19 0 129 KB
PEDOMAN SISTEM JAMINAN HALAL PERUSAHAAN ………………………………. Logo Perusahaan ( jika ada ) Tahun : ………
SURAT PERNYATAAN DAN PENGESAHAN Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama
: ………………………………………………………
Alamat
: ………………………………………………………
Nomor KTP
: ………………………………………………………
adalah pimpinan perusahaan ……………………………………………………………… menyatakan dan mengesahkan dengan sebenarnya bahwa Manual Sistem Jaminan Halal ini disusun sesuai dengan kondisi perusahaan dan dijadikan pedoman dalam proses produksi halal di perusahaan. Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya. Yang menyatakan, (…………………………….)
INFORMASI UMUM PERUSAHAAN (diisi oleh perusahaan) Nama Perusahaan
: …………………………………………
Alamat Perusahaan
: …………………………………………
Alamat Tempat Produksi (Pabrik)
: …………………………………………
Telp/Fax
: …………………………………………
E‐mail
: …………………………………………
Nama Pemilik
: …………………………………………
Jenis Produk
: …………………………………………
Nama Produk
: …………………………………………
: …………………………………………
: …………………………………………
No Sertifikat Halal MUI
: …………………………………………
Tahun mendapatkan Sertifikat Halal MUI
: …………………………………………
Jumlah Produksi (rata‐rata/minggu)
: …………………………………………
Jumlah Karyawan
: …………………………………………
Daerah Pemasaran
: …………………………………………
I.
KEBIJAKAN HALAL
Kebijakan halal merupakan pernyataan tertulis tentang komitmen (tekad) perusahaan untuk memproduksi produk halal secara konsisten, mencakup konsistensi (menjaga untuk tidak berubah) dalam penggunaan dan pengadaan bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong serta konsistensi dalam proses produksi halal sesuai dengan syariat Islam. PERNYATAAN KEBIJAKAN HALAL PERUSAHAAN ....................................................... “Dengan ini kami menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen pada halal dengan senantiasa mengikuti aturan berproduksi halal yang ditetapkan LPPOM MUI “ .............., ....................200... Pimpinan Perusahaan, ( ........................................................) II.
PANDUAN HALAL
2.1. Pengertian Halal Dan Haram 1.
Halal adalah boleh. Pada kas makanan, kebanyakan makanan termasuk halal kecuali secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an atau Hadits. 2. Haram adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. Makanan haram adalah makanan yang dilarang mengkonsumsinya dengan larangan yang tegas di dalam Al Quran dan Hadits. 3. Fatwa adalah ketetapan hukum terhadap suatu permasalahan yang dilakukan oleh ulama dan menetapkannya sebagai sesuatu yang halal atau haram berdasarkan kaidah hukum islam. Dalam hal produk pangan, obat dan kosmetika, Fatwa adalah ketetapan hukum terhadap suatu produk yang dilakukan oleh Komisi fatwa berdasarkan hasil auditing (pemeriksaan) yang dilakukan LPPOM MUI 2.2. Halal Dan Haram dalam Produk Pangan, Obat dan kosmetika Mengkonsumsi makanan yang halal dan thayib adalah suatu kewajiban bagi kaum muslimin, sebagaimana yang termaktub dalam Al Qur’an Surah Al‐Baqarah 168 : “ Hai sekalian umat manusia makanlah dari apa yang ada di bumi ini secara halal dan baik. Dan janganlah kalian ikuti langkah‐ langkah syetan. Sesungguhnya ia adalah musuh yang nyata bagi kalian”. Karena mengkonsumsi makanan halal merupakan kewajiban, maka memproduksi dan menjamin kehalalan produk yang dikonsumsi masyarakat juga merupakan suatu kewajiban.
