Makalah Vaksinasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN Vaksin berasal dari bahas vacca yang artinya adalah sapi dan vaccinia yang artinya cacar sapi yang ketika diberikan kepada manusia, akan menimbulkan pengaruh kekebalan terhadap cacar. Vaksin adalah produk biologis yang terbuat dari kuman, komponen kuman yang telah dilemahkan atau dimatikan yang berguna utuk merangsang timbulnya kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit terentu. Semua vaksin merupakan produk biologis yang



rentan,



memiliki



karakteristik



tertentu



sehingga



memerlukan



penanganan



khusus.penyimpangan dan ketentuan yang ada dapat menyebabkan kerukan vaksin sehingga potesi vaksin akan berkurang atau bahkan hilang. Suhu beku dapat merusak potensi vaksin, disarankan untuk menyimpan vaksin pada suhu 2-8°C. Vaksin sangat berguna bagi tubuh,pemberian vaksin disini bertujuan untuk agar tubuh kita menghasilkan antibodi terhadap suatu penyakit tanpa harus terkena penyakit itu. Setelah antibodi terbentuk, tubuh mampu menghancurkan patogen penyebab penyakit. Pemberian vaksin [antigen dari virus/bakteri] yang dapat merangsang imunitas [antibodi] dari sistem imun di dalam tubuh. Semacam memberi “infeksi ringan”.Pada sebagian besar kasus vaksina lebih besar manfaatnya dari pada mudharatnya. Terutama saat kita hendak memasuki daerah endemik tertentu.



BAB II LAPORAN KASUS



A. Contoh Kasus Dikutip dari situs berita Hidayatullah.com Hidayatullah.com–Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr HM Hamdan Rasyid, MA, mengungkapkan, Islam mengajurkan agar anakanak mendapatkan vaksinasi sebagai tindakan pencegahan dini terkena suatu penyakit.Hanya saja, kata dia, vaksin yang diberikan harus mempertimbangkan kehalalan, baik itu bahan baku, proses pembuatan ataupun hasil akhirnya. “Agar kita bisa melindungi diri sebelum terkena penyakit, Islam memperbolehkan kita untuk melakukan vaksinasi. Permasalahannya, bahan yang dipakai (dalam vaksin) suci atau najis. Masalah halal dan haramnya yang penting,” ujar Hamdan dalam temu media tentang “Perkembangan Program Imunisasi di Indonesia“, di Kampus FK UI, Jakarta, Rabu (04/03/2015). Kendati begitu, Hamdan mengatakan, dalam kondisi darurat penyakit tertentu, sementara vaksin halal belum tersedia, maka diperbolehkan menggunakan vaksin yang tersedia. Hal ini, lanjut dia, dengan catatan ada upaya pengembangan produk yang halal. “Dalam kondisi normal memang hal-hal haram (misalnya vaksin) tidak boleh dipakai. Tetapi dalam kondisi darurat, lalu tidak ada pilihan selain (vaksin) yang haram, maka diperbolehkan, tetapi tidak boleh terus menerus,” kata Hamdan. Dia mencontohkan, khusus untuk vaksin polio khusus (IPV) dan polio oral (OPV), boleh diberikan pada anak-anak, sepanjang belum ada IPV dan OPV jenis lain yang halal. Pun halnya dengan vaksin meningitis. Menurut Hamdan, pembolehan penggunaan vaksin meningitis yang haram bersifat kondisional atau pada kondisi mendesak saja, hingga ditemukan vaksin meningitis yang halal. Hamdan menambahkan, penyediaan vaksin halal adalah salah satu langkah strategis mempercepat program imunisasi.Oleh karenanya, menurut dia, pemerintah perlu menjamin vaksin yang beredar harus halal. Rep: Anton R; Editor: Cholis Akbar BAB III TINJAUAN PUSTAKA A. Vaksinasi dan Imunisasi 1. Pengertian vaksinasi Prosedur pengebalan tubuh terhadap penyakit melalui teknik vaksinasi. Kata ‘vaksin’ itu sendiri berarti senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan



imunitas atau sistem kekebalan tubuh terhadap virus. Itulah sebabnya imunisasi identik dengan vaksinasi. Vaksin terbuat dari virus yang telah dilemahkan dengan menggunakan bahan tambahan seperti formaldehid dan thyrmorosal. 2. Pengertian imunisasi Imunisasi adalah suatu cara untuk meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu antigen, sehingga bila kelak ia terpajan pada antigen yang serupa tidak terjadi penyakit (Ranuh. et. all, 2008:40). Imunisasi adalah pemberian vaksin kepada seseorang untuk melindunginya dari beberapa penyakit tertentu (Wahab, A. Samik, 2002: 22). Imunisasi adalah prosedur untuk meningkatkan derajat imunitas, memberikan imunitas protektif dengan menginduksi respon memori terhadap pathogen tertentu/toksin dengan menggunakan preparat antigen non virulen/non toksik (Wong. DL, 2008: 28). 3. Jenis Vaksin Pada dasarnya vaksin dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu: a. Live attenuated (kuman atau virus hidup yang dilemahkan) b. Inactivated (kuman, virus atau komponennya yang dibuat tidak aktif). Sifat vaksin attenuated dan inactivated berbeda sehingga hal ini menentukan bagaimana vaksin ini digunakan. a. Vaksin hidup attenuated Vaksin hidup dibuat dari virus atau bakteri liar (wild) penyebab penyakit. Virus atau bakteri liar ini dilemahkan di laboratorium, biasanya dengan pembiakan berulang-ulang. Vaksin hidup yang tersedia: berasal dari virus hidup yaitu vaksin campak, gondongan (parotitis), rubella, polio, rotavirus, demam kuning (yellow fever). Berasal dari bakteri yaitu vaksin BCG dan demam tifoid. b. Vaksin inactivated Vaksin inactivated dihasilkan dengan cara membiakkan bakteri atau virus dalam media pembiakan (persemaian), kemudian dibuat tidak aktif (inactivated) dengan penanaman bahan kimia (biasanya formalin). Untuk vaksin komponen, organisme tersebut dibuat murni dan hanya komponen-komponennya yang dimasukkan dalam vaksin (misalnya kapsul polisakarida dari kuman pneumokokus). Vaksin inactivated tidak hidup dan tidak dapat tumbuh, maka seluruh dosis antigen dimasukkan dalam suntikan. Vaksin ini selalu membutuhkan dosis multipel, pada



