5 0 2 MB
PERIZINAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
DirektoratTelekomunikasi
DASAR HUKUM
Undang – Undang 36 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah 52 Tahun 2000
Undang – Undang 11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2021 Permen Kominfo 1 Tahun 2010 Permen Kominfo 5 Tahun 2021 Permen Kominfo 7 Tahun 2018
1
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
TINGKAT RISIKO Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya :
2
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
GAMBARAN UMUM PEMROSESAN DI K/L
3
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
INFORMASI TAMBAHAN SEPUTAR PENGAJUAN PERIZINAN BERUSAHA
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan Perizinan Berusaha: Sebelum memulai perizinan berusaha melalui OSS RBA silahkan dibaca dan dipelajari terlebih dahulu panduan perizinan berusaha resiko tinggi yang bahannya dapat diunduh di https://oss.go.id/panduan Pada Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang keseluruhannya tingkat resikonya tinggi pilihan jenis proyek kategorinya adalah utama. Ketentuan Perka BKPM 4 Tahun 2021, pasal 30 ayat (3): ‘Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.’ Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (baru) bila terdapat pertanyaan “Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?” WAJIB DIJAWAB BELUM
4
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KBLI PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI No Kode KBLI
5
1
61100
2
61200
3
61300
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Judul KBLI
Jenis Penyelenggaraan Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Jaringan Tetap Tertutup melalui media Fiber Optik Terestrial Jaringan Tetap Tertutup melalui media SKKL Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Aktivitas Switched Telekomunikasi Tinggi NIB + Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet dengan Kabel Switched melalu media Fiber Optik Jaringan Tetap Sambungan Internasional Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh Jaringan Tetap Tertutup melalui media Microwave Link Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Aktivitas Switched melalui media non-kabel Telekomunikasi Tanpa Tinggi NIB + Izin (Broadband Wireless Access) Kabel Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Tetap Tertutup melalui media Satelit Aktivitas Tinggi NIB + Izin Jaringan Tetap Tertutup melalui media Telekomunikasi Satelit VSAT Jaringan Bergerak Satelit
JENIS PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI Apa saja jenis-jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi?
? *Dasar Acuan: Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 15 (merah) mekanisme seleksi (biru) mekanisme evaluasi
6
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
a. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched; b. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched; c. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; d. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; e. Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup; f. Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; g. Penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan/atau h. Penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial radio trunking.
PELAKU USAHA
Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ?
01 02
WHO? 03 04
7
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Badan hukum : Badan Usaha Milik Negara (BUMN); Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Badan Usaha Swasta; Koperasi Dasar Acuan: PP 52 Tahun 2000, Pasal 4
KETENTUAN PERALIHAN
Bagaimana dengan pemohon yang sebelumnya sudah melakukan permohonan perizinan namun izinnya belum berlaku efektif?
?
