Modul P2TL 1972 KAL 2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SEJARAH SINGKAT TENTANG P2TL 1972 (Collision Regulation 1972 /Colreg 1972) 1. Tokoh- tokoh bidang kelautan dunia antara lain : - Bartoloe Mias Diaz - Magelhaens - Fasco Da Gama - dll Tokoh- tokoh bidang kelautan dari Indonesia antara lain : - Gajah Mada ( Jawa ) - Amana Gappa ( Sulawesi ) 2. Tanggal 3 Agustus 1492 - Christoper Columbus dengan bangsa Spanyol berhasil mendarat di Cuba ( Ame rika Serikat ). - Kegagalan- kegagalan dalam pelayaran banyak disebabkan oleh kondisi kapal dan pengetahuan pelaut disaat itu masih sederhana. - Kemudian tokoh- tokoh bidang kelautan mencoba mempelajari hal ihwal dalam pengetahuan pelayaran dan mulai memahami akan arti keselamatan dalam pelayaran. 3. Kemajuan dibidang pelayaran makin meningkat . Pada tahun 1912 Inggris berhasil membangun kapal pesiar yang diberi nama “ TITANIC “ dengan ukuran GRT 46.000 ton dengan kapasitas penumpang 1.600 orang. Bangsa Inggris yakin kapal ini tidak akan mendapat kesulitan lagi dalam pelayaran dan seolah-olah sudah tak ada bahaya lagi di laut karena kapal telah dilengkapi dengan double bottom, alat- alat keselamatan seperti sekoci, rakit, baju renang, radio dll. Maka pada : - Tanggal 10 April 1912 dimulailah pelayaran perdana dari pelabuhan SOUTHOMTON ( Inggris ) ke NEW YORK ( Amerika ). -



Tanggal 14 April 1912 di laut Antara lainantic Utara dekat New Founland kapal menabrak gunung Es dan kapal tenggelam , penumpang tewas semua.



4. Dengan adanya peristiwa itu lahirlah gagasan untuk mengadakan Konvensi. Lahirlah Konvensi SOLAS pertama tahun 1914. Kemudian Solas kedua pada tahun 1929 sebagai penyempurnaan dinamis sesuai potensi kapal- kapal Niaga maupun penemuan-penemuan type- type kapal baru yaitu kapal dengan penerapan technologi maju. Kemudian diadakan



SOLAS SOLAS SOLAS SOLAS



tahun tahun tahun tahun 1



1948 1960 1972 1974



5.



Sejak 19 Nopember 1981 P2TL mengalami perubahan dan ditambah sesuai dengan RESOLUSI IMCO A. 464 ( XII ). P2TL berubah menjadi PIMTL ( Peraturan International tentang Mencegah Tubrukan di Laut ) IMCO



= International Govermental Maritime Consultative Organization.



Kemudian sejak 22 Mei 1982 IMCO berubah menjadi IMO yang berkantor pusat di LONDON – INGGRIS. IMO = International Maritime Organization International Convention for The Safety of Life at Sea ( SOLAS ). SISTIMATIKA PERATURAN Bagian A : Umum Aturan Aturan Aturan



1 2 3



aturan 1 s/d 3 tentang Pemberlakuan tentang Tanggung Jawab tentang Definisi- definisi Umum



Bagian B : Aturan- aturan mengemudikan kapal dan melayarkan kapal Seksi I



: Sikap kapal dalam setiap keadaan penglihatan



- aturan 4 s/d 10



Seksi II



: Perilaku kapal dalam keadaan saling melihat



- aturan 11 s/d 18



Seksi III



: Perilaku kapal dalam penglihatan terbatas



- aturan 19



Bagian C : Penerangan dan sosok benda



- aturan 20 s/d 31



Bagian D : Isyarat bunyi dan Isyarat Cahaya



- aturan 32 s/d 37



Bagian E : Pembebasan



- aturan 38



2



LAMPIRAN- LAMPIRAN a. Lampiran I tentang penempatan dan perincian teknis penerangan- penerangan dan sosok benda. b. Lampiran II tentang isyarat- isyarat tambahan bagi kapal- kapal nelayan yang sedang menangkap ikan yang saling berdekatan. c. Lampiran III tentang perincian- perincian teknis alat-alat isyarat bunyi. d. Lampiran IV tentang isyarat- isyarat bahaya.



LAMPIRAN TAMBAHAN Pasal 1 tentang kewajiban-kewajiban umum Pasal 2 tentang penandatanganan pengesahan penerimaan penyetujuan dan penyertaan. Pasal 3 tentang penerapan wilayah. Pasal 4 tentang mulai berlakunya Konvensi. Pasal 5 tentang Konperensi Perbaikan Pasal 6 tentang perubahan- perubahan atas peraturan- peraturan. Pasal 7 tentang Pemutusan. Pasal 8 tentang Penyimpanan dan Pendaftaran Pasal 9 tentang Bahasa.



Dilakukan di London



20 Oktober 1972



3



ATURAN 1 Pemberlakuan 1. Dimana aturan ini berlaku. Jawab : Aturan ini berlaku di laut bebas dan semua perairan yang ada hubungannya dengan laut bebas yang dapat dilayari oleh kapal- kapal laut. 2. Aturan ini berlaku untuk siapa. Jawab : Aturan ini berlaku untuk Kapal, Pemilik kapal, Nahkoda dan ABK. 3. Kapan aturan ini dilaksanakan. Jawab : Aturan ini dilaksanakan setiap saat pada waktu kapal melayari laut lepas dan semua perairan yang ada hubungannya dengan laut lepas. 4. Apakah pejabat yang berwewenang dapat membuat aturan- aturan khusus. Jawab : Pejabat yang berwewenang dapat membuat aturan khusus atas pelabuhanpelabuhan, bandar- bandar, sungai, danau. Akan tetapi aturan- aturan tsb harus semirip mungkin atau tidak bertentangan dengan aturan- aturan P2TL 1972. 5. Aturan- aturan manakah yang membolehkan dibuatnya aturan khusus bagi suatu Negara dan apakah persyaratannya. Jawab : Yang membolehkan adalah aturan 1 b antara lain berbunyi : Tidak ada sesuatupun dalam aturan-aturan ini akan menghalangi berlakunya atur an khusus. Persyaratannya : Aturan khusus demikian harus semirip mungkin dengan aturan- aturan P2TL – 1972 dan tidak boleh bertentangan dengan aturan- aturan P2TL 1972.



4



ATURAN 2 Tanggung Jawab 1. Apa yang dimaksud dengan kecakapan pelaut yang baik. Jawab : Kecakapan pelaut yang baik adalah bertindak sedini mungkin tepat pada waktunya dan harus bertanggung jawab atas tindakannya serta tidak lalai dalam tindakan berjaga-jaga. 2. Faktor- faktor apa saja yang dapat mempengaruhi kinerja tugas Perwira jaga. Jawab : a. Keadaan penglihatan b. Kepadatan lalu lintas c. Kemampuan olah gerak kapal d. Keadaan cuaca, angin, arus dan bahaya- bahaya Navigasi disekitarnya. e. Kecakapan pelaut yang baik. 3. a. Dalam hal apakah aturan- aturan didalam P2TL 1972 boleh tidak ditaati / dilaksa nakan. Jawab : Aturan- aturan ini boleh tidak ditaati dalam hal keadaan khusus termasuk keterbatasan keterbatasan dari kapal yang dapat memaksa menyimpang dari aturan ini untuk menghindari bahaya mendadak. b. Apa yang dimaksud dengan keadaan khusus menurut aturan 2 P2TL 1972 dan sebutkan contohnya. Jawab : Keadaan khusus adalah suatu keadaan dimana memaksa kapal menyimpang dari aturan- aturan ini untuk menghindari bahaya tubrukan. Contoh keadaan khusus antara lain : a. Navigasi dalam jarak pandang terbatas. b. Navigasi dalam cuaca buruk dimana angin dan ombak besar sekali ( angin > 6 skala Beafort dan tinggi ombak > 5 meter ). c. Navigasi dialur pelayaran sempit, perairan yang ramai,dan berlayar didalam TSS ( Trafic Separation Scheme ). 4.



Sebutkan tugas-tugas Perwira Jaga di anjungan pada saat kapal sedang berlayar sehubungan dengan : a. Tanggung jawab sebagai Perwira Navigasi. b. Tanggung jawab untuk melaksanakan P2TL. Jawab : a. Tanggung jawab sebagai Perwira Navigasi : 1. Melayarkan kapal sampai tujuan dengan aman. 2. Menentukan posisi kapal dengan teratur dan tepat. 3. Penentuan kesalahan pedoman Gyro dan pedoman Magnit. 4. Memperhatikan arus pasang surut daerah setempat. 5



5. 6. 7. 8.



Memberi merkah pada bahaya- bahaya navigasi ( No go area ). Menggunakan peta yang up to date. Mengadakan pengamatan yang baik. Menggunakan sarana navigasi untuk mengantisipasi bahaya tubrukan.



b. Tanggung jawab untuk melaksanakan P2TL 1972. 1. Melakukan pengamatan keliling yang baik. 2. Melaksanakan kecakapan pelaut yang baik. 3. Menghindari bahaya tubrukan. 4. Menyalakan lampu-lampu Navigasi pada malam hari atau setiap keadaan tampak terbatas. 5. Apa yang harus dilakukan oleh Perwira Jaga dalam pencegahan bahaya kandas. Jawab : 1. Memberi merkah pada bahaya- bahaya navigasi yang tertera di peta (No go area) 2. Penentuan posisi kapal secara teratur dan tepat. 3. Perwira Navigasi harus menguasai alat- alat Navigasi. 4. Peta- peta yang digunakan harus up to date. 5. Memperhatikan arus pasang surut setempat. 6. Bila kapal dikenai oleh aturan ini siapakah yang harus bertanggung jawab. Jawab : Yang bertanggung jawab adalah Pemilik kapal, Nahkoda dan ABK. 7.



Bagi siapakah aturan P2TL 1972 diberlakukan. Jawab : Aturan- aturan ini diberlakukan bagi Kapal, Pemilik kapal, Nahkoda dan ABK.



8. Kapan Perwira Jaga harus lapor kepada Nahkoda . Jawab : 1. Bila terjadi atau diperkirakan akan terjadi bahaya tubrukan. 2. Pada saat berkurangnya jarak tampak. 3. Sulit mempertahankan haluan yang benar. 4. Bila terjadi kerusakan mesin, peralatan navigasi, radio komunikasi, telegraf dll. 5. Bila cuaca buruk. 6. Menemui bahaya Navigasi. 7. Bila ragu- ragu dalam penentuan posisi. 8. Menghadapi setiap keadaan darurat. 9. a. Apakah aturan- aturan P2TL 1972 harus dilaksanakan seutuhnya. b. Dalam hal- hal apakah pemilik kapal melengkapi aturan ini seutuhnya. Jawab : a. Ya aturan- aturan ini harus dilaksanakan seutuhnya. b. Pemilik kapal melengkapi aturan ini seutuhnya dalam hal- hal : 1. Melengkapi penerangan- penerangan Navigasi minyak sebagai cadangan, sosok- sosok benda cadangan, isyarat bunyi cadangan. 2. Kapal harus laik laut. Misal bila kapal mau berlayar ke daerah tampak terbatas radar harus dalam keadaan baik. 6



ATURAN 3 Definisi- definisi umum 1. Apa yang dimaksud dengan istilah- istilah dibawah ini : a. Kapal b. Kapal tenaga c. Kapal layar d. Kapal sedang menangkap ikan e. Pesawat terbang laut f. Kapal yang tidak terkendalikan g. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas h. Kapal yang terkendala oleh saratnya i. Kapal yang sedang berlayar j. Panjang dan lebar kapal k. Kapal yang saling melihat l. Tampak terbatas Jawab : a. Kapal adalah setiap jenis pesawat air termasuk pesawat tanpa berat benaman dan pesawat terbang laut yang digunakan atau yang dapat digunakan sebagai angkutan di air. b. Kapal tenaga adalah kapal yang digerakkan dengan mesin. c. Kapal layar adalah setiap kapal yang sedang berlayar dengan menggunakan layar dengan ketentuan bahwa mesin penggeraknya bila dipasangi tidak sedang digunakan. d. Kapal yang sedang menangkap ikan adalah setiap kapal yang sedang menangkap ikan dengan pukat tali, pukat harimau atau alat penangkap ikan lain yang memba tasi kemampuan olah gerak tetapi tidak termasuk kapal yang sedang menangkap ikan dengan tali tonda atau alat penangkap ikan lain yang tidak membatasi kemampuan olah gerak. e. Pesawat terbang laut adalah mencakup setiap pesawat udara yang dirancang untuk berolah gerak diair. f. Kapal yang tidak terkendalikan adalah kapal yang oleh karena suatu keadaan luar biasa sehingga tidak mampu berolah gerak sebagaimana yang disyaratkan oleh aturan- aturan ini dan oleh karenanya tidak mampu menghindari kapal lain. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas adalah kapal yang karena sifat pekerjaannya mengakibatkan kemampuan olah geraknya sebagaimana yang disyaratkan oleh aturan-aturan ini menjadi terbatas dan oleh karenanya tidak mampu menghindari kapal lain. g. Kapal yang terkendala oleh saratnya adalah kapal tenaga yang oleh karena saratnya terhadap kedalaman air yang ada mengakibatkan kemampuan olah geraknya untuk menyimpang dari garis haluan yang sedang diikuti menjadi terbatas sekali. h. Kapal sedang berlayar adalah kapal yang tidak sedang berlabuh jangkar atau tidak sedang tertambat didaratan atau tidak kandas. i. Panjang dan lebar kapal adalah panjang keseluruhan dan lebar yang terbesar.



7



j. Kapal yang saling melihat adalah apabila kapal yang satu teramati dengan penglihatan secara visual oleh kapal lain. k. Tampak terbatas adalah setiap keadaan dimana penglihatan terbatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau sebab lain yang serupa dengan itu.



8



ATURAN 4 Pemberlakuan 1. Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku dalam setiap kondisi penglihatan jelaskan apa yang dimaksud setiap kondisi penglihatan tsb. Jawab : Setiap kondisi penglihatan adalah setiap kondisi baik kondisi saling melihat, kondisi tampak terbatas maupun tampak terhalang. 2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah : a. Saling melihat b. Tampak terbatas c. Tampak terhalang Jawab : a. Saling melihat berarti kapal yang satu dapat diamati secara visual oleh kapal yang lain. b. Tampak terbatas adalah setiap keadaan dimana penglihatan dibatasi oleh kabut, halimun, hujan salju, hujan badai, badai pasir atau sebab- sebab lain yang serupa. c. Tampak terhalang adalah keadaan dimana penglihatan dihalang- halangi oleh pepohonan yang rimbun, gedung- gedung dan sebab- sebab lain yang serupa.



9



ATURAN 5 Pengamatan 1.



Apa yang dimaksud dengan istilah- istilah dibawah ini : a. Mengadakan pengamatan b. Pengamatan yang layak c. Pengamatan keliling yang layak Jawab : a. Mengadakan pengamatan artinya meneliti,mengamat-amati, memperhitungkan sehingga dapat menghindari adanya bahaya tubrukan. b. Pengamatan yang layak artinya pengamatan degan penglihatan, pendengaran maupun dengan menggunakan sarana- sarana yang tersedia sesuai dengan keadaan yang ada untuk mencermati adanya bahaya tubrukan c. Pengamatan keliling yang layak adalah pengamatan yang dilakukan dide pan, dibelakang, lambung kiri dan kanan kapal secara visual, pendengaran maupun menggunakan sarana- sarana yang tersedia diatas kapal.



2. a. Apa tujuan diadakan pegamatan. b. Kapan pengamatan dilaksanakan Jawab : a. Tujuan diadakan pengamatan adalah untuk membuat penilaian lengkap tentang adanya bahaya yang mengancam keselamatan pelayaran. b. Pengamatan dilaksanakan setiap saat baik secara visual, melalui pendengaran maupun dengan menggunakan sarana- sarana yang ada selama kapal mengadakan pelayaran. 3. Sebutkan 5 buah sarana pengamatan yang layak. Jawab : a. Radar d. Suling ( pendengaran ) b. Radio e. Pembantu pengamat c. Keker



10



4. a. Sebutkan dimana saja posisi pembantu pengamat b. Apa persyaratan untuk menjadi pembantu pengamat Jawab : a. Posisi pembantu pengamat antara lain dianjungan, dihaluan, diburitan, dilambung kiri dan kanan kapal. b. Persyaratan untuk menjadi pembantu pengamat antara lain : Harus mampu dan mengerti akan tugasnya. Tidak mempunyai tugas lain. Sehat jasmani dan rohani.



ATURAN 6 Kecepatan aman 1. a. Apa yang dimaksud dengan kecepatan aman. b. Unsur- unsur apa saja yang ikut menentukan tinggi rendahnya kecepatan aman c. Kapan anda berlayar dengan menggunakan kecepatan aman. Jawab : a. Yang dimaksud dengan kecepatan aman adalah suatu kecepatan sedemikian rupa dimana kapal dapat mengambil tindakan yang layak dan efektif untuk menghindari bahaya tubrukan dan dapat berhenti dalam jarak sesuai dengan kondisi dan keadaan yang ada. b. Unsur- unsur yang ikut menentukan tinggi rendahnya kecepatan aman adalah - Keadaan penglihatan. - Kepadatan lalu lintas. - Kemampuan olah gerak kapal. - Sarat kapal. - Keadaan cuaca seperti angin, arus dan ombak. - Bahaya- bahaya navigasi disekitarnya. - Cahaya latar belakang pada malam hari. c. Kapal berlayar dengan menggunakan kecepatan aman pada saat : - Melayari alur pelayaran sempit. - Keadaan tampak terbatas. - Berlayar didaerah TSS ( Trafic Separation Scheme ). - Berlayar didaerah yang ramai ( Trafic ). - Berlayar memasuki pelabuhan. 2. Sebutkan kegunaan / tujuan kecepatan aman. Jawab : Kegunaannya adalah untuk mengantisipasi adanya bahaya tubrukan yang bisa terjadi sewaktu-waktu sesuai situasi dan kondsi yang ada.



ATURAN 7 Bahaya tubrukan 1. a. Apa tujuan diberlakukannya aturan 7 P2TL 1972. b. Sarana apa yang paling dominan untuk maksud tsb. c. Kapan dilaksanakan dan bagaimana caranya. Jawab : a. Tujuan diberlakukan aturan 7 adalah untuk menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan. b. Sarana yang paling dominan adalah Radar. c. Dilaksanakan bila baringan kapal yang mendekat tidak ada perubahan juga bila mendekati kapal besar pada jarak yang dekat atau mendekati kapal tunda yang sedang menggandeng. Caranya : Bahaya yang demikian itu harus dianggap ada dan harus tegas, jelas tindakan untuk menghindari tubrukan. 2.



a. Kapan bahaya tubrukan dianggap ada. b. Apa yang dimaksud dengan resiko tubrukan. Jawab : a. Bahaya tubrukan dianggap ada apabila : 1. Merasa ragu- ragu. 2. Perubahan baringan kapal yang mendekat tidak berarti. 3. Kemungkinan perubahan baringan besar tetapi mendekati : Kapal yang sangat besar menimbulkan faktor penghisapan sehingga bisa terjadi resiko tubrukan Kapal tunda menimbulkan faktor rewangnya sehingga bisa terjadi resiko tubrukan. c. Yang dimaksud dengan resiko tubrukan adalah suatu keadaan dimana Sewaktu waktu memungkinkan terjadinya bahaya tubrukan.



