Materi Bimtek Perizinan Penyelenggaraan Jartel 30062022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERIZINAN PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI



DirektoratTelekomunikasi



DASAR HUKUM



Undang – Undang 36 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah 52 Tahun 2000



Undang – Undang 11 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah 5 Tahun 2021



Peraturan Pemerintah 53 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2021 Permen Kominfo 1 Tahun 2010 Permen Kominfo 5 Tahun 2021 Permen Kominfo 7 Tahun 2018



1



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



TINGKAT RISIKO Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha dan tingkat risiko tersebut menentukan jenis perizinan berusaha. Pemerintah telah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia). KBLI yang berlaku saat ini adalah KBLI tahun 2020 dengan angka 5 digit sebagai kode bidang usaha. Berikut adalah pembagian tingkat risiko usaha dan jenis perizinan berusahanya :



2



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



GAMBARAN UMUM PEMROSESAN DI K/L



3



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



INFORMASI TAMBAHAN SEPUTAR PENGAJUAN PERIZINAN BERUSAHA



Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam pengajuan Perizinan Berusaha:  Sebelum memulai perizinan berusaha melalui OSS RBA silahkan dibaca dan dipelajari terlebih dahulu panduan perizinan berusaha resiko tinggi yang bahannya dapat diunduh di https://oss.go.id/panduan  Pada Perizinan Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang keseluruhannya tingkat resikonya tinggi pilihan jenis proyek kategorinya adalah utama. Ketentuan Perka BKPM 4 Tahun 2021, pasal 30 ayat (3): ‘Kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum pada Data Pelaku Usaha dan bertujuan komersial, sumber pendapatan, atau menghasilkan keuntungan bagi Pelaku Usaha.’  Bagi Pelaku Usaha yang mengajukan Izin Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi (baru) bila terdapat pertanyaan “Apakah sudah memiliki perizinan berusaha yang sebelumnya?” WAJIB DIJAWAB BELUM



4



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KBLI PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI No Kode KBLI



5



1



61100



2



61200



3



61300



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Judul KBLI



Jenis Penyelenggaraan Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Jaringan Tetap Tertutup melalui media Fiber Optik Terestrial Jaringan Tetap Tertutup melalui media SKKL Jaringan Tetap Lokal Berbasis Circuit Aktivitas Switched Telekomunikasi Tinggi NIB + Izin Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet dengan Kabel Switched melalu media Fiber Optik Jaringan Tetap Sambungan Internasional Jaringan Tetap Sambungan Langsung Jarak Jauh Jaringan Tetap Tertutup melalui media Microwave Link Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Aktivitas Switched melalui media non-kabel Telekomunikasi Tanpa Tinggi NIB + Izin (Broadband Wireless Access) Kabel Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking Jaringan Bergerak Seluler Jaringan Tetap Tertutup melalui media Satelit Aktivitas Tinggi NIB + Izin Jaringan Tetap Tertutup melalui media Telekomunikasi Satelit VSAT Jaringan Bergerak Satelit



JENIS PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI Apa saja jenis-jenis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi?



? *Dasar Acuan: Permen Kominfo Nomor 7 Tahun 2018, Pasal 15 (merah) mekanisme seleksi (biru) mekanisme evaluasi



6



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



a. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis circuit switched; b. Penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched; c. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan langsung jarak jauh; d. Penyelenggaraan jaringan tetap sambungan internasional; e. Penyelenggaraan jaringan tetap tertutup; f. Penyelenggaraan jaringan bergerak seluler; g. Penyelenggaraan jaringan bergerak satelit; dan/atau h. Penyelenggaraan jaringan bergerak terrestrial radio trunking.



PELAKU USAHA



Siapa saja yang berhak mengajukan permohonan perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi ?



01 02



WHO? 03 04



7



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Badan hukum :  Badan Usaha Milik Negara (BUMN);  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);  Badan Usaha Swasta;  Koperasi Dasar Acuan: PP 52 Tahun 2000, Pasal 4



KETENTUAN PERALIHAN



Bagaimana dengan pemohon yang sebelumnya sudah melakukan permohonan perizinan namun izinnya belum berlaku efektif?



