Moderasi Beragama Di Silo Baru - 1-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Moderasi Beragama di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut (Studi Kasus: Tuanku Syeikh Silau) Mahasiswa KKN 107 UINSU Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Email: [email protected] Abstrak: Artikel ini akan mendeskripsikan mengenai moderasi beragama yang ada di Desa Silo Baru. Tujuan dari penulisan ini adalah membahas moderasi Beragama di Desa Silo Baru, Multikultural serta Peran penyuluh agama dalam mewujudkan kedamaian desa. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Studi kasus yang digunakan adalah Sejarah Tuanku Syeikh Silau Laut. Bagaimana perkembangan moderasi beragama dari zaman ke zaman sampai pada saat sekarang ini. Penelitian ini menyimpulkan bahwa moderasi beragama merupakan cara pandang tentang cara memahami dan mengaplikasikan ajaran agama agar tidak berlebih-lebihan dan tidak menimbulkan pertentangan dikalangan ummat Islam maupun ummat yang berbeda agama. Permunculan perbedaan pendapat tentu halnya akan terus ada di setiap desa. Namun hal itu tidak harus menimbulkan perpecahan antar sesama manusia. Diperlukan sikap moderasi beragama berupa pengakuan atas keberadaan pihak lain, memiliki sikap toleran, penghormatan atas perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak dengan cara kekerasan. Kata Kunci: Moderasi beragama, Multikultural, dan Penyuluh agama. Abstract: This article will describe the religious moderation in Silo Baru. The purpose of this paper is to discuss religious moderation in Silo Baru, Multicultural and the role of religious instructors in realizing village peace. The method used is a qualitative research method. The case study used is the History of Tuanku Syeikh Silau Laut. How the development of religious moderation from time to time to the present day. This study concludes that religious moderation is a perspective on how to understand and apply religious teachings so that they are not excessive and do not cause conflict among Muslims and people of different religions. The emergence of differences of opinion, of course, will continue to exist in every village. But it does not have to cause division between fellow human beings. It requires an attitude of religious moderation in the form of acknowledging the existence of other parties, having a tolerant attitude, respect for differences of opinion and not forcing one's will by means of violence. Keywords: Religious moderation, Multicultural and The role of religious instructors. agama dan antar nilai-nilai hidup1. Islam sebagai agama yang paling sempurna diantara yang lainnya, dimana agama Islam merupakan rahmatan lil alamin. Selalu mengedepankan misi kedamaian, toleransi, moderat dan anti kekerasan. Berbeda dengan masa modern saat ini, ummat Islam mengalami tantangan besar dari kelompok gerakan reformis



PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masyarakat Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia banyak memiliki keragaman budaya, mencakup dari beraneka ragam etnis, bahasa, agama, budaya dan status sosial. Keragaman budaya bisa menjadi “Integrating Force” yang bisa saling mengikat keberagaman untuk menuju kesejahteraan, namun juga bisa menjadi penyebab terjadinya benturan antar budaya, benturan pendapat antar ras, etnis,



1



Agus Akhmadi, Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia, Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 13, No.2, Februari-Maret 2019, 45-55.



1



yang berhaluan ekstrim, yaitu 2 fundamentalisme dan radikalisme. Untuk itu peran penyuluh agama sebagai pelayan public selayaknya memiliki kompetensi dan melakukan gerakan moderasi untuk meningkatkan kedamaian ummat. Kesadaran dan pemahaman yang berkaitan tentang keragaman budaya khususnya keragaman beragama semakin dibutuhkan masyarakat demi terciptanya hubungan antar agama yang rukun dan damai. Tentunya setiap desa memiliki kelemahan tersendiri dalam moderasi beragama ini. Untuk itu supaya kelemahan ini teratasi maka dibutuhkan sikap toleransi yang begitu tinggi. Semakin pesat dan majunya Indonesia tentu memiliki peluang dan tantangan yang harus dihadapi terkhusus bagi desa Silo Baru ini. Indikator-indikator yang mencakup akan sikap toleransi, pengakuan budaya lokal, equality, tidak anarkis ini harus lebih diperhatikan oleh setiap desa. Banyak yang memanfaatkan ajaran agama Islam untuk menimbulkan faham radikalisme. Memanfaatkan ajaran Agama untuk dilibatkan dalam suatu permasalahan. Dalam study kasus Tuanku Syeikh Silau Laut ini ditemukan beberapa pendapat yang mungkin berbeda dengan teori yang telah ada. Moderasi beragama tentunya memiliki konsep makna yang sama namun berbeda definisi nya di setiap desa. Hubungan antar ummat bergama dalam moderasi beragama ini banyak menimbulkan konflik perbedaan pendapat yang nantinya akan diselaraskan dengan keadaan yang ada di suatu desa. Melihat dari segi bagaimana desa ini memahami moderasi beragama menjadikan mahasiswa KKN 107 UINSU tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai moderasi beragama ini. Tuanku Syeikh Silau Laut menjadikan patokan kami untuk mengkaji lebih dalam mengenai moderasi



