Makalah UNICEF Autosaved [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Pada awal kemunculannya, organisasi ini disebut “Organisasi Darurat” yang dibentuk karena adanya perang dunia kedua yang memberikan dampak besar. Sehingga pada 11 Desember 1946 dibentuklah organisasi resmi yang bertujuan untuk menaungi dan menjaga anak – anak dari segala bentuk peperangan dan diskriminasi terhadap anak – anak. Organisasi ini bernaung di dalam PBB dan merupakan organisasi global yang bekerja dengan focus untuk anak – anak, organisasi ini diberi nama UNICEF (United Nations Children's Fund). Secara umum, UNICEF menyediakan bantuan yang berkepanjangan dalam kemanusiaan serta perkembangan anak-anak dan para ibu di negara-negara berkembang. UNICEF juga memastikan bahwa setiap anak di dunia ini diberi makan dengan baik, divaksinasi dengan baik, memperoleh pendidikan yang layak, dan dilindungi secara baik. Intinya adalah pemenuhan hak anak secara total dan baik. Perhatian UNICEF banyak tertuju kepada pemenuhan hak setiap anak yang dapat dimulai dari membangun rumah atau tempat berlindung yang layak, penyediaan nutrisi yang baik, perlindungan dari bencana alam dan konflik, kepedulian prenatal agar terjadi kelahiran yang sehat, ketersediaan air dan sanitasi yang bersih, serta kepedulian terhadap pendidikan dan kesehatan1 UNICEF telah bergerak untuk mendorong peraturan-peraturan hukum, kebijakan-kebijakan, dan peraturan di negara-negara di dunia untuk membantu melindungi anak-anak secara baik.



1



Apa itu UNESCO dan UNICEF?, sumber : http://www.kotakterbang.com/2015/11/apa-itu-unescounicef-dan-who/, diakses tanggal 15 November 2017



1



Dengan cara melobi para pemimpin, pemikir, dan pembuat kebijakan untuk membantu setiap anak mendapat hak-haknya, terutama bagi anak-anak yang tidak beruntung2 UNICEF mengembangkan pergerakannya keseluruh belahan dunia seperti Afrika, Amerika, Timur tengah dan Asia. Di Indonesia sendiri UNICEF sudah menujukan rasa kepeduliannya dengan membantu korban (anak - anak) bencana alam yang sudah terjadi di Indonesia, tsunami, gempa di nias, bencana lumpur lapindo, dan lain sebagainya. Menyusul dengan banyaknya bencana alam di Indonesia, banyak juga bantuan yang datang dari dunia internasional melalui organisasi tersebut. Selanjtnya banyaknya anak – anak yang memiliki sifat yang keterbelakangan mental dan moral di Indonesia. Kebanyakan anak mengalami ketidakadilan dalam mendapatkan haknya. Dan juga banyak orangtua yang memdidik anak anaknya dengan didikan yang keras dan tidak dipenuhi dengan kasih sayang. Kemudian kebanyakan orangtua berpikir dengan memberikan segala keperluan yang diperlukan anaknya maka mereka sudah membahagiakan anak-anaknya, namun pola pikir itu salah. Maka organisasi anak dunia ini bergerak untuk bertujuan membantu anak-anak yang ada di negara negara, sesuai dengan perjanjian yang dibuat disemua Negara untuk anak-anak, dalam konvensi PBB tentang hak-hak anak. Maka dalam hal ini UNICEF memastikan agar setiap anak yang sebagai salah satu aspek pembangun bangsa memperolehkan perlakuan khusus untuk dilindungi dan di perhatikan oleh suatu Negara. 1.2 Rumusan Masalah o Bagaimana sejarah terbentuknya UNICEF ? o Apa yang menjadi landasan terbentuknya UNICEF ? o Bagaimana struktur yang ada pada UNICEF? o Bagaimana sumber pendanaan di UNICEF ? o Apa yang menjadi hambatan dan tantangan ? o Bagaimana penanganan UNICEF dalam permasalaha



2



Ibid



2



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Sejarah UNICEF UNICEF (United Nations Emergency Children's Fund) adalah organisasi internasional yang berada di bawah naungan PBB, didirikan pada 11 Desember 1946 mempunyai fungsi sebagai lembaga yang menyalurkan bantuan kemanusiaan khususnya kepada anak-anak yang hidup pada masa perang dunia ke II. UNICEF memiliki sejarah yang panjang dalam upaya memberikan bantuan darurat diseluruh penjuru dunia, baik untuk bencana alam maupun yang disebabkan konflik sehingga banyak yang telah berubah sejak saat itu hingga sekarang namun misi fundamental UNICEF tetaplah sama yakni ingin memberikan bantuan kemanusiaan di bidang kesehatan dan gizi, air dan kebersihan lingkungan, perlindungan, serta pendidikan dan HIV/AIDS.3 Awal terbentuknya UNICEF dimulai ketika Perang Dunia II berakhir, PBB mulai mempromosikan perdamaian dunia. Banyak pemimpin PBB dari seluruh dunia khawatir tentang anak-anak di Eropa. Pada tahun 1946, para delegasi untuk PBB menyiapkan dana sementara yang disebut Dana Darurat PBB Internasional Anak (UNICEF). Didirikan untuk membantu anak-anak semua bangsa, bukan hanya negara-negara yang memenangkan Perang Dunia II.4 Pada awalnya, para pemimpin UNICEF berpikir itu yang paling penting untuk meningkatkan kesehatan anak-anak dan gizi. UNICEF bekerja dengan para pemimpin, petani, dan kelompok amal untuk membantu peternakan menghasilkan lebih banyak susu di Eropa karena banyak



3



Sejarah Berdirinya UNICEF Lengkap, sumber : http://www.tendasejarah.com/2013/03/sejarah-panjangberdirinya-unicef.html?m=1, diakses tanggal 15 November 2017 4 Ibid



