Melakukan Benchmarking Ke Instansitertentu Secara Virtual [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MELAKUKAN BENCHMARKING KE INSTANSITERTENTU SECARA VIRTUAL ANALISIS PENERAPAN MANAJEMEN ASN, PELAYANAN PUBLIK DAN WOG PT. JASA RAHARJA (PERSERO)



Kelompok III Nama Anggota : Muhammad Israja Rina Alfriyanti Andika Ramadhanna, A.Md.T. T. Alfajerin. A, A.Md.



NO



Kedudukan dan Peran ASN



Analisis Penerapan Manajemen ASN, Pelayanan Publik dan WOG Keunggulan



1



Manajemen ASN



Faktor Pendukung



Seluruh petugas Jasa Raharja memberikan • Adanya ketentuan dan kebijakan terkait Standar pelayanan kepada masyarakat dengan Pelayanan Minimum (SPM) yang harus di terapkan oleh ramah, sopan, santun dan ikhlas. Selain itu, seluruh petugas Unit kerja/pejabat yang berwenang senantiasa bertanggungjawab dalam • Adanya sikap integritas didalam diri petugas untuk memberikan pelayanan dan penyelesaian bertanggung jawab dalam pekerjaannya keluhan/persoalan yang dihadapi masyarakat PT Jasa Raharja (Persero) menerapkan pedoman GCG sebagai acuan bagi seluruh Insan Jasa Raharja dalam menjalankan aktivitasnya



Agar sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. GCG diharapkan merupakan sarana untuk mencapai tujuan



Jasa raharja rutin melakukan Analisa, Jasa raharja menerima penghargaan Integrated Road evaluasi, dan rekapitulasi terkait pelayanan Safety Management System (IRSMS) 2020 jasa raharja 2



Pelayanan publik



Ada dua keungulan dari jasa raharja kepada Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan masyarakat perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Angkutan Umum Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UndangHukum Terhadap Pihak Ketiga Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pelayanan yang terbaik dengan menerapkan Melalui konsep PRIME korban kecelakaan alat angkutan konsep pelayanan PRIME( Proaktif, Ramah, penumpang umum dan lalu lintas jalan ditetapkan jangka Ikhlas, Mudah dan Empati) waktu penyerahan santunan maksimal 6 hari. Jasa raharja membuat Whistleblowing Program pengaduan dan pelaporan diwebsite jasa rahaja System (wbs) program pengaduan dan pelaporan dari masyarakat terhadap kinerja pegawai jasa raharja



3



Whole of Government



Sinergitas Jasa Raharja dengan Kepolisian dan Kementrian kesehatan dalam penanganan korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas jalan telah memudahkan petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat



• Sistem komunikasi dalam penyampaian informasi yang telah didukung dengan teknologi bagi Kepolisian telah memberikan luang bagi petugas Jasa Raharja untuk mendapatkan laporan tentang telah terjadinya kecelakaan alat angkutan penumpang umum dan lalu lintas Jalan • Petugas Jasa Raharja melakukan koordinasi dengan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan bagi korban yang mengalami kecelakaan untuk dilakukan



penangan perawatan guna menghindari terjadinya fatalitas. Disamping itu petugas Jasa Raharja membantu keluarga/ahliwaris korban untuk mendapatkan surat Keterangan Kesehatan Korban dan melengkapi identitas diri atau dokumen ahli waris.



Sumber Informasi :



https://www.jasaraharja.co.id/layanan/lingkup-jaminan



https://megapolitan.kompas.com/read/2013/08/21/1717112/Pelayanan.Jasa.Raharja.Dengan.Konsep.Prime#:~:text=Jasa%20 Raharja%20dalam%20memberikan%20pelayanan,Ikhlas%2C%20Mudah%20dan%20Empati



https://www.jasaraharja.co.id/MEDIA/KCFINDER/DOCS/PEDOMAN-GCG/pedoman-gcg.pdf