada komponen lainnya yang akan memperlancar dan menjadi standar pelayanan minimal tertentu. komponen tersebut meliputi (Azwar, 1996): 1.



Indikator pencapaian Standar Pelayanan Minimal.



2.



Melihat dari sisi lain seperti standar pelayanan yang sudah dicapai.



3.



Penghitungan standar kebutuhan pelayanan dimana di sesuaikan dengan jenis Standar Pelayanan Minimal.



4.



Penyusunan sebuah rencana pencapaian target Standar Pelayanan Minimal.



5.



Penanggung jawab kinerja Standar Pelayanan Minimal, dimana akan disesuaikan dengan jenis layanan.(Mutakir, 2019)



E. Standar Pelayanan Minimal Di Puskesmas Standar Pelayanan di Puskesmas dibagi menjadi dua yaitu : 1. Pelayanan Kesehatan Wajib a. Pelayana Kesehatan Dasar b. Pelayanan Kesehatan Rujukan c. Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) d. Pelayanan Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat 2. Pelayanan Kesehatan Pengembangan Pelayanan kesehatan pengembangan disesuiakan dengan kebutuhan sfesifik lokal daerah masing-masing.(Mardiawan, 2016) F. Program Kesehatan Wajib 1. Kesehatan ibu dan anak termasuk kb 2. Pencegahan dan pemberantasan penyakit 3. Perbaikan gizi masyarakat 4. Pengobatan dasar 5. Promosi kesehatan 6. Kesehatan lingkungan G. Program Kesehatan Pengembangan 1. Kesehatan Kerja 2. Kesehatan gigi dan mulut 3. Upaya kesehatan sekolah 4. Upaya kesehatan jiwa (Mardiawan, 2016)



12



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Standar pelayanan minimal SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. SPM dinilai dalam setiap akreditasi, yaitu setiap 4-5 tahun sekali. Standar Pelayanan Minimum (SPM) di Puskesmas diatur permenkes no. 75 tahun 2014 tentang Puskesmas. SPM dipuskesmas sangatlah penting, terlebih pada pelayanan promotif dan preventifnya. Karena Puskesmas adalah sebagai pusat kesehatan yang mengurusi berbagai masalah yang ada di masyarakat. Maka dari itu Standar pelayanan minimal mutu perlu dikaji lebih lanjut agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.



13



DAFTAR PUSTAKA Azwar, A. (1996). Menjaga mutu pelayanan kesehatan. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1496. Handini, I. P. (2018). Standar Pelayanan Minimal Puskesmas. \Mardiawan, D. (2016). Standard Pelayanan Minimal (SPM) Pelayanan Bidang Kesehatan. Mutakir. (2019). Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Terbaru 2020. Muyasaroh, D. (2016). Fungsi Manajemen pada Kegiatan Pengelolaan Sistem Rekam Medis Pasien di Puskemas Kedungmundu Semarang [UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG]. https://lib.unnes.ac.id/28145/



14