Materi - Sosialisasi Rumpon Permen 18 TH 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERIZINAN RUMPON Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



Peraturan Terkait



Permen KP No. 18 Tahun 2021 Penempatan API dan APBI di WPPNRI dan Laut Lepas Serta Penataan Andon Penangkapan Ikan



Permen KP No. 10 Tahun 2021 Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



1



Definisi Permen KP No. 18 Tahun 2021



Permen KP No. 26 Tahun 2014



Rumpon adalah: Alat Bantu Penangkapan Ikan: • yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, • menggunakan berbagai bentuk dan jenis pemikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, • yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan



Rumpon adalah: Alat Bantu Pengumpul Ikan: • yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, • yang di manfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



2



Jenis Rumpon Rumpon Menetap • Rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat • Jenis Alat tangkap untuk Rumpon Menetap yang ditempatkan di WPPNRI yaitu 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pancing ulur, pancing ulur tuna, pancing berjoran, huhate, dan huhate mekanis.



Rumpon Hanyut • merupakan Rumpon yang ditempatkan tidak menetap, tidak dilengkapi dengan jangkar, dan hanyut mengikuti arah arus • Jenis Alat tangkap untuk Rumpon Hanyut yang ditempatkan di Laut Lepas yaitu pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal



• Jenis Alat tangkap untuk Rumpon Menetap yang ditempatkan di Laut Lepas yaitu pancing ulur tuna.



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



3



SIPR Permen KP No. 10 tahun 2021 Lampiran 2. Perizinan Berusaha Non-KBLI B. Sub Sektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan 14. Standar Surat Izin Penempatan Rumpon KBLI Terkait: KBLI 03111 – Penangkapan Pisces/Ikan Bersirip di Laut



Definisi: Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) adalah: • perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang harus dimiliki setiap Kapal Penangkap Ikan • untuk melakukan penempatan dan pemanfaatan Rumpon



Poin 3c “Setiap Orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan Rumpon di WPPNRI atau Laut Lepas, wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon; Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



4



Persyaratan Umum



Pengguna



1) MEMILIKI - Nomor Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan yang akan memanfaatkan rumpon ; 2) MEMPEROLEH - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, untuk Rumpon yang akan ditempatkan di WPPNRI; 3) MENYUSUN - Rencana Pemanfaatan Rumpon. Nelayan Kecil 1) 2) 3) 4) 5) Non Nelayan Kecil



6)



MEMILIKI - Surat Izin Usaha Perikanan; MEMILIKI - Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan (pemohonan setelah PBPI terbit); MEMILIKI - Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan sebelumnya (bersamaan perpanjangan PBPI) ; MEMILIKI - Buku Kapal Perikanan (bersamaan permohonan PBPI); MEMPEROLEH - Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, untuk Rumpon yang akan ditempatkan di WPPNRI ; MENYUSUN - Rencana Pemanfaatan Rumpon. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



5



SIPR Baru



Nelayan Kecil



4



hari kerja



Nelayan Kecil untuk mendapatkan SIPR baru, menyampaikan permohonan untuk mendapatkan SIPR baru dengan ketentuan: 1) permohonan SIPR untuk Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki oleh nelayan kecil dilakukan oleh Kelompok Usaha Bersama atau Koperasi; 2) permohonan SIPR untuk Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki Nelayan Kecil diajukan untuk paling sedikit 10 (sepuluh) Kapal Penangkap Ikan yang memiliki Perizinan Berusaha subsektor PenangkapanI kan; dan 3) mencantumkan: a) NIB Kelompok Usaha Bersama atau Koperasi; b) nomor perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan yang akan memanfaatkan rumpon. 4) Melampirkan: a) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, untuk rumpon yang akan ditempatkan di WPPNRI; b) rencana pemanfaatan Rumpon, yang memuat: - jumlah Rumpon; - spesifikasi teknis setiap Rumpon; - koordinat titik pusat Rumpon (lintang dan bujur); - alat Penangkapan Ikan; - estimasi frekuensi pemanfaatan; dan - estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan dalam satuan kilogram. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



6



SIPR Baru



Non Nelayan Kecil



4



hari kerja



Bukan Nelayan Kecil untuk mendapatkan SIPR baru, menyampaikan permohonan untuk mendapatkan SIPR baru dengan ketentuan: 1) mencantumkan: a) Buku Kapal Perikanan, untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan bersamaan dengan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; b) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan, untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan setelah diterbitkan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan; dan c) Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan sebelumnya, untuk Surat Izin Pemasangan Rumpon yang dimohonkan bersamaan dengan perpanjangan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan. 2) melampirkan: a) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; b) Rencana pemanfaatan Rumpon, yang memuat: (1) jumlah Rumpon; (2) spesifikasi teknis setiap Rumpon; (3) koordinat titik pusat Rumpon (lintang dan bujur); (4) alat Penangkapan Ikan; (5) estimasi frekuensi pemanfaatan; dan (6) estimasi jenis dan jumlah ikan hasil tangkapan dalam satuan kilogram. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