?



8



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Ketentuan PP5/2021 pasal 562 poin b: Pelaku Usaha yang telah memperoleh Perizinan Berusaha namun belum berlaku efektif sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, Perizinan Berusaha diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.



GAMBARAN UMUM PERIZINAN



NIB



oss.go.id



NIB OSS v.1.1



Izin Belum Berlaku Efektif



OSS RBA



Pemenuhan Persyaratan



Pemenuhan Komitmen (submit persyaratan + ULO) sipppdihati.pelayananprimaditje nppi.go.id



Izin Berlaku Efektif



9



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Terbit Izin



oss.go.id



BIAYA



DIKENAI PNBP* BIAYA PENGURUSAN IZIN (GRATIS)



• Biaya Hak Penyelenggara (BHP) Telekomunikasi = 0.5% • Kontribusi USO = 1.25%



Keterangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)* : - Dikenakan setelah izin berlaku efektif yang dibayarkan setiap tahun (acuannya terhadap gross revenue) - Pelaporan dan evaluasi (LKO & BHP Telekomunikasi) oleh Direktorat Pengendalian Pos dan Informatika, sedangkan untuk USO oleh BAKTI



10



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



GAMBARAN UMUM PERIZINAN MELALUI LAYANAN KOMINFO Pelaku usaha mengajukan permohonan ke OSS RBA, input KBLI, jenis layanan dan detail usaha termasuk izin dasar



1



2



Pelaku Usaha mengajukan permohon baru ke portal layanan publik kominfo



3



Mengajukan pemenuhan persyaratan



layanan.kominfo.go.id oss.go.id



Pelaku usaha submit pemenuhan persyaratan di OSS RBA



Terbit Izin



11



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



4



Mengajukan Uji Laik Operasi



5



Terbit SKLO



6



7



ALUR PERIZINAN 1. Pelaku Usaha mengajukan permohonan melalui OSS RBA panduan dapat diakses di https://oss.go.id/panduan 2. Untuk keperluan pemenuhan persyaratan maupun pengajuan Uji Laik Operasi Pelaku usaha masuk ke https://layanan.kominfo.go.id, kemudian memilih menu ‘perizinan’  “jaringan telekomunikasi” 3. Pelaku usaha membaca dan menyetujui disclaimer 4. Pelaku usaha diarahkan ke laman layanan sementara perizinan kominfo untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi. Menu yang dapat dipilih yaitu permohonan baru 5. Pelaku usaha mengisi form yang telah disediakan. Selanjutnya pelaku usaha akan mendapatkan notifikasi berupa informasi persyaratan perizinan berusaha. 6. Pelaku usaha secara parallel dapat melakukan pengajuan penetapan penomoran, ISR, ataupun landing right jika jenis penyelenggaraan jaringannya membutuhkan masing-masing izin pendukung tsb ke https://layanan.kominfo.go.id 7. Pelaku usaha selanjutnya dapat mengirimkan seluruh dokumen persyaratan perizinan berusaha melalui alamat email yang sudah diinfokan 8. Tim Kominfo akan mengevaluasi dan memberikan notifikasi, jika semua OK selanjutnya pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Uji Laik Operasi. 9. Pelaku usaha melakukan pelaksanaan Uji Laik Operasi. Dalam hal semua pengujian terpenuhi akan diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi 10. Pelaku Usaha selanjutnya dapat melakukan pemenuhan persyaratan di OSS RBA untuk selanjutnya dapat diterbitkan izinnya. Panduan pemenuhan persyaratan OSS RBA dapat diakses di https://oss.go.id/panduan 12



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PELAYANAN PUBLIK KOMINFO Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id



13



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PELAYANAN PUBLIK KOMINFO



Membaca dan menyetujui diclaimer



14



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PELAYANAN PUBLIK KOMINFO



Memilih jenis permohonan



15



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PELAYANAN PUBLIK KOMINFO



Mengisi form yang telah tersedia



16



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PERSYARATAN IZIN (KBLI 61100, 61200, 61300) 1.