dasarnya dosis pertama tidak menghasilkan imunitas protektif, tetapi hanya memacu atau menyiapkan sistem imun. c. Vaksin polisakarida Vaksin polisakarida adalah vaksin sub-unit yang inactivated dengan bentuknya yang unik terdiri atas rantai panjang molekul-molekul gula yang membentuk permukaan kapsul bakteri tertentu. Vaksin ini tersedia untuk tiga macam penyakit yaitu pneumokokus, meningokokus, dan haemophillus influenzae type b. d. Vaksin rekombinan Terdapat tiga jenis vaksin rekombinan yang saat ini telah tersedia : 1. Vaksin hepatitis B dihasilkan dengan cara memasukkan suatu segmen gen virus hepatitis B ke dalam gen sel ragi. 2. Vaksin tifoid (Ty21a) adalah bakteri salmonella typhi yang secara genetik diubah sehingga tidak menyebabkan sakit. 3. Tiga dari empat virus yang berada di dalam vaksin rotavirus hidup adalah rotavirus kera rhesus yang diubah secara genetik menghasilkan antigen rotavirus manusia apabila mereka mengalami replikasi. 4. Penyimpanan dan transportasi vaksin Secara umum vaksin terdiri dari vaksin hidup dan vaksin mati yang mempunyai ketahanan dan stabilitas yang berbeda terhadap perbedaan suhu.Syarat-syarat penyimpanan dan transportasi vaksin harus diperhatikan untuk menjamin potensinya ketika diberikan kepada seorang anak. a. Rantai vaksin Adalah rangkaian proses penyimpanan dan transportasi vaksin dengan menggunakan berbagai peralatan sesuai prosedur untuk menjamin kualitas vaksin sejak dari pabrik sampai diberikan kepada pasien. Rantai vaksin terdiri dari proses penyimpanan vaksin di kamar dingin atau kamar beku, di lemari pendingin, di dalam alat pembawa vaksin, pentingnya alat-alat untuk mengukur dan mempertahankan suhu. Dampak perubahan suhu pada vaksin hidup dan mati berbeda. Untuk itu harus diketahui suhu optimum untuk setiap vaksin sesuai petunjuk penyimpanan dari pabrik masing-masing. b. Suhu optimum untuk vaksin hidup Secara umum semua vaksin sebaiknya disimpan pada suhu +2°C sampai dengan +8ºC, diatas suhu +8ºC vaksin hidup akan cepat mati, vaksin polio hanya bertahan dua hari, vaksin BCG dan campak yang belum dilarutkan mati dalam tujuh hari.



Vaksin hidup potensinya masih tetap baik pada suhu kurang dari 2ºC sampai dengan beku. Vaksin oral polio yang belum dibuka lebih bertahan lama (2 tahun) bila disimpan pada suhu -25ºC sampai dengan -15ºC, namun hanya bertahan enam bulan pada suhu +2°C sampai dengan +8ºC. Vaksin BCG dan campak berbeda, walaupun disimpan pada suhu -25ºC sampai dengan -15ºC, umur vaksin tidak lebih lama dari suhu +2°C sampai dengan +8ºC, yaitu BCG tetap satu tahun dan campak tetap dua tahun. Oleh karena itu vaksin BCG dan campak yang belum dilarutkan tidak perlu disimpan di suhu -25ºC sampai dengan -15ºC atau didalam freezer. c.



Suhu optimum untuk vaksin mati Vaksin mati (inaktif) sebaiknya disimpan dalam suhu +2°C sampai dengan +8ºC juga, pada suhu dibawah +2ºC (beku) vaksin mati (inaktif) akan cepat rusak. Bila beku dalam suhu -0.5ºC vaksin hepatitis B dan DPT-Hepatitis B (kombo) akan rusak dalam ½ jam, tetapi dalam suhu diatas 8ºC vaksin hepatitis B bias bertahan sampai tiga puluh hari, DPT-hepatitis B kombinasi sampai empat belas hari. Dibekukan dalam suhu -5ºC sampai dengan -10ºC vaksin DPT, DT dan TT akan rusak dalam 1,5 sampai dengan dua jam, tetapi bisa bertahan sampai empat belas hari dalam suhu di atas 8ºC.



d. Kamar dingin dan kamar beku Kamar dingin (cold room) dan kamar beku (freeze room) umumya berada dipabrik, distributor pusat, Dinas Kesehatan Provinsi, berupa ruang yang besar dengan kapasitas 5-100 m³, untuk menyimpan vaksin dalam jumlah yang besar. Suhu kamar dingin berkisar +2°C sampai dengan +8ºC, terutama untuk menyimpan vaksin-vaksin yang tidak boleh beku. Suhu kamar beku berkisar antara -25ºC sampai dengan -15ºC, untuk menyimpan vaksin yang boleh beku, terutama vaksin polio. Kamar dingin dan kamar beku harus beroperasi terus menerus, menggunakan dua alat pendingin yang bekerja bergantian. Aliran listrik tidak boleh terputus sehingga harus dihubungkan dengan pembangkit listrik yang secara otomatis akan berfungsi bila listrik mati. Suhu ruangan harus dikontrol setiap hari dari data suhu yang tercatat secara otomatis. Pintu tidak boleh sering dibuka tutup. e. Lemari es dan freezer Setiap lemari es sebaiknya mempunyai satu stop kontak tersendiri. Jarak lemari es dengan dinding belakang 10-15 cm, kanan kiri 15 cm, sirkulasi udara disekitarnya



