Modul 1 Ruang Lingkup Keprotokolan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Materi Pembelajaran Kedudukan keprotokolan sangat penting keberadaannya. Setiap lembaga resmi, baik lembaga swasta, lembaga pemerintah, maupun lembaga masyarakat, pada tingkat pusat maupun daerah pasti akan menyelenggarakan acara atau pertemuan. Dalam acara atau pertemuan tersebut, terdapat tata cara baku yang tidak boleh ditinggalkan, yaitu keprotokolan. Keprotokolan yang baik akan menciptakan penyelenggaraan acara yang berjalan tertib dan khidmat. Tugas-tugas protokol tidaklah ringan, karena menyangkut eksistensi atau harga diri seorang pejabat, serta menjaga kehormatan dan birokrasi di pemerintahan. Banyak hal yang harus dikuasai oleh protokoler. Hal-hal tersebut diantaranya seputar kegiatan yang akan diselenggarakan dan dihadiri oleh para pimpinan atau pejabat, serta bagaimana cara memperlakukan para pejabat dalam aktivitas kedinasan. Semua itu harus benar-benar terencana sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan sehingga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kekacauan acara bisa dihindari. Dengan demikian, acara yang diselenggarakan dapat berjalan lacar, tertib, dan khidmat. Sebenarnya sejak kapan kegiatan keprotokolan itu ada? Apa yang dimaksud dengan protokol? Apa saja ruang lingkupnya? Kapan kegiatan keprotokolan diperlukan? Apa saja syarat-syarat menjadi protokoler? Apa sajakah tugas-tugas protokoler? Mari kita mulai materi pembahasan tentang ruang lingkup keprotokolan!



A.



Sejarah Keprotokolan



Sejarah protokol berawal dari tata krama kerajaan pada zaman dahulu. Peranan protokol kerajaan tersebut adalah untuk mengatur hierarki. Protokol kerajaan merupakan sebuah kebiasaan yang berkembang menjadi hukum kebiasaan dan harus dipatuhi karena menyangkut harga diri kerajaan tersebut. Peranan protokol juga untuk menjaga hubungan antar kerajaan, sebab pada umumnya terdapat perbedaan kebiasaan antara satu kerajaan dengan kerajaan lainnya. Berhubungan dengan hal ini, jika suatu kerajaan hendak berkunjung ke kerajaan lain, maka harus mengikuti aturan dan tata krama yang ada di kerajaan yang dikunjunginya. Hal tersebut dirundingkan sehingga pihak yang bersangkutan merasa nyaman. Masalah protokol dianggap penting dalam hubungan antar negara. Pada tahun 1815, hal mengenai keprotokolan tersebut diundangkan melalui Vienna Convention. Perundangan tersebut terus berkembang hingga melahirkan Vienna Convention of Diplomatic Relation yang berisikan tentang aturan berkunjung ke suatu negara. Walaupun mempunyai kekebalan diplomatik, kita tidak dapat bebas bertindak di negara tersebut. Karena hal tersebut telah diatur, maka kita dituntut untuk menghargai hukum setempat dan orang yang mengatur semua itu adalah protokoler. Secara etimologis kata protokol berasal dari bahasa Yunani protos yang artinya “yang pertama,” dan kolla yang artinya “lem atau perekat.’ Berdasarkan asal katanya, protokol dapat didefinisikan sebagai lembaran perintah atau keputusan raja kepada rakyatnya. Di Indonesia, kata protokol dibawa dan diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh Belanda. Istilah protokol dalam bahasa Inggris adalah protocol, bahasa Perancis protocole dan bahasa Latin protocoll(um). Awalnya istilah protokol berarti “halaman pertama yang dilekatkan pada sebuah manuskrip atau naskah.” Sejalan dengan perkembangan zaman, Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK



Humas & Keprotokolan untuk SMK kelas XII



3



1



pengertiannya berkembang semakin luas tidak hanya sekedar halaman pertama dari suatu naskah, melainkan keseluruhan naskah yang isinya terdiri dari catatan, dokumen persetujuan, perjanjian, dan lain-lain dalam lingkup secara nasional maupun internasional. Perkembangan selanjutnya, protokol merupakan kebiasaan-kebiasaan dan peraturanperaturan yang berkaitan dengan formalitas, tata urutan, dan etiket diplomatik. Aturanaturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal.



