13 0 56 KB
TUGAS
MATRIKS PERBEDAAN UU NOMOR 4 TAHUN 1982 UU NOMOR 23 TAHUN 1997 UU NOMOR 32 TAHUN 2009
OLEH
NAMA
:
NIKSON
NOMOR STAMBUK
:
D 101 11 471
UNIVERSITAS TADULAKO FAKULTAS HUKUM NON REGULER 2013
MATRIKS PERBANDINGAN - UU NOMOR 4 TAHUN 1982 - UU NOMOR 23 TAHUN 1997 - UU NOMOR 32 TAHUN 2009 No
Bahan Perbandingan
UU Nomor 4 Tahun 1982
UU Nomor 23 Tahun 1997
UU Nomor 32 Tahun 2009
1.
Judul
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.
Isi
8 Bab dengan 24 pasal
11 Bab dengan 52 pasal
17 Bab dengan 127 pasal
3.
Ruang Lingkup
Meliputi ruang, tempat Negara Republik Indonesia melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, serta yuridiksinya.
Meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan; c. pengendalian; d. pemeliharaan; e. pengawasan; f. penegakan hukum.
4.
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
Ditetapkan dengan peraturan perundangundangan (pasal 17)
Diatur dengan peraturan pemerintah (pasal 14)
Meliputi KLHS, baku mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dll
5.
Unsur-unsur Unsur pengelolaan Pengelolaan lingkungan hidup lingkungan hidup. tercantum dalam pasal 1 ayat 1-14
Penambahan unsur pelestarian lingkungan hidup, pelestarian daya dukung lingkungan hidup, daya tamping lingkungan hidup, pelestarian daya tamping lingkungan hidup, kriteria aku kerusakan lingkungan hidup, limbah, bahan berbahaya dan beracun, limbah bhan berbahaya dan beracun, sengketa lingkungan, dan orang
Penambahan unsur antara lain Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan Hidup, Kerusakan Lingkungan Hidup, Perubahan iklim, Pngelolaan Limah b3, Dumping (pembuangan), dll
6.
Pengertian AMDAL
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Analisis mengenai dampak lingkungan adalah hasil studi mengenai dampak sesuatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan
7.
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Tidak ada
Tidak ada
Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS,adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
8.
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup
Tidak ada
Tidak ada
Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
9.
Pengertian Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam, sehingga kualitas lingkungan menjadi kurang atau tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau di masukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukannya;
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
10.
Sanksi pidana
Sanksi pidana yang diterapkan dalam undang-undang ini sangat jauh dari nilai uang yang telah berkembang pada saat ini, jumlah denda yang diberikan juga sangatlah rendah. Denda yang diancam dalam undang-undang ini bekisar antara jutaan rupiah hingga seratus juta rupiah.
Secara keseluruhan sanksi pidana yang di terapkan dalam undang-undang ini telah tertinggal serta tidak lagi sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Secara umum, denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Sanksi pidana yang di atur dalam undang-undang ini secara keseluruhan lebih berat di banding. Secara umum denda yang di ancamkan dalam undang-undang ini berkisar antara ratusan juta rupiah sampai puluhan miliar rupiah.