Makalh Pandangan Agama Budha Tentang KB Dan Kontrasepsi Darurat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALH PANDANGAN AGAMA BUDHA TENTANG KB DAN KONTRASEPSI DARURAT



DISUSUN OLEH KELOMPOK 7 : Diana Lasma Riani Andina Nurhaini Dini Tisna Andriani Duma Royan Purba Dwi Andhika Lestary Dwi Novitasari



P3.73.24.1.22.151 P3.73.24.1.22.145 P3.73.24.1.22.152 P3.73.24.1.22.153 P3.73.24.1.22.154 P3.73.24.1.22.155



KEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA POLTEKKES KEMENKES JAKARTA III PRODI DIV ALIH JENJANG JURUSAN KEBIDANAN 2023



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT. karena atas rahmat, karunia serta kasih sayang-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mengenai “Pandangan Agama Budha tentang KB dan Kontrasepsi darurat” sebagai pembahasan pada mata kuliah Kesehtan Reproduksi Remaja & Perencanaan Keluarga Termasuk KB. Kami berharap makalah ini bisa menjadi salah satu sumber pembelajaran bagi para pembaca dan dapat bermanfaat bagi sesama penuntut ilmu lainnya. Kami menyadari masih banyak terdapat kesalahan dan kekeliruan, baik yang berkenaan dengan materi pembahasan maupun dengan teknik pengetikan. Harapan penulis ialah dosen pengampu dan pembaca dapat memberi masukan serta tambahan ilmu demi kebaikan makalah ini. Besar harapan kami mendapatkan kritik ataupun saran yang membangun guna memperbaiki kesalahan sebagaimana mestinya.



Jakarta, Maret 2023



Penulis



2



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR



DAFTAR ISI...........................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang..............................................................................................4 B. Rumusan Masalah.........................................................................................6 C. Tujuan...........................................................................................................6 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Pengertian Keluarga Berencana....................................................................7 B. Tujuan KB.....................................................................................................7 C. Manfaat KB...................................................................................................8 D. Kontrasepsi Darurat......................................................................................8 E. Pandangan KB dalam Agama Budha............................................................9 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan.................................................................................................15 B. Saran............................................................................................................15 DAFTAR PUSTAKA



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Dalam sejarah peradaban manusia, keluarga dikenal sebagai suatu persekutuan (unit) terkecil, pertama dan utama dalam masyarakat. Keluarga adalah inti dari jiwa dari suatu bangsa, kemajuan dan keterbelakangan suatu bangsa menjadi cermin dari keadaan keluargakeluarga yang hidup pada bangsa tersebut. Indonesia merupakan bangsa yang besar baik segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, jumlah penduduknya urutan ketiga setelah Cina dan India artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas keluarga. Hal ini terkait erat dengan fungsi keluarga sebagai wahana pembentukan sumber daya manusia yang berkualitas. Oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat berkepentingan untuk membangun keluargakeluarga di negara kita tercinta ini agar menjadi keluarga yang sejahtera yang dalam konteks ini kita maknai sebagai keluarga yang sehat, maju dan mandiri dengan ketahanan keluarga yang tinggi. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program Keluarga Berencana



(KB) di Indonesia, sekarang ini sangat



berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah diperbaharui, yakni  penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas.(Dyah Pratiwi & Sariyati, 2016) Persoalan utama Indonesia adalah angka kelahiran yang besar tidak dibarengi dengan ketersediaan berbagai sarana prasarana yang dibutuhkan oleh setiap penduduk yang lahir untuk tumbuh kembang menjadi manusia bermutu kelak, yang manfaat bagi dirinya sendiri maupun lingkungan yang lebih luas, untuk itu maka sudah seharusnyalah, pemerintah bahu membahu dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktifis Lembaga Swadaya Masyarakat dan semua elemen pemerintahaan Indonesia untuk kembali menyerukan arti penting Keluarga Berencana dalam kehidupan 4



bermasyarakat, guna menekan sedemikian rupa angka kelahiran, sehingga derajat hidup warga negara Indonesia kian meningkat. Upaya itu dibarengi dengan upaya terus menerus pemerintah dalam meningkatkan daya saing rakyat Indonesia di era global. (Fapseducilacap.blogspot.com) Untuk mendukung Program Keluarga Berencana tersebut, maka para pemuka agama Pusat telah membentuk forum antar umat beragama peduli keluarga sejahtera dan kependudukan (FAPSEDU) Pusat pada tanggal 17 Juni 2008. Dari urutan permasalahan dan peran yang akan dilakukan oleh FAPSEDU meliputi 3 hal yaitu masalah keluarga, masalah kependudukan, dan masalah keluarga berencana. (BKKBN 2012). Menurut Sleman Muhammadi Halimi dalam menuturkan, berdasarkan surah An-Nisa ayat 9, KB menjadi salah satu tindakan yang disarankan. “Kita dilarang meninggalkan keturunan kita dalam kondisi lemah. Kalau punya anak banyak malah membuat kita repot, jadi lebih baik ber-KB dengan



catatan



kita



bisa



memenuhi



semua



kebutuhan



anak,”



