Memorandum of Understanding (Mou) : Pihak Pertama [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MoU)



Pada hari ini kamis Tanggal 25 Maret 2010 telah ditandatangani dokumen MOU oleh dan antara: Nama



:



Tgl Lahir



:



Status



:



Alamat



:



Kontak



:



Dalam MOU ini bertindak sebagai Penjual, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA . Nama



:



Tgl Lahir



:



Status



:



Alamat



:



Kontak



:



Dalam MOU ini bertindak sebagai Pembeli, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA . PARA PIHAK telah saling pengertian dan sepakat dalam hal : A.



PIHAK KEDUA melakukan pemesanan kepada PIHAK PERTAMA produk tas type NRR-15001 sebanyak 1100 pcs dengan perubahan dibagian depan untuk space gambar/sablon(sesuai dengan kesepahaman bersama),



B. Atas permintaan PIHAK KEDUA Produk type NRR15001 dengan ukuran 40x30x12 cm diperbesar menjadi menjadi 45x35x15 cm. C. Atas permintaan PIHAK KEDUA resleting bagian kantung depan vertikal dirubah menjadi horizontal dengan tujuan untuk menyediakan space gambar/sablon. D. Gambar/sablon terdiri dari 3 warna. E. Kedua belah pihak telah sepakat dengan harga Rp.238.000 per lusin, dan seluruh biaya pengiriman dibebankan pada PIHAK KEDUA (pembeli).



1



Pasal 1 Landasan MOU 1. MOU ini dilandaskan pada keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, saling percaya dan rasa tanggung jawab. 2. Kedua belah pihak memahami bahwa kerjasama ini adalah saling menguntungkan. PASAL 2 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK PERTAMA 1. Kewajiban PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut : a. Menyediakan produk tas type NRR-15001 sebanyak 1100 pcs dengan perubahan yang tersebut diatas maksimal 45 hari sejak dilakukan pembayaran I(DP). 2. Hak PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut: a. Mendapatkan pembayaran sesuai dengan harga yang telah disepakati PASAL 3 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA 1. Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut : a. Memberikan disepakati.



Pembayaran



sesuai



dengan



harga



yang



sudah



2. Hak PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut: a. Mendapatkan produk tas type NRR-15001 sebanyak 1100 pcs dengan perubahan yang tersebut diatas dalam jangka waktu maksimal 45 hari sejak pembayaran I(DP).



PASAL 4 KOMPENSASI DAN SISTEM PEMBAYARAN 1. Total pembayaran untuk produk adalah Rp. 21.816.000,2. Pembayaran I, DP 60% sebesar Rp.13.000.000,- pada tanggal 1 April 2010.



2



3. Pembayaran II, Pelunasan sebesar Rp.8.816.000,- dilakukan pada saat barang sudah jadi dan siap dikirim. 4. Pengaturan biaya pengiriman termasuk pemakaian jasa pengiriman adalah hak sepenuhnya dari PIHAK KEDUA (pembeli)



PASAL 5 LAMA PERJANJIAN Tenggang waktu atau lama kesepakatan MOU ini 10 hari sejak ditandatangani kesepakatan ini, apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran I (DP) maksimal pada tanggal 5 April 2010 maka perjanjian ini dianggap batal dan perlu diperbaharui lagi.



PASAL 6 PERSELISIHAN 1. Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak maka diselesaikan secara musyawarah. 2. Apabila masih belum terselesaikan, maka masing-masing pihak mengajukan 1 orang wakil dan seorang ahli yang dipilih dan disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Apabila kedua cara diatas belum bisa menyelesaikan perselisihan, maka jalan terakhir adalah dengan menempuh jalur hukum yang berlaku. 4. Semua proses penyelesaian di atas harus dilandaskan sikap semangat bersaudara, semangat solusi, dan semangat sukses bersama. PASAL 7 LAIN-LAIN 1. Apabila ada hal-hal yang tidak ditentukan di atas, akan diatur dan ditetapkan secara musyawarah antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang tidak terpisahkan dari MOU ini. 2. Perjanjian ini dinyatakan sah apabila ada tanda tangan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA .



3



Kediri, 25 Maret 2010



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA



(_______________)



(_______________)



4