8
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Ketentuan PP5/2021 pasal 562 poin b: Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
GAMBARAN UMUM PERIZINAN
NIB
oss.go.id
NIB OSS v.1.1
Izin Belum Berlaku Efektif
OSS RBA
Pemenuhan Persyaratan
Pemenuhan Komitmen (submit persyaratan + ULO) sipppdihati.pelayananprimaditje nppi.go.id
Izin Berlaku Efektif
9
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Terbit Izin
oss.go.id
BIAYA
DIKENAI PNBP* BIAYA PENGURUSAN IZIN (GRATIS)
• Biaya Hak Penyelenggara (BHP) Telekomunikasi = 0.5% • Kontribusi USO = 1.25%
Keterangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)* : - Dikenakan setelah izin berlaku efektif yang dibayarkan setiap tahun (acuannya terhadap gross revenue) - Pelaporan dan evaluasi (LKO & BHP Telekomunikasi) oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, sedangkan untuk USO oleh BAKTI
10
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
GAMBARAN UMUM PERIZINAN MELALUI LAYANAN KOMINFO Pelaku usaha mengajukan permohonan ke OSS RBA, input KBLI, jenis layanan dan detail usaha termasuk izin dasar
1
2
Pelaku Usaha mengajukan permohon baru ke portal layanan publik kominfo
3
Mengajukan pemenuhan persyaratan
layanan.kominfo.go.id oss.go.id
Pelaku usaha submit pemenuhan persyaratan di OSS RBA
Terbit Izin
11
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
4
Mengajukan Uji Laik Operasi
5
Terbit SKLO
6
7
ALUR PERIZINAN 1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui OSS RBA panduan dapat diakses di https://oss.go.id/panduan 2. Untuk keperluan pemenuhan persyaratan maupun pengajuan Uji Laik Operasi Pelaku usaha masuk ke https://layanan.kominfo.go.id, kemudian memilih menu ‘perizinan’ “jaringan telekomunikasi” 3. Pelaku usaha membaca dan menyetujui disclaimer 4. Pelaku usaha diarahkan ke laman layanan sementara perizinan kominfo untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Menu yang dapat dipilih yaitu permohonan baru 5. Pelaku usaha mengisi form yang telah disediakan. Selanjutnya pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi berupa informasi persyaratan perizinan berusaha. 6. Pelaku usaha secara parallel dapat melakukan pengajuan penetapan penomoran, ISR, ataupun landing right jika jenis penyelenggaraan jaringannya membutuhkan masing-masing izin pendukung tsb ke https://layanan.kominfo.go.id 7. Pelaku usaha selanjutnya dapat mengirimkan seluruh dokumen persyaratan perizinan berusaha melalui alamat email yang sudah diinfokan 8. Tim Kominfo akan mengevaluasi dan memberikan notifikasi, jika semua OK selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Uji Laik Operasi. 9. Pelaku usaha melakukan pelaksanaan Uji Laik Operasi. Dalam hal semua pengujian terpenuhi akan diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi 10. Pelaku Usaha selanjutnya dapat melakukan pemenuhan persyaratan di OSS RBA untuk selanjutnya dapat diterbitkan izinnya. Panduan pemenuhan persyaratan OSS RBA dapat diakses di https://oss.go.id/panduan 12
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PELAYANAN PUBLIK KOMINFO Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id
13
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PELAYANAN PUBLIK KOMINFO
Membaca dan menyetujui diclaimer
14
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PELAYANAN PUBLIK KOMINFO
Memilih jenis permohonan
15
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PELAYANAN PUBLIK KOMINFO
Mengisi form yang telah tersedia
16
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PERSYARATAN IZIN (KBLI 61100, 61200, 61300) 1.
2.
17
Rencana Usaha memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang diajukan b. Konfigurasi sistem/jaringan c. Diagram dan rute peta jaringan d. Roll out plan / komitmen 5 tahun e. Komitmen Kinerja Layanan 5 tahun f. Data teknis alat/perangkat g. Bukti kepemilikan perangkat h. PKS dengan penyelenggara lain i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan pra-jual dan purna jual j. SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan Pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan b. Menyampaikan data yang valid dan benar
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
3. 4. 5.
Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang Memiliki konfirmasi status wajib pajak Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara 6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi 7. Memperoleh Izin Penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio. 8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing 9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi 10. Memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi
JENIS LAYANAN
Layanan:
Memuat informasi dari produk/layanan beserta rencana tarif sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang diajukan. Misal: sewa kapasitas jaringan berdasarkan ukuran kapasitas
KOP PERUSAHAAN JENIS LAYANAN PENYELENGGARAAN …. [ISI SESUAI JENISNYA]
18
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN Node 1 Kab/Kota A
Node 2 Kab/Kota A FO Network 20 km, 24 core
NOC
Keterangan: Alamat Node 1: Alamat Node 2: Alamat NOC
19
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Contoh konfigurasi jartaptup (Fiber Optik Terestrial) Note: Gambarkan sesuai kondisi yang terbangun dilapangan yang merepresentasikan komitmen tahun pertama Gambar yang ada disamping hanyalah contoh Berilah keterangan sedetail mungkin (alamat, jenis&tipe perangkatnya) Memenuhi requirement minimum komitmen Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan
KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN
Contoh konfigurasi jartaptup (VSAT) Note: Gambarkan sesuai kondisi dilapangan merepresentasikan komitmen tahun pertama Memenuhi requirement minimum komitmen Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan Gambar disamping hanyalah contoh misal untuk VSAT IP, apabila untuk SCPC atau yang lainnya tinggal disesuaikan seperti dengan terbangun dilapangan
Keterangan: Satelit yang dipakai …… Alamat HUB : ….. Alamat Remote 1 : ….. Alamat Remote 2 : ….. Alamat NOC : ……
20
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN
Contoh konfigurasi jartaptup (Satelit) Note: Gambar disamping hanya contoh, harap gambarkan sesuai dengan apa yang dibangun Memenuhi requirement minimum komitmen Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan Gambarkan pula coverage layanan dari satelit tsb (satellite beam coverage) Lengkapi dengan beberapa info tambahan seputar satelit yang digunakan (nama satelit, band frekuensi, filling, kapasitas, TT&C dll)
Keterangan: Nama Satelit … Alamat Stasiun Bumi / TT&C ….. Alamat NOC : ……
21
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN
Contoh konfigurasi jartaptup (Microwave Link) Note: Gambarkan sesuai kondisi dilapangan Memenuhi requirement minimum komitmen Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan
cloud
Keterangan: Alamat Node 1: Alamat Node 2: Alamat NOC Frekuensi yang digunakan (Tx,Rx)
22
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
NOC
KONFIGURASI JARINGAN KOP Perusahaan 1:8
1:8 1:4
23
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
1:4
Keterangan: Alamat PoP : …. Alamat NOC : …. Alamat (1st Splitter) / ONT : …. Alamat (2nd Splitter) / ONT : …. dst
Contoh konfigurasi jartaplok packet switched (memakai GPON): Note: Gambarkan sesuai kondisi dilapangan Berilah keterangan sedetail mungkin (alamat, jenis&tipe perangkatnya) Memenuhi requirement minimum komitmen Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan Gambar disamping hanyalah contoh, kalau komitmen FTTxnya sebesar 256 dalam konfigurasi juga menggambarkan 256 tadi.
KONFIGURASI JARINGAN
KOP PERUSAHAAN
Contoh konfigurasi jarber terrestrial radio trunking Note: Gambarkan sesuai kondisi dilapangan Berilah keterangan sedetail mungkin (alamat, jenis&tipe perangkatnya) Memenuhi requirement minimum komitmen Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan
Keterangan: Alamat Site Repeater : Alamat NOC: Frekuensi Tx: Frekuensi Rx:
24
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PETA JARINGAN Peta Jaringan:
Sebuah peta yang didalamnya menggambarkan jaringan telekomunikasi yang akan di ULO-kan sesuai dengan konfigurasi yang sudah disampaikan memuat informasi titik lokasi Node/Site, NOC, maupun ODC (untuk jaringan akses) ditempatkan termasuk juga rute kabel yang digelar untuk jenis penyelenggaraan yang menggunakan media fiber optik.