harus baik. Lemari es tidak boleh terkena sinar matahari langsung.Suhu didalam lemari es harus berkisar +2°C sampai dengan +8ºC, digunakan untuk menyimpan vaksin-vaksin hidup maupun mati, dan untuk membuat cool pack (kotak dingin cair). Sedangkan suhu di dalam freezer berkisar antara -25ºC sampai dengan -15ºC, khusus untuk menyimpan vaksin polio dan pembuatan cold pack (kotak es beku). Termostat di dalam lemari es harus diatur sedemikian rupa sehingga suhunya berkisar antara +2 sampai dengan +8ºC dan suhu freezer berkisar -15ºC sampai dengan -25ºC. Di dalam lemari es lebih baik bila dilengkapi freeze watch atau freeze tag pada rak ke-3, untuk memantau apakah suhunya pernah mencapai di bawah 0 derajat. Sebaiknya pintu lemari es hanya dibuka dua kali sehari, yaitu ketika mengambil vaksin dan mengmbalikan sisa vaksin, sambil mencatat suhu lemari es. Lemari es dengan pintu membuka ke atas lebih dianjurkan untuk penyimpanan vaksin. Karet-karet pintu harus diperiksa kerapatannya, untuk menghindari keluarnya udara dingin. Bila pada dinding lemari es telah terdapat bunga es, atau di freezer telah mencapai tebal 2-3 cm harus segera dilakukan pencairan (defrost). Sebelum melakukan pencairan, pindahkan vaksin ke cool box atau lemari es yang lain. Cabut kontak listrik lemari es, biarkan pintu lemari es dan freezer terbuka selama 24 jam, kemudian dibersihkan. Setelah bersih, pasang kembali kontak listerik, tunggu sampai suhu stabil. Setelah suhu lemari sedikitnya mencapai +8ºC dan suhu freezer-15ºC, masukkan vaksin sesuai tempatnya. f. Susunan vaksin di dalam lemari es Karena vaksin hidup dan vaksin inaktif mempunyai daya tahan berbeda terhadap suhu dingin, maka kita harus mengenali bagian yang paling dingin dari lemari es. Letakkan vaksin hidup dekat dengan bagian yang paling dingin, sedangkan vaksin mati jauh dari bagian yang paling dingin. Di antara kotak-kotak vaksin beri jarak selebar jari tangan (sekitar 2 cm) agar udara dingin bias menyebar merata ke semua kotak vaksin. Bagian paling bawah tidak untuk menyimpan vaksin tetapi khusus untuk meletakkan cool pack, untuk mempertahankan suhu bila listerik mati. Pelarut vaksin jangan disimpan di dalam lemari es atau freezer, karena akan mengurangi ruang untuk vaksin, dan akan pecah bila beku. Penetes (dropper) vaksin polio juga tidak boleh di letakkan di lemari es atau freezer karena akan menjadi rapuh, mudah pecah. Tidak boleh menyimpan makanan, minuman, obat-obatan atau



benda-benda lain di dalam lemari es vaksin, karena mengganggu stabilitas suhu karena sering di buka. g. Lemari es dengan pintu membuka ke depan Bagian yang paling dingin lemari es ini adalah di bagian paling atas (freezer). Di dalam freezer disimpan cold pack, sedangkan rak tepat di bawah freezer untuk meletakkan vaksin-vaksin hidup, karena tidak mati pada suhu rendah. Rak yang lebih jauh dari freezer (rak ke 2 dan 3) untuk meletakkan vaksin-vaksin mati (inaktif), agar tidak terlalu dekat freezer, untuk menghindari rusak karena beku. Thermometer Dial atau Muller diletakkan pada rak ke-2, freeze watch atau freeze tag pada rak ke 3. h. Lemari es dengan pintu membuka ke atas Bagian yang paling dingin dalam lemari es ini adalah bagian tengah (evaporator) yang membujur dari depan ke belakang. Oleh karena itu vaksin hidup diletakkan di kanan-kiri bagian yang paling dingin (evaporator). Vaksin mati diletakkan dipinggir, jauh dari evaporator. Beri jarak antara kotak-kotak vaksin selebar jari tangan (sekitar 2 cm). Letakkan termometer Dial atau Muller atau freeze watch/freeze tag dekat vaksin mati. i. Wadah pembawa vaksin Untuk membawa vaksin dalam jumlah sedikit dan jarak tidak terlalu jauh dapat menggunakan cold box (kotak dingin) atau vaccine carrier (termos). Cold box berukuran lebih besar, dengan ukuran 40-70 liter, dengan penyekat suhu dari poliuretan, selain untuk transportasi dapat pula untuk menyimpan vaksin sementara. Untuk mempertahankan suhu vaksin di dalam kotak dingin atau termos dimasukkan cold pack atau cool pack.



j. Cold pack dan cool pack Cold pack berisi air yang dibekukan dalam suhu -15ºC sampai dengan -25ºC selama 24 jam, biasanya di dalam wadah plastik berwarna putih. Cool pack berisi air dingin (tidak beku)yang didinginkan dalam suhu +2°C sampai dengan +8ºC selama 24 jam, biasanya di dalam wadah plastik berwarna merah atau biru. Cold pack (beku) dimasukkan ke dalam termos untuk mempertahankan suhu vaksin ketika membawa vaksin hidup sedangkan cool pack (cair) untuk membawa vaksin hidup dan vaksin mati (inaktif).