beragama. Disebabkan Tuanku Syeikh Silau Laut diibaratkan sebagai raja dari segala desa. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka fokus kajian artikel ini adalah bagaimana moderasi beragama yang ada di Desa Silo Baru Kecamatan Silau Laut dan Syeikh Silau Laut, Peran penyuluh agama, hubungan antar ummat beragama, dan indikator dalam moderasi beragama untuk membangun keharmonisan beragama pada masyarakat Indonesia yang multikultural. METODE Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Metode ini didasarkan pada hasil wawancara dan keadaan gambaran di lingkungan tempat penelitian. Yang menggunakan studi kasus. metode penelitian kualitatif merupakan metode baru karena popularitasnya belum lama, metode ini juga dinamakan postpositivistik karena berlandaskan pada filsafat post positifisme, serta sebagai metode artistic karena proses penelitian lebih bersifat seni (kurang terpola), dan disebut metode interpretive karena data hasil peneletian lebih berkenaan dengan interprestasi terhadap data yang di temukan di lapangan. Penggunaan penelitian kualitatif digunakan oleh seseorang yang ingin tahu suatu masalah yang terjadi dengan cara “sangat mendalam”. Oleh sebab itu metode yang digunakan wawancara mendalam, observasi lapangan, pengamatan, pencatatan. PEMBAHASAN A. Moderasi Beragama Kata moderat dalam bahasa Arab dikenal dengan al-wasathiyah sebagaimana terekam dari QS.al-Baqarah [2] : 143. Kata al-Wasath bermakana terbaik dan paling sempurna. Dalam hadis yang juga disebutkan bahwa sebaik-baik persoalan adalah yang berada di tengahtengah. Dalam melihat dan menyelesaikan satu persoalan, Islam moderat mencoba melakukan pendekatan kompromi dan berada di tengah dalam menyikapi sebuah



2



M. Mucharom Syifa, Formulasi Konsep Moderasi Islam Berbasis Keindonesiaan Dalam Meredukasi Radikalisme Agama di Indonesia (Kajian Epistimologi-Historis), Jurnal Kajian Islam Kontemporere, Vol. 2, No.1, 2020, pp:01-09



2



perbedaan, baik perbedaan agama ataupun mazhab, Islam moderat mengedepankan sikap toleransi, saling menghargai, dengan tetap meyakini kebenaran keyakinan masing-masing agama dan mazhab, sehingga semua dapat menerima keputusan dengan kepala dingin, tanpa harus terlibat dalam aksi yang anarkis. (Darlis, 2017). Dengan demikian moderasi beragama merupakan sebuah jalan tengah di tengah keberagaman agama di Indonesia. Moderasi merupakan budaya Nusantara yang berjalan seiring, dan tidak saling menegasikan antara agama dan kearifan lokal (local wisdom). Tidak saling mempertentangkan namun mencari penyelesaian dengan toleran. B. Multikultural (Keragaman), Desa Silo Baru Silo baru adalah desa yang berada di kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan. Silo baru adalah daerah pesisir yang memiliki keberagaman suku dan juga budaya yang berbeda mayoritas masyarakatnya bersuku melayu tanjung balai, dimana masih banyaknya melekat budaya melayu dan memiliki bahasa daerah yang juga menggunakan bahasa melayu yang berasal dari daerah Tanjung Balai. Keanekaragaman masyarakat desa Silo Baru memiliki rahmat sendiri bagi kerukunan hidup masyarakat desa silo baru, berbeda kultur dan juga tatanan hidup memang membawa keberagaman dan kebermanfaatan. Namun, keberagaman dalam kultur budaya dan kebiasaan seperti ini harus juga didampingi dengan kebijakan yang membawa pada kerukunan antar masyarakat khususnya dalam kerukunan penerapan keyakinan atau ibadah. Dalam setiap daerah pasti akan ditemukanya keberagaman budaya, keberagaman budaya adalah suatu peristiwa alami yang terjadi karena bertemunya berbagai perbedaan cara pandang dan kebiasaan dalam satu tempat yang sama, tidak dapat dicegah pertemuan ini akan membawa pada kebiasaan dan budaya masing-masing individu atau