Pada dasarnya bahan makanan yang ada di muka bumi ini adalah halal, kecuali beberapa yang disebutkan sebagai bahan haram. Bahan makanan yang diharamkan dalam Islam pada dasarnya sedikit. Al Quran mengharamkan darah, bangkai, babi, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah dan minuman keras (khamer). QS Al‐Maidah 3 : “Diharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas kecuali yang kalian sempat menyembelihnya. Dan diharamkan pula bagi kalian binatang yang disembelih di sisi berhala”. QS Al‐Maidah 90‐91 : “Wahai orang‐orang yang beriman sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan‐perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syetan itu hendak menimbulkan permusuhan dan perbencian di antara kalian lantaran meminum khamr dan berjudi dan menghalangi kalian dari mengingat Allah dan shalat, maka apakah kalian berhenti dari mengerjakan pekerjaan itu.” Beberapa jenis hewan yang diharamkan dalam hadits antara lain binatang buas, binatang yang hidup di dua alam, binatang yang menjijikkan, burung yang bercakar tajam dan binatang bertaring. Dengan perkembangan teknologi pengolahan, bahan‐bahan haram tersebut dapat masuk ke dalam produk yang dikonsumsi masyarakat tanpa disadari. Oleh karena itu perlu ada ketetapan hukum yang menentukan apakah suatu produk halal atau haram. Jika suatu bahan makanan adalah makanan segar atau bahan yang sudah jelas kehalalannya, maka bahan tersebut dapat langsung digunakan. Untuk bahan olahan yang kritis, maka diberikan panduan bahan‐bahan yang telah bersertifikat halal MUI yang terdapat pada daftar produk halal. 2.3. Daftar Bahan Kritis yang Telah Bersertifikat Halal MUI (Lihat Lampiran)
2.4. Pembuatan Daftar Bahan
Seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi dimasukkan dalam daftar bahan dengan format yang dicontohkan pada table 1 di bawah. Tabel 1. Daftar Bahan yang digunakan di Perusahaan .............................. No
1
Nama Bahan
Daging
Merk
-
Produsen
RPH
Bahan Kritis/Tidak K
Keterangan
Sertifikat halal selalu
atau
membeli dari RPH pemerintah yg
terjamin
kehalalannya
2
Margarin
Blueband Unilever
K
Selalu membeli merek
yg
sama
atau
merek lain yg terdapat pada
daftar
halal
3
Beras
-
Pasar
TK
Bahan segar
Perlakuan tindakan pencegahan terhadap bahan‐bahan yang terdapat pada Tabel 1 adalah dengan hanya menggunakan bahan yang terdapat pada Daftar Produk Halal terbaru atau ada surat persetujuan penggunaan bahan dari LPPOM‐MUI.
2.5. Penetapan Titik Kritis Proses Produksi dan Tindakan Pencegahannya Tabel 2. berikut merupakan uraian seluruh kegiatan yang dilakukan perusahaan pada proses produksi halal. Uraian tersebut dimulai dari proses pemilihan bahan, pembelian bahan sampai dengan pemasaran produk.
Tabel 2. Uraian Kegiatan Proses Produksi Halal di Perusahaan ...................................... No 1
Nama Kegiatan Pencampuran bahan
Uraian Proses Kegiatan Pencampuran semua
Tindakan Pencegahan Pastikan semua
bahan dan pengadukan
bahan halal,
hingga homogeny
tidak tercampur bahan lain dan terjaga kebersihannya
2
Pemasakan
Pemasakan bahan dengan pemanasan
Pastikan proses pemasakan berlangsung dengan bersih dan tidak terkontaminasi
III. AUDITOR HALAL INTERNAL (Pengawas Halal)
3.1.
Pengertian Auditor Halal Internal (Pengawas Halal) Auditor Halal Internal (AHI) adalah seorang yang ditunjuk oleh perusahaan yang bertugas sebagai pengelola seluruh fungsi dan aktivitas dalam menghasilkan produk halal dan diangkat melalui SK pengangkatan oleh pimpinan perusahaan.
3.2.
Persyaratan AHI Persyaratan sebagai Auditor Halal Internal adalah : 1. 2. 3. 4.
5.
3.3.
Karyawan tetap perusahaan bersangkutan Seorang muslim yang mengerti dan menjalankan syariat Islam. Memahami bahan dan proses produksi secara keseluruhan, termasuk titik kritis keharamannya. Terlibat dalam proses produksi
Diangkat melalui surat keputusan pimpinan perusahaan dan diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam melaksanakan proses produksi halal (termasuk tindakan penghentian produksi jika terjadi penyimpangan)
Tugas dan Wewenang AHI Tugas AHÍ adalah sebagai berikut : 1. Menyusun manual Sistem Jaminan Halal di perusahaan secara tertulis. 2. Melaksanakan sistem jaminan halal di perusahaan. 3. Membuat laporan pelaksanaan sistem jaminan halal di perusahaan. 4. Melakukan komunikasi dengan pihak LPPOM MUI . 5. Dalam pembuatan produk baru, AHI akan memilih bahan yang telah tertulis pada daftar bahan yang telah diketahui oleh LPPOM MUI. Jika harus menggunakan bahan diluar daftar bahan tersebut maka AHI akan memilih bahan yang sudah bersertifikat halal atau mengkonsultasikan rencana penggunaannya kepada LPPOM MUI. 6. Melakukan proses produksi yang bersih dan bebas dari bahan haram dan najis. 7. Menjalankan kegiatan produksi sesuai dengan daftar formulasi bahan yang telah disetujui oleh AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI. 8. Memisahkan bahan untuk produksi dengan yang non produksi. 9. Melaksanakan pembelian bahan yang sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui AHI dan diketahui oleh LPPOM MUI. 10. Mencatat semua transaksi pembelian dan menyimpan bukti-bukti pembelian lengkap dengan merk serta kodenya. 11. Melakukan penyimpanan bahan dan produk yang dapat menjamin bebas dari kontaminasi segala sesuatu yang haram dan najis.