k. Menilai kualitas vaksin Vaksin hidup akan mati pada suhu di atas batas tertentu, dan vaksin mati akan rusak di bawah suhu tertentu. 1) Kualitas rantai vaksin dan tanggal kadaluwarsa Untuk mempertahankan kualitas vaksin maka penyimpanan dan transportasi vaksin harus memenuhi syarat rantai vaksin yang baik, antara lain : disimpan di dalam lemari es atau freezer dalam suhu tertentu, transportasi vaksin di dalam kotak dingin atau termos yang tertutup rapat, tidak terendam air, terlindung dari sinar matahari langsung, belum melewati tanggal kadaluarsa, indikator suhu berupa VVM (vaccine vial monitor) atau freeze watch/tag belum melampaui batas suhu tertentu. 2) VVM (vaccine vial monitor) Untuk menilai apakah vaksin sudah pernah terpapar suhu di atas batas yang dibolehkan, dengan membandingkan warna kotak segi empat dengan warna lingkaran di sekitarnya. Bila waran kotak segi empat lebih muda daripada lingkaran dan sekitarnya (disebut kondisi VVM A atau B) maka vaksin belum terpapar suhu di atas batas yang diperkenankan. Vaksin dengan kondisi VVM B harus segera dipergunakan. Bila warna kotak segi empat sama atau lebih gelap daripada lingkaran dan sekitarnya (disebut kondisi VVM C atau D) maka vaksin sudah terpapar suhu di atas batas yang diperkenankan, tidak boleh diberikan pada pasien. 3) Freeze watch dan freeze tag Alat ini untuk mengetahui apakah vaksin pernah terpapar suhu dibawah 0°C. Bila dalam freeze watch terdapat warna biru yang melebar ke sekitarnya atau dalam freeze tag ada tanda silang (X), bearti vaksin pernah terpapar suhu di bawah 0°C yang dapat merusak vaksin mati. Vaksin-vaksin tersebut tidak boleh diberikan kepada pasien. 4) Warna dan kejernihan vaksin Warna dan kejernihan beberapa vaksin dapat menjadi indikator praktis untuk menilai stabilitas vaksin. Vaksin polio harus berwarna kuning oranye. Bila warnanya berubah menjadi pucat atau kemerahan berarti



pHnya telah berubah, sehingga tidak stabil dan tidak boleh diberikan kepada pasien. Vaksin toksoid, rekombinan dan polisakarida umumnya berwarna putih jernih sedikit berkabut. Bila menggumpal atau banyak endapan berarti sudah pernah beku, tidak boleh digunakan karena sudah rusak. Untuk meyakinkan dapat dilakukan uji kocok seperti dibawah ini. Bila vaksin setelah dikocok tetap menggumpal atau mengendap maka vaksin tidak boleh digunakan karena sudah rusak. 5) Pemilihan vaksin Vaksin yang harus segera dipergunakan adalah : vaksin yang belum dibuka tetapi telah dibawa ke lapangan, sisa vaksin telah dibuka (dipergunakan), vaksin dengan VVM B, vaksin dengan tanggal kadaluarsa sudah dekat (EEFO = Early Expire First Out), vaksin yang sudah lama tersimpan dikeluarkan segera (FIFO = First In First Out). B. Pandangan IslamTentang Vaksinasi-Imunisasi 1. Wasiat Rasulullah Sebelum Rasulullah wafat, tepatnya ketika beliau khutbah pada haji wada’, haji terakhir beliau atau dikenal sebagai haji perpisahan beliau dengan umat Islam, sempat berwasiat: “Taraktu fiikum amraini. Lan tad}illu> abada> ma> intamassaktum bihima> kitaba-lla>hi wa sunnata Rasu>lihi



Artinya: Aku tinggalkan kepadamu dua perkara. Kamu tidak akan tersesat selamanya selagi berpegang teguh keduanya, yaitu kitabullah (Alquran) dan Sunnah Rasulnya – al-Hadis; Iwan Gayo, 2008: 36). Oleh karena masalah vaksinasi-imunisasi belum terjadi pada masa Rasulullah, maka belum ada petunjuk sedikitpun tentang imunisasi. Terhadap masalah yang bersifat kontemporer menjadi lapangan dan lahan bagi para ulama untuk melakukan



ijtihad menemukan solusi hukum perkara tersebut haram atau halal, baik atau buruk, bermanfaat atau berbahaya bagi kesehatan. Para ulama dalam berijtihad untuk menetapkan hukum terhadap masalahmasalah



kontemporer pasti tidak pernah menghasilkan keputusan ijma’yyah



‘amiyyah (kesepakatan umum), melainkan khlafiyyah (perbedaan pendapat diantara mereka). Bentuk khilafiyyah yang paling ekstrim adalah halal atau haram. Tidak terkecuali mengenai vaksinasi-imunisasi. Dalam Ilmu Fikih memang terdapat adagium “Manlaa ya’lamu khilaafiyyatan laa ya’lamu raaihatal fiqhi” (Barang siapa tidak mengenal perbedaan pendapat, sesungguhnya ia tidak mengenal baunya Fikih”). Baunya saja tidak mengetahui, apalagi ilmu fikihnya itu sendiri. 2. Fatwa MUI mengenai vaksin A. Menurut MUI mengenai vaksin meningitis: a. bahwa Meningitis merupakan penyakit berbahaya dan menular yang disebabkan oleh mikroorganisme, seperti virus atau bakteri, yang menyebar dalam darah dan menyebabkan radang selaput otak sehingga membawa kerusakan kendali gerak, pikiran, bahkan kematian. b. bahwa pemerintah Arab Saudi mewajibkan kepada semua orang yang akan berkunjungke negara tersebut, termasuk untuk kepentingan haji dan/atau umrah, untuk melakukan vaksinasi Meningitis guna mencegah terjadinya penularan penyakit Meningitis. c. bahwa pada saat ini untuk mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis hanya bisa dilakukan dengan vaksinasi Meningitis karena belum ada obat lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut. d. bahwa vaksin Meningitis yang digunakan bagi jamaah haji Indonesia selama ini adalah vaksin Meningitis dengan nama merk/nama dagang Mencevax ACW135Y yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline Beecham Pharmaceutical Belgia, yang dalam proses pembuatannya mempergunakanbahan media yang dibuat dengan enzim dari pankreas babi dan gliserol dari lemak babi dan sampai saat ini belum ditemukanvaksin Meningitis lain yang dalam proses pembuatannya tidak menggunakan bahan media tersebut yang dapat menggantikan vaksin tersebut. e. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUImemandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Penggunaan Vaksin Meningitis tersebut di atas bagi Jemaah Hajidan/atau Umrah, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.