3. Didalam aturan 7 P2TL 1972 menyatakan bahwa setiap kapal harus menggunakan semua sarana yang tersedia dalam menentukan adanya bahaya tubrukan. a. Sarana apakah yang paling memadai untuk digunakan. b. Jelaskan bagaimana penggunaannya. Jawab : a. Sarana yang paling memadai adalah radar. b. Penggunaannya antara lain : Penggunaan pesawat radar dilakukan dengan tepat. Untuk memperoleh peringatan dini akan adanya bahaya tubrukan antara lain dengan penyimakan jarak jauh yaitu dengan menempatkan tombol jarak 48 mil atau 120 mil.



ATURAN 8 Tindakan untuk menghindari tubrukan 1. Sebutkan syarat- syarat tindakan yang diambil untuk menghindari bahaya tubruk an sesuai aturan 8 P2TL 1972. Jawab : 1. Tindakan harus tegas dalam waktu yang cukup. 2. Setiap perubahan haluan atau kecepatan harus jelas. 3. Papasan dan penyusulan harus pada jarak aman. 4. Bila diperlukan dengan mengurangi kecepatan atau menghilangkan kecepatan dengan stop mesin dan mundur. 5. Untuk menghindari situasi mendekat terlalu rapat, dengan merubah haluan yang nyata dilakukan dalam waktu yang dini. 2. Sebutkan bagaimana cara mengetahui ada tidaknya bahaya tubrukan dengan kapal lain yang ditemui. Jawab : 1) Bilamana baringan pedoman kapal yang sedang mendekati tidak berubah atau perubahannya tidak berarti / kecil. 2) Bila sedang mendekati kapal besar atau kapal yang sedang menggandeng de ngan jarak yang sangat dekat. 3) Bila penyusulan / papasan dilakukan terlalu dekat tidak pada jarak aman. 4) Dengan menggunakan alat bantu mendeteksi resiko tubrukan antara lain : a. Radar ploting sheet dan manoeuvering board. b. Auto collision Warning unit. c. ARPHA ( Automatic Radar Ploting Aids ). 3. Jelaskan secara singkat tentang alat bantu pendeteksi resiko tubrukan. a. Radar ploting sheet. b. Auto collision warning unit. c. Arpha. Jawab : a. Radar ploting sheet adalah bagan gambar yang dipakai untuk ploting hasil observasi radar. Dengan radar ploting dapat diketahui analisa situasi overtaking, meeting atau crossing. Dapat pula dianalisa langkah mencegah tubrukan dengan merubah haluan, kecepatan atau keduanya. b. Auto Collision Warning Unit adalah alat yang dipasang sebagai tambahan pada radar dilengkapi dengan alarm. Alarm akan berbunyi apabila target memasuki radius Early Warning Zone maupun Alarm Warning Zone pada jarak- jarak tertentu. c. ARPHA adalah sebuah alat tambahan yang digabung dengan radar untuk mendeteksi langsung resiko tubrukan secara otomatis serta tindakan perubahan haluan atau kecepatan yang perlu dilakukan. Dengan arpha haluan dan kecepatan kapal lain dengan mudah dapat dideteksi dan bila kedua kapal tsb pada situasi berbahaya alarm akan berbunyi.



4. Untuk menghindari pelanggaran dengan kapal lain maka pelewatan harus pada jarak aman, jelaskan arti jarak aman tsb. Jawab : Jarak aman adalah jarak yang cukup agar kapal dapat melakukan pelewatan dengan aman tanpa pengaruh bahaya penyerapan dengan kapal lain ataupun pengaruh rewang kapal lain. 5. Jika untuk menghindari tubrukan diambil tindakan perubahan kecepatan maka perubahan kecepatan itu harus cukup nyata, jelaskan arti cukup nyata tsb. Jawab : Cukup nyata artinya perubahannya yang besar misal dari maju penuh kemudian dirubah maju pelan sekali sehingga perubahan tsb dapat dimengerti oleh kapal lain. 6. Segala tindakan untuk menghindari tubrukan harus tegas / nyata serta pada waktu yang cukup dini, jelaskan maksudnya. Jawab : - Tegas / nyata artinya melakukan tindakan dengan jelas dan tidak berubahubah agar tidak menimbulkan keraguan oleh kapal lain. - Waktu yang cukup dini artinya tindakan tsb dilakukan lebih awal tidak mendadak. 7. Sebutkan dan jelaskan sarana yang digunakan untuk menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan. Jawab : a. Pesawat radar untuk mendeteksi kapal lain disekitarnya dan untuk menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan. b. Suling untuk memperdengarkan isyarat perhatian. c. Pesawat baring dan compas untuk membaring kapal lain apakah baringanbaringan tsb ada perubahan atau tidak. d. Plotting Sheet untuk mengeplot posisi- posisi kapal di peta apakah terdapat bahaya tubrukan atau tidak .



ATURAN 9 Alur pelayaran sempit 1. Jelaskan apa yang dimaksud alur pelayaran sempit dan jelaskan arti alur pelayaran sempit menurut peraturan pedalaman Republik Indonesia. Jawab : Alur pelayaran sempit adalah alur pelayaran yang lebarnya ± 2 mil dimana tidak dibatasi oleh garis pemisah dan umumnya di anak pelampungi. Menurut peraturan pedalaman RI alur pelayaran sempit adalah alur pelayaran yang lebarnya ± 125 meter. 2.



Sebutkan tata cara untuk melayari perairan sempit. Jawab : 1. Kapal berlayar pada sisi kanan terluar sepanjang keadaan mengizinkan. 2. Kapal panjang < 20 m, kapal layar, kapal ikan tidak boleh menghalangi kapal yang sedang berlayar dengan aman di alur pelayaran sempit. 3. Tidak memotong, tidak berlabuh jangkar sepanjang keadaan mengizinkan. 4. Ditikungan harus membunyikan satu tiup panjang dan berlayar dengan kewaspadaan khusus serta berhati-hati. 5. Apabila menyusul harus mengikuti prosedur penyusulan sesuai aturan 13 dan aturan 34 P2TL 1972.



3. a. Jelaskan prosedur penyusulan diperairan sempit sesuai aturan 9 P2TL 1972. b. Sebutkan apa tugas kapal yang menyusul dan kapal yang disusul. Jawab : a. Prosedur penyusulan di perairan sempit :



A



A



BB



B



Kapal A akan menyusul kapal B. 1. Kapal A harus membebaskan kapal B. 2. Kapal A bilamana mau menyusul pada lambung kanan memberikan isyarat dua tiup panjang diikuti satu tiup pendek. Bila mau menyusul pada lambung kiri memberikan isyarat dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek 3. Kapal B bilamana setuju disusul memberikan isyarat suling satu panjang, satu pendek , satu panjang, satu pendek. Bilamana ragu- ragu memberikan isyarat lima tiup pendek dengan cepat. b. Tugas kapal A yang menyusul : 1. Kecepatannya mampu apa tidak. 2. Melihat perairannya. 3. Menyusul tidak pada tikungan. 4. Memberikan isyarat penyusulan sesuai aturan 34 P2TL 1972. 5. Tidak menimbulkan bahaya.



Tugas kapal B yang disusul : 1. Melihat perairannya. 2. Memberikan isyarat sesuai aturan 34 P2TL 1972. 3. Mengurangi kecepatan. 4. Memberi jalan untuk membantu penyusulan pada jarak aman. 4.



Saudara sebagai perwira jaga dikapal tenaga yang sedang dipandu oleh seorang Pandu berlayar diperairan sempit . a. Tindakan apakah yang harus dilakukan oleh Pandu untuk dapat berlayar dengan aman diperairan tsb. b. Tindakan apakah yang harus dilakukan apabila sedang berlayar mendekati tikungan yang terhalang oleh pepohonan c. Bagaimana tindakan saudara apabila timbul keraguan terhadap tindakan Pandu Jawab : a. - Berlayar sedekat mungkin dengan batas luar alur pelayaran yang terletak disisi kanannya. - Sebaiknya tidak menyusul kapal lain. - Penyusulan hanya dapat dilaksanakan bila kapal yang disusul memberi jalan untuk penyusulan yang aman. - Kapal yang menyusul dan yang disusul memberikan isyarat sesuai aturan 34 P2TL 1972. - Tidak berlabuh jangkar dialur pelayaran sempit. b. 1. Berlayar dengan kewaspadaan khusus dan berhati- hati. 2. Memperdengarkan satu suling panjang. 3. Isyarat tsb harus dibalas satu suling panjang juga oleh kapal lain yang sedang mendekati tikungan tsb. c. 1. Melapor kepada Nahkoda. 2. Mengingatkan akan keragu-raguan tsb kepada Pandu atau bila keadaan mendesak mengambil alih komando.



5. Sebutkan kondisi kapal- kapal bagaimana saja yang boleh berlabuh jangkar pada alur pelayaran sempit. Jawab : 1. Kapal yang sedang mengerjakan / merawat Buoy. 2. Kapal yang mengalami kerusakan mesin. 3. Kapal yang mengalami kerusakan kemudi. 6. Sebutkan persyaratan penyusulan dialur pelayaran sempit. Jawab : 1. Kapal yang menyusul harus membebaskan kapal yang disusul. 2. Tidak menyusul ditikungan. 3. Memberi isyarat sesuai aturan 34 P2TL 1972. 4. Kapal yang disusul menyetujui. 5. Kapal yang disusul memberi jalan atau mengurangi kecepatan. 6. Penyusulan dilaksanakan pada jarak aman.



7. Bolehkah menyusul kapal lain ditikungan, jelaskan. Jawab : Sepanjang keadaan tidak mengijinkan hindari menyusul kapal lain ditikungan karena sangat membahayakan keselamatan kapal. Hal ini disebabkan antara lain : 1. Kedua- duanya sedang merubah haluan / membelok. 2. Ditikungan biasanya perairannya sempit sehingga sulit menyusul pada jarak aman. 3. Ada resiko terjadi penyerapan. 8. Pada suatu saat ketika sedang berlayar pada alur pelayaran kapal saudara mengalami kerusakan mesin apakah tindakan anda, jelaskan. Jawab : 1. Menanyakan ke kamar mesin berapa lama perbaikan. 2. Bila perbaikan hanya sebentar dan keadaan mengijinkan cukup mengapungapung, memasang dua sosok benda bersusun tegak keatas pada siang hari dan pada malam hari memasang dua penerangan merah bersusun tegak keatas. 3. Bila perbaikan mesin lama sebaiknya kapal berlabuh jangkar. Memilih tempat berlabuh yang aman dan memasang bola- bola / penerangan berlabuh. 9. Bolehkah kapal memotong dialur pelayaran / alur pelayaran sempit. Jawab : Di alur pelayaran / alur pelayaran sempit kapal tidak boleh memotong karena akan merintangi jalan kapal lain yang hanya dapat berlayar dengan aman di alur pelayaran tsb. 10.



Bolehkah kapal menangkap ikan di alur pelayaran, jelaskan. Jawab : Kapal menangkap ikan di alur pelayaran tidak boleh karena merintangi jalan setiap kapal lain yang sedang berlayar di alur pelayaran tsb dengan aman.



11.



Jelaskan disertai gambar prosedur penyusulan kapal : a. Dilaut bebas ( aturan 13 P2TL 1972 ). b. Di perairan sempit ( aturan 9 P2TL 1972 ). Jawab : a. Penyusulan di laut bebas : - Setiap kapal yang sedang menyusul kapal lain menghindari kapal lain yang di susul itu. - Kapal dianggap menyusul bila mendekati kapal lain lebih dari 22,5º dibelakang arah melintang, bila pada malam hari hanya melihat penerangan buritan dan tidak melihat penerangan lambung. - Bila ragu- ragu maka kapal harus diang gap menyusul. - Tidak memotong haluan kapal yang disusul dan penyusulan pada jarak aman.



b. Penyusulan di perairan sempit :



Penyusulan hanya dapat dilakukan jika kapal yang disusul melakukan tindakan untuk memungkinkan penyusulan dengan aman. Kapal B : Bila mau menyusul pada lambung kanan memberi isyarat dua tiup panjang diikuti satu tiup pendek. Bila mau menyusul pada lambung kiri memberi isyarat dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek. Kapal A : Bila setuju disusul memberi isyarat satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek. Bila ragu- ragu memberi isyarat lima tiup pendek dengan cepat.



ATURAN 10 Tata Pemisah Lalu Lintas 1. a. Sebutkan pemberlakuan aturan 10 P2TL 1972. b. Apa yang dimaksud dengan tata pemisah lalu lintas sesuai aturan 10 P2TL 1972. Jawab : a. Aturan ini berlaku untuk tata pemisah lalu lintas yang diterima secara syah oleh Organisasi. b. Yang dimaksud dengan tata pemisah lalu lintas sesuai aturan 10 adalah suatu bagan tata pemisah untuk memisahkan lalu lintas terutama dipakai diperairan yang sempit atau yang padat lalu lintas dimana kapal- kapal berlayar searah sesuai petunjuk pada bagan pemisah tsb. 2. Apakah yang harus dilakukan bagi kapal yang sedang menggunakan tata pemisah lalu lintas / tata cara berlayar pada bagan pemisah lalu lintas. Jawab : a. Kapal berlayar didalam alur lalu lintas sesuai arah lalu lintas umum untuk jalur itu. b. Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zone pemisah lalu lintas. c. Jalur pemisah dimasuki atau ditinggalkan pada ujung jalur. d. Sedapat mungkin kapal harus menghindari memotong jalur- jalur lalu lintas. e. Zone- zone lalu lintas dekat pantai pada umumnya tidak boleh digunakan oleh lalu lintas umum kecuali kapal panjang kurang dari 20 m dan kapal- kapal layar. f. Kapal panjang kurang dari 20 m, kapal layar dan kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi kapal- kapal yang sedang berlayar dengan aman dalam bagan pemisah. g. Dilarang berlabuh jangkar sepanjang keadaan mengizinkan. h. Dilarang memasuki zone pemisah atau memotong garis pemisah kecuali : a. Dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak. b. Untuk menangkap ikan didalam zone pemisah. 3. Bagaimana tata cara untuk memasuki bagan pemisah maupun keluar dari bagan pemisah. Jawab : a. Jalur lalu lintas dimasuki atau ditinggalkan pada umumnya dari ujung jalur. b. Pada saat memasuki atau meninggalkan ujung jalur membentuk sudut yang sekecil- kecilnya terhadap arah lalu lintas umum. 4. Sebutkan larangan- larangan sehubungan dengan TSS ( Trafic Separation Scheme) Jawab : a. Kapal dilarang berlabuh jangkar dalam TSS atau didaerah dekat ujung-ujung. b. Kapal yang sedang menangkap ikan tidak boleh merintangi jalan kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas. c. Kapal panjang kurang dari 20 m dan kapal layar tidak boleh merintangi jalan kapal lain yang sedang mengikuti jalur lalu lintas. d. Dilarang memotong jalur pemisah / zone pemisah kecuali kapal yang sedang menangkap ikan / kapal yang sedang dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak.



5.



Hal- hal apa saja yang diharuskan dalam menggunakan TSS. Jawab : a. Berlayar dialur harus sesuai arah lalu lintas umum. b. Bila memasuki dan keluar TSS harus membentuk sudut yang sekecilkecilnya. c. Jika terpaksa melakukan memotong jalur TSS membentuk sudut sikusiku dengan arah lalu lintas. d. Pada ujung- ujung jalur harus berlayar sangat hati- hati dan waspada. e. Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zone pemisah lalu lintas.



6. Hal-hal apa saja yang dianjurkan / disarankan saat berlayar di TSS. Jawab : a. Sedapat mungkin tetap bebas dari garis pemisah atau zone pemisah lalu lintas. b. Hindarilah memotong jalur lalu lintas. c. Memasuki atau meniggalkan jalur lalu lintas pada ujung- ujung jalur. d. Kapal yang tidak menggunakan TSS sebaiknya menjauhi bagan pemisah. e. Bila kapal berlayar dianjurkan untuk memakai jalur pemisah.



7. Kapal-kapal apa saja yang mendapat pengecualian dan diperbolehkan memasuki zone pemisah atau memotong garis pemisah. Jawab : 1. Kapal dalam keadaan darurat untuk menghindari bahaya mendadak. 2. Kapal yang sedang menangkap ikan didalam zone pemisah. 8. Sebutkan kapal- kapal yang dibebaskan untuk memenuhi aturan 10 P2TL 1972 sehubungan dengan tata pemisah lalu lintas. Jawab : 1. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas yang sedang merawat sarana keselamatan pelayaran. 2. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas yang sedang memasang, memperbaiki atau mengangkat kabel laut. 9. Jelaskan tindakan berjaga- jaga apakah yang harus dilakukan : a. Sebelum memasuki ujung TSS. b. Selama di TSS. c. Saat akan keluar dari ujung TSS. Jawab : a. Sebelum memasuki ujung TSS : 1. Peta yang up to date. 2. Gunakan peta dengan skala besar. 3. Sailling direction dan Pilot Book. 4. Daftar Pasang Surut. 5. Daftar Suar.



6.



Memasuki TSS dengan sudut kecil.



b. Selama berada di TSS : 1. Periksa terus agar posisi tetap berada di garis haluan dan tidak boleh keluar dari daerah bagan pemisah. 2. Lakukan komunikasi dengan kapal- kapal lain dan otority setempat. 3. Perhatikan pengaruh arus dan angin. 4. Tidak boleh berlabuh jangkar dalam TSS. 5. Waspada bahaya Navigasi disekitar garis haluan dan melaju dengan kecepatan aman. c. Saat akan keluar dari ujung TSS. 1. Lapor dengan komunikasi radio ke otority setempat. 2. Perhatikan kapal- kapal disekitarnya yang akan memasuki TSS. 3. Persiapkan peta samodra. 10. Berikan contoh dari bagan pemisah dan sebutkan bagian- bagiannya. Jawab : SKEMA BAGAN PEMISAH



ATURAN 11 Pemberlakuan 1. Aturan- aturan dalam seksi ini berlaku bagi kapal- kapal dalam keadaan saling melihat, jelaskan apa yang dimaksud dengan keadaan saling melihat tsb. Jawab : Yang dimaksud dengan keadaan saling melihat adalah setiap keadaan dimana masingmasing kapal teramati dengan penglihatan secara visual oleh kapal lain. 2. Sebutkan factor- factor yang menentukan kondisi saling melihat. Jawab : 1. Cuaca. 2. Jarak kedua kapal. 3. Jarak tampak saat itu. 4. Latar belakang penerangan- penerangan. 5. Gedung- gedung, pepohonan atau benda- benda yang bisa menghalang- halangi penglihatan. 3. Apakah jika kapal anda saling melihat dengan kapal lain melalui layar radar sudah dapat dikatakan saling melihat, jelaskan. Jawab : Bila saling melihat kapal lain melalui layar radar belum dikatakan saling melihat karena pengertian saling melihat bila masing- masing teramati satu sama lain secara visual



ATURAN 12 Kapal layar 1. Bila dua kapal layar saling mendekat dan dapat menimbulkan bahaya tubrukan sebutkan cara penyimpangannya : a. Bila masing- masing mendapat angin dari lambung yang berlainan. b. Bila masing- masing mendapat angin dari lambung yang sama. Jawab : a. Masing- masing mendapat angin dari lambung yang berlainan. Kapal A kapal layar yang mendapat angin dari lambung kanan. Kapal B kapal layar yang mendapat angin dari lambung kiri. Maka kapal B harus menyimpagi kapal A karena kapal B mendapat angin dari lambung kiri. b. Bila masing- masing mendapat angin dari lambung yang sama. Kapal A kapal layar yang mendapat angin dari lambung kanan. Kapal B kapal layar yang mendapat angin dari lambung kanan. Maka kapal layar A harus menyimpang karena posisi berada diatas angin. 2. Bila kapal layar A mendapat angin dilambung kiri melihat kapal layar B diatas angin akan tetapi tidak dapat menentukan dengan pasti apakah kapal B mendapat angin dari lambung kiri atau kanan, jelaskan cara penyimpangannya. Jawab : Penyimpangannya adalah kapal layar A yang jelas mendapat angin dari lambung kiri harus menyimpangi kapal layar B. 3. Jelaskan apa yang dianggap sisi atas angin sesuai aturan 12 P2TL 1972. Jawab : Yang dianggap sisi atas angin adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar utama berada.Bagi layar segi empat sisi atas angin adalah sisi yang berlawanan dengan sisi tempat layar membujur berada.



