Mekanisme Hibah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOPSTUK



PENATAUSAHAAN PENERIMAAN HIBAH UANG DI LINGKUNGAN TNI ANGKATAN DARAT



BAB I PENDAHULUAN 1.



Umum. a. Petunjuk Administrasi tentang Hibah di lingkungan Angkatan Darat merupakan turunan dari Buku Petunjuk Induk tentang Logistik. Proses pelaksanaan penerimaan hibah maupun pemberian hibah di Angkatan Darat sebagai bagian dari Fungsi Logistik yaitu bidang administrasi logistik yang menjabarkan adanya syaratsyarat dan ketentuan-ketentuan terutama tentang tata cara pedoman penyelenggaraan hibah dan telah ditetapkan secara Undang-Undang oleh Pemerintah dalam hal ini oleh Kementerian Keuangan RI; b. Penyelenggaraan Hibah di lingkungan Angkatan Darat sampai saat ini belum diatur dalam suatu peraturan Kasad. Sementara ini penyelenggaraan Hibah di lingkungan Angkatan Darat berpedoman pada Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pengelolaan hibah dan Pemindahtanganan BMN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2011 tentang Penyelengaraan Pengelolaan Hibah, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah serta Permenhan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hibah di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Dengan adanya kondisi di atas, maka TNI AD perlu menyusun petunjuk administrasi yang mengatur tentang penyelenggaraan hibah di lingkungan Angkatan Darat; dan c. Guna menjamin efektif dan akuntabilitas pelaksanaan hibah di lingkungan Angkatan Darat, maka perlu dilakukan pembuatan Petunjuk Administrasi tentang Hibah di lingkungan Angkatan Darat yang membahas tentang pengelolaan penerimaan dan pemberian hibah di lingkungan Angkatan Darat sehingga diharapkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi satuan dalam rangka pengelolaan hibah Angkatan Darat.



2.



Maksud dan Tujuan. a. Maksud. Memberikan penjelasan dan gambaran tentang penatausahaan penerimaan hibah uang di lingkungan TNI AD; dan b. Tujuan. Sebagai pedoman bagi seluruh satuan jajaran Kodam IX/Udayana dalam rangka pelaporan penatausahaan penerimaan hibah uang di lingkungan TNI AD.



2 3.



4.



Ruang Lingkup dan Tata Urut. a.



Pendahuluan;



b.



Pengertian;



d.



Mekanisme Pelaporan;



e



Penatausahaan penerimaan hibah uang; dan



f.



Penutup.



Dasar. a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman penyelenggaraan Hibah di lingkungan Kemhan dan TNI; b. Keputusan Kasad Nomor Kep/642/XI/2014 tanggal 28 November 2014 tentang Petunjuk Administrasi Hibah di lingkungan Angkatan Darat; c. Surat Telegram Kasad Nomor ST/3517/2016 tanggal 25 November 2016 tentang Penekanan Ulang laporan penerimaan Hibah Uang Tahun 2016 di jajaran TNI AD ; d. Surat Telegram Kasad Nomor ST/197/2017 tanggal 24 Januari 2017 tentang Penekanan Ulang Penerimaan Hibah Uang di Jajaran TNI AD; e. Surat Kasad Nomor B/3596/XI/2016 tanggal 7 November 2016 tentang Laporan Inventarisasi dan Monitoring Penerimaan Hibah Uang di lingkungan TNI AD; dan f. Surat Edaran Kasad Nomor SE/2/III/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Pedoman Penatausahaan Penerimaan Hibah Uang di lingkungan TNI AD.



BAB II PENGERTIAN



6.



Pengertian. a Hibah adalah setiap penerimaan atau pemberian uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa dan/atau surat berharga yang tidak perlu dibayar kembali; b. Hibah Langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dan/atau dibelanjakan secara langsung tanpa melalui pencairan dana dari KPPN namun tetap diregistrasikan dan ditatausahakan; c. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah Instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Nasional (BUN) Daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemkeu;



3 d. Naskah Perjanjian Hibah adalah kesepakatan tertulis mengenai hibah antara TNI AD dengan pemberi/penerima Hibah yang dituangkan dalam dokumen perjanjian pemberian hibah atau dokumen lain yang dipersamakan; e. Pemberian Hibah adalah setiap pemberian dari TNI AD kepada penerimaan hibah yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri; f. Pendapatan Hibah adalah Hibah yang diterima oleh TNI AD dalam bentuk uang, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri yang atas pendapatan hibah tersebut TNI AD mendapat manfaat secara langsung yang digunakan untuk mendukung tugas TNI AD; g. Pendapatan Hibah Langsung adalah Hibah yang diterima langsung oleh TNI AD yang pencairan dananya dilaksanakan tidak melalui KPPN sehingga pengesahannya harus dilakukan oleh BUN/Kuasa BUN; h. Penerimaan Hibah adalah setiap penerimaan yang diperoleh TNI AD dari pemberi hibah yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri; i. Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN Daerah untuk mengesahkan Pendapatan Hibah Langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung; j. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukuan hibah langsung dan/atau belanja yang bersumber dari hibah langsung. k. Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL) adalah surat yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah langsung kepada pemberi hibah; dan l. Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) adalah surat yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mengesahkan pembukaan pengembalian saldo kas pendapatan hibah langsung kepada pemberi hibah.



