Modul Oto - KR10.010.03 Bintoro Edit [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



KATA PENGANTAR Modul pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) berbasis kompetensi merupakan salah satu media pembelajaran yang dapat digunakan sebagai media transformasi pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja kepada peserta pelatihan untuk mencapai kompetensi tertentu berdasarkan program pelatihan yang mengacu kepada Standar Kompetensi. Modul pelatihan ini berorientasi kepada pelatihan berbasis kompetensi (Competence Based Training) diformulasikan menjadi 3 (tiga) buku, yaitu Buku Informasi, Buku Kerja dan Buku Penilaian sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam penggunaanya sebagai referensi dalam media pembelajaran bagi peserta pelatihan dan instruktur, agar pelaksanaan pelatihan dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Untuk memenuhi kebutuhan pelatihan berbasis kompetensi tersebut, maka disusunlah modul pelatihan berbasis kompetensi dengan judul “Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur “. Kami menyadari bahwa modul yang kami susun ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan saran dan masukan untuk perbaikan agar tujuan dari penyusunan modul ini menjadi lebih efektif. Demikian kami sampaikan, semoga Tuhan YME memberikan tuntunan kepada kita dalam melakukan berbagai upaya perbaikan dalam menunjang proses pelaksanaan pembelajaran di lingkungan direktorat guru dan tenaga kependidikan.



Malang, Februari 2018 Kepala PPPPTK BOE Malang,



Dr. Sumarno NIP 195909131985031001



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 2 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi



Kode Modul



Sub-Sektor Kendaraan Ringan



OTO.KR10.010.03



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................. 2 DAFTAR ISI....................................................................................................... 3 ACUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA DAN SILABUS PELATIHAN ....................... 4 A. Acuan Standar Kompetensi Kerja ................................................................... 4 Kemampuan yang Harus Dimiliki Sebelumnya....................................................... 8 LAMPIRAN....................................................................................................... 17 1. BUKU INFORMASI....................................................................................... 17 2. BUKU KERJA............................................................................................... 17 3. BUKU PENILAIAN........................................................................................ 17



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 3 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



ACUAN STANDAR KOMPETENSI KERJA DAN SILABUS PELATIHAN A. Acuan Standar Kompetensi Kerja Materi modul pelatihan ini mengacu pada unit kompetensi terkait yang disalin dari Standar Kompetensi Kerja Sektor Otomotif Subsektor Teknik Kendaraan Ringan dengan uraian sebagai berikut: Kode Unit



: OTO.KR10.010.01



Judul Unit



: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur



Deskripsi



: Unit ini mengidentifikasikan kompetensi yang dibutuhkan untuk



Unit



pengukuran perlengkapan, komponen atau bagian-bagian dengan menggunakan perlengkapan umum/tidak khusus dan pemeliharaan alat ukur.



Elemen Kompetensi 10-010B/01



Kriteria Unjuk Kerja 1.1



tanpa



Pengukuran dimensi dan



menyebabkan



kerusakan



terhadap



perlengkapan atau komponen lainnya.



variabel menggunakan perlengkapan yang sesuai



Pengukuran dimensi dan variabel dilaksanakan



1.2



Pemilihan alat ukur yang sesuai.



1.3



Penggunaan teknik pengukuran yang sesuai dan hasilnya dicatat dengan benar.



1.4



Seluruh



kegiatan



berdasarkan



SOP



pengukuran



dilaksanakan



(Standard



Operation



Procedures), undang-undang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan perundangundangan dan prosedur/kebijakan perusahaan.



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 4 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



10-010B/02



2.1



Kode Modul OTO.KR10.010.03



Pemeliharaan



alat



ukur



dilaksanakan



tanpa



menyebabkan kerusakan terhadap perlengkapan



Pemeliharaan alat ukur



atau komponen lainnya. 2.2



Pemeliharaan rutin dan penyimpanan alat ukur sesuai spesifikasi pabrik.



2.3



Pemeriksaan dan penyetelan secara rutin pada alat ukur termasuk kalibrasi alat ukur dilaksanakan sebelum digunakan.