25
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KOMITMEN MINIMAL
26
JARTUP (FO TERESTRIAL)
JARTUP (SKKL)
Pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling sedikit membangun dan/atau menyediakan cakupan wilayah layanan 1 kota/kab dan jaringan fiber optic terrestrial sepanjang 10 km. Pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah panjang kabel fiber optik dengan akumulasi panjang kabel yang dimiliki pada akhir tahun kelima paling sedikit adalah 100 km. Memiliki paling sedikit 2 node (perangkat aktif) yang saling terhubung di tiap rute jaringan fiber optic terrestrial domestik dengan paling sedikit jumlah kabel fiber optik adalah 12 core. Memiliki paling sedikit 1 node (perangkat aktif) di wilayah Indonesia untuk rute jaringan fiber optik terrestrial internasional dengan paling sedikit jumlah kabel fiber optik adalah 2 core. Paling sedikit kapasitas bandwidth 10 Gbps Membangun NOC Menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
Paling sedikit memiliki 2 cable landing station (perangkat aktif) yang saling terhubung dengan kapasitas bandwidth paling sedikit 40 Gbps untuk pembangunan SKKL domestic. Untuk SKKL internasional paling sedikit memiliki 1 cablelanding station (perangkat aktif) di wilayah Indonesia dengan kapasitas bandwidth paling sedikit 100 Gbps dan wajib memiliki hak labuh (landing right). Paling sedikit jumlah kabel fiber optic adalah 2 core. Membangun NOC minimal 1 (satu) unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KOMITMEN MINIMAL
27
JARTUP (MW LINK)
JARTUP (SATELIT)
JARTUP (VSAT)
Untuk keperluan Uji Laik Operasi, pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit memiliki 1 hop. Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
• Dapat menggunakan teknologi satelit konvensional dan/atau High Throughput Satellite (HTS) • Dalam hal menggunakan teknologi satelit konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau menyewa transponder paling sedikit 8 transponder atau 288 MHz Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
Dapat menggunakan satelit konvensional atau HTS Dalam hal menggunakan satelit konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau menyewa transponder paling sedikit 36 MHz. Untuk keperluan ULO, paling sedikit memiliki 2 remote VSAT Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KOMITMEN MINIMAL
28
JARTAPLOK PS
RADIO TRUNKING
JARBERSAT
Tahun pertama paling sedikit memiliki 8 port FTTx dengan kapasitas jumlah pelanggan 256 dan jaringan FO pada 1 kawasan residensial/gedung/ industri Kapasitas bandwidth tiap port paling sedikit 1 Gbps Menambah cakupan wilayah layanan tiap tahun dengan akumulasi pada tahun 5 paling sedikit 5 kawasan Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
• Dapat menggunakan teknologi trunking digital dan/atau analog • Untuk trunking digital, paling sedikit memiliki 20 kanal dengan kapasitas subscriber yang dilayani 500, akumulasi sampai dengan tahun kelima • Untuk trunking analog, paling sedikit memiliki 80 kanal dengan kapasitas subscriber yang dilayani 500, akumulasi sampai dengan tahun kelima • Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
Dalam hal menggunakan teknologi satelit konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau menyewa transponder paling sedikit 36 MHz Akumulasi kapasitas sistem sampai dengan tahun kelima 400.000 SSM Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung. Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KOMITMEN JARTUP FO TERESTRIAL
Contoh backbone antarkota
Terdapat 2 segmen jaringan yang dibangun ditahun ke-4
29
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KOMITMEN JARTUP SKKL
30
Periode
Jumlah Cable Landing Station (unit)
1
1
Kabupaten Gresik
1
1
Kota Banjarmasin
2
1
Kabupaten Kutai Timur
2
1
Kabupaten Donggala
3
1
Kabupaten Serang
3
1
Kabupaten Lampung Selatan
4
1
Kabupaten Karawang
4
1
Kota Batam
5
1
Kota Denpasar
5
1
Kabupaten Lombok Barat
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Lokasi Cable Landing Station (Kab/Kota)
Rute Jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut
Jumlah Kabel Fiber Optik (core)
Kapasitas Bandwidth (Gbps)
Gresik - Banjarmasin
4
40
4
40
2
40
2
40
4
80
4
80
8
100
8
100
2
40
2
40
Sangatta – Donggala
Anyer – Kalianda
Tanjung Pakis – Batam Sanur - Senggigi
yg di-ULO
KOMITMEN JARTUP MWLINK, SATELIT, & VSAT Contoh komitmen untuk Jartup (microwave link) Periode
Minimal Jumlah Hop
Minimal Kapasitas Bandwidth (Mbps)
1
1
6
2
1
10
3
1
8
4
1
5
5
1
10
yg di-ULO Total komitmen jika melihat tabel,selama 5 tahun membangun 5 hop dimana tiap tahunnya membangun 1 hop dengan kapasitas jaringan yang beragam.