”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah [2]: 173). 145)



“Katakanlah tiada aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku suatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. AlAn’am[6]; 145) 2. Hadits-hadits Nabi SAW, antara lain:



“Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram.’ (HR. Abu Daud dari Abu Darda)



“Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun (tua)”. (HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik).



3. Ijma’ ulama bahwa dagimg nani dan seluruh bagian (unsur) babi adalah najis ‘ain (dzati) 4. Qa’idah Fiqhiyah



“Manakala bercampur antara yang halal dengan yang haram, maka dimenangkan yang haram.” Majelis Ulama Indonesia memutuskan mengenai fatwa tentang penggunaan vaksin meningitis bagi jemaah haji atau umrah, yaitu: a. Vaksin Mengitis ialah vaksin yang mempunyai nama produksi Mencevax TM ACW135Y yang dipoduksi oleh Glaxo Smith KlineBeecham Pharmaceutical-Belgium, yang kegunaannya untukmencegah penyakit Meningitis.



b. Penyakit Meningitis adalah penyakit yang disebabkan olehmikroorganisme, seperti virus atau bakteri, yang menyebar dalamdarah dan menyebabkan radang selaput otak sehingga



c.



dapatmenyebabkan



kerusakan



kendali



gerak,



pikiran,



bahkan



kematian,yang merupakan penyakit berbahaya dan menular. Haji wajib ialah haji yang dilakukan oleh mukallaf untuk pertamakali atau karena nadzar. Sedangkan umrah wajib adalah umrahkarena nadzar.



Ketentuan Hukum: a. Penggunaan Vaksin Meningitis yang mempergunakan bahan dari babi dan/atau yang dalam proses pembuatannya telah terjadi persinggungan/persentuhan dengan bahan babi adalah haram. b. Penggunaan vaksin Meningitis, sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, khusus untuk haji wajib dan/atau umrah wajib, hukumnya boleh (mubah), apabila ada kebutuhan mendesak (lial-hajah). c. Ketentuan boleh mempergunakan vaksin meningitis yang haram tersebut berlaku hanya sementara selama belum ditemukan vaksin Meningitis yang halal atau pemerintah Kerajaan Arab Saudi masih mewajibkan penggunaan vaksin tersebut bagi jamaah haji dan/atau umrah. B. Fatwa Menurut MUI mengenai vaksin polio oral: i. Bahwa penyakit poliomyelitis (polio) yang disebabkan oleh virus polio liar, dewasa ini telah menyebar secara luas pada tingkat yang mengkhawatirkan dan telah menyerang terutama pada anak-anak yang mengakibatkan kelumpuhan tetap sepanjang hayatnya dan dapat melahirkan generasi yang lemah (dhu’afa) di masa yang akan datang; ii. bahwa pencegahan penyakit polio seperti tersebut diatas secara efektif dan efisien hanya mungkin dilakukan melalui imunisasi dengan vaksin



polio, karena sampai saat ini belum ada obat dan cara lain yang dapat digunakan untuk mencegah penyakit tersebut; iii. bahwa semua vaksin polio yang diproduksi saat ini, baik di dalam maupun di luar negeri, masih menggunakan media dan proses yang belum sepenuhnya sesuai dengan syariat Islam, antara lain dengan menggunakan media jaringan ginjal kera; iv. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan OPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya. Ketentuan Hukum 1. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari --atau mengandung-- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram. 2. Pemberian vaksin OPV kepada seluruh balita, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada OPV jenis lain yang produksinya menggunakan media dan proses yang sesuai dengan syariat Islam. 5. Pro Versus Kontra: Haram versus Halal Tentang Vaksinasi-Imunisasi 1) Haram Para ulama, pemikir, mujtahid ada yang menghukumi haram terhadap tindakan



vaksinasi-imunisasi.



Argumen



yang



diajukan



antara



lain



memasukkan barang najis dan racun ke dalam tubuh manusia. Manusia iu merupakan khaifatullah fi al-ard} dan asyraf al-makhlu>qa>t (makhluk yang paling mulia) dan memiliki kemampuan alami melawan semua mikroba, virus, serta bakteri asing dan berbahaya.Berbeda dengan orang kafir yang berpendirian manusia sebagai makluk lemah sehingga perlu vaksinasi untuk meningkatkatkan imunitas pada manusia. Para filosof Barat dari aliran Eksistensialisme kiri, seperti Jean Paul Sartre menyatakan bahwa manusia hanyalah sampah yang terbuang dan tak berarti. Ia berkata: My original fall is the existence of the Other. I grasp the Other’s look ad the very center of my act as the solidificatiom and alineatiom of my own possibilities (Asal mula kejatuhanku karena keberadaan orang lain. Aku mengerti tatapan orang lain tertuju benar-benar kepada setiap tindakanku sebagai sesuatu yang padat dan mengasingkan kemungkinan-kemungkinanku yang aku punyai; Jen Paul Sartre: 1948: 263). Yang ia maksud dengan istilah ‘kejatuhan’ adalah ketidakmaknaan keberadaannya. Jadi manusia tak ubahnya bagaikan sampah. Ia menambahkan bahwa kejatuhannya itu adalah



permanen. . . . “is the permanent structure of my being for the Other” (ibid). Hanya karena manusia diperhatikan orang lain dimaknai dimakan orang lain hingga kepribadiannya hancur tak bermakna. Dari sinilah ia juga mengatakan manusia sebagai homo homini lopus (manusia adalah binatang yang saling memangsa). Paham ini kemudian masuk ke Indonesia antara lain melalui sajak Chairil Anwar tentang ‘Aku’. Dalam sajak ini disebutkan bahwa manusia hanyalah binatang jalang dari kumpulan yang terbuang. Lebih dari itu, pendapat manusia sebagai binatang telah berakar sejak zaman filsafat Yunani purba.Aristoteles menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang yang berpikir. Esensi pendapat ini adalah menyatakan bahwa manusia hanyalah binatang. Jadi tidak bermasalah sama sekali jika di dalam tubuhnya dimasukkan sesuatu yang menurut syariat adalah benda-benda najis karena ‘manusia’-nya sendiri adalah sesuatu yang identik dengan ‘najis’. Solusi yang diajukan untuk meningkatkan kekebalan balita adalah menghindari tindakan vaksinasi-imunisasi pada balita maupun manusia pada umumnya, selanjutnya