2.



17



Rencana Usaha memuat: a. Jenis layanan sesuai dengan penyelenggaraan yang diajukan b. Konfigurasi sistem/jaringan c. Diagram dan rute peta jaringan d. Roll out plan / komitmen 5 tahun e. Komitmen Kinerja Layanan 5 tahun f. Data teknis alat/perangkat g. Bukti kepemilikan perangkat h. PKS dengan penyelenggara lain i. Pusat kontak informasi berkaitan dengan layanan pra-jual dan purna jual j. SOP: monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan Pernyataan: a. Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan jaringan b. Menyampaikan data yang valid dan benar



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



3. 4. 5.



Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang Memiliki konfirmasi status wajib pajak Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara 6. Memperoleh penetapan penomoran telekomunikasi dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan penomoran telekomunikasi 7. Memperoleh Izin Penggunaan spektrum frekuensi radio dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi radio. 8. Memperoleh hak labuh dalam hal Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi menggunakan satelit asing 9. Mengajukan permohonan pelaksanaan Uji Laik Operasi 10. Memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi berdasarkan pelaksanaan Uji Laik Operasi



JENIS LAYANAN



Layanan:



Memuat informasi dari produk/layanan beserta rencana tarif sesuai dengan jenis penyelenggaraan yang diajukan. Misal: sewa kapasitas jaringan berdasarkan ukuran kapasitas



KOP PERUSAHAAN JENIS LAYANAN PENYELENGGARAAN …. [ISI SESUAI JENISNYA]



18



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN Node 1 Kab/Kota A



Node 2 Kab/Kota A FO Network 20 km, 24 core



NOC



Keterangan: Alamat Node 1: Alamat Node 2: Alamat NOC



19



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Contoh konfigurasi jartaptup (Fiber Optik Terestrial) Note:  Gambarkan sesuai kondisi yang terbangun dilapangan yang merepresentasikan komitmen tahun pertama Gambar yang ada disamping hanyalah contoh  Berilah keterangan sedetail mungkin (alamat, jenis&tipe perangkatnya)  Memenuhi requirement minimum komitmen  Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan



KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN



Contoh konfigurasi jartaptup (VSAT) Note:  Gambarkan sesuai kondisi dilapangan merepresentasikan komitmen tahun pertama  Memenuhi requirement minimum komitmen  Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan  Gambar disamping hanyalah contoh misal untuk VSAT IP, apabila untuk SCPC atau yang lainnya tinggal disesuaikan seperti dengan terbangun dilapangan



Keterangan: Satelit yang dipakai …… Alamat HUB : ….. Alamat Remote 1 : ….. Alamat Remote 2 : ….. Alamat NOC : ……



20



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN



Contoh konfigurasi jartaptup (Satelit) Note:  Gambar disamping hanya contoh, harap gambarkan sesuai dengan apa yang dibangun  Memenuhi requirement minimum komitmen  Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan  Gambarkan pula coverage layanan dari satelit tsb (satellite beam coverage)  Lengkapi dengan beberapa info tambahan seputar satelit yang digunakan (nama satelit, band frekuensi, filling, kapasitas, TT&C dll)



Keterangan: Nama Satelit … Alamat Stasiun Bumi / TT&C ….. Alamat NOC : ……



21



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KONFIGURASI JARINGAN KOP PERUSAHAAN



Contoh konfigurasi jartaptup (Microwave Link) Note:  Gambarkan sesuai kondisi dilapangan  Memenuhi requirement minimum komitmen  Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan



cloud



Keterangan: Alamat Node 1: Alamat Node 2: Alamat NOC Frekuensi yang digunakan (Tx,Rx)