B.



Pengertian Keprotokolan



1. Protokol Menurut Wikipedia Protokol menurut wikipedia ensiklopedia bebas adalah etiket berdiplomasi dan urusan negara. Protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi. Dalam bidang diplomatik dan pemerintahan, protokol berperan sebagai garis pembimbing yang tidak tertulis. Protokol membahas kebiasaan yang layak dan diterima umum dalam masalah negara dan diplomasi, seperti menunjukkan rasa hormat kepada kepala negara, diplomat utama dalam urutan kronologikal pengadilan, dan lain-lain. Dalam hukum dan hubungan internasional, sebuah protokol adalah sebuah perjanjian atau persetujuan internasional yang menambah perjanjian atau persetujuan internasional sebelumnya.



Gambar 1.1: Presiden Melantik 5 Dubes Baru Sumber: https://bit.ly/2OG81Jh



2.



Protokol Menurut KKBI a. Surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan (persetujuan dan sebagainya); b. Peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamu-tamu negara dan sebagainya; c. Tata cara (upacara dan sebagainya) yang secara internasional berlaku dalam hubungan diplomatik; d. Orang yang bertugas mengatur jalannya upacara.



3.



Protokol Menurut An English Indonesia Dictionary Protokol adalah (a) lampiran pada perjanjian negara dan (b) laporan penelitian tentang rapat politik.



Kelola Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK 4 Otomatisasi Tata untuk Humas & Keprotokolan SMK kelas XII



2



d.



Protokol Menurut Pedoman Keprotokolan Negara (2005:3) dan Petunjuk Pelaksanaan Protokol (1983:2) Pengertian protokol dapat diartikan sebagai tata cara untuk menyelenggarakan suatu acara agar berjalan tertib, khidmat, rapi, lancar, dan teratur serta memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.



e.



Protokol Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Di Indonesia, praktik keprotokolan diterbitkan dalam undang-undang khusus. Pengertian protokol terdapat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, pasal 1 ayat 1 yang berbunyi, “Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat.” Dalam perkembangan selanjutnya, kata protokol seolah-olah menunjuk kepada seseorang yang diserahi tugas untuk mengurus acara-acara kenegaraan atau kepada suatu lembaga tertentu. Pada saat tertentu, kata tersebut juga dapat diartikan sebagai tata cara untuk menyelenggarakan suatu acara agar berjalan tertib, khidmat, rapi, lancar, dan teratur serta memperhatikan ketentuan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional, maupun internasional. Berdasarkan terminologi dalam keprotokolan di atas, dapat disimpulkan bahwa definisi atau pengertian protokoler adalah sebagai berikut. 1. Suatu julukan yang bersifat filosofi terhadap seseorang yang menerima hak protokoler serta melaksanakan ketentuan keprotokolan sebagaimana mestinya; dan 2. Julukan terhadap suatu kegiatan yang mengaplikasikan ketentuan-ketentuan keprotokolan yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan.



Ruang Lingkup Keprotokolan Mengacu pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2010, pasal 4 disebutkan bahwa ruang lingkup keprotokolan terdiri dari: (1) tata tempat; (2) tata upacara; dan (3) tata penghormatan. Akan tetapi, dalam undang-undang tersebut memang dikhususkan pada acara-acara yang bersifat kenegaraan (state/government protocol). Pengaturan tersebut diberlakukan hanya dalam acara kenegaraan atau acara resmi bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu. 1. Tata Tempat Tata tempat berlangsungnya suatu acara disesuaikan dengan jenis acaranya, misalnya acara resmi, acara semi hiburan, dan lain sebagainya. Tata penempatan benda berharga dilakukan berdasarkan fungsi dan nilai historis benda tersebut, misalnya bendera merah putih, lambang-lambang negara, pataka, dan lain sebagainya. Dalam bahasa Perancis, tata tempat disebut dengan “preseance” yang berarti “didahulukan.” Sementara itu, secara etimologis tata tempat dapat diartikan sebagai penataan atau pengaturan bagi orang-orang yang layak didahulukan. Pada hakikatnya tata tempat mengandung unsur: Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK Humas & Keprotokolan Otomatisasi untuk SMK kelas XII



5



3



a. b. c.