3



peternakan hancur dalam perang. Pada tahun 1950, UNICEF akan menutup diri karena kondisi di Eropa jauh lebih baik. Namun, beberapa pemimpin PBB protes karena mereka merasa pekerjaan UNICEF tidak dilakukan karena banyak anak di seluruh dunia sedang sekarat. Pada tahun 1953, PBB memutuskan untuk membuat UNICEF bagian permanen dari PBB yang bekerja untuk perdamaian dunia. Tujuan utama UNICEF adalah untuk memastikan bahwa anak-anak di seluruh dunia mendapatkan perawatan dan pendidikan yang mereka butuhkan untuk tumbuh menjadi orang dewasa bahagia dan sehat. UNICEF percaya bahwa anak membutuhkan jenis khusus perawatan dan kasih sayang. Jika anak-anak tidak menerima perawatan yang baik, maka akan dapat menyakiti mereka selamanya. Pasca Perang Dunia II, Majelis Umum dari suara PBB kembali membangun Darurat PBB Internasional Dana Anak (UNICEF), sebuah organisasi untuk membantu memberikan bantuan dan dukungan untuk anak yang tinggal di negara yang hancur oleh perang.5 Setelah krisis pangan dan medis dari akhir 1940-an berlalu, UNICEF terus melakukan perannya sebagai organisasi bantuan untuk anak-anak dari negara-negara bermasalah dan selama tahun 1970 tumbuh menjadi penganjur vokal tentang hak anak. Selama tahun 1980, UNICEF membantu Komisi HAM PBB dalam penyusunan Konvensi Hak Anak. Setelah diperkenalkan kepada Majelis Umum PBB pada tahun 1989, Konvensi Hak Anak menjadi konvensi yang paling banyak meratifikasi perjanjian hak dalam sejarah, dan UNICEF memainkan peran penting dalam memastikan penegakannya.6 Pada tahun 1946 tantangan besar pertama UNICEF adalah membantu anak-anak di Eropa yang hidupnya telah hancur akibat Perang Dunia II. Selama 65 tahun terakhir UNICEF telah menjadi kekuatan pendorong di belakang visi dunia untuk semua anak. UNICEF memiliki otoritas global untuk mempengaruhi para pengambil keputusan, dan bekerja dengan mitra ditingkat akar rumput untuk mengubah ide inovatif menjadi kenyataan. Dari awal di Eropa pada tahun 1940an UNICEF saat ini bekerja di 190 negara melalui program negara dan Komite Nasional.7



5



Ibid UNICEF, sumber : http://smart-world-of-education.blogspot.co.id/2013/04/unicef.html, diakses tanggal 15 November 2017 7 Ibid 6



4



2.2 Landasan Hukum UNICEF Berdasarkan keprihatinan terhadap ambisi anak-anak tersebut dan kehendak untuk memberikan perlindungan bagi anak dalam masa perang maupun pasca perang dan penciptaan kawasan damai bagi anak-anak dan kaum muda, maka sidang umum PBB berdasarkan resolusi General Assembly PBB nomor 75 (1) dengan keputusan bulat pada tanggal 11 Desember 1946 mewujudkan UNICEF yang saat itu dinamakan United Nations International Children’s Emergency Fund. Pernyataan mengenai hak-hak anak dikonsolidasikan ke dalam konvensi mengenai Hak-hak Anak dan telah menjadi Hukum Internasional pada tanggal 2 September 1990. Dalam melaksanakan programnya, UNICEF berpedoman pada Convention on the Right of the Child (CRC) atau Konvensi Hak Anak (KHA) dan berusaha untuk menegakkan hak-hak anak sebagai prinsip-prinsip etika perdamaian abadi dan standar internasional tentang perilaku terhadap anak-anak. UNICEF merupakan salah satu badan PBB dan merupakan organisasi internasional yang mempunyai perhatian khusus terhadap semua anak-anak di dunia.8 UNICEF didirikan untuk membantu anak-anak yang menjadi korban akibat peperangan tetapi tetap dalam keberadaannya untuk melakukan peranan yang lebih luas. UNICEF menanggapi kebutuhan-kebutuhan yang tidak terungkap tapi sangat mendesak dari sekian banyak anak yang tidak terhitung jumlahnya di negara-negara berkembang. Hal tersebut menyebabkan program UNICEF bergeser keluar sampai proyek-proyek sektoral, mengaitkan proses sosial dengan perkembangan umat manusia. Dengan menyisihkan perbedaan antara kemanusiaan dan tujuan pembangunan, UNICEF mulai menjangkau negara terbelakang dan berkembang dalam program yang berkaitan dengan gizi, pengadaan air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan primer, dan pendidikan dasar bagi ibu dan anak yang melibatkan sebanyak mungkin anggota masyarakat. Pada saat negara-negara anggota PBB tidak bermaksud untuk memperpanjang keberadaan UNICEF diluar keadaan darurat pasca perang, mereka telah memasukkan dalam resolusi pembentukan kalimat yang berbunyi “untuk tujuan kesehatan anak pada umumnya”,



8



“Our history”,sumber : http://www.unicef.org/about/who/index_history.html, diakses tanggal 15 November 2017.



5



dan hal ini yang memberikan UNICEF suatu tempat yang tetap dalam pengawasan dan pencegahan penyakit berskala besar yang mempengaruhi anak-anak.9



2.3 Struktur Organisasi UNICEF 2.3.1 Visi dan Misi UNICEF Sesuai dengan konsep organisasi, bahwa setiap organisasi internasional yang berdiri memiliki visi masing-masing untuk mencapai tujuan utamanya, UNICEF sebagai organisasi yang diberikan mandat oleh Majelis Umum PBB memiliki visi yaitu sebuah dunia dimana hak setiap anak akan terpenuhi. UNICEF memiliki visi untuk menciptakan sebuah dunia dimana setiap anak dapat tumbuh sehat, terlindungi dari bahaya, dan terdidik. Sehingga mereka dapat mencapai potensi yang mereka miliki. UNICEF bekerja untuk membuat visi menjadi nyata, tidak peduli siapa mereka atau dimana mereka dilahirkan, UNICEF menjangkau anak-anak yang paling rentang di manapun dan kapanpun mereka butuhkan. Untuk menciptakan visi tersebut, UNICEF membutuhkan misi untuk mendukung hal tersebut. Pada tahun 1996, Dewan Eksekutif menetapkan misi UNICEF dalam First Regular Session Executive Board : a.



Pertama, UNICEF



diamanatkan oleh Majelis Umum PBB untuk mengadvokasi



perlindungan hak-hak anak serta untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan memperluas kesempatan anak-anak di seluruh dunia untuk mencapai potensi penuh mereka. b.



Kedua, UNICEF dipandu oleh konvensi hak-hak anak dan berusaha untuk mempertahankan hak-hak anak dan menuntut adanya kesetaraan gender serta etika dimata dunia internasional.



9



Ibid



6



c.



Ketiga, UNICEF menegaskan bahwa kelangsungan hidup, perlindungan dan perkembangan anak adalah pembangunan universal yang merupakan bagian integral dari kemajuan manusia.



d.



Keempat, UNICEF memobilisasi kemauan dan sumber daya untuk membantu negaranegara, khususnya negara-negara berkembang. UNICEF harus memastikan bahwa negara memprioritaskan kepentingan anak-anak. Hal ini berguna agar pemerintah setempat dapat membangun kapasitas mereka untuk mebentuk kebijakan dengan tepat yang dapat diimplementasikan ke masyarakat dengan baik, sehingga dapat memberikan pelayanan bagi anak-anak beserta keluarga mereka.



e.



Kelima, UNICEF memberikan komitmen penuh untuk memastikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang dirugikan karena korban perang, bencana, kemiskinan, cacat serta segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.



f.



