Materi Penyuluhan Keamanan Pangan Fix [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

19 Juni 2020



Sosialisasi Keamanan Pangan dalam rangka World Food Safety Day



Food Safety, Everyone’s Business Iswadi, S. Farm., Apt Kepala Loka POM di Payakumbuh



PENDAHULUAN



01



KEAMANAN PANGAN



02



PROGRAM INISIATIF KEAMANAN PANGAN



03



PENDAMPINGAN PELAKU USAHA



04



APLIKASI DAN WEBSITE BPOM



05



PENUTUP



06



1 | PENDAHULUAN



A | PENGENALAN LOKA POM DI KOTA PAYAKUMBUH



Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya BPOM didukung oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT).



Loka POM di Kota Payakumbuh adalah UPT di lingkungan BPOM yang merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan obat dan makanan.



Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM)



Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM)



Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM)



LOKA POM DI KOTA PAYAKUMBUH Tugas UPT berdasarkan PerBPOM No. 12 tahun 2018 pasal 36 :



 Melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan  Melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan  Melakukan inspeksi dan sertifikasi sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan  Sertifikasi produk  Pengambilan contoh (sampling)  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.  Pengujian Obat dan Makanan  Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan



Wilayah Kerja : Kota Payakumbuh, Kab, Lima Puluh Kota, Kota Bukittinggi, Kab. Agam



B | DASAR HUKUM UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan



Pasal 68 Ayat 1



Pasal 68 Ayat 3



Pemerintah menetapkan NSPK



Pelaku usaha pangan* wajib menerapkan NSPK



Pasal 68 Ayat 5



Pasal 108 Ayat 1



Pemerintah membina dan mengawasi penerapan NSPK oleh Pelaku Usaha



Pemerintah berwenang melakukan Pengawasan



*Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agiribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang NSPK  Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria



DASAR HUKUM PENGAWASAN 1. UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan 2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen 3. Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan 4. Peraturan Pemerintah No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan



KONSEP JAMINAN KEAMANAN PANGAN DAN MUTU PANGAN BERDASARKAN PP 86 TAHUN 2019



C | ISU KEAMANAN PANGAN



World Health Organization (WHO) mencatat jutaan orang jatuh sakit, bahkan banyak yang meninggal akibat mengkonsumsi pangan yang tidak aman. Diperkirakan lebih dari 200 jenis penyakit yang ditimbulkan karena mengkonsumsi pangan yang tercemar. Perlu praktek penanganan pangan yang baik untuk menghindarkan pangan menjadi tercemar sekaligus mencegah penyakit akibat pangan. ”Hak untuk memperoleh pangan yang aman dan bergizi adalah sama tingkatannya dengan hak untuk bebas dari kelaparan” —Rome Declaration on World Food Security 2006



2 | KEAMANAN PANGAN



A | DEFINISI



PANGAN



KEAMANAN PANGAN



Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.



Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.



UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan



PP No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan



B | SISTEM PENGAWASAN PP No. 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan



PENGAWASAN BPOM Sebelum beredar



DATA ADMINISTRATIF DATA TEKNIS



Ketika beredar



• Inspeksi sarana produksidistribusi • Monitoring label beredar • Sampling & pengujian • Iklan dan promosi



EVALUASI PRODUK



IJIN EDAR



TINDAK LANJUT



Pelaku usaha bertanggung jawab terhadap KEAMANAN, MUTU dan MAMFAAT/KHASIAT produk



C | KONSEP FARM TO TABLE RANTAI PANGAN



“Jaminan keamanan pangan harus mencakup dari tahap awal sampai pangan siap dikonsumsi. “



Transportation



Processing



Farm



Retail



Table



KEAMANAN PANGAN DI SETIAP RANTAI PANGAN



RUANG LINGKUP CPPOB Dasar  Peraturan Menteri Perindustrian RI No.75/M-IND/PER/7/2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Good Manufacturing Practices) NO



ELEMEN



NO



ELEMEN



1.



Lokasi



10.



Pengemas



2.



Bangunan



11.



Label dan Keterangan Produk



3.



Fasilitas Sanitasi



12.



Penyimpanan



4.



Mesin/Peralatan



13.



Pemeliharaan dan Program Sanitasi



5.



Bahan



14.



Pengangkutan



6.



Pengawasan Proses



15.



Dokumentasi dan Pencatatan



7.



Produk Akhir



16.



Pelatihan



8.



Laboratorium



17.



Penarikan Produk



9.



Karyawan



PENERAPAN HACCP



1. Melakukan Analisis Bahaya 2. Menetapkan CCP (Critical Control Point)



3. Menetapkan Batas Kritis 4. Menetapkan Langkah Monitoring 5. Menetapkan Tindakan Koreksi 6. Menetapkan Verifikasi



7. Mengembangkan Dokumen dan Rekaman



D | JENIS PANGAN



Buah, ikan segar, sayur, daging segar, dll



PANGAN OLAHAN



Restoran, Café hotel, Warung tegal



PANGAN SEGAR



MD / ML (Badan POM) P-IRT (Pem. Kab / Kota)



PANGAN SIAP SAJI



E | BAHAYA PADA PANGAN



BAHAYA BIOLOGI



BAHAYA KIMIA



BAHAYA FISIK



MENGAPA KEAMANAN PANGAN PENTING ? JIKA PANGAN TIDAK AMAN : Menyebabkan sakit / keracunan pangan



Memperburuk perekonomian – Orang sakit tidak bekerja, keluarga menderita



Industri pangan/penjual pangan – produknya tidak laku



Melemahnya kualitas generasi muda



Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha 2020



APAKAH YANG DIMAKSUD DENGAN



PANGAN AMAN?