Contoh komitmen untuk Jartup (VSAT) Periode
31
yg di-ULO
Kapasitas Transponder yang disediakan/disewa (MHz/Mbps)
1
36 MHz
2
36 MHz
3
36 MHz
4
36 MHz
5
36 MHz
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Contoh komitmen untuk Jartup Satelit
Tahun pertama yang di ULO Contoh komitmen disamping, tiap tahun menyediakan/menyewa transponder sebesar 36 MHz
Periode
Kapasitas Transponder Satelit (Tx/MHz/Mbps)
1
288 MHz
2
288 MHz
3
288 MHz
4
288 MHz
5
288 MHz
KOMITMEN JARTAPLOK PS (FO) & JARBER RADIO TRUNKING Contoh komitmen untuk Jartaplok Berbasis Packet Switched (menggunakan GPON) Periode
Cakupan Wilayah Layanan (Kabupaten/Kota)
Port FTTX (Jumlah Port Perangkat yg Disediakan)
Kapasitas Bandwidth FTTX (Gbps)
Kapasitas Jumlah Pelanggan FTTX
1
Kota Serang
8
(8 x 1 Gbps)
256
2
Kabupaten Sidoarjo
8
(8 x 1 Gbps)
256
3
Kota Malang
8
(8 x 1 Gbps)
256
4
Kota Balikpapan
8
(8 x 1 Gbps)
256
5
Kabupaten Banyumas
8
(8 x 1 Gbps)
256
5
Kota Balikpapan
8
(8 x 1 Gbps)
256
Merepresentasikan PON Port yang terpakai untuk menghasilkan jaringan ke akses pelanggan (homepass) dengan kapasitas 256
yg di-ULO
Dengan 8 PON Port yang terpakai dimana kapasitas tiap Port paling sedikit 1 Gbps shg penulisan dalam komitmen (8x1 Gbps)
Contoh komitmen untuk Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking (digital)
32
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Periode
Jumlah Kanal
Kapasitas Pelanggan yang dilayani
1
2
10
2
4
100
3
3
90
4
6
250
5
5
150
yg di-ULO Total komitmen jika melihat tabel,selama 5 tahun akumulasi jumlah kanal 20 dengan kapasitas pelanggan yang dapat dilayani sebesar 600 (sudah memenuhi minimal komitmen bahkan lebih)
KOMITMEN KINERJA LAYANAN Contoh komitmen kinerja layanan:
I
II
III
IV
V
Network Availability (%)
98
98
98.5
99
99.5
MTTR (jam)
6
6
5
5
4
Tahun
33
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
DAFTAR PERANGKAT DAN SERTIFIKAT PERANGKAT Sampaikan daftar list perangkat yang digunakan dimana perangkat dalam hal ini merepresentasikan sesuai dengan konfigurasi yang disampaikan. Lampirkan juga data dukung terkait sertifikasi perangkat yang digunakan. Dalam membeli perangkat, mohon dapat dipastikan perangkat yang akan dibeli sudah tersertifikasi. No
Lokasi
Gedung A 1 Jl. Xyz No. 8 Kota/Kab A Gedung A 2 Jl. Xyz No. 8 Kota/Kab A Jl. Klm 3 Kota/Kab A Gedung A 4 Jl. Xyz No. 8 Kota/Kab A
Serial Number No. Sertifikat
Foto Perangkat
Foto Serial Number
Jenis
Merk
Buatan
Type
Switch
Mikrotik
Latvia
CRS …
S1NC3…
…/SDPPI/… Lampirkan foto Lampirkan foto
OLT
ZTE
China
C320
X1Y2….
…/SDPPI/… Lampirkan foto Lampirkan foto
Modem
ZTE
China
F660
FY98H…
…/SDPPI/… Lampirkan foto Lampirkan foto
Dekstop PC
Dell
China
Dell …
A1B6….