Keenam, UNICEF merespon dalam keadaan darurat untuk melindungi hak-hak anak dengan berkoordinasi dengan PBB dan badan kemanusiaan lainnya. Sehingga dengan begitu, UNICEF diharapkan dapat menjadi lebih berkembang dan dapat membuat fasilitas yang baik sebagai respon cepat dalam meringankan beban penderitaan anakanak dan memberikan perawatan kepada mereka yang membutuhkan.



g.



Ketujuh, UNICEF adalah organisasi non-partisan sehingga program kerjasama dengan pihak luar tidak bersifat diskriminasi. Artinya,program kerjasama yang dijalankan oleh UNICEF murni dengan melihat pada prioritas kebutuhan pada suatu negara terutama yang menyangkut hak anak-anak yang menjadi korban.



h.



Kedelapan, UNICEF bertujuan melalui program negaranya untuk mempromosikan hakhak perempuan dan anak-anak serta untuk mendukung partisipasi penuh dalam perkembangan politik sosial dan ekonomi masyarakat. Selanjutnya, UNICEF bekerja dengan semua mitranya untuk mencapai perkembangan yang berkelanjutan dan merealisasikan visi perdamaian dan kemajuan sosail yang tercantum dalam piagam PBB10 2.3.2 Tugas dan Fungsi Badan – Badan UNICEF



10



UNICEF. Mission UNICEF, https://www.unicef.org, diakses tanggal 20 November 2017



7



Dalam menjalankan tugas-tuganya, UNICEF memiliki lembaga-lembaga administrasi dan sekretariat. UNICEF didirikan dengan sejumlah kantor yang meliputi kantor pusat di New York, Jenewa, Copenhagen, Sidney, dan Tokyo, serta kantor-kantor lapangan (Field Offices). Kantor pusat UNICEF terbagi lagi menjadi berbagai kelompok divisi dan unit-unit, sedangkan struktur lapangan dibagi menjadi wilayah negara, kantor-kantor area, sub-area, dan kantor penghubung. Segala kebijakan atau program-program serta pengelolaan dana untuk proyek dan untuk pekerjaan organisasi ditentukan oleh badan eksekutif. Sedangkan fungsi dari kantor-kantor yang berada di New York, Jenewa, Copenhagen, Tokyo dan Sidney adalah untuk membantu badan-badan eksekutif dalam mengembangkan dan mengarahkan kebijaksanaan mengelola sumber-sumber keuangan atau mengelola operasi, mencari informasi, dan mempertahankan hubungan dengan pemerintah negara-negara pendonor dana.11 Untuk melaksanakan tugas dan mencapai tujuan organisasi, UNICEF mempunyai 11 struktur utama organisasi (UNICEF,2009). Adapun kesebelas struktur utama organisasi tersebut adalah sebagai berikut: a. Badan Eksekutif Sebagai bagian integral dari PBB, UNICEF merupakan organisasi yang bersifat semi otonomi yang memiliki badan pengatur sendiri, yaitu Badan Eksekutif dan Sekretariat (Rudy,2009:137). Badan eksekutif terdiri dari 36 negara anggota yang terdiri dari 8 negara dari Afrika Selatan, 7 negara dari Asia, 4 negara dari Eropa Timur, 12 negara dari Eropa Baarat, 5 negara dari Amerika Latin, dan negara-negara lainnya. Dalam dewan Eksekutif terdapat 5 petugas yaitu Presiden dan 4 Wakil Presiden yang mewakili 5 wilayah regional di PBB dan dipilih untuk masa jabatan 5 tahun. Dewan Eksekutif dipilih oleh Dewan Ekonomi dan Sosial PBB (ECOSOC) berdasarkan rotasi tahunan untuk masa 3 tahun dengan memperhatikan pembagian geografis dan perwakilan negara-negara penyumbang dan memiliki wewenang: 1. Meninjau pekerjaan dan prospek kerja dari organisasi. 2. Menentukan kebijakan-kebijakan. 11



repository.unpas.ac.id/9592/6/BAB%20II%20BUNGA%20cd.docx oleh BN Ramadhaniyah



8



3. Memberikan persetujuan pada rencana jangka panjang dan menengah organisasi. 4. Memberikan usul-usul dan membuat komitmen untuk kerjasama dan pembiayaan. 5. Mencatat laporan dari auditor eksternal PBB. 6. Memberi persetujuan pada laporan keuangan. 7. Mengatur dan melaksanakan usaha pencarian dana untuk administrasi dengan program organisasi



b.



Direktur Eksekutif



Badan eksekutif ditingkat kantor pusat (New York, Jenewa, Copenbagen, Sidney, dan Tokyo) terdiri dari badan-badan utama yaitu: 1.



Kantor Direktur Eksekutif meliputi staff eksekutif, komite manajemen, kantor sekretaris badan eksekutif dan kantor pembukuan internal.



2.



Kelompok hubungan eksekutif meliputi kantor dana program, divisi komunikasi dan informasi, penjualan kartu ucapan, dan kantor umum non pemerintah.



3.



Kelompok program meliputi divisi perencanaan dan pengembangan, divisi program pelayanan laporan dan unit operasi darurat.



4.



Kelompok operasi meliputi divisi pengawasan, divisi personal, divisi suplai dan manajemen serta pembiayaan.



c. Kantor Direktur Eksekutif Merupakan kantor utama yang bertanggung jawab terhadap semua tujuan dan aktivitas United Nations Children’s Fund (UNICEF). Tugas kantor ini adalah mengkoordinir dan meninjau kebijakan-kebijakan serta kemajuan yang telah dicapai oleh UNICEF melalui programprogramnya. d. Kantor Sekretaris Badan Eksekutif



9



Mengusahakan adanya hubungan efektif antara badan eksekutif dan sekretariat UNICEF, juga antara anggota dengan badan-badan PBB yang lainnya. Adapun tugas dari kantor sekrtetaris badan eksekutif adalah sebagai berikut: 1.



Berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan dan rekomendasi dari direktur kepada badan eksekutif.



2.



Mempersiapkan berbagai kegiatan dan rapat-rapat.



3.



Mengorganisir rapat-rapat dan segala keperluan badan eksekutif.



4.



Mempersiapkan pelayanan editorial dan teknik untuk laporan-laporan serta pembuatan dokumen.



5.



Berkonsultasi dengan para pejabat dan anggota dari badan eksekutif yang mewakili pemerintah dan bekerja untuk UNICEF.



6.