2.4



Seluruh



kegiatan



pemeliharaan



dilaksanakan



berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), undang-undang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja),



peraturan



perundang-undangan



dan



prosedur/kebijakan perusahaan. Batasan Variabel Batasan konteks: Standar kompetensi ini diterapkan pada:  Jasa pelayanan pemeliharaan/servis & perbaikan bidang perbengkelan. Sumber informasi/dokumen dapat termasuk:  Spesifikasi pabrik kendaraan  SOP (Standard Operation Procedures) perusahaan  Kebutuhan pelanggan  Kode area tempat kerja Pelaksanaan K 3 harus memenuhi:  Undang-undang tentang K 3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)  Penghargaan di bidang industri.



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 5 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



Sumber– sumber dapat termasuk:  peralatan tangan/hand tools, alat ukur(termasuk; micrometer dalam/luar, jangka sorong/vernier calipers, dial gauges, alat pengukur kedalaman, penggaris baja, Tsquares, mistar baja/straight edges, busur/divider dan protractor).



Kegiatan: Kegiatan harus dilaksanakan dibawah kondisi kerja normal dan harus termasuk:  pengukuran panjang, luas, kedataran, sudut, kedalaman, celah atau pengukuran yang dapat diukur baik analog maupun digital  penyetelan rutin dari alat ukur.



Persyaratan Khusus:  pengukuran inci dan metrik. Panduan Penilaian Konteks:  Pengetahuan dan ketrampilan dasar dapat dinilai melalui pekerjaan dan tidak melalui pekerjaan.  Penilaian ketrampilan dapat dilakukan setelah periode pelatihan yang diawasi dan pengalaman melakukan sendiri pada tipe yang sama. Jika kondisi tempat kerja tidak memungkinkan, penilaian dapat dilakukan melalui simulasi.  Hasil yang telah ditentukan harus dapat tercapai tanpa pengawasan langsung.



Aspek-aspek penting: Kompetensi penting diamati secara menyeluruh agar mampu menerapkan kompetensi pada keadaan yang berubah-ubah dan merespon situasi yang berbeda pada beberapa aspek-aspek berikut:  pengukuran komponen atau bagian-bagian dan pemeliharaan alat ukur Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 6 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



Pengetahuan dasar:  persyaratan keamanan perlengkapan kerja  tipe alat-alat ukur dan penerapannya  prosedur pengukuran  skala alat ukur  prosedur pemeliharaan alat ukur.



Penilaian praktik:  mengakses, memahami dan menerapkan informasi teknik  menggunakan peralatan dan perlengkapan secara benar  memelihara alat ukur  menggunakan alat ukur tertentu untuk mengukur komponen atau bagian-bagian. Ketrampilan yang dibutuhkan:



Bobot



 mengumpulkan, menganalisa dan mengorganisasikan informasi



1



 mengkomunikasikan gagasan dan informasi



1



 bekerja dengan orang lain dan di dalam kelompok



1



 penggunaan gagasan matematis dan teknis



1



 penggunaan teknologi



1



Unjuk Kerja dari ketrampilan yang diperlukan: 1. melaksanakan tugas rutin dengan prosedur yang ditetapkan dimana kemajuan ketrampilan seseorang di awasi secara berkala oleh pengawas. 2. melaksanakan tugas yang lebih luas dan sulit dengan peningkatan kemandirian dan tanggung jawab individu. Hasil pekerjaan diperiksa oleh pengawas. 3. melaksanakan kegiatan yang kompleks dan tidak rutin; menjadi mandiri dan bertanggung jawab untuk pekerjaan yang lainnya.



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 7 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



Kemampuan yang Harus Dimiliki Sebelumnya Ada pun kemampuan yang harus dimiliki sebelumnya sebagai berikut: - Tidak ada



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 8 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Silabus Diklat Unit Kompetensi Kode Unit Waktu Pelatihan Elemen Kompetensi



1. Mengukur dimensi dan variabel menggunakan perlengkapan yang sesuai



Kode Modul OTO.KR10.010.03



: Penggunaan Dan Pemeliharaan Alat Ukur : OTO.KR10.010.01 : 24 Jam@45 menit



Kriteria Unjuk Kerja



1.1. Pengukuran dimensi dan variabel dilaksanakan tanpa menyebabkan kerusakan terhadap perlengkapan atau komponen lainnya.