Siapa yang lebih berhak didahulukan. Siapa yang memperoleh hak menerima prioritas dalam urutan. Orang yang berhak memperoleh urutan tempat untuk didahulukan adalah seseorang dikarenakan jabatan, pangkat, dan status serta kedudukannya di dalam negara, pemerintah atau masyarakat serta institusi tertentu. Pada acara kenegaraan atau acara resmi, tata tempat dibagi menjadi: a. Tata tempat dalam acara kenegaraan acara resmi di Ibukota Negara Republik Indonesia. b. Tata tempat dalam acara resmi di provinsi. c. Tata tempat dalam acara resmi di kabupaten/kota.



Gambar 1.2: Presiden Jokowi Lantik Gubernur dan Wagub Sumber: https://bit.ly/2IagV0v



2.



Tata Upacara Mengacu pada Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2010 tentang keprotokolan, menjelaskan bahwa tata upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tata upacara adalah tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya, terutama jenis kegiatan, bahasa pengantar yang dipergunakan, dan materi aktivitas. Secara umum, tata upacara terbagi menjadi dua, yaitu (1) tata upacara bendera; dan (2) tata upacara bukan bendera. 1. Tata Upacara Bendera Tata upacara bendera adalah aturan untuk melaksanakan upacara yang di dalamnya terdapat pengibaran bendera dengan diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya. Upacara bendera dilaksanakan dalam rangka acara: a. Peringatan hari ulang tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. b. Peringatan hari besar nasional. c. Hari ulang tahun lahirnya lembaga negara. d. Peringatan hari ulang tahun lahirnya instansi pemerintah. e. Hari ulang tahun lahirnya provinsi dan kabupaten/kota. 2. Tata Upacara Bukan Bendera Tata upacara bukan bendera adalah aturan mengenai upacara dalam acara-acara yang tidak terdapat pengibaran bendera, walaupun harus terdapat bendera, bendera tersebut sudah dalam keadaan berkibar pada tiang. Acara yang merupakan upacara bukan bendera meliputi: a. Pelantikan pejabat negara/pemerintah/lembaga instansi. b. Upacara serah terima jabatan. Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Humas & 6Keprotokolan untuk SMK kelas XIIKelas XII untuk SMK/MAK



4



c. d. e. 3.



Penandatanganan nota kesepahaman (MoU). Penyambutan tamu asing atau pejabat negara. Upacara pembukaan dan pentupan pertemuan ilmiah, pelantikan, dan konferensi.



Tata Penghormatan Tata penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Penghormatan yang dimaksud meliputi: 1. Penghormatan dengan bendera negara. 2. Penghormatan dengan lagu kebangsaan. 3. Bentuk penghormatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.



Unsur - Unsur Keprotokolan



Gambar 1.3: Rapat Pimpinan TNI dan Polri Sumber: https://bit.ly/2K0nyVN



Unsur-unsur dalam kegiatan resmi protokol yang harus diperhatikan yaitu: Tata Cra 1. Tata cara adalah hal yang menentukan tindakan yang harus dilakukan dalam suatu acara tertentu. Perbuatan atau tindakan tersebut sesuai menurut aturan atau adat kebiasaan tertentu yang sudah ditetapkan dan harus ditaati dengan saksama oleh peserta upacara. Tata Krama 2. Tata krama adalah etiket tertentu yang pada prinsipnya harus diikuti dan mencerminkan tata sopan santun dalam pergaulan. Oleh karena itu, pada setiap acara dipergunakan kata-kata yang baik, benar, dan tepat menurut tinggi rendahnya jabatan seseorang atau kedudukan seseorang. Petugas 3. Petugas protokol merupakan petugas pelaksana yang terlibat dalam penyelenggaraan acara kenegaraan atau acara resmi. Petugas protokol mempunyai peran yang sangat penting agar acara bisa berjalan tertib, khidmat, rapi, lancar, dan teratur dengan memperhatikan ketentuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK Humas & Keprotokolan Otomatisasi untuk SMK kelas XII