12. Melaksanakan penyimpanan bahan dan produk sesuai dengan daftar bahan dan produk yang telah disetujui oleh auditor halal internal dan diketahui oleh LPPOM MUI. 13. Memastikan produk halal perusahaan terdistribusi dengan baik yaitu tidak terkontaminasi silang dengan produk lain yang diragukan kehalalannya. 14. Memastikan produk halal perusahaan terpisah dengan tegas jika dalam pemajangan (display) produk berdekatan dengan produk yang diragukan kehalalannya Wewenang AHI adalah sebagai berikut. 1. Menolak bahan yang tidak sesuai dengan daftar bahan yang disetujui AHI dan diketahui LPPOM MUI 2. Menghentikan proses produksi jika terjadi kontaminasi dengan bahan yang diragukan kehalalan Personal Auditor Halal Internal Berikut adalah nama personal yang bertugas sebagai Auditor Halal Internal di Perusahaan ........................................................................................................ 1. ...........................................................jabatan .............................................. 2. ...........................................................jabatan .............................................. 3. ...........................................................jabatan ..............................................
IV. ACUAN TEKNIS PELAKSANAAN SJH Acuan teknis pelaksanaan Sistem Jaminan Halal berfungsi sebagai dokumen untuk membantu pekerjaan bidang-bidang terkait dalam melaksanakan fungsi kerja manajemen halal. Adapun acuan teknis tersebut adalah : 1. 2. 3. 4. 5.
Buku Panduan Memperoleh Sertifikat Halal Daftar Produk Halal terbaru yang dikeluarkan LPPOM MUI Daftar bahan meliputi nama bahan, pemasok dan produsen yang telah disetujui auditor halal internal dan diketahui oleh LP POM MUI. (Tabel 1) Resep produk sesuai dengan matriks bahan Penetapan Titik Kritis Proses Produksi dan Tindakan Pencegahannya (Tabel 2)
V.
PELATIHAN DAN PENYULUHAN SISTEM JAMINAN HALAL
Perusahaan harus mengikuti pelatihan/ penyuluhan yang diselenggarakan LPPOM MUI untuk menjelaskan pedoman mendapatkan sertifikat halal dan penerapan sistem jaminan halal. Tujuan dari pelatihan/ penyuluhan adalah : 1.
Meningkatkan pemahaman terhadap hukum‐hukum Islam tentang pentingnya kehalalan suatu produk
2.
Meningkatkan kepedulian terhadap proses produksi halal dan mampu menerapkannya di tingkat operasional.
VI. ADMINISTRASI DAN DOKUMENTASI PELAKSANAAN SJH Perusahaan dalam mengoptimalkan pelaksanaan SJH didukung oleh administrasi pembukuan dan dokumentasi yang rapi, sehingga akan mempermudah penelusuran kembali jika terjadi permasalahan dalam pelaksanaan produksi halal. Administrasi pembukuan yang terutama adalah pencatatan pembelian bahan baku, bahan tambahan dan penolong pada buku catatan pembelian bahan. Format minimal buku catatan pembelian bahan tersebut adalah sebagai berikut : Tabel 3. Buku Catatan Pembelian Bahan No
Tgl Pembelian
Nama Bahan
Merk Bahan
Jumlah
Sedangkan dokumentasi pelaksanaan SJH meliputi : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Pedoman SJH Perusahaan Buku Catatan Pembelian Bahan, termasuk arsip bukti pembeliannya (faktur/bon) Form pendaftaran Pengajuan Sertifikat Halal Daftar Bahan‐bahan yang digunakan dalam produksi Daftar Formula atau Resep Produksi Daftar Bahan di Gudang Laporan Berkala ke LPPOM‐MUI
VII. PELAPORAN PELAKSANAAN SJH Perusahaan akan membuat Laporan Berkala Pelaksanaan SJH kepada LP POM MUI setiap periode 6 bulan sekali dengan format sebagai berikut :
FORMAT LAPORAN BERKALA KE LPPOM – MUI, terdiri : 1.
Laporan tentang perubahan‐perubahan yang terjadi selama 6 bulan terakhir yang mencakup : a.
Perubahan Nama Perusahaan : 1. Ada 2. Tidak Keterangan : ………………………………………………………………......
………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… b.
Perubahan Pemilik Perusahaan : 1. Ada 2. Tidak Keterangan : ………………………………………………………………......
………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… c.
Perubahan Alamat Perusahaan : 1. Ada 2. Tidak Keterangan : ………………………………………………………………...... ………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………
d.
Perubahan AHI Perusahaan : 1. Ada 2. Tidak Keterangan : ………………………………………………………………...... ………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………
e.
Perubahan Bahan : 1. Ada 2. Tidak Keterangan : ………………………………………………………………...... ………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………
f.
Perubahan Produk : 1. Ada 2. Tidak Keterangan : ………………………………………………………………...... ………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………
g.
Perubahan Resep produk: 1. Ada
2. Tidak
Keterangan : ………………………………………………………………...... …………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………… h. Perubahan Cara Produksi :
1. Ada
2. Tidak
Keterangan : ………………………………………………………………...... ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… i.
Perubahan Sistem Jaminan Halal :1. Ada
2. Tidak
Keterangan : ………………………………………………………………...... ………………………………………………………………………………… ………………………………………………………………………………… 2.
Hal‐hal lain yang perlu dilaporkan : .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... .......................................................................................................................................... ..........................................................................................................................................