22



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



NOC



KONFIGURASI JARINGAN KOP Perusahaan 1:8



1:8 1:4



23



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



1:4



Keterangan: Alamat PoP : …. Alamat NOC : …. Alamat (1st Splitter) / ONT : …. Alamat (2nd Splitter) / ONT : …. dst



Contoh konfigurasi jartaplok packet switched (memakai GPON): Note:  Gambarkan sesuai kondisi dilapangan  Berilah keterangan sedetail mungkin (alamat, jenis&tipe perangkatnya)  Memenuhi requirement minimum komitmen  Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan  Gambar disamping hanyalah contoh, kalau komitmen FTTxnya sebesar 256 dalam konfigurasi juga menggambarkan 256 tadi.



KONFIGURASI JARINGAN



KOP PERUSAHAAN



Contoh konfigurasi jarber terrestrial radio trunking Note:  Gambarkan sesuai kondisi dilapangan  Berilah keterangan sedetail mungkin (alamat, jenis&tipe perangkatnya)  Memenuhi requirement minimum komitmen  Konfigurasi menggambarkan apa yang dikomitmenkan



Keterangan: Alamat Site Repeater : Alamat NOC: Frekuensi Tx: Frekuensi Rx:



24



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PETA JARINGAN Peta Jaringan:



Sebuah peta yang didalamnya menggambarkan jaringan telekomunikasi yang akan di ULO-kan sesuai dengan konfigurasi yang sudah disampaikan memuat informasi titik lokasi Node/Site, NOC, maupun ODC (untuk jaringan akses) ditempatkan termasuk juga rute kabel yang digelar untuk jenis penyelenggaraan yang menggunakan media fiber optik.



25



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KOMITMEN MINIMAL



26



JARTUP (FO TERESTRIAL)



JARTUP (SKKL)



 Pada tahun pertama (awal operasi) adalah paling sedikit membangun dan/atau menyediakan cakupan wilayah layanan 1 kota/kab dan jaringan fiber optic terrestrial sepanjang 10 km.  Pada tahun kedua sampai dengan seterusnya wajib menambah panjang kabel fiber optik dengan akumulasi panjang kabel yang dimiliki pada akhir tahun kelima paling sedikit adalah 100 km.  Memiliki paling sedikit 2 node (perangkat aktif) yang saling terhubung di tiap rute jaringan fiber optic terrestrial domestik dengan paling sedikit jumlah kabel fiber optik adalah 12 core.  Memiliki paling sedikit 1 node (perangkat aktif) di wilayah Indonesia untuk rute jaringan fiber optik terrestrial internasional dengan paling sedikit jumlah kabel fiber optik adalah 2 core.  Paling sedikit kapasitas bandwidth 10 Gbps  Membangun NOC  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



 Paling sedikit memiliki 2 cable landing station (perangkat aktif) yang saling terhubung dengan kapasitas bandwidth paling sedikit 40 Gbps untuk pembangunan SKKL domestic.  Untuk SKKL internasional paling sedikit memiliki 1 cablelanding station (perangkat aktif) di wilayah Indonesia dengan kapasitas bandwidth paling sedikit 100 Gbps dan wajib memiliki hak labuh (landing right).  Paling sedikit jumlah kabel fiber optic adalah 2 core.  Membangun NOC minimal 1 (satu) unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin.  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung layanan  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KOMITMEN MINIMAL



27



JARTUP (MW LINK)



JARTUP (SATELIT)



JARTUP (VSAT)



 Untuk keperluan Uji Laik Operasi, pada tahun pertama (awal operasi) paling sedikit memiliki 1 hop.  Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin.  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung.  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



• Dapat menggunakan teknologi satelit konvensional dan/atau High Throughput Satellite (HTS) • Dalam hal menggunakan teknologi satelit konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau menyewa transponder paling sedikit 8 transponder atau 288 MHz  Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin.  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung.  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