kelompok. Perbedaan budaya dan kebiasaan inilah selanjutnya disebut sebagai sebutan multikultural yaitu keberagaman. Multikulturalisme secara istilah dikenal sebagai dua jenis yaitu deskriptif dan juga normatif. Multikulturalisme desktiptif adalah fakta sosial yang terjadi karena adanya kemajemukan antar masyarakat, sedangkan multikulturalisme normatif adalah adalah keberagaman antar masyarakat yang mematuhi norma-norma yang ada yang sudah disepakati sebelumnya antar sesama masyarakat yang berkaitan dengan cara hidup dan pendangan terhadap penilaian akan sesuatu seperti nilai dan norma yang harus dipatuhi.3 Multikultural adalah adanya fakta perilaku dan kebuadayaan di dalam satu masyarakat yang saling berinteraksi dan melakukan hidup berdampingan, saling menghormati, saling toleransi dan dua budaya atau lebih yang ada mengakui adanya toleransi dan juga persamaan diantara mereka.4 Jika melihat dari kebudayaan yang ada di Desa Silo baru, mutikulturalisme yang ada di desa ini sudah diterapkan dengan baik karena tidak adanya benturan antar suku dan agama yang ada, masyarakat desa Silo baru melakukan toleransi dengan sangat baik. Ditinjau dari segi adat dan kebiasaan masyarakat Desa Silo Baru memiliki keberagaman suku dan bahasa yang terlihat jelas dari bahasa yang tertutur dalam kehidupan sehari-hari, yaitu adanya beberapa bahasa daerah yang berbeda. Namun, disamping perbedaan budaya dan kebiasaan yang ada masyarakat Desa Silo baru mampu hidup berdampingan dengan harmonis dan tidak saling menjatuhkan antar suku dan juga kebiasaan.



3



Nugraha, Wawasan Multikultural, (Bandung: BDK Bandung, 2008). 4 Ahmad Taufik, Sastra Multikultural, Konstruksi Ideologi Kebangsaan dan Novel Indoneia, Disertasi, Surabaya: Pascasarjana Unesa.



3



Dalam multikultural, yang mengakui adanya perbedaan atau adanya keanekaragaman baik itu suku, budaya maupun agama, namun ada tidak prinsip yang memang harus digenggam dan menjadi tolak ukur dalam pelaksanakan multikulturalisme yaitu, adanya pengakuan antar sesama kelompok, toleran, kesetaraan dan juga persamaan hak antar kelompok yang ada.5 Maka dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dalam perihal ini, keberagaman dalam suatu desa tentu diperlukannya sikap pengakuan antar sesama, toleran dan juga kesamaan hak. Hal ini menjadi acuan dalam mewujudkan sosialisasi di setiap individu dapat terjalin dengan baik. Sehingga peran dari keberagaman ini menjadi dorongan untuk saling melengkapi lingkup di dalam suatu desa. C. Peran Penyuluh Agama dalam Moderasi Beragama Membahas terkait dengan moderasi beragama tentu menjadi topik menarik dalam pembahasan bersama. Hal ini dikarenakan moderasi beragama menjadi perbincangan terkait sikap toleran dalam sesama, perihal menghargai keberagaman agama yang ada. Moderasi beragama sendiri telah digaungkan oleh Kementerian Agama RI sebagai upaya untuk menyeimbangkan keyakinan, tatanan, moralitas, muamalah, serta sikap dan perilaku. Sehingga dengan ini, maka agama memiliki wajah yang moderat dan tidak fanatik dalam urusan hukum agama maupun suatu perkara.6 Dimana dalam hal moderasi, tentu harus terus dipahami dan ditumbuhkembangkan sebagai komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan bermasyarakat terkait suku, etnis, budaya, agama, dan pilihan politiknya agar adanya



