5 0 56 KB
BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2021/22.1 (2021.2)
: MOHAMMAD
Nama Mahasiswa
FIKRI MAULANA
Nomor Induk Mahasiswa/NIM : 043467212 Tanggal Lahir
: 15
Kode/Nama Mata Kuliah
: EKSA4204/EONOMI
MEI 2002 PEMBANGUNAN
ISLAM Kode/Nama Program Studi
: 458
Kode/Nama UPBJJ
: 71
SURABAYA
Hari/Tanggal UAS THE
: 28
DESEMBER 2021
EKONOMI SYARIAH S1
Tanda Tangan Peserta Ujian
Petunjuk 1. Anda wajib mengisi secara lengkap dan benar identitas pada cover BJU pada halaman ini. 2. Anda wajib mengisi dan menandatangani surat pernyataan kejujuran akademik. 3. Jawaban bisa dikerjakan dengan diketik atau tulis tangan. 4. Jawaban diunggah disertai dengan cover BJU dan surat pernyataan kejujuran akademik.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Mahasiswa
: MOHAMMAD
NIM
: 043467212
FIKRI MAULANA
Kode/Nama Mata Kuliah : EKSA420/EKONOMI PEMBANGUNAN ISLAM Fakultas
: FE
Program Studi
: EKONOMI
UPBJJ-UT
: SURABAYA
SYARIAH
1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka.
28 DESEMBER 2021 Yang Membuat Pernyataan
MOHAMMAD FIKRI MAULANA
JAWABAN
1. Tujuan yang ingin dicapai dalam suatu sistem ekonomi Islam berdasarkan konsep dasar dalam Islam, yaitu tauhid dan berdasarkan rujukan kepada Alquran dan Sunah adalah sebagai berikut. a. Pemenuhan kebutuhan dasar manusia meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, dan pendidikan untuk setiap lapisan masyarakat. b. Memastikan kesetaraan kesempatan untuk semua orang. c. Mencegah terjadinya pemusatan kekayaan dan meminimalkan ketimpangan distribusi pendapatan dan kekayaan di masyarakat. d. Memastikan kepada setiap orang kebebasan untuk mematuhi nilai-nilai moral. e. Memastikan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi. 2. bentuk pemberian zakat dalam artikel di atas berdasarkan tipologi orang miskin yaitu dengan diberikan pelatihan dan pendidikan yang mungkin dilakukannya atau ditempatkan pada unit-unit usaha yang dikelola oleh amil zakat setempat sehingga mereka dapat mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. 3. strategi yang secara umum dapat digunakan dalam konsep ekonomi islam untuk mengurangi ketimpangan ekonomi yaitu dengan menghidupkan tanah mati untuk dijadikan lahan pertanian atau usaha yang lain agar dapat menambah lapangan pekerjaan dan mendukung proses program pengentasan kemiskinan, mengdehtikan eksploitasi sda demi kepentingan publik dan masyarakat miskin, kemudian menegakkan kedaulatan masyarakat melalui jalur, politik, ekonomi dan kebudayaan. Serta yang tidak kalah penting adalah menguatkan istitusi keluarga dengan menanamkan nilai islami berupa sikap konsumsi sederhana dan proporsional. 4. pandangan yang ada dan relevan mengenai utang luar negeri sebagai mekanisme alternatif pembiayaan negara berdasarkan konsep ekonomi islam yaitu memperbolehkan adanya suatu budget deficit yang ditutup dengan external financing, dimana bentuk dan mekanismenya tersebut sudah disesuaikan dan tidak bertentangan dengan ketentuan/prinsip syariah. Dari adanya fakta historis bahwa bekerjasama dengan pihak lain dalam suatu usaha diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Seperti dengan penggunaan akad mudharabah, musyarakah, murabahah, dan lain-lain, dapat dikembangkan sebagai bentuk external financing dalam anggaran negara. Dibandingkan dengan hutang, penyertaan modal ini dipandang lebih, konstruktif, proporsional dan adil dalam pembiayaan, karena terdapat pembagian perolehan dan resiko (profit-loss sharing). Kemudiaan untuk pandangan yang ke dua ialah negara tidak diperbolehkan menutup budget deficit dengan melakukan hutang luar negeri. Karena pada pertimbangan preventif bahwa mekanisme pinjaman hutang luar negeri menggunakan sistem bunga, sedangkan dalam islam, bunga dalam bentuk apapun baik konsumsi atau produksi dan besar atau kecil secara tegas dilarang.
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA
BUKU JAWABAN UJIAN UNIVERSITAS TERBUKA