ATURAN 13 Penyusulan 1. Sebutkan tata cara dalam penyusulan sesuai aturan 13 P2TL 1972. Jawab : a. Kapal yang menyusul harus membebaskan kapal yang disusul. b. Kapal dianggap menyusul bila sedang mendekati kapal lain dari arah lebih besar 22,5º dibelakang arah melintang. Pada malam hari kapal tsb hanya dapat melihat penerangan buritan dan tidak satupun melihat penerangan lambungnya. c. Bilamana dalam keadaan ragu- ragu apakah ia sedang menyusul kapal lain atau tidak maka harus beranggapan bahwa dia sedang menyusul dan bertindak sesuai dengan itu. d. Setiap perubahan baringan antara kedua kapal yang terjadi kemudian tidak akan mengakibatkan kapal yang sedang menyusul sebagai kapal yang menyilang. 2. Bagaimanakah sebuah kapal dikatakan sedang menyusul kapal lain ( Over taking ). Jawab : Kapal dikatakan sedang menyusul kapal lain : a. Bila sedang mendekati kapal lain dari arah lebih besar 22,5º dibelakang arah melintang . b. Pada malam hari hanya melihat lampu buritan saja tanpa melihat lampu- lampu lambung kapal yang disusul. 3. Lihat gambar dibawah ini, jelaskan apakah kapal A sedang menyusul kapal B dan bagaimanakah tindakan kapal A. Jawab :



a. Kapal A sedang menyusul kapal B karena posisi kapal A berada 22,5º dibelakang arah melintang kapal B. b. Pada malam hari kapal A hanya melihat lampu buritan kapal B dan tanpa melihat lampu- lampu lambung dari kapal B.



Tindakan kapal A antara lain : a. Membebaskan kapal B yang disusul. b. Menyusul kapal B pada jarak aman. c. Komunikasi dengan radio V H F. d. Memberi isyarat sesuai aturan 34 P2TL 1972.



4. Apabila saat angin bertiup kencang sebuah kapal layar akan menyusul kapal tenaga, apakah kapal layar tersebut terkena aturan 13 P2TL 1972 dan bagaimana tindakan kapal layar tsb. Jawab : a. Kapal layar tsb tidak terkena aturan 13 P2TL 1972 karena sesuai aturan 18 P2TL 1972 kapal tenaga harus menyimpangi kapal layar. b. Tindakan kapal layar adalah tetap mempertahankan haluan dan kecepatannya. 5.



Bila dalam tindakan untuk menyimpang terhadap kapal yang disusul ternyata posisi kapal yang menyusul berubah menjadi haluan bersilangan apakah dapat diberlakukan aturan 15 P2TL 1972 jelaskan. Jawab : Tidak dapat diberlakukan aturan 15 P2TL 1972 karena sesuai aturan 13 P2TL 1972 setiap perubahan baringan antara kedua kapal tidak akan mengubah kapal yang sedang menyusul sebagai kapal yang bersilangan.



ATURAN 14 Situasi berhadap-hadapan a. Bila dua kapal tenaga sedang bertemu dengan haluan berhadapan atau hampir berhadapan sehingga bisa mengakibatkan bahaya tubrukan, masing-masing kapal harus merubah haluannya kekanan sehingga masing- masing berpapasan pada lambung kirinya. b. Situasi demikian harus dianggap ada bilamana kapal melihat kapal lain tepat atau hampir tepat berhadapan. Pada malam hari ia dapat melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris atau melihat kedua penerangan lambungnya. Pada siang hari dengan penelitian sudut pandangan dari kapal lain. c. Bila ragu- ragu atas terdapatnya situasi demikian kapal itu harus beranggapan bahwa stuasi itu ada dan bertindak sesuai dengan itu. Soal : 1. Bagaimana saudara dapat mengetahui bahwa haluan kapal saudara berhadapan atau hampir berhadapan dengan haluan kapal lain, apabila : a. Pada siang hari. b. Pada malam hari. Jawab : a. Pada siang hari melalui penelitian sudut pandangan dari kapal lain. b. Pada malam hari dengan melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris atau melihat kedua penerangan lambungnya. 2. Bila haluan dua buah kapal layar saling berhadapan, berlakukah aturan 14 P2TL 1972, jelaskan. Jawab : Bila dua kapal layar haluan saling berhadapan tidak berlaku aturan 14 P2TL 1972 akan tetapi berlaku aturan 12 P2TL 1972. 3. Apakah setiap haluan berhadapan atau hampir berhadapan bagi kedua kapal tenaga masing-masing harus merubah haluan kekanan, jelaskan dan berikan contohnya. Jawab : Tidak selalu harus merubah haluan kekanan terutama bila dalam keadaan khusus untuk menghindari bahaya navigasi. Contoh : Lihat gambar :



A = Kapal sarat rata- rata 9 meter B = Kapal kosong dengan sarat 4,5 meter



C = Bahaya navigasi dangkalan 6,5 meter Maka kapal A melalui komunikasi radio VHF atau isyarat suling minta untuk berpapasan kanan- kanan. Bila kapal B setuju maka masing- masing merubah haluan kekiri dan berpapasan pada lambung kanannya. 4. Kapan aturan 14 P2TL 1972 ini berlaku. Jawab : Aturan 14 P2TL 1972 ini berlaku bila : 1. Dua kapal tenaga haluannya saling berhadapan atau hampir berhadapan. 2. Kedua kapal tenaga tsb saling melihat. 3. Ada resiko tubrukan. 5. Jelaskan batasan situasi berhadapan bagi dua kapal tenaga. Jawab : Situasi berhadapan bila kapal tenaga melihat kapal tenaga lain tepat atau hampir tepat berhadapan. Pada malam hari dengan melihat penerangan tiang kapal lain segaris atau hampir segaris atau dengan melihat kedua penerangan lambungnya. Pada siang hari dengan penelitian sudut pandangan dari kapal lain. 6. Tunjukkan sektor ragu- ragu seperti diatur pada aturan 14 c P2TL 1972. Jawab :



Haluan kapal B : 3º kekiri 3º kekanan Kapal A melihat kapal B berubah- ubah haluan kekanan dan kekiri seperti pada gambar. Sektor ragu- ragu antara haluan kapal B 273º s/d 267º



ATURAN 15 Situasi memotong Bilamana dua kapal tenaga sedang berlayar dengan haluan saling bersilangan sedemikian rupa sehingga akan mengakibatkan bahaya tubrukan, kapal yang mendapati kapal laindisisi kanannya harus menghindar dan jika keadaan mengijinkan harus menghindarkan dirinya memotong didepan kapal lain itu. 1. Kapan aturan 15 P2TL 1972 ini berlaku dan kapan aturan 15 P2TL 1972 tidak berlaku. Jawab : a. Aturan 15 P2TL 1972 berlaku bilamana : - Dua kapal tenaga saling bersilangan. - Dua kapal tenaga dalam keadaan saling melihat. - Apabila ada resiko tubrukan. - Tidak dalam keadaan khusus. b. Aturan 15 P2TL 1972 tidak berlaku bilamana : - Dua kapal tenaga tidak dalam saling bersilangan. - Dua kapal tenaga tidak saling melihat. - Tidak ada resiko tubrukan. - Dalam keadaan khusus. 2. Kapal A dan kapal B terlihat dalam situasi berpotongan dan ada bahaya tubrukan, bagaimana cara mengantisipasi kondisi tsb. Jawab : Sesuai aturan 15 P2TL 1972 kapal A -



3.



harus menghindari kapal B dengan meru bah haluan kekanan melewati belakang kapal B. Kapal A dan kapal B berhaluan bersilangan dan akan terjadi bahaya tubrukan, bagaimana tanda- tanda atau cara mengetahuinya.



Jawab : Bilamana baringan yang diambil beberapa kali tidak berubah ( tetap ) maka akan terjadi bahaya tubrukan. Bilamana posisi I, II, dan III baringan tetap maka akan ada resiko tubrukan. Tindakan : Kapal A : a. Mengambil tindakan sedini mungkin untuk menyimpang kekanan. b. Jika keadaan mengizinkan menghindari memotong didepan kapal B.



Kapal B : a. Mempertahankan haluan dan kecepatannya. b. Boleh membantu dengan olah gerak sendiri. c. Pada saat membantu olah gerak tidak boleh mengambil tindakan kekiri. 4. Pada saat pengamatan anda melihat sebuah kapal berada didepan arah melintang kapal bagaimana tindakan anda selanjutnya untuk mengantisipasi bahaya tubrukan. Jawab : Pengamatan lebih teliti lagi dengan menggunakan radar dan siapa yang melihat kapal lain disisi kanannya harus menyimpang dan usahakan tidak memotong didepan kapal lain tsb. Hal ini bisa diyakinkan dengan komunikasi menggunakan radio VHF agar tidak ragu- ragu cara penyimpangannya. 5. Bilamana sebuah kapal tenaga bertemu dengan kapal tenaga lain yang dalam tundaan dengan haluan saling menyilang berlakukah aturan 15 P2TL 1972 disini. Jawab : Aturan 15 P2TL 1972 disini tidak berlaku karena kapal dalam tundaan termasuk kapal yang olah geraknya terbatas. Sesuai aturan 18 P2TL 1972 kapal tenaga harus menyimpangi kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya. 6. Bilamana kapal tenaga haluan bersilangan dengan kapal layar berlakukah aturan 15 P2TL 1972. Jawab : Aturan 15 P2TL 1972 tidak berlaku karena sesuai aturan 18 P2TL 1972 kapal tenaga harus menyimpangi kapal layar.



ATURAN 16 Tindakan kapal yang menghindar Kapal yang diwajibkan menghindari kapal lain harus mengambil tindakan sedini mungkin, tegas dalam waktu yang cukup untuk tetap bebas/ menjauhi dengan baik. Aturan 16 Jawab : Aturan 2 Aturan 7 Aturan 8



P2TL 1972 berkaitan dengan aturan berapa sajakah dan tentang apa. tentang tanggung jawab. tentang bahaya tubrukan. tentang tindakan untuk menghindari tubrukan.



ATURAN 17 Tindakan kapal yang bertahan 1. 2. 3.



4.



5.



Apabila menurut aturan ini salah satu dari kedua kapal diharuskan menyimpang maka kapal yang lain harus mempertahankan haluan dan kecepatannya. Bagaimanapun juga kapal yang disebutkan terakhir ini boleh bertindak untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya segera setelah kapal yang diwajibkan menghindari tidak melakukan tindakan yang sesuai dalam memenuhi aturan ini. Bilamana oleh sebab apapun kapal yang diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui dirinya berada terlalu dekat sehingga tubrukan tidak bisa dihindari dengan tindakan oleh kapal yang menyimpang itu saja, ia harus mengambil tindakan sedemikian rupa sehingga merupakan bantuan yang sebaik- baiknya untuk menghindari tubrukan. Kapal tenaga yang bertindak dalam situasi bersilangan sesuai dengan sub paragraph (a) 2 aturan ini, untuk menghindari tubrukan dengan kapal tenaga lain, jika keadaan mengizinkan tidak boleh merubah haluan kekiri terhadap kapal yang ada disisi kirinya. Aturan ini tidak membebaskan kapal yang wajib menghindar dari kewajibannya untuk menghindar.



Soal : 1. a. Aturan 17 P2TL 1972 ini mengatur tentang apa. b. Aturan 17 P2TL 1972 ini diberlakukan bagi aturan berapa saja dan tentang apa. Jawab : a. Aturan 17 P2TL ini mengatur tentang tindakan kapal yang bertahan. b. Aturan 17 P2TL 1972 ini diberlakukan bagi aturan- aturan : - Aturan 2 tentang tanggung jawab. - Aturan 4 tentang sikap kapal dalam setiap kondisi penglihatan. - Aturan 7 tentang bahaya tubrukan. - Aturan 8 tentang tindakan untuk menghindari bahaya tubrukan.



2. Sebutkan tindakan- tindakan kapal yang semestinya disimpangi berturut- turut sesuai aturan 17 P2TL 1972 dalam hal : a. Tindakan awal. b. Tindakan yang boleh dilakukan. c. Tindakan yang harus dilakukan Jawab : a. Tindakan awal : Mempertahankan haluan dan kecepatan. b. Tindakan yang boleh dilakukan : Bila kapal yang diwajibkan tidak mengambil tindakan untuk menghindari tubrukan dengan olah geraknya sendiri. c. Tindakan yang harus dilakukan : Bila kapal yang wajib mempertahankan haluan dan kecepatannya mengetahui posisinya berada terlalu dekat sehigga tubrukan tidak dapat dihindari maka harus mengambil tindakan sedemikian rupa merupakan bantuan untuk menghindari tubrukan.



ATURAN 18 Tanggung jawab antar kapal Kecuali bilamana aturan- aturan 9, 10, dan 13 P2TL 1972 mensyaratkan lain : a. Kapal tenaga yang sedang berlayar harus menghindari : 1. Kapal yang tidak terkendalikan. 2. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas. 3. Kapal yang sedang menangkap ikan. 4. Kapal layar. b. Kapal layar yang sedang berlayar harus menghindari : 1. Kapal yang tidak terkendalikan. 2. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas. 3. Kapal yang sedang menangkap ikan. c. Kapal yang sedang menagkap ikan sedapat mungkin harus menghindari : 1. Kapal yang tidak terkendalikan. 2. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas. d. Setiap kapal selain kapal yang tidak terkedalikan dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas jika keadaan mengizinkan harus menghindarkan dirinya merintangi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya yang sedang memperlihatkan isyarat- isyarat dalam aturan 28 P2TL 1972. e. Kapal yang terkendala oleh saratnya harus berlayar dengan kewaspadaan khusus dengan benar- benar memperhatikan keadaan yang khusus itu. f. Pesawat terbang laut di air pada umumnya harus tetap benar- benar bebas dari semua kapal dan menghindarkan dirinya merintangi navigasi kapal-kapal itu. Sekalipun demikian jika ada bahaya tubrukan pesawat terbang laut itu harus meme nuhi aturan- aturan bagian ini. Skala prioritas kapal- kapal yang harus dihindari : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Kapal yang tidak terkendalikan ( atr 27 ). Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya ( atr 27 ). Kapal yang tersekap oleh saratnya ( atr 18 d / atr 28 ). Kapal yang menangkap ikan ( atr 18 c ). Kapal layar ( atr 18 d ). Kapal tenaga yang sedang berlayar ( atr 18 a ). Kapal terbang laut ( atr 31 ).



SOAL : 1. a. Kapan aturan 18 P2TL 1972 ini berlaku. Jawab : a. Dalam keadaan saling mendekat. b. Ada resiko tubrukan. c. Tidak dalam keadaan khusus. d. Bila tidak diatur dalam aturan 9, 10, dan 13 P2TL 1972. e. Aturan 18 P2TL 1972 mengatur tentang apa. Jawab : Aturan 18 P2TL 1972 mengatur tentang tanggung jawab antar kapal. 2. Kapankah aturan 18 P2TL 1972 ini dapat gugur atau tidak berlaku, jelaskan. Jawab : Aturan 18 P2TL 1972 ini dapat gugur atau tidak berlaku bilamana aturan- aturan 9,10 dan 13 P2TL 1972 mensyaratkan lain. 3. Menurut aturan 18 a P2TL 1972 kapal tenaga harus menyimpangi kapal layar. a. Bilamanakah kapal layar harus menyimpangi kapal tenaga. b. Bilamanakah kapal layar harus menyimpangi kapal layar. Jawab : a. Kapal layar harus menyimpangi kapal tenaga antara lain : - Kapal yang tidak terkendalikan. - Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas. - Kapal yang sedang menangkap ikan. - Kapal yang terkendala oleh saratnya. b. Bila dua kapal layar masing- masing mendapat angin dari lambung yang berlawanan maka kapal yang mendapat angin pada lambung kiri harus menyimpangi kapal yang lain. Bila dua kapal layar masing- masing mendapat angin dari lambung yang sama maka yang ada diatas angin harus menyimpangi kapal layar yang ada dibawah angin. 4.



Menurut aturan 18a P2TL 1972 kapal tenaga harus menyimpangi kapal yang sedang menangkap ikan, kapankah kapal yang sedang menangkap ikan harus menyimpangi kapal tenaga. Jawab : Kapal yang sedang menangkap ikan harus menyimpangi kapal tenaga : - Kapal yang tidak terkendalikan. - Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas. - Kapal yang terkendala oleh saratnya.



5. Kapal apa saja yang harus menyimpangi kapal yang terkendala oleh saratnya. Jawab : Kapal tenaga. Kapal layar. Kapal yang sedang menangkap ikan.



6. Bagaimana tingkat tanggung jawab antar kapal menurut aturan 18 P2TL, jelaskan. Jawab : Tingkat tanggung jawab antar kapal sesuai aturan 18 P2TL adalah membagi tingkat kewajiban tiap kapal lain yang tingkat kemampuan olah geraknya terbatas untuk menghindari tubrukan. Garis besarnya adalah tiap kapal harus menghindari jalannya kapal lain dimana kemampuan olah geraknya terbatas. 7. Bila akan terjadi bahaya mendadak bolehkah kita menghindar dari aturan yang ada, berikan alasan anda. Jawab : Bila akan terjadi bahaya mendadak dibolehkan menghindar dari aturan yang ada sesuai aturan 2 (b) P2TL yaitu dengan olah geraknya sendiri dengan menggunakan kecakapan pelaut yang baik guna menghindari tubrukan. 8. Kapankah bahaya mendadak itu timbul jelaskan. Jawab : Bahaya mendadak itu timbul bilamana dalam keadaan tampak terbatas sehingga jarak pandang kurang dari 5 mil tiba- tiba terdapat sebuah kapal, benda, daratan terlihat dan bila mengikuti aturan sudah tidak berguna lagi. 9. Bilamana karena sesuatu sebab kapal anda diwajibkan mempertahankan haluan dan kecepatannya berada sedemikian dekat sehingga tubrukan tidak dapat dihindari bagaimana tindakan anda untuk memperkecil kerusakan, jelaskan. Jawab : Dalam aturan 8 (c), 19 (d), 19 (e) berlaku dalam keadaan terlalu dekat umumnya Berlaku pada jarak minimum 2 mil dengan mengurangi kecepatan, stop mesin dan menggunakan mesin mundur untuk menghindari keadaan terlalu dekat dan memperkecil kerusakan kapal.