7



5



Asas-Asas Protokol Pada pasal 2 Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2010, menyebutk an bahwa keprotokolan diatur berdasarkan asas, (1) kebangsaan; (2) ketertiban dan kepastian hukum; (3) keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; dan (4) timbal balik. 1. Kebangsaan Keprotokolan seyogianya memperhatikan azas kebangsaan Indonesia yang berbineka tunggal ika. Dalam hal ini, keprotokolan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Ketertiban dan Kepastian Hukum Keprotokolan harus dijalankan dengan cara yang baik dan tepat sehingga mampu menciptakan suasana yang tertib. Hal tersebut di lengkapi dengan sistem hukum dalam suatu perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah agar berjalan dengan baik, sehingga menjadi pedoman dalam keprotokolan dan mendapatkan kepastian hukum. Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan 3. Keprotokolan harus mencerminkan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara kepentingan individu, masyarakat, serta kepentingan bangsa dan negara. Timbal Balik (Reciprocity) 4. Keprotokolan harus memperhatikan asas timbal balik yang saling menguntungkan antara beberapa pihak yang mengadakan hubungan baik dalam negeri maupun luar negeri.



Tujuan Protokol Pengaturan keprotokolan menurut pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 2010, bertujuan untuk: a. Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan/ atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat. b. Memberikan pedoman penyelenggaraan suatu acara agar berjalan tertib, rapi, lancar, dan teratur sesuai dengan kententuan dan kebiasaan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. c. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa.



Kegiatan-Kegiatan Protokol Kegiatan-kegiatan protokol dalam pelaksanaanya terdiri dari: a. Penerimaan tamu atau audiensi. b. Perjalanan atau peninjauan. c. Pengaturan rapat atau pertemuan. d. Penyelenggaraan resepsi, upacara hari besar nasional, dan keagamaan. Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK 8 Otomatisasi Tata Kelola Humas & Keprotokolan untuk SMK kelas XII



6



e. f. g.



Apel bendera. Pelantikan, serah terima jabatan, dan pelepasan. Peresmian proyek.



Pelayanan bagi para diplomat antara lain meliputi: a. Kekebalan dan kelonggaran diplomatik. b. Fasilitas pelabuhan. c. Pemberian hak-hak tertentu. d. Penyusunan daftar diplomatik dan konsulat. e. Pembuatan pernyataan selamat dan belasungkawa.



Rangkuman Keprotokolan akan menciptakan penyelenggaraan acara yang berjalan tertib dan khidmat. Hal-hal tersebut di antaranya seputar acara yang akan diselenggarakan dan dihadiri oleh para pimpinan atau pejabat, serta bagaimana cara memperlakukan para pejabat dalam aktivitas kedinasan. Dalam perkembangan selanjutnya, protokol seolah-olah menunjuk kepada seseorang yang diserahi tugas untuk mengurus acara-acara kenegaraan atau kepada suatu lembaga tertentu, sehingga pada saat tertentu pula, kata tersebut dapat juga diartikan sebagai tata cara untuk menyelenggarakan suatu acara. Pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2010 pasal 4 disebutkan bahwa ruang lingkup keprotokolan terdiri dari: (1) tata tempat; (2) tata upacara; dan (3) tata penghormatan. Akan tetapi, dalam undang-undang tersebut dikhususkan pada acara-acara yang bersifat kenegaraan (state/government protocol).



Uji Kompetensi A.