Mengusahakan rekaman yang permanen dari perundingan keputusan badan eksekutif.



e. Kantor Pemeriksa Keuangan Internal Berfungsi untuk menyalurkan dan memeriksa penggunaan keuangan UNICEF. Bergerak dalam bidang manajemen informasi untuk sistem kontrol internasional dan untuk meningkatkan kegiatan operasional dengan membuat pembukuan keuangan, program, dan tugas-tugas lainnya. Pembukuan internasional bersifat independen dan laporan diberikan langsung kepada Dewan Eksekutif. f. Kelompok Hubungan Eksternal Bertugas membantu dalam mengembangkan dan menerapkan kebijakan hubungan eksternal UNICEF termasuk hubungan dengan pemerintah, NGOs, badan-badan PBB yang lain serta masyarakat umum. Kelompok hubungan eksternal juga memiliki kantor dana program yang memiliki wewenang serta tanggung jawab yaitu: 1.



Mengkoordinir seluruh kegiatan sekertaris yang berhubungan dengan permohonan bantuan keuangan sampai kepada jaminan pembayaran untuk kegiatan UNICEF yang diperoleh dari pemerintah (negara anggota), PBB dan badan lainnya. 10



2.



Menjalankan hubungan erat dengan pemerintah (negara anggota), para pengamat, misi-misi permanen dan komisi-komisi di lapangan.



g. Kelompok Program Kelompok Program bertanggung jawab dalam pelaksanaan kebijakan dan penerapan programprogram UNICEF. Kelompok Program memiliki divisi program mengembangkan dan perencanaan yang memiliki tujuan: 1. Memberi saran kepada pemerintah, masyarakat dan kelompok-kelompok professional. 2. Meningkatkan partisipasi UNICEF dalam program-program dengan cara memperluas serta meningkatkan bantuan teknik terhadapkeseluruhan jaringan program-program UNICEF yang utama. 3. Meningkatkan kegiatan program dan penyuluhan untuk kepentingan anak-anak dengan cara melakukan evaluasi terhadap program-programnya.



h. Kantor Regional Adapun tugas tetap dari Kantor Regional ini adalah: 1.



Menjadi perantara dan sarana komunikasi antara kantor lapangan dengan kantor pusat.



2.



Bertanggung jawab untuk memilih dan menyebarluaskan informasi kesemua wilayah yang mungkin untuk menerima pelayanan dan penerapan program UNICEF dan mengatur pelayanan bantuan sesuai dengan permintaan dari kantor perwkilan disetiap negara.



i.



Kelompok Operasional



Melakukan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan sumber daya manusia, manajemen dan administrasi financial. Tugas-tugas kelompok operasional ini antara lain: 1.



Membuat strategi perencanaan sumber daya UNICEF.



2.



Mendukung kegiatan di lapangan dan pusat dalam hal keuangan. 11



3.



Memberikan dukungan staf organisasi dalam menjalankan tugasnya.



4.



Mengadakan latihan-latihan bagi anggota.



5.



Memberikan informasi dan nasehat bagi mereka yang membutuhkan.



Selain itu, kelompok Kelompok Operasional membawahi divisi manajemen finansial, informasi, suplai, sumber daya manusia, manajemen dan administratif. j.



Badan-badan pendukung lainnya



Berupa kelompok-kelompok sukarelawan dan komite-komite nasional yang berperan penting dalam membantu membangkitkan pengertian masyarakat yang lebih baik tentang kebutuhan anak-anak di negara berkembang. k.



Staf Organisasi United Nations Children’s Fund (UNICEF)



Yang terakhir adalah staf anggota UNICEF yang berada ditiap negara anggota diseluruh dunia. UNICEF memiliki lebih dari 7000 staf yang bekerja memperjuangkan hak-hak anak di seluruh penjuru dunia.12 2.4 Sumber Dana UNICEF a) Sumber Dana Umum Pendapatan UNICEF, berupa sumbangan sukarela dari pemerintah, badan-badan antar pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat dan perorangan adalah termasuk sumber dana umum UNICEF. Meski sebagian besar pendanaan dibantu oleh pemerintah, UNICEF bukan merupakan “anggota” dengan suatu anggaran yang dinilai. Namun demikian, hampir semua negara, baik negara industri maupun negara berkembang memberi sumbangan tahunan, yang secara keseluruhan merupakan kurang lebih tiga perempat dari pemasukan UNICEF.



Dana UNICEF antara lain diperuntukkan proyek-proyek yang telah



disetujui dewan, atau bantuan darurat rehabilitas. Untuk program kerjasama dengan suatu



12



UNICEF, sumber : http://pengertianunicef.blogspot.co.id/2015/03/penjelasan-sebagian-dari-unicef.html, diakses tanggal 15 November 2017



12



pemerintah, pengeluaran yang telah disetujui tercermin dalam persetujuan-persetujuan berkala antara pemerintah dan UNICEF. b) Sumber Dana Khusus Selain sumber-sumber dana umum, sumber dari perorangan dan organisasi-organisasi di seluruh dunia juga merupakan sumber pendanaan khusus yang penting untuk UNICEF. Sebagai tangan PBB, untuk kepentingan masyarakat khususnya anak-anak, UNICEF menikmati hubungan yang khas dengan organisasi-organisasi swasta dan masyarakat umum di seluruh dunia. Dukungan dana dari masyarakat datang melalui sumbangan perorangan, penghasilan dari peristiwa dan kegiatan amal, mulai dari konser sampai dengan pertandingan sepak bola, bahkan club FC Barcelona menjadikan UNICEF sebagai sponsor di Jersey nya sejak 2009 sampai sekarang, dan peristiwa olahraga lainnya, seperti Sport Aid dan First Earth Run yang merupakan bantuan-bantuan hibah dari organisasi-organisasi dan lembaga-lembaga, dan pengumpulan-pengumpulan dana yang dilakukan oleh anak-anak sekolah, serta yang terbaru adalah kerjasama salah satu bank swasta di Indonesia, yakni Bank Muamalat yang memiliki program untuk menyisikan dana khusus untuk membantu anak-anak di bawah naungan UNICEF. Usaha-usaha pengumpulan dana seperti itu disponsori oleh Komite-komite Nasional. UNICEF terus berusaha meningkatkan pendanaan, baik dari para donor tradisional maupun dari sumber-sumber potensial lainnya. Walaupun sumber-sumber keuangan sifatnya sederhana, namun pelayanan program-program UNICEF merupakan salah satu kerjasama yang paling besar dan bermanfaat untuk anak-anak di negara-negara berkembang. 13 2.5 Hambatan dan tantangan yang dihadapi UNICEF Salah satu tantangan yang di hadapi unicef adalah perlindungan anak, contohnya dalam kasus pernikahan di bawah umur di India, unicef menghadapi beberapa tantangan diantaranya progam child protection merupakan program baru dibandingkan progam lain, sehingga masih belum bisa di pahami masyarakat dan perlu diperkenalkan lagi pada masyarakat. Tantangan 13