(Republika.co.id) Pandangan berbagai Agama tentang Keluarga Berencana yaitu yang pertama Agama Islam yang mengharamkan Jenis Kontrasepsi Vasektomi dan Tubektomi karena mempunyai sifat permanen tetapi ada juga agama islam yang membolehkan menggunakan kontrasepsi. Yang kedua agama khatolik yang diperbolehkan hanya KB alamiah atau Pantang Berkala saja sehingga untuk jenis alat kontrasepsi yang lain tidak diperbolehkan. Lalu yang ketiga agama Kristen dalam PGI DIY sepakat untuk menyisipkan pendampingan dan edukasi mengenai KB pada pengajaran sekolah minggu. Dan Menurut



pengurus Majelis Agama Konghucu Indonesia



(MAKI) agama konghucu sama sekali tidak pernah melarang para pengikutnya untuk mengikuti program KB. (Republika.co.id) Berdasarkan pandangan setiap masing-masing agama yang berbeda-beda tersebut maka pelaksanaan Program Keluarga Berencana akan lebih sulit diterima terutama alat kontrasepsi yang ada diprogram



5



Keluarga Berencana karena masing-masing agama mempunyai umat yang begitu mematuhi perintah agama yang dianutnya. B. Rumusan Masalah 1. Apa pengertian dari keluarga berencana? 2. Bagaimana pandangan KB dalam agama budha? C. Tujuan 1. Mengetahui Pengertian secara umum tentang keluarga berencana 2. Mengetahui pandangan KB dalam agama budha



6



BAB II TINJAUAN PUSTAKA



A. Pengertian Keluarga Berencana Keluarga Berencana atau yang lebih akrab disebut KB adalah program skala nasional untuk menekan angka kelahiran dan mengendalikan pertambahan penduduk di suatu negara. Sebagai contoh, Amerika Serikat punya program KB yang disebut dengan Planned Parenthood. Program KB juga secara khusus dirancang demi menciptakan kemajuan, kestabilan, dan kesejahteraan ekonomi, sosial, serta spiritual setiap penduduknya. Program KB di Indonesia diatur dalam UU N0 10 tahun 1992, yang dijalankan dan diawasi oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Wujud dari program Keluarga Berencana adalah pemakaian alat kontrasepsi untuk menunda/mencegah kehamilan kehamilan. Berikut alat kontrasepsi yang paling sering digunakan: 1. Kondom 2. Pil KB 3. IUD 4. Suntik 5. KB implan/susuk 6. vasektomi dan tubektomi (KB permanen).



B. Tujuan KB Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomer 87 tahun 2014



tentang



Perkembangan



Kependudukan



dan



Pengembangan



Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga,kebijakan KB bertujuan untuk : 1) Mengatur kehamilan yang diinginkan, 2) Menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak,



7



3) Meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi, 4) Meningkatkan



partisipasi



dan



kesertaan



pria



dalam



praktek



upaya



untuk



Keluarga Berencana, dan 5) Mempromosikan



penyusuan



bayi



sebagai



menjarangkan jarak kehamilan. C. Manfaat 1. Mencegah kehamilan tidak diinginkan 2. Mengurangi risiko aborsi 3. Menurunkan angka kematian ibu 4. Mengurangi angka kematian bayi 5. Membantu mencegah HIV/AIDS 6. Menjaga kesehatan mental keluarga D. Kontrasepsi Darurat 1. Pengertian Kontrasepsi darurat adalah kontrasepsi yang digunakan untuk mencegah kehamilan setelah senggama tanpa pelindung atau tanpa pemakaian kontrasepsi yang tepat dan konsisten sebelumnya. 2. Indikasi a. Perkosaan b. Senggama tanpa menggunakan kontrasepsi c. Pemakaian kontrasepsi tidak benar atau tidak d. Senggama terputus gagal dilakukan sehingga ejakulasi terjadi di vagina atau genitalia eksternal e. Salah hitung masa subur f. AKDR ekspulsi (terlepas) g. Lupa minum pil KB lebih dari 2 tablet h. Terlambat suntik progestin lebih dari 2 minggu atau terlambat suntik kombinasi lebih dari 7 hari