Pilihlah jawaban yang tepat!



1.



Secara etimologis kata protokol berasal dari bahasa Yunani yang artinya “yang pertama” dan “lem atau perekat” terdapat pada kata … a. Kolla dan Sparta d. Kealla dan e. Protos b. Protos dan Kealla Sparta c. Protos dan Kolla Istilah potokol dalam bahasa latin adalah … a. Protos d. Protocoll(um) e. Protocole(um) b. Protocole c. Protocol Protokol adalah sebuah aturan yang membimbing bagaimana sebuah aktivitas selayaknya dijalankan terutama dalam bidang diplomasi merupakan pengertian protokol menurut … a. Wikipedia d. Undang-Undang RI No. 9 Tahun 2010 e. Pedoman Keprotokolan Negara b. KKBI c. An English Indonesia Dictionary



2.



3.



Kelola Humas dan Humas & KeprotokolanOtomatisasi untukTata SMK kelas XIIKeprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK



9



7



4.



Menurut Undang RI No. 9 Tahun 2010, aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi meliputi … a. Tata krama, tata tempat, dan tata upacara b. Tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan c. Tata upacara, tata busana, dan tata tempat d. Tata penghormatan, tata upacara, dan tata tempat duduk e. Tata penghormatan dan tata acara 5. Dalam bahasa Perancis, tata tempat disebut dengan “preseance” yang berarti … a. Mendahului b. Didahulukan c. Pendahuluan d. Daftar hadir e. Pembukaan 6. Penataan atau pengaturan bagi orang-orang yang layak didahulukan merupakan keprotokolan dalam pengaturan … a. Tata krama b. Tata upacara c. Tata tempat d. Tata kedudukan e. Tata penghormatan 7. Aturan untuk melaksanakan tata urutan kegiatan, yaitu bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya, terutama jenis kegiatan, bahasa pengantar yang dipergunakan dan materi aktivitas merupakan protokol dalam pengaturan … a. Tata upacara b. Tata krama c. Tata penghormatan d. Tata kedudukan e. Tata tempat 8. Upacara serah terima jabatan, MoU, serta penyambutan tamu asing atau pejabat negara merupakan contoh dari kegiatan protokol … a. Tata upacara b. Tata penghormatan bukan bendera c. Tata upacara bendera d. Tata penghormatan bendera e. Tata upacara bukan bendera 9. Aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi merupakan protokol dalam pengaturan … a. Tata pengorbanan b. Tata tempat c. Tata urutan penghormatan d. Tata penghormatan e. Tata upacara 10. Tindakan tentang hal-hal yang harus dilakukan dalam suatu acara tertentu menurut aturan atau adat kebiasaan tertentu yang sudah ditetapkan dan harus ditaati dengan seksama oleh peserta upacara merupakan unsur protokol …



Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK Humas 10 & Keprotokolan untuk SMK kelas XII



8



11.



12.



13.



14.



15.



a. Tata upacara b. Tata krama c. Tata cara d. Tata laksana e. Tata penghormatan Etiket tertentu yang pada prinsipnya harus diikuti dan mencerminkan tata sopan santun dalam pergaulan merupakan unsur protokol … a. Tata krama b. Tata upacara c. Tata penghormatan d. Tata cara e. Tata pergaulan Unsur-unsur dalam kegiatan resmi protokol yang harus diperhatikan adalah… a. Tata cara, tata krama, petugas b. Petugas, tata cara, tata pergaulan c. Tata penghormatan, tata krama, petugas Petugas d. upacara, petugas protokol, tata tempat Tata e. upacara, tata krama, tata penghormatan Keprotokolan harus memperhatikan asas timbal balik yang saling menguntungkan antara beberapa pihak yang mengadakan hubungan, baik dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini merupakan azas keprotokolan… a. Kebangsaan b. Reciprocity c. Keseimbangan d. Keserasian e. Keselarasan Memberikan penghormatan kepada pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing dan/atau organisasi internasional, serta tokoh masyarakat tertentu, dan/ atau tamu negara sesuai dengan kedudukan dalam negara, pemerintahan, dan masyarakat merupakan … protokol. a. Azas b. Tujuan c. Tata laksana d. Etika e. Penghormatan Pelayanan bagi para diplomat terdiri dari, kecuali … a. Kekebalan dan kelonggaran diplomatik b. Fasilitas pelabuhan c. Pemberian hak-hak tertentu d. Penyusunan daftar diplomatik dan konsulat e. Pembebasan undang-undang



Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK



Humas & Keprotokolan untuk SMK kelas XII



11



9



B.