menerapkan syariat tahnik kepada balita,yaitu



memasukkan kurma yang telah dikunyah lembut atau madu ke dalam rongga mulut si bayi ketika melaksanakan uapaca ‘aqiqah pada hari ke tujuh dari kelahiran anak. Tahnik dipandang sebagai vaksinasi-imunisasi. Perlu ditambahkan bahwa pada zaman Nabi tidak ada anak yang divaksinasi dan kenyataannya juga sehat-sehat dan banyak yang berumur panjang. Artinya umur harapan hidup rata-rata sejak zaman Rasulullah dan zaman sekarang kurang lebih sama. Segera diingatkan di sini bahwa, jika seseorang melakukan tahniq terhadap balita, terutama ayahnya, jangan mengikuti praktik Nabi, yaitu mengunyah kurma, setelah lembut kemudian dimasukkan ke mulut anak. Praktik Nabi ini harus dipandang kasus ekstrim atau istimewa. Ada sesuatu yang berada di luar nalar. Sebut saja karamah beliau. Abu Hurairah diludahi mulutnya oleh Rasulullah, bukan ludah kebencian, menyebabkan Abu Hurairah sangat fasih dan merupakan sahabat yang paling banyak menghafal hadis (almuktsiru>na fil h}adis; Abd al-Baqi, 2007:902), padahal sahabat ini hanya bersama dengan belaiau kurang lebih dua tahun setengah masa akhir-akhir hidup Rasul. Sahabat ini memang masuk Islam belakangan, setelah Futuh} Makah, pelaklukan kota Makah oleh Rasulullah beserta pasukannya dari



Madinah. (Iwan Gayo,2008: 61). Jika seseorang melakukan tahnik persis seperti praktik Rasulullah, dikhawatirkan sekali banyak mengandung virus pada air liur pengunyah kurma. Sementara itu, si bayi yang baru berumur tujuh hari belum memiliki sistem kekebalan yang sempurna. Untuk itu, dalam melakukan tahniq hendaklah menggunakan madu berkualitas bagus atau sari kurma. Sekarang telah banyak tersedia di toko-toko obat, apotik, bahkan took-toko swalayan seperti mall yang menyediakan sari kurma berbentuk cairan. Kedua bahan ini lebih hygine dan insya Allah steril dari kuman, bakteri, jamur, maupun virus yang membahayakan bagi kesehatan bayi karena diproses menurut teknologi modern dan sehat. 2). Halal Kelompok kedua mengatakan bahwa vaksinasi-imunisasi adalah halal. Pada prinsipnya vaksinasi-imunisasi adalah boleh alias halal karena; (1) vaksinasi-imunisasi sangat dibutuhkan sebagaimana penelitian-penelitian di bidang ilmu kedokteran, (2) belum ditemukan bahan lainnya yang mubah, (3) termasuk dalam keadaan darurat, (4) sesuai dengan prinsip kemudahan syariat di saat ada kesempitan atau kesulitan. Ayat tersebut menjelaskan prinsip kemudahan dalam pelaksanaan syariat Islam:



Artinya:



Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (QS al-Baqarah/2 : 172). Dari ayat ini dapat diambil pengertian bahwa memakan yang mestinya haram seperti memakan daging babi yang telah dimasak menjadi halal ketika memang tidak ada makanan selain itu, selagi ia memakannya secukupnya, yaitu untuk menyambung hidup, bukan dalam arti memakan daging babi dalam berbagai olahan kuliner sehingga mendatangkan aneka macam aroma, rasa, dan citarasa untuk berpestaria dalam hal makan-memakan. Harap diingat bahwa ada saja seorang muslim yang tampaknya hidup di perkotaan, tinggal di asrama mewah tetapi ia dalam keadaan darurat terus menerus, yaitu makanan harian selalu mengandung unsur babi dan alkohol sarana mabuk. Dia itu seperti seorang muslim studi di luar negeri di negara sekuler yang jauh dari suasana Islam. Dalam keadaan demikian, ia boleh saja makan harian sebagaimana mereka dari penduduk asli non muslim makan. Setelah ia selesai studi dan pulang ke kampung halaman, keadaan menjadi normal, ia harus kembali hanya makan yang halal. Dengan demikian, secara analogis vaksinasi-imunisasi yang bahanbahan alaminya najis boleh dilakukan terhadap keluarga muslim lantaran belum ada faksin yang sepenuhnya dari benda-benda halal dan suci, dari najis. Berkenaan dengan benda najis ini, perlu disampaikan pula di sini tentang vaksinasi-imunisasi meningitis bagi para calon jamaah haji. Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan jamaah haji asal non Arabia jika telah memiliki sertifikasi vaksinasi-imunisasi meningitis. Sementara itu, vaksin ini mengandung unsur babi. Untuk jamaah dari Indonesia, vaksin yang harus disuntikkan ke dalam tubuh calon jamaah haji adalah jenis meningitis tetravalent atau quadrivalernt karena berasal dari bakteri N yang lazim disebut ACWY dan diproduksi oleh Glaxo Smith Kline, Belgia. Sebenarnya, dalam formula akhir, barang jadi siap pakai, vaksin meningitis ini telah steril dari enzim babi. Enzim babi ini hanya digunakan dalam proses pembuatan formula vaksin (Majlis Tarjih Jateng, 2010 : 6). Namun demikian tetap ada yang keberatan menggunakannya, lebih baik tidak ibadah haji dari pada memasukkan benda najis mughalad}ah ke dalam tubuh yang tidak bisa disucikan secara syariat. Jika pendirian ini menjadi kebijakan resmi kaum muslimin tentu tida ada orang Islam melakukan ibadah haji yang berasal dari non Arab. Oleh karena itu, agar setiap orang Islam dapat melakukan ibadah



haji, asal mampu, maka keharusan menggunakan vaksin meningitis sebagaimana disyaratkan oleh pemerintah Saudi Arabia harus kita terima sebagai seseuatu yang darurat. Selanjutnya prinsip keadaan darurat diberlakukan, bahwa setiap keadaan darurat diperbolehkan yang semula dilarang (ad}-d}aru>ratu tubi>h}ul-mah}d}u>ra>t). Vaksin meningitis ini memang amat membahayakan bagi keselamatan jiwa manusia. Pada tahun 2001 WHO [World Health Organization] mencatat terdapat 1,2 juta kasus terinveksi virus N ACWY, 135.000 diantaranya meninggal dunia. Di Nigeria, dari 4164 kasus dalam satu minggu meninggal 171 jiwa (Majlis Tarjih Muhammadiyah Jateng, 2010 : 3). Virus ini bisa menjadi epidemi. Jadi amat membahayakan bagi keselamatan jiwa, khususnya kurang lebih 5 juta, jamaah haji dari berbagai penjuru di dunia. Jika dalam waktu singkat terjadi wabah di Arab Saudi pada pelaksanaan haji, kemudian mereka terjangkit virus ini, selanjutnya mereka pulang ke negara masing-masing sambil membawa virus maut ini, tentu dalam waktu singkat dunia akan terjangkit epidemi. Orang akan begitu mudah mengutuk Islam dan orang Islam, bahwa ibadah haji dan umat Islam adalah pembabawa petaka dunia. Maka kemungkinan ini harus dicegah dengan cara kita tetap menggunakan vaksin meningitis ini selama belum ada produk alternatif yang halal. c. Pertimbangan-pertimbangan Umum Kehalalan Vaksinasi-Imunisasi Dalam kesempatan ini penulis memberikan lima macam reasioning yang kiranya dapat menghantarkan pada sikap yang mudah-mudahan objektif, sesuai syariat, dan sejalan dengan paradigma ilmu kesehatan. 1). Istih}a>lah Istih}a>lah adalah berubahnya benda najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama maupun sifatnya. Contoh (1) adalah khamer menjadi cuka. Khamer haram hukumnya dan sifatnya memabukkan, setelah menjadi cuka halal hukumnya dan tidak memabukkan sifatnya. Khamer memang berasal dari benda-benbda suci seperti anggur, kurma, singkong, beras ketan, dan aneka buah-buahan seperti nanas dan dunrian. Contoh (2) adalah kulit bangkai ketika disamak menjadi suci (al-Hadis). Dari kedua benda ini, yaitu cuka dan kulit yang telah disamak, ternyata tidak ada hukum yang menyatakan najis dan haram.



Atas dasar prinsip ini, cairan vaksin atau vaksin dalam arti bentuk produk yang sudah jadi yang sudah berubah dari bentuk, bau dan sifatnya dari bahan asalnya, kemudian dimasukkan ke dalam tubuh manusia berproses secara alami atau kimiawi, atau senyawa yang akhirnya hilang substansi dan sifat vaksin menyatu dengan seluruh organisme dalam tubuh. Selanjutnya difusi makro itu berubah menjadi zat anti bodi, yaitu sistem kekebalan tubuh terhadap suatu penyakit 2). Istihla’ Istihla’ adalah bercampunya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan halal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya karena benda najis dan haram tersebut telah hilang rasa, bau, maupun warna. Relefan dengan kasus ini adalah sabda Nabi Saw.: (‫إن الماء طهور ل ينجسه شيئ )اخرجه الثلةثة وصححه أحمد‬. “ al-maa uthahuurun laa yunajjisuhu syaiun” (Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya – HR. tiga orang [at-Turmuzi, Abu Dawud, dan Ahmad bin Hanbal] dan dishahihkan oleh Ahmad – Ibnu Hajar al-Asqalani, 2000 : 27). Atau ‫ اخرجه الربعة‬.‫ وفى لفظ لم ينجس‬.‫إذا كان الماء قلتين لم يجعل الخبث‬ ‫وصححه إبن خزيمة‬. ‘Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak kotor. Dalam suatu riwayat ‘tidak najis. HR. Empat orang [at-Turmuzi, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah. Ibnu Khuzaimah menshahihkannya – Ibnu Hajar a-Asqalanbi, 2000: 28). Atas dasar prinsip ini, cairan vaksin yang begitu sedikit dalam ukuran cc dimasukkan ke dalam tubuh bercampur dengan darah atau cairan lain, (unsur cairan dalam tubuh mencapi 80 %) yang sekian ratus ribu kali jauh lebih banyak kemudian melaui proses-proses yang terjadi di dalam tubuh hilanglah sifat, warna, maupun baunya dari materi vaksin asli (sebelum dimasukkan). Harap diingat pula materi vaksin itu telah berbeda sama sekali dengan bahanbahan aslinya ketika masing-masingnya belum disenyawakan. Prinsip istihla’ sejalan dengan



prinsip istihsan. Melalui prinsip ini, najis yang terlalu sedikit yang menempel dalam tubuh tidak menjadi halangan untuk melakukan salat selama belum hadas. Contohnya adalah jika seseorang melakukan salat. Pada saat itu ada seekor nyamuk hinggap di tangan. Nyamuk itu kemudian menggigit dan menyedot darah dalam tubuh. Akibatnya si mushalli merasa gatal, kemudian nyamuk itu dipencet (dalam bahasa Jawa dipithes) sehingga ia mati dan ada darahnya di tempat itu. Keadaan ini tidak membatalkan salat karena terdapat barang najis, yaitu darah yang tertumpah. Darah yag terlalu sedikit ini tidak dihitung sebagai najis, dikenal ma’fu (diampuni atau dimaklumi). 3). Kemudahan dalam kesempitan Imam asy-Syatibi, ulama dari Andalusia, Spanyol, sekurun dan sekelas Imam Syafi’i, mengatakan bahwa dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat Islam telah mencapai derajat yang pasti. Di antara dalil itu berbunyi; (1) ad-Di>nu yusrun. Ah}abbu ad-di>ni ila-lla>hi as-samh}atu al-hani>fatu” (Agama itu mudah. Agama yang disenangi Allah adalah agama mudah dan ringan – al-Hadis). (2) Imam Syafi’i sendiri mengatakan bahwa kaidah syariat itu dibangun di atas fondasi ‘segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas’. (3) Allah berfirman sebagai berikut:



Artinya: Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungaisungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih. (QS. Al-Fath/48 : 17).



Ayat tersebut menjelaskan bahwa dalam beragama tidak perlu bersulit-sulit. Selain itu, dalam berbagai peristiwa, secara tekstual hingga 10 kali Allah memberikan kebebasan sebagai peringanan karena tidak bisa melaksanakan perintah-Nya. Intinya, umat Islam dalam



menjalankan keberagamaannya jangan sampai menyulitkan diri, tetapi juga jangan melecehkannya, menganggap ringan, atau seenaknya sendiri. Melaksanakan perintah sejauh kemampuannya. Allah mengingatkan kepada umat Islam melalui firmannya sebagai berikut:



Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka berdoa): “Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-orang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma’aflah kami; ampunilah kami; dan rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang kafir.”(QS. Al-Baqarah/2 : 286). 4). Berobat dengan yang Haram secara prinsip itu boleh menurut imam syafi’i, Imam Hanafi, dan Ibnu Hazm Kalau keadaannya terpaksa dengan mengajukan ayat Alquran sebagai berikut:



Artinya: Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. Dan sesungguhnya kebanyakan (dari manusia) benar benar hendak menyesatkan (orang lain) dengan hawa nafsu mereka tanpa pengetahuan. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah yang lebih mengetahui orang-orang yang melampaui batas (QS. Al-An’am/6 : 119).



Dalam ayat ini jelas ada ungkapan boleh memakan haram karena terpaksa, yaitu dalam potongan ayat “. . . Ma> harrama ‘alaikum illa> mad}thurirtum . . .” ( . . . kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya. ..) dalam posisi makan haram terpaksa adalah memasukkan barang haram dan najis ke dalam tubuh. Allah membolehkannya Nabi sendiri membolehkan laki-laki memakai sutra karena sakit kulit. Beliau membolehkan memakai emas kepada sahabat dari Arfajah untuk menutupi aibnya. Beliau juga membolehkan mencukur rambutnya di waktu ihram karena terkena penyakit di kepala (borok). 5). Fatwa Majlis Eropa lil Iftaa’ wa al-Buhuts Lembaga fatwa dalam merespon kehebohan vaksinasi-imunisasi bagi anak-anak muslim memberikan dua macam pertimbangan, (1) Mempertimbangkan manfaat vaksin sebagaimana diketahui dari ilmu kedokteran dan menghindari bahaya yang lebih besar, selama belum ada yang lain yang halal, maka hukumnya boleh berimunisasi untuk anak-anak karena masalah ini termasuk keadaan darurat. (2) Memberikan wasiat kepada para pemimpin umat Islam agar tidak terlalu keras dalam masalah ijtihadiyah seperti ini yang membawa maslahat yang lebih besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.



BAB IV PENUTUP Kesimpulan Vaksinasi dan imunisasi yang bertujuan untuk mengusahakan kesehatan manusia itu boleh atau halal selagi belum ada bahan vaksinasi-imunisasi yang halaalan thayyiban. Untuk itu, tenaga medis: dokter, perawat, dan bidan bisa menyuntikkan vaksin (DPT, BCG, MMR, IPV, dan meningitis) untuk mengusahakan kekebalan tubuh manusia inklusif balita dari serangan penyakit yang disebabkan oleh bakteri, kuman, dan virus yang berbahaya bagi kesehatan. Akan sangat bagus kalau para sarjana kesehatan (apoteker, analis kesehatan, dokter, Farmakolog, mungkin juga termasuk herbalis) segera memproduk vaksin yang seluruhnya terbuat dari bahan atau sintetisnya yang sepenuhnya secara material halal).



DAFTAR PUSTAKA



Al-Qur’an al-Karim



Abdul Baqi’, Ahmad Fuad, 2007, al-Lu’lu> u wa al-Marja>n, (terj.) Salim Bahreisy, Surabaya: Bina Ilmu. Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi, al-Furqa>n, Edisi 05,Th.ke – 8,1429H/2008M. Asy-syathibi, [t.th.], al-Muwa>faqa>t li Ahka>m asy-Syari>’ah, Beirut: Dar al-Fikr. Al-Asqalani, Ibnu Hajar, 2000, Bulu>gh al-Mara>m (terj.) Achmad Sunarto, Jakarta: Pustaka Amani. Gayo, M.Iwan, 2008, Buku Pintar Haji dan Umrah, Jakarta: Grasindo. Himpunan Fatwa Majlis Ulama Indonesia Ibnu Baz, Majmu>’ Fata>wa wa al-maqa>la>t, 6 ; 25 Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, 2006, Prophetic Medicine, (terj.) Ahmad Asnawi. Jakarta: Diglosia Media. Ibnu Taimiyyah, al-Fata>wa al-Kubra, I : 43 “Majlis Tarjih dan Tajdid (MT-T), 2010, Musyawarah Wilayah Tarjih ke 8, Kendal: Pondok Modern Darul Arqam. Sartre, Jean Paul, 1948, Existensialism and Humanism (trans.) Mairet, PH, London: Methuin Co <D. Qadawi ‘Azzat al-Ghananim, [t.th.], al-Istihaalah wa Ahkamuha fi al-Fiqh al-Islami. Website Majlis Eropa Lil Ifta’ wal Buhuts/www/.e-cfr