ATURAN 19 Perilaku kapal dalam penglihatan terbatas 1. Dimanakah diberlakukannya aturan 19 P2TL 1972 dan mengatur tentang apa. Jawab : a. Aturan 19 berlaku di suatu daerah yang berpenglihatan terbatas atau didekat daerah tsb. b. Aturan 19 ini mengatur tentang perilaku kapal dalam penglihatan terbatas. 2. Sebutkan tindakan apa saja yang harus dilakukan jika berlayar didekat atau didalam daerah tampak terbatas. Jawab : a. Menyalakan lampu2 Navigasi ( aturan 20 ). b. Berlayar dengan kecepatan aman ( aturan 19 ). c. Melaksanakan kecakapan pelaut yang baik ( aturan 2 ). d. Menghindari resiko tubrukan ( aturan 7 ). e. Membunyikan isyarat kabut ( aturan 35 ). f. Melaksanakan pengamatan yang baik ( aturan 5 ). 3. a. Apa yang dimaksud dengan kecepatan aman menurut aturan 19 P2TL 1972. b. Apa perbedaan kecepatan aman menurut aturan 6 dan yang diatur aturan 19 P2TL 1972, jelaskan. Jawab : a. Kecepatan aman menurut aturan 19 adalah kecepatan sedemikian rupa yang menitik beratkan untuk memperhitungkan keadaan dalam penglihatan terbatas untuk menghindari bahaya tubrukan. b. Perbedaan kecepatan aman menurut aturan 6 dan aturan 19 P2TL – 1972 antara lain : Menurut aturan 6 : Kecepatan aman berlaku pada aturan 5, 7 dan 8 mengenai pengamatan, resiko tubrukan dan tindakan untuk menghindari bahaya tubrukan dan berlaku untuk semua keadaan. Menurut aturan 19 : Kecepatan aman yang menitik beratkan untuk memperhitungkan keadaan penglihatan terbatas untuk menghindari bahaya tubrukan dan berlaku hanya saat penglihatan terbatas saja. 4. Ketika anda berlayar didaerah tampak terbatas pada layar radar terdeteksi adanya kapal lain diarah lebih kemuka dari arah melintang kapal. Jelaskan : a. Tindakan yang harus dilakukan. b. Tindakan yang harus dihindarkan. Jawab : a. Tindakan yang harus dilakukan antara lain : - Mengurangi kecepatan serendah mungkin. - Jika dianggap perlu stop mesin dan mundur. - Merubah haluan.



b. Tindakan yang harus dihindarkan antara lain : - Merubah haluan kekiri terhadap kapal yang ada didepan arah melintang. - Perubahan haluan kearah kapal yang ada diarah melintang. - Menambah kecepatan kapal. 5. Ketika sedang berlayar dalam kabut tebal, anda mendengar semboyan kabut kapal lain lebih kemuka dari arah melintang dan hanya dapat dideteksi dari layar radar. a. Merubah haluan kemanakah anda dan bagaimanakah isyarat kabutnya. b. Jika anda berniat menggerakan mesin mundur isyarat bunyi apakah yang anda perdengarkan. c. Jika anda berhenti dan tidak ada laju terhadap air isyarat bunyi apakah yang anda perdengarkan. Jawab : a. Merubah haluan kekanan, isyarat bunyi yang diperdengarkan adalah satu suling pendek. b. Bila mesin mundur, isyarat bunyi yang diperdengarkan tiga suling pendek. c. Jika berhenti dan tidak ada laju terhadap air isyarat bunyi yang diperdengarkan antara lain dua tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit dan selang waktu antara tiup- tiup panjang ± 2 detik. 6. Jika kapal anda bertemu kapal lain dalam tampak terbatas dan hanya mendengar semboyan kabut saja dari kapal tsb mengapa perubahan haluan kekiri harus dihindarkan, jelaskan. Jawab : Karena sangat beresiko tubrukan lebih2 bila kapal yang didepan arah melintang merubah haluan kekanan. 7. Tindakan- tindakan apa yang dapat dilakukan agar dapat berlayar dengan aman dalam memberlakukan aturan 19 P2TL 1972. Jawab : a. Berlayar dengan kecepatan aman. b. Menyalakan lampu- lampu Navigasi. c. Melaksanakan kecakapan pelaut yang baik. d. Menghindari resiko tubrukan. e. Membunyikan isyarat kabut. f. Melaksanakan pengamatan yang baik. 8. Kapan kapal harus stop mesin dalam keadaan tampak terbatas. Jawab : a. Apabila mendengar isyarat bunyi yang pertama kali dari kapal lain yang ada didekatnya / dihaluan. b. Apabila didengar isyarat bunyi berubah dari arah melintang haluan kapal. c. Apabila mendengar isyarat bunyi dari kapal kandas atau berlabuh jangkar. d. Apabila melihat kapal lain masih samar- samar.



9. Bila kapal berlayar didaerah tampak terbatas ( Restricted Visibility ) tindakan apa yang dilakukan apabila mendengar isyarat bunyi : a. Satu suling panjang. b. Satu suling panjang diikuti dua tiup pendek. Jawab : a. 1. Membalas dengan satu tiup panjang dengan waktu antara tidak lebih dari 2 menit terus menerus. 2. Berlayar dengan kecepatan aman. 3. Melakukan pengamatan keliling yang baik. b. Bila mendengar satu suling panjang diikuti dua tiup pendek : Isyarat tsb adalah isyarat kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya tindakan antara lain : Menghindari kapal tsb dengan waktu sedini mungkin pada jarak aman. 10. Isyarat- isyarat apakah yang harus diperdengarkan oleh sebuah kapal tenaga dengan panjang 50 meter didaerah kabut tebal sbb : a. Sedang berlabuh jangkar didekati kapal lain. b. Sedang berlayar dan mengubah haluan kekiri. c. Sedang mendogol jaringnya tersangkut didasar laut. d. Sedang kandas. Jawab : a. Memperdengarkan 3 tiup beruntun yaitu satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek. b. Harus memperdengarkan dua tiup pendek. c. Memperdengarkan dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tidak lebih 2 menit dan selang waktu antara tiup- tiupnya ± 2 detik. d. Memperdengarkan isyarat genta sebagai tambahan harus memperdengarkan tiga ketukan terpisah dan jelas dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Juga boleh membunyikan isyarat suling yang sesuai. 11. Jelaskan tindakan perwira jaga saat kapalnya ada didekat / memasuki daerah yang tampak terbatas. Jawab : a. Menggunakan kecepatan aman sesuai keadaan saat itu. b. Mesin siap olah gerak c. Penerangan- penerangan navigasi dinyalakan. d. Radar difungsikan. e. Isyarat- isyarat kabut disiapkan.



ATURAN 20 Pemberlakuan 1. a. Apa yang dimaksud dengan penerangan navigasi. b. Penerangan navigasi ada 6 sebutkan. c. Kapan penerangan navigasi harus dinyalakan. Jawab : a. Yang dimaksud dengan penerangan navigasi adalah penerangan yang menunjukkan kegiatan / macam dari kapal itu. b. Penerangan navigasi ada 6 macam antara lain : Penerangan tiang. Penerangan- penerangan lambung. Penerangan buritan. Penerangan tunda. Penerangan keliling. Penerangan cerlang. c. Penerangan navigasi harus dinyalakan semenjak matahari terbenam s/d matahari terbit. Penerangan navigasi boleh diperlihatkan pada saat matahari terbit s/d matahari terbenam dalam penglihatan terbatas. Penerangan navigasi boleh diperlihatkan dalam semua keadaan bilamana dianggap perlu. 2. Bolehkah penerangan navigasi dinyalakan selama 24 jam saat berlayar. Jawab : Penerangan- penerangan navigasi boleh dinyalakan selama 24 jam saat berlayar apabila dipandang perlu sesuai situasi dan kondisi yang ada. 3. Kapan sosok benda diperlihatkan. Jawab : Sosok benda diperlihatkan pada siang hari yaitu sejak matahari terbit s/d matahari terbenam. 4. Pada saat penerangan navigasi dinyalakan bolehkah menyalakan penerangan- pene rangan lain sebutkan alasan- alasannya. Jawab : Pada saat penerangan navigasi dinyalakan penerangan lain tidak boleh diperlihatkan karena keadaan demikian bisa megelirukan penerangan- penerangan navigasi dan bisa melemahkan daya tampak atau sifat khususnya atau mengganggu terselenggaranya pengamatan yang layak. 5. Sebutkan pemberlakuan tentang penerangan dan sosok benda sesuai aturan 20 P2TL 1972. Jawab : Aturan 20 P2TL 1972 tentang penerangan dan sosok benda harus dipenuhi dalam segala keadaan cuaca. 6. Sebutkan persyaratan yang berlaku untuk penerangan- penerangan dan sosok benda. Jawab : Penerangan- penerangan dan sosok benda harus memenuhi ketentuan- ketentuan yang terdapat pada lampiran I.



LAMPIRAN I 1. Tinggi diatas bahara berarti ketinggian diatas geladak jalan terus yang teratas. Ketinggian ini harus diukur dari kedudukan tegak lurus dibawah tempat penerangan. 2. a. Penerangan tiang depan atau bila hanya dipasang satu penerangan tiang saja maka peneragan tsb pada ketinggian diatas bahara minimal 6 meter. Bila lebar kapal lebih dari 6 meter maka ketinggian penerangan tiang tidak kurang dari lebar tsb, tetapi tidak boleh lebih 12 meter. b. Bilamana dipasang penerangan tiang belakang minimal 4,5 meter lebih tinggi d/p penerangan depan.



- Jarak mendatar penerangan tiang tidak boleh kurang dari ½ panjang kapal tetapi tidak perlu lebih dari 100 meter. - Penerangan tiang depan tidak lebih dari ¼ panjang kapal diukur dari linggi depan. c. Pemisahan secara tegak lurus penerangan tiang pada TRIM normal, penerangan tiang belakang akan terlihat diatas dan terpisah dari penerangan tiang depan bila dilihat dari permukaan laut pada jarak 1.000 meter.



Penerangan tiang belakang kelihatan terpisah diatas penerangan tiang depan.



Lampiran I Tentang sosok benda



a. Sosok benda harus berwarna hitam dengan ukuran- ukuran sbb : 1. 2. 3. 4.



Bola dengan garis tengah minimal 0,6 meter. Kerucut dengan bidang alasnya minimal 0,6 meter dan tingginya sama dengan garis tengahnya. Sosok belah ketupat terdiri dari dua kerucut dan mempunyai bidang alas persekutuan. Silinder garis tengahnya minimal 0,6 meter dan tingginya 2 x garis tengahnya.



Bola



0, 0,6 m



Kerucut



Belah ketupat



0,6 m



Silinder



0,6 0,6 m



b. Jarak tegak lurus antara sosok- sosok benda minimal 1,5 meter. c. Kapal panjang kurang dari 20 meter boleh menggunakan sosok- sosok benda dengan ukuran- ukuran yang lebih kecil akan tetapi disesuaikan / sebanding dengan ukuran kapal dan jarak antaranya boleh dikurangi sesuai dengan itu.



tajuk.



Kapal panjang 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 20 meter : Penerangan tiang 2,5 meter diatas tutup



- h boleh kurang dari 2,5 meter diatas tutup tajuk. - h sekurang- kurangnya 1 meter lebih dari penerangan lambung.



ATURAN 21 Definisi 1. Penerangan tiang. Berarti penerangan putih yang ditempatkan disumbu membujur kapal, memperlihatkan cahaya tidak terputus- putus yang meliputi busur cakrawala 225º dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dikedua sisi kapal. 2. Penerangan lambung. Berarti penerangan hijau dilambung kanan dan penerangan merah dilambung kiri, masing- masing memperlihatkan cahaya tidak terputus- putus yang meliputi busur cakrawala 112,5º dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya dari arah lurus kedepan sampai 22,5º dibelakang arah melintang dimasing- masing sisinya. Dikapal yang panjangnya kurang dari 20 meter, penerangan- penerangan lambung itu boleh digabungkan dalam satu lentera yang ditempatkan disumbu membujur kapal. 3. Penerangan buritan. Berarti penerangan putih yang ditempatkan sedekat mungkin dengan buritan, memperlihatkan cahaya tidak terputus- putus yang meliputi busur cakrawala 135º dan dipasang sedemikian rupa sehingga memperlihatkan cahaya 67,5º dari arah lurus kebelakang dimasing- masing sisi kapal. 4. Penerangan tunda. Berarti penerangan kuning yang mempunyai sifat- sifat khusus yang sama penerangan buritan. 5. Penerangan cerlang. Berarti penerangan yang berkedip- kedip dengan selang waktu teratur dengan frekwensi 120 kedipan atau lebih setiap menit. 6. Penerangan keliling. Berarti penerangan yang memperlihatkan cahaya tidak terputus- putus yang meliputi busur cakrawala 360º



ATURAN 22 Jarak tampak penerangan a. Dikapal- kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih : - Penerangan tiang - Penerangan lambung - Penerangan buritan - Penerangan tunda - Penerangan keliling, putih, merah, hijau, dan kuning



6 3 3 3 2



mil. mil. mil. mil. mil.



b. Dikapal- kapal yang panjangnya 12 meter atau lebih tetapi kurang dari 50 meter penerangan tiang 5 mil, kecuali apabila panjang kapal itu kurang dari 20 meter, 3 mil. - Penerangan lambung 2 mil. - Penerangan buritan 2 mil. - Penerangan tunda 2 mil. - Penerangan keliling, putih, merah, hijau dan kuning 2 mil. c. Dikapal- kapal yang panjangnya kurang dari 12 meter : - Penerangan tiang - Penerangan lambung - Penerangan buritan - Penerangan tunda - Penerangan keliling, putih, merah, hijau dan kuning



2 1 2 2 2



mil. mil. mil. mil. mil.



d. Dikapal- kapal yang terbenam sebagian atau benda- benda yang sedang ditunda yang tidak kelihatan dengan jelas : Penerangan keliling putih 3 mil.



ATURAN 23 Kapal tenaga yang sedang berlayar 1. Kapal tenaga yang sedang berlayar harus memperlihatkan : a. Penerangan tiang didepan. b. Penerangan tiang kedua dibelakang dan lebih tinggi dari pada penerangan tiang depan kecuali kapal yang panjangnya kurang dari 50 meter, tidak wajib mem perlihatkan penerangan demikian, tetapi boleh memperlihatkannya. c. Penerangan- penerangan lambung. d. Penerangan buritan. 2. Kapal bantalan udara bilamana sedang beroperasi dalam bentuk tanpa berat benaman disamping penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragraf ( a ) harus memperihatkan penerangan keliling kuning kedip. 3. Kapal tenaga panjang kurang dari 12 meter, sebagai ganti penerangan- penerangan yang ditentukan pada paragraf ( a ) boleh memperlihatkan penerangan keliling putih dan penerangan- penerangan lambung. 4. Kapal tenaga yang panjangnya kurang dari 7 meter yang kecepatan maksimumnya tidak lebih dari 7 mil setiap jam, sebagai ganti penerangan- penerangan yang ditentukan pada paragraf ( a ) memperlihatkan penerangan keliling putih dan jika mungkin harus pula memperlihatkan penerangan- penerangan lambung. 5. Penerangan tiang atau penerangan keliling putih dikapal tenaga yang panjangnya kurang dari 12 meter boleh dipindahkan dari sumbu membujur kapal. Bila pemasangan disumbu membujur kapal tidak dapat dilakukan demgan ketentuan bahwa penerangan- penerangan lambung digabungkan dalam satu lentera yang harus diperlihatkan disumbu membujur kapal atau ditempatkan sedekat mungkin disumbu membujur yang sama dengan penerangan tiang atau penerangan keliling putih. Penerangan gabungan merah dan hijau.



Penerangan kombinasi. Adalah penerangan gabungan antara penerangan lambung kanan, lambung kiri dan penerangan burit



ATURAN 24 Menunda dan mendorong a. Kapal tenaga bila sedang menunda memperlihatkan : 1. - Dua penerangan tiang bersusun tegak lurus keatas. - Tiga penerangan tiang bersusun tegak lurus keatas bila panjang tundaan lebih 200 meter. 2. Penerangan- penerangan lambung. 3. Penerangan buritan. 4. Penerangan tunda tegak lurus diatas penerangan buritan. 5. Siang hari bila panjang tundaan lebih 200 meter sosok benda berbentuk belah ketupat ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. b. Kapal yang mendorong dan kapal yang sedang didorong dimuka diikat erat dalam satu unit berangkai, keduanya dianggap satu kapal tenaga dan memperlihatkan penerangan sesuai aturan 23 P2TL 1972 antara lain : - Penerangan tiang depan. - Bila panjang lebih 50 meter memasang penerangan tiang kedua. - Penerangan- penerangan lambung. - Penerangan buritan. c. Kapal tenaga menggandeng : - Dua penerangan tiang bersusun tegak lurus keatas. - Penerangan- penerangan lambung. - Penerangan buritan. d. Kapal tenaga panjang ≥ 50 meter memasang peneragan tiang kedua yang lebih tinggi dari penerangan tiang depan. e. Kapal / benda yang sedang ditunda. 1. - Memasang penerangan- penerangan lambung. - Memasang penerangan buritan. 2. Bila panjang tundaan > 200 meter, sosok belah ketupat ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. f. Dengan ketentuan berapapun jumlah kapal yang sedang digandeng atau didorong dalam suatu kelompok harus diberi penerangan sebagai satu kapal.Kapal yang sedang didorong didepan bukan merupakan suatu unit berangkai harus memperlihatkan : - Penerangan lambung diujung depan. - Kapal yang sedang digandeng disamping : - Penerangan- penerangan lambung diujung-ujung depan. - Penerangan buritan.



g. Kapal / benda yag terbenam sebagian yang sedang ditunda dan tidak kelihatan dengan jelas : 1. Bila lebar < 25 meter : Satu penerangan keliling putih didepan dan satu dibelakang. 2. Bila lebar ≥ 25 meter. Dua penerangan keliling putih tambahan diujung- ujung paling luar dari lebarnya. 3. Bila panjang > 100 meter. Penerangan- penerangan keliling putih tambahan diantara penerangan- penerangan yang ditentukan pada paragraf 1 dan 2 sehingga jarak antara penerangan- penerangan itu tidak boleh > 100 meter. 4. Benda yang ditunda paling belakang : Sosok belah ketupat didekat ujung paling belakang. Bila panjang tundaan > 200 meter : Sosok belah ketupat tambahan ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya serta di tempat sejauh mungkin didepan. h. Apabila suatu sebab yang beralasan sehingga tidak dapat memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda didalam paragraph e dan g , upaya untuk menerangi kapal atau benda yang ditunda itu atau setidak- tidaknya menunjukkan adanya kapal atau benda demikian itu. i. Apabila karena suatu sebab yang beralasan sehingga tidak memungkinkan memperlihatkan penerangan- penerangan yang disyaratkan pada paragraph ( a ) atau ( c ) dibolehkan sesuai aturan 36 P2TL 1972 terutama menerangi tali tunda. Kapal tenaga yang sedang menunda : Siang hari : Aturan 24 a



Kapal tenaga yang sedang menunda panjang tundaan > 200 m, memasang sosok belah ketupat ditempat yang kelihatan sebaikbaiknya.