UNICEF: Literacy, Health Nutrition and Income, 1983



13



kedua ialah adanya latar belakang sosial dan budaya yang cukup kompleks, yang ketiga yakni tingginya angka buta huruf di India, mayoritas orang tua memilih untuk menikahkan anaknya dari pada melanjutkan sekolah dengan alasan terbatasnya akses menuju sekolah. UNICEF menjadi sebuah organisasi sukarela dalam pelaksanaannya di lapangan, terus berusaha mengajak partisipasi dari segenap masyarakat internasional guna menggalang dukungannya terhadap kelangsungan kehidupan anak bangsa di seluruh dunia. Bekerja terus dalam upaya memberikan perlindungan bagi anak-anak, terutama menyalurkan perlindungan di masa-masa darurat dan saat anak-anak merasa terancam, karena seorang anak haruslah berada pada lingkungan yang terlindungi, tidak boleh menghadapi perlakuan yang kasar, terancam, eksploitasi, dll.14 Dana UNICEF telah digunakan untuk mengatasi kendala bahwa kemiskinan, kekerasan, penyakit dan diskriminasi terjadi terhadap anak diseluruh dunia. Tantangan terbesar UNICEF adalah membantu anak-anak yang hidupnya telah hancur hidupnya akibat perang dunia II. Selama ini UNICEF telah menjadi kekuatan untuk seluruh anak diseluruh dunia. UNICEF memiliki otoritas global untuk mempengaruhi para pengambil keputusan. Hambatan besar bagi UNICEF yaitu dalam menggalang partisipan selain dari pihak-pihak pemerintah dan masyarakat internasional, yaitu sektor swasta yang turut andil dalam bagian ini. Sektor swasta mampu menjadi pihak penting dalam melancarkan perwujudan visi-misi mulia UNICEF yaitu menjamin kesehatan, pendidikan, keadilan, perlindungan bagi anak-anak dunia. Sasaran UNICEF dalam menciptakan dunia yang layak bagi anak-anak, memang sangat membutuhkan sumbangsih besar dari semua pihak. Menciptakan kemitraan yang sukses inilah yang menjadi sebuah hambatan dalam proses pelaksanannya. Dukungan pemerintah, masyarakat internasional, lembaga sukarela, keagamaan, institusi penelitian, bahkan koordinasi organisasi-organisasi lainnya akan memberikan sumbangsih besar dan sangat berarti bagi kemajuan UNICEF dan masa depan anak-anak dunia. UN Special Session On Children 2002, turut 14



UNICEF, https://windimoon.wordpress.com/2012/06/07/unicef-united-nations-international-childrensemegency-fund/, diakses tanggal 20 November 2017



14



andil besar sebagai nilai-nilai yang mengilhami tugas mulia UNICEF dilapangan dan menyadarkan masyarakat internasional untuk berpartisipasi besar dalam upaya perlindungan anak-anak di seluruh dunia.15 2.6 Contoh Kasus Terkait UNICEF 2.6.1 Tentara Anak di Myanmar Angkatan Militer memiliki peran yang sangat penting dalam sebuah negara. Keamanan sebuah negara selalu berbanding lurus dengan kekuatan angkatan militer negara tersebut. Oleh karena itu semua negara akan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadikan angkatan militernya menjadi benteng pertahanan terkuat dibanding negara lain untuk memastikan keamanan negara mereka masing-masing. Berbagai macam upaya dilakukan oleh negara-negara untuk menjadikan angkatan militer sebuah negara menjadi angkatan militer terkuat dibanding negara lain. Namun sayangnya, negara-negara tertentu seperti contohnya Myanmar menggunakan cara yang salah dengan merekrut anak-anak dibawah umur untuk bergabung dalam ajang pertahanan negara tersebut. Anak-anak ini dipaksa, bahkan ada yang menggunakan kekerasan, untuk bergabung dalam angkatan militer. Namun tidak jarang anak-anak ini bergabung dalam angkatan militer karena faktor ekonomi, sosial, dan tekanan keamanan lingkungan sekitarnya. UNICEF sebagai organisasi yang berfokus pada pemenuhan ha-hak anak memiliki tanggung jawab untuk menghentikan perekrutan tentara anak yang terjadi di Myanmar, memulihkan keadaan mereka seperti anak-anak pada umumnya dan mencegah agar tidak ada lagi perekrutan tentara anak di Myanmar. Myanmar merupakan negara yang berada di kawasan Asia Tenggara. Myanmar memiliki masalah yang kompleks mulai dari sosial, ekonomi, hingga politik. Semenjak memperoleh kemerdekaan dari Inggris, Myanmar selalu diwarnai dengan konflik. Ada dua jenis konflik yang ada di negara ini, yaitu konflik etnis dan konflik terhadap pemerintahan militer yang telah berlangsung selama kurang lebih 6 dekade. Myanmar memiliki sejumlah catatan pelanggaran



15



Ibid



15



HAM yang menjadi perhatian komunitas internasional, seperti kekerasan terhadap satu etnis, pengusiran, dan juga masalah tentara anak. 16 Perekrutan tentara anak dilakukan oleh tentara nasional Myanmar yakni Tatmadaw. Tatmadaw merupakan organisasi militer, terutama yang bertanggungjawab mengamankan teritorial dan pertahanan Myanmar yang didirikan pada tahun 1948 bertepatan dengan kemerdekaan Myanmar. Dalam menjalankan peranannya di pemerintahan, Tatmadaw Kyi (Angkatan Darat) melakukan perluasan dan penambahan kekuatan secara internal yaitu dengan melakukan perekrutan anggota militernya guna menambah jumlah pasukan. Pada tahun 1988, Tatmadaw Kyi mulai melakukan perekrutan kepada anak-anak untuk bergabung dalam angkatan militernya. 17 Selain oleh Tatmadaw, tentara anak juga digunakan oleh angkatan bersenjata non pemerintah yang memiliki tujuan untuk mendapatkan otonomi dan hak demokrasi yang lebih besar dari rezim militer yang berkuasa. Pada tahun 2009, terdapat beberapa kelompok militer pemberontak yang melakukan gencatan senjata yang kemudian dikenal sebagai Border Guard Forces (BGF). BGF merupakan kelompok militer yang melakukan perjanjian gencatan senjata dengan rezim dan berada di bawah komando State Peace and Development Council (SDPC). Praktek perekrutan anak ke dalam tentara yang dilakukan oleh Tatmadaw Kyi dan Border Guard Forces telah berlangsung sejak kurangnya kuota personel angkatan bersenjata dan tidak adanya prosedur perekrutan yang ketat. Anak-anak menjadi target rekrut paling mudah karena mereka rentan akan tekanan dan udah dikelabui. Perekrutan dan penggunaan anak ke dalam tentara biasanya terjadi pada anak-anak yang miskin dan tidak berpendidikan, yang mana rata-rata dari mereka belum menyelesaikan sekolah. Perekrutan tentara anak antara tentara nasional sedikit berbeda dengan yang dilakukan oleh kelompok etnis. Tatmadaw, Tentara Nasional Myanmar, biasanya merekrut anak-anak melalui proses perekrutan desentralisasi atau dapat disebut