kemampuan untuk mengelola dan mengatasi perbedaan di antaranya. Maka cakupan ini mengarah kepada peran penyuluh agama dalam masyarakat. Peran penyuluh agama disini sangat penting, dimana dituntut agar memiliki kemampuan untuk didudukkan sebagai figur atau tokoh agama di masyarakat. Aktifitas para penyuluh agama melalui praktik atau tindakan yang berulang-ulang akan menjadi contoh atau sebagai aktor dalam lingkungan masyarakat. Namun perihal seruan untuk selalu menggaungkan moderasi, mengambil jalan tengah, melalui perkataan dan tindakan bukan hanya menjadi kepedulian para pelayan publik namun juga lingkupan kemasyarakatan. Maka perihal demikian peran penyuluh agama berkaitan dengan hubungan antar ummat. Hal ini dikaitkan dengan peran penyuluh agama yang memberikan dasar konsep moderasi beragama dalam ranah lingkupan masyarakat. sehingga terbentuk ummat beragama yang mampu menerapkan moderasi beragama ini di lingkupan lingkungannya. Untuk hal demikian maka perlunya menjalankan fungsi penyuluh agama secara optimal, dalam naskah akademik (Kementerian Agama RI, 2015) disebutkan pokok pokok kemampuan yang diperlukan, yaitu : 1] Kemampuan untuk mengidentifikasi dan memonitor variabel-variabel dan isu-isu penting bagi vitalitas masyarakat (sebagaimana fungsi tersebut dilakukan misalnya isu demografis, ekonomi, pelayanan manusia, lingkungan dan lain-lain) dan kemampuan untuk menggunakan dan menerapkan variabel-variabel dalam memprioritaskan program, perencanaan dan penyerahan atau disebut Proses aksi sosial 2] kesadaran, komitmen dan kemampuan termasuk rasa memiliki terhadap berbagai budaya yang berbeda, asumsi -asumsi, norma-norma, kepercayaan dan nilai-nilai multi-



5



Ahmad Taufik, Sastra Multikultural, Konstruksi Ideologi Kebangsaan dan Novel Indoneia, Disertasi, Surabaya: Pascasarjana Unesa. 6 M.Ali Rusdi, dkk, Mainstreaming Moderasi Beragama dalam Dinamika Kebangsaan (Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press, 2020), 31.



4



budaya, atau Keanekaragaman budaya. 3] Kemampuan merencanakan, mendesain, penerapan, meng-evaluasi, menghitung dan menjual program penyuluhan untuk memperbaiki mutu hidup sasaran penyuluhan atau Pemograman bidang penyuluhan. 4] Kemampuan untuk mengenali, memahami, memudahkan peluang dan sumber daya yang diperlukan sebagai respon terbaik terhadap kebutuhan dari individu dan masyarakat binaan (Perikatan). 5] Menguasai keterampilan berkomunikasi baik lisan dan tulisan, penerapan teknologi dan metode-metode penyuluhan untuk mendukung programprogram penyuluhan dalam memandu perubahan perilaku kelompok sasaran penyuluhan (Penyampaian pendidikan dan informasi). 6] Kemampuan interaksi yang efektif dengan individu dan kelompok binaan yang beragam untuk mewujudkan kerjasama, membangun jaringan dan sistem dinamis (Hubungan antara pribadi). 7] Pemahaman sejarah, filsafat dan karakteristik dari penyuluhan (Pengetahuan tentang organisasi) 8] Kemampuan untuk mempengaruhi individu dan kelompokkelompok binaan yang berbeda secara positif, atau pengelolaan organisasi penyuluh 9] kemampuan untuk menetapkan struktur, mengorganisir proses, pengembangan, dan memonitor sumber daya serta memimpin perubahan untuk memperoleh hasil-hasil penyuluhan secara efektif dan efisien atau fungsi kepemimpinan. 10] Kemampuan memperagaan perilaku yang mencerminkan tingginya tingkat dari kinerja penyuluh, mencerminkan etika kerja yang kuat, komitmen untuk pendidikan berkesinambungan sesuai visi, misi dan sasaran penyuluhan dalam rangka meningkatkan efektifitas individu dan organisasi (Profesionalisme).7