 Dapat menggunakan satelit konvensional atau HTS  Dalam hal menggunakan satelit konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau menyewa transponder paling sedikit 36 MHz.  Untuk keperluan ULO, paling sedikit memiliki 2 remote VSAT  Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin.  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung.  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KOMITMEN MINIMAL



28



JARTAPLOK PS



RADIO TRUNKING



JARBERSAT



 Tahun pertama paling sedikit memiliki 8 port FTTx dengan kapasitas jumlah pelanggan 256 dan jaringan FO pada 1 kawasan residensial/gedung/ industri  Kapasitas bandwidth tiap port paling sedikit 1 Gbps  Menambah cakupan wilayah layanan tiap tahun dengan akumulasi pada tahun 5 paling sedikit 5 kawasan  Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin.  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung.  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



• Dapat menggunakan teknologi trunking digital dan/atau analog • Untuk trunking digital, paling sedikit memiliki 20 kanal dengan kapasitas subscriber yang dilayani 500, akumulasi sampai dengan tahun kelima • Untuk trunking analog, paling sedikit memiliki 80 kanal dengan kapasitas subscriber yang dilayani 500, akumulasi sampai dengan tahun kelima • Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin.  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung.  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



 Dalam hal menggunakan teknologi satelit konvensional, tiap tahun menyediakan dan/atau menyewa transponder paling sedikit 36 MHz  Akumulasi kapasitas sistem sampai dengan tahun kelima 400.000 SSM  Membangun pusat pengendali jaringan (NOC) minimal 1 unit sistem yang dimiliki oleh pemegang izin.  Menyediakan sarana dan prasarana pendukung.  Menyediakan gedung untuk kantor dan instalasi perangkat dengan luas proporsional.



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KOMITMEN JARTUP FO TERESTRIAL



Contoh backbone antarkota



Terdapat 2 segmen jaringan yang dibangun ditahun ke-4



29



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KOMITMEN JARTUP SKKL



30



Periode



Jumlah Cable Landing Station (unit)



1



1



Kabupaten Gresik



1



1



Kota Banjarmasin



2



1



Kabupaten Kutai Timur



2



1



Kabupaten Donggala



3



1



Kabupaten Serang



3



1



Kabupaten Lampung Selatan



4



1



Kabupaten Karawang



4



1



Kota Batam



5



1



Kota Denpasar



5



1



Kabupaten Lombok Barat



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Lokasi Cable Landing Station (Kab/Kota)



Rute Jaringan Sistem Komunikasi Kabel Laut



Jumlah Kabel Fiber Optik (core)



Kapasitas Bandwidth (Gbps)



Gresik - Banjarmasin



4



40



4



40



2



40



2



40



4



80



4



80



8



100



8



100



2



40



2



40



Sangatta – Donggala



Anyer – Kalianda



Tanjung Pakis – Batam Sanur - Senggigi



yg di-ULO



KOMITMEN JARTUP MWLINK, SATELIT, & VSAT Contoh komitmen untuk Jartup (microwave link) Periode



Minimal Jumlah Hop



Minimal Kapasitas Bandwidth (Mbps)



1



1



6



2



1



10



3



1



8



4



1



5



5



1



10



yg di-ULO Total komitmen jika melihat tabel,selama 5 tahun membangun 5 hop dimana tiap tahunnya membangun 1 hop dengan kapasitas jaringan yang beragam.



Contoh komitmen untuk Jartup (VSAT) Periode



31



yg di-ULO



Kapasitas Transponder yang disediakan/disewa (MHz/Mbps)



1



36 MHz



2



36 MHz



3



36 MHz



4



36 MHz



5



36 MHz



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Contoh komitmen untuk Jartup Satelit



Tahun pertama yang di ULO Contoh komitmen disamping, tiap tahun menyediakan/menyewa transponder sebesar 36 MHz



Periode



Kapasitas Transponder Satelit (Tx/MHz/Mbps)