16



Rombot, A.C.F, Skripsi : “Peran UNICEF Dalam Upaya Mencegah Perekrutan Tentara Anak di Myanmar”, (Makassar : Universitas Hasanuddin, 2017), 23. 17 Ibid, 24



16



dengan Unit Jaringan Perekrutan.18 Mereka direkrut dibawah ancaman akan dipenjarakan apabila tidak mengikuti perintah, dan dengan janji-janji palsu berupa gaji yang besar.19 Upaya UNICEF dalam menghentikan perekrutan tentara anak di Myanmar Dalam Pasal 38 Konvensi ini lebih jelas mengatur bahwa : 1. Negara-negara penghormatan



peserta terhadap



berusaha



untuk



enghormati



ketentuanketentuan



hukum



dan



menjamin



kemanusiaan



internasional yang berlaku bagi mereka dalam sengketa bersenjata yang relevan untuk anak-anak. 2. Negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang tepat untuk memastikan bahwa orang yang berlum mencapai usia lima belas tahun tidak turut serta secara langsung dalam pertempuran. 3. Negara-negara peserta tidak akan menerima setiap orang yang berlum mencapai usia lima belas tahun dalam angkatan bersenjata mereka. Untuk di terima dalam angkatan bersenjata orang-orang yang sudah mencapai usia lima belas tahun tetap masih belum mencapai umur delapan belas tahun, negaranegara peserta akan berusaha untuk memberi prioritas kepada mereka yang paling tua. 4. Sesuai



dengan



kewajiban-kewajiban



mereka



dalam



undang-undang



kemanusiaan internasional untuk melindungi penduduk sipil dalam sengketasengketa bersenjata, negara-negara peserta akan mengambil semua langkah yang tepat untuk menjamin adanya perlindungan dan perawatan bagi anakanak yang terkana akibat dari sengketa konflik bersenjata. UNICEF dan pemerintah Myanmar telah bekerja sama sejak ditandatanganinya perjanjian dasar pada tahun 1950. Pada tahun 2012, Myanmar mengalami perubahan akibat hasil pemilihan 18



Perekrutan ke dalam militer telah dilakukan melalui batalion yang disalurkan melalui pusat-pusat perekrutan. Unit Jaringan Perekrutan ini deiberi wewenang untuk merekrut calon tentara yang nanti akan ditempatkan ke empat pusat perekrutan utama. 19 Rombot, A.C.F, Skripsi : “Peran UNICEF Dalam Upaya Mencegah Perekrutan Tentara Anak di Myanmar”, (Makassar : Universitas Hasanuddin, 2017), 25.



17



umum yang dimenangkan oleh partai oposisi terbesar di parlemen. Berkat hasil pemilihan umum ini, tidak ada lagi pembatasan pada media, serikat buruh diizinkan untuk mengatur dan hal ini juga memberikan peluang baru kepada UNICEF untuk mempromosikan hak anak.20 Berdasarkan situasi baru di Myanmar, UNICEF mengintensifkan program pendampinganya untuk mempertajam reformasi kebijakan, termasuk dalam pendidikan dan perlindungan sosial. UNICEF berhasil bekerjasama dengan institusi-institusi baru untuk mempromosikan hak anak ketika institusi tersebut sedang berada dalam tahap formatif. UNICEF memfasilitasi dialog antara Myanmar dan Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia dan India untuk mengajarkan Myanmar bagaimana berinteraksi dengan organisasi masyarakat, pemerintah, dan United Nations. Pendanaan UNICEF di Myanmar diperoleh dari sejumlah bantuan yang diberikan oleh pemerintah, swasta dan juga individu dari seluruh dunia. Donatur terbesar UNICEF di Myanmar adalah pemerintah Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Belanda, Norwegia, Inggris, dan Swedia, Komite Eropa, Komite Nasional UNICEF di Jepang, Amerika dan Australia21 The Joint Action Plan yang ditandatangani Pemerintah Myanmar dalam hal ini Jenderal Mayor Ngwe Thein (Direktur dari Direktorat Kekuatan Militer, Kementerian Pertahanan) dan Jenderal Mayor Tin Maung Win (Wakil Ajudan Angkatan Militer Myanmar) dengan PBB yang diwakili oleh Mr. Ashok Nigam (Koordinator Penduduk PBB) dan Mr. Ramesh Shrestha (perwakilan UNICEF) dengan disaksikan oleh Hia Min (Letnan Jenderal Unit Kementerian Pertahanan) dan Ms. Radhika Coomaraswamy (Perwakilan khusus dari Sekretaris Jenderal PBB untuk anak-anak dan konflik militer) pada tahun 2012 merupakan hasil dari negosiasi panjang yang telah berlangsung selama 5 tahun sebagai upaya untuk melepaskan dan mereintegrasi anak-anak yang direkrut menjadi tentara serta mencegah perekrutan terjadi di masa depan. 22



20



https://www.unicef.org/myanmar/overview.html diakses pada tanggal 22 November 2017 Rombot, A.C.F, Skripsi : “Peran UNICEF Dalam Upaya Mencegah Perekrutan Tentara Anak di Myanmar”, (Makassar : Universitas Hasanuddin, 2017), 77. 21



22



UNITED NATIONS, Pres Conference on Action Plan to End Recruitmnt of Child Soldiers in Myanmar. 5 Juli 2012. http://www.un.org/press/en/2012/120705_Guest.doc.htm diakses pada tanggal 22 November 2017