Sehingga dalam peran-peran tersebut, penerapan moderasi beragama didasari dengan penyuluh agama yang ada dilingkungan yang bersangkutan. Maka hal ini di ulik lebih lanjut ke desa Silo baru, dimana penerapan moderasi beragama di desa ini di katakan minim seperti halnya dengan kepercayaan adat yang harus ditegakkan di dalam lingkupan desa tersebut. Beberapa pendapat yang bertentangan dengan adat yang berubah dalam mempergunakan halaman masjid di lingkungan desa untuk hal hal ynag tidak agamis. Namun hal demikian menjadi condong minimnya letak moderasi yang diterapkan. Adapun tapak tilas yang kami lakukan dalam kinjungan dengan tokoh adat di daerah silau laut, menyatakan bahwa “moderasi beragama itu bagus, yang terpenting kita harus saling percaya dan jangan saling curiga. Yang terpenting sikap toleran terhadap sesama.” Hal demikian mewujudkan kedamaian antar sesama dalam memahami moderasi beragama ini. Perihal demikian lah yang memberikan dukungan pada topik peyuluh agama yang mampu menengahi suatu pandangan yang ada. Penyuluh agama disinilah yang menjadi acuan dalam mencari solusi dan pemecahan masalah yang ada pada konsep moderasi beragama yang terbentuk di setiap perkaranya. Maka demikianlah, kita harus mampu bertitik tumpu pada penyuluh agama di desa yang kita tinggali. Sehingga bentuk moderasi agama yang ada di lingkupan tersebut mampu kita ketahui dalam tingkatan kepahaman moderasi beragma tersebut. D. Hubungan Antar Umat Beragama Kata kerukunan berasal dari kata dasar rukun, berasal dari Bahasa Arab ruknun (rukun) jamaknya arkan berarti asas atau dasar, misalnya : rukan islam, asas islam atau dasar agama islam. Dalam kamus besar bahasa Indonesia arti rukun adalah sebagai berikut : Rukun (nomina) : (1) sesuatu yang harus dipernuhi untuk



7



Kementrian Agama RI. (2015). Naskah Akademik Bagi Penyuluh Agama Puslitbang Kehidupan Keagamaan.



5



sahnya pekerjaan, (2) asas, berarti : dasar, sendi : semuanya terlaksana dengan baik, tidak menyimpang dari rukunnya.8 Kerukunan merupakan kondisi dan proses tercipta dan terpeliharanya polapola interaksi yang beragam diantara unitunit yang otonom. Kerukunan mencerminkan hubungan timbal balik yang ditandai oleh sikap saling menerima, saling mempercayai, saling menghormati dan menghargai, serta sikap saling memaknai kebersamaan.9 Berdasarkan beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kerukunan hidup umat beragama mengandung tiga unsur penting : pertama, kesediaan untuk menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang atau kelompok lain. Kedua, kesediaan membiarkan orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakininya. Dan ketiga, kemampuan untuk menerima perbedaan selanjutnya menikmati suasana kesahduan yang dirasakan orang lain sewaktu mereka mengamalkan ajaran agamanya. Setiap bangsa yang beragama akan memberikan kemerdekaan tiap agama untuk berkembang sehingga akan terwujud kerukunan beragama antarumat beragama. Peran serta umat beragama dalam pembangunan inilah yang dapat mempengaruhi nilai positif untuk memperkokoh sikap dan perilaku manusia serta kepribadian yang luhur. Di Indonesia kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan YME adalah sebagai nilai luhur bangsa sebagai usaha untuk menciptakan landasan spiritual, moral, dan etika. Negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masingmasing.10



