MOU Catering [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS SEBERIDA Jln. Lintas Timur Seberida Kode Pos 29355 SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PUSKESMAS SEBERIDA DENGAN RM. MBAK WIWIK TENTANG PERJANJIAN PEMENUHAN MAKANAN MINUMAN PASIEN DI RUANG RAWAT INAP PUSKESMAS SEBERIDA Nomor...............................



Pada hari ini Senin tanggal 2 Januari 2017, kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



Nama



:



dr. Alfajar Harahap



NIP



:



197205202006041010



Pangkat/Gol. Ruang



:



Penata Tk 1 (III/d)



Jabatan



:



Kepala Puskesmas Seberida



Alamat



:



Jl. Lintas Timur, desa seberida, kecamatan batang gansal, kabupaten indragiri hulu, RIAU.



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Puskesmas Seberida yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.



Nama



:



Wiwik



Jabatan



:



Pemilik RM. Mbak Wiwik



Alamat



:



Jl.Lintas timur, desa kelesa, RT 06, RW 02, kecamatan seberida, kabupaten indragiri hulu, RIAU



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RM. Mbak Wiwik, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.



Bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan makanan minuman bagi pasien di ruang rawat inap Puskesmas Seberida, maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama pemenuhan makanan minuman bagi pasien dengan ketentuan syarat-syarat sebagai berikut:



PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk menyediakan makanan minuman bagi pasien di ruang rawat inap Puskesmas Seberida yang sesuai standar kecukupan gizi bagi pasien dalam rangka membantu penyembuhan pasien di rawat inap



Tujuan pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap adalah untuk pemenuhan kebutuhan gizi pasien rawat inap dalam rangka mempercepat proses penyembuhan.



PASAL 2 LINGKUP KERJASAMA Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah: 1. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap di Puskesmas Seberida. 2. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap selama 1 tahun. 3. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap harus melalui pemantauan dan pemeriksaan ahli gizi Puskesmas Seberida. 4. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap dipenuhi berdasarkan pemesanan harian. PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN 1. PIHAK PERTAMA a. Memberikan informasi jumlah pemesanan /paket makanan minuman pasien rawat inap setiap hari kepada PIHAK KEDUA. b. Melakukan pemantauan dan pemeriksaan pengelolaan makanan minuman pasien rawat inap setiap hari di PIHAK KEDUA sebelum dikirim ke Puskesmas Seberida. c. Melakukan pembayaran atas pesanan pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap setiap bulan kepada PIHAK KEDUA. d. Meminta kepada PIHAK KEDUA untuk mengganti paket pesanan apabila pemesanan makanan minuman pasien rawat inap tidak sesuai dengan kesepakatan e. Apabila terjadi keterlambatan pemesanan, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan pembatalan pemesanan. 2. PIHAK KEDUA a. Menyediakan makanan minuman pasien rawat inap setiap hari kepada PIHAK PERTAMA. b. Mengantar makanan minuman pasien rawat inap sebanyak 3 kali sehari kepada PIHAK PERTAMA dalam kemasan (tempat) yang sudah direkomendasikan oleh ahli gizi Puskesmas Seberida. c. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap diantar tepat waktu 1 jam sebelum jadwal pemberian makanan dan minuman pasien rawat inap serta dalam kondisi kemasan (tempat) yang sudah direkomendasikan oleh ahli gizi Puskesmas Seberida. d. Menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA setiap bulan sesuai dengan rentang waktu perjanjian. e. Mengganti paket pemesanan makanan minuman pasien rawat inap apabila pemesanan tidak sesuai dengan kesepakatan. Pasal 5 JANGKA WAKTU 1) Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak tanggal 2 Januari 2017 sebagai awal dimulainya pelaksanaan pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap di Puskesmas Seberida. 2) Apabila perjanjian ini tidak berjalan sesuai yang disepakati, maka KEDUA BELAH PIHAK akan menempuh jalan musyawarah. Pasal 6 KETENTUAN LAIN-LAIN 1) Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.



2) Perjanjian ini tetap berlaku walaupun terjadi pergantian kepemimpinan/pejabat baik PIHAK PERTAMA maupun PIHAK KEDUA.



Pasal 7 KETENTUAN PENUTUP 1) Tiap lembar yang merupakan bagian dari surat perjanjian ini, setelah dibaca diparaf oleh KEDUA BELAH PIHAK pada sudut kanan bawah : 2) Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dibubuhi materai cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli, dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK KEDUA PEMILIK RM. MBAK WIWIK



PIHAK PERTAMA KEPALA UPT PUSKESMAS SEBERIDA



( WIWIK )



( dr. ALFAJAR HARAHAP ) NIP. 197205202006041010