18



Setelah berhasil mendukung pelepasan anak dari angkatan militer, UNICEF selanjutnya melakukan pemulihan secara psikologis dengan memberikan konseling bekerja sama dengan organisasi Save the Children dalam menyediakan pelatihan dasar bagi anak-anak. UNICEF juga bekersama dengan ILO untuk melatih anak-anak yang dahulunya pernah menjadi tentara dalam praktek bisnis secara dasar dan keterampilan yang menghasilkan uang.23 Pada November 2013, UNICEF mendukung pemerintah Myanmar untuk mengadakan kampanye nasional untuk meningkatkan kepekaan kepada masyarakat Myanmar tentang komitmen mereka untuk menghentikan penggunaan dan perekrutan anak ke dalam angkatan militer. Kampanye Nasional bernama “Children, Not Soldiers” ini resmi diluncurkan pada bulan Maret 2015 oleh UNICEF yang memperoleh dukungan penuh oleh Myanmar, PBB, dan kelompok masyarakat24 2.6.2 Pernikahan Paksa Anak di Bawah Umur di India Pernikahan anak di India merupakan masalah yang cukup kompleks karena berkaitan dengan adat tradisional, agama, dan beberapa masalah sosial di India. Selain itu, pernikahan anak ini menimbulkan dampak yang cukup parah karena pernikahan anak ini merupakan kasus pelanggaran hak asasi anak bahkan sampai menyebabkan kematian. Pernikahan anak ini juga merupakan masalah sosial yang mengancam kehidupan masa depan pemuda India.25 Pernikahan anak didefinisikan sebagai pernikahan dimana usia pengantin laki-laki masih di bawah 21 tahun dan usia pengantin perempuan di bawah 18 tahun. Pernikahan anak di India telah telah terjadi semenjak abad pertengahan dan dipengaruhi dengan budaya kasta yang ada di India. Dengan berjalannya waktu, pernikahan anak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak anak, karena jika anak dinikahkan dibawa umur, maka beberapa hak anak akan terhambat atau terbatasi, hak tersebut diantaranya adalah hak mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak atas perlindungan hukum, dan hak untuk tumbuh dan berkembang. Mayoritas yang menjadi korban dari pernikahan anak ini adalah anak perempuan. Pengantin 23



Rombot A.C.F, Op. Cit, 81 Ibid, 85 25 Maula, N. I, Skripsi : “Peran United Nations Children’s Fund (UNICEF) Dalam Menangani Kasus Pernikahan Anak di India Periode Tahun 2010-2012”, (Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah), 25 24



19



anak seringkali harus menghadapi putus sekolah, resiko awal kehamilan dan mengalami kekerasan. Pada tahun 2007 hingga 2010, sekitar 23.000.000 anak perempuan di India menghadapi kenyataan ini. Hal tersebut memiliki dampak cukup besar tidak hanya pada anakanak sebagai individu, tetapi juga pada keluarga, masyarakat dan bangsa secara keseluruhan. Mayoritas anak perempuan yang menikah di usia dini tidak diperbolehkan untuk menyelesaikan pendidikan dan mereka hanya memiliki sedikit keterampilan untuk bekerja, hal ini dapat meningkatkan angka kemiskinan di India.26



Ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus pernikahan anak di India, diantaranya: Adat dan budaya tradisional India, persepsi masyarakat mengenai keselamatan anak, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Jika dilihat dari adat dan budaya tradisional India, pernikahan anak di India dilandasi sejumlah motivasi diantaranya: pernikahan anak dipercaya mampu mempromosikan kasta dalam kehidupan sehari-hari apabila kedua pasangan menikah dengan kasta yang berbeda, dapat meningkatkan kesuburan dan memperbanyak garis keturunan dan pernikahan anak ini dapat membantu hubungan ekonomi, politik dan sosial diantara keluarga mereka. Saat ini di India khususnya di daerah yang memiliki kasus pernikahan anak cukup besar seperti Bihar, Rajashtan, Jharkhand, Uttar Pardesh, dan Madya Pardesh, pernikahan anak sudah menjadi tradisi dan telah disalah gunakan oleh sebagian besar penduduk India karena tidak jarang dijadikan pekerja anak maupun diperdagangkan. Pernikahan anak di bawah umur menjadikan status perempuan di India dipandang rendah oleh kaum laki-laki. Anak perempuan yang belum menikah dianggap sebagai harga terpenting bagi kehormatan keluarga. Pernikahan anak dipercaya sebagai cara untuk memastikan kesucian dan keperawanan pengantin wanita, sehingga para orang tua menikahkan anak perempuannya untuk menjaga



kehormatan



keluarganya. Selain itu, Jika anak perempuan mereka belum menikah hingga anak perempuan mereka mendapat menstruasi maka dosa mereka sama seperti mereka membunuh orang.



26



Ibid, 25



20



Dengan adanya kepercayaan tersebut, maka orang tua memilih untuk menikahi anak mereka sedini mungkin dengan tujuan menghindari dosa.27 Upaya yang dilakukan UNICEF UNICEF India bekerjasama dengan pemerintah India untuk mengatasi masalah-masalah yang ada di India dan membantu anak-anak dalam mengatasi masalah yang terjadi pada anak, salah satunya adalah masalah pernikahan pada anak. Kegiatan UNICEF India dilakukan bersama dengan pemerintah negara yang bersangkutan, melaksanakan dan bertanggung jawab atas program secara langsung ataupun melalui organisasi - organisasi yang ditugaskan pemerintah. Dukungan yang sangat besar di berikan kepada program-program yang menangani permasalahan anak-anak di India. Pernikahan anak di India sudah menjadi salah satu fokus UNICEF, dalam menangani masalah pada anak khususnya kasus pernikahan anak di India ini, pemerintah India dan UNICEF melalui Eleventh Five Years Plan memfokuskan kembali rencana kerjanya untuk menangani kasus pernikahan anak di India, yaitu: 1. Pengelompokan usia pada anak, sehingga anak di bawah usia 18 2. tahun tidak boleh dinikahakan. 3. Setiap penduduk wajib meregistrasikan pernikahannya dan 4. memverifikasi usia saat mereka menikah. 5. Memperkuat mekanisme pelaksanaan dan implementasi Prohibition 6. Child Marriage Act 7. Memperkenalkan Dhanalaksmi kepada masyarakat desa UNICEF dan pemerintah India melalui kementerian pendidikan di India bekerjasama untuk meningkatkan akses pendidikan yang lebih berkualitas dan memastikan bahwa kesenjangan gender dapat dihilangkan dibidang pendidikan, dengan membuat program the National Programme for Education of Girls at Elementary Level (NPEGEL school) atau pendidikan nasional pada anak perempuan di tingkat sekolah dasar (SD), program ini merupakan komponen dan



27



UNICEF India. “Child Marriage: Fact Sheet”. November 2011. Hal 2. http://www.unicef.org/india/Child_Marriage_Fact_Sheet_Nov2011_final.pdf , diakses pada tanggal 22 November 2017



21



pengembangan dari program Sarva Shiksa Abhiyan (SSA) yang dibuat oleh pemerintah India pada tahun 2010.28 Selain itu, UNICEF bekerjasama dengan pemerintah India melalui Kementerian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Ministry of Human Resource Development India untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan memobilisasi masyarakat India khususnya anak perempuan untuk mengubah norma-norma sosial yang merugikan mereka termasuk distkriminasi, ketidaksetaraan gender dan rendahnya nilai anak perempuan dalam lingkungan sosial dengan membuat suatu program Mahila Samakhya atau sekolah perumahan. Program tersebut dikhususkan untuk perempuan, baik perempuan yang telah menikah, perempuan yang putus sekolah atau perempuan yang dipekerjakan. Selanjutnya ditahun 2010, UNICEF dan pemerintah India melalui Kementerian Perempuan dan Anak atau Ministry of Women and Child Development di India bekerja sama untuk menetapkan dan menegakkan undang - undang yang tepat untuk meningkatkan usia minimum pernikahan untuk anak perempuan yakni 18 tahun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pernikahan anak sebagai pelanggaran hak asasi manusia khususnya perempuan dengan membuat buku saku mengenai Prohibition of Child Marriage Act. 29