1



288 MHz



2



288 MHz



3



288 MHz



4



288 MHz



5



288 MHz



KOMITMEN JARTAPLOK PS (FO) & JARBER RADIO TRUNKING Contoh komitmen untuk Jartaplok Berbasis Packet Switched (menggunakan GPON) Periode



Cakupan Wilayah Layanan (Kabupaten/Kota)



Port FTTX (Jumlah Port Perangkat yg Disediakan)



Kapasitas Bandwidth FTTX (Gbps)



Kapasitas Jumlah Pelanggan FTTX



1



Kota Serang



8



(8 x 1 Gbps)



256



2



Kabupaten Sidoarjo



8



(8 x 1 Gbps)



256



3



Kota Malang



8



(8 x 1 Gbps)



256



4



Kota Balikpapan



8



(8 x 1 Gbps)



256



5



Kabupaten Banyumas



8



(8 x 1 Gbps)



256



5



Kota Balikpapan



8



(8 x 1 Gbps)



256



Merepresentasikan PON Port yang terpakai untuk menghasilkan jaringan ke akses pelanggan (homepass) dengan kapasitas 256



yg di-ULO



Dengan 8 PON Port yang terpakai dimana kapasitas tiap Port paling sedikit 1 Gbps shg penulisan dalam komitmen (8x1 Gbps)



Contoh komitmen untuk Jaringan Bergerak Terestrial Radio Trunking (digital)



32



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Periode



Jumlah Kanal



Kapasitas Pelanggan yang dilayani



1



2



10



2



4



100



3



3



90



4



6



250



5



5



150



yg di-ULO Total komitmen jika melihat tabel,selama 5 tahun akumulasi jumlah kanal 20 dengan kapasitas pelanggan yang dapat dilayani sebesar 600 (sudah memenuhi minimal komitmen bahkan lebih)



KOMITMEN KINERJA LAYANAN Contoh komitmen kinerja layanan:



I



II



III



IV



V



Network Availability (%)



98



98



98.5



99



99.5



MTTR (jam)



6



6



5



5



4



Tahun



33



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



DAFTAR PERANGKAT DAN SERTIFIKAT PERANGKAT  Sampaikan daftar list perangkat yang digunakan dimana perangkat dalam hal ini merepresentasikan sesuai dengan konfigurasi yang disampaikan. Lampirkan juga data dukung terkait sertifikasi perangkat yang digunakan.  Dalam membeli perangkat, mohon dapat dipastikan perangkat yang akan dibeli sudah tersertifikasi. No



Lokasi



Gedung A 1 Jl. Xyz No. 8 Kota/Kab A Gedung A 2 Jl. Xyz No. 8 Kota/Kab A Jl. Klm 3 Kota/Kab A Gedung A 4 Jl. Xyz No. 8 Kota/Kab A



Serial Number No. Sertifikat



Foto Perangkat



Foto Serial Number



Jenis



Merk



Buatan



Type



Switch



Mikrotik



Latvia



CRS …



S1NC3…



…/SDPPI/… Lampirkan foto Lampirkan foto



OLT



ZTE



China



C320



X1Y2….



…/SDPPI/… Lampirkan foto Lampirkan foto



Modem



ZTE



China



F660



FY98H…



…/SDPPI/… Lampirkan foto Lampirkan foto



Dekstop PC



Dell



China



Dell …



A1B6….



-



Lampirkan foto Lampirkan foto



Display Monitor



LG



Korea



LG TV …



C65R….



-



Lampirkan foto Lampirkan foto Terdapat logo sertifikasi perangkat



34



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PERSYARATAN BUKTI KEPEMILIKAN PERANGKAT:  Lampirkan bukti dukung terkait kepemilikan perangkat sesuai dengan daftar list perangkat yang disampaikan dapat berupa invoice beserta faktur pajaknya ataupun bukti dukung lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan  Untuk pembelian yang dilakukan secara online melalui marketplace, bukti dukung yang dilampirkan dapat berupa bukti history pemesanan dan transaksi yang dilakukan melalui marketplace  Dalam pembelian perangkat pastikan pembelian dilakukan a.n perusahaan KONTAK INFORMASI DUKUNGAN LAYANAN PRAJUAL & PURNAJUAL  Dukungan pra-jual atau purna jual memuat kontak/kanal informasi (alamat kantor aktif, nomor telepon, email, media sosial atau kanal informasi lainnya) yang disediakan oleh penyelenggara bagi calon pelanggan maupun pelanggan dalam mendukung layanan prajual dan purnajual.  Pastikan kontak informasi tsb aktif Format dokumen tersedia di link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy 35



