MOU Catering PKM Peranap [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN INDRAGIRI HULU



DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PERANAP Jl.Sutan Muda No.32 Telp (0760) 561084 Email. [email protected] Kode Pos : 29354



NOMOR



:



/440/PKM-MOU/



/201



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA UPT PUSKESMAS PERANAP DENGAN BET CATERING TENTANG PERJANJIAN PEMANUHAN MAKANAN MINUMAN PASIEN DIRUANG RAWAT INAP PUSKESMAS PERANAP Kami yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



Nama : dr. Dahlia Purba NIP : 19710303 200212 2 003 Pangkat/Gol Ruang : Pembina / IV.a Jabatan : Kepala UPT Puskesmas Peranap Alamat : Jl. Sutan Muda no 32 Kecamatan Peranap Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama UPT Puskesmas Peranap yang Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” 2. Nama : Nurhayati NIP : Pangkat/Gol Ruang : Jabatan : Pemilik Bet Catering Alamat : Jl. Jendral Sudirman kecamatan Peranap Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama BET CATERING yang Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” Bahwa dalam rangka melaksanakan pelayanan makanan minuman bagi pasien diruang rawat inap Puskesmas Peranap, Maka KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan kerjasama pemenuhan makanan minuman bagi pasien dengan ketentuan syarat- syarat sebagai berikut : PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN Maksud perjanjian kerjasama ini untuk menyediakan makanan minuman bagi pasien diruang rawat inap Puskesmas Peranap yang sesuai standar kecukupan gizi bagi pasien dalam rangka membantu penyembuhan pasien dirawat inap. Tujuan pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap adalah untuk pemenuhan kebutuhan gizi pasien rawat inap dalam rangka mempercepat penyembuhan pasien rawai inap PASAL 2 LINGKUP KERJASAMA Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam perjanjian ini adalah : 1. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap di puskesmas Peranap 2. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap harus melalui pemantauan dan pemeriksaan ahli gizi puskesmas Peranap 3. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap dipenuhi berdasarkan pemesanan harian



PASAL 3 HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA a. Memberikan informasi jumlah pemesanan/ Paket makanan minuman pasien rawat inap setiap hari kepada PIHAK KEDUA b. Melakukan Pemantauan dan pemeriksaan pengelolaan makanan minuman pasien rawat inap setiap hari di pihak ke dua sebelum dikirim ke Puskesmas Peranap c. Melakukan pembayaran atas pesanan pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap setiap bulan kepada PIHAK KEDUA d. Meminta kepada PIHAK KEDUA untuk mengganti paket pesanan apabila pemesanan makanan minuman pasien rawat inap tidak sesuai dengan kesepakatan e. Apabila terjadi keterlambatan pemesanan, maka PIHAK PERTAMA berhak melakukan pembatalan pesanan PIHAK KEDUA a. Menyediakan makanan minuman pasien rawat inap setiap hari kepada PIHAK PERTAMA b. Mengantar makanan minuman pasien rawat inap sebanyak 3 kali sehari kepada PIHAK PERTAMA dalam kemasan (tempat) yang sudah direkomendasikan oleh ahli gizi Puskesmas Peranap c. Pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap diantar tepat waktu 1 jam sebelum jadwal pemberian makanan dan minuman pasien rawat inap d. Menerima Pembayaran dari PIHAK PERTAMA setiap bulan sesuai dengan kesepakatan e. Mengganti paket pesanan makanan minuman pasien rawat inap apabila pemesanan tidak sesuai dengan kesepakatan PASAL 5 JANGKA WAKTU 1. Perjanjian Kerjasama ini berlaku sejak tanggal 1 April 2017 sebagai awal dimulainya pelaksanaan pemenuhan makanan minuman pasien rawat inap di Puskesmas Peranap 2. Apabila perjanjian ini tidak berjalan sesuai yang disepakati maka KEDUA BELAH PIHAK akan menempuh jalan musyawarah PASAL 6 KETENTUAN LAIN – LAIN 1. Hal- hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur dalam perjanjian tambahan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini 2. Perjanjian ini tetap berlaku walaupun terjadi penggantian kepemimpinan / pejabat baik PIHAK PERTAMA Maupun PIHAK KEDUA PASAL 7 KETENTUAN PENUTUP 1. Tiap lembar yang merupakan bagian dari surat perjanjian ini, Setelah dibaca diparaf oleh KEDUA BELAH PIHAK pada sudut kanan bawah 2. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 ( dua) dibubuhi materai cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli, dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama DITETAPKAN : PADA TANGGAL : PIHAK KEDUA BET CATERING PERANAP Pemilik



PERANAP 31 MARET 2017



PIHAK PERTAMA KEPALA UPT PUSKESMAS PERANAP



Dr. Dahlia Purba NIP. 19710303 200212 2 003