Pangan harus bebas dari bahaya biologis (mikroba), kimia & fisik (benda asing)



Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha 2020



1. Bahaya Biologis/Mikroba/Kuman Berbahaya karena dapat menyebabkan masalah pencernaan dan penyakit



 Contoh sumber cemaran bahaya biologis:         



Air tercemar Debu Serangga (lalat, kecoa) Hewan pengerat (tikus) Hewan peliharaan Peralatan kotor Tangan yang kotor Penjaja pangan Pangan mentah Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha 2020



2. Bahaya Kimia Berbahaya karena dapat menyebabkan masalah pencernaan dan penyakit



 Pangan mungkin mengandung bahan kimia seperti:        



Pestisida Bahan pembersih Cat Minyak pelumas Logam berat Racun alami BTP melebihi batas yang diijinkan Bahan berbahaya dilarang untuk pangan (formalin, boraks, pewarna tekstil)  Cemaran dari bahan kemasan pangan (migrasi) Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha 2020



3. Bahaya Fisik Berbahaya karena dapat melukai dan atau menutup jalan nafas dan pencernaan apabila tertelan



 Pangan mungkin mengandung:  Potongan kayu  Pecahan kaca  Potongan logam  Potongan bagian tubuh serangga  Kerikil/pasir  Plastik  Rambut



Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha 2020



Keamanan Pangan Masalah Klasik



Cemaran Mikroba



Cemaran Kimia



Karena Rendahnya higiene dan sanitasi



Karena Kondisi lingkungan tercemar limbah industri



Penggunaan BTP melebihi batas yang diijinkan



Penyalahgunaan Bahan Berbahaya yang dilarang untuk pangan seperti formalin, rhodamin B boraks, methanil yellow



Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha 2020



3 | PROGRAM INISIATIF KEAMANAN PANGAN



PROGRAM



Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD)



Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS)



Pasar Aman dari Bahan Berbahaya



A | GKPD ”Gerakan Keamanan Pangan Desa (GKPD) merupkan aksi nasional yang diinisiasi oleh Badan POM untuk melakukan intervensi keamanan pangan kepada masyarakat desa”



Tujuan : -



Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang aman Mendorong kemandirian masyarakat desa dalam melakukan pengawasan pangan Memperkuat ekonomi desa melalui program keamanan pangan desa



B | PJAS



”Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) merupakan Gerakan Menuju Pangan Jajanan Anak Sekolah Yang Aman, Bermutu dan Bergizi”



Tujuan  peningkatan PJAS yang aman, bermutu,dan bergizi



C | PASAR AMAN DARI BAHAN BERBAHAYA ”Pasar Aman dari Bahan Berbahaya adalah pasar yang mempunyai komitmen dan dukungan penuh dari komunitas pasar, pedagang, pemasok, masyarakat serta pemerintah setempat untuk mengendalikan peredaran bahan berbahaya yang disalahgunakan dalam pangan juga pangan yang berpotensi mengandung bahan barbahaya.”



Bahan berbahaya yang diawasi : Boraks, Formalin, Kuning Metanil (Methanyl Yellow), Rhodamin B



4 | PENDAMPINGAN PELAKU USAHA PANGAN



A | REGISTRASI PANGAN INDUSTRI RUMAH TANGGA P-IRT 1. Penerimaan Pengajuan Permohonan SPP-IRT Permohonan diterima oleh Bupati/Walikota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan dievaluasi kelengkapannya secara administrative yang meliputi: a. Formulir Permohonan SPP-IRT b. Dokumen lain antara lain: Surat keterangan atau izin usaha dari Camat/Lurah/Kepala desa, Rancangan label pangan., Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (bagi pemohon baru). 2. Evaluasi terhadap Dokumen dan Kelengkapan Permohonan SPP-IRT terkait dengan Keamanan Pangan 3. Penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan untuk memperoleh sertifikat penyuluhan keamanan pangan bagi yang memiliki nilai ujian evaluasi penyuluhan keamanan pangan memenuhi standar 4. Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga bagi pelaku usaha yang memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan 5. Pemberian Nomor P-IRT 6. Penyerahan SPP-IRT



B | REGISTRASI PANGAN MD / ML



PERSYARATAN MD / ML



ALUR PROSES REGISTRASI PRODUK



5 | APLIKASI DAN SOSIAL MEDIA BPOM



A | APLIKASI BPOM



Cek BPOM  Aplikasi berbasis Android untuk mengecek produk yang diperbolehkan beredar di Indonesia (telah melewati proses evaluasi oleh Pre-Market) melalui nomor registrasi, nama produk/nama dagang, nama produsen/importir. BPOM Mobile  berita terbaru dari BPOM, mengecek suatu produk dengan memindai kode QR atau kode batang, serta mengirimkan pengaduan terhadap suatu produk Ayo Cek BTP  adalah aplikasi online yang berfungsi untuk mempermudah dan mempercepat pengawas, produsen, dan konsumen dalam membaca ketentuan yang ada di dalam 26 peraturan tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP)



Cek BPOM



BPOM Mobile



Ayo Cek BTP



B | MEDIA SOSIAL BPOM



Loka POM Payakumbuh



Loka POM Payakumbuh



[email protected]



pom.payakumbuh



pom.go.id



6 | PENUTUP



PENUTUP



1.



Keamanan pangan merupakan syarat penting yang harus melekat pada pangan yang hendak dikonsumsi oleh semua masyarakat Indonesia.



2.



Keamanan pangan merupakan tanggung jawab bersama (Pemerintah, Produsen, dan Masyarakat)



3.



Pangan yang aman adalah pangan yang bebas dari bahaya biologis, kimia dan fisik.



4.



Penanganan pangan yang baik dapat membuat pangan menjadi terbebas dari bahaya tersebut.



Food safety, everyone’s business