_____________________________________________________________



Aturan 24 e



Kapal yang ditunda, bila panjang tundaan > 200 m, sosok belah ketupat ditempat yang kelihatan sebaik- baiknya.



Aturan 24 g



Kapal / benda yang terbenam sebagian yang tidak kelihatan dengan jelas.



1. Sosok belah ketupat didekat ujung paling belakang. 2. Bila panjang tundaan > 200 m, sosok belah ketupat tambahan ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya ditempatkan sejauh mungkin didepan.



ATURAN 25 Kapal layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayung a. Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan : 1. Penerangan- penerangan lambung. 2. Penerangan buritan. b.



Kapal layar p < 20 m penerangan- penerangan lambung dan penerangan buritan boleh digabungkan didalam satu lentera, dipasang dipuncak tiang atau didekatnya di tempat yang kelihatan sejelas- jelasnya.



c.



Kapal layar yang sedang berlayar disamping penerangan- penerangan yang ditentukan dalam paragraf ( a ) boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya : Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus yang diatas merah dan dibawahnya hijau. Penerangan ini tidak boleh diperlihatkan bersama- sama dengan lentera kombinasi yang diperbolehkan pada paragraf ( b ).



d. 1. Kapal layar p < 7 meter. Jika mungkin harus memperlihatkan penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragraf ( a ) atau ( b ), tetapi bila tidak kapal layar tsb harus selalu siap dengan lampu senter atau lentera yang menyala dengan cahaya putih dan harus ditunjukkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan. 2. Kapal yang sedang berlayar dengan dayung. Boleh memperlihatkan penerangan- penerangan yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal layar, tetapi bila tidak harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang memperlihatkan cahaya putih dan ditunjukkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.



ATURAN 25 Kapal layar yang sedang berlayar dan kapal yang sedang berlayar dengan dayung a. Kapal layar yang sedang berlayar harus memperlihatkan : 1. Penerangan- penerangan lambung. 2. Penerangan buritan. b. Kapal layar p < 20 m penerangan- penerangan lambung dan penerangan buritan boleh digabungkan didalam satu lentera, dipasang dipuncak tiang atau didekatnya ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. c. Kapal layar yang sedang berlayar disamping penerangan- penerangan yang itentukan dalam paragraf ( a ) boleh memperlihatkan dipuncak tiang atau didekatnya ditempat Dua penerangan keliling bersusun tegak lurus yang diatas merah dan dibawahnya hijau. Penerangan ini tidak boleh diperlihatkan bersama- sama dengan lentera kombinasi yang diperbolehkan pada paragraf ( b ). d. 1. Kapal layar p < 7 meter. Jika mungkin harus memperlihatkan penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragraf ( a ) atau ( b ), tetapi bila tidak kapal layar tsb harus selalu siap dengan lampu senter atau lentera yang menyala dengan cahaya putih dan harus ditunjukkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan. 2. Kapal yang sedang berlayar dengan dayung. Boleh memperlihatkan penerangan- penerangan yang ditentukan didalam aturan ini bagi kapal layar, tetapi bila tidak harus selalu siap dengan sebuah lampu senter atau lentera yang memperlihatkan cahaya putih dan ditunjukkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan. Contoh : 1. Kapal layar sedang berlayar pada malam hari. Pandangan depan Pandangan samping kiri OH



OM



OM



Pandangan belakang OP



2. Kapal layar p < 20 meter berlayar malam hari menunjukkan lentera gabungan. Pandangan depan Pandangan samping kiri Pandangan belakang H OO M



OM



OP



3. Kapal layar sedang berlayar memperlihatkan penerangan tambahan. Pandangan depan Pandangan samping kiri Pandangan belakang OM OH HO



OM OH



OM



OM OH OM



OP



4. Kapal layar yang berlayar pada malam hari kapankah pemasangan lampu lambung dalam lentera gabungan : a. Diperbolehkan. b. Tidak diperbolehkan. Jawab : a. Diperbolehkan. Bila kapal layar p < 20 meter diperbolehkan memasang lentera gabungan dipuncak tiang atau didekatnya ditempat ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. b. Tidak diperbolehkan. - Bila kapal layar telah memasang penerangan tambahan dua penerangan keliling yang bersusun tegak, diatas merah dibawahnya hijau. - Penerangan- penerangan tsb tidak boleh diperlihatkan dengan lentera kombinasi. 5. Sebutkan penerangan apa yang harus diperlihatkan bila kapal layar berlayar pada malam hari dengan menggunakan tenaga mesin. Jawab : 1. 2. 3. 6.



Penerangan tiang depan. Penerangan lambung kiri dan kanan. Penerangan buritan. Sebutkan penerangan- penerangan yang harus diperlihatkan oleh kapal layar yang berlayar pada malam hari apabila :



a. b. c.



Panjangnya kurang dari 7 meter. Panjangnya kurang dari 20 meter. Panjangnya 20 meter atau lebih.



Jawab : a. Panjangnya kurang dari 7 meter. - Bila mungkin memasang lampu- lampu lambung dan buritan atau lampu lampu kombinasi. - Bila tidak mungkin harus selalu siap dengan lampu senter atau lentera yang nyala dengan cahaya putih dan harus ditunjukkan dalam waktu yang cukup untuk mencegah tubrukan.



b. Panjangnya kurang dari 20 meter. Memasang penerangan gabungan antara penerangan- penerangan lambung dan buritan atau penerangan kombinasi. c. Panjang 20 meter atau lebih. Memasang lampu- lampu lambung dan lampu buritan. 7. Pada malam hari kapal layar yang sedang berlayar penerangan apa yang : a. Harus diperlihatkan. b. Tidak harus diperlihatkan tetapi boleh. Jawab : a. Harus diperlihatkan antara lain : 1. Penerangan- penerangan lambung. 2. Penerangan buritan. b. Tidak harus diperlihatkan tetapi boleh antara lain : Penerangan tambahan yaitu 2 penerangan keliling yang bersusun tegak, diatas berwarna merah dan dibawahnya berwarna hijau.



ATURAN 26 Kapal ikan Kapal yang sedang menangkap ikan. Berarti kapal yang sedang menangkap ikan dengan pukat, tali, pukat harimau atau penangkap ikan lainnya yang membatasi kemampuan olah gerak, tetapi tidak termasuk kapal yang sedang menangkap ikan dengan tali tonda atau alat penangkap ikan lain yang tidak membatasi olah geraknya. Kapal ikan terbagi menjadi dua jenis antara lain : 1. Kapal menangkap ikan yang mendogol. Artinya sedang menarik pukat tarik atau perkakas lain didalam air yang digunakan sebagai alat untuk menangkap ikan, disebut : - Pukat harimau. - Pukat tunda. - Pukat tarik. - Trowl. 2. Kapal menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol, disebut : - Jaring apung. - Long line. - Pure seine. - Haer poone. Kapal yang sedang menangkap ikan baik sedang berlayar / berlabuh jangkar memperlihatkan : Yang mendogol 1.



OH OP



Hijau - masih bisa mengolah gerak. 2.



P ≥ 50 meter - memasang penerangan tiang kedua. P < 50 meter – Tidak wajib memasang penerangan tiang kedua tetapi boleh memperlihatkannya. 3. Bila ada laju terhadap air harus memasang penerangan-penerangan lambung dan buritan. OP



Yang tidak mendogol 1.



OM OP



Merah - tidak bisa mengolah gerak. 2. Tidak memasang penerangan tiang kedua.



3. Bila ada laju terhadap air juga memasang penerangan- penerangan lambung dan buritan. 4. Apabila ada alat penangkap ikan terjulur mendatar dari kapal > 150 meter memasang penerangan keliling putih atau kerucut dengan puncak keatas kearah jalanya.



Lampiran II peraturan ini. I . II .



Umum. Isyarat- isyarat bagi kapal- kapal yang mendogol :



a. Kapal- kapal yang mendogol dengan pukat dasar atau pukat laut dalam, memperlihat kan : 1. Bila sedang memasang pukat : O O



P P



Dua penerangan putih bersusun tegak keatas.



2. Bila sedang menarik pukat : O P O M Dua penerangan bersusun tegak keatas, yang diatas berwarna putih dan dibawahnya merah. 3. Bila pukat tersangkut disuatu rintangan : O O



M M



Dua penerangan merah bersusun tegak keatas.



b. Masing- masing kapal yang sedang menangkap ikan dengan dogol secara berpasangan boleh memperlihatkan : 1. Pada malam hari lampu sorot diarahkan kedepan dan kearah kapal lain dari pasangannya. 2. Bila sedang memasang, menarik pukat atau pukatnya tersangkut, memperlihatkan penerangan- penerangan tsb didalam aturan II a diatas. Pandangan depan :



Kapal sedang mendogol berpasagan sedang mengaria jaring dan mempergunakan lampu sorot ada laju terhadap air pada malam hari.



Isyarat- isyarat bagi kapal- kapal jaring lingkar. 1.



O O



Kc Kc



Boleh memperlihakan dua penerangan kuning bersusun tegak. Penerangan- penerangan tsb harus berkedip secara berganti- ganti setiap detik dengan waktu nyala dan padam yang sama.Penerangan ini hanya boleh diperlihatkan bilamana olah gerak kapal terganggu oleh alatpenangkap ikannya. Kapal dengan jaring apung panjang jaring > 150 meter menghalagi olah geraknya ada laju terhadap air pada malam hari. Pandangan depan



Pandangan samping kiri



O M O P O P O Kc O Kc O H O M



O M O P



O Kc O Kc O M



O P



Pandangan belakang O M O P O Kc O Kc O P



O P



Apa yang dimaksud dengan gambar- gambar dibawah ini : 1.



O O



H P



O H



Kapal sedang mendogol malam hari dilihat dari depan, panjang < 50 meter ada laju terhadap air. O M



_________________________________________________________________________ 2.



O O O



P H P



O H



3.



Kapal sedang mendogol malam hari dilihat dari depan, panjang ≥ 50 meter, ada laju terhadap air. O M



O M O P O H



O M



Kapal sedang menangkap ikan kecuali yang sedang mendogol pada malam hari dilihat dari depan ada laju terhadap air.



ATURAN 27 Kapal yang tidak terkendalikan Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas a. Kapal yang tidak terkendalikan harus memperlihatkan : 1.



O M O M



Dua penerangan merah keliling bersusun tegak lurus keatas ( malam hari ).



2.



O O



Dua bola atau sosok benda yang serupa bersusun tegak lurus keatas ( siang hari ).



3. Bila ada laju terhadap air sebagai tambahan harus memasang : - Penerangan- penerangan lambung. - Penerangan buritan. b. Kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas kecuali kapal yang sedang menyapu ranjau memperlihatkan : Pada malam hari : 1.



O M



O P O M Pada siang hari : 2.



O O



Tiga penerangan keliling bersusun tegak lurus keatas, yang tertinggi dan terendah berwarna merah sedangkan yang ditengah berwarna putih. Tiga sosok benda bersusun tegak lurus keatas yang tertinggi dan terendah berbentuk bola dan yang ditengah sosok belah ketupat.



3. Bila ada laju terhadap air sebagai tambahan memasang : - Penerangan tiang depan untuk kapal p < 50 m. - Peneragan tiang kedua untuk kapal p ≥ 50 m. - Penerangan- penerangan lambung. - Penerangan buritan. 4. Bilamana berlabuh jangkar sebagai tambahan paragraph (1) dan (2) memperlihatkan penerangan- penerangan atau sosok- sosok benda yang ditentukan didalam aturan 30. c. Kapal tenaga yang sedang menunda sedemikian rupa sehingga membatasi kemampuan olah geraknya selain memasang penerangan- penerangan atau sosok- sosok benda yang ditentukan didalam aturan 24 (a) harus memperlihatkan peneranganpenerangan atau sosok- sosok benda yang ditentukan didalam sub paragraf (b) (i) dan (ii) aturan ini.



d. Kapal keruk yang sedang bertugas bilamana kemajmpuan olah geraknya terbatas memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda sesuai sub paragraf (b) 1, 2 dan 3 dan sebagai tambahan : 1.



O O



M M



2.



O H O H



atau



O O



Dua penerangan merah keliling atau dua bola bersusun tegak lurus keatas untuk menunjukkan sisi tempat rintangan berada. _______________________________________________________________________ atau



Dua penerangan hijau keliling atau dua belah ketupat bersusun tegak lurus keatas untuk me nunjukan sisi bebas.



3. Bilamana berlabuh jangkar, penerangan- penerangan / sosok benda yang ditentukan dalam paragraf (d) 1 dan 2 sebagai ganti penerangan- penerangan / sosok benda yang ditentukan didalam aturan 30. e. Bilamana kapal melaksanakan pekerjaan penyelaman harus memperlihatkan : 1.



O O O



M P M



2.



Tiga penerangan keliling ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. Penerangan yang tertinggi dan terendah berwarna merah dan yang ditengah berwarna putih. Bendera semboyan A dari kode internasional yang tingginya tidak kurang dari satu meter dan dapat kelihatan keliling.



f. Kapal yang sedang menyapu ranjau sebagai tambahan penerangan- penerangan / sosok benda yang diatur pada aturan 23 dan aturan 30 maka harus memperlihatkan : O H O H



O H



atau



Bola



O O



O



Tiga penerangan hijau keliling atau tiga bola, salah satu penerangan / sosok benda ini diperlihatkan dipuncak tiang depan dan yang lain dimasing- masing ujung andang- andang depan. Penerangan- penerangan / sosok benda ini menunjukkan berbahaya bila mendekati pada jarak 1.000 meter dari kapal tsb. Kapal penyapu ranjau sedang beroperasi pada malam hari dilihat dari depan ada laju terhadap air.



g. Kapal- kapal p < 12 meter kecuali kapal yang sedang melakukan penyelaman tidak wajib memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda yang ditentukan didalam aturan ini.



h. Isyarat- isyarat bahaya yang memerlukan pertolongan tercantum pada lampiran IV per aturan ini.



Soal- soal : 1.



O M O P O M



O P



O P 2. O P



Kapal terbatas kemampuan olah geraknya p ≥ 50 m sedang berlabuh jangkar.



O M O P O M



O P



Kapal keruk p ≥ 50 m sedang mengeruk, lambung kiri tidak bebas pada malam hari dilihat dari lambung kiri dan ada laju terhadap air.



O M O M



O M ________________________________________________________________________ 3.



O P O P O H O H



O M O P O M



O H



Kapal keruk p ≥ 50 m sedang mengeruk pada malam hari dilihat dari depan, lambung kanan bebas dan labung kiri tidak bebas ada laju terhadap air.



O M O M O M



_______________________________________________________________________ 4.



O M O M



Kapal tidak dapat mengolah gerak pada malam hari dilihat dari belakang, ada laju terhadap air.



O P 5.



O P



O M O P O P O M O M



Kapal tenaga panjang ≥ 50 meter terbatas kemampuan olah geraknya berlayar pada malam hari kelihatan pada lambung kiri ada laju terhadap air.



6. Kapal anda sedang berlayar malam hari tiba- tiba mesinnya trouble dan sementara masih mengapung- apung sambil menunggu perbaikan. a. b.



Penerangan- penerangan apa yang anda perlihatkan. Bilamana perbaikan ternyata memerlukan waktu yang lama dan Nahkoda mene tapkan kapal berlabuh jangkar penerangan- penerangan apa yang harus diperlihatkan. Jawab : a. - Memperlihatkan dua penerangan keliling merah bersusun tegak lurus keatas tempat yang kelihatan sebaik-baiknya. - Memperlihatkan penerangan- penerangan lambung. - Memperlhatkan penerangan buritan. - Memperlihatkan penerangan tiang. b. Memperlihatkan penerangan berlabuh sebagaimana diatur dalam aturan 30 antara lain : - Memasang penerangan keliling putih dihaluan. - Untuk kapal dengan panjang ≥ 50 meter memasang penerangan keliling putih diburitan lebih rendah dari penerangan yang dihaluan. 7. Sebutkan penerangan navigasi / sosok benda kapal penyapu ranjau yang sedang beroperasi panjang < 50 meter : a. Siang hari. b. Malam hari. Jawab : a. Siang hari. O O



Memasang tiga bola, satu dipuncak tiang depan yang lain diujung- ujung andang depan.



O



_____________________________________________________________________ b. Malam hari.



O H O H



O P O H



O H O M



- Memasang tiga penerangan keliling hijau, satu diatas dan yang lain diandang tiang depan. - Memasang penerangan- penerangan lambung. - Memasang penerangan tiang depan.



8. Kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya panjang ≥ 50 meter sedang berlabuh jangkar penerangan- penerangan / sosok benda apa yang diperlihatkan pada : a. Siang hari. b. Malam hari. Jawab : a. Siang hari. O O



O



- Memasang bola labuh di haluan. - Memasang tiga sosok benda bersusun tegak keatas, yang tertinggi dan terendah berbentuk bola dan yang ditengah belah ketupat.



b. Malam hari.



O P



O M O P O M



- Memasang penerangan keliling putih di haluan



- Memasang penerangan keliling putih diburitan lebih rendah dari pada penerangan putih yang O P di haluan. - Memasang tiga penerangan keliling bersusun tegak yang teratas dan terendah berwarna merah dan yang ditengah berwarna putih ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. 9. Sebuah kapal keruk Jawa dalam pelayaran pulang dari Bangkok ke Tg Priok, penerangan- penerangan apa saja yang diperlihatkan pada malam hari jika panjang kapal 87 meter. Jawab : Penerangan- penerangan yang harus diperlihatkan antara lain : - Dua penerangan tiang ( depan dan belakang ). - Penerangan lambung kiri dan kanan. - Penerangan buritan. 10. Indonesia membeli kapal penyapu ranjau dari Jerman panjangnya 70 meter. Dalam pelayaran menuju ke Indonesia penerangan apa yang diperlihatkan pada malam hari. Jawab : Penerangan- penerangan yang harus diperlihatkan pada malam hari antara lain : - Dua penerangan tiang ( depan dan belakang ). - Penerangan lambung kiri dan kanan. - Penerangan buritan. 11. Jelaskan persamaan dan perbedaan kapal kapal terbatas kemampuan olah geraknya dan kapal terkendala oleh saratnya. Jawab : Persamaannya : masing- masing memiliki ruang gerak atau sifat olah geraknya terbatas. Perbedaannya : kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas akibat dari sifat pekerjaan yang sedang dilakukan, sedang kapal yang terkendala oleh saratnya akibat sarat kapal dan sehubungan dgn kedalaman air dan lebar perairan.