Soal Jawaban Singkat Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan singkat dan tepat! 1. Surat-surat resmi yang memuat hasil perundingan (persetujuan dan sebagainya), peraturan upacara di istana kepala negara atau berkenaan dengan penyambutan tamutamu negara dan sebagainya merupakan pengertian protokol menurut … 2. Masalah protokol dianggap penting dalam hubungan antarnegara, maka pada tahun 1815 hal mengenai keprotokolan tersebut diundangkan melalui … 3. Istilah protokol dalam bahasa latin adalah … 4. Ruang lingkup keprotokolan terdiri dari: (1) tata tempat; (2) tata upacara; dan (3) tata penghormatan. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang … 5. Penataan atau pengaturan bagi orang-orang yang layak didahulukan disebut … 6. Tata urutan kegiatan bagaimana suatu acara harus disusun sesuai dengan jenis aktivitasnya, terutama jenis kegiatan, bahasa pengantar yang dipergunakan dan materi aktivitas, dinamakan … 7. Etiket tertentu yang pada prinsipnya harus diikuti dan mencerminkan tata sopan santun dalam pergaulan disebut … 8. Keprotokolan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah serta budaya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan tetap menjaga prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan azas keprotokolan … 9. Menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa merupakan … protokol. 10. Pengaturan rapat dan pertemuan merupakan salah satu contoh dari … protokol.



C. 1. 2. 3.



4. 5.



Soal Uraian Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan tepat! Kedudukan protokol sangat penting dalam penyelenggaraan acara resmi dan kenegaraan. Uraikan tujuan protokol menurut Undang-Undang RI nomor 9 tahun 2010! Mengacu pada Undang-Undang nomor 9 tahun 2010, berikan penjelasan tentang ruang lingkup keprotokolan! Tata penghormatan dilaksakan untuk memberikan hormat bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan, perwakilan negara asing, dan/atau organisasi internasional, dan tokoh masyarakat tertentu dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Sebutkan bentuk penghormatan yang dimaksud berdasarkan pernyataan tersebut! Dalam melakukan kegiatan keprotokolan terdapat beberapa unsur-unsur protokol yang harus ada. Sebutkan dan jelaskan masing-masing unsur-unsur keprotokolan tersebut! Kegiatan keprotokolan dilaksanakan dalam acara resmi dan acara kenegaraan. Sebutkan dan jelaskan lima macam kegiatan-kegiatan protokol!



Otomatisasi Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Humas & 12 Keprotokolan untuk SMK kelas XIIKelas XII untuk SMK/MAK



10



D.



Lembar Kerja Siswa (HOTS) No Konsep 1 Nama Kelompok Anggota



2



Alat dan Bahan



3



Langkah-Langkah Kegiatan



Ruang Lingkup Keprotokolan 1. 3. 1. 3. 5. 1.



2. 4. Laptop 2. Internet Printer 4. Alat Tulis Ms. Office 6. LCD Carilah informasi tentang: a. Kegiatan Keprotokolan di Indonesia b. Kegiatan protokol internasional 2. Susunlah informasi tersebut menjadi satu makalah dengan menggunakan aplikasi pengolah kata 3. Buatlah slide pada aplikasi presentasi 4. Presentasikan di depan kelas



Tata Kelola Humas dan Keprotokolan Kelas XII untuk SMK/MAK Humas & KeprotokolanOtomatisasi untuk SMK kelas XII



13



11