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PERSYARATAN



PKS DENGAN PENYELENGGARA LAINNYA:  Lampirkan PKS dalam hal terdapat PKS dengan Penyelenggara lainnya seperti PKS collocation perangkat, PKS sewa transponder dengan satelit provider (untuk penyelenggaraan jartup VSAT)  Dalam hal tidak terdapat PKS, dapat mengisi surat pernyataan yang format dokumen tersedia di link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy SOP  Lampirkan SOP terkait monitoring jaringan, penanganan gangguan, billing dan penagihan, aktivasi dan deaktivasi pengguna, dan pelayanan pengguna/pelanggan (SOP tersendiri untuk setiap topik)  Tidak terdapat format khusus dalam penyusunan SOP.



36



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PERSYARATAN ISR:   



Dibutuhkan bagi jenis penyelenggaraan yang menggunakan frekuensi (KBLI 61200 dan 61300) Perizinan ISR kewenangannya di Ditjen SDPPI Dalam hal tidak membutuhkan ISR, dapat mengisi surat pernyataan yang formatnya tersedia melalui link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy



HAK LABUH   



Dibutuhkan bagi jenis penyelenggaraan yang membutuhkan hak labuh seperti penggunaan satelit asing dalam Jartup VSAT, jaringan lintas batas negara (Jartup Microwave Link). Hak Labuh Satelit kewenangannya di Ditjen SDPPI Dalam hal tidak membutuhkan Hak Labuh, dapat mengisi surat pernyataan yang formatnya tersedia melalui link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy



PENOMORAN   



37



Dibutuhkan bagi jenis penyelenggaraan yang membutuhkan penomoran seperti jarbersel, SLI, jartaplok circuit switched Perizinan Penomoran kewenangannya di Dittel Dalam hal tidak membutuhkan Penomoran, dapat mengisi surat pernyataan yang formatnya tersedia melalui link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



PERSYARATAN LAINNYA



SURAT PERNYATAAN:    



38



Kesanggupan melaksanakan ketentuan penyelenggaraan dan menyampaikan data yang valid dan benar Tidak memiliki kewajiban PNBP terhutang Daftar susunan pengurus untuk membuktikan bahwa Direksi, Pengurus, dan/atau Badan Hukum Pelaku Usaha tidak ditetapkan dalam Daftar Hitam Penyelenggara Format surat-surat pernyataan tersebut tersedia di link berikut https://k-cloud.kominfo.go.id/s/b3GmWbw2y54LFzy



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK KSWP:



Lampirkan bukti KSWP dapat berupa capture dari akun iKSWP yang dimiliki. Format file yang disampaikan dalam bentuk pdf.



39



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



MEDIA INFORMASI DAN PENGADUAN



Call Center : 159



Email: [email protected]



Website: https://layanan.kominfo.go.id/



PTSP : Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110



40



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



LINK TERKAIT



https://oss.go.id  pengajuan perizinan berusaha



https://spectraweb.ditfrek.postel.go.id  pengajuan ISR



https://sertifikasi.postel.go.id  cek sertifikasi perangkat



https://jdih.kominfo.go.id  cek regulasi



41



DIREKTORAT TELEKOMUNIKASI



Terima Kasih Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia IndonesiaTerkoneksi: Makin Digital, MakinMaju



Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat 10110 www.kominfo.go.id @kemkominfo |



@kemkominfo |



@kemenkominfo