ATURAN 28 Kapal yang terkendala oleh saratnya Kapal yang terkendala oleh saratnya memasang penerangan bagi kapal tenaga sesuai aturan 23 dan sebagai tambahan : Pada malam hari memasang : O M O M O M



Tiga penerangan merah keliling yang bersusun tegak lurus keatas ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya.



Pada siang hari memasang : Sebuah silinder ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya.



Soal : 1. Apakah penerangan atau sosok benda yang diperlihatkan bagi kapal yang terkendala oleh saratnya merupakan suatu keharusan atau tidak. Jawab : Tidak diharuskan karena penerangan / sosok benda tsb sesuai aturan 28 sebagai tambahan sebagaimana yang disyaratkan aturan 23 dan hanya boleh memperlihatkan tidak diharuskan. 2. Kapal saudara tersekap oleh saratnya akan menyusul kapal lain diarah depan. Sebutkan tindakan- tindakan yang saudara ambil dalam penyusulan kapal lain itu. Jawab : - Berkomunikasi lewat radio atau memberi isyarat dengan suling panjang. - Sesuai aturan 18 kapal lain tsb harus menyimpang dan memberi jalan aman sebuah kapal yang terkendala oleh saratnya kecuali kapal yang tidak terkendali dan kapal yang kemampuan olah geraknya terbatas. 3. Penerangan- penerangan / sosok benda apa yang diperlihatkan oleh kapal yang terken dala oleh saratnya. a. Pada siang hari. b. Pada malam hari. Jawab : a. Pada siang hari. Memasang sosok benda silinder ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. b. Pada malam hari. - Memasang penerangan tiang depan. - Memasang penerangan tiang kedua. - Memasang penerangan- penerangan lambung. - Memasang penerangan buritan. - Memasang tiga penerangan keliling merah bersusun tegak keatas ditempat yang keli hatan sejelas- jelasnya



ATURAN 29 Kapal Pandu a. Kapal yang sedang bertugas memandu memperlihatkan : 1.



O P O M



Dua penerangan keliling bersusun tegak keatas, yang atas berwarna putih dan dibawahnya berwarna merah.



2. Bila sedang berlayar dan ada laju terhadap air sebagai tambahan memasang : - Penerangan- penerangan lambung. - Penerangan buritan. 3. Bila berlabuh jangkar selain memasang penerangan sesuai sub paragraf (1) sebagai tambahan memasang penerangan- penerangan / sosok benda sesuai aturan 30. b. Kapal pandu bilamana tidak sedang bertugas memandu harus memperlihatkan penerangan / sosok benda yang ditentukan bagi kapal tenaga yang serupa sesuai panjangnya. Soal- soal : 1. Sebuah kapal pandu yang sedang bertugas pemanduan bila sedang berlayar malam hari apakah harus memperlihatkan lampu tiang sesuai panjangnya, jelaskan. Jawab : Kapal pandu yang sedang bertugas malam hari tidak memperlihatkan lampu tiang sesuai panjangnya melainkan sebagai tambahan bila ada laju terhadap air memasang penerangan penerangan lambung dan buritan saja. 2. Sebutkan penerangan- penerangan yang diperlihatkan oleh kapal pandu yang sedang bertugas pada malam hari. a. Bila sedang berlayar. b. Bila sedang berlabuh jangkar. Jawab : a Bila sedang berlayar pada malam hari memperlihatkan : - Dua penerangan keliling bersusun tegak keatas yang diatas berwarna putih dan dibawahnya berwarna merah. - Penerangan- penerangan lambung. - Penerangan buritan. b. Jika berlabuh jangkar memperlihatkan : - Dua penerangan keliling bersusun tegak keatas yang diatas berwarna putih dan dibawahnya berwarna merah. - Penerangan putih keliling di haluan, bila panjangnya ≥ 50 meter memasang pe nerangan keliling putih di buritan lebih rendah dari penerangan yang di haluan. 3. Untuk keperluan dinasnya pemerintah membeli kapal pandu dari Norwegia, dalam per jalanan dari Norwegia ke Jakarta penerangan- penerangan / sosok benda apakah yang diperlihatkan :



a. Pada malam hari. b. Pada siang hari. Jawab : a. Pada malam hari. - Memasang penerangan tiang depan. - Memasang penerangan tiang kedua bila panjang ≥ 50 m. - Memasang penerangan- penerangan lambung. - Memasang penerangan buritan. b. Pada siang hari. Tidak memasang sosok benda apapun. 4.



O P O M



Kapal pandu sedang bertugas pada malam hari dilihat dari lambung kiri dan ada laju terhadap air. O M



5.



6.



O P O M O P



Kapal pandu sedang bertugas pada malam hari dilihat dari belakang dan ada laju terhadap air.



O P O M



Kapal pandu sedang bertugas pada malam hari dan sedang berlabuh jangkar. OP



ATURAN 30 Kapal yang berlabuh jangkar dan kapal yang kandas a. Kapal yang sedang berlabuh jangkar harus memperlihatkan : - Dibagian depan penerangan putih keliling atau satu bola. - Diburitan disuatu ketinggian yang lebih rendah dari penerangan depan sebuah penerangan putih keliling. b. Kapal panjang < 50 meter sebagai pengganti penerangan- penerangan yang ditentukan pada paragraf (a) memasang penerangan putih ditempat yang kelihatan sejelas- jelasnya. c. Kapal yang berlabuh jangkar boleh menyalakan penerangan- penerangan kerja / dek untuk menerangi geladak. Kapal yang panjang ≥ 100 meter harus memperlihatkan penerangan- penerangan demikian itu. d. Kapal kandas : Harus memperlihatkan penerangan- penerangan yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) dan sebagai tambahan memperlihatkan : Malam hari



:



Siang hari



O M O M



O O O



: Tiga bola bersusun tegak keatas



e. Kapal panjang < 7 meter bila berlabuh jangkar ditempat yang bebas dari kapal- kapal lain ( tidak dialur pelayaran ) tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda sesuai paragraf (a ) dan (b) aturan ini. f. Kapal panjang < 12 meter bilamana kandas tidak disyaratkan memperlihatkan penerangan / sosok benda yang ditentukan didalam sub paragraf (d) 1dan 2. Soal : 1.



O M O M O P



2.



O M O M



O P



Kapal tenaga panjang ≥ 50 meter sedang kandas malam hari.



Kapal panjang < 50 meter kandas pada malam hari.



O P ______________________________________________________________________



3. Kapal sedang kandas pada siang hari : O O O



Tiga bola bersusun tegak lurus keatas



4. Kapal sdr panjang 49 meter sedang berlabuh jangkar penerangan / sosok benda apa yang diperlihatkan : a. Pada malam hari. b. Pada siang hari. Jawab : a. Pada malam hari. Memasang penerangan putih keliling di haluan. b. Pada siang hari. Memasang satu bola di haluan. 5. Kapal sdr panjang 70 meter sedang berlabuh jangkar penerangan atau sosok benda apakah yang diperlihatkan : a. Pada malam hari. b. Pada siang hari. Jawab : a. Pada malam hari. - Memasang penerangan putih keliling di haluan. - Memasang penerangan putih keliling diburitan disuatu ketinggian yang lebih rendah dari penerangan yang di haluan. b. Pada siang hari. Memasang satu bola di haluan. 6. Kapal yang panjang < 7 meter tidak diharuskan memperlihatkan tanda berlabuh jangkar meskipun ia sudah berlabuh jangkar kecuali : a. Bila berlabuh jangkar dialur pelayaran. b. Tidak bebas dari kapal- kapal lain. c. Bila ada bahaya tubrukan. 7. Kapal sdr panjang 60 meter kandas diperairan dangkal penerangan- penerangan / sosok benda apa yang harus diperlihatkan : a. Pada malam hari. b. Pada siang hari. Jawab : a. Pada malam hari. - Penerangan putih keliling di haluan. - Penerangan putih keliling di buritan lebih rendah pemasangannya dari penerangan yang di haluan.



- Dua penerangan keliling merah bersusun tegak lurus keatas ditempat yang kelihatan yang sejelas- jelasnya. b. Pada siang hari. Memasang tiga bola bersusun tegak lurus keatas yang kelihatan sejelas- jelasnya. 8. Kapal sdr panjang 100 meter dan telah berlabuh jangkar penerangan- penerangan apa yang diperlihatkan. Jawab : - Penerangan putih keliling di haluan. - Penerangan putih keliling di buritan dengan ketinggian lebih rendah dari penerangan keliling putih di haluan. - Penerangan kerja / dek untuk menerangi geladak.



ATURAN 31 Pesawat terbang laut Apabila tidak mampu memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda yang ditentukan didalam aturan ini harus memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda yang sifat- sifatnya dan kedudukannya semirip mungkin dengan penerangan / sosok benda yang diatur dalam aturan ini. Soal : 1. a. Penerangan- penerangan apa saja yang harus diperlihatkan oleh pesawat terbang laut yang sedang berlayar malam hari. b. Apakah syarat penerangan tsb sama dengan sebuah kapal lain. Jawab : a. -



Penerangan tiang depan. Penerangan tiang kedua bila panjang ≥ 50 meter. Penerangan- penerangan lambung. Penerangan buritan. Penerangan kedip berwarna kuning.



b. Tidak sama karena sesuai aturan 31 bila tidak mampu memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda yang telah ditentukan dalam aturan ini harus memperlihatkan penerangan- penerangan / sosok benda yang sifat dan kedudukannya semirip mungkin dengan penerangan- penerangan / sosok benda yang diatur dalam aturan ini. 2. Bila pesawat terbang laut panjang ≥ 50 meter sedang berlabuh jangkar peneranganpenerangan apakah yang diperlihatkan. Jawab : - Satu penerangan putih keliling didepan. - Satu penerangan putih keliling di buritan dengan ketinggian lebih rendah dari penerangan putih keliling didepan.



ATURAN 32 Definisi a. Suling berarti alat isyarat bunyi yang dapat menghasilkan tiupan- tiupan yang ditentu kan dan yang memenuhi perincian- perincian didalam lampiran III peraturan- peratur an ini. b. Tiup pendek berarti tiupan yang lamanya ± 1 detik. c. Tiup panjang berarti tiupan yang lamanya 4 sampai 6 detik.



ATURAN 33 Perlengkapan untuk isyarat bunyi a. Kapal panjang ≥ 12 meter dilengkapi dengan suling dan genta. Kapal panjang ≥ 100 meter sebagai tambahan dilengkapi dengan gong yang nada dan bunyinya tidak dapat terkacaukan dengan nada dan bunyi genta. Suling, genta dan gong harus memenuhi perincian- perincian didalam lampiran III per aturan ini. Genta, gong atau kedua- duanya boleh diganti dengan perlengkapan lain yang mempunyai sifat- sifat khas yang sama, dengan ketentuan alat- alat isyarat tsb ha rus bisa dibunyikan dengan tangan. b. Kapal panjang < 12 meter tidak wajib memasang alat- alat isyarat bunyi yang ditentu kan didalam paragraf (a) aturan ini. Tetapi bila tidak memasangnya kapal itu harus di lengkapi dengan beberapa sarana lain yang menghasilkan isyarat bunyi yang efisien.



ATURAN 34 Isyarat olah gerak dan isyarat peringatan a. Bila kapal- kapal dalam keadaan saling melihat kapal tenaga yang sedang berlayar harus menunjukkan olah gerak dengan isyarat- isyarat sbb : Satu tiup pendek ( Dua tiup pendek ( Tiga tiup pendek (



) ) )



- Saya sedang mengubah haluan kekanan. - Saya sedang mengubah haluan kekiri. - Saya sedang menjalankan mesin mundur.



b. Setiap kapal boleh menambah isyarat- isyarat cahaya antara lain : 1. Satu kedip ( ) untuk menyatakan saya sedang mengubah haluan kekanan. Dua kedip ( ) untuk menyatakan saya sedang mengubah haluan kekiri. Tiga kedip ( ) untuk menyatakan saya sedang menjalankan mesin mundur. 2. Lamanya kedip harus kira- kira satu detik dengan selang waktu antara kedip- ke dip kira- kira satu detik, selang waktu antara isyarat-isyarat beruntun tidak boleh kurang dari 20 detik.



3. Penerangan yang digunakan untuk isyarat ini adalah penerangan putih keliling dapat kelihatan pada jarak 5 mil dan harus sesuai dengan ketentuan- ketentuan lampiran I aturan ini. c. Bilamana dalam keadaan saling melihat dalam alur pelayaran atau air pelayaran sempit: 1. Kapal yang sedang bermaksud menyusul kapal lain sesuai aturan 9 ( e ) ( 1 ) memberikan isyarat dengan suling sbb : - dua tiup panjang diikuti satu tiup pendek untuk menyatakan saya akan menyusul kapal anda pada lambung kanan. - dua tiup panjang diikuti dua tiup pendek untuk menyatakan saya akan menyusul kapal anda pada lambung kiri. 2. Kapal yang sudah siap untuk disusul harus menyatakan persetujuannya dengan isyarat suling sbb : ___ ___ satu tiup panjang, satu tiup pendek, satu tiup panjang, satu tiup pendek. Bila ragu- ragu : lima tiup pendek atau lebih dengan suling. Aturan 34 :



Kapal A membunyikan



:



Kapal B kalau setuju



:



Kalau ragu- ragu



:



Kapal C membunyikan : Kapal D kalau setuju : Kalau ragu- ragu :



d. Bilamana kapal yang saling melihat dan saling mendekat karena sebab ragu- ragu untuk menghindari tubrukan maka memperdengarkan sekurang- kurangnya 5 tiup pendek dengan cepat memakai suling. Isyarat demikian boleh ditambah dengan isyarat cahaya sekurang- kurangnya 5 kedip pendek dan cepat. e. Kapal yang sedang mendekati tikungan dan pandangan terhalang membunyikan satu tiup panjang. Isyarat tsb harus dibalas dengan satu tiup panjang pula oleh kapal lain yang sedang mendekati tikungan dan pada jarak pendengaran. f. Jika suling- suling dipasang di kapal secara terpisah dengan jarak lebih 100 meter ma ka hanya satu suling saja yang digunakan untuk memberikan isyarat olah gerak dan isyarat peringatan.



A - Mendekati tikungan dan pandangan terhalang membunyikan : ___ B - Jika pada jarak pendengaran harus membalas membunyikan : ___



C



- Mendekati Jetty ( dermaga ) dan pandangan terhalang membunyikan :



D



- Jika dalam jarak pendengaran harus menjawab membunyikan



Soal- soal :



1. Apakah yang dimaksud dengan : a. Isyarat olah gerak. b. Isyarat perhatian / peringatan.



___



: ___



Jawab : a. Isyarat olah gerak adalah isyarat dengan menggunakan alat suling ataupun isyarat cahaya untuk menunjukkan olah gerak yang sedang dilakukan kepada kapal lain b. Isyarat perhatian / peringatan adalah isyarat untuk menarik perhatian kapal lain dengan menggunakan isyarat bunyi ( suling ) maupun isyarat cahaya yang tidak terkelirukan dengan setiap isyarat yang diharuskan didalam aturan ini. 2. Apa arti dari isyarat olah gerak dibawah ini : a. Satu tiup pendek. b. Dua tiup pendek. c. Tiga tiup pendek. Jawab : a. Satu tiup pendek berarti saya sedang merubah haluan kekanan. b. Dua tiup pendek berarti saya sedang merubah haluan kekiri. c. Tiga tiup pendek berarti saya sedang menggerakkan mesin mundur. 3. Berlakukah isyarat- isyarat suling pada aturan 34 dalam kondisi tampak terbatas. Jawab :



Berlaku.



4. Apakah arti isyarat bunyi dibawah ini : a.



c.



b. d. Dimanakah isyarat ini diperdengarkan. e. Berlakukah isyarat ini di laut lepas. f. Kalau menyusul kapal lain di laut lepas membunyikan isyarat bunyi apa. Jawab : a. b. c. d. e. f.



Artinya saya mau menyusul kapal anda dari lambung kiri. Artinya saya mau menyusul kapal anda dari lambung kanan. Artinya saya setuju. Isyarat ini diperdengarkan di alur pelayaran dan perairan sempit. Dilaut lepas isyarat tsb tidak berlaku. Dilaut lepas membunyikan isyarat bunyi satu suling panjang.



ATURAN 35 Isyarat bunyi dalam penglihatan terbatas Isyarat bunyi didalam / didekat daerah yang penglihatan terbatas baik siang maupun malam hari sbb : a. Kapal tenaga yang mempunyai laju terhadap air memperdengarkan satu tiup panjang dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit.



b. Kapal tenaga yang sedang berlayar tetapi berhenti dan tidak mempunyai laju terhadap air memperdengarkan : dua tiup panjang beruntun dengan selang waktu tidak lebih dua menit dan selang waktu antara tiup- tiup panjang itu kira- kira 2 detik.



c. Kapal yang tidak terkendalikan, kemampuan olah geraknya terbatas, terkendala oleh saratnya, kapal layar, kapal yang sedang menangkap ikan, kapal yang sedang menunda / mendorong kapal lain, memperdengarkan : tiga tiup beruntun yakni satu tiup panjang diikuti dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih 2 menit.



d. Kapal sedang menangkap ikan bila berlabuh jangkar dan kapal yang kemampuan olahgeraknya terbatas bilamana sedang menjalankan pekerjaannya dalam keadaan berlabuh jangkar memperdengarkan : tiga tiup beruntun yakni satu tiup panjang diikuti dua tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. e. Kapal yang ditunda atau jika kapal yang ditunda lebih dari satu maka kapal yang paling belakang jika diawaki harus memperdengarkan 4 tiup beruntun yakni : satu tiup panjang diikuti tiga tiup pendek dengan selang waktu tidak lebih dari dua menit. Bilamana mungkin isyarat ini diperdengarkan segera setelah isyarat yang diperdengar kan oleh kapal yang menunda. f. Bilamana kapal yang sedang mendorong dan kapal yang didorong maju diikat eraterat dalam kesatuan gabungan kapal tsb dianggap sebagai sebuah kapal tenaga dan ha rus memperdengarkan isyarat- isyarat yang ditentukan didalam paragraf (a) atau (b) aturan ini. g. Kapal yang berlabuh jangkar membunyikan : Genta dengan cepat selama kira- kira 5 detik dengan selang waktu tidak lebih dari satu menit.



Dikapal yang panjangnya 100 meter atau lebih : Dibagian depan genta dibunyikan, segera setelah itu gong dibunyikan selama 5 detik dibagian belakang kapal.