Indikator Unjuk Kerja



Materi Pelatihan Pengetahuan (P)



Dapat menyebutkan tujuan pengukuran



Tujuan pengukuran



Dapat menjelaskan penerapan penggunaan alat ukur



Penerapan penggunaan alat ukur



Dapat menyebutkan prosedur pengukuran Mampu mengenakan APD saat mengukur



Prosedur pengukuran



Keterampilan (K) Mengenakan APD saat mengukur Mempersiap kan objek ukur



Sikap (S) Cermat, teliti, hatihati dan taat asas dalam mempersia pkan objek ukur



Perkiraan Waktu Pelatihan (jampel) P K



4



8



Mampu mempersiapkan objek ukur Harus cermat, t e l i t i , hati-hati, dan taat asas dalam mempersiapkan objek ukur



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 9 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



1.2. Pemilihan alat



Dapat menyebutkan



Macam-macam



Memilih alat



Cermat,



ukur yang sesuai.



macam- macam alat ukur



alat ukur sesuai



ukur yang



teliti, hati-



sesuai fungsinya



fungsinya



sesuai dengan



hati dan



Dapat menyebutkan fungsi



Fungsi setiap alat



fungsi,



taat asas



setiap alat ukur



ukur



ketelitian



dalam



Dapat m enyebutkan



Ketelitian alat



toleransi serta



memilih



ketelitian alat ukur



ukur



satuan yang



alat ukur



Dapat mengkonversi



skala



sesuai.



Konversi skala



panjang Luas, kedalaman,



panjang, Luas,



atau celah sesuai tabel



kedalaman, atau



konversi.



celah sesuai tabel.



Mampu memilih alat ukur yang sesuai dengan fungsi, ketelitian, toleransi serta satuan yang sesuai. Harus cemat, teliti, hati-hati dan taat asas dalam memilih alat ukur



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 10 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



1.3.



Dapat menjelaskan



Poin-poin yang







• C ermat,



Penggunaan



poin- poin yang



diperhatikan saat



teliti, hati-



teknik



diperhatikan saat



mengukur



Mengukur dengan



pengukuran



mengukur



yang sesuai dan



teknik pengukuran yang hati dan taat asas sesuai untuk alat ukur



Mampu mengukur



sbb: micrometer dalam/



dalam



dengan teknik



luar, jangka sorong/



pengukuan yang sesuai



vernier calipers, dial



Mampu mencatat hasil



gauges, alat pengukur



hasilnya dicatat dengan benar.



pengukuran dengan



kedalaman,



membubuhkan satuan



penggaris baja, T-



dengan benar.



squares, mistar baja/



Harus cermat, teliti,



straight edges,



hati-hati dan taat asas



mengguna kan ara alat ukur



busur/divider dan



dalam menggunakan



protractor).



alat ukur



Mencatat hasil pengukuran dengan membubuhkan satuan dengan benar.



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 11 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



1.4. Seluruh kegiatan Dapat menjelaskan



Prosedur



Melaksanakan



Cermat,



pengukuran



prosedur pengukuran



pengukuran



prosedur



hati-hati



dilaksanakan



Mampu melaksanakan



pengukuran sesuai



dan taat



SOP (Stan dard



asas dalam



Operation



melaksana



Procedures),



kan SOP



undang-undang K3



pengukura



( Keselamatan dan



n



berdasarkan SOP (Standard Operation Procedures), umdamg-undang K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan perundang-



pengukuran berdasarkan SOP Harus cermat, teliti, hati-hati dan taat asas dalam melaksanakan



Kesehatan Kerja),



SOP pengukuran



peratur an



undangan dan



perundang-



prosedur/kebijakan



undangan dan



perusahaan.



prosedur/ kebijakan perusahaan. Asesmen



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 12 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



2. Memelihara



2.1 Pemeliharaan



Dapat menjelaskan tujuan



Tujuan



Menyiapkan



Cer mat,



alat ukur



alat ukur



pemeliharaan rutin terhadap



pemeliharaan rutin



peralatan/bahan



hati-hati



dilaksanakan



alat ukur



terhadap alat ukur



untuk



dan taat



tanpa



Dapat menyebutkan



Peralatan/bahan



pemeliharaan



asas dalam



peralatan/bahan yang disiapkan



yang disiapkan



alat ukur.