8



E. Pandangan KB dalam Agama Budha 1. Keluarga Berencana Alat (KB Alat) menurut Agama Buddha Menurut agama Buddha, semua gerak kehidupan terjadi karena adanya hukum Sebab dan Akibat atau hukum Karma. Hal ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercipta dalam alam semesta ini, disebabkan oleh karena adanya proses sebab dan akibat. Sebab adanya Keluarga Berencana adalah karena adanya keluarga yang tidak sejahtera yang dikarenakan karena adanya pertambahan jumlah kelahiran yang tidak terbatas, yang sama sekali tidak seimbang dengan tambahan makanan dan sarana-sarana sosial dan pendidikan. Karena itu usaha Keluarga



Berencana



adalah



untuk



mengendalikan,



membatasi,



menjarangkan kelahiran dengan cara-cara ilmiah yang dihalalkan oleh agama. Pandangan



Agama



Buddha



tentang



Keluarga



Berencana.



Masalah kependudukan dan keluarga berencana belum timbul ketika budha Gotama maasih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajarannya yang relevan dengan makna keluarga berencana. Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami istri dan antara orang tua dan anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anakanaknya. Jadi, bila kita perhatikan kewajiban tersebut maka program KB patut dilaksanakan karena KB menimbulkan kesejahteraan keluarga. Keluarga berencana dibenarkan dalam agama budha dan umat budha dibebaskan memilih cara KB yang cocok untuk masing-masing Adapun pencegahan kehamilan secara ilmiah tersebut adalah: a. Menggunakan sifat-sifat ilmiah dari badan (sistem berkala). b.



Menggunakan alat medis untuk wanita, yaitu dalam bentuk tablet dan alat-alat kedokteran seperti IUD (Intra Uterine Device = alat-alat kandungan) atau spiral.



c. Untuk pria digunakan kondom (sarkom). 9



d. Menggunakan cara operasi yang sifatnya tetap seperti: 1) Untuk Pria: Castrasi (kebiri) kedua buah zakar diambil serta Vasectomi pengikatan pembuluh sperma. 2) Untuk Wanita: Operasi Kaisar, pemotongan kandungan dan Cigasi,pengikatan saluran kesuburan. 2. Tujuan KB a. Memperbaiki kesehatan dan kesejahteraan ibu, anak, keluarga dan bangsa. b. Mengurangi angka kelahiran untuk menaikkan taraf hidup rakyat dan bangsa. c. Memenuhi permintaan masyarakat akan pelayanan KB dan KR yang berkualitas, termasuk upaya-upaya menurunkan angka kematian ibu, bayi, dan anak serta penanggulangan masalah kesehatan reproduksi. Menurut pandangan agama Buddha tujuan KB adalah untuk Mencapai kesejahteraan keluarga khususnya dan kesejahteraan rakyat pada umumnya. Bila setiap insan Indonesia yang berkeluarga dapat melaksanakan KB dengan baik, ini berarti pula ia ikut membantu Pemerintah



dalam



pembangunan



masyarakat



Indonesia



yang



sejahtera.Masalah kependudukan dan Keluarga Berencana belum timbul ketika Buddha Gotama masih hidup. Tetapi kita bisa menelaah ajaran-Nya yang relevan dengan makna Keluarga Berencana. Kebahagiaan dalam keluarga adalah adanya hidup harmonis antara suami dan isteri, dan antara orang tuadengan anaknya. Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah berusaha menimbulkan dan memperkembangkan kesejahteraan untuk anak-anaknya. Menurut Sigalovada Sutta, ada lima kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang tua, yaitu: a. Berusaha untuk menghindarkan anak-anaknya dari kejahatan. b. Mengajarkan mereka untuk berbuat baik.