Kapal yang berlabuh jangkar sebagai tambahan boleh memperdengarkan 3 tiup beruntun yakni : satu tiup pendek, satu tiup panjang dan satu tiup pendek untuk mengingatkan kapal lain yang mendekat untuk menghindari bahaya tubrukan. h. Kapal kandas memperdengarkan isyarat genta dan jika dipersyaratkan gong sesuai paragraf (g) aturan ini dan sebagai tambahan harus memperdengarkan : tiga ketukan terpisah dan jelas dengan genta sesaat sebelum dan segera setelah pembunyian genta yang cepat itu. Kapal yang kandas sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai. i. Kapal panjang < 12 meter tidak wajib memperdengarkan isyarat- isyarat tsb diatas. Tetapi harus memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu tidak lebih dari 2 menit. j. Kapal pandu yang sedang bertugas. Sebagai tambahan atas isyarat- isyarat yang ditentukan dalam paragraf (a), (b) atau (g) aturan ini boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek



Soal- soal : 1. Jelaskan isyarat bunyi yang diberikan dalam tampak terbatas : a. Kapal tenaga yang sedang terapung- apung dan tidak mempunyai laju terhadap air. b. Kapal tenaga panjang ≥ 12 meter yang sedang berlayar ada laju terhadap air. Jawab : a. Kapal tenaga yang tidak mempunyai laju terhadap air memperdengarkan :



b. Kapal tenaga panjang ≥ 12 meter ada laju terhadap air memperdengarkan :



2. Isyarat bunyi apakah yang diperdengarkan kapal berikut dalam keadaan tampak terbatas : a. b. c. d. e. f.



Tak dapat diolah gerak. Terkungkung oleh saratnya. Terbatas kemampuan olah geraknya. Kapal layar. Kapal sedang menangkap ikan. Kapal yang sedang menunda / mendorong / menggandeng samping.



Jawab : a. Kapal tak dapat diolah gerak memperdengarkan :



b. Kapal yang terkungkung oleh saratnya :



c. Kapal terbatas kemampuan olah geraknya :



d. Kapal layar :



e. Kapal sedang menangkap ikan :



f. Kapal yang sedang menunda / mendorong / menggandeng samping : - Bila ada laju terhadap air



:



- Bila tidak ada laju terhadap air : 3. Kapal sdr panjang 80 meter sedang berlabuh jangkar dalam cuaca kabut sebutkan isyarat bunyi yang diperdengarkan. Jawab : Membunyikan genta dengan cepat selama kira- kira 5 detik dengan selang waktu tidak kurang dari 1 menit. 4. Kapal sdr panjang 100 meter sedang berlabuh jangkar karena cuaca berkabut sangat tebal, sebutkan isyarat bunyi yang diperdengarkan. Jawab : Membunyikan genta dibagian depan, segera setelah itu gong dibunyikan selama 5 detik dibagian belakang kapal. 5. Kapal sdr panjang 77 meter kandas dalam cuaca hujan dan halimun memperdengarkan isyarat bunyi apa. Jawab : Memperdengarkan isyarat genta dan sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat suling yang sesuai. 6. Dalam cuaca tampak terbatas memperdengarkan isyarat bunyi apakah : a. Kapal pandu yang sedang bertugas. b. Kapal pandu yang sedang tidak bertugas. c. Kapal pandu yang sedang bertugas tetapi berlabuh jangkar. d. Kapal pandu yang panjangnya < 12 meter. Jawab : a. Kapal pandu yang bertugas. Memberikan isyarat : Sebagai tambahan boleh memperdengarkan isyarat pengenal yang terdiri dari 4 tiup pendek. b. Kapal pandu tidak bertugas. Memberikan isyarat :



c. Kapal pandu sedang bertugas lego jangkar : Membunyikan genta dengan cepat ± 5 detik dengan selang waktu ≤ satu menit. d. Kapal pandu panjang < 12 meter memperdengarkan isyarat bunyi lain yang efisien dengan selang waktu ≤ 2 menit.



ATURAN 36 Isyarat untuk menarik perhatian Untuk menarik perhatian kapal lain menggunakan isyarat cahaya atau isyarat bunyi yang tidak dapat terkelirukan dengan isyarat lain atau boleh mengarahkan berkas cahaya lampu ke jurusan manapun. Isyarat cahaya yang digunakan tidak terkelirukan dengan alat bantu navigasi apapun. Untuk maksud tsb penggunaan penerangan berselang- selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi misalnya penerangan- penerangan stroba harus dihindarkan.



ATURAN 37 Isyarat bahaya Bilamana kapal dalam bahaya dan membutuhkan pertolongan kapal itu harus menggunakan atau memperlihatkan isyarat- isyarat yang ditentukan didalam lampiran IV peraturan ini. Soal : Sebutkan isyarat- isyarat yang digunakan / diperlihatkan secara bersama- sama atau sendiri- sendiri menunjukkan bahaya dan membutuhkan pertolongan. Jawab : 1. Isyarat ledak yang ditembakkan secara terus menerus dengan selang waktu satu menit 2. Membunyikan isyarat kabut secara terus menerus. 3. Roket- roket atau peluru yang menebarkan bintang- bintang merah yang ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu singkat. 4. Isyarat yang dipancarkan dengan radio telegraphy atau dengan cara lain yang terdiri dari kelompok SOS dalam code morse. 5. Isyarat yang dipancarkan dengan radio telegraphy yang terdiri dari kata " Mede ". 6. Isyarat bahaya dari code International yang ditunjukkan dengan NC. 7. Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya disambung dengan bola atau sesuatu yang menyerupai bola. 8. Nyala api dikapal misalnya dari tong ter, tong minyak yang sedang terbakar dsb. 9. Cerawat payung / cerawat tangan yang memancarkan cahaya merah. 10. Isyarat asap berwarna jingga. 11. Isyarat alarm radio telegraphy. 12. Isyarat radio telephony. 13. Isyarat dipancarkan oleh rambu- rambu radio petunjuk posisi darurat. 14. Menaik turunkan lengan tangan yang terentang kesamping secara perlahan- lahan dan dan berulang- ulang.



Bagian E pembebasan- pembebasan



ATURAN 38 Pembebasan Setiap kapal yang memenuhi persyaratan P2TL tahun 1960 yang lunasnya diletakkan sebelum peraturan ini berlaku atau pada tanggal tsb dalam tahapan pembangunan yang se suai dibebaskan kewajiban untuk memenuhi peraturan ini sbb : a. Pemasangan penerangan- penerangan dengan jarak yang ditentukan didalam aturan 22 sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. b. Pemasangan penerangan- penerangan dengan perincian warna sebagiamana yang diten tukan didalam seksi 7 lampiran I peraturan ini sampai 4 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan. c. Penempatan kembali penerangan- penerangan sebagai akibat dari perubahan satuan- sa tuan imperial, kesatuan- kesatuan metrik, dan pembulatan angka- angka ukuran, merupakan pembebasan tetap. d. 1. Penempatan kembali penerangan- penerangan tiang di kapal- kapal yang panjangnya kurang dari 150 meter sebagai akibat dari ketetapan- ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini merupakan pembebasan tetap. 2. Penempatan kembali penerangan- penerangan tiang di kapal- kapal yang panjangnya ≥ 150 meter sebagai akibat dari ketetapan- ketetapan seksi 3 (a) lampiran I peraturan ini sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. e. Penempatan kembali penerangan- penerangan tiang sebagai akibat dari ketetapan- ke tetapan seksi 2 (b) lampiran I peraturan ini sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. f. Syarat- syarat tentang alat- alat isyarat bunyi yang ditentukan didalam lampiran III peraturan ini sampai 9 tahun setelah tanggal mulai berlakunya peraturan ini. g. Penempatan kembali penerangan- penerangan keliling sebagai akibat dari ketetapanketetapan seksi (b) lampiran I peraturan ini, merupakan pembebasan tetap.



Soal- soal : ATURAN 36 1. Berikan contoh isyarat perhatian. Jawab : 2. Apakah yang tidak boleh pada karakter isyarat perhatian. Jawab : Yang tidak boleh pada karakter isyarat perhatian adalah penggunaan penerangan berselang- selang atau penerangan berputar dengan intensitas tinggi misalnya penerangan- penerangan stroba harus dihindarkan.



ATURAN 37 1. Mengatur tentang apakah aturan 37. Jawab : Tentang isyarat bahaya. 2. Kapankah kapal- kapal boleh memberikan isyarat seperti yang diatur dalam aturan 37 P2TL 1972. Jawab : Bilamana kapal dalam keadaan bahaya dan memerlukan pertolongan. 3. Sebutkan contoh- contoh isyarat bahaya untuk : a. Malam hari. b. Siang hari. Jawab : a. Malam hari 1. Isyarat asap yang menghasilkan asap berwarna jingga. 2. Cerawat payung, roket atau obor tangan yang memperlihatkan cahaya merah. 3. Nyala api di kapal misalnya dari tong ter / minyak. 4. Roket- roket atau peluru- peluru yang memancarkan bintang- bintang merah yang ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu singkat. 6. Isyarat ledak yang ditembakkan dengan selang waktu kira- kira satu menit. b. Siang hari 1. Menaik turunkan lengan- lengan yang terentang kesamping secara perlahan- lahan dan berulang- ulang. 2. Isyarat yang terdiri dari sehelai bendera segi empat yang dibawah atau diatasnya di sambung dengan bola atau sesuatu yang menyerupai bola. 3. Isyarat bahaya dari kode internasional yang ditunjukkan dengan NC. 4. Membunyikan alat isyarat kabut secara terus menerus. 5. Isyarat ledak yang ditembakkan dengan selang waktu kira- kira satu menit. 4. Dari semua isyarat bahaya manakah yang efisien untuk : a. Siang hari. b. Malam hari. Jawab : a. Malam hari. Nyala api dengan tong ter / minyak. b. Siang hari. Menaik turunkan lengan- lengan yang terentang kesamping secara perlahan- lahan dan berulang- ulang.



Serah terima tugas jaga : 1. Seorang perwira jaga dianjungan akan menyerahkan tugas kepada perwira lain. a. Hal- hal apa saja yang harus diserah terimakan. b. Jika saat itu sdr sedang merubah haluan karena menghindari tubrukan dengan kapal lain bagaimana dengan proses serah terima jaga. c. Tindakan apa yang dilakukan bilamana sdr melihat kondisi fisik / mental penggan tinya meragukan. Jawab : a. Yang harus diserah terimakan antara lain : - Standing order Nahkoda ( perintah Nahkoda kepada Mualim Jaga di kapal ). - Instruksi Nahkoda dan peringatan- peringatan Navigasi lainnya. - Posisi kapal, kecepatan , haluan, draft. - Baringan yang dilukis dipeta. - Pasang surut, prakiraan cuaca dan daya tampak. - Kondisi peralatan Navigasi. - Kesalahan pedoman gyro dan magnetik. - Kapal- kapal disekitarnya yang terdeteksi radar. - Bahaya- bahaya Navigasi disekitarnya. - Karakter lampu- lampu pantai, pelampung dll. b. Didalam proses serah terima jaga dilakukan setelah selesai merubah haluan dan telah aman dari resiko bahaya tubrukan. c. Perwira pengganti tidak boleh melaksanakan serah terima tugas jaga demi keselamatan pelayaran sesuai aturan STCW chapter VIII dan segera lapor Nahkoda. 2. Jelaskan tugas Mualim Jaga pada saat : a. Kapal berlabuh jangkar. b. Kapal sandar didermaga. c. Kapal berlayar. Jawab : a. Kapal berlabuh jangkar. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.



Segera setelah berlabuh jangkar tentukan posisi kapal di peta yang sesuai. Perwira jaga memeriksa posisi kapal secara berkala ( hanyut / tidak ). Lapor Nahkoda bila ada perubahan posisi ( hanyut ). Melakukan ronda keliling. Mengamati cuaca, arus pasang surut dan keadaan laut. Tanda- tanda / sosok benda dan penerangan- penerangan diperlihatkan. Memastikan kesiapan mesin sesuai pesan Nahkoda. Bila jarak nampak berkurang beritahu Nahkoda. Melakukan pencegahan pencemaran.



b. Kapal sandar didermaga. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Meronda keliling. Memperhatikan pasang surut di pelabuhan. Memperhatikan tangga, tros- tros serta memasang RAT GUARD pada tali kepil. Melarang orang- orang yang tidak berkepentingan naik ke kapal. Membaca draft muka- belakang dan mencatat ships condition. Mencegah polusi air maupun udara. Mengontrol pemakaian air tawar dan menjaga stabilitas kapal.



c.



Kapal berlayar.



1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



Memimpin / mengkoordinasi regu jaga. Melaksanakan tugas jaga navigasi menghadapi bahaya tubrukan. Mengoperasikan alat- alat navigasi yang ada dianjungan. Bila ragu- ragu segera lapor Nahkoda. Melaksanakan dan memonitor rencana pelayaran yang ada. Melaksanakan peraturan P2TL dan peraturan setempat yang berlaku. Mengambil tindakan yang cepat, tepat bila situasi mengharuskan untuk keamanan kapal.



3. Jelaskan prosedur penggantian tugas jaga dianjungan saat kapal dalam pelayaran. Jawab 1. 2. 3. 4.



: Tidak menyerahkan tugas jaga kepada orang yang tidak mampu / sakit. Perwira pengganti harus yakin bahwa anggotanya benar- benar siap. Semua petugas jaga pengganti telah menyesuaikan diri dengan kegelapan malam. Perwira pengganti harus mengetahui : - Perintah umum / khusus dari Nahkoda berkaitan dengan Navigasi kapal. - Posisi, haluan kapal, kecepatan dan draft kapal. - Arus, cuaca, jarak tampak dan pengaruh terhadap haluan dan kecepatan. - Prosedur menggunakan mesin induk. - Navigasi dan alat- alat keselamatan kapal. - Kesalahan- kesalahan pedoman. - Kapal- kapal disekitarnya. - UKC ( unkeel clearance ). 4. Sebutkan faktor yang harus diperhatikan dalam melaksanakan tugas jaga di anjungan saat dalam pelayaran : 1. Jarak tampak, keadaan cuaca. 2. Kepadatan lalu lintas. 3. Perhatian khusus saat berada di alur pelayaran sempit. 4. Kemampuan operasional peralatan navigasi. 5. Sifat olah gerak kapal. 6. Standard prosedur yang berkaitan dengan pengaturan tugas jaga.



5. STANDING ORDER Standing order adalah pemberitahuan atau perintah tetap dari Nahkoda yang tertulis kepada ABK / Perwira yang dilengkapi dengan buku perintah malam untuk seorang perwira jaga agar tidak ragu dalam mengambil tindakan sesuai perintah Nahkoda. 6. Sebutkan tindakan yang pertama- pertama saat perwira jaga menerima tugas jaga : a. Saat kapal berlayar malam hari. b. Saat kapal berlayar siang hari. c. Saat kapal sandar di dermaga. Jawab : a. Saat kapal berlayar malam hari. 1. Mengecek apakah lampu- lampu navigasi nyala. 2. Memperoleh kepastian tentang jarak tampak, keadaan laut, arus, cuaca dll. 3. Memperhatikan bahaya- bahaya navigasi, kapal- kapal disekitarnya. 4. Posisi kapal, haluan dan kecepatan. 5. Melihat perintah harian / petunjuk – petunjuk lain dari Nahkoda. b. Saat kapal berlayar siang hari. 1. Mengecek posisi kapal, haluan dan kecepatan kapal. 2. Keadaan cuaca, arus, angin dan ombak. 3. Mengecek kesalahan kompas magnitik, kompas gyro. 4. Mengecek peralatan navigasi yang ada dianjungan. 5. Memperhatikan bahaya- bahaya navigasi dan kapal- kapal lain disekitarnya. 6. Melihat perintah harian nahkoda. c. Kapal yang sandar di dermaga. 1. Memperhatikan tangga- tangga, tros- tros serta memasang RAT GUARD pada tali- tali kapal. 2. Memperhatikan pasang surut air di pelabuhan. 3. Membaca draft dan mencatat ships condition. 4. Meronda keliling. 5. Melarang orang- orang yang tidak berkepentingan naik keatas kapal. 6. Mengontrol pemakaian air tawar dan menjaga stabilitas kapal. 7. Mencegah polusi air maupun udara. 7.



SCTW 1995 mengatur tentang watch keeping ( tugas jaga ). a. Terangkan apa yang dimaksud dengan fitness for duty dalam tugas jaga. b. Jelaskan bagaimana pula pengaturan Rest periode sebelum tugas jaga. c. Apa yang dimaksud dengan Drug and Alcohol Abuse.



Jawab : a. Fitness for duty adalah kemampuan untuk bertugas dari masing- masing personel yang melakukan dinas tugas jaga navigasi di kapal menyangkut kesehatan jasmani dan rohani dari tiap anggota jaga navigasi. b. FATIQUE (kelelahan) harus dihindari dengan pengaturan Rest periode ( periode pengaturan istirahat).



c. Pengaturan Rest periode : - Minimum jam istirahat bagi perwira dan ABK tugas jaga navigasi adalah 10 jam selama periode 24 jam. - Jam istirahat dibagi menjadi dua periode dimana salah satunya tidak kurang dari 6 jam. - Dalam keadaan darurat atau latihan bahaya jam istirahat tsb tidak berlaku. - Meskipun jam minimum dapat dikurangi dari 10 jam menjadi 6 jam tetapi hal itu tidak boleh terjadi selama dua hari berturut- turut dan selama periode 7 hari jumlah istirahat tidak boleh kurang dari 70 jam. - Jadwal masing- masing awak kapal harus ditempel ditempat yang jelas. d. Drug and Alcohol Abuse adalah penyalah gunaan obat- obatan dan alkohol. Perwira jaga tidak boleh mengonsumsi drug dan alkohol selama menjalankan tugas jaga. 8. Jelaskan tugas jaga di pelabuhan pada kapal yang membawa muatan berbahaya. Jawab : a. Nahkoda harus menjamin bahwa pengaturan tugas jaga yang aman terus dipelihara. b. Pada kapal yang membawa muatan berbahaya dalam jumlah besar, jaminan tsb dapat dicapai dengan kesiapan perwira- perwira yang memenuhi syarat diatas kapal dan termasuk ABK baik kapal sedang sandar atau berlabuh jangkar. c. Untuk kapal yang membawa muatan berbahaya dalam jumlah yang tidak besar, nahkoda harus mempertimbangkan sifat, kemasan dan pemadatan muatan berbahaya tsb. Juga harus mempertimbangkan setiap kondisi khusus dikapal atau didarat. 9. Bridge Team management ( BTM ). a. Tujuan yang hendak dicapai oleh BTM antara lain : 1. Meningkatkan keamanan dan keselamatan navigasi, kapal, jiwa dan harta benda dilaut 2. Tiba di pelabuhan tujuan tepat waktu. 3. Untuk menghindari kehilangan total yang dapat terjadi bila tubrukan / kandas. 4. Menjaga lingkungan laut dari pencemaran. b. Element- element yang termasuk didalam BTM : 1. Pimpinan sebagai pemberi semangat. 2. Team work ( kerja sama ). 3. Peralatan- peralatan di anjungan harus mendukung keselamatan pelayaran. 4. SDM professional dan cakap. 5. Prosedur yang berlaku. 10. Yang harus dilakukan oleh perwira jaga dalam hal : a. Pencegahan bahaya kandas. b. Pencegahan bahaya tubrukan.