menyiapka



untuk pemeliharaan alat ukur



untuk



Dapat menjelaskan persyaratan



pemeliharaan alat



menyebabkan kerusakan terhadap perlengkapan atau komponen lainnya.



keamanan alat ukur



ukur



Mampu menyiapkan



Persyaratan



peralatan/bahan untuk pemeliharaan alat ukur.



keamanan alat ukur



4



8



n peralatan/ bahan untuk pemelihara an alat ukur.



Harus cermat, teliti dan taat asas dalam menyiapkan peralatan/bahan untuk pemeliharaan alat ukur.



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 13 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



2.2 Pemeliharaan



Dapat menjelaskan cara



Cara penyimpanan



Menyimpan alat



Cermat,



rutin dan



penyimpanan alat ukur



alat ukur yang



ukur sesuai



hati-hati



penyimpanan alat



yang sesuai dengan



sesuai dengan



spesifikasi pabrik



dan taat



ukur sesuai



spesifikasi pabrik



spesifikasi pabrik



spesifikasi pabrik.



Mampu menyimpan alat ukur sesuai spesifikasi



asas dalam menyimpa n alat ukur



pabrik Harus cermat, teliti dan taat asas dalam menyimpan alat ukur



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 14 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



2.3 Pemeriksaan



Dapat menjelaskan tujuan



Tujuan kalibrasi



Melakukan



Cermat,



dan penyetelan



kalibrasi alat ukur



alat ukur



pemeriksaan



hati-hati



secara rutin pada



Dapat menjelaska prosedur



Prosedur kalibrasi



dan



dann taat



alat ukur



kalibrasi sesuai spesifikasi



sesuai spesifikasi



penyesuaian nol



asas dalam



termasuk



pabrik



pabrik



alat ukur



mengkalibr



kalibrasi alat ukur



Mampu melakukan



asi alat



dilaksanakan



pemeriksaan dan penyesuaian



ukur



seelum



nol pada alat ukur.



digunakan



Harus cermat, hati -hati dan taat asas dalam mengkalibrasi alat ukur



2.4 Seluruh



Dapat menyebut kan prosedur



Prosedur



Menaati



Cermat,



kegiatan pemeli



pe meliharaan alat ukur sesuai



pemeliharaan alat



prosedur



hati-hati



haraan dilaksana



SOP, UU K3 Perpu dan



ukur sesuai SOP,



pemeliharaan



dan taat



kan berdasarkan



Prosedur/Kebijakan



UU K3 Perpu dan



alat ukur sesuai



asas dalam



SOP (Standard



perusahaan.



Prosedur/



SOP, UU K3



Operation



Perpu



Procedures), umdamg-undang K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja), peraturan



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur perundangModul - Versi 2018



undangan dan prosedur/kebijak



Halaman: 15 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Sektor Kendaraan Ringan



undang-undang



Kode Modul OTO.KR10.010.03



Mampu menaati prosedur



K3 ( Keselamatan pemeliharaan alat ukur sesuai



Kebijakan



dan Prosedur/



melaksana



perusaha an



Kebijakan



kan SOP



perusahaan



pemelihara



dan Kesehatan



SOP, UU K3 Perpu dan



Kerja), peraturan



Prosedur/Kebijakan



an alat



perundang-



perusahaan.



ukur.



undangan dan



Harus cermat, hati-hati dan



prosedur/kebijak an perusahaan.



taat asas dalam melaksana kan SOP pemeliharaan alat ukur. Asesmen



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 16 dari 18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Golongan Kendaraan Ringan



Kode Modul OTO.KR10.010.03



LAMPIRAN 1. BUKU INFORMASI 2. BUKU KERJA 3. BUKU PENILAIAN



Judul Modul: Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur Modul - Versi 2018



Halaman: 18 dari



18



Modul Diklat Berbasis Kompetensi Sub-Golongan .....



Judul Modul: Merencanakan ………. Modul - Versi 2018



Kode Modul P.854300.015.02



Halaman: 18 dari 24