BAB III MEKANISME PELAPORAN



7.



Mekanisme pelaporan. a. Tingkatan penerimaan hibah terdiri dari Tingkat Pusat/U.O. TNI AD, Tingkat Kotama/Balakpus dan Tingkat Satker dengan ketentuan pada masing-masing tingkat membentuk tim pengkaji dan tim penerima dimana tim pengkaji dari unsur perencanaan dan tim penerima dari unsur Badan Keuangan sesuai tingkatannya dengan ketentuan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:



4 1)



Tim Pengkaji Hibah: a) Melaksanakan pengkajian terhadap rencana penerimaan hibah serta merundingkan hibah (perjanjian hibah); b) Memutuskan untuk menerima/menolak hibah sesuai batas kewenangnannya; c) Membuat rencana penerimaan diputuskan diterima). d)



hibah uang



(bila



hibah



Tim Penerima Hibah: (1)



Merencanakan tahapan penerimaan hibah;



(2)



Melengkapi dokumen hibah;



(e) Membuat konsep surat pengajuan register, pembukaan rekening, revisi DIPA dan penggunaan SP2HL; dan (f) Menatausahakan penerimaan hibah dan menyusun laporan pertanggungjawaban hibah. b. Penerimaan dan perkembangan penatausahaan hibah uang pada Subsubsatker dan Subsatker penerima hibah dilaporkan secara berjenjang kepada Satker selaku KPA. c. Penerimaan dan perkembangan penatausahaan hibah uang pada Tingkat Satker dilaporkan secara berjenjang kepada Sren Kotama/Balakpus setiap triwulan pada T+5 dengan melampirkan dokumen hibah; d. Penerimaan dan perkembangan penatausahaan hibah uang pada Tingkat Kotama/Balakpus dilaporkan secara berjenjang kepada Kasad u.p. Asrena setiap triwulan pada T+10 dengan melampirkan dokumen hibah dalam bentuk Hard Copy sebagai berikut: 1)



Perjanjian hibah;



2)



Ringkasan hibah;



3)



Surat Pengajuan register;



4)



Surat pengajuan nomor register dari Dit EAS DJPPR Kemkeu;



5)



Surat pengajuan buka rekening hibah ;



6)



Nomor rekening hibah;



7)



Surat pengajuan revisi DIPA;



8)



Penetapan Revisi DIPA;



9)



Surat SP2HL dari Kasatker;



10)



Surat SPHL dari KPPN;



11) Surat SP4HL dari Kasatker bila terdapat pengembalian sisa dana hibah; dan 12)



Surat SP3HL dari KPPN.



5 e)



Laporan penerimaan hibah uang dibuat dengan format sebagai berikut: 1)



Kolom satu Nomor;



2)



Kolom dua Pemberi Hibah;



3)



Kolom tiga Penerima Hibah;



4)



Kolom empat Uraian Kegiatan Hibah Uang;



5)



Kolom lima Nilai;



6)



Kolom enam Nomor Pengajuan Register dan Tanggal;



7)



Kolom tujuh Nomor Register;



8)



Kolom delapan Nomor Pengajuan Buka Rekening;



9)



Kolom sembilan Nomor Rekening;



10)



Kolom sepuluh Nomor Pengajuan Revisi DIPA;



11)



Kolom sebelas Nomor Revisi DIPA;



12)



Kolom dua belas Nomor SP2HL dan Tanggal;



13)



Kolom tiga belas Nomor SPHL dan Tanggal;



14)



Kolom empat belas Nomor SP4HL dan Tanggal;



15)



Kolom lima belas Nomor SP3HL dan Tanggal; dan



16)



Kolom enam belas Keterangan.



f) Laporan perkembangan sisa penatausahaan Hibah Uang pada akhir Tahun Anggaran dilaporkan paling lambat pada bulan Februari.



BAB IV PENATAUSAHAAN PENERIMAAN HIBAH UANG.



6 Keterangan: 1) KPA mengajukan permintaan nomor register sesuai naskah/surat perjanjian hibah (Grant Summary); 2) KPA mengajukan permintaan ijin pembukaan rekening kepada KPPN sesuai surat pernyataan penggunaan rekening dan register; 3) KPA melaksanakan revisi DIPA (Satker Daerah) kepada KPPN sesuai nomor register dan ijin pembukaan rekening; dan 4) Pengajuan SP2HL oleh PPSPM kepada KPPN untuk mendapatkan pengesahan (SPHL). 8.



