Makalah SUmber Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia ialah Negara hukum, dengan itu Indonesia memiliki kekuatan untuk mengendalikan tindakan masyarakat mencapai nilai-nilai yang positif. Hukum di Indonesia mengatur banyak aspek kehidupan, mulai dari sosial, politik, ekonomi, budaya maupun agama. Namun keberadaan hukum ditengahtengah



masyarakat



makin



lama



makin



tak



menunjukkan



ketegasan serta mulai diabaikan oleh masyarakat. Dengan bermaksud ingin mengetahui lebih lanjut mengenai hukum ,tentu harus mengetahui sebagian aspek yang dikaji didalam ilmu hukum,salah satunya adalah sumber hukum. Realisasi yang kami wujudkan adalah dengan pembuatan makalah mengenai sumber hukum. Timbul pertanyaan besar,kenapa kita perlu mengetahui sumber hukum? Jawabannya adalah merupakan sesuatu yang melandasi atau sebagian hal yang melatarbelakangi penyusunan makalah ini yaitu supaya kita mengetahui asal muasal hukum yang kita jadikan acuan dan pedoman hidup agar kita tidak hanya



tahu dan menjalankannya



saja tanpa pengetahuan



mengapa hal itu bisa ada sehingga itu bisa menjadi sebuah aturan yang mengikat.



B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas dapat dirumuskan sebagai berikut:



1



1. Apakah Pengertian Sumber Hukum? 2. Sebutkan Macam-macam Sumber Hukum? 3. Apa Pengertian Hirarki Perundang-Undangan?



C. Tujuan Adapun tujuannya adalah sebagai berikut : 1. Untuk



mengetahui



dan



memahami



Pengertian



Sumber



Hukum? 2. Untuk mengetahui dan memahami Macam-macam Sumber Hukum? 3. Untuk mengetahui dan memahami Apa Pengertian Hirarki Perundang-Undangan BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Sumber Hukum Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:117-118) Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan



aturan-aturan



yang



mengikat



dan memaksa,



sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.1 Yang dimaksud dengan segala sesuatu adalah faktorfaktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktorfaktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum 1 R.Suroso,2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Sinar Grafika. Hal. 117



2



secara formal artinya dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum di mana hukum dapat dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan lain sebagainya. Menurut Ilhami Bisri dalam bukuya Sistem Hukum Indonesia (2004:6) sumber hukum adalah segala sesuatu yang memiliki sifat normatif yang dapat dijadikan tempat berpijak bagi atau tempat memperoleh informasi tentang system hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (2005:117), Prof Dr. Sudikno SH, dalam bukunya Mengenal Hukum (1986:62) sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti : 1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan



hukum



misalnya



kehendak



Tuhan,



akal



manusia, jiwa, bangsa dan sebagainya. 2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahanbahan kepada hukum yang berlaku sekarang, misalnya Hukum Perancis, Hukum Romawi. 3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan 4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum, misalnya dokumen, Undang-undang. 5. Sebagai



sumber



terjadinya



hukum



sumber



yang



menimbulkan hukum. Sedangkan menurut analisis kami, sumber-sumber hukum adalah



segala



sesuatu



yang



berupa



aturan-aturan



yang



mempunyai kekuatan mengikat sehingga di dalam bergaul atau bermasyarakat



mempunyai



batasan-batasan



3



tersendiri



dan



secara otomatis akan menciptakan suasana yang tertib dan damai. B. Macam-macam Sumber Hukum Menurut R. Suroso mengenai macam-macam sumber hukum Sudikno menyebutkan sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil.2 1. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal. 2. Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. C. Hirarki Perundang-undangan Indonesia Peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) disusun dalam satu tingkatan yang disebut hierarki peraturan perundangundangan. Maksudnya adalah peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jadi, peraturan perundang-undangan yang dimaksud di atas adalah merupakan hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan. undangan



selalu



Artinya,



berlaku,



suatu



bersumber



peraturan dan



perundang-



berdasar



pada



peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi lagi, dan 2 R.Suroso,2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Sinar Grafika. Hal 118



4



seterusnya sampai pada peraturan perundang-undangan yang paling tinggi tingkatannya. Konsekuensinya, setiap peraturan perundang-undangan



yang



lebih



rendah



tidak



boleh



bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.3 Perundang-undangan



adalah



peraturan



tertulis



yang



dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat berwenang dan mengikat



secara



umum.



Peraturan



perundang-undangan



memuat aturan dan mekanisme hubungan antarwarga negara, antara warga negara dan negara, serta antara warga negara dengan pemerintah (pusat dan daerah), dan antarlembaga negara. Peraturan perundang-undangan nasional adalah suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah suatu negara, seperti negara Indonesia. Jadi, peraturan perundangundangan nasional adalah aturan-aturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang untuk dipatuhi oleh seluruh warga negara dalam lingkup nasional. Oleh karena itu, peraturan perundang-undangan berlaku bagi semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Jenis dan Hierarki Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih



rendah



tidak



boleh



bertentangan



dengan



peraturan



perundang-undangan yang lebih tinggi. Berikut adalah hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011



(yang



menggantikan



UU



No.