Jawab : a. Pencegahan bahaya kandas : 1. Memberi tanda pada bahaya- bahaya navigasi ( NGA = no go area ). 2. Penentuan posisi kapal secara teratur dan akurat. 3. Perwira navigasi harus menguasai alat- alat navigasi. 4. Peta yang digunakan harus up to date. 5. Memperhatikan arus pasang surut setempat. b. Pencegahan bahaya tubrukan : 1. Melakukan pengamatan keliling yang baik. 2. Bila menyusul kapal lain harus membebaskan kapal yang disusul. 3. Pada saat akan berpapasan harus dengan perubahan haluan yang cukup dan tegas. 4. Bila melihat lampu merah kapal lain di lambung kanan harus menyimpang pada jarak yang aman.



I. Soal- Soal Ujian Negara P2TL Program ANT IV Waktu : 90 menit. 1. a. Dimanakah berlakunya P2TL 1972. b. Siapakah yang terkena dan wajib melaksanakan aturan- aturan tsb. 2. a. Kapal yang bagaimana dikatakan sedang menyusul, jelaskan. b. Bila kapal layar menyusul kapal tenaga di laut lepas, apa kewajiban masing- ma sing kapal, jelaskan. 3. a. Situasi yang bagaimanakah dan untuk kapal- kapal apakah yang diatur dalam aturan 15 P2TL 1972. b. Apa tindakan masing- masing kapal yang terlibat, jelaskan. 4. Bagaimana tingkat tanggung jawab antar kapal sebagaimana yang diatur oleh aturan 18 P2TL 1972. 5. Didalam daerah tampak terbatas isyarat bunyi apakah yang harus diperdengarkan oleh a. Kapal tenaga yang berlayar dengan kecepatan 8 knots. b. Kapal tenaga yang berlayar tetapi tidak mempunyai laju terhadap air. c. Kapal layar yang sedang berlayar. d. Kapal yang sedang menangkap ikan. ( Bobot nilai masing- masing 20 )



II. Soal- soal Ujian Negara P2TL Program ANT IV Waktu : 90 menit. 1. a. Jelaskan batas- batas dimana sebuah pesawat terbang laut dapat dianggap sebagai kapal tenaga. c. Apakah persamaan dan perbedaan antara kapal terbatas kemampuan olah geraknya dan kapal yang tidak dapat diolah gerak. 2. a. Dalam keadaan bagaimanakah bahaya tubrukan harus dianggap ada, jelaskan. b. Sarana- sarana apakah yang dapat digunakan untuk menentukan ada tidaknya bahaya tubrukan. 3. Gambarkan sebuah tata pemisah lalu lintas dan tunjukkan dalam gambar tsb sbb : a. Jalur lalu lintas. b. Garis pemisah. c. Zona pemisah. d. Zona lalu lintas dekat pantai. e. Tanda arah lalu lintas umum. 4. a. Kapal- kapal apakah yang boleh memasuki / berada di zona lalu lintas dekat pantai. b. Kapal- kapal apakah yang boleh memasuki / berada di zona pemisah. 5. Bagaimanakah tindakan masing- masing kapal dibawah ini menurut aturan P2TL 1972. Kpl Tenaga A a. Kpl Layar A b.



Kpl Tenaga B



Kpl Tenaga B ( bobot nilai masing- masing 20 )



III. Soal- soal Ujian Negara P2TL Program ANT IV Waktu : 90 menit 1. Untuk mencegah bahaya tubrukan maka nahkoda dapat mengelak / menghindar dari aturan P2TL : a. Bilamanakah hal tsb dapat dilaksanakan. b. Dalam aturan manakah tercantum pernyataan ini serta bagaimana bunyi dari definisi itu. c. Apa yang dimaksud dengan keadaan terlalu dekat. 2. a. Jelaskan apa yang dimaksud dengan kecepatan aman. b. Bagaimana perbedaan proses kecepatan aman yang diatur dalam aturan 6 dan yang diatur dalam aturan 19 (b). 3. Pada saat daya tampak terbatas terdapat suatu keadaan yang sangat dekat seperti yang dihasilkan dalam ploting radar kapal anda 020º dilambung kiri. Bagaimana tindakan anda bila : a. Hasil ploting tsb adalah haluan saling memotong. b. Hasil ploting tsb adalah keadaan menyusul. c. Hasil ploting tsb adalah dalam keadaan saling berhadapan. 4. a. Kapal yang bagaimanakah yang dikatakan sedang menyusul. b. Gambarkan sektor- sektor menyusul tsb. c. Jelaskan tata cara penyusulan bagi kapal tenaga pada laut bebas. 5. Gambarkan sosok benda bagi kapal yang tertera dibawah ini : a. Kapal terbatas kemampuan olah geraknya sedang lego jangkar. b. Kapal pembersih ranjau sedang kandas. c. Kapal keruk sedang melakukan pengerukan. ( bobot nilai masing- masing 20 )



IV. Soal Ujian Negara P2TL Program ANT IV Waktu : 90 menit. 1. Apakah yang dimaksud dengan istilah- istilah berikut ini : a. Kapal yang tidak dapat mengolah gerak. b. Kapal terkekang oleh saratnya. c. Gambarkan lampu- lampu dan sosok benda yang harus dipasang oleh kedua kapal tsb. 2. Apa perbedaan kecepatan aman dalam cuaca cerah dan dalam daya tampak terbatas. 3. Isyarat bunyi apa yang diperdengarkan jika kapal- kapal dibawah ini berada dalam ke adaan kabut, yaitu : a. Kapal tenaga yang sedang mundur. b. Kapal tenaga yang sedang maju. 4. Jelaskan tugas perwira jaga kapal dalam penggantian tugas jaga laut sesuai prosedur. 5. a. Apakah yang anda lakukan sewaktu kapal anda menyusul kapal lain. b. Bagaimana cara anda mengetahui ada tidaknya bahaya tubrukan dengan kapal lain yang haluannya bersilangan dengan kapal anda. ( bobot nilai masing- masing 20 )



V. Soal Ujian Negara P2TL Program ANT IV Waktu : 90 menit 1. Tindakan apa yang pertama- tama harus anda lakukan sebagai mualim jaga ketika menerima tugas jaga : a. Kapal berlayar di laut malam hari. b. Kapal berlayar di laut siang hari. c. Kapal sandar di dermaga pelabuhan. 2. Di layar radar tepat di haluan nampak echo sebuah kapal jarak 10 mil, tindakan apa yang harus anda lakukan sebagai mualim jaga jika ternyata kapal tsb : a. Haluannya berhadapan. b. Haluannya searah. 3. Sebuah kapal kandas disuatu perairan dangkal sosok benda atau penerangan apa yang harus ditunjukkan : a. Pada siang hari. b. Pada malam hari. 4. Terangkan arti istilah berikut ini : a. Pengamatan yang baik. b. Kapal berlabuh jangkar. c. Situasi berhadapan. 5. Dalam keadaan tampak terbatas jelaskan maksud isyarat suling berikut ini : a. __ ( satu tiup panjang ). b.



__ __



( dua tiup panjang ).



( bobot nilai masing- masing soal 20 )



VI. Soal Ujian Negara Dinas Jaga Program ANT IV Waktu : 90 menit 1. Anda berlayar disebuah kapal niaga yang haluannya menuju ke daerah kabut yang sangat tebal. a. Sebutkanlah tindakan yang anda lakukan pada waktu akan memasuki daerah tsb. b. Kapan saatnya yang baik untuk membunyikan isyarat bunyi dan apakah yang harus dibunyikan, jelaskan dengan singkat. c. Bila pada suatu saat anda harus merubah haluan di daerah kabut isyarat apakah yang harus anda bunyikan, jelaskan. d. Beberapa saat kemudian anda mendengar isyarat genta yang dipukul dengan cepat selama 5 detik dengan interval 1 menit tepat dihaluan anda. Jelaskan tindakan anda dalam hal ini. 2. Pada saat anda berlayar didaerah bagan pemisah hal- hal apakah yang anda laksanakan untuk mengikuti aturan 10 P2TL 1972 seutuhnya. 3. Penerangan- penerangan navigasi apakah yang harus dipasang oleh : a. Kapal keruk yang sedang bekerja dialur pelabuhan pada sisi kanan ada halangan dan sisi kiri bebas panjang kapal 65 meter. b. Kapal yang sedang menangkap ikan dengan mendogol tetapi jaringnya tersangkut didasar laut dan berlabuh jangkar. c. Kapal tenaga yang mengalami kerusakan mesin dan mempunyai laju terhadap air d. Kapal yang panjangnya 111 meter sedang kandas. 4. Pada saat anda berlayar mendekati kapal lain : a. Bilamanakah pendekatan itu dikatakan sebagai berhadap- hadapan. b. Bilamanakah anda menggunakan aturan 14 P2TL 1972. c. Apakah tanggung jawab dari masing- masing kapal untuk menghindari tubrukan 5. a. Bilamanakah aturan 15 itu diberlakukan. b. Apakah aturan 15 itu berlaku juga untuk kapal tenaga dengan kapal tenaga yang sedang menangkap ikan, berikan penjelasannya. c. Kapal yang menyimpang bolehkah merubah haluan kekiri. d. Bolehkah kapal yang menyimpang itu menambah kecepatan, sebutkan alasannya. ( bobot nilai masing- masing soal 20 )



VII. Soal Ujian Negara Dinas Jaga Program ANT IV Waktu : 90 menit 1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan istilah- istilah dibawah ini : a. Kapal yang tidak terkendali. b. Kapal yang tersekap oleh saratnya. c. Penerangan cerlang. d. Penerangan tunda. 2. a. Jelaskan perbedaan dan persamaan antara kapal yang tersekap oleh saratnya dengan kapal yang terbatas kemampuan olah geraknya. b. Pada aturan 35 menerangkan tentang isyarat- isyarat bunyi dalam daya tampak ter batas jelaskan dengan singkat dan jelas. c. Kapan aturan 36 diberlakukan, jelaskan. 3.



a. Perhatikan gambar diatas kemudian beri penjelasan sesuai aturan masing- masing kapal untuk menghindari bahaya tubrukan. b. Jelaskan 4 tahap untuk menghindari bahaya tubrukan. c. Apa yang dimaksud dengan situasi terlalu dekat. 4. Jelaskan sistimatika P 2 T L. 5. a. Apa tujuan dilaksanakannya pengamatan yang layak. b. Jelaskan kapan pengamatan itu harus dilakukan. c. Apakah ketentuan bagi seorang pengamat yang diatur dalam regulation IMO 285 dari STCW 1978, jelaskan. ( bobot nilai masing- masing soal 20 )



VIII. Soal Ujian Negara Dinas Jaga Program ANT IV Waktu 90 menit. 1. Sebutkan ukuran- ukuran sosok benda berikut ini. a. Bola- bola hitam. b. Silinder hitam. c. Belah ketupat putih. 2. Jelaskan dengan gambar prosedur penyusulan antar kapal : a. Di laut lepas sesuai aturan 13 P2TL 1972. b. Di alur pelayaran sempit sesuai aturan 9 P2TL 1972. 3. Didalam chapter VIII STCW Code 1995 tentang Wathkeeping diatur tentang : a. Fitness For Duty. b. Drug and Alcohol Abuse. c. Minimum Rest Period. Jelaskan maksud masing- masing. 4. Gambarkan diagram penerangan tiang, penerangan lambung dan penerangan buritan sebuah kapal tenaga panjang 100 m lengkap dengan : a. Warna. b. Jarak tampak. c. Busur tampak. 5. Terangkan arti istilah berikut ini : a. Resiko tubrukan. b. Situasi berhadapan. c. Keadaan saling melihat. ( bobot nilai masing- masing soal 20 )



IX. Soal Ujian Negara Dinas Jaga Program ANT IV Waktu 90 menit. 1. Buantara lainah diagram penerangan navigasi sebuah kapal yang panjangnya > 50 m lengkap dengan : a. Warna b. Busur tampak c. Jarak tampak



2. Terangkan sosok benda apakah yang harus dipasang pada siang hari kapal berikut ini : a. Kapal tidak dapat dikendalikan b. Kapal tersekap oleh saratnya c. Kapal sibuk bekerja 3. Ketika sedang berlayar di alur pelayaran sempit anda mendengar dari buritan isyarat bunyi berikut ini : a. ( dua tiup panjang, satu tiup pendek ) (dua tiup panjang b. ( dua tiup panjang, dua tiup pendek ) Apa maksudnya masing- masing dan tindakan apa yang harus anda lakukan sebagai mualim jaga. 4.



Terangkan artinya istilah berikut ini : a. Kapal berlayar b. Satu tiup panjang c. Kecepatan aman.



5.



Gambarkan penerangan yang harus dipasang sebuah kapal tunda L < 50 m yang menunda dengan panjang tundaan > 200 m dilihat dari lambung kirinya. ( bobot nilai masing- masing soal 20 )



X. SOAL UJIAN NEGARA DINAS JAGA PROGRAM ANT IV Waktu 90 menit 1. Gambarkan diagram penerangan- penerangan disertai warna, busur tampak dan jarak tampak dari sebuah kapal tenaga yang panjangnya 80 m sedang berlayar dilaut. 2. Terangkan artinya sosok benda yang diperlihatkan kapal- kapal berikut ini : a. b. Dua bola hitam bersusun tegak



Cylinder hitam



3. a. Sebutkan warna dan jenis cat yang digunakan untuk mengecat tedeng pada lampu lambung kapal. b. Kapankah lampu- lampu tersebut harus dinyalakan ketika kapal berlayar ?



4. Dua buah kapal tenaga haluannya bersilangan sepertri nampak pada gambar : a. Bagaimana cara anda mengetahui adanya resiko tubrukan. b. Apakah tindakan kapal masing- masing.



A



B



5. Terangkan arti istilah berikut ini



:



a. Berlayar. b. Berlabuh jangkar. c. Kapal tenaga. ( bobot nilai masing- masing soal 20 )



XI. SOAL UJIAN NEGARA P2TL 1972 & DINAS JAGA PROGRAM ANT IV Waktu 90 menit 1. Gambarkan diagram penerangan navigasi sebuah kapal tenaga panjang ≥ 50 m lengkap dengan : a. Warna b. Busur tampak c. Jarak tampak 2. a. Kapankah penerangan navigasi kapal dinyalakan. b. Kapankah sosok benda diperagakan. 3. Pada waktu jaga laut harus dihindari, Mualim jaga (WATCHKEEPING OFFICER) : a. FATIQUE b. DRUG & ALCOHOL ABUSE Berikan penjelasan singkat. 4.



Sebuah kapal A akan menyusul kapal B di alur pelayaran sempit, seperti nampak pada gambar :



__________________________________________________________ A



B



___________________________________________________________ Terangkan bagaimana prosedur penyusulannya. 5. Jika tepat dihaluan kapal anda nampak penerangan- penerangan kapal lain sbb : OP OP OP O M



O M



a. Kapal apakah ini b. Apa tindakan anda ( bobot nilai masing- masing soal 20 )



DAFTAR PUSTAKA 1. Noeralim, Peraturan Internasional tentang Mencegah Tubrukan di Laut 1972. 2. Hadi Oetomo 1978, Peraturan Pencegahan Tubrukan Di Laut 1972 Penerangan, Sosok Benda dan Isyarat Bunyi. 3. Capt Yordan Eerton, PSh 1996, Bank Soal Nautika Jilid Satu & Dua. 4. Balai Pendidikan Penyegaran dan Peningkatan Ilmu Pelayaran, Soal Jawab Ujian Negara P2TL & Tugas Navigasi Program ANT III & IV.



MODUL P2TL



TUGAS JAGA NAVIGASI



SMK KAL - 2 SURABAYA



Jl. Teluk Sampit No 2 B Surabaya Email : [email protected] Telp/Fax : 0313283580



2015



Kata Pengantar



Peraturan pencegahan tubrukan di laut 1972 telah diubah dan ditambah sesuai Resolusi IMCO A. 464 ( XII ) tanggal 19 Nopember 1981. Pemerintah Indonesia telah meratifikasi P2TL tsb tanggal 11 Oktober 1979 dengan demikian P2TL 1972 telah menjadi satuproduk hukum positip yang melengkapi ketentuan perundang- undangan nasional khususnya dibidang perkapalan dan pelayaran. Dengan demikian harus ditaati oleh seluruh pelaut Indonesia dalam melayarkan kapalnya agar tercipta suatu pelayaran yang aman. Siswa wajib mempelajarinya sebagai bekal nantinya saat terjun di dunia industri pelayaran agar bisa menjadi perwira kapal yang handal.Untuk lebih mudah mencerna aturan- aturan didalam P2TL tsb kami susun modul ini dalam bentuk yang lebih mudah dipahami yaitu soal jawab dan keterangan- keteranganlainnya yang diperlukan. Penyusun menyadari akan kekurangan- kekurangan yang ada di modul ini untuk itu hon kritik dan saran yang bersifat membangun mudah- mudahan modul ini bermanfaat... amin dan modul ini dipakai untuk kalangan sendiri.



Surabaya, 01 Juli 2015 Penyusun



SOERISMAN



ii



DAFTAR ISI Judul................................................................................................................................ Kata Pengantar................................................................................................................ Daftar isi.......................................................................................................................... 1. Sejarah singkat P2TL................................................................................................ 2. Isi, Sistimatika Peraturan dan Lampiran................................................................. 3. Aturan 1................................................................................................................... 4. Aturan 2................................................................................................................... 5. Aturan 3................................................................................................................... 6. Aturan 4.................................................................................................................. 7. Aturan 5................................................................................................................... 8. Aturan 6................................................................................................................... 9. Aturan 7................................................................................................................... 10. Aturan 8................................................................................................................... 11. Aturan 9................................................................................................................... 12. Aturan 10.................................................................................................................. 13. Aturan 11.................................................................................................................. 14. Aturan 12.................................................................................................................. 15. Aturan 13.................................................................................................................. 16. Aturan 14.................................................................................................................. 17. Aturan 15.................................................................................................................. 18. Aturan 16.................................................................................................................. 19. Aturan 17.................................................................................................................. 20. Aturan 18.................................................................................................................. 21. Aturan 19.................................................................................................................. 22. Aturan 20.................................................................................................................. 23. Aturan 21.................................................................................................................. 24. Aturan 22.................................................................................................................. 25. Aturan 23.................................................................................................................. 26. Aturan 24.................................................................................................................. 27. Aturan 25.................................................................................................................. 28. Aturan 26.................................................................................................................. 29. Aturan 27.................................................................................................................. 30. Aturan 28.................................................................................................................. 31. Aturan 29.................................................................................................................. 32. Aturan 30.................................................................................................................. 33. Aturan 31.................................................................................................................. 34. Aturan 32.................................................................................................................. 35. Aturan 33.................................................................................................................. 36. Aturan 34.................................................................................................................. 37. Aturan 35.................................................................................................................. 38. Aturan 36.................................................................................................................. 39. Aturan 37.................................................................................................................. 40. Aturan 38.................................................................................................................. 41. Daftar Pustaka...........................................................................................................



iii



i ii iii 1 2 3 4 5 7 9 10 12 13 14 16 20 24 25 27 29 31 31 33 36 39 42 43 44 45 49 52 56 61 62 64 67 67 67 67 72 77 77 78