-
Lampirkan foto Lampirkan foto
Display Monitor
LG
Korea
LG TV …
C65R….
-
Lampirkan foto Lampirkan foto Terdapat logo sertifikasi perangkat
34
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PERSYARATAN BUKTI KEPEMILIKAN PERANGKAT: Lampirkan bukti dukung terkait kepemilikan perangkat sesuai dengan daftar list perangkat yang disampaikan dapat berupa invoice beserta faktur pajaknya ataupun bukti dukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan Untuk pembelian yang dilakukan secara online melalui marketplace, bukti dukung yang dilampirkan dapat berupa bukti history pemesanan dan transaksi yang dilakukan melalui marketplace Dalam pembelian perangkat pastikan pembelian dilakukan a.n perusahaan KONTAK INFORMASI DUKUNGAN LAYANAN PRAJUAL & PURNAJUAL Dukungan pra-jual atau purna jual memuat kontak/kanal informasi (alamat kantor aktif, nomor telepon, email, media sosial atau kanal informasi lainnya) yang disediakan oleh penyelenggara bagi calon pelanggan maupun pelanggan dalam mendukung layanan prajual dan purnajual. Pastikan kontak informasi tsb aktif Format dokumen tersedia di link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy 35
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PERSYARATAN
PKS DENGAN PENYELENGGARA LAINNYA: Lampirkan PKS dalam hal terdapat PKS dengan Penyelenggara lainnya seperti PKS collocation perangkat, PKS sewa transponder dengan satelit provider (untuk penyelenggaraan jartup VSAT) Dalam hal tidak terdapat PKS, dapat mengisi surat pernyataan yang format dokumen tersedia di link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy SOP Lampirkan SOP terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan (SOP tersendiri untuk setiap topik) Tidak terdapat format khusus dalam penyusunan SOP.
36
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PERSYARATAN ISR:
Dibutuhkan bagi jenis penyelenggaraan yang menggunakan frekuensi (KBLI 61200 dan 61300) Perizinan ISR kewenangannya di Ditjen SDPPI Dalam hal tidak membutuhkan ISR, dapat mengisi surat pernyataan yang formatnya tersedia melalui link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy
HAK LABUH
Dibutuhkan bagi jenis penyelenggaraan yang membutuhkan hak labuh seperti penggunaan satelit asing dalam Jartup VSAT, jaringan lintas batas negara (Jartup Microwave Link). Hak Labuh Satelit kewenangannya di Ditjen SDPPI Dalam hal tidak membutuhkan Hak Labuh, dapat mengisi surat pernyataan yang formatnya tersedia melalui link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy
PENOMORAN
37
Dibutuhkan bagi jenis penyelenggaraan yang membutuhkan penomoran seperti jarbersel, SLI, jartaplok circuit switched Perizinan Penomoran kewenangannya di Dittel Dalam hal tidak membutuhkan Penomoran, dapat mengisi surat pernyataan yang formatnya tersedia melalui link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
PERSYARATAN LAINNYA
SURAT PERNYATAAN:
38
Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan dan menyampaikan data yang valid dan benar Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara Format surat-surat pernyataan tersebut tersedia di link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK KSWP:
Lampirkan bukti KSWP dapat berupa capture dari akun iKSWP yang dimiliki. Format file yang disampaikan dalam bentuk pdf.
39
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
MEDIA INFORMASI DAN PENGADUAN
Call Center : 159
Email: [email protected]
Website: https://layanan.kominfo.go.id/
PTSP : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110
40
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
LINK TERKAIT
https://oss.go.id pengajuan perizinan berusaha
https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id pengajuan ISR
https://sertifikasi.postel.go.id cek sertifikasi perangkat
https://jdih.kominfo.go.id cek regulasi
41
DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI
Terima Kasih Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia IndonesiaTerkoneksi: Makin Digital, MakinMaju
Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat 10110 www.kominfo.go.id @kemkominfo |
@kemkominfo |
@kemenkominfo