Di seluruh dunia kini telah tumbuh suatu kesadaran yang semakin mendalam bahwa manusia-manusia dari tradisi keagamaan yang berbeda harus bertemu dalam kerukunan dan persaudaraan daripada dalam permusuhan. Cita-cita di atas pada intinya memang merupakan ajaran fundamental dari setiap agama. Adapun tapak tilas yang kami lakukan dalam kunjungan dengan tokoh adat Silau Laut, pemangku adat Syeikh Silau Laut Ayahanda Ibrahim Ali Silau mengatakan hormati pemimpin dan para ulama, jangan benturkan umat Islam dengan siapapun. Sifat kasih sayang yang dipesankan orang tua. Semoga bangsa ini tetap akur dan damai. Beliau juga mengatakan, berharap kiranya agar budaya dan adat Melayu di Kabupaten Asahan untuk di jaga bersamasama, agar tidak terkikis oleh zaman yang semakin modern. Silaturahmi salah satu budaya Melayu yang harus dilestarikan, agar masyarakat Melayu tidak terpecah belah. Lanjutnya, beliau menyampaikan dalam bermasyarakat penting bagi kita umat beragama untuk memperbaiki hati, karena kita manusia mempunyai pemahaman yang berbeda. Dalam konteks kepentingan negara dan bangsa, kerukunan umat beragama merupakan bagian penting dari kerukunan nasional. Kerukunan umat beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, kerukunan hidup antarumat beragama merupakan prakondisi yang harus diciptakan bagipembangunan di Indonesia.11



8



Porwadaminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 1986), hal. 25 9 Ridwan Lubis, Cetak Biru Peran Agama, (Jakarta : Puslitbang, 2005),hal. 7-8 10 Undang-Undang Dasar RI, Pasal 29



11



Mukti Ali, Kehidupan Beragama dalam Proses Pembangunan Bangsa. (Bandung : Proyek Pembinaan Mental Agama, 1975),hal. 42



6



Perbedaan pendapat dan juga cara pandang di Desa Silo Baru tidak begitu mengalami perdebatan yang panjang, bahkan masyarakat desa Silo Baru menganggap bahwa perbedaan pandang ataupun pendapat adalah sebuah rahmat dan menganggap kebenaran hanya milik Allah. Terdapat juga dalam Hadis Nabi Muhammad Saw yang berbunyi:



E. Tantangan Dalam Moderasi Beragama Pandangan dalam bermoderasi beragama antar umat beragama memang akan memiliki cara pandang tersendiri bagi setiap individu. Pandangan inilah yang menjadi klise dalam pelaksanaan kegiatan ibadah antar umat, selain itu pandangan yang memiliki unsur ingin menimbulkan kebenaran akan menimbulkan perdebatan yang tidak akan ada habisnya. Untuk itu dibutuhkan cara pikir dan juga sikap yang tidak berlebihan dalam memandang perselisihan antar umat beragama. Dalam artikel ini desa silo baru adalah objek dalam penulisan artikel ini, pandangan masyarakat dan juga kebudayaan dalam menyikapi pelaksanaan moderasi beragama adalah hal utama dalam penentuan tantangan yang di hadapi di Desa Silo Baru ini. Di beberapa kesempatan kami melihat banyak sekali pengaplikasian dalam proses pelaksanaan kegiatan ibadah yang sudah mengalami moderisasi, dalam kesempatan kunjungan kesalah satu datuk atau tokoh adat di kecamatan Silau Laut kami mendapat gambaran hidup masyarakat Silo Baru dalam tatanan adat dan budaya yang ada. Untuk tantangan dalam pelaksanaan moderasi beragama warga desa Silo Baru tidak begitu mendapat tantangan dan jarang sekali terjadi konflik antar umat beragama dan juga umat berbeda agama. Kerukunan umat beragama di desa Silo Baru sudah sangat baik, dan jarang sekali terjadi perbedaan paham dan tidak pernah ada perang suku yang mengatas namakan agama. Kehidupan masyarakat di desa Silo Baru memiliki cara pandangan yang fleksibel dalam menyikapi perbedaan paham dan juga konflik, dalam catatan sejarah tergambar bahwa kerukunan masyarakat begitu baik sehingga tidak pernah ada perselisihan yang terjadi antar umat, baik itu antar suku maupun antar agama.