10/2004)



tentang



Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:



3 Ni’matul Huda. Hukum Tata Negara Indonesia. (Jakarta: Rajawali Perss, 2005), hlm.37



5



UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.4 1.



Ketetapan MPR



2.



Undang-Undang (UU)/Peraturan



Pemerintah



Pengganti



Undang-Undang (Perpu) 3. Peraturan Pemerintah (PP) 4. Peraturan Presiden (Perpres) 5. Peraturan Daerah (Perda), termasuk pula Qanun yang berlaku di Aceh,



serta Perdasus dan Perdasi yang



berlaku



di



Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan



Perwakilan



Daerah,



Mahkamah



Agung,



Mahkamah



Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,



Gubernur,



Dewan



Perwakilan



Kabupaten/Kota,



Bupati/Walikota,



Kepala



setingkat



keberadaannya



dan



hukum



diakui



mengikat



sepanjang



Perundang-undangan



yang



Rakyat Desa



lebih



atau



mempunyai



diperintahkan tinggi



Daerah kekuatan



oleh



Peraturan



atau



dibentuk



berdasarkan kewenangan. a.



Undang Undang Dasar 1945



4 Maria, Farida Indrati Suprapto. Ilmu Perundang-Perundangan, Dasar-Dasar dan Pembentukannya. (Yogyakarta : Kanisius, 1998), hlm.48



6



yang



UUD



1945



merupakan



hukum



dasar



dalam



Peraturan



Perundang-undangan. Naskah resmi UUD 1945 adalah: Naskah



UUD



1945



yang



ditetapkan



pada



tanggal 18



Agustus 1945 dan diberlakukan kembali dengan Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 serta dikukuhkan secara aklamasi Naskah Perubahan Pertama, Perubahan Kedua, Perubahan Ketiga, dan Perubahan Keempat UUD 1945 (masing-masing hasil Sidang Umum MPR Tahun 1999, 2000, 2001, 2002). Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Satu Naskah dinyatakan dalam Risalah Rapat Paripurna ke-5 Sidang Tahunan MPR Tahun 2002 sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini. b.



Ketetapan MPR Perubahan



(Amandemen) Undang-Undang



1945 membawa



implikasi



wewenang MPR.



MPR



terhadap



yang



dahulu



kedudukan,



Dasar tugas,



berkedudukan



dan



sebagai



lembaga tertinggi negara, kini berkedudukan sebagai lembaga negara yang setara dengan lembaga negara lainnya (seperti Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA, dan MK). Dengan



demikian



MPR



kini



hanya



dapat



menetapkan



ketetapan yang bersifat penetapan, yaitu menetapkan Wapres menjadi Presiden, memilih Wapres apabila terjadi kekosongan jabatan Wapres, serta memilih Presiden dan Wapres apabila Presiden dan Wapres mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersama-sama. c.



Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Un dang-undang Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan



yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyatdengan persetujuan bersama Presiden. Materi muatan Undang-Undang adalah:



7



Mengatur



lebih



lanjut



ketentuan



UUD



1945



yang



meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara. Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang Dasar 1945 untuk diatur dengan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) adalah



Peraturan



Perundang-undangan



yang



ditetapkan



oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Materi muatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah sama dengan materi muatan Undang-Undang. Peraturan



Perundang-undangan



yang



ditetapkan



oleh



Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (negara dalam keadaan darurat), dengan ketentuan sebagai berikut: Perpu dibuat oleh presiden saja, tanpa adanya keterlibatan DPR Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut. d. Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundangundangan



yang



ditetapkan



menjalankan Undang-Undang sebagaimana



oleh Presiden untuk mestinya.



Materi



muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. e.



Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-



undangan yang dibuat oleh Presiden. Materi muatan Peraturan Presiden adalah materi yang diperintahkan oleh Undang-Undang atau materi untuk melaksanakanPeraturan Pemerintah. f.



Peraturan Daerah 8



Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan



bersama



kepala



daerah



(gubernur



atau



bupati/walikota). Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Sumber hukum dibagi menjadi dua yaitu sumber hukum formil dan sumber hukum materil. 1. Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.



9



2. Sumber hukum materil merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik,situasi sosial ekonomi, tradisi (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. Tata urutan peraturam perundangan Indonesia terdiri atas : a. b. c. d. e. f.



Undang Undang Dasar 1945 Ketetapan MPR Peraturan Daerah Peraturan Pemerintah Peraturan Presiden Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang



B. Saran



Kami sebagai penyusun merasa masih ada kekurangan dalam pembuatan makalah ini maka dari itu kami memohon kritik dan saran bagi pembaca.



DAFTAR PUSTAKA R.Suroso,2005,Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Sinar Grafika.



Bisri Pers.



Ilhami,2004,Sistem



Hukum



10



Indonesia,Jakarta,Rajawali



Apeldoorn, van, 2001, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta,Pradnya Paramita.



Arrasjid.Chainur.2008.Dasar-dasar Ilmu Hukum.Jakarta.Sinar Grafi ka.



11