10



c. Memberikan pendidikan yang baik bagi anak-anaknya d. Menikahkan anak-anaknya dengan pasangan yang sesuai e. Memberikan warisan kepada anak-anaknya di waktu yang tepat.Jadi, bila kita perhatikan isi dari Sigalovada Sutta tersebut KB patut kita laksanakan, karena KB menimbulkan kesejahteraan keluarga 3. Cara melaksanakan KB Untuk melaksanakan KB ada 8 (delapan) cara, yaitu: a. KB dengan jalan menelan pil anti hamil atau injeksi dengan obat Depo Provera 150, setiap tiga bulan sekali, hal ini bertujuan untuk mencegah pematangan sel telur di dalam indung telur. b. KB dengan jalan memakai kondom, hal ini tertujuan untuk mencegah masuknya sperma kedalam rahim. c. KB dengan jalan membunuh sperma, hal ini bertujuan untuk mencegah sperma menemui sel telur. d. KB dengan jalan melakukan vasektomi atau tubektomi, hal ini bertujuan untuk mencegah pertemuan Sperma dengna Ovum. e. KB dengan jalan sistem kalender/ penanggalan, hal ini bertujuan untuk mencegah matangnya sel telur didalam indung telur. f. KB dengan jalan melakukan susuk yang berbentuk anak korek api pada lengan kiri wanita, hal ini bertujuan untuk mencegah pembuahan pada kandungan wanita. (disebut Susuk KB atau Norplant) g. KB dengan jalan melakukan abortus/ pengguguran, hal ini bertujuan untuk mengeluarkan janin. h. KB dengan jalan memakai spiral, hal ini mempunyai 2 tujuan, yaitu: 1) Mencegah tumbuhnya janin didalam rahim setelah terjadi pembuahan. 2) Mencegah



sperma



menemui



sel



Kehamilan akan terjadi bila dipenuhi tiga syarat, yaitu :



11



telur.



a. Adanya pertemuan Sperma dengan Ovu b. Saat yang subur dari calon ibu, dan c. Patisandhi Vinnana memasuki rahim. Patisandhi Vinnana masuk dalam rahim pada saat pertemuan Sperma dan Ovum, dan keduanya dalam keadaan kuat/ memenuhi syarat. Pada



tahap



pertama



(Uppadakkhana)



Patisandhi



Vinnana timbul dalam rahim,Kamma Jarupa ikut timbul pula sebanyak tiga kalapa, yaitu Kayadasakakalapa, Bhavadasakakalapa dan Vatthudasakakalapa. Kemudian menyusul timbul rupa-rupa yang lain apabila tiba saatnya. Jadinya, cara KB bentuk (a) s/d (f) yang tersebut diatas dapat dibenarkan dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana (kesadaran/jiwa/roh yang bertumimbal lahir) belum masuk dalam rahim, hal ini tidak melanggar sila). Cara



KB



bentuk



(g)



yang



tersebut



diatas,



yaitu



abortus/pengguruan TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, hal ini termasuk pembunuhan penuh dan melanggar sila. Cara KB bentuk (h) yaitu memakai spiral masih diragukan mengenai keterangannya, karena para dokter ahli belum mampu memberikan keterangan secara pasti. Bila memakai spiral tujuannya: a. Mencegah tumbuhnya janin didalam kandungan setelah terjadi pembuahan, hal ini TIDAK DIBENARKAN dalam agama Buddha, karena Patisandhi Vinnana telah masuk dalam rahim, ini termasuk pembunuhan dan melanggar sila. b. Mencegah Sperma menemui sel telur, hal ini TIDAK DIBENARKAN



12



dalam



agama



Buddha,



karena



Patisandhi Vinnana belum masuk dalam rahim dan tidak melanggar sila. Sperma dan Ovum dapat bergerak dan berkembang biak, tetapi keduanya ini tidak dapat disebut makhluk hidup, sebab menurut agama Buddha Sperma dan Ovum tidak memiliki nama (jiwa/roh). Dalam Kamma Bhumi 11 tidak ada yang disebut makhluk itu tanpa memiliki nama. Sperma dan Ovum merupakan rupa (materi) yang disebut UTUJARUPAKALAPA (kelompok materi



yang



bertemperatur)



yang



timbul



dari



Lobhacittuppada (gabungan Lobha Citta dengan Cetasika) kepunyaan pria dan wanita. Sperma dan Ovum dapat bergerak karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/ gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi). Seperti juga dengan cicak yang ekornya dipotong, ekor tersebut tetap bergerak/bergoyang untuk berapa saat, hal ini bukanlah berate bahwa ekor tersebut memiliki jiwa/ roh (nama), tetapi ekor tersebut dapat bergerak/bergoyang karena kekuatan Vayo Dhatu (unsur angin/gerak) yang berada dalam Rupa Kalapa (kelompok materi). Agama Buddha memandang setiap manusia pada dasarnya baik dan tidak melarang umatnya mengikuti program KB demi terwujudnya kesejahteraan keluarga. Agama Buddha menyetujui program KB dan penggunaan metode kontrasepsi apabila: 1. Metode kontrasepsi tidak mengandung unsur-unsur pembunuhan. 2. Kontrasepsi dilakukan atas dasar saling pengertian antara suami istri dengan maksud memberikan kesempatan mendidik, merawat dan mempersiapkan diri buat kehidupan anak-anak yang sudah ada. 3. Tidak ada unsur-unsur melarikan diri dari tanggung jawab.