ُ ‫اَ ْختِاَل‬ ‫ف أُ َّمتَ ْي ِرحْ َمة‬



Atrinya: Perbedaan pendapat umatku adalah Rahmat



Allah Swt juga berfirman dalam Al-quran surah Al-Hujurat Ayat 13:



‫يَاَيُّهاَالنَّا سُ اِنَّا َجلَ ْقنَ ُك ْم َّم ْن َذ َكر َّواُ ْنثَى‬ ‫َو َج َع ْلنَ ُك ْم ُشعُوْ بًا‬ ‫َّوقَبَا ِء َل لِتَ َعا َرفُوْ ا اِ َّن اَ ْك َر َم ُك ْم ِع ْن َدهلَّلا ِ ا ْتقَ ُك ْم‬ ‫اِ َّن هلَّلا َ َعلِ ْي ٌم خَ بِ ْي ٌر‬ Artinya: Wahai Manusia! Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangasa dan bersukuk-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah maha mengetahui, Maha Teliti. Dari hadis dan ayat di atas dijelaskan bahwa, perbedaan pendapat dan juga perbedaan pandang antar umat adalah rahmat, dan juga perbedaan budaya adalah hal yang memang harus terjadi agar kita sebagai umat saling mengenal. Masyarakat desa Silo Baru tidak terlalu membesarkan perbedaan cara pandang karena, masayarakat desa tidak terlalu ingin mencari kebenaran dan melakukan ibadah sesuai dengan pemahaman dan juga ilmu yang didaparkan. Dalam menjaga 7



kerukunan antar umat di Desa Silo Baru masyarakat desa menekankan pada satu kunci utama yaitu, sebagai umat muslim dan umat beragama lainnya janganlah saling menghujat atau saling mencela diantara kita, dan perbedaan diantara umat itu wajar asalkan tidak saling menghakimi satu sama lain. Hal lainnya yang menjadi prinsip masyarakat Desa Silo Baru yang digambarkan oleh tokoh adat Datuk Ibrahim Ali Silau adalah jangan adanya tindakan saling mencurigai satu sama lain, dan selalu pupuk persaudaraan dan kasih sayang, dan jangan mengganggu satu sama lain. Dijelaskan juga bahwa dalam sejarah Kecamatan Silau Laut memiliki beberapa dusun yang ditinggali oleh suku-suku yang selaras, dimana di Desa Silo Baru sendiri, terdapat beberapa dusun yang dihuni suku selaras, seperti satu dusun suku jawa, satu dusun suku batak dan seterusnya. Tantangan moderasi agama yang dihadapi oleh masyarakat desa Silo Baru tidak terlalu banyak, dalam tatanan hidup masyarakat desa Silo Baru mengikuti moderat, dan melakukan moderisasi secara fleksibel dan mempersilahkan melakukan kehidupan dengan moderisasi, kuncinya adalah dalam ibadah umat muslim dan juga kegiatan tasawuf tetap dalam patokan syariat agama dan mengikuti alim ulama yang ada. Masyarakat desa Silo Baru sendiri melakukan moderasi agama dengan sebaik mungkin, untuk permasalahan dengan paham khilafiyah masyarakat desa silo baru tidak membesarkan hal itu, meskipun banyak pemikiran yang mengatas namakan khilafiyah masyarakat desa Silo Baru tidak mendukung adanya khilafiyah dan tetap pada pendirian dari sejarah Silau Laut, yaitu untuk patuh dan tunduk pada aturan negara yaitu pancasila dan juga Undang-Undang Republik Indonesia. Intinya masyarakat desa Silo Baru tidak mendukung adanya khilafiyah. Akhirnya, paham moderat di Desa Silo Baru memang sudah sangat bagus, tidak terlalu membesarkan konflik yang ada, dan juga hal utama dalam pelaksanaan moderat