7



SIPR Menetap di WPPNRI yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat



Jenis SIPR



SIPR Hanyut/Menetap di Laut Lepas yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat



SIPR Menetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah – berformat sama dengan SIPR Pusat, dengan logo daerah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



8



Norma Penempatan Poin 4. d s/d i • Setiap orang yang telah memiliki SIPR, wajib menempatkan rumpon paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak terbit dan melaporkan penempatan kepada penerbit Surat Izin Penempatan Rumpon 5 (lima) hari kerja setelah penempatan dilakukan; • Setiap Rumpon menetap yang dipasang di WPPNRI dan di Laut Lepas wajib dilengkapi dengan tanda pengenal Rumpon dan Radar Reflector; • Rumpon hanyut yang dipasang di Laut Lepas dilengkapi dengan tanda pengenal Rumpon, radar reflektor dan instrumented buoys sesuai ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization); • Tanda pengenal Rumpon memuat informasi nama pemilik, nomor Surat Izin Penempatan Rumpon, dan koordinat titik pusat (lintang dan bujur) dari lokasi penempatan Rumpon; • tanda pengenal rumpon dibuat dari bahan kuat dan awet berukuran minimal tinggi 40 (empat puluh) centimeter dan lebar 60 (enam puluh) centimeter berwarna dasar kontras dengan warna perairan yang dipasang tegak di atas pelampung Rumpon



• Radar reflektor dipasang di permukaan air agar dapat terdeteksi oleh radar. Pembuatan dan penempatan tanda pengenal rumpon dan radar reflektor dilakukan oleh pemilik Surat Izin Penempatan Rumpon. Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



9



Komponen Tanda Pengenal dan Radar Reflektor



mempunyai daya tenggelam yang dapat menahan rangkaian Rumpon pada posisinya



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



10



Laporan Penempatan Poin C. 2. a. Setiap Orang yang melakukan penempatan Rumpon harus menyampaikan laporan penempatan Rumpon kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pemasangan rumpon



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



11



Laporan Pemanfaatan Rumpon Menetap Poin C. 2. b. Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan Rumpon menetap harus menyampaikan laporan pemanfaatan Rumpon menetap kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap.



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



12



Laporan Bulanan Pemanfaatan Rumpon Hanyut Poin 3.h. • Pemilik rumpon hanyut wajib menyampaikan laporan kepada Pemerintah dan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) sesuai ketentuan Pemerintah dan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organization) Poin C.2. c. Setiap Orang yang melakukan penempatan Rumpon hanyut di Laut Lepas harus menyampaikan laporan penempatan dan pemanfaatan Rumpon hanyut kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap dan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO) sesuai ketentuan Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (RFMO)



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



13



Laporan Pembongkaran Poin C. 2. d. Setiap Orang yang melakukan pembongkaran Rumpon harus menyampaikan laporan pembongkaran Rumpon kepada Direktur Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang perikanan tangkap



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



14



Perubahan SIPR Nelayan kecil untuk melakukan perubahan SIPR: 1. SIPR telah berlaku 3 bulan 2. Menyampaikan surat permohonan perubahan SIPR 3. Mencantumkan nomor SIPR 4. Mencantumkan alasan perubahan 5. Menyampaikan Rencana Perubahan Pemanfaatan Rumpon 6. Dalam hal pengggantian disertai dengan Surat Keterangan dari instansi yang berwenang. Sebab Perubahan: 1. Penambahan Kapal Penangkap Ikan Nelayan Kecil 2. Penggantian Kapal Penangkap Nelayan Kecil, karena a) Pemilik Kapal meninggal dunia b) Kapal tidak dapat dipergunakan lagi karena tenggelam, kandas, terbakar



SIPR perubahan nelayan kecil berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku SIPR yang diubah * PBPT adalah Perizinan Berusaha Sub Sektor Perikanan Tangkap



Bukan nelayan kecil melakukan perubahan SIPR: 1. 2. 3. 4. 5. 6.



SIPR telah berlaku 3 bulan Menyampaikan surat permohonan perubahan SIPR Mencantumkan nomor SIPR Nomor Perizinan Berusaha pada subsektor Penangkapan Ikan Mencantumkan alasan perubahan Menyampaikan Rencana Perubahan Pemanfaatan Rumpon



Sebab Perubahan Adanya perubahan Perizinan Berusaha pada subsector Penangkapan Ikan yang disebabkan: 1. Perubahan Pelabuhan muat, 2. Perubahan Pelabuhan pangkalan, 3. Perubahan Pelabuhan negara tujuan, 4. Perubahan Identitas kapal penangkap ikan; dan/atau 5. Perubahan Identitas nakhoda, untuk kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas;



SIPR perubahan bukan nelayan kecil berlaku sejak diterbitkan sampai dengan berakhirnya masa berlaku PBPT* Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



15



Perpanjangan SIPR Nelayan kecil untuk melakukan perpanjangan SIPR:



1. Diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SIPR berakhir. Dalam hal diajukan setelah masa berlaku SIPR berakhir, berlaku ketentuan permohonan SIPR baru 2. Melalui Koperasi/KUB, menyampaikan surat permohonan perpanjangan SIPR 3. Mencantumkan nomor SIPR 4. Mencantumkan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan 5. melampirkan laporan pemanfaatan rumpon yang memuat data/informasi mengenai: 1) periode trip, 2) total hasil tangkapan untuk 5 jenis ikan dominan dari setiap rumpon pada masing-masing periode trip, dan 3) informasi kondisi tanda pengenal dan radar reflektor



SIPR perpanjangan berlaku satu tahun



Bukan nelayan kecil melakukan perpanjangan SIPR: 1. Diajukan paling cepat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SIPR berakhir. Dalam hal diajukan setelah masa berlaku SIPR berakhir, berlaku ketentuan permohonan SIPR baru



2. Menyampaikan surat permohonan perpanjangan SIPR 3. Mencantumkan nomor SIPR 4. Mencantumkan Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan



5. melampirkan laporan pemanfaatan rumpon yang memuat data/informasi mengenai: 1) 2) 3)



periode trip, total hasil tangkapan untuk 5 jenis ikan dominan dari setiap rumpon pada masing-masing periode trip, dan informasi kondisi tanda pengenal dan radar reflektor



SIPR perpanjangan berlaku sesuai PBPT Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



16



Pengawasan Cakupan 1. Keabsahan dokumen 2. Masa berlaku 3. Kesesuaian terhadap ketentuan Cara 1. Berbasis Laporan, dan/atau 2. Inspeksi lapangan Materi 1. Penempatan Rumpon 2. Laporan Pemanfaatan



Saluran pengaduan masyarakat melalui: a) SMS Gateway nomor: 0858-8888-4171 b) Surel (email): [email protected]; dan c) Surat atau melaporkan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan atau Dinas yang Membidangi Perikanan di Provinsi



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



17



Masa Peralihan Poin C.1. Permen KP No. 10 tahun 2021 • Rumpon yang telah terpasang dan dimanfaatkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon dapat dimohonkan untuk mendapatkan Surat Izin Penempatan Rumpon paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



18



Alokasi Rumpon Pasal 18, Permen KP No. 18 tahun 2021 • Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya menetapkan alokasi Rumpon. • Penetapan alokasi Rumpon dilakukan berdasarkan hasil kajian badan yang menyelenggarakan tugas di bidang riset kelautan dan perikanan. • Alokasi rumpon sebagai bahan pertimbangan penerbitan SIPR untuk Rumpon menetap di WPPNRI di Perairan Laut. • Alokasi Rumpon di WPPNRI untuk wilayah kewenangan Menteri yaitu di atas 12 mil diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



18



Draft Ran. Kep. MKP



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



19



Peta Sebaran Alokasi Rumpon WPPNRI 571



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



20



Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut



KETENTUAN • Penerbitan Izin Lokasi dan Izin Lokasi di Laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 54/PERMENKP/2020 tentang Izin Lokasi, Izin Pengelolaan, dan Izin Lokasi di Laut tidak berlaku lagi dan selanjutnya akan disesuaikan dengan ketentuan PP 21/2021. • Berdasarkan PP 5/2021 bahwa untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha, yang salah satunya adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang



• Berdasarkan PP 21/2021 bahwa: a) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. b) Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk: 1) kegiatan berusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi, dilakukan melalui Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut (Persetujuan). 2) kegiatan nonberusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilakukan melalui: •



konfirmasi kesesuaian ruang laut (Konfirmasi); atau







Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (Persetujuan).



c) Pendaftaran Persetujuan untuk kegiatan berusaha dan nonberusaha paling sedikit dilengkapi dengan: 1) koordinat lokasi; 2) rencana bangunan dan instalasi di Laut; 3) kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut; 4) informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya; dan 5) kedalaman lokasi



d) Pendaftaran Konfirmasi untuk kegiatan non-berusaha di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah paling sedikit dilengkapi dengan: Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan c.q. Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut.



1) 2) 3) 4)



koordinat lokasi; kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut; kedalaman lokasi; dan data/peta Pemanfaatan Ruang Laut yang telah ada.



Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan



21



TERIMA KASIH