28



Maula, N. I, Skripsi : “Peran United Nations Children’s Fund (UNICEF) Dalam Menangani Kasus Pernikahan Anak di India Periode Tahun 2010-2012”, (Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah), 64 29 Ibid, 67



22



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan UNICEF, menjadi salah satu dari beberapa organisasi internasional di dunia yang memiliki tujuan mulia dalam menciptakan lingkungan nyaman dan layak bagi anak-anak dunia, membutuhkan banyak dukungan besar dari segenap elemen-elemen masyarakat internasional. Baik itu, pemerintah, pihak swasta, organisasi-organisasi internasional lainnya, bahkan kita semua sebagai bagian dari masyarakat internasional itupun perlu memberikan dukungan besar bagi tiap-tiap pelaksanaan program perlindungan anak-anak dunia yang dijalankan UNICEF. Pengumpulan dan membentuk jalinan mitra yang baik dari segenap elemen masyarakat internasional menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya di lapangan. Serta menciptakan lingkungan yang sadar akan kepedulian nasib anak-anak di dunia perlu terus ditingkatkan karena ini menyangkut dari masa depan kita semua. Anak-anak yang sehat, berpendidikan layak dan memperoleh perlindungan merupakan harapan besar bagi tugas mulia UNICEF dan pengharapan besar bagi kita semua. Untuk itu kita sebagai bagian dari masyarakat internasional harus terus menggalang persatuan dan kerjasama yang erat dalam menciptakan ligkungan yang adil, sejahtera dengan tetap mengedepankan nilai-nilai moral, agama dan hukum demi kemajuan kita saat ini dan generasi di masa mendatang. Dalam kasus tentra anak di Myanmar UNICEF dan pemerintah Myanmar telah bekerja sama sejak ditanda tanganinya perjanjian dasar pada tahun 1950. UNICEF memfasilitasi dialog antara Myanmar dan Komisi Hak Asasi Manusia Indonesia dan India untuk mengajarkan Myanmar bagaimana berinteraksi dengan organisasi masyarakat, pemerintah, dan United Nations. The Joint Action Plan yang ditandatangani Pemerintah Myanmar dengan PBB dan perwakilan UNICEF pada tahun 2012 merupakan hasil dari negosiasi panjang yang telah berlangsung selama 5 tahun sebagai upaya untuk melepaskan dan mereintegrasi anak-anak yang direkrut menjadi tentara serta mencegah perekrutan terjadi di masa depan.



23



UNICEF selanjutnya melakukan pemulihan secara psikologis dengan memberikan konseling bekerja sama dengan organisasi Save the Children dalam menyediakan pelatihan dasar bagi anak-anak. Sedangkan dalam kasus pernikahan paksa di India, UNICEF bekerjasama dengan pemerintah India melalui Kementerian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau Ministry of Human Resource Development India untuk mempromosikan hak-hak perempuan dan memobilisasi masyarakat India khususnya anak perempuan untuk mengubah norma-norma sosial yang merugikan mereka termasuk distkriminasi, ketidaksetaraan gender dan rendahnya nilai anak perempuan dalam lingkungan sosial dengan membuat suatu program Mahila Samakhya atau sekolah perumahan. Selanjutnya ditahun 2010, UNICEF dan pemerintah India melalui Kementerian Perempuan dan Anak atau Ministry of Women and Child Development di India bekerja sama untuk menetapkan dan menegakkan undang - undang yang tepat untuk meningkatkan usia minimum pernikahan untuk anak perempuan yakni 18 tahun dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pernikahan anak sebagai pelanggaran hak asasi manusia khususnya perempuan dengan membuat buku saku mengenai Prohibition of Child Marriage Act 2006.



24



Daftar Pustaka Buku : Rudy, T.M. 2014. Administrasi dan Organisasi Internasional. Jakarta : Refika Aditama Skripsi : Maula, N. I, Skripsi : “Peran United Nations Children’s Fund (UNICEF) Dalam Menangani Kasus Pernikahan Anak di India Periode Tahun 2010-2012”, (Jakarta : Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah) Rombot, A.C.F, Skripsi : “Peran UNICEF Dalam Upaya Mencegah Perekrutan Tentara Anak di Myanmar”, (Makassar : Universitas Hasanuddin, 2017 Internet : “Gizi dan Kesehatan”, sumber : https://www.UNICEF.org/indonesia/id/health_nutrition.html, diakses tanggal 15 November 2017 UNICEF: Literacy, Health Nutrition and Income, 1983 UNICEF, sumber : http://pengertianUNICEF.blogspot.co.id/2015/03/penjelasan-sebagian-dariUNICEF.html, diakses tanggal 15 November 2017 repository.unpas.ac.id/9592/6/BAB%20II%20BUNGA%20cd.docx oleh BN Ramadhaniyah UNICEF, sumber : http://smart-world-of-education.blogspot.co.id/2013/04/UNICEF.html, diakses tanggal 15 November 2017 “Our history”,sumber : http://www.UNICEF.org/about/who/index_history.html, diakses tanggal 15 November 2017. Sejarah Berdirinya UNICEF Lengkap, sumber : http://www.tendasejarah.com/2013/03/sejarahpanjang-berdirinya-UNICEF.html?m=1, diakses tanggal 15 November 2017 Apa itu UNESCO dan UNICEF?, sumber : http://www.kotakterbang.com/2015/11/apa-ituunesco-UNICEF-dan-who/, diakses tanggal 15 November 2017 https://media.neliti.com/media/publications/31174-ID-peranan-unicef-dalam-menanganimasalah-tentara-anak-di-afrika-tengah-tahun-2007.pdf, diakses tanggal 20 November 2017



25



UNITED NATIONS, Pres Conference on Action Plan to End Recruitmnt of Child Soldiers in Myanmar. 5 Juli 2012. http://www.un.org/press/en/2012/120705_Guest.doc.htm diakses pada tanggal 22 November 2017 UNICEF, https://windimoon.wordpress.com/2012/06/07/unicef-united-nations-internationalchildrens-emegency-fund/, diakses tanggal 20 November 2017 UNICEF. Mission UNICEF, https://www.unicef.org, diakses tanggal 20 November 2017 UNICEF India. “Child Marriage: Fact Sheet”. November 2011. Hal 2. http://www.unicef.org/india/Child_Marriage_Fact_Sheet_Nov2011_final.pdf , diakses pada tanggal 22 November 2017



26