ini adalah tidak membesar-besarkan khilafiyah dan masyarakat desa Silo Baru juga tidak mendukung adanya paham ekstremisme seperti teroris dan paham ekstrim lainnya. KESIMPULAN Dalam setiap kelompok tentunya banyak sekali ditemui beragam macam perbedaan, sehingga kemungkinan hal tersebut yang dapat menyebabkan pecah belah kerukunan di dalamnya apabila setiap anggota kelompok tersebut tidak bermoderasi. Begitu pula halnya dengan hidup beragama, walaupun dalam satu kelompok menganut satu agama tetapi memiliki paham yang berbeda-beda terkait agamanya tersebut maka hal ini dikhawatirkan dapat membawa dampak buruk bagi kehidupan sosial kelompok tersebut. Maka dari itu, dibutuhkan kemampuan moderasi beragama di dalamnya. Moderasi beragama sendiri telah digaungkan oleh Kementerian Agama RI sebagai upaya untuk menyeimbangkan keyakinan, tatanan, moralitas, muamalah, serta sikap dan perilaku. Sehingga dengan ini, maka agama memiliki wajah yang moderat dan tidak fanatik dalam urusan hukum agama maupun suatu perkara. Kehidupan masyarakat di Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara tidak menerima paham ekstremis yang berpotensi terorisme, tokoh adat Datuk Ibrahim Ali Silau menghimbau masyarakat di desa ini untuk tidak saling mencurigai dan tetap memupuk persaudaraan dan kasih saying guna menjaga kerukunan di desa ini. Seperti yang sudah dijelaskan bahwasnya desa ini memiliki beragam macam suku dan masing-masing suku tersebut mendiami dusun yang di dalamnya memiliki suku yang sama. Namun, belum pernah terjadinya konflik antar suku bahkan agama dikarenakan tingginya toleransi serta bermoderasi agama. Moderasi agama sendiri merupakan hal yang sangat penting, baik itu terhadap 8



sesama pemeluk agama yang sama maupun yang berbeda. Tujuannya adalah menghindari terjadinya konflik antar agama yang dapat merusak kerukunan Bergama.



Nugraha, (2008), Wawasan Multikultural, Bandung: BDK Bandung. Porwadaminta, (1986), Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka. Taufik, Ahmad, Sastra Multikultural, Konstruksi Ideologi Kebangsaan dan Novel Indoneia, Disertasi, Surabaya: Pascasarjana Unesa. Undang-Undang Dasar RI, Pasal 29



REKOMENDASI Moderasi beragama perlu ditumbuhkan melalui pengajian, maupun dialog kebangsaan, sehingga menjadi sikap bangsa Indonesia. Wawasan multibudaya bagi masyarakat Indonesia menjadi kebutuhan penting dalam membangun keharmonisan bangsa, sehingga perlu dilakukan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan terhadap masyarakat. Terkhusus untuk desa ini supaya bisa menjadi lebih baik kedepannya. Pemerintah, melalui Kementrian Agama, Balai Diklat Keagamaan bersama penyuluh agama dapat menjadi penggerak gerakan moderasi beragama ini.



Nama DPL: Rina Widyasari Kelompok : 107



DAFTAR REFERENSI Akhmadi, Agus., (2019), Moderasi Beragama Dalam Keragaman Indonesia, Jurnal Diklat Keagamaan, Vol. 13, No.2, Februari-Maret, 45-55. Ali, Mukti., (1975), Kehidupan Beragama dalam Proses Pembangunan Bangsa. Bandung : Proyek Pembinaan Mental Agama. Ali Rusdi, M, dkk, (2020), Mainstreaming Moderasi Beragama dalam Dinamika Kebangsaan, Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press. Kementrian Agama RI. (2015). Naskah Akademik Bagi Penyuluh Agama Puslitbang Kehidupan Keagamaan. Lubis, Ridwan., (2005 ), Cetak Biru Peran Agama, Jakarta : Puslitbang. Mucharom Syifa, M., (2020), Formulasi Konsep Moderasi Islam Berbasis Keindonesiaan Dalam Meredukasi Radikalisme Agama di Indonesia (Kajian Epistimologi-Historis), Jurnal Kajian Islam Kontemporere, Vol. 2, No.1, pp:01-09



9