Makalah Wudhu [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH AIK 2 WUDHU



KELOMPOK 1 : RIO DWINANDA SUDIQ



20181440011



LINDA MEILANI DJUWIAH PUTRI



20181440029



RINDI APRILIANTI



20181440057



RAHMADANY JIYAN PUSPITASARI



20181440089



DEVI SHALSABILA ATIKA DJATMIKO



20181440010



IDA NURIYA FATMAWATI



20181440019



UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SURABAYA FALKUTAS ILMU HUKUM 2019



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang



Setiap kegiatan ibadah umat Islam pasti melakukan membersihkan (thaharah) terlebih dahulu mulai dari wuhdu. Wudhu adalah sebuah syariat kesucian yang Alloh ‘azza Wa Jalla tetapkan kepada kaum muslimin. Sebagai pendahuluan bagi shalat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir batin. Sebab kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna “kebersihan dan keindahan”. Wudhu disyariatkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyariatkan pada seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu dalam kondisi bersuci (wudhu) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya yang mulia. Mereka senantiasa berwudhu, baik dalam keadaan senang ataupun susah dan kurang menyenangkan (seperti saat muslim hujan dan dingin). Ibadah adalah sesuatu pekerjaan yang dicintai Allah Swt dan diridhaoi-Nya, perkataan, perbuatanlahir dan bathin. Untuk melaksanakan sebagian ibadah dan amalan-amalan tertentu haruslah bersuci sebagai mana yang telah di jelaskan dalam Al-quran surat Al-Ma’idah ayat : 6, surat An-Nisa ayat : 43 dan beberapa Sabda Rasulullah SAW. (Rasid, S. 1964) dalam hukum islam, soal bersuci dan segala selukbeluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting, terutama syarat-syarat sah Shalat telah ditetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan abadah shalat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan pakaiyan dan tempatnya dari najis. Firman Allah Swt dalam Al-quran Surat -Baqoroh ayat 222 yang artinya “sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”Thaharah atau bersuci ialah mengangkat atau menghilangkan hadats dan najis dari tubuh.



B.



Rumusan Masalah 1.



Bagaimana pengertian wudhu dan dasar hukumnya?



2.



Apa saja rukun-rukun wudhu beserta syarat-syarat wudhu?



3.



Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu?



4.



Apa saja sunnah-sunnah wudhu?



A. Tujuan Penulisan 1. Agar pembaca dapat mengetahui pengertian wudhu. 2. Agar menambah wawasan pengetahuan dalam tata cara berwudhu. 3. Agar memudahkan pembaca dalam memahami aturan tentang berwudhu. 4. Mengetahui apa saja dasar hukum wudhu. 5. Memahami dan dapat membedakan syarat sah dan rukun-rukun wudhu. 6. Mengetahui apa saja sunah-sunah dalam wudhu. 7. Mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian dan Dasar Hukum Wudhu 1. Pengertian Secara Bahasa



Al Imam Ibnu Atsir Al-Jazary rohimahumullah (seorang ahli bahasa) menjelaskan bahwa jika dikatakan wadhu (ْ‫)ا َ ْل َوضُو ْء‬, maka yang dimaksud adalah air yang digunakan berwudhu. Bila dikatakan wudhu (ْ‫)الُوضُو ْء‬, maka yang diinginkan di situ adalah perbuatannya. Jadi, wudhu adalah perbuatan sedang wadhu adalah air wudhu. Al-Hafizh Ibnu Hajar Asy-Syafi’iy rohimahulloh, kata wudhu terambil dari kata al-wadho’ah / kesucian (ْ‫)اَ ْل َوضُو ْء‬. Wudhu disebut demikian, karena orang yang sholat membersihkan diri dengannya. Akhirnya, ia menjadi orang yang suci. 2. Pengertian Secara Syari’at Sedangkan menurut Syaikh Sholih Ibnu Ghonim As-Sadlan Hafishohulloh:



ْ ‫َم ْعن‬ َ ْ ٍ‫ْا َ ْست َ ْع ِملُْ َماء‬:ْ‫َىْال ُوض ُْو ِء‬ َّ ‫صةٍْفِىْال‬ ْ ‫ش ْر‬ ِ ‫ض‬ ُ ‫ىْصفَةٍْ َم ْخ‬ َ ‫ط ُه ْو ٍرْفِىْاْأل َ ْع‬ ِ َ‫اءْاْالَ ْربَعَ ِةْ َعل‬ َ ‫ص ْو‬ ِ‫ع‬ Artinya: maka wudhu adalah menggunakan air yang suci lagi menyucikan pada anggota-anggota badan yang empat (wajah, tangan, kepala dan kaki) berdasarkan tata cara yang khusus menurut syariat”. Jadi definisi wudhu bila ditinjau dari sisi syariat adalah suatu bentuk peribadatan kepada Alloh Ta’ala dengan mencuci anggota tubuh tertentu dengan tata cara yang khusus.  Disyari’atkan wudhu ditegaskan berdasarkan 3 macam alasan: a.



Firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 6 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,



Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.



b.



Sabda Rosululloh َ َ‫صالَة َْاَ َحد ُ ُك ْمْإِذَاْأَحْ د‬ ْ‫ثْ َحتَّىْيَت ََوضَّا َء‬ َ َْ‫الَيَ ْقبَلُْهللا‬



Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim) c.



Ijma’ Telah terjalin kesepakatan kaum muslim atas disyari’atkannya wudhu



semenjak zaman Rosululloh hingga sekarang ini, sehingga tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.



B.



Rukun Wudhu Dalam kitab Fathul Mu’in disebutjkan ada 6 hal yang menjadi rukun wudhu. 1.



Niat fardhunya wudhu ketika pertama kali membasuh wajah



2.



Membasuh wajah



3.



Membasuh kedua tangan dari telapak dan lengan sampai siku



4.



Membasuh sebagian kepala



5.



Membasuh kedua kaki beserta jkedua mata kaki



6.



Tertib



C. Syarat-syarat Wudhu 1.



Dikerjakan dengan air mutlaq



2.



Mengalirkan air di atas anggota yang dibasuh



3.



Tidak ada sesuatu pada anggota yang dapat mengubah air, yaitu perubahan yang merusakkan nama air mutlak itu



4.



Pada anggota wudhu, tidak ada sesuatu yang menghalangi antara air dan anggota yang dibasuh



5.



Dilakukan sesudah masuk waktu shalat bagi orang yang selalu berhadats



D. Sunah-sunah Wudhu 1.



Membaca basmalah sebelum mengambil air untuk membasuh muka sambil niat berwudhu



2.



Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan, dicuci dengan air yang suci 3x (tiga kali)



3.



Berkumur



4.



Beristisyaq (menghirup air ke dalam hidung) Dan sunnah mengeraskan berkumur dan beristinsyaq bagi yang tidak puasa, dan makruh bagi yang puasa. Berkumur dan istinsyaq dilakukan 3x.



5.



Istinsaar (membuang air dari hidung) dengan meletakkan jari telunjuk dan ibu jari tagan kiri di atas hidung. Jika dalam hidung terdapat kotoran yang keras, hendaklah dikeluarkan dengan jari kelingking tangan kiri.



6.



Mengusap kedua telinga bagian luar atau dalam hingga gendang telinga Dalam mengusap telinga harus menggunakan air yang babru, bukan air yang habis digunakan mengusap kepala.



7.



Merenggangkan jari-jari kedua tangan dan kaki jika menghalangi masuknya air ke sela-sela jari.



8.



Menggerakkan cincin agar air sampai pada bagian belah jari



9.



Mendahulukan anggota kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki



10.



Memulai dengan ujung anggota



11.



Melebihkan basuhan pada anggota yang wajib, seperti wajah



12.



Membasuh dua atau tiga kali



13.



Menghadap kiblat



14.



Langsung atau berurutan



E. Tata Cara Wudhu 1. Mengucapkan “bismillahirrahmannirrahim” serta niat dalam hati untuk membersihkan hadast kecil karena Allah semata dan berharap kepada Allah agar dosa-dosa kita diampuni.



2. Membasuh telapak tangan tiga kali sambil membersihkan sela jari-jari tangan 3. Berkumur sambil menghisap air ke dalam hidung (bila tidak berpuasa) tiga kali. Gunakan telapak tangan kanan dalam memasukkan air ke mulut/hidung. Pada waktu berkumur hendaknya sambil membersihkan gigi (menggosok gigi) 4. Membasuh muka tiga kali sambil membersihkan kotoran yang ada di sudut mata dan jenggot (jika berjenggot). Adalah suatu kebaikan apabila dapat melebihkan bagian muka yang dibasuh. 5. Membasuh kedua tangan sampai siku-siku. Mulailah tangan kanan tiga kali kemudian tangan kiri tiga kali 6. Mengusap kepala dengan air tiga kali, mulai dari ubun-ubun dari tengkuk ke ubun-ubun 7. Membasuh kedua telinga luar dan dalam 8. Membasuh kedua kaki minimal sampai mata kaki. Mulailah dengan membasuh kaki kanan tiga kali kemudian kaki kiri tiga kali. Usahakan sela-sela jari kaki juga dibersihkan, demikian juga kuku jari-jari kaki 9. Berdo’a Asyhadu anal ilaha illallah. Wahdahu la syarikalah. Waasyhadu anna Muhammadan abduhu warasuluh.



F. Yang Membatalkan Wudhu 1. Kencing dan Buang Air Besar Hal yang membatalkan wudhu dan disepakati bersama adalah keluarnya kencing dan tinja dari seseorang. Tentang batalnya wudhu karena kencing dan tinja adalah sesuatu yang sudah sangat diketahui dan disepakati dan sudah jelas tidak memerlukan dalil untuk menjelaskannya. 2. Madzi dan Wadi



Termasuk yang membatalkan yang keluar dari kemaluan depan seorang laki-laki adalah madzi dan wadi. Madzi adalah sesuatu yang keluar dari penis seseorang lelaki setelah dia bercumbu, melihat atau berpikir mengenai seks. Dia adalah air yang kental yang keluar dengan cara mengalir dan tidak memancar laksana mani.Sedangkan wadi adalah air berwarna putih yang keluar setelah buang air kecil. Keduanya membatalkan wudhu laksana kencing, dan tidak ada kewajiban apa-apa lagi bagi seseorang yang keluar madzi dan wadi kecuali istinja’ dan wudhu. 3.



Keluarnya Angin dari Anus Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim disebutkan dari Abu Hurairah, bahwa Rosululloh SAW bersabda: َ َ‫صالَة َْاَ َحد ُ ُك ْمْ ِإذَاْأَحْ د‬ ْ‫ثْ َحتَّىْ َيت ََوضَّا َء‬ َ َْ‫الَ َي ْق َبلُْهللا‬ Artinya: Alloh tidak menerima shalat salah seorang dia nataramu bila ia berhadats, sehingga ia berwudhu”. Abu Hurairah menafsirkan kata “hadats”, di sini ada orang bertanya kepadanya: “apa yang dimaksud dengan hadats”? Dia berkata: kentut yang tidak ada suaranya dan kentut yang ada suaranya. Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim dari Abdullah bin Zaid dari Ashim Al-Anshari, bahwa dia mengadukan sesuatu kepada Rosululloh tentang seseorang yang ragu merasakan sesuatu pada saat shalat yakni dia merasakan ada angin keluar dari anusnya, maka Rosululloh SAW bersabda: ‫ص ْوتًاْأَ ْوْيَ ِجدَ ِر ْي ًحا‬ ْ ‫ص ِر‬ َ ْ‫فْ َحتَّىْيَ ْس َم َع‬ َ ‫الَيَ ْنفَتِ ْلْأ َ ْوْالَْ َي ْن‬ “Janganlah dia berhenti (berpaling) hingga dia mendengar bunyi atau dia mencium bau”. Artinya, dia masih tetap berada dalam keadaan suci dan dalam wudhunya, karena itu adalah keyakinan, dan keyakinan tidak hilang disebabkan keraguan, lain halnya jiak dia mendengar suara kentutnya atau mencium baunya.



4.



Tidur Berat



Hal yang disepakati membalatkan wudhu adalah tidur berat dan panjang. Sebagaimana tidurnya seseorang yang tidur di malam hari, kemudian dia bangun pagi. Sedangkan yang berupa kantuk, maka dia tidak membatalkan wudhu, sebab itu adalah tidur ringan. ْ َ‫مْ َعلَىْ َع ْهد ِِنْ َي ْنت َِظ ُر ْون‬.‫س ْولُْهللاِْص‬ ُ ‫ابُْر‬ ْ َ ‫ْ(كَانَْأ‬:َ‫يْهللاُْ َع ْنهُْقَال‬ ِ ‫ْر‬ َ ‫ص َح‬ َ ‫َع ْنْأَن َِسْاب ِْنْ َما ِل ِك‬ َ ‫ض‬ ْ ُ‫َّارْْق‬ ْ‫طنِى‬ ُ ‫ْر ُؤ‬ َ ‫ص َّح َحه ُْالد‬ َ ‫ْو‬ َ ُ‫س ُه ْمْث ُ َّمْي‬ َ َ‫ْال ِعشَا َءْ َحتَّىْتَحْ فِق‬ َ َ‫ْوالَْيَت ََوضَّؤُ نَ ْ(أ َ ْخ َر َجهُْأب ُْوْد َ ُاود‬ َ َ‫صلُّ ْون‬ ْ‫صلُهُْفِوْ ُم ْس ِل ٍم‬ ْ َ ‫َوا‬ 5.



Bersentuhan laki-laki dan perempuan yang boleh nikah yang sudah baligh dan berakal, dan tidak ada penghalang keduanya.



6.



Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan tanpa ada penghalang



Tata cara wudhu dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah tentang wudhu terdapat dalam Kitab Thaharah.



KITAB THAHARAH “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan sholat, basuhlah (cucilah) mukamu, tanganmu sampai ke siku, usaplah kepalamu dan cucilah kakimu sampai kedua mata kaki. Dan jika kamu berjunub maka bersuci (mandi) lah. Dan jika kamu sakit atau bepergian atau salah seorang diantara kamu buang air (buang hajat) atau kamu sentuh wanita (bersetubuh), dan tidak kamu dapati air maka bertayammumlah kamu dengan debu yang bersih maka usaplah mukamu dan tanganmu dengan debu itu”. Allah tidak menginginkan kesempitan kepadamu, tetapi hendak mensucikan kamu dan menyempurnakan ni’matnya kepadamu, supaya kamu bersyukur”. ( Qs. Maidah ayat 6).



Apabila kamu hendak berwudhu, maka hal yang utama adalah dengan membaca : 1.Bismillahirrahmanirrahim” dengan mengikhlaskan niatnya karena Tuhan Allah dan basuhlah telapak tanganmu tiga kali 2. gosoklah gigimu dengan Kayu arok atau sesamanya. 3. kemudian berkumurlah dan isaplah air dari telapak tangan sebelah dan berkumurlah; kamu kerjakan yang demikian 3 kali sempurnakanlah dalam berkumur dan mengisap air itu, apabila kamu sedang tidak berpuasa 4.kemudian basuhlah mukamu tiga kali dengan mengusap dua sudut matamu dan lebihkanlah membasuhnya dengan digosok dan selai-selailah jenggotmu 5.kemudian basuhlah (kedua) tanganmu dan kedua sikumu dengan digosok tiga kali dan selai-selailah jari-jarimu dengan melebihkan membasuh kedua tanganmu mulai tangan kanan



6. lalu usaplah ubunmu dan atas surbanmu



7.dengan menjalankan kedua telapak tangan dari ujung muka kepala sehingga tengkuk dan di kembalikan lagi pada permulaan 8.kemudian usaplah kedua telingamu sebelah luarnya dengan dua ibu jari dan sebelah dalamnya dengan telunjuk lalu basuhlah kedua kakimu beserta kedua mata kaki dengan digosok tiga kali dan selai-selailah jari-jari kakimu dengan melebihkan membasuh keduanya dan mulailah dengan yang kanan dan sempurnakanlah membasuh kedua kaki itu kemudian ucapkan “Asyhadu allaila- ha-ilallah wahdahula-syari-kalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu wa rasu-luh .



MENGUSAP KEDUA KHUF (SEPATU) Dan usaplah kedua khuf atau semisalnya sebagai pengganti membasuh (mencuci) kedua kaki dalam wudlu , untuk tiga hari dalam perjalanan dan satu hari dalam waktu tidak bepergian, selama tidak membuka keduanya, sedangkan waktu memakainya di waktu suci (belum batal wudlu-nya).