Penatausahaan penerimaan hibah uang. a. Penerimaan Hibah Uang Tingkat Subsubsatker agar mempedomani ketentuan sebagai berikut: 1) Melaporkan penerimaan hibah uang kepada Ka Subsatker untuk selanjutnya melaporkan kepada Ka Satker selaku KPA untuk melaporkan dan mohon petunjuk pelaksanaannya; 2)



Ka Satker selaku KPA menunjuk Ka Subsatker sebagai PPK; dan



3) Penerimaan Hibah Uang yang dapat menambah aset dilaksanakan pada Tingkat Satker dan mencatat pada Simak BMN. b. Penerimaan Hibah Uang Tingkat Subsatker agar mempedomani ketentuan sebagai berikut: 1)



Melaporkan penerimaan hibah uang kepada Ka Satker selaku KPA;



2) dan



Ka Satker selaku KPA dapat menunjuk Ka Subsatker sebagai PPK;



3) Penerimaan hibah uang untuk penambahan aset mempedomani aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku dan mencatat pada Simak BMN. c. Penerimaan Hibah Uang Tingkat Satker agar mempedomani ketentuan sebagai berikut: 1) Melaporkan Kepada Pang/Dan/Gub/Dir/Ka Kotama/Balakpus tentang penerimaan hibah uang untuk kegiatan; 2)



Ka Satker selaku KPA menunjuk tim pengkaji dan penerima; dan



3) Penerimaan hibah uang yang dapat menambah aset mempedomani aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta mencatat pada Simak BMN. d. Penerimaan Hibah Uang Tingkat Kotama/Balakpus agar mempedomani ketentuan sebagai berikut:



7 1) Melaporkan kepada Kasad tentang penerimaan hibah langsung dalam bentuk uang untuk kegiatan; 2) Ka Kotama/Balakpus selaku KPA menunjuk tim pengkaji dan penerima; dan 3)



Kegiatan yang dilaksanakan antara lain: (a) Penerimaan hibah uang yang dapat menambah aset mempedomani aturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta mencatat pada Simak BMN; dan (b) Penerimaan hibah berupa uang untuk kegiatan pengamanan sesuai tugas pokok TNI baik dalam rangka OMP maupun OMSP yang bersifat belanja barang dan tidak menambah aset TNI AD.



e. Kegiatan TMMD/Karya Bati/Pekan Bakti oleh Satkowil dan Satnonkowil untuk dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi yang sumber anggarannya berasal dari APBN atau APBD dikerjasamakan dalam bentuk non Hibah atau swakelola oleh Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi (diatur tersendiri). f. Dalam hal pembuatan laporan penatausahaan penerimaan hibah uang dapat berkoordinasi dengan Staf Paban VI/Lakgar Srenad atau Kantor Dit EAS DJPPR Kemkeu.



BAB V PENATAUSAHAAN PENERIMAAN HIBAH BARANG 9. K/L yg akan menerima hibah berupa B/J/S perlu mempersiapkan hal-hal sebagai berikut: a.



Pengajuan registrasi 1)



Naskah Perjanjian Hibah; dan



2)



Ringkasan Hibah. Dalam hal tidak terdapat dokumen NPH, maka harus melampirkan dokumen sebagai berikut : (a)



Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani Pimpinan K/L Satker penerima Hibah; dan



(b) Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung (SPTMHL) yang ditandatangani PA/KPA. b.



Menyusun BAST 1) Dasar Hukum: 230/PMK.05/2012;



Peraturan



Menteri



Keuangan



No.



PMK-



8 2) BAST merupakan salah satu dokumen sumber pengakuan hibah; Fungsi: (a) Bukti bahwa barang/jasa telah diserahkan kepada penerima hibah; (b)



Hak dan kewajiban telah berpindah kepada penerima;



(c) Dokumen sumber awal untuk penyusunan dokumen sumber lainnya untuk pertanggungjawaban 3) BAST dapat digunakan sebagai dasar pengakuan pendapatan ketika ND tidak dikirimkan oleh donor 4) BAST dapat disusun dalam periode waktu tertentu misal satu tahun atau dapat setiap tahap penyelesaian pekerjaan. 3) Nilai barang/jasa/surat berharga yang tertera pada BAST dalam bentuk mata uang asing maka dapat dikonversi ke mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal BAST 4) Nilai yang digunakan dalam BAST adalah nilai historis dari barang/jasa tersebut 5) Apabila BAST tidak ada terdapat nilai maka menteri/pimpinan lembaga/Kepala Kantor/Satker selaku PA/KPA penerima hibah melaukan estimasi nilai wajar atas barang/jasa/surat berharga yang diterima c.



Pengesahan Pendapatan (SP3HL-BJS) ke DJPPR.



d.



Pengesahan Belanja (MPHL-BJS) ke KPPN.



PENUTUP 9. Disiplin untuk mentaati ketentuan yang ada dalam Petunjuk Administrasi tentang Hibah di Lingkungan Angkatan Darat oleh Satuan Pemakai akan sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hibah Angkatan Darat ……………………………..



Dansat …………………………………