13



4. Semua tindakan ber-KB diakukan atas dasar bimbingan dan pengawasan para ahli yang bersangkutan. Agama Buddha memperbolehkan pemakaian kontrasepsi karena pencegahan kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi dianggap sama dengan pencegahan pertemuan sel telur dengan sel sperma yang berarti pula mencegah terjadinya makhluk. Hal ini berarti tidak terjadi pembunuhan, karena sel telur dan sel sperma sendiri menurut agama Buddha bukanlah makhluk.



14



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan KB merupakan upaya peningkatkan kepedulian masyarakat dalam mewujudkan keluarga kecil yang bahagia sejahtera (Undang-undang No. 10/1992), sehingga



ajaran agama Buddha memperbolehkan, bahkan



menganjurkan terbentuknya keluarga yang bahagia dan sejahtera, sesuai norma agama, yang antara lain dilaksanakan melalui program Keluarga Berencana. Agama Buddha memandang setiap manusia pada dasarnya baik dan tidak melarang umatnya mengikuti program KB demi terwujudnya kesejahteraan keluarga. Agama Buddha memperbolehkan pemakaian kontrasepsi karena pencegahan kehamilan dengan memakai alat kontrasepsi dianggap sama dengan pencegahan pertemuan sel telur dengan sel sperma yang berarti pula mencegah terjadinya makhluk. Hal ini berarti tidak terjadi pembunuhan, karena sel telur dan sel sperma sendiri menurut agama Buddha bukanlah makhluk. B. Saran KB merupakan langkah untuk merencanakan kesejahteraan keluarga yang perlu banyak lintas untuk bersinergi dalam mewujudkannya. Peningkatan keterampilan diperlukan oleh banyak tenaga kesehatan agar semakin banyak klien yang dapat terbantu. Pergunakanlah KB untuk para ibu,agar bisa mengatur jarak kehamilan, agar bisa menciptakan keluarga yang bahagia dan sejahtera.



15



DAFTAR PUSTAKA Agustina, Dinda Ayu Dwi (2016) TA : Rancang Bangun Aplikasi Penentu Masa Subur Wanita Berbasis Android Dengan Metode Keluarga Berencana Alamiah. Undergraduate Thesis, Institut Bisnis Dan Informatika Stikom Surabaya. Diunduh Di Https://Repository.Dinamika.Ac.Id/Id/Eprint/2242/. BKKBN. Kumpulan Materi KIE Forum Antar Umat Beragama Peduli Keluarga Sejahtera dan Kependudukan (FAPSEDU). Yogyakarta; 2012 Dyah Pratiwi, E., & Sariyati, S. (2016). Agama dengan Keikutsertaan Keluarga Berencana (KB) dan Pemilihan Jenis Alat Kontrasepsi pada Pasangan Usia Subur (PUS) di Desa Argomulyo Sedayu Bantul Yogyakarta. Jurnal Ners Dan Kebidanan Indonesia, 3(1), 1. https://doi.org/10.21927/jnki.2015.3(1).19 Fapsedu Cilacap: Keluarga Berencana Dalam Pandangan Agama Progran



Keluarga



Berencana



Https://Dppkbpmd.Bantulkab.Go.Id/Program-



Keluarga-Berencana-Kb-Itu-Apa-Sih/ Handayani, Welvira (2015) Pengetahuan, Sikap Dan Perilaku Akseptor Kb Terhadap Metode Kontrasepsi Iud Di Bps Neni Suryani, Kelurahan Mustikasari, Kecamatan Mustikajaya, Bekasi Periode Oktober – November 2014. Skripsi Thesis, Universitas Tarumanagara. Di Unduh Di Http://Repository.Untar.Ac.Id/26180/ Zuhalnie Yunita Ratri*,, And Heni Puji Wahyuningsih,, And Anita Rahmawati, (2020) Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Kejadian Unmet Need Di Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta Tahun 2019. Skripsi Thesis, Poltekkes



Kemenkes



Yogyakarta.



http://eprints.poltekkesjogja.ac.id/2309/ 16



Diunduh



Di



https://www.republika.co.id/berita/orfnqm396/kb-dalam-pandangan-islamkonghucu-dan-kristen



Lampiran ..



17