HADATS Setelah kamu berwudlu dengan cara-cara yang tersebut diatas, maka kamu dalam keadaan suci, selagi belum ada sesuatu yang keluar dari salah satu dua jalan dan selama kamu tidak menyentuh wanita (setubuh) dan tidak menyentuh kemaluan dan tidak tidur yang nyeyak dengan miring.



MANDI Apabila kamu berjinabat karena mengeluarkan mani atau bertemunya kedua persunatan atau kamu hendak menghadiri shalat Jum’ah atau kamu baru selesai dari Haid atau Nifas, maka hendaklah kamu mandi dan mulailah dengan membasuh (mencuci) kedua tanganmu dengan ikhlas niatmu karena Allah lalu basuhlah (cucilah) kemaluanmu dengan tangan kirimu dan gosoklah tanganmu dengan tanah atau apa yang menjadi gantinya lalu berwudlulah seperti yang diatas; kemudian ambillah air dan masukkanlah jari-jarimu pada pangkal rambut dengan sedikit wangi-wangian, sesudah dilepaskan



rambut-nya. Dan mulalilah dengan yang kanan, lalu tuangkan air ke atas kepalamu tiga kali, lalu ratakanlah atas badanmu semuanya, serta di gosok, kemudian basuhlah (cucilah) kedua kakimu dengan mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri, dan jangan berlebih-lebihan dalam menggunakan air.



TAYAMMUM Dan jika kamu berhalangan menggunakan air atau sakit atau khawatir mendapat madlarat, atau kamu di dalam bepergian, kemudian tidak mendapat air, maka tayammumlah dengan debu yang baik, untuk mengganti wudlu dan mandi, maka letakkanlah kedua tanganmu ke tanah kemudian tiuplah keduanya dengan ikhlas niatmu karena Allah dan bacalah :Bismillahirrahmanirrahim kemudian usaplah kedua tanganmu pada mukamu dan kedua telapak tanganmu. Dan apabila kamu dapat menggunakan air maka bersucilah dengan air itu.



MENGHILANGKAN NAJIS Apabila sebagian dari badanmu, pakaianmu dan tempatmu sholat terkena najis hendaklah dibasuh (dengan menggosok dan menghilangkannya kalau itu darah haid) sehingga hilanglah sifat-sifatnya, bau dan rasanya, dengan air yang suci, dan tidak mengapa tertinggal bekas salah satu sifat najis tadi. Dan untuk menghilangkan najis kencing anak laki-laki yang belum makan41 makanan, percikkan dengan air sampai basah. Dan apa yang terkena oleh liur anjing cucilah tujuh kali, salah satunya dengan debu yang bersih .



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Berwudhu adalah tindakan yang harus dilakukan seorang Muslim sebelum melaksanakan shalat, karena wudhu sendiri merupakan salah satu syarat sah shalat. Pengertian wudhu sendiri menurut syara’ adalah, membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Dan wudhu juga disunah kan untuk hal-hal beribadah yang lain, yang mengandung nilai – nilai kebajikan di luar dari pada ibadah shalat wajib, karena wudhu adalah cahaya dan menjadi Shilahul Mu’minin. Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan indah, sedankan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk menghilangkan hadas kecil. Wudhu adalah suatu syarat untuh sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu ini sebagaimana firman Allah SWT. Yang bunyinya sebagai berikut: ‫س ُح ْوا‬ َّ ‫ْٰۤيـاَيُّ َها الَّ ِذيْنَْ ٰا َمنُ ْۤ ْوا اِذَا قُ ْمت ُ ْْم اِلَى ال‬ َ ‫قْ َوا ْم‬ ِ ِ‫ص ٰلو ِْة فَا ْغ ِسلُ ْوا ُو ُج ْو َه ُك ْْم َوا َ ْي ِد َي ُك ْْم ِا َلى ْال َم َراف‬ ْۗ ‫ْن‬ ِْ ‫ُك ْمس ِْو ُء ُرِْب ْْو َواَ ْر ُجلَ ُك ْْم اِ َلى ْالـ َك ْع َبي‬ Artinya : "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 6)



B. Saran Wudhu adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang dikerjakan sebelum seseorang muslim mengerjakan shalat jadi hendaklah setiap muslim memahami dan benar-benar mengerti setiap rukun dan syarat sahnya wudhu, sebab tidak sahnya wudhu berarti